Jurnal Abdimas Prakasa Dakara https://doi. org/10. 37640/japd. e-ISSN 2776-768X Pemberdayaan Anggota DPRD Dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Di Propinsi Jawa Tengah Sri Rahayu Pudjiastuti1*. Herinto Sidik Iriansyah 2. Purwani Puji Utami3. Saryono4. Niken Vioreza5. Program studi Magister PPKn. STKIP Arrahmaniyah 2,3,4 Program studi PPKn. STKIP Kusuma Negara Program Studi PGSD. STKIP Kusuma Negara *yayu. pudjiastuti@gmail. Abstrak Pertanian berkelanjutan merupakan pilar penting dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, namun sektor ini menghadapi berbagai tantangan seperti alih fungsi lahan, regenerasi petani, keterbatasan teknologi, dan lemahnya kelembagaan petani. Untuk itu, kegiatan pengabdian ini bertujuan memberdayakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, khususnya Komisi B, agar mampu merespons tantangan pembangunan pertanian melalui peningkatan kapasitas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Metode yang digunakan adalah Bimbingan Teknis (Bimte. selama tiga hari dengan pendekatan diskusi tematik, presentasi narasumber ahli, dan sesi reflektif ESQ yang melibatkan 108 peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman anggota DPRD terhadap konsep pertanian berkelanjutan, pentingnya kolaborasi multipihak, serta urgensi kebijakan berbasis data untuk perlindungan dan pemberdayaan petani. Kesimpulannya, peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan dan kolaborasi lintas sektor merupakan langkah strategis dalam mendorong kebijakan pertanian yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Kata kunci: Pemberdayaan. Pertanian. Berkelanjutan. Dikirim: 4 Februari 2025 Direvisi: 29 April 2025 Diterima: 29 April 2025 PENDAHULUAN Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1. mengamanatkan kepada pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia cita-cita luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan utamanya adalah untuk melindungi rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan cita-cita luhur Republik Indonesia, agenda pembangunan harus dapat mendistribusikan kesejahteraan kepada seluruh komponen bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan pertanian harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Petani. Sebagai negara agraris, pemerintah perlu memastikan petani memperoleh kedudukan dan perhatian yang memadai sehingga kinerja sektor pertanian dalam pembangunan nasional berjalan seperti yang diharapkan. Seiring dengan kontribusi besar yang telah diberikan serta berbagai tantangan yang dihadapi oleh Petani dalam mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan, perlu suatu upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani (Rachmawati,dkk, 2. Untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, maka perlu diselenggarakan sistem pertanian melalui peningkatan produktivitas, kualitas, daya Content from this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. Pemberdayaan Anggota DPRD A | 32 saing dan pangsa pasar melalui pemenuhan kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri di daerah. Penyelenggaraan sektor pertanian ini berlandaskan atas asas : Manfaat. Kebersamaan dan Berkeadilan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dibuatlah Rancangan Peraturan Daerah yang bertujuan, antara lain : Melakukan pengawasan dan memberikan jaminan pelaksanaan system pertanian. Menjamin dan melindungi petani organic dan warga yang menggunakan produk Organik. Memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi. Membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu telusur. Memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian dan membangun pelaku usaha yang mendukung Sistem Pertanian Organik. Rancangan penyelenggaraan sektor pertanian harus terukur, realistis dan bermanfaat serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, terbuka dan akuntabel. Rencana penyelenggaraan sektor pertanian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Perangkat daerah dengan memperhatikan kepentingan Masyarakat. Dalam pelaksanaan sistem Pertanian. Pemerintah Daerah berwenang : . Pengawasan peredaran sarana pertanian. Penerbitan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman. Penataan sarana dan prasarana dalam pertanian . Mengendalikan dan menanggulangi terjadinya bencana pertanian . Penerbitan surat ijin melakukan usaha kegiatanpertanian yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 . daerah provinsi. Provinsi Jawa Tengah memiliki kekayaan alam hayati, air, iklim dan kondisi tanah yang memberikan sumber kehidupan kepada masyarakat, terutama di sektor Pertanian dan sektor Perikanan dan sekaligus merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan Daerah. SDA (Sumber daya ala. yang terdapat di dalamnya, merupakan karunia dan amanat Allah yang maha kuasa, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan sektor pertanian dalam rangka merealisasikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Untuk itu, sektor Pertanian dilaksanakan atas dasar asas manfaat dan Pengembangan di sektor Pertanian yang dilaksanakan berdasarkan pengelolaan yang mempunyai manfaat ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan. Pengembangan di sektor Pertanian yang berkesinambungan tersebut akan memberikan manfaat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara optimal, melalui kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam. Sektor Pertanian yang dilakukan baik oleh perorangan maupun badan usaha milik daerah maupun swasta. Badan usaha yang melakukan usaha di sektor Pertanian wajib memiliki izin usaha. DalamApenyelenggaraannya diharapkan dapat bersinergi dengan rakyat, dalam kepemilikan atau pengelolaan usaha harus saling menguntungkan, menghargai, memperkuat dan ketergantungan. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta tuntutan pembangunan kedepan, maka diperlukan adanya kebijakan dan strategi yang tepat untuk menjawab tantangan dan mengatasi permasalahan pembangunan bidang Pertanian di Provinsi Jawa Tengah, dan salah satunya adalah dilakukan revitalisasi pada bidang pertanian (Yustika. Ahmad Erani. Dalam pelaksanaanya Pemerintah Daerah melibatkan pelaku usaha pada bidang pertanian dan sektor Perikanan sebagai mitra secara berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. 33 | Pudjiastuti. Iriansyah. Utami. Saryono & Vioreza Atas dasar hal tersebut dibuatlah Perda Provinsi Jawa Tengah perihal pelaksanaan system pertanian dengan maksud untuk memberikan dasar hokum untuk terselenggaranya sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah (Saragih. Beberapa masalah Pertanian di Jawa Tengah adalah : . Alih fungsi lahan yang cukup massif, dapat mengancam ketahanan pangan di Jawa Tengah. Maka perlu diwaspdai dengan menggenjot produktifitas pertanian ditengah menyusutnya lahan . Keterbatasan para petani dalam pengelolaan, terutama dalam hal perawatan lahan hingga panen. Masalah manajemen, karena petani beranggapan bahwa tujuan utama menjadi petani adalah untuk menyambung hidup. Sedangkan uang hasil panen digunan kan untuk kehidupan sehari - hari. Sehingga proses untuk taman selanjutnya kurang persiapan. Hasil panen yang melimpah, kerap sekali dibarengi dengan harga jual yang anjlok. Diharapkan Pemerintah Daerah, pebisnis dan warga dapat bersinergi dalam menyelesaikan persoalan di bidang pertanian, supaya keadaan ketahanan pangan yang diharapkan segera terwujud. Atas dasar berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pelaku di sektor pertanian, khususnya Petani. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Pemerintah merancang dan mengesahkan UndangUndang No. 19 Tahun 2013 perihal Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU 19/2013 menginstruksikan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani Klausul AuPerlindungan PetaniAy dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU 19/2. didefiniskan sebagai Auberbagai cara untuk memberikan pertolongan pada petani dalam hadapi persoalan dan kesulitan dalam mendapatkan sarana dan prasarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Ay Pada UU 19/2013, aspek perlindungan perlu didukung secara terpadu dengan aspek pemberdayaan. AuPemberdayaan PetaniAy menurut amanat UU 19/2013 didefinisikan sebagai berbagai cara agar dapat meningkatkan kompetensi petani agar dapat melaksanakan kegiatan pertanian yang lebih baik adalah melalui jalur pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani. Berdasarkan definisi tersebut. Pemberdayaan Petani memerlukan unsur utama, antara lain, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelatihan, penyuluhan, pendampingan. perlindungan lahan, akses ilmu pengetahuan, sarana komunikasi, teknologi tepat guna, serta kelembagaan petani. Dalam upaya membuat instrumen regulasi tersebut, komisi B telah melakukan identifikasi terhadap persoalan yang menjadi dasar inisiatif dalam menyusun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, antara lain (Subejo & Supriyanto. : . Rendahnya kualitas SDM (Sumber Daya Manusi. petani di Provinsi Jawa Tengah. Fakta ini ditinjau dari rendahnya tingkat pendidikan formal yang ditamatkan oleh petani, dimana mayoritas petani di Jawa Tengah adalah tamatan sekolah dasar (SD). Selain aspek pendidikan formal, minimnya kapasitas petani terkait kemampuan manajerial dan kewirausahaan juga menjadi faktor pembatas untuk mendorong pembangunan . Terbatasnya akses teknologi tepat guna untuk pengembangan usaha Hal ini mencakup ketidakmampuan petani untuk mengakses serta Pemberdayaan Anggota DPRD A | 34 terhambatnya alur informasi mengenai penggunaan teknologi. Infrastruktur prasarana dan sarana sangat tidak memadai untuk mendukung keterlibatan petani dalam sistem distribusi pangan. Kondisi infrastruktur, sarana dan prasarana yang dimiliki petani untuk terlibat dalam kegiatan distribusi hasil pertanian masih sangat terbatas dan kualitasnya minim. Hal ini menyebabkan tingginya biaya transaksi yang ditanggung petani. Selain itu, kapasitas dan kualitas sarana pasca panen dan pergudangan yang tidak baik menyebabkan petani tidak memiliki daya tawar yang . Belum optimalnya kelembagaan petani dalam mendukung usaha tani di kawasan pedesan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, belum optimalnya peran KUD (Koperasi Unit Des. dalam memfasilitasi petani dalam usaha distribusi pangan menyebabkan petani sulit untuk mengembangkan usaha taninya dan mengalami hambatan distribusi hasil panen. Terbatasnya sumber daya finansial petani disebabkan hambatan yang besar untuk mengakses sumber-sumber Insentif pemerintah belum cukup untuk mengatasi persoalan permodalan yang dihadapi oleh petani. Gambar 1. Blueprint Swasembada Pangan 2024-2029 (Sumber: Kemendagr. Target yang ditetapkan oleh presiden RI Prabowo Subianto, tercapainya swasembada pangan dalam tiga sampai empat tahun kedepan dengan target luas lahan panen sampai empat juta hektar di akhir masa kepemimpinannya. Untuk merealisasikannya perlu kebijakan yang tepat guna mendukung program tersebut, hal ini dikarenakan banyaknya tantangan yang dihadapi sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan. Gambar 2 adalah gambaran tantangan pembangunan pertanian tahun 2024 -2029. Tantangan pertama adalah masifnya konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Alih fungsi lahan menjadi tantangan utama dan terbesar karena terjadi secara nasional, tidak hanya di daerah tertentu saja. Banyak lahan pertanian produktif yang dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian, misalnya perumahan dan cluster. Ini berakibat pada menurunnya tingkat produktivitas pertanian di Indonesia. Di tengah isu perubahan iklim, konversi lahan menjadi ancaman serius dalam upaya peningkatan produksi padi sebagai bahan pangan pokok masyarakat Indonesia. 35 | Pudjiastuti. Iriansyah. Utami. Saryono & Vioreza Gambar 2. Tantangan Pembangunan Pertanian 2024-2029 (Sumber: Kemendagr. Alokasi dan realisasi anggaran DAK fisik Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024 per 14 Desember 2024 adalah sebagai berikut: Gambar 3. Alokasi dan Realisasi Anggaran DAK Fisik Prov. Jawa Tengah (Sumber: Kemendagr. Berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian pertanian menggambarkan bahwa para petani di Indonesia berada pada rentang diatas. Regenerasi petani menjadi salah satu tantangan utama yang perlu diperhatikan untuk keberlanjutan pertanian di Indonesia. Banyaknya petani yang sudah lansia mengalami kesulitan dalam menerima perubahan dan perkembangan di bidang pertanian. Pada umumnya para petani melaksanakan kegiatan pertaniannya berdasarkan kebiasaan yang didapatkan secara turun-temurun. Sangat dibutuhkan para petani yang adaptable Pemberdayaan Anggota DPRD A | 36 terhadap perkembangan teknologi pertanian. Sementara para generasi penerusnya termasuk para sarjana pertanian yang memiliki kemampuan adaptasi terhadap teknologi yang bergerak di sektor pertanian tidak banyak. Kurangnya minat generasi muda, populasi petani yang menua, jumlah petani dari tahun ke tahun jumlahnya berkurang dan keterbatasan keterampilan dan pengetahuan menjadi kendala besar. (Subejo. Semakin meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap hasil pertanian merupakan tantangan dan juga merupakan peluang yang harus dihadapi pemerintah dengan bijak dan tepat. Namun saat ini kebijakan pemerintah terkait pertanian terlalu politis. Kebijakan itu idialnya sesuai kepentingan petani dan masyarakat, bukan berpihak pada kepentingan pejabat atau kelompok orang tertentu. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan kajian akademis. Perubahan iklim menjadi isu global. Pemerintah harus mengambil kebijakan untuk melakukan mitigasi dan meningkatkan resiliensi petani terhadap perubahan AuSDGs (Sustainable Development Goal. perlu diturunkan ke kebijakan nasional maupun daerah dan harus berkesinambungan. Tantangan yang dihadapi sekor pertanian antara lain krisis iklim, perubahan iklim membawa dampak signifikan pada bidang pertanian, seperti kekeringan, banjir, hama penyakit tanaman, dan kenaikan permukaan laut. Aneka cara yang diupayakan dalam menghadapi tantangan dalam bidang pertanian, misalnya terjadinya krisis iklim dilakukan pengembangan varietas tanaman yang tahan terhadap hama, penyakit dan METODE PELAKSANAAN Metode pengabdian masyarakat yang dilaksanakan berupa Bimbingan Teknis (Bimte. bagi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024Ae 2029 dengan mengusung tema AuPeran dan Fungsi DPRD dalam Mengawal dan Mendorong Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045Ay. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan kapasitas anggota legislatif dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, khususnya di sektor pertanian berkelanjutan. Fokus utama diberikan kepada anggota Komisi B DPRD yang membahas secara khusus tantangan aktual dalam pembangunan sektor pertanian. Salah satu sesi strategis diisi oleh narasumber dari Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, yaitu Zainul Azmi. Ec. SE. Ph. , yang memfasilitasi diskusi interaktif seputar solusi atas berbagai kendala implementatif di lapangan. Dalam sesi ini, peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai: . evaluasi pelaksanaan kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2024, . rencana program dan kegiatan TA 2025, . dukungan anggaran untuk Provinsi Jawa Tengah pada TA 2024, serta . kinerja sektor pertanian di wilayah tersebut. Bimtek ini terdiri atas empat sesi utama. Sesi I membahas AuHarmonisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dan Nasional dalam Penerapan Green Economy Baru TerbarukanAy. Sesi II dibagi berdasarkan komisi: Komisi A membahas AuTransformasi Tata Kelola Pemerintah yang Agile dan AkuntabelAy. Komisi B mengangkat tema AuPeran Strategis DPRD dalam 37 | Pudjiastuti. Iriansyah. Utami. Saryono & Vioreza Pengembangan Kebijakan Energi Baru Terbarukan Berbasis Potensi Sumber Daya Alam LokalAy. Komisi C membahas AuTantangan Akselerasi Perwujudan Kemandirian Keuangan Daerah yang Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)Ay. Komisi D mengulas AuKebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Kontribusinya bagi Pertumbuhan DaerahAy. serta Komisi E mendiskusikan AuTantangan dan Strategi Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Stunting, dan Ketimpangan SosialAy. Sesi i melanjutkan diskusi tematik dengan fokus pada: Komisi A. AuInovasi Hukum dan Kebijakan Lokal untuk Mendukung Pencapaian Target Net Zero Emissions melalui Green EconomyAy. Komisi B. AuSinergi Sektor Pertanian dan Energi untuk Penciptaan Ketahanan Pangan Lokal dalam Mendukung Ketahanan Pangan NasionalAy. Komisi C. AuPenguatan BUMD. Pemanfaatan Aset, dan Kolaborasi PendanaanAy. Komisi D. AuPeran DPRD dalam Mendorong Pengembangan Infrastruktur Digital untuk Meningkatkan Akses Informasi dan Teknologi di DaerahAy. dan Komisi E. AuTantangan dan Strategi Pembangunan SDM yang Berdaya Saing menuju Indonesia Emas 2045Ay, dengan perspektif lintas sektor: pendidikan, dunia usaha, pelayanan kesehatan, serta kepemudaan. Sesi IV ditutup dengan sesi reflektif dan penguatan karakter melalui kegiatan Emotional Spiritual Quotient (ESQ). Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 14 hingga 16 Desember 2024, bertempat di Merlyn Park Hotel. Jakarta. Peserta yang hadir sebanyak 108 orang, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas, tetapi juga forum strategis untuk membangun sinergi lintas sektor dalam mendorong perwujudan visi besar Indonesia Emas 2045. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil dari sesi-sesi dalam kegiatan Bimtek memberikan gambaran yang konkret tentang peningkatan kapasitas dan wawasan anggota DPRD terhadap isu-isu pembangunan pertanian berkelanjutan. Dalam Sesi I, peserta memperoleh pemahaman tentang pentingnya harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam konteks pengembangan ekonomi hijau . reen econom. dan penerapan energi baru terbarukan (EBT). Diskusi ini membuka perspektif baru bagi anggota legislatif tentang bagaimana kebijakan pertanian tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan agenda lingkungan hidup dan transisi energi bersih, sebagaimana telah ditegaskan dalam kerangka kebijakan global Sustainable Development Goals (SDG. Sesi II membagi peserta berdasarkan komisi untuk membahas isu sektoral yang lebih spesifik. Misalnya. Komisi B membahas "Peran Strategis DPRD dalam Pengembangan Kebijakan Energi Baru Terbarukan Berbasis Potensi Sumber Daya Alam Lokal". Di sesi ini, peserta menyadari bahwa keberhasilan kebijakan pertanian tidak hanya bergantung pada produktivitas lahan, tetapi juga pada ketersediaan energi bersih, pengelolaan air, dan pemanfaatan sumber daya lokal yang berkelanjutan. Diskusi ini memperkuat pentingnya pendekatan intersektoral dan lintas disiplin dalam menyusun kebijakan pembangunan berbasis daerah. Pemberdayaan Anggota DPRD A | 38 Sementara itu. Sesi i memperdalam bahasan pada tantangan dan strategi Komisi B membahas "Sinergi Sektor Pertanian dan Energi untuk Penciptaan Ketahanan Pangan Lokal dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional". Hasil diskusi menunjukkan bahwa ketahanan pangan yang berkelanjutan harus dibangun dari bawah, yaitu dari penguatan petani lokal, penyediaan infrastruktur produksi dan distribusi, serta regulasi yang mendorong inovasi dan adaptasi teknologi pertanian. Dalam konteks ini. DPRD dipandang memiliki peran krusial sebagai perumus regulasi dan pengawas implementasi program pembangunan daerah. Lebih lanjut, kegiatan ini menekankan bahwa konsep pertanian berkelanjutan tidak hanya dimaknai sebagai praktik agronomi, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah yang inklusif dan berbasis keadilan sosial. Pertanian yang berhasil harus mampu menjawab tantangan kesejahteraan petani, distribusi pangan, stabilitas harga, dan pelestarian lingkungan. Sebagaimana dikemukakan Budiman et al. , pertanian berkelanjutan harus mencakup peningkatan status ekonomi petani, peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan dasar, serta perbaikan kualitas hidup secara umum. Hal ini sepenuhnya sejalan dengan semangat yang dibangun dalam Bimtek, yaitu memperkuat fungsi DPRD sebagai pengawal kepentingan rakyat dan katalisator perubahan sosial. Gambar 4. Kondisi Bimtek di Merlynn Park Hotel (Sumber: Dokumentasi Penuli. Data dari Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa dari 38 juta lebih penduduk Jawa Tengah, sekitar 14,86% bergantung pada sektor pertanian sebagai mata pencaharian utama. Namun, mayoritas petani berada di sektor informal dan tidak memiliki perlindungan yang memadai. Ini menjadi perhatian utama dalam diskusi anggota DPRD, terutama terkait urgensi peraturan daerah (Perd. tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam sesi pleno, para peserta menyampaikan perlunya DPRD mendorong percepatan pengesahan Raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab legislatif terhadap kondisi petani di Jawa Tengah. 39 | Pudjiastuti. Iriansyah. Utami. Saryono & Vioreza Salah satu studi kasus menarik yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah model wakaf sawah terintegrasi dengan Rice Market Center (RMC) yang dikembangkan di beberapa daerah di Jawa Tengah. Model ini menawarkan solusi inovatif untuk menjaga keutuhan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Wakaf sawah dikelola oleh koperasi petani dan bermitra dengan perusahaan jangkar yang bertindak sebagai off-taker. Model ini tidak hanya menjaga keberlanjutan produksi, tetapi juga memperkuat posisi tawar petani dalam rantai distribusi pangan. Penerapan model ini menjadi inspirasi bahwa kebijakan legislasi yang pro-petani bisa diformulasikan berdasarkan praktik lokal yang sudah terbukti berhasil. Selain itu, hasil Bimtek menunjukkan bahwa pemahaman peserta terhadap aspek kelembagaan dan tata kelola pertanian meningkat secara signifikan. Beberapa anggota DPRD menyampaikan komitmen untuk mengadvokasi penguatan peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai simpul distribusi hasil pertanian, penyedia pupuk bersubsidi, dan penyuluhan. Diskusi juga menyoroti bahwa untuk membangun kelembagaan petani yang kuat, diperlukan payung hukum yang melindungi hak-hak petani, memperluas akses terhadap pembiayaan, serta menjamin kepastian pasar. Secara teori, kegiatan ini memperlihatkan keterkaitan langsung antara hasil Bimtek dengan prinsip-prinsip partisipatif dalam penyusunan kebijakan publik. Keterlibatan DPRD dalam pembentukan regulasi berbasis kebutuhan lokal mencerminkan pendekatan bottom-up dalam perumusan kebijakan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Nguyen-Viet et al. , yang menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan pertanian bergantung pada partisipasi aktif aktor lokal, termasuk pemerintah daerah dan perwakilan rakyat, dalam menciptakan pengetahuan dan solusi kolektif berbasis konteks. Gambar 5. Alur hubungan antara tantangan - intervensi - hasil & dampak (Sumber: Hasil Olah Data Penuli. Pemberdayaan Anggota DPRD A | 40 Kegiatan ini juga memunculkan kesadaran akan perlunya evidence-based policy Beberapa peserta menyatakan bahwa selama ini penyusunan kebijakan di sektor pertanian seringkali didasarkan pada pendekatan populis atau tekanan kelompok tertentu, tanpa kajian mendalam. Melalui pelatihan ini, peserta memahami pentingnya penggunaan data, hasil riset, dan masukan dari akademisi serta organisasi petani dalam menyusun kebijakan yang rasional dan berkelanjutan. Misalnya, alokasi DAK fisik untuk sektor pertanian di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan dalam Bimtek menjadi rujukan dalam melihat efektivitas penggunaan anggaran dan arah pembangunan sektor pertanian. Dalam perspektif Visi Indonesia Emas 2045, kegiatan ini menempatkan anggota DPRD sebagai aktor strategis dalam membangun fondasi kemandirian dan ketahanan pangan daerah. Pertanian merupakan sektor yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan nasional, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan ekologis yang krusial. Oleh karena itu, kebijakan yang dihasilkan DPRD harus mencerminkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Akhirnya, kegiatan Bimtek ini juga memperkuat pentingnya continuity of learning atau keberlanjutan proses peningkatan kapasitas legislatif. Beberapa peserta merekomendasikan agar kegiatan semacam ini tidak berhenti di level satu kali pelatihan, tetapi diikuti oleh serangkaian program lanjutan seperti workshop penyusunan naskah akademik Raperda, kunjungan studi ke daerah yang telah berhasil menerapkan pertanian berkelanjutan, hingga pelibatan DPRD dalam forum riset kebijakan bersama perguruan tinggi. Dalam hal ini, kolaborasi antara lembaga legislatif dan institusi pendidikan tinggi menjadi kunci strategis keberlanjutan program pemberdayaan ini. SIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimte. ini telah berhasil meningkatkan kapasitas anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, khususnya Komisi B, dalam memahami isu-isu strategis terkait pembangunan pertanian berkelanjutan. Melalui pendekatan diskusi tematik, paparan narasumber ahli, dan dialog interaktif, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tantangan pertanian seperti alih fungsi lahan, regenerasi petani, keterbatasan akses teknologi, dan penguatan kelembagaan petani. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas legislatif mampu mendorong keterlibatan lebih aktif DPRD dalam merumuskan kebijakan, menyusun raperda, serta mengawasi alokasi anggaran yang berpihak pada petani dan keberlanjutan sektor pertanian. Kesimpulan ini sejalan dengan tujuan program dan menunjukkan bahwa pendekatan pemberdayaan melalui pelatihan berbasis isu sangat relevan dalam membekali fungsi representatif DPRD. Untuk keberlanjutan program, disarankan agar kegiatan serupa dilakukan secara berkala dengan topik yang diperluas, seperti digitalisasi pertanian, mekanisme perlindungan petani, dan transformasi rantai pasok pangan, serta diperkuat melalui kolaborasi strategis antara DPRD, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas petani. Dengan demikian, program ini dapat menjadi model pembelajaran berkelanjutan bagi aktor legislatif dalam mewujudkan ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat daerah. 41 | Pudjiastuti. Iriansyah. Utami. Saryono & Vioreza UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan Terima Kasih kami sampaikan kepada DPRD Jawa Tengah yang telah berkenan untuk bekerjasama dengan STKIP Kusuma Negara, berharap kerjasama ini akan terus berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA