Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 139-145 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. ETIKA DAN PRILAKU MASYARAKAT INDONESIA DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Afif Farhan1 & Cindy 2 Fakultas Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara Email: afiffarhan3002@gmail. Fakultas Ilmu Hukum. Universitas Tarumanagara Email : cindy. 205210215@stu. ABSTRACT Humans are social creatures that coexist and always carry out interaction and communication at all times, along with the development of the communication era, not only two or more people exist in the same environment, but currently can communicate remotely using social media, social media is growing rapidly following the times, behind the rapid progress, not balanced with the people who use it or we call netizens perilaku netizens Indonesia is the worst in the Southeast Asian region, very concerning indeed. With this situation, the author wants to examine how the ethics of the Indonesian people in social media. This research uses normative research methods the basic data used is library material which in research science is classified as secondary / indirect data. The deviant behavior and inaccuracy of the Indonesian people became a common pr to be eliminated, and began to implement a good and polite way of social media. Keywords: Ethics, social media, community ABSTRAK Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup secara berdampingan dan selalu melakukan interaksi dan komunikasi setiap waktu, seiring perkembangan zaman komunikasi tidak hanya dua orang atau lebih yang ada dalam satu lingkungan yang sama, melainkan saat ini bisa berkomunikasi dengan jarak jauh dengan menggunakan media sosial, media sosial berkembang begitu pesat mengikuti perkembangan jaman, dibalik kemajuan yang cukup pesat, tidak diimbangi dengan masyarakat yang menggunakannya atau kita sebut netizen perilaku netizen Indonesia merupakan yang terburuk di kawasan Asia Tenggara, sangat memprihatinkan memang. Dengan keadaan tersebut penulis ingin meneliti bagaimana etika masyarakat Indonesia dalam bermedia sosial, penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif data dasar yang digunakan adalah bahan pustaka yang dalam ilmu penelitian tergolong sebagai data sekunder/tidak langsung. Perilaku yang menyimpang dan tidak telitinya masyarakat Indonesia menjadi Pr bersama untuk dihilangkan, dan mulai menerapkan cara bermedia sosial yang baik dan santun. Kata kunci: Etika, media sosial, masyarakat PENDAHULUAN Dalam kehidupan bermasyarakat manusia tidaklah bergantung pada diri sendiri, setiap aktivitas atau tindakan yang dilakukannya berkaitan serta membutuhkan campur tangan orang Sehingga perlu adanya interaksi antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Interaksi yang dilakukan oleh manusia merupakan suatu kebutuhan untuk melangsungkan kehidupannya, menjadikan sifat manusia yang semula memiliki jiwa individu yang dilahirkan seorang diri, akan tetapi seiring berjalannya waktu, manusia membutuhkan manusia lain disekitarnya, dengan demikian maka terciptalah kelompok sosial . ocial grou. dalam kehidupan bermasyarakat yang ditimbulkan oleh rasa saling membutuhkan (Utami, 2. Menurut Soekanto . dalam tulisannya yang berjudul Sosiologi Suatu Ilmu Pengantar, kelompok sosial adalah himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama saling https://doi. org/10. 24912/jssh. Etika dan Prilaku Masyarakat Indonesia dalam Menggunakan Media Sosial Farhan & Cindy berhubungan di antara mereka secara timbal balik dan saling mempengaruhi dalam proses suatu interaksi, interaksi ini tercipta dikarenakan adanya suatu komunikasi baik komunikasi secara langsung, ataupun komunikasi jarak jauh. Komunikasi sendiri tidak terlepas dalam kehidupan sehari-hari manusia dari berbagai kalangan, apalagi pada era digitalisasi saat ini yang mendorong pemanfaatan teknologi berkembang sangat pesat, dampaknya membuat kehidupan manusia menjadi lebih efisien dan flexibel untuk berkomunikasi menghubungi sanak saudara yang jauh keberadaanya, bahkan juga memudahkan pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah. Berdasarkan laporan Rizaty . pengguna internet di dunia pada bulan Januari 2022 mencapai 4,95 miliar hal tersebut jika dihitung dengan populasi dunia saat ini menandakan lebih dari 50% populasi dunia sudah menggunakan internet, jumlah tersebut meningkat sebanyak 3,99% pada tahun sebelumnya. sedangkan di Indonesia menurut kantor berita CNBC Indonesia pengguna internet mencapai 210 juta orang (Dewi, 2. Yang jika di total dengan masyarakat Indonesia saat ini hampir 77% masyarakat Indonesia menggunakan internet. Dari banyaknya pengguna internet diketahui bahwa sebanyak 191 juta masyarakat di Indonesia aktif dalam bermedia sosial, hal tersebut tumbuh sebanyak 12. 35% dari tahun sebelumnya yang hanya 170 juta orang. Media sosial merupakan wadah Individu bersosialisasi, atau bersosialisasi secara online, dengan berbagi konten, berita, foto, dll dengan orang lain (Taprial & Kanwar, 2. Media sosial menghubungkan manusia melalui kegiatan berbagi informasi dalam berbagai bentuk konten, seperti video, foto, dokumen, teks, dan lain-lain. media sosial menawarkan layanan menarik untuk berbagai kalangan. Menurut Dr. Harold D. Laswell . alam Haryatmoko, 2. memaparkan fungsi media sebagai berikut: The surveillance of the environment yang artinya media memiliki fungsi memberikan informasi kepada khalayak umum mengenai hal-hal yang tidak dapat mereka lihat . The correlation of parts of society in responding to the environment yang artinya fungsi media menyeleksi, mengevaluasi dan menginterpretasikan informasi yang diperoleh. The transmission of the social heritage from one generation to the next fungsi media adalah mengkomunikasikan nilai-nilai dan warisan sosiokultural kepada generasi masyarakat Media sosial yang berkembang dari saat pertama kali diluncurkan yaitu Six Degrees pada tahun 1977 (Allstars, 2. hingga saat ini sangat banyak jenis dan modelnya di kalangan masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia Salah satu media sosial yang banyak digunakan oleh netizen Indonesia yaitu twitter dengan jumlah pengguna mencapai 18,45 juta pada 2022 atau sekitar 4,23% dari total pengguna twitter di dunia . Menurut laporan We Are Social Indonesia menempati peringkat kelima negara pengguna Twitter terbesar di dunia (Rizaty, 2. Dengan banyaknya penggunaan twitter memudahkan masyarakat indonesia untuk menerima atau mengirim informasi atau berita dari satu daerah ke daerah lainnya dengan cepat. Akan tetapi kualitas dan kuantitas informasi yang diterima atau di share masih bersifat ambigu, tidak ada kejelasan yang pasti, sehingga masyarakat sering tertipu dan terprovokasi dengan berita atau https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 139-145 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. informasi tersebut sehingga banyak menimbulkan keresahan, permusuhan kebencian yang menjadikan perpecahan di tengah masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan tersebut memberikan dampak yang tidak sedap di tengah damainya masyarakat dalam menggunakan media sosial, belum lagi masuknya budaya barat yang menyebabkan lunturnya norma-norma kesantunan dalam segala sisi, contohnya yaitu dengan adanya sarkasme dan hujatan, cacian yang muncul akibat dampak negatif dari ketergantungan terhadap media sosial. Tidak terbatasnya ruang lingkup dalam bermedia sosial menyebabkan turunnya etika dan moral, apabila hal tersebut dianggap sepele maka bukan tidak mungkin akan terjadi gesekan antar kelompok yang menyebabkan terpecahnya kerusuhan seperti yang marak terjadi pada beberapa pemberitaan belakangan ini. Seharusnya dalam menggunakan sosial media tetap menjaga etika ketika tampil agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang tidak diinginkan. Penanaman nilai etika sejak dini diperlukan sebagai pondasi yang kokoh supaya generasi selanjutnya dapat memiliki etika dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial dikenal dengan AuNetiketAy, aturan dasar dalam beretika pada saat menggunakan media sosial. Pelanggaran pada saat penggunaan media sosial dalam skala tertentu dapat dilaporkan ke Pengadilan melalui mekanisme hukum positif di Indonesia. Berdasarkan sebagaimana yang telah diuraikan pada latar belakang, maka dengan ini penulis merumuskan suatu masalah bagaimana etika masyarakat dalam menggunakan media sosial. METODE PENELITIAN Berdasarkan apa yang diuraikan di Latar Belakang, artikel ini ditulis berdasarkan pendekatan penelitian hukum normatif, dan data dasar yang digunakan adalah bahan pustaka, yang tergolong data sekunder/tidak langsung dalam ilmu penelitian, dimana Termasuk bahan hukum primer . ahan hukum mengika. , bahan hukum sekunder UU ITE, memberikan interpretasi bahan hukum primer . uku, makalah, artike. , bahan hukum tersier, memberikan interpretasi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Bahan seperti Kamus Bahasa Indonesia. Data yang diperoleh diolah secara kualitatif dan dianalisis gejala yang akan diteliti (Soekanto & Mamudji. HASIL DAN PEMBAHASAN Manusia sebagai pribadi yang hidupnya selalu berdampingan sudah menjadi kewajiban dalam kehidupan sehari-hari ada interaksi dalam setiap komunikasi, dalam melakukan komunikasi perlu dilakukan kesantunan yang perlu dilakukan, kesantunan tersebut perlu dilakukan supaya kita dapat menghargai satu sama lain, salah satu jenis kesantunan adalah etika, etika ini tidak hanya dalam dunia nyata akan tetapi juga dalam dunia maya salah satunya bermedia sosial. Media sosial sudah menjadi gaya hidup. Setiap orang, tanpa memandang usia, menggunakan media sosial . di berbagai platform untuk terhubung dan berkomunikasi. Pengguna dapat memperoleh dan berbagi informasi di seluruh dunia dengan sangat bebas dalam waktu https://doi. org/10. 24912/jssh. Etika dan Prilaku Masyarakat Indonesia dalam Menggunakan Media Sosial Farhan & Cindy Maraknya penggunaan media sosial menimbulkan dampak negatif salah satunya, ada yang namanya menyalahgunakan media sosial atau dimana pengguna media sosial gagal mengindahkan aturan etika atau kesopanan. Seperti saat mengunjungi platform media sosial, kita dapat dengan mudah menjumpai konten-konten sensitif, seperti konten bertema politik, suku, agama, dan ras. Komentar yang tidak lagi menghargai norma kesusilaan yang ada di masyarakat Indonesia. kondisi tersebut disebabkan oleh rendahnya kesadaran untuk menjaga etika dalam bermedia sosial dari pihak-pihak yang lepas tanggung jawab. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang kewajiban dan moral. Etika merupakan aturan mengenai sikap dan perilaku manusia dalam bertindak di kehidupan sampai saat ini masyarakat Indonesia merupakan negara menjunjung tinggi tingkat kesopanan dan keramahannya hal ini terbukti bahwa Indonesia menduduki peringkat 7 masyarakat paling ramah di dunia (Rizky, 2. dengan demikian dapat disimpulkan apabila interaksi secara langsung masyarakat lebih berhati-hati dalam mengucapkan setiap kalimat yang dikeluarkan dari mulutnya, sehingga terhindar dari cibiran yang pedas. Namun hal tersebut berbanding 1800 dengan yang terjadi dalam media sosial (Yayan 2. Netizen Indonesia dinobatkan sebagai pengguna internet paling tidak sopan se-Asia Tenggara berdasarkan laporan Digital Civility Index (DCI). Melangsir data yang disediakan oleh Microsoft, tingkat kesopanan Indonesia memburuk ke angka 76 dimana semakin tinggi angka menunjukkan semakin tinggi keburukan kesopanan yang terjadi (Rosa, 2. Fenomena tersebut bisa saja terjadi karena ketika kita dalam menggunakan media sosial, kita tidak tahu siapa lawan yang sedang dihadapi saat bermedia sosial sehingga dengan mudah melontarkan kalimat atau komentar yang tidak sepatutnya dikeluarkan, padahal bisa saja lawan interaksi yang kita hadapi orang yang lebih tua dari kita. Ketika dalam bermedia sosial etika yang dianggap sangat penting oleh masyarakat Indonesia, postingan-postingan pengguna tidak lagi menjadi media informasi namun hanya berbagi sensasi. Perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan kemajuan dalam berpikir akan menjebak pengguna pada penurunan etika. Pengguna mengesampingkan etika dalam menuangkan pikiran di laman media sosial. Seharusnya kita sebagai bangsa yang besar memiliki rasa malu dengan prestasi buruk yang diperoleh sebagai netizen yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara, data tersebut sudah seharusnya menjadi cerminan untuk mulai merubah etika yang buruk dalam bermedia sosial. Umumnya etika seringkali dikaitkan dengan moral, orang yang tidak memiliki etika sering disebut tidak bermoral karena tindakan dan perkataan yang diambil tidak dipertimbangkan baik dan buruknya, karena ini menyangkut penilaian baik dan buruk, nilai baik harus dipraktikkan dan nilai buruk harus dihindari. Penerapan etika pada saat menggunakan media sosial harus dilakukan oleh setiap elemen yang menggunakan media sosial, tidak hanya media sosial akan tetapi dalam menggunakan internet, etika berkomunikasi dalam penerapannya antara lain dari komunikasi yang santun. Etika dalam bermedia sosial antara lain: https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 139-145 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Memperhatikan dan menggunakan bahasa yang santun. Dalam melakukan aktivitas di media sosial, menggunakan bahasa yang santun sangat diwajibkan, hal tersebut dilakukan karena dengan menggunakan bahasa yang baik dan santun akan mudah dimengerti oleh masyarakat luas, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir adanya kesalahpahaman antar golongan, karena setiap individu bisa saja memaknai sesuatu dengan berbeda-beda, sebaliknya juga demikian apabila ingin mengomentari postingan diwajibkan menggunakan bahasa yang santun. Meminimalisir postingan yang mengundang isu SARA, pornografi, dan aksi kekerasan. Ketika terjadi suatu peristiwa baru terjadi, seringkali masyarakat pengguna media sosial berlomba-lomba untuk upload kejadian tersebut ke dalam akun media sosialnya, dengan harapan bahwa dirinyalah orang yang pertama memberi informasi paling cepat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan keakuratan dan keaslian berita tersebut. Niat hati ingin memberi informasi yang sedang terjadi namun memberikan ketidakjelasan sana-sini. Saran dari penulis sebaiknya memberikan informasi postingan yang bersifat edukasi. Saring sebelum sharing. Keaslian dan keakuratan peristiwa yang terjadi adalah prioritas utama dalam memberikan informasi kepada publik, ketika kita menerima informasi yang diperoleh dari media sosial alangkah baiknya untuk menelusuri asal berita tersebut, apakah asli atau tidak. Apabila kita kita tidak bijak dalam menerima informasi, dan langsung asal share berita tersebut, maka kita merupakan bagian dari orang-orang yang terlibat dalam penyebaran berita tersebut. Menghormati dan menghargai ciptaan orang lain. Bentuk menghargai karya orang lain tidak hanya dengan tidak mengejeknya, akan tetapi juga bisa dengan mencantumkan sumbernya . , dengan melakukan hal tersebut sama saja kita menghargai karya orang lain. Tidak menebar informasi pribadi. Penyebaran terkait dengan data pribadi bisa saja dilakukan tanpa sadar, seperti trend yang viral baru-baru ini, ada tantangan di instagram yaitu foto selfie dengan memegang KTP, tentu saja hal tersebut berbahaya, karena bisa saja hal tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sudah seharusnya kita sebagai masyarakat Indonesia menjadi pengguna media sosial yang baik dan bijak dalam menyebarkan informasi mengenai kehidupan pribadi. Etika komunikasi telah diatur dalam pasal 27-30 UU ITE yaitu tidak menggunakan kata kasar, provokatif, memiliki muatan pelanggaran kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Namun penerapan UU ITE khususnya Pasal 27-30 pada penggunaan media sosial masih belum diterapkan dengan baik, dikarenakan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemukan. Sebagai salah satu pengguna media sosial terbanyak di dunia seharusnya masyarakat lebih sadar dengan norma atau aturan dalam menggunakan media sosial, meskipun masyarakat umum tidak mengetahui identitas asli kita, alangkah baiknya apabila kita tetap menggunakan etika dan sopan santun dalam bermedia sosial. Adanya etika dalam bermedia sosial yang ditanamkan sejak dini dalam manusia, diharapkan akan ada rasa tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, selain itu juga dengan menggunakan etika yang baik, maka informasi yang diberikan akan bernilai positif untuk masyarakat umum, khususnya untuk diri sendiri, dan umumnya untuk orang lain, serta juga memberikan track record yang baik. https://doi. org/10. 24912/jssh. Etika dan Prilaku Masyarakat Indonesia dalam Menggunakan Media Sosial Farhan & Cindy KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan pemaparan diatas, penulis menyimpulkan bahwa implementasi etika komunikasi sangatlah sangat penting ditanamkan sejak dini, karena apabila tidak diajarkan etika bermedia sosial sejak dini, maka kedepannya generasi yang menggunakan media sosial tidak mengetahui bagaimana beretika dalam media sosial. Bisa jadi ketika dalam menggunakan media sosial niat hati ingin menghibur diri malah terjebak dalam jeruji besi. Cara dalam bermedia sosial telah diatur dalam undang-undang sebagaimana diatur pada Undang-Undang ITE Pasal 27-30, akan tetapi hal tersebut belum diterapkan dengan baik, etika komunikasi dalam menggunakan media sosial diperlukan, di mana etika berfungsi untuk meminimalisir tanggapan negatif dari postingan yang dikirimkan. Perlunya pengetahuan tentang etika komunikasi dalam menggunakan media sosial yang berguna untuk mengoptimalkan perkembangang komunikasi yang pesat dan pemikiran dalam menggunakan media sosial. Penerapan etika dalam memakai media sosial harus diterapkan pada setiap pengguna internet di Indonesia dan dianjurkan setiap lembaga dapat memberikan informasi atau pengetahuan bagaimana menggunakan media sosial yang baik dan benar. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Bersamaan dengan selesainya penulisan ini tim penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan rekan di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang telah mendukung secara penuh sehingga tim penulis dapat menyelesaikan artikel sebelum batas waktu yang telah REFERENSI