Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Efektivitas Kebijakan Penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi di Indonesia Analysis of the Effectiveness of the KIPK Aspirasi Scholarship Distribution Policy in Indonesia Rohmatul Jannah. Dida Oktavian. Aldi Rizal Syahputra 1,2,3 Jurusan Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Tidar email: rohmatulj64@gmail. com, didaokta04@gmail. com, aldirizal1205@gmail. Abstract: Education is a constitutional right of citizens that must be fulfilled by the state, as mandated in Article 31 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. One of the policy instruments used by the government to ensure equitable access to higher education is the Indonesia Smart Card for Higher Education (Kartu Indonesia Pintar Kuliah/KIP-K) Program, including the KIP-K Aspirasi scheme, which is distributed through recommendations from members of the House of Representatives (DPR). Although normatively KIP-K Aspirasi aims to expand access to higher education for students from underprivileged families, its implementation across various universities indicates a gap between policy objectives and practices in the field. This study aims to analyze the effectiveness of the KIP-K Aspirasi scholarship distribution policy in Indonesia and to identify supporting factors, inhibiting factors, and policy improvement efforts from the perspective of public policy law. The research method employed is a descriptive qualitative approach based on a literature review, with data sources consisting of laws and regulations, policy documents, and relevant previous research findings. The analysis uses the theoretical framework of public policy implementation and policy effectiveness The results show that the effectiveness of KIP-K Aspirasi still faces several obstacles, particularly in terms of transparency, targeting accuracy, and the smooth disbursement of funds. In addition, the absence of specific legal regulations governing the KIP-K Aspirasi mechanism raises issues of legal certainty, accountability, and the potential politicization of the policy. Therefore, this study recommends strengthening regulations, increasing transparency, and reinforcing oversight systems so that the KIP-K Aspirasi policy can be implemented more effectively and equitably as an instrument for fulfilling the right to higher education. Abstrak: Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945. Salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi adalah Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), termasuk skema KIP-K Aspirasi yang disalurkan melalui jalur rekomendasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun secara normatif KIP-K Aspirasi bertujuan memperluas akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, implementasinya di berbagai perguruan tinggi menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dan praktik di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan penyaluran Beasiswa KIP-K Aspirasi di Indonesia serta mengidentifikasi faktor pendukung, faktor penghambat, dan upaya perbaikan kebijakan dalam perspektif hukum kebijakan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi literatur, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan publik dan indikator efektivitas kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas KIP-K Aspirasi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek transparansi, ketepatan sasaran, dan kelancaran pencairan dana. Selain itu, belum adanya pengaturan hukum yang spesifik mengenai mekanisme KIP-K Aspirasi menimbulkan persoalan kepastian hukum, akuntabilitas, serta potensi politisasi Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan transparansi, serta penguatan sistem pengawasan agar kebijakan KIP-K Aspirasi dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan sebagai instrumen pemenuhan hak atas pendidikan tinggi. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : KIP-K Aspirasi, public policy, education scholarships, policy effectiveness, education law. Kata kunci: KIP-K Aspirasi, kebijakan publik, beasiswa pendidikan, efektivitas kebijakan, hukum pendidikan. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 PENDAHULUAN Pendidikan merupakan hak dasar seluruh warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945, sehingga pemerintah berkewajiban menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Dalam konteks tersebut, kebijakan pemberian beasiswa menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan kesempatan belajar, terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang memadai. Beasiswa tidak hanya berfungsi sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai sarana mobilitas sosial dan investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia bangsa. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan salah satu kebijakan utama pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dan transformasi dari program Bidikmisi serta diatur lebih lanjut dalam Permendikbud mengenai Program Indonesia Pintar sebagai mandat negara untuk menjamin keterjangkauan pendidikan tinggi tanpa Pemerintah menegaskan komitmennya melalui UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur kewajiban negara dalam menyediakan kesempatan belajar secara adil dan berkelanjutan bagi mahasiswa kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terdiri atas dua jenis, yaitu KIP-K reguler yang disalurkan melalui mekanisme pendaftaran nasional, dan KIP-K Aspirasi yang disalurkan melalui jalur rekomendasi atau aspirasi anggota DPR. Perbedaan antara KIP-K reguler dan KIP-K Aspirasi terletak pada mekanisme pengusulan dan jalur akses penerima, bukan pada jenis bantuan maupun hak yang diterima mahasiswa. KIP-K reguler disalurkan melalui sistem nasional berbasis pendaftaran mandiri calon mahasiswa yang diverifikasi oleh perguruan tinggi dan kementerian berdasarkan kriteria ekonomi serta akademik yang seragam secara nasional, sedangkan KIP-K Aspirasi disalurkan melalui jalur rekomendasi atau usulan anggota DPR sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Meskipun berbeda jalur, kedua skema tersebut memiliki jenis bantuan yang sama, meliputi pembebasan atau bantuan biaya pendidikan (UKT/SPP) serta bantuan biaya hidup yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan klaster Dengan demikian, perbedaan KIP-K reguler dan KIP-K Aspirasi bersifat administratif dan prosedural, sementara secara substantif keduanya merupakan satu jenis kebijakan afirmatif yang sama dalam kerangka Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. Seiring dengan dinamika politik dan aspirasi konstituen, muncul skema KIP-K Aspirasi, yaitu penyaluran beasiswa KIP-K melalui jalur aspirasi anggota legislatif. Skema ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat serta menjawab kebutuhan daerah pemilihan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh mekanisme reguler. Secara teknis. KIP-K Aspirasi disalurkan melalui mekanisme usulan atau rekomendasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kerangka penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, dengan tetap mensyaratkan kriteria penerima sebagaimana KIP-K reguler, yakni mahasiswa aktif atau calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), kepemilikan KIP, atau indikator ekonomi lainnya yang sah. Meskipun jalur aspirasi memberi ruang afirmasi yang lebih luas, aturan internal menegaskan bahwa proses verifikasi dan penetapan penerima tetap berada di bawah kewenangan kementerian dan perguruan tinggi, serta harus tunduk pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas anggaran negara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan KIP-K Aspirasi telah berjalan secara efektif dalam mencapai tujuan awalnya sebagai instrumen keadilan sosial di bidang Meskipun demikian, implementasi penyaluran beasiswa KIP-K Aspirasi di berbagai Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 perguruan tinggi menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dengan praktik di lapangan. Sejumlah penelitian menemukan berbagai hambatan seperti minimnya transparansi informasi, inkonsistensi pencairan dana, serta alur birokrasi yang panjang sehingga menghambat efektivitas pelaksanaan program. Contohnya, studi di Universitas Diponegoro mengidentifikasi persoalan keterbukaan informasi dan keterlambatan pencairan dana sebagai faktor penghambat utama program KIP-K. Permasalahan serupa juga ditemukan di UIN Ar-Raniry, di mana muncul keluhan terkait ketidakadilan seleksi, ketidakjelasan proses administrasi, serta dugaan praktik Auorang dalamAy yang berpotensi mengganggu prinsip pemerataan beasiswa. Selain itu, penelitian lain menyoroti persoalan teknis dalam proses pencairan dana, seperti birokrasi yang berbelit, keterlambatan administrasi kampus, serta kurangnya literasi mahasiswa mengenai prosedur penyaluran bantuan. Hambatan-hambatan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan penerima manfaat dalam menjalankan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku . Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola program beasiswa, termasuk jalur aspirasi, untuk memastikan program benar-benar tepat sasaran dan mampu meningkatkan akses pendidikan tinggi secara berkeadilan. Berdasarkan berbagai temuan tersebut, diperlukan analisis yang lebih mendalam mengenai efektivitas kebijakan penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi di Indonesia. Analisis ini menjadi penting untuk mengidentifikasi sejauh mana kebijakan telah mencapai tujuannya, apa saja hambatan yang muncul dalam proses implementasi, serta bagaimana rekomendasi strategis dapat dirumuskan guna meningkatkan kualitas tata kelola dan ketepatan sasaran program beasiswa di masa mendatang. rumusan masalah Bagaimana efektivitas kebijakan penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi di Indonesia? Apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam implementasi kebijakan penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi, serta bagaimana upaya perbaikan yang dapat dilakukan? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang difokuskan untuk menggambarkan efektivitas kebijakan penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi di Indonesia. Pendekatan ini dipilih karena mampu menjelaskan fenomena implementasi kebijakan secara mendalam melalui penelusuran konsep, regulasi, serta temuan penelitian sebelumnya. Data penelitian bersumber dari literatur sekunder, meliputi jurnal ilmiah, laporan penelitian, dokumen kebijakan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP-K, serta publikasi resmi pemerintah maupun perguruan tinggi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menilai perkembangan, pola masalah, dan relevansi temuan terdahulu terhadap kondisi implementasi kebijakan KIPK Aspirasi saat ini. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif-kualitatif berbasis studi pustaka, yaitu dengan menelaah, membandingkan, dan mensintesiskan berbagai temuan dari referensi akademik yang Proses analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, kategorisasi tema, dan penyusunan interpretasi atas fenomena kebijakan dengan menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan, seperti model George C. Edward i atau indikator efektivitas kebijakan menurut William Dunn. Seluruh temuan dari referensi dikompilasi untuk menghasilkan gambaran komprehensif mengenai efektivitas, hambatan, dan peluang perbaikan penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi. Pendekatan studi literatur ini, penelitian dapat memberikan analisis yang objektif dan terukur berdasarkan bukti ilmiah yang telah dipublikasikan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas kebijakan penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi di Indonesia ditinjau Efektivitas kebijakan penyaluran Beasiswa KIPK Aspirasi di Indonesia, jika dilihat dari aspek transparansi, ketepatan sasaran, dan kelancaran pencairan, memperlihatkan bahwa program ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Dari sisi transparansi, sejumlah penelitian mencatat bahwa informasi tentang persyaratan, mekanisme seleksi, hingga proses administrasi beasiswa belum sepenuhnya terbuka dan merata di berbagai perguruan tingg (Larasati dkk. , 2. Sosialisasi yang tidak konsisten membuat banyak mahasiswa merasa kurang memahami kriteria kelayakan maupun proses penetapan penerima, sehingga memunculkan persepsi ketidakjelasan dan dugaan adanya faktor nonteknis yang mempengaruhi hasil seleksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum berjalan optimal, padahal transparansi merupakan bagian penting dalam menjamin akuntabilitas program beasiswa pemerintah. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Aspirasi pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan negara untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Jalur aspirasi dirancang sebagai mekanisme penyerapan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan agar akses terhadap beasiswa pendidikan dapat diperluas. Namun secara khusus. KIPK Aspirasi belum memiliki pengaturan hukum yang eksplisit dan komprehensif sebagai skema kebijakan tersendiri. Ketiadaan dasar regulasi yang tegas menyebabkan mekanisme pengusulan, verifikasi, dan penetapan penerima sangat bergantung pada praktik administratif serta kebijakan internal masing-masing aktor, baik di tingkat legislatif, kementerian, maupun perguruan tinggi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan pelaksanaan. Dari aspek ketepatan sasaran, efektivitas kebijakan juga belum mencapai hasil yang ideal. Meskipun program KIPK Aspirasi ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, sejumlah temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan program dan pelaksanaannya. Dalam beberapa kasus, mahasiswa yang sebenarnya memiliki kebutuhan finansial lebih mendesak justru tidak terpilih, sementara penerima yang tidak sepenuhnya memenuhi kriteria ekonomi dapat masuk sebagai penerima bantuan (Suhada. Januar, & Zamharira, 2. Ketidaktepatan sasaran ini umumnya disebabkan oleh lemahnya proses verifikasi data, perbedaan standar penilaian antar perguruan tinggi, serta keterbatasan kuota yang tidak selalu berpihak kepada mahasiswa yang paling Hal ini menggambarkan bahwa pemerataan akses pendidikan tinggi melalui beasiswa KIPK Aspirasi belum berjalan sepenuhnya sesuai rancangan kebijakan. Permasalahan implementasi KIP-K Aspirasi tercermin dalam kajian Larasati, dkk. yang meneliti penyaluran KIP-K jalur aspirasi di salah satu perguruan tinggi negeri. Kajian tersebut menemukan bahwa mekanisme rekomendasi aspirasi sering kali dijadikan dasar utama penetapan penerima beasiswa, sementara proses verifikasi kondisi sosial ekonomi calon penerima belum dilakukan secara mendalam. Kondisi ini menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara tujuan kebijakan KIP-K sebagai instrumen afirmatif bagi mahasiswa kurang mampu dengan realitas penerima bantuan di lapangan. Ketidaktepatan sasaran yang muncul dalam praktik tersebut menunjukkan adanya kelemahan pada aspek desain dan implementasi kebijakan. Jalur aspirasi berpotensi menciptakan bias seleksi apabila tidak dibatasi oleh norma hukum yang tegas. Rekomendasi pihak eksternal, apabila tidak diimbangi dengan standar verifikasi yang ketat dan seragam, dapat menggeser orientasi kebijakan dari berbasis kebutuhan . eed-based polic. menjadi berbasis kedekatan atau akses politik, yang bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dalam kebijakan publik. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 Permasalahan lain yang turut mengemuka adalah rendahnya tingkat transparansi dalam proses seleksi dan penetapan penerima KIP-K Aspirasi. Sembiring, dkk. menyoroti bahwa keterbatasan informasi mengenai kriteria, kuota, serta dasar penetapan penerima beasiswa menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan mahasiswa. Minimnya keterbukaan tersebut tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik terhadap program beasiswa, tetapi juga berpotensi melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana dikenal dalam prinsip umum pemerintahan yang baik. Secara yuridis, berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan KIP-K Aspirasi bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan persoalan kebijakan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan pengendalian kewenangan. Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur batas peran aktor politik dan mekanisme penilaian penerima menyebabkan implementasi kebijakan berjalan tidak seragam dan rentan terhadap penyimpangan tujuan. Oleh karena itu, penguatan dasar hukum dan penataan ulang mekanisme KIP-K Aspirasi menjadi prasyarat penting agar kebijakan ini dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen pemenuhan hak atas pendidikan Sementara itu, pada aspek kelancaran pencairan dana, berbagai penelitian mencatat bahwa keterlambatan pencairan masih menjadi persoalan yang sering dialami mahasiswa. Hambatan administratif seperti birokrasi kampus yang panjang, proses verifikasi berjenjang, serta kurangnya pemahaman mahasiswa mengenai prosedur pencairan membuat distribusi dana tidak selalu tepat waktu (Sembiring dkk. , 2. Kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan perkuliahan mahasiswa, terutama bagi mereka yang mengandalkan beasiswa sebagai sumber utama biaya pendidikan dan kebutuhan harian. Ketidakpastian pencairan dana juga memperkuat pandangan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan efektif secara teknis. Faktor Penghambat Dan Pendukung Dalam Implementasi Kebijakan Penyaluran Beasiswa Kipk Aspirasi. Serta Upaya Perbaikan Perspektif hukum kebijakan publik menempatkan kebijakan negara sebagai instrumen hukum yang dirancang untuk mewujudkan tujuan normatif tertentu melalui mekanisme yang dapat Efektivitas kebijakan publik tidak semata-mata ditentukan oleh niat pembentuk kebijakan, melainkan oleh kejelasan norma hukum, ketepatan desain kelembagaan, serta konsistensi implementasi di lapangan. Ketika suatu kebijakan afirmatif tidak dilengkapi pengaturan hukum yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi mengalami penyimpangan tujuan . olicy deviatio. dan kehilangan legitimasi publik meskipun memiliki tujuan sosial yang sah. Suatu kebijakan negara tidak hanya dipahami sebagai keputusan administratif, melainkan sebagai produk hukum yang mengandung tujuan normatif, desain kelembagaan, serta konsekuensi yuridis dalam pelaksanaannya. Efektivitas kebijakan publik, oleh karena itu, bergantung pada sejauh mana norma hukum yang melandasinya mampu diterjemahkan secara konsisten dalam praktik pemerintahan. Kebijakan bantuan pendidikan, termasuk Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), merupakan manifestasi kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, sehingga implementasinya harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan Secara umum, kebijakan KIP-K memiliki fondasi hukum yang relatif kuat karena berada dalam kerangka sistem pendidikan nasional dan kebijakan anggaran negara. Dalam konteks ini, keberadaan KIP-K Aspirasi dapat dipahami sebagai varian kebijakan yang lahir dari fungsi representasi DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait akses pendidikan tinggi di daerah pemilihan. Dari sudut pandang hukum kebijakan publik, jalur aspirasi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan tujuan kebijakan KIP-K selama tetap berada dalam koridor norma hukum yang sama, yakni membantu Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 mahasiswa kurang mampu dan berprestasi. Dengan demikian, secara normatif. KIP-K Aspirasi memiliki legitimasi sepanjang memenuhi prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum. Namun, persoalan mulai muncul ketika KIP-K Aspirasi diimplementasikan tanpa dukungan pengaturan hukum yang spesifik dan sistematis. Tidak adanya norma hukum yang secara eksplisit mengatur mekanisme KIP-K Aspirasi sebagai skema tersendiri menimbulkan ketidakjelasan batas kewenangan antara aktor politik, kementerian, dan perguruan tinggi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena prosedur penyaluran beasiswa sangat bergantung pada praktik dan kebijakan internal masingmasing pihak. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan menjadi tidak seragam dan rentan terhadap penyimpangan tujuan kebijakan . olicy deviatio. Aspek transparansi dan ketepatan sasaran turut menjadi persoalan krusial dalam implementasi KIP-K Aspirasi. Informasi mengenai kuota, kriteria seleksi, dan dasar penetapan penerima beasiswa sering kali tidak disampaikan secara terbuka dan merata kepada publik. Keterbatasan akurasi data sosial ekonomi, lemahnya proses verifikasi, serta perbedaan standar penilaian antar perguruan tinggi menyebabkan bantuan tidak selalu diterima oleh mahasiswa yang paling membutuhkan. Situasi ini bertentangan dengan asas keadilan distributif dan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan kebijakan Keseluruhan persoalan tersebut berdampak langsung pada posisi perguruan tinggi sebagai pelaksana kebijakan di tingkat operasional. Perguruan tinggi berada pada situasi dilematis antara kewajiban administratif untuk menindaklanjuti rekomendasi jalur aspirasi dan kewajiban hukum menjaga objektivitas, integritas akademik, serta akuntabilitas publik. Ketiadaan kejelasan norma hukum, lemahnya pengawasan, serta rendahnya transparansi berpotensi menurunkan efektivitas sekaligus legitimasi kebijakan KIP-K Aspirasi sebagai instrumen pemenuhan hak atas pendidikan tinggi. Selain problem kepastian hukum, implementasi KIP-K Aspirasi juga menghadapi tantangan serius dalam aspek akuntabilitas dan pengawasan. Keterlibatan aktor politik dalam proses rekomendasi, tanpa batasan normatif yang jelas, membuka ruang konflik kepentingan dan politisasi kebijakan publik. Dalam kerangka hukum kebijakan publik, kondisi ini bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut pemisahan yang tegas antara kepentingan publik dan kepentingan politik praktis. Ketika mekanisme pengawasan tidak dirancang secara memadai, kebijakan afirmatif berisiko bergeser dari instrumen perlindungan hak menjadi sarana distribusi sumber daya negara yang tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan hukum dan sosial. Kebijakan penyaluran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Aspirasi pada dasarnya memperoleh legitimasi kuat dari jaminan konstitusional atas hak pendidikan. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewajiban negara untuk membiayai dan memfasilitasi pendidikan bagi warga negara. Ketentuan ini menjadi fondasi normatif yang mendukung keberadaan kebijakan KIP-K, termasuk jalur aspirasi, sebagai instrumen pemenuhan hak sosial warga Dukungan yuridis juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan negara untuk memberikan akses pendidikan tinggi secara adil dan merata. Norma ini memberikan ruang kebijakan bagi pemerintah untuk merancang skema bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Keberadaan KIP-K Aspirasi dapat dipahami sebagai bentuk konkret pelaksanaan mandat undang-undang tersebut dalam konteks pemerataan akses pendidikan Aspek pendukung lain terletak pada ketersediaan anggaran negara yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keberlanjutan pembiayaan menjadi syarat penting bagi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 efektivitas kebijakan publik, khususnya kebijakan yang bersifat afirmatif. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, kebijakan KIP-K Aspirasi tidak mungkin dilaksanakan secara nasional dan berkelanjutan. Peran perguruan tinggi sebagai pelaksana teknis turut menjadi faktor pendukung implementasi Perguruan tinggi memiliki kapasitas administratif, sistem akademik, serta sumber daya manusia yang memungkinkan pelaksanaan verifikasi dan pengelolaan penerima beasiswa. Keterlibatan institusi pendidikan tinggi menjadikan kebijakan KIP-K Aspirasi lebih dekat dengan sasaran kebijakan, yakni mahasiswa. Pemanfaatan data kesejahteraan sosial nasional, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, juga berfungsi sebagai instrumen pendukung dalam proses penentuan calon penerima. Data tersebut membantu pemerintah dan perguruan tinggi mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi mahasiswa. Keberadaan basis data nasional ini pada prinsipnya mendukung asas ketepatan sasaran dalam kebijakan bantuan sosial dan pendidikan. Kesetaraan jenis dan besaran bantuan antara KIP-K reguler dan KIP-K Aspirasi turut memperkuat legitimasi kebijakan. Penerima jalur aspirasi memperoleh manfaat yang sama berupa pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Kesetaraan ini mencerminkan prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik. Fungsi representasi Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat juga dapat dipandang sebagai faktor pendukung. Jalur aspirasi memungkinkan penyaluran bantuan kepada kelompok masyarakat yang mungkin belum terjangkau oleh mekanisme reguler. Secara teoritis, mekanisme ini dapat memperluas jangkauan kebijakan afirmatif negara. Komitmen pemerintah terhadap agenda pemerataan pendidikan tinggi menjadi landasan kebijakan yang tidak dapat diabaikan. Program KIP-K, termasuk jalur aspirasi, menunjukkan orientasi kebijakan publik pada keadilan sosial dan pengurangan kesenjangan. Komitmen ini penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan lintas periode pemerintahan. Meskipun memiliki sejumlah faktor pendukung, implementasi KIP-K Aspirasi menghadapi hambatan serius dari aspek regulasi. Ketiadaan pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur KIPK Aspirasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kebijakan ini lebih banyak berjalan berdasarkan praktik administratif daripada norma hukum yang mengikat. Keterlibatan aktor politik dalam mekanisme rekomendasi penerima menjadi sumber persoalan tersendiri. Tanpa pembatasan kewenangan yang jelas, jalur aspirasi berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen kepentingan politik. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip netralitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kebijakan Hambatan berikutnya berkaitan dengan rendahnya tingkat transparansi dalam proses seleksi Informasi mengenai kriteria, kuota, dan hasil penetapan penerima sering kali tidak disampaikan secara terbuka. Kurangnya keterbukaan ini melemahkan kepercayaan publik dan bertentangan dengan asas transparansi dalam administrasi pemerintahan. Permasalahan ketepatan sasaran juga masih menjadi isu krusial. Keterbatasan akurasi data sosial ekonomi menyebabkan kemungkinan penerima yang tidak memenuhi kriteria tetap memperoleh bantuan, sementara mahasiswa yang lebih membutuhkan justru terlewatkan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya asas keadilan distributif dalam implementasi kebijakan. Perbedaan standar verifikasi antar perguruan tinggi turut menghambat efektivitas kebijakan. Tidak adanya pedoman teknis nasional yang seragam menyebabkan perbedaan penilaian kelayakan penerima. Akibatnya, kebijakan yang sama dapat menghasilkan keluaran yang berbeda di setiap institusi. Aspek birokrasi pencairan dana juga menjadi kendala signifikan. Proses administratif yang berjenjang dan berbelit sering kali menyebabkan keterlambatan pencairan bantuan. Keterlambatan ini berdampak langsung pada keberlangsungan studi mahasiswa penerima. Hambatan lain muncul dari Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 minimnya literasi mahasiswa mengenai prosedur dan persyaratan KIP-K Aspirasi. Kurangnya sosialisasi menyebabkan kesalahan administratif dan memperlambat proses penyaluran. Kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam aspek komunikasi kebijakan publik. Pengawasan terhadap pelaksanaan KIP-K Aspirasi juga belum berjalan optimal. Mekanisme pengawasan eksternal, baik oleh lembaga audit maupun partisipasi publik, masih terbatas. Lemahnya pengawasan meningkatkan risiko penyimpangan dalam implementasi kebijakan. Perguruan tinggi sering kali berada dalam posisi dilematis sebagai pelaksana kebijakan. Di satu sisi, perguruan tinggi wajib menindaklanjuti rekomendasi jalur aspirasi, namun di sisi lain harus menjaga objektivitas dan integritas akademik. Dilema ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan desain kebijakan. Perbedaan kapasitas administratif antar daerah dan institusi turut memengaruhi keberhasilan Wilayah dengan sumber daya terbatas cenderung mengalami kesulitan dalam menjalankan prosedur kebijakan secara optimal. Hal ini menimbulkan ketimpangan pelaksanaan kebijakan secara nasional. Upaya perbaikan yang dapat dilakukan meliputi penyusunan regulasi khusus yang mengatur KIP-K Aspirasi secara komprehensif. Regulasi tersebut perlu menegaskan mekanisme seleksi, batas kewenangan aktor politik, serta peran perguruan tinggi. Kejelasan norma hukum akan meningkatkan kepastian, akuntabilitas, dan efektivitas kebijakan. Selain itu, penguatan transparansi, standarisasi verifikasi nasional, penyederhanaan birokrasi, peningkatan literasi mahasiswa, serta evaluasi berkala menjadi langkah strategis yang harus ditempuh. Upaya-upaya tersebut diperlukan agar KIP-K Aspirasi benar-benar berfungsi sebagai kebijakan publik yang adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum Efektivitas kebijakan KIP-K Aspirasi juga dipengaruhi oleh kualitas norma pendukung dalam penentuan sasaran penerima. Ketergantungan pada data sosial ekonomi yang belum sepenuhnya akurat berdampak pada lemahnya asas keadilan distributif dalam penyaluran beasiswa. Dalam perspektif hukum, ketidaktepatan sasaran ini tidak hanya merupakan persoalan teknis, tetapi juga berimplikasi pada potensi pelanggaran prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan kebijakan negara. Perguruan tinggi sebagai pelaksana kebijakan pun berada dalam posisi dilematis antara kewajiban administratif menjalankan rekomendasi aspirasi dan kewajiban hukum menjaga objektivitas serta integritas kebijakan publik. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penyaluran Beasiswa KIP-K Aspirasi secara normatif telah sejalan dengan amanat konstitusi dalam menjamin hak atas pendidikan tinggi bagi warga negara, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun demikian, efektivitas implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih belum optimal. Hal ini tercermin dari adanya persoalan pada aspek transparansi mekanisme penyaluran, ketepatan sasaran penerima, serta kelancaran pencairan dana yang berdampak langsung pada keberlangsungan studi mahasiswa penerima Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dan realitas implementasinya di berbagai perguruan tinggi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa belum adanya pengaturan hukum yang secara spesifik dan komprehensif mengatur mekanisme KIP-K Aspirasi menjadi faktor penghambat utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas kebijakan. Ketiadaan regulasi khusus membuka ruang terjadinya interpretasi yang beragam dalam pelaksanaan kebijakan, sekaligus meningkatkan potensi politisasi dalam proses rekomendasi penerima beasiswa melalui jalur aspirasi DPR. Dalam perspektif hukum kebijakan publik, kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi dalam pemenuhan hak atas pendidikan tinggi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 799-808 Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi melalui pembentukan atau revisi peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mekanisme KIPK Aspirasi, mulai dari kriteria penerima, prosedur rekomendasi, hingga sistem penyaluran dan pengawasan dana. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan transparansi informasi dan memperkuat sistem pengawasan yang melibatkan lembaga pengawas internal maupun eksternal untuk mencegah penyimpangan dan politisasi kebijakan. Dengan demikian, kebijakan KIP-K Aspirasi diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan sebagai instrumen strategis dalam pemenuhan hak konstitusional atas pendidikan tinggi REFERENSI