AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Pengaruh Tarif Pajak Efektif. Ukuran Perusahaan dan Kepemilikan Asing terhadap Transfer Pricing Bagus Muhammad Zidane1. Purwatiningsih2 Universitas Pamulang. Indonesia baguszidane20@gmail. com1, dosen00972@unpam. Submitted: 08th June 2025 | Edited: 22nd August 2025 | Issued: 01st September 2025 Cited on: Zidane. , & Purwatiningsih. Pengaruh Tarif Pajak Efektif. Ukuran Perusahaan dan Kepemilikan Asing terhadap Transfer Pricing. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5. , 1681-1690. ABSTRACT Transfer pricing remains a crucial issue in multinational corporate governance, particularly in developing countries like Indonesia, where aggressive tax planning can erode the domestic tax base. This study investigates the influence of Effective Tax Rates. Company Size, and Foreign Ownership on transfer pricing practices in noncyclical consumer sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) during the 2019Ae2023 period. A quantitative approach was employed, utilizing purposive sampling to select 10 companies, resulting in 50 firm-year observations over five years. Secondary data were obtained from the financial statements of the sampled The study applied panel data regression analysis, conducted using EViews 12 software. The findings show that, collectively, effective tax rate, company size, and foreign ownership significantly influence transfer pricing. However, partial analysis reveals that effective tax rate and company size have no significant effect, while foreign ownership significantly affects transfer pricing practices. These findings suggest that foreign investors may play a role in shaping transfer pricing strategies, possibly due to cross-border operational structures or tax minimization motives. This study contributes to the literature on tax policy and corporate governance in emerging markets. Keywords: Transfer Pricing. Effective Tax Rate. Company Size. Foreign Ownership. Tax Avoidance PENDAHULUAN Globalisasi telah mendorong pertumbuhan perusahaan multinasional melalui kemudahan akses pasar lintas negara. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan, terutama dalam sistem perpajakan internasional. Perbedaan tarif pajak antarnegara memungkinkan perusahaan untuk mengalihkan laba melalui praktik transfer pricing, yakni strategi penetapan harga dalam transaksi antar entitas yang tergabung dalam satu Meskipun disalahgunakan untuk menekan beban pajak, sehingga mengurangi potensi penerimaan negara, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia (Yumna. Sumiati, & Susanti. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Dalam konteks perpajakan global, transfer pricing menjadi isu krusial karena berdampak pada penerimaan pajak suatu negara. Strategi ini sering digunakan untuk menekan laba kena pajak dengan mengalihkan laba ke negara yang menerapkan tarif pajak lebih rendah, yang berpotensi merugikan keuangan negara, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama APBN (Lestari. Dewi, & Surachman, 2. Praktik ini melibatkan penetapan harga yang tidak wajar dalam transaksi antar entitas afiliasi di berbagai negara, dengan tujuan memindahkan keuntungan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Transfer pricing dipandang sebagai isu penting dalam perpajakan global karena dapat memengaruhi basis pajak secara signifikan. Perusahaan multinasional seringkali memanfaatkan celah regulasi untuk memindahkan laba ke negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai asas keadilan perpajakan, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Di Indonesia, praktik transfer pricing terbukti terjadi dalam kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yang terindikasi melakukan pembesaran pendapatan secara tidak wajar dan pengalihan dana kepada pihak terafiliasi (CNBC Indonesia, 2. Penelitian ini memiliki perbedaan dengan penelitian-penelitian sebelumnya, baik dari segi pemilihan sampel, periode observasi, maupun variabel yang dianalisis. Sebagian besar studi terdahulu yang membahas praktik transfer pricing di Indonesia cenderung fokus pada sektor industri manufaktur atau sektor energi, dan menggunakan data dengan cakupan waktu yang lebih terbatas (Safitri & Ramantha, 2017. Sari & Martani, 2. Selain itu, variabel yang sering dianalisis dalam studi sebelumnya terbatas pada faktor-faktor seperti tarif pajak efektif . ffective tax rat. dan ukuran perusahaan, tanpa memasukkan dimensi kepemilikan asing sebagai determinan penting. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan mengambil fokus pada perusahaan sektor konsumen non-siklikal yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode yang relatif panjang, yaitu 2019Ae2023. Sektor ini menarik untuk diteliti karena bersifat stabil dan memiliki banyak perusahaan dengan kepemilikan asing yang cukup signifikan. Selain itu, penelitian ini menambahkan variabel kepemilikan asing . oreign ownershi. dalam model analisis, yang jarang dibahas secara mendalam dalam penelitian-penelitian sebelumnya. Penambahan variabel ini bertujuan untuk menguji AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 apakah keterlibatan investor asing turut memengaruhi praktik transfer pricing, mengingat perusahaan multinasional sering memiliki insentif untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. LANDASAN TEORI Teori Agensi Teori agensi pertama kali diungkapkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1979 menjelaskan hubungan kontraktual antara principal dan agen yang rentan konflik karena asimetri informasi, maka muncul potensi konflik kepentingan. Dalam kondisi ini, manajer sebagai agen cenderung melakukan strategi seperti transfer pricing untuk menurunkan pajak dan meningkatkan laba demi kepentingan pribadi. Teori Stakeholder Teori Stakeholder yang diperkenalkan oleh R. Edward Freeman pada tahun 1984, merupakan kerangka berpikir dalam manajemen yang tidak hanya mempertimbangkan aspek organisasi, tetapi juga mempertimbangkan prinsip moral dan nilai etika dalam menjalankan bisnis. Teori stakeholder mengasumsikan bahwa Tanggung jawab perusahaan tidak semata-mata diarahkan kepada pemegang saham, tetapi juga mencakup seluruh pemangku kepentingan yang terlibat atau terdampak oleh aktivitas perusahaan, seperti pemerintah, investor asing, dan masyarakat (Muliyanti & Azhari. Transfer Pricing Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menetapkan harga jual untuk transaksi internal, yang dapat mencakup barang, jasa, aset tidak berwujud, hingga layanan keuangan antar unit Perusahaan (Wulandari. Oktaviani, & Hardiyanti, 2. Meskipun transfer pricing legal jika sesuai dengan ketentuan perpajakan, praktik manipulatif dalam implementasinya menjadi sorotan otoritas fiskal karena dapat mengurangi basis pajak nasional (Pandia & Gultom, 2. Tarif Pajak Efektif Tarif pajak efektif menggambarkan besarnya tarif pajak penghasilan yang secara nyata dibebankan kepada perusahaan atas laba yang diperoleh dari aktivitas Semakin rendah tarif ini, maka beban pajak yang ditanggung perusahaan pun semakin kecil. Menurut Fatikasari. Kuntadi, dan Pramukty . Tarif AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 pajak efektif merupakan persentase yang mencerminkan besaran tarif pajak aktual yang dibebankan atas laba sebelum pajak yang mencerminkan efisiensi manajemen dalam memenuhi kewajiban perpajakan Perusahaan. Dalam konteks transfer pricing, tarif pajak efektif digunakan sebagai indikator untuk mengukur kecenderungan perusahaan memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah guna meminimalkan beban pajak secara legal (Yudawirawan et al. , 2. Ukuran Perusahaan Ukuran berdasarkan beberapa pendekatan, seperti total aset, bursa saham, rata-rata pendapatan, dan besaran total pendapatan. Total aset yang tinggi pada suatu perusahaan mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut telah berada pada fase matang dalam perkembangan bisnisnya Parera & Purwatiningsih, . Ukuran perusahaan merupakan indikator yang digunakan untuk menilai besar atau kecilnya suatu Dalam studi-studi yang dilakukan di Indonesia, ukuran ini umumnya diwakili oleh total aset perusahaan. Kepemilikan Asing Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, modal asing mencakup modal yang berasal dari luar negeri dan dimiliki oleh pihak asing, baik dalam bentuk individu, badan usaha, termasuk badan hukum Indonesia yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing. Dalam sistem kepemilikan yang didominasi oleh investor asing, pihak pemegang saham pengendali memiliki otoritas yang besar terhadap kebijakan strategis perusahaan, termasuk dalam praktik transfer pricing yang bertujuan untuk memaksimalkan laba melalui rekayasa harga antar entitas dalam grup usaha multinasional (Adilah et al. , 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif, yaitu menggunakan data penlitian berupa angka-angka dan dianalisis menggunakan statistik (Sugiyono, 2. Data yang digunakan adalaah data sekunder, diambil dari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan sektor consumer non-cyclicals yang tercatat di Bursa Efek Indonesia Data id ataupun pada website resmi masing-masing perusahaan. Menurut AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Sugiyono . , populasi mencakup seluruh unit yang memiliki atribut tertentu dan menjadi fokus utama dalam penelitian guna dianalisis serta ditarik kesimpulannya. Populasi pada studi ini terdiri atas 129 perusahaan. Sampel dipilih menggunakan metode purposive sampling, menghasilkan 10 perusahaan yang diamati selama lima tahun, sehingga diperoleh total 50 observasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda, dengan pemrosesan data dilakukan melalui perangkat lunak Eviews 12. Analisis diawali dengan statistik deskriptif untuk menggambarkan distribusi data, kemudian dilanjutkan dengan pengujian asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, dan autokorelasi sebagai prasyarat analisis Hipotesis diuji menggunakan koefisien determinasi, uji F, dan uji t. Model regresi linier berganda dibangun untuk mengevaluasi pengaruh variabel independen terhadap transfer pricing secara simultan maupun parsial. Y = 1(X. 2(X. 3(X. e Di mana Y adalah transfer pricing, adalah konstanta, dan 1 adalah tarif pajak efektif, 2 adalah ukuran perusahaan 3 adalah kepemilikan asing, dan e adalah error. HASIL PENELITIAN Statistik Deskriptif Hasil statistik deskriptif menunjukkan bahwa variabel Transfer Pricing (TP) dan Ukuran Perusahaan (UP) memiliki distribusi yang relatif normal, ditunjukkan oleh nilai p Jarque-Bera melebihi 0,05. Sebaliknya. Tarif Pajak Efektif (TPE) dan Kepemilikan Asing (KA) serta nilai skewness dan kurtosis yang ekstrem, mengindikasikan distribusi data yang tidak normal. TPE memiliki sebaran tinggi dan condong ke kanan, sementara KA sangat condong ke kiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlu adanya pendekataan analitis yang tepat untuk ketidakteraturan distribusi, seperti melalui pengujian asumsi Uji Normalitas Hasil uji normalitas diperoleh nilai Jarque-Bera sebesar 3,488638 dengan probabilitas 0,174764. Karena probabilitas tersebut lebih tinggi dari batas signifikansi 0,05, hipotesis nol (HCA) tidak ditolak, yang mengindikasikan bahwa distribusi residual bersifat normal, yang menunjukan bahwa model regresi dianggap memenuhi salah satu AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 asumsi klasik, yaitu normalitas. Uji Multikolinearitas Hasil uji multikolinearitas menunjukkan nilai korelasi antara tarif pajak efektif dengan ukuran perusahaan (Ae0,246. , dan kepemilikan asing . ,170. , sementara ukuran perusahaan dengan kepelimilikan aisng . ,005. , seluruhnya < 0,90. Indikasi ini memperlihatkan bahwa antar variabel bebas tidak terdapat hubungan linear yang kuat, sehingga model dinyatakan bebas dari masalah multikolinearitas. Uji Autokorelasi Berdasarkan hasil uji autokorelasi, diperoleh nilai Durbin-Watson sebesar 1,690305. Dengan jumlah data 50 dan tiga variabel bebas, nilai dU dan dL berdasarkan tabel Durbin-Watson masing-masing adalah 1,6739 dan 1,4026. Sementara itu, nilai 4dU sebesar 2,3261 dan 4-dL sebesar 2,5974. Karena nilai DW berada di antara dU dan 4-dU, maka dapat disimpulkan bahwa model regresi tidak mengandung autokorelasi. Uji Heteroskedasitas Berdasarkan hasil uji heteroskedastisitas Melalui uji Breusch-Pagan-Godfrey, diperoleh nilai probabilitas F-statistic sebesar 0,0535, dan nilai probabilitas untuk uji Chi-Square sebesar 0,0550 dan 0,1073. Seluruh nilai probabilitas tersebut melebihi tingkat signifikansi 5%, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat heteroskedastisitas dalam model regresi, sehingga asumsi homoskedastisitas telah terpenuhi. Uji Regresi Linear Berganda Hasil analisis ditampilkan dalam tabel yang menggunakan model Random Effect Model (REM) untuk menguji signifikan variabel melalui uji F. Uji t, dan Koefisien Determinasi (R. Tabel 1. Hasil Uji Random Effect Model (REM) Variable Coeficient Std. Error t-Statistic TPE 26E-07 59E-07 Sumber: Olah data, 2025 Prob. Berdasarkan uji regresi di atas, maka dapat dikemukakan persamaan regresi sebagai berikut: Transfer Pricing (Y) = 6. 26E-04(X. 274664 - 0. Dari hasil analisis regresi menunjukkan bahwa konstanta sebesar 6,85 AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 mengindikasikan nilai awal Transfer Pricing saat seluruh variabel independen bernilai Variabel Tarif Pajak Efektif dan Ukuran Perusahaan berpengaruh positif terhadap Transfer Pricing, masing-masing dengan koefisien 4,26E-07 dan 0,27. Sebaliknya. Kepemilikan Asing memiliki pengaruh negatif dengan koefisien Ae0,33. Uji Koefisien Determinai (R. R-squared Adjusted R-squared of regression F-statistic Pron(F-statisti. Sumber: Olah data, 2025 Tabel 2. Hasil Uji R2 156113 mean Dependentvar 101077 S. 529062 Sum squared resid 836558 Durbin-Watson stat Hasil uji koefisien determinasi, nilai Adjusted RA sebesar 0,1011 menunjukkan bahwa hanya 10,10% variabilitas transfer pricing yang dapat dijelaskan oleh ketiga variabel independen: tarif pajak efektif, ukuran perusahaan, dan kepemilikan asing. Sisanya yakni 89,90%, dijelaskan oleh faktor eksternal di luar model. Uji F Hasil analisis menunjukkan bahwa Fhitung sebesar 2. 836558 > 2. 8100 Ftabel, dengan nilai prob (F-statisti. 048323 dengan tingkat signifikan yang telah ditetapkan adalah Dengan demikian Hipotesis nol ditolak, yang dapat diartikan bahwa H1 diterima yang menandakan adanya pengaruh simultan dari variabel Tarif Pajak Efektif. Ukuran Perusahaan, dan Kepemilikan Asing terhadap transfer pricing. Uji t Variabel tarif pajak efektif nilai probabilitas sebesar 0. 6221 lebih besar dari batas signifikan 0,05. Oleh karena itu H2 ditolak. Demikian pula, variabel ukuran perusahaan menunjukkan nilai probabilitas sebesar 0,6221, yang juga melampaui nilai signifikansi 5%, yang sehingga H3 tidak diterima. Sebaliknya, nilai probabilitas untuk variabel kepemilikan asing berada di bawah 0,05, yang artinya H4 diterima. Pembahasan Pengaruh Tarif Pajak Efektif. Ukuran Perusahaan dDan Kepemilikan Asing Terhadap Transfer Pricing Hasil analisis regresi simultan menunjukkan bahwa tarif pajak efektif, ukuran perusahaan, dan kepemilikan asing secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap praktik transfer pricing. Temuan ini menegaskan bahwa perusahaan AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 menggunakan kombinasi ketiga variabel tersebut sebagai bagian dari strategi perencanaan pajak. Perusahaan besar dengan struktur multinasional cenderung lebih mampu menerapkan kebijakan harga transfer untuk meminimalkan beban pajak, sementara kepemilikan asing memperkuat dorongan efisiensi global. Kombinasi ketiganya meningkatkan kecenderungan perusahaan melakukan alokasi laba lintas yurisdiksi sebagai bentuk optimalisasi fiskal. Pengaruh tarif pajak efektif terhadap transfer pricing Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tarif pajak efektif tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik transfer pricing. Hal ini menandakan bahwa keputusan perusahaan dalam menetapkan harga transfer lebih dipengaruhi oleh faktorfaktor lain yang bersifat strategis, seperti struktur kepemilikan, tekanan dari investor asing, perbedaan aturan pajak antar negara, serta strategi penghindaran pajak jangka panjang yang telah dirancang sebelumnya. Selain itu, perusahaan multinasional umumnya telah memiliki strategi penghindaran pajak yang lebih terstruktur melalui perencanaan pajak jangka panjang, bukan semata-mata berdasarkan tarif pajak efektif yang tercermin dalam laporan keuangan. Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Transfer Pricing Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap praktik transfer pricing. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan berskala besar umumnya memiliki sistem pengendalian internal yang kuat, diawasi oleh pemangku kepentingan eksternal seperti auditor independen dan otoritas pasar. Selain itu, perusahaan besar cenderung menghindari tindakan yang berisiko merusak reputasi, termasuk manipulasi harga transfer, demi menjaga hubungan jangka panjang dengan investor dan pemangku kepentingan lainnya. Pengaruh Kepemilikan Asing Terhadap Transfer Pricing Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan asing berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing. Dalam perusahaan dengan kepemilikan asing, terutama apabila kepemilikannya dominan, pemegang saham asing memiliki akses lebih besar terhadap pengambilan keputusan strategis, termasuk kebijakan harga antar entitas dalam Hal ini memungkinkan mereka untuk mengarahkan aliran laba ke negara dengan pajak lebih rendah dengan strategi transfer pricing, untuk efisiensi pajak secara global. Struktur kepemilikan asing yang kuat juga sering dikaitkan dengan potensi pengalihan AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 rofit shiftin. , karena pemilik asing memiliki insentif dan kapasitas yang lebih besar untuk mengoptimalkan struktur pajak lintas negara. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis regresi panel, penelitian ini menyimpulkan bahwa secara simultan, tarif pajak efektif, ukuran perusahaan, dan kepemilikan asing berpengaruh signifikan terhadap praktik transfer pricing pada perusahaan sektor konsumen non-siklikal yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019Ae2023. Temuan ini mengindikasikan bahwa ketiga variabel tersebut digunakan secara terpadu sebagai bagian dari strategi perencanaan pajak perusahaan, terutama oleh entitas multinasional yang memiliki kompleksitas operasional dan kebutuhan efisiensi fiskal lintas yurisdiksi. Kombinasi antara skala usaha yang besar, keterlibatan investor asing, dan optimalisasi beban pajak mendorong perusahaan untuk mengalokasikan laba secara strategis melalui kebijakan harga transfer. Namun, secara parsial, tarif pajak efektif dan ukuran perusahaan tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap praktik transfer pricing. Hal ini menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut tidak secara langsung mendorong perusahaan melakukan praktik tersebut, melainkan lebih dipengaruhi oleh mekanisme internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Sebaliknya, kepemilikan asing terbukti memiliki pengaruh signifikan, menguatkan dugaan bahwa entitas dengan pemegang saham asing lebih cenderung menggunakan skema transfer pricing sebagai sarana efisiensi pajak global. Oleh karena itu, pengawasan terhadap perusahaan dengan kepemilikan asing yang tinggi perlu ditingkatkan untuk mencegah potensi base erosion dan profit shifting. DAFTAR PUSTAKA