The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence . 73-104 ISSN (Prin. 2746-2110 | ISSN (Onlin. 2746-0371 DOI: https://doi. org/10. 15294/digest. Published by the Faculty of Law. Universitas Negeri Semarang. Indonesia Available online at https://journal. id/sju/index. php/digest/index Online since December 28, 2022 Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases (Study of Decision Number 138/Pid. Sus/2020/PN. Pt. Diskursus Bantuan Hukum bagi Anak dalam Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 138/Pid. Sus/2020/PN. Pt. Erika Sudrajat Universitas Siliwangi. Kab. Tasikmalaya. Indonesia Dian Novianti Universitas Negeri Semarang. Indonesia diannovi397@gmail. ABSTRACT Along with the times, it has implications for the development of a Rape is one of the taboo criminal acts in society, if in the past rape was generally carried out by adults in this era, it is possible that children can become perpetrators and become victims of rape. Children are the image of the nation in the future who carry noble values and ideals of the nation. The need for massive and sustainable legal and non-juridical protection of children is the obligation of all The crime of rape committed by children against children is a special case where the handling is certainly not the same as Submitted: 13/01/2022 Reviewed: 17/04/2022 Copyright A 2022 Erika Sudrajat. Dian Novianti Revised: 27/06/2022 Accepted: 18/08/2022 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author. retain copyrights under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. 74 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases handling other cases in general. Seeing further that the perpetrators and victims are still minors, there will be many conflicts between the sociological rules and the juridical aspects in general, the role of institutions and law enforcement officers is needed for the creation of In solving the problem of rape committed by children with child victims, then there are two interests and two rights of children that are confronted with each other, both of which still have a long future ahead so that in handling it must receive special attention, even though this cannot be immediately eliminate the crime that has been committed by the child. Ordinary people will think that rape is a taboo subject, because of this mindset, the victim will tend to be cornered and just remain silent without getting justice. Victims of sexual violence/rape have the right to obtain legal assistance and obtain justice for the rights of victims who have been violated. Then how important is legal aid for victims of child rape crimes committed by children. KEYWORDS: Rape Crime. Child Protection. Victim Protection. Legal Aid ABSTRAK Seiring dengan perkembangan jaman maka memberikan implikasi juga terhadap berkembangnya suatu tindak pidana. Pemerkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang tabu di kalangan masyarakat, jika dulu pemerkosaan umumnya dilakukan oleh orang dewasa di era sekarang tidak menutup kemungkinan bahwa anak dapat menjadi pelaku serta menjadi korban tindak pidana Anak merupakan citra bangsa di masa yang akan datang yang membawa nilai luhur serta cita-cita bangsa. Perlunya perlindungan secara yuridis serta non yuridis terhadap anak secara masif dan berkelanjutan merupakan kewajiban semua pihak. Tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak merupakan kasus khusus dimana penanganannya tentu tidak sama 75 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE dengan penangan kasus lain pada umumnya. Melihat lebih jauh bahwa pelaku dan juga korban masih di bawah umur maka akan banyak pertentangan antara kaidah sosiologis dengan aspek yuridis secara umum peran lembaga serta aparat penegak hukum diperlukan demi terciptanya keadilan. Didalam menyelesaikan permasalahan pemerkosaan yag dilakukan oleh anak dengan korban anak, maka ada dua kepentingan serta dua hak hak anak yang saling dihadapkan, dimana keduanya masih memiliki masa depan yang panjang untuk kedepannya sehingga dalam penangananya haruslah mendapatkan perhatian khusus, meski begitu hal tersebut tidak dapat serta merta menghilangkan kejahatan yang telah dilakukan oleh anak tersebut. Masyarakat yang awam akan menganggap bahwa pemerkosaan adalah hal yang tabu, karena pola pikir tersebut maka korban akan cenderung tersudut dan hanya terdiam tanpa mendapatkan keadilan. Korban kekerasan seksual/pemerkosaan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan mendapatkan keadilan atas hak- hak korban yang telah dilanggar. Kemudian seberapa pentingkah bantuan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan anak yang dilakukan oleh anak. KATA KUNCI: Tindak Pidana Pemerkosaan. Perlindungan Anak. Perlindungan Korban. Bantuan Hukum PENDAHULUAN Arus Kemajuan teknologi yang terus berkembang cepat memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan tugas dan aktivitas kesehariannya. Selain memberikan begitu banyak manfaat ternyata teknologi juga memberikan dampak yang sangat buruk untuk masyarakat terutama kalangan anak dan usia remaja. Kaum muda- mudi serta anak- anak di Indonesia yang kecanduan akan dunia digital padahal banyak konten konten di sosial media yang 76 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases seharusnya tidak layak untuk dikonsumsi oleh Remaja dan anak anak dalam masa perkembangan. Kemajuan teknologi menghasilkan banyak produk-produk hiburan berupa aplikasi dan juga informasi yang beragam. Dalam dunia digital kita dapat melakukan penelusuran terkait berbagai informasi termasuk mengakses hal-hal yang berdampak negatif perkembangan anak-anak seperti halnya mengakses film, gambar, dan konten konten lain yang berbau pornografi. Kurangnya pendampingan orangtua saat anak menggunakan smartphone dan berselancar di dunia digital menyebabkan anak tidak memiliki kontrol atas dirinya sendiri sehingga akan lebih besar kemungkinan anak mengakses hal- hal yang bersifat pornografi. Orangtua seharusnya memberikan pendampingan saat anak bereksplorasi di Internet, orangtua sudah seharusnya dapat memonitoring serta mengawasi apa saja yang di akses oleh anak mereka, selain itu pemahaman tentang keaagamaan serta kaidahkaidah yang ada dalam masyarakat juga perlu diberikan oleh orangtua kepada anak dan remaja. Kurang optimalnya peran orang tua dalam masa perkembangan anak- anak dan remaja memberikan dampak buruk seperti peningkatan kenakalan pada anak- anak dan remaja. Apabila kita melihat banyak sekali anak- anak muda yang menunjukan gaya hidup hedonisme dan juga gaya hidup yang bebas. Gaya hidup bebas yang banyak ditunjukan di media sosial malah kemudian dijadikan Juliana. Ria, and Ridwan Arifin. "Anak dan kejahatan . aktor penyebab dan perlindungan huku. " Jurnal Selat 6. No. : 225-234. Arifin. Ridwan. "Crimes and Society. How Do the Law Respond to Disruptive Conditions?. " Law Research Review Quarterly 6. No. : i-iv. 77 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE tolak ukur dan juga menjadi contoh bagi anak anak dan remaja, merokok mengkonsumsi minuman keras serta gaya pacaran yang bertentangan dengan nilai agama dan norma- norma yang ada dalam Masyarakat sudah berkembang menuju ke arah modernisasi akan tetapi pola struktur dan budaya masih akan tetap menjadi patokan dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila selama ini kita hanya memandang bahwa remaja atau anak- anak yang bersikap hedonism dan gaya hidup bebas hanya ada pada lingkup perkotaan, nampaknya hal tersebut tidak dapat lagi dibenarkan. Kaum remaja dan anak- anak di pedesaan kini juga mengadopsi kecanggihan teknologi, tentu saja hal tersebut akan menjadi baik apabila dipergunakan dengan bijak. Namun fakta yang ditemui di lapangan justru menggambarkan kebalikannya. Remaja dan anak- anak di daerah pedesaan juga mulai cenderung bersifat hedonism dan berperilaku hidup bebas yang tentu sangat bertentangan dengan norma sosial yang ada. Banyak ditemui sekarang remaja dan anakanak pedesaan mulai merokok, meminum minuman keras, berpakaian terlalu terbuka, dan gaya pacaran yang tidak sehat. Meningkatnya kasus pemerkosaan oleh anak merupakan salah satu dampak buruk dari pengaruh media sosial bagi Remaja dan Anak. Selain dari alasan mengapa terjadi peningkatan kasus pemerkosaan oleh anak yang perlu kita soroti berikutnya adalah bahwa banyak Wicaksono. Andri Aditya, et al. "Criminological aspect on case of prostitution around Poncol Station Semarang. " Law Research Review Quarterly 6. No. : 19-36. Adiningsih. Aprilia Putri, and Ridwan Arifin. "Victims of Rape and The Legal Protection: Problems and Challenges in The Victimological Studies. " Semarang State University Undergraduate Law and Society Review 3. No. : 47-70. 78 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases juga korban pemerkosaan oleh anak ini juga masih merupakan anak Pemerkosaan merupakan tindak pidana yang bersifat seksual, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pemerkosaan apabila terdapat unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan penetrasi anatara alat seksual dengan individu lain yang merupakan lawan jenis. Untuk memenuhi suatu perbuatan tersebut dapat dikatakan pemerkosaan maka haruslah ada ketentuan dimana salah satu pihak merasa dirugikan atas adanya tindakan tersebut. Pemerkosaan pada wanita dapat mempersulit bahkan menghilangkan probabilitas seorang wanita untuk dapat menikmati hak serta kebebasannya secara optimal. Menurut KBBI perkosa merupakan bentuk dasar dari kata perkosaan makna/memiliki melanggar dengan menggunakan kekerasan. Sedangkan kata pemerkosan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan perkosa atau melanggar dengan kekerasan. 4 Frasa perkosa/pemerkosaan merupakan kata serapan yang menggunakan bahasa latin rapere yang mana memiliki makna mencuri, memaksa, merampas, serta membawa Anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan menimbulkan dampak negative pada kesehatan jasmani dan kesehatan mental dari korban tersebut. Dampak buruk pada kesehatan mental yang timbul dapat berupa rasa malu, marah. Saparinah Sadli. Beberapa Catatan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, (Jakarta: Makalah Program Studi Kajian Wanita PPS-UI, 2. , hlm. Tim Prima Pena. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Gitamedia PRESS). Hariyanto. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita, (Jogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada, 1. , hlm. 79 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE tersinggung, merasa dirinya tidak berharga lagi. Selain hal tersebut anak juga akan mengalami depresi / stress pasca trauma dan terdapat kecenderungan bahwa saat besar anak tersebut akan menjadi korban pemerkosaan kembali. Dampak buruk juga terdapaat pada kesehatan fisik juga dialami oleh anak sebagai korban pemerkosaan. Pada pemerkosaan anak banyak ditemui bahwa anak tersebut mengalami kekerasan fisik seperti dipukul ataupun ditampar, selain itu pasca trauma anak juga biasanya mengalami pendarahan pada vagina akibat rusaknya selaput dara atau hymen yang disebaabkan oleh penetrasi, sehingga anak akan mengalami rasa sakit dan nyeri pada daerah perut bawah dan vagina. Kejahatan pemerkosaan terhadap anak memberikan dampak negative yang begitu besar, bagi anak anak hal tersebut akan terngiang ngiang bahkan sampai saat mereka telah dewasa. Korban dari pelaku perkosan terhadap anak ini akan tumbuh menjadi jiwa yang tertutup dan sulit untuk mengeksplorasi bakat dan minat yang ada pada dirinya karena terbelenggu oleh kejadian masa kecilnya. Anak anak sebagai agen perubahan dan generasi penerus cita- cita bangsa seharusnya mendapatkan perlindungan dan diperlakukan secara baik dalam pola didik masyarakat sehingga nantinya akan menjadi agent of changer di masa depan yang akan memimpin bangsa dan Negara di masa yang akan datang. Sella. Christ. Della Rolansa, and Muhammad Iqbal Baiquni. "Legal Protection Against the Crime of Abortion Performed by Child Victims of Rape from Victimological Perspective. " IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studie. No. : 199-214. Paramuditha. Citra. "Efforts to Protect Victims of Rape Crime: Law and Society Study. " Semarang State University Undergraduate Law and Society Review 2. No. : 155-180. Amalia. Yusrotul Izza, and Nur Azizah Hidayat. "Rights of Victims of Sexual Violence with Disabilities Based on Law Number 12 of " Indonesian Journal of Law and Policy Studies 3. No. : 75-88. 80 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases Ketentuan 1 ayat . UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengandung makna bahwa untuk menjamin serta melindungi anak indonesia dan dapat melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang serta dapat berpartisipasi sesuai dengan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi maka untuk itu diperlukan segala macam tindakan dan juga upaya yang mana disebut dengan Perlindungan anak. Secara lebih spesifik ketentuan pasal 1 ayat . mengandung makna bahwa Perlindungan khusus ialah perlindungan yang diberikan terhadap : Anak dalam situasi darurat Anak yang berhadapan dengan hukum Anak dalam kelompok minoritas dan terisolasi Anak yang mengalami eksploitasi ekonomi dan eksploitasi Anak yang diperdagangkan Anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika serta zat adiktif. Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan manusia Anak korban kekerasan secara fisik maupun mental Anak penyandang disabilitas Anak korban perlakuan salah dan penerlantaran. Sudah sepatutnya korban pemerkosaan harus mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya terlebih apabila korban tersebut merupakan anak-anak. Perlindungan secara yuridis maupun perlindungan non yuridis perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan keadilan pada anak sebagai korban kejahatan pemerkosaan. Karena tanpa adanya perlindungan 81 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE yang optimal anak hanya akan menjadi korban dari masyarakat yang cenderung masih bersifat patriarki. Untuk dapat mengatasi serta mencegah kejahatan yang setiap waktu mengalami perkembangan diperlukan juga usaha rasional dari masyarakat melalui cara politik kriminal yang mana menurut Prof. Sudarto kebijakan atau upaya mencegah kejahatan tersebut merupakan satuan integral untuk tujuan melindungi masyarakat (Social Offenc. II. METODE Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana studi ini mengkaji putusan pengadilan mengenai bantuan anak korban Dua masalah pokok yand dikaji dalam studi ini meliputi, pertama, bagaimana upaya perlindungan pada anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan anak oleh anak, dan kedua, upaya perlindungan hukum apa saja yang pernah dilakukan untuk melindungi korban dalam perkara tersebut dan kendala apa saja yang ditemui. Wibowo. Seno Adhi. "Child Sexual Violence and the Violation of Human Rights: The Darkest Side of Law Enforcement in Indonesia. " The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2. No. : 421-434. Sitorus. Jeremya Chandra. "Victims of Sexual Abuse: How Does the Law Protect Her?. " Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 5. No. Sitorus. Jeremy Chandra. "Quo Vadis. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Kampus. " Lex Scientia Law Review 3. No. : 30-39. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. 82 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases i. KRONOLOGI KASUS & PERKARA WS (Pelak. merupakan siswa kelas 3 Sekolah Menengah Pertama merupakan anak sulung dari dua bersaudara adiknya berjenis kelamin perempuan dan baru berumur 6 Tahun sedangkan korban yaitu ZN merupakan siswi Sekolah Taman kanak- kanak dan baru berumur 4 Tahun. Antara WS (Pelak. dan korban sudah terbiasa karena hidup dalam lingkungan yang sama. WS (Pelak. merupakan tetangga ZN (Korba. rumah pelaku dan korban bersebelahan dalam satu RT. Adik pelaku yang berumur 6 Tahun merupakan teman main korban, dan biasanya korban juga bermain bersama pelaku dirumah korban bersama dengan adik korban. Pagi hari pada waktu tertentu antara bulan januari tahun 2020 korban bermain bersama adik pelaku di halaman belakang rumah korban. Kemudian pelaku memanggil korban dengan alasan mengajaknya bermain di rumah pelaku, orangtua korban yang saat itu ada bersama korban dan adik pelaku tidak melarang maupun merasa aneh karena memang susdah biasanya korban bermain di rumah pelaku. Pelaku menggendong korban untuk diajak bermain di rumah pelaku. Saat sore hari korban diantar pulang oleh pelaku dengan keadaan Orangtua korban yang saat itu ada dirumah bertanya pada pelaku mengapa anaknya menangis dan pelaku hanya menjawab tidak tahu mungkin karena bertengkar dengan adik pelaku. Kemudian meninggalkan korban dan setelah itu pelaku pulang Korban menangis sampai malam hari orangtua korban mulaia merasa khawatir karena anaknya merasa kesakitan pada daerah 83 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE kemaluan, saat itu orangtua korban tidak merasa curiga hanya berpikir mungkin korban sedang sakit karena bermain panaspanassan di siang harinya. Sampai malam hari sebelum tidur korban yang saat itu sedang bersama ibunya masih menangis dan merasa kesakitan di bagian kemaluan kemudian korban bercerita dengan terputus- putus karena korban masih belum lancar dalam berbicara. Korban pada pokoknya mengatakan sebagai bahwa WS . kerumah pelaku akan tetapi mengajaknya kedalam kamar. Pelaku kemudian mengunci kamar dan membuka celana dalam korban kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Korban yang saat itu merasa kesakitan menangis dengan keras akan tetapi keadaan rumah pelaku sedang sepi karena orangtua pelaku pergi bekerja. Walaupun korban telah menangis dengan keras pelaku kemudian membuka celana dalamnya kemudian menempelkan alat kelaminnya pada kemaluan korban dan kemudian memasukkannya pada kemaluan korban. Setelah orangtua korban mengetahui kejadian tersebut dari apa yang diceritakan oleh korban. Orangtua korban membawa korban ke Bidan Desa untuk memeriksakan keadaan korban karena korban masih menangis dari saat sore. Bidan mengatakan bahwa terdapat luka pada daerah kemaluan korban, kemudian orangtua korban menceritakan apa yang telah diceritakan oleh anak korban. Bidan desa menyarankan untuk ke Rumah sakit untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum atas luka yang dialami korban stelah itu menyarankan untuk memberitahukan hal tersebut kepada Kepala desa dan perangkat desa. Orangtua korban lalu membawanya . ke Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Pati RSUD RA Soewondo. Setelah itu orangtua 84 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases korban datang kerumah kepala desa untuk memberitahukan kejadian yang telah menimpa putrinya untuk selanjuitnya dapat ditindak lanjuti. Setelah melapor kepada kelurahan akhirnya dilakukan mediasi pada tingkat desa dengan dihadiri oleh orangtua pelaku orangtua korban, kepala desa dan perangkat desa, serta beberapa orang dari kepolisian sector margoyoso. Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup di kantor kepala desa Pasucen, akan tetapi terdapat permasalahan dalam pelaksanaan mediasi tersebut yaitu walaupun orangtua korban menghadiri mediasi tersebut akan tetapi keputusan hasil mediasi telah dibuat dengan tanpa suara atau persetujuan dari orangtua korban. Pada pokoknya hasil mediasi tersebut berisikan bahwa pihak keluarga pelaku meminta maaf atas perbuatan anak pelaku dan memohon agar tidak membawa peermasalahan ini ke pihak berwajib mengingat bahwa pelaku masih dalam usia sekolah. Beberapa hari pasca mediasi keluarga dari pihak pelaku tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atau menanyakan keadaan korban sehingga menjadikan keluarga korban geram karena keadaan anak mereka yang sering murung dan menangis. Sedangkan dari keluarga pelaku tampak biasa saja dan acuh terhadap keadaan korban. Disini muncul rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh korban dan keluarga korban mengingat korban juga masih seorang balita sehingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Pati untuk selanjutnya dapat dilakukan proses hukum. Langkah ini diambil untuk melindungi hak- hak dari korban yang mas kecilnya harus ternodai oleh pengalaman pahit akan kejadian tersebut sehingga ZN haruslah mendapatkan perlindungan secara yuridis dan non yuridis sebagai langkah awal untuk mengatasi trauma masa kecil akibat tindak pidana perkosaan. 85 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE IV. TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN Perkosaan merupakan sebuah tindak/ perbuatan jahat yang mana mengganggu ketentraman dan kehidupan korban pemerkosaan Reaksi yang berlebih dari masyarakat dan pandangan negative terhadap korban pemerkosaan sehingga menjadikan korban Topik pemerkosaan bukan lagi menjadi hal yang tabu untuk diperbincangkan namun kini masyarakat justru semakin tertarik akan berita Ketentuan dalam pasal 285 WvS memuat aturan tentang tindak pidana pemerkosaan yang pada pokonya adalah sebagai berikut: Dapat dipidana seseorang apabila diketahui orang tersebut memaksa perempuan yang bukan merupakan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, maka apabila perbuatan tersebut terpenuhi seseorang dapat dipidana melalui pidana penjara selama- lamanya dua belas tahun. Lebih lanjut ketentuan dalam pasal 285 WvS menyatakan harus adanya unsur persetubuhan dengan perempuan lain yang bukan merupakan istrinya dengan menggunakan kekerasan. Dalam tindak pidana perkosaan juga harus ada unsur yang terpenuhi yaitu masuknya penis dalam vagina yang didapatkannya dari melalui cara Ekandari. Perkosaan: Dampak, dan Alternative Penyembuhannya, (Jogjakarta: Jurnal Psikologi. Universitas Gadjah Mada, 2. Annisa. Sigma Febby. "Children as Victims of Sexual Abuse: Has the Law Provided Enough Justice?. " The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2. No. : 435-448. Ilyasa. Raden Muhammad Arvy. "Legal and Victimological Perspective on Sexual Violence against Children Cases in Indonesia. " The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 3. No. : 281-300. 86 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases mengancam dan atau melalui perbuatan kasar secara fisik maupun psikis oleh pelaku kepada diri korban. Bahwa melalui penjelasan- penjelasan diatas dapat ditarik suatu benang merah mengenai tindak pidana perkosaan yaitu adalah sebagai berikut: Merupakan hubungan antar alat kelamin terhadap perempuan tanpa mendapatkan izin/ perbuatan tersebut tidak dikehendaki dari perempuan tersebut. Suatu hubungan tubuh/ intim secara tidak sah oleh seorang lakilaki kepada seorang perempuan yang dalam pelaksanaanya didapatkan melalui cara memaksa atau hubungan tersebut tidak diinginkan oleh perempuan tersebut. Suatu tindakan hubungan tubuh/ keintiman yang dilakukan oleh seorang laki- laki kepada seorang perempuan yang mengakibatkan seorang perenpuan merasa ketakutan. Perbuatan pidana pemerkosaan bukannya terjadi begitu saja terdapat variable-variable seseorang melakukan tindak pidana pemerkosaan berikut adalah beberapa diantaranya: Faktor internal: Faktor keadaan dalam lingkup keluarga Faktor perekonomian keluarga Faktor SDM/ Pendidikan Faktor keadaan moril dan hubungan dengan sang pencipta . 87 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE Faktor eksternal: Faktor keadaan lingkungan masyarakat Faktor berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi Faktor adanya kesempatan. BATAS USIA ANAK SECARA HUKUM Seorang anak merupakan individu yang dilarihkan setelah adanya pernikahan antara laki laki dan laki- laki walupun pada kenyataannya seorang individu yang dilahirkan tanpa pernikahan juga dikatakan sebagai anak. Makna kata AuanakAy sendiri memilki pengertian yang begitu luas. Hak asasi anak termasuk kedalam satu kesatuan dalam HAM termuat dan diamanatkan oleh Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi-konvensi Internasional Perserikatan Bangsa- bangsa mengenai Anak termasuk pula didalamnya hak hak anak. Anak merupakan pandangan kedepan yang melanjutkan cita- cita berbangsa dan bernegara apabila dilihat dalam kacamata kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu maka anak adalah individu yang sangat penting sehingga anak berhak atas kehidupan yang layak, tumbuh serta berkembang, serta dapat berpartisipasi aktif dalam segala aspek, mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi, dan anak juga berhak memperoleh hak- hak sipil serta kebebaasan. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan anak memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan anak adalah ialah seorang individu yang usianya belum mencapai 18 . elapan belas tahu. , dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan Hakrisnowo Hukum Pidana Perpektif Kekerasan tehadap Wanita, (Yogyakarta: Jurnal Studi Indonesia, 2. , hlm. 88 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases anak ialah seorang janin yang masih dalam kandungan ibunya. Kemudian dalam peraturan lain yaitu dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang- undang pengadilan anak. UU No. 3 Th. 1997 memberikan ketentuan yang dimaksud dengan anak sebagaimana dimaksudkan dalam perkara anak ialah seorang individu yang usianya telah mencapai 8 . tahun tapi belum juga melebihi usia 18 . elapan bela. tahun dan juga belum pernah menikah. Undang- undang HAM yaitu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 UU No. 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan pengertian sendiri mengenai anak yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ialah seorang individu yang mana usianya dibawah 18 . elapan bela. Tahun danjuga belum pernah menikah, undang undang ini juga memberikan ketentuan yang sama seperti undang- undang perlindungan anak yaitu janin yang masih dalam kandungan ibunya termasuk pula disebut sebagai anak apabila kepentingan anak tersebut diperlukan, maka berdasarkan ketentuan ketentuan diatas batas seseorang dapat disebut sebagai anak dalam pidana ialah belum terlampauinya usia18 . tahun serta belum pernah melakukan pernikahan. Berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-vii/2010, ketentuan pasal 1 angka 1 Undang- undang Pengadilan Anak pertanggungjawaban pidana anak yang sebelumnya undangundang tersebut memberikan batasan usia minimum yaitu adalah 8 . Tahun maka melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas telah diubah, sehingga batas usia pertanggungjawaban pidana anak menjadi minimal telah berusia 12 . ua bela. Tahun. 89 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE VI. KAJIAN VIKTIMOLOGI DALAM KASUS Kata Viktimologi merupakan kata serapan dalam bahasa asing yang terdiri dari dua phrasa ialah victim serta logos yang, victim mengandung makna korban serta logos mengandung makna studi Apabila viktimmologi mengandung makna suatu ilmu pengetahuan yang kegiatanya berupa mengkaji tentang korban dan bagaimana akibat pasca trauma kejadian yang menjadi permasalahan sosial dalam Secara umum Viktimologi mempelajari tentang pengetahuanpengetuhan secara ilmiah mengenai criminal secara umum dan viktimisasi secara khusus sebagai suatu permasalahan nyata pada kenyataan sosial yang akan dihadapi oleh setiap manusia. Secara umum pengertian tersebut mengandung pokok pemikiran sebagai berikut:12 Suatu bentuk permasalahan manusia berdsarkan sudut pandang dimensional tentang bagaimana proporsi yang sebenarnya. Merupakan bentuk hasil interaksi yang dihasilkan akibat pengaruhAepengaruh anatara interrelasi fenomena- fenomena yang ada. Merupakan suatu bentuk tindakan individu . akibat pengaruh oleh struktur sosial yang pada kenyataannya ada dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Perkembangan viktimologi dari awal kemunculannya hingga saat ini tertu telah mengalami begitu banyak tahapan tahapan perkembang11 Ario Ponco wiguno. Kajian Viktimologi Terhadap korban Tindak Pidana Kesusilaan. Jogjakarta: Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2. Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo. Jakarta, 1993, hlm. 90 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases an hingga sekarang ini pada masa modern, secara garis besarnya viktimologi terbagi atas 3 . tahapan perkembangan, yaitu:13 Tahapan/ fase perkembangan pertama Dalam masa awal kemunculannya viktimologi hanya merupakan studi ilmu kajian yang mempelajari korban kejahatan. Tahapan/ fase perkembangan kedua Dalam tahapan kedua dalam perkembangan ini objek dari studi ilmu kajian viktimologi tidak hanya terbatas pada korban kejahatan akan tetapi sudah melebar dan bertambah objek kajiannya dengan korban kecelakaan. Tahapan ketiga Dalam perkembangannya hingga sekarang yaitu dalam tahapan perkembangan ketiga, objek kajian dari viktimologi sudah menjadi melebar tidak hanya terbatas pada korban kejahatan dan korban kecelakaan akan tetapi studi ilmu viktimologi juga mengkaji mengenai permasalahan permasalahan terkait korban kejahatan karena penyalahgunaan kekuasaan dan mengkaji korban berdasarkan sudut padang hak asasi manusia yang melekat dalam diri korban. Kajian viktimologi itu sendiri meneliti berbagai permasalahan yang timbul dalam sudut pandang korban, seperti: peranan korban pada saat tindak pidana tersebut sedang terjadi Bagaimanakah hubungan yang ada antara korban dan pelaku Keadaan dan posisi korban yang rentan dalam sistem peradilan Made Darme Weda. Beberapa Catatan Tentang 5 Korban Kejahatan Korporasi, dalam Bunga Rampai Viktimisasi. Eresco. Bandung, 1995, hlm. 91 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE Secara ilmu pengetahuan studi viktimologi bertujuan untuk:14 Melakukan analisis terhadap korban dalam berbagai sudut Menjelaskan bagaimana viktimisasi . bisa terjadi. Melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan manusia . orban kejahtan pada khususnya dan masyarakat pada umumny. VII. KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Dimaksud kesengsaraan atau penderitaan secara jasmani serta rohani dikarenakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain untuk mengejar kepentingannya sendiri maupun atas tujuan tertentu yang bertentangan dengan keadaan batin dan hak- hak yang dimiliki oleh orang lain yang dirugikan. Sebagai individu yang dirugikan atas suatu perbuatan orang lain korban memiliki beberapa hak umum sebagai berikut: Hak untuk mendapatkan penggantian kerugian atas timbulnya kesengsaraan yang dialami korban Pemenuhan hak untuk mendapatkan kerugian yang dialami korban bisa diberikan oleh pelaku maupun pihak-pihak lain yang bukan merupakan pelaku, misalanya seperti penggantian Negara lembaga-lembaga Suryono Ekotama. ST. Harum Pudjianto. RS. , 6 dan G. Wiratama. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi. Kriminologi dan Hukum Pidana (Universitas Atma Jaya, 2. , hlm. 92 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases pembentukannya memangkhusus untuk menangani penggantian kerugian atas korban kejahatan. Hak korban untuk mendapatkan pembinaan serta rehabilitasi. Hak untuk dapat dilindungi atas bahaya atau ancaman dari pihak Hak untuk dapat perlindungan berupa bantuan hukum Hak untuuk mendapatkan lagi hak berupa kekayaan yang dimilikinya sebesar kerugian yang dirasakan Hak untuk mengakses pelayanan kesehatan pasca trauma Hak untuk mendapatkan informasi seputar pelaku dalam massa penahanan atau ketika pelaku merupakan ODP . erupakan Sistem peradilan Pidana (SPP) merupakan suatu konstruksi alur hukum yang sistematis untuk mendapatkan keadilan. Tujuan utama dari sistem peradilan pidana ialah terciptanya hukum yang adil dimana terdapat keseimbangan antara hak hak korban yang dihadapkan dengan hak-hak terdakwa. Namun dalam Kuhap sendiri tidak terlalu detil mengatur mengenai keseimbangan antara hak korban dengan hak pelaku, sehinngga sering kali terjadi dalam praktik hak- hak korban terabaikan. Hukum positif Indonesia telah mengatur terkait perlindungan korban didalam berbagai peraturan perundang- undangan sebagai Ketentuan KUHP Pasal 14c ayat . WvS mengandung makna secara implisit tentang hakim diperbolehkan menjatuhkan pidana dengan Heri Tahir. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. LaksBang PRESSindo. Yogyakarta, 2010, hlm. 93 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE ketentuan khusus pada terdakwa apabila diperlukan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh terdakwa terhadap diri korban sebagai bentuk perlindungan atas korban. Ketentuan KUHAP KUHAP juga mengatur secara implist di dalam ketentuan Bab i tentang Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam pasal 98 101 memberikan pengaturan tentang pemberian ganti kerugian kepada korban. Korban kejahatan perlu untuk dilindungi hak haknya dalam kaitannya dengan sistem peradilan pidana karena berbagai alasan sebagai berikut: Dalam suatu sistem peradilan pidana, suatu pidana dijatuhkan terhadap suatu individu dengan ditetapkannya suatu pidana berdasarkan struktural pelaksanaan pidana . akim, jaksa. Ptugas LAPAS, maupun lembaga- lembaga lai. Dalam menggunakan proses tersebut terdapat tuntutan moral, terdapat hubungan erat antara aspek filosofis dan juga aspek sosiologis didalam suatu struktur hubungan anatara individu didalam suatu masyarakat. Pendapat lain yuang mengutamakan perlindungan hukum pada korban kejahatan ialah pendapat kontrak sosial . rgument contract socia. serta pendapat solidaritas sosial . ocial solidarit. Negara dapat dikatakan menguasai seluruh respon sosial pada suatu kejahatan serta tidak memperbolehkan perbuatan yang sifatnya pribadi, maka oleh sebab itu apabila terjadi suatu kejahatan dan menimbulkan korban, negaralah yang bertanggungjawab untuk melakukan pemenuhan kebutuhan terhadap korban kejahatan Tujuan pemidanaan merupakan alsan dari dilakukannya perlindungan terhadap korban kejahatan, daripada sistem yang 94 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases semata- mata hanya mengutamakan alasan untuk menghukum pelaku, sehingga penyelesaian konflik melalui jalur pemidanaan mengembalikan keseimbangan sosial. Dalam Sistem peradilan Pidana di Indonesia terdapat kerancuan mengenai pola pengaturan perlindungan korban karena masih tidak jelasnya regulasi terkait. Dalam sudut pandang positif hukum pidana di Indonesia perlindungan korban lebih cenderung mengarah kepada perlindungan secara tidaak langsung. Dalam beberapa perumusan tindak pidana yang termuat didalam peraturan tertulis, pada intinya sudah terdapat perlindungan secara langsung anatara kepentingan hukum serta hak asasi yang dimiliki oleh korban. Vi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK Ketentuan 1 ayat . UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak mengandung makna bahwa untuk menjamin serta melindungi anak indonesia dan dapat melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang serta dapat berpartisipasi sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi maka untuk itu diperlukan segala macam tindakan dan juga upaya yang mana disebut dengan Perlindungan anak. Muladi. Hak Asasi Manusia. Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002, hlm. Barda Nawawi Arief. Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi. Vol. I/No. I/1998, hlm. 95 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE Ketentuan UU No. 23 Th. 2002 ttg Perlindungan anak menegaskan bahwa harus adanya kesinabungan yang berkelanjutan serta tidak terputus antara pertanggungjawaban orangtua, lingkup kekeluargaan, lingkup kemasyarakatan, pemerintah serta negara demi terlindunginya hak- hak anak. Upaya tersebut haruslah dilakukan terjaminnya tumbuh kembang anak secara fisik, psikis, spiritual serta Maksud dari ketuntuan diatas ialah terwujudnya kehidupan yang lebih baik untuk anak- anak sebagai masa depan bansa yang berpotensi, tangguh serta memiliki jiwa nasionalisme dalam diri anak, serta tertanamjkannya nilai nilai mulia serta nilai luhur pancasila, sehingga masa depan bangsa lebih terarah tanpa adanya perpecahan dan terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa yang Untuk menjaga masa depan suatu bangsa perlindungan terhadap merupakan salah satu hal yang terpenting karena anak merupakan tunas muda yang mana dimasa depan akan menggantikan generasi sebelumnya dan memimpin Negara. Secara garis besar perlindungan yang dapat diberikan terhadap anak adalah sebagai berikut: Perlindungan Anak secara hukum. baik dibidang pidana maupun secara perdata. Perlindungan yang sifatnya diluar hukum . on yuridi. mencakup perlindungan dalam bidang sosial, bidang kesehatan serta pendidikan. Konsep perlindungan bagi anak sebagi korban kejahatan haruslah memerhatikan asas- asas . hukum seperti: Asas Kebemanfaatan 96 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases Asas Keadilan Asas Keseimbangan Asas Kepastian Hukum Sedangkan berdasarkan UU No. 23 Th. 2002 Ttg perlindungan anak terdapat asas- asas sebagai berikut: Nondiskriminasi Kepentingan terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan Penghargaan terhadap pendapat anak Berdasarkan uraian ketentuan sebagaimana tercantum diatas menunjukan bahwa upaya perlindungan terhadap anak dari segi hukum dilakukan dengan konteks menyeluruh untuk mencapai tujuan terpenuhinya hak- hak anak sebagaimana tercantum dalam Untuk tercapainya kehidupan anak yang bahagia, sejahtera tanpa adanya diskriminasi maka diperlukan upaya- upaya pembinaan serta perlindungan bagi anak, diperlukan juga partisipasi aktif oleh masyarakat oleh semua lembaga baik lembaga perlindungan anak, lembaga agama, lembaga- lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi sosial masyarakat. Selain hal tersebut diperlukan juga lingkungan media masa serta ruang lingkup pendidikan yang layak. Kendala Pelaksanaan Perlindungan Hukum kepada anak sebagai korban dalam tindak pidana pemerkosaan Kendala sering terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan kepada korban pemerkosaan berikut adalah beberapa kendala yang sering ditemui di lapangan: 97 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE Tidak dilaporkannya kejadian pemerkosaan Karena korban malu atau menganggap bahwa hal tersebut merupakan aib, padahal kasus pemerkosaan merupakan delik aduan sehingga ketika korban tidak melaporkan hal tersebut tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Adanya pandangan masyarakat mengenai tindak pidana pemerkosaan merupakan suatu hal yang memalukan dan adanya anggapan bahwa korban juga turut bersalah sehingga korban enggan untuk bercerita. Pencabutan laporan oleh korban karena alasan bahwa kasus tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian sehingga penyidikan terhadap kasus tersebut terhenti sebelum dilakukan proses pemidanaan. Pelaku kejahatan melarikan diri Kurangnya saksi dalam perkara pemerkosaan karena biasanya tindak pidana tersebut dilakukan dalam suasananya sepi dan tidak ada saksi yang melihat sedangkan dalam sistem peradilan pidana menganggap bahwa satu saksi bukanlah saksi Upaya Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban pemerkosaan melalui Bantuan Hukum Ketentuan Pasal 18 UU No. 23 Th. 2002 ttg Perlindungan anak memberikan makna bahwa tiap korban tindak pidana yang mana korban tersebut adalah seorang anak, maka anak tersebut berhak atas bantuan hukum serta bantuan non hukum lainnya. Ketentuan pasal 17 ayat . serta ayat . UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak yang hak serta kebebasannya dirampas, maka anak tersebut berhak atas perlakuan 98 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases layak yang manusiawi serta mendapakan perlakuan yang berbeda dari orang dewasa, diperbolehkan juga untuk mendapatkan bantuan hukum serta bantuan bantuan non hukum lainnya secara efektif didalam setia tahapan upaya/ proses hukumyang sedang berjalan, anak tersebut juga diperkenankan untuk melakukan pembelaan serta memperoleh keadilan di muka pengadilan anak secara objektif dan tidak ada keberpihakan didalam suatu persidangan yang tertutup untuk umum. Kemudian untuk setiap anak yang merupakan korban atau pelaku yang berhadapan dengan hukum termasuk juga didalamnya kekerasan seksual memiliki hak untuk dirahasiakan Sedangkan UndangAeundang Perlindungan Anak perlindungan dari tindakan dikriminatif, pengeksploitasian anak secara ekonomis maupun seksual, anak juga berhak dilindungi atas penelantaran, perilaku kejam, serta penganiayaan dan kekerasan maupun perlakuan tidak benar lainnya selama anak berada dalam asuhan orangtua, wali maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab atas anak tersebut. Tiap orang yang melakukan tindakan tindakan seperti uraian tersebut dapat dikenakan pemberatan Ada berbagai macam hal yang dapat diupayakan sehingga dapat membantu anak sebagai korban pemerkosaan, hal- hal yang dapat diupayakan tersebut adalah berupa pencegahan agar tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tidak terjadi yang kedua adalah bagaimana upaya ketika sudah terjadi tindak pidana tersebut. Dibawah ini merupakan bentuk- bentuk usaha preventif yang dapat 99 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE Melakukan sosialisaasi kepada masyarakat akan pentingnya rasa untuk melindungi, menghargai dan menjaga harga diri anak. Upaya sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimanakah pergaulan yang sehat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana. Menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi untuk mencegah terjadinya pemerkosaan hal tersebut dapat dilakukan seperti dengan menerapkan jam maalam, melaporkan ketika terjadi suatu hal yang berpotensi terjadi pemerkosaan Langkah selanjutnya yang dihadapi adalah bagaimana ketika kejahatan pemerkosaan tersebut sudah terjadi, berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan: Penyuluhan tentang pentingnya pelaporan kepada pihak ditimbulkan terhadap korban pemerkosaan di kemudian hari dirinya. dilaporkan pada kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk membangun pola piker dalam masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian pemerkosaan Melakukan eedukasi terhadap masyarakat secara luas dan kepada korban secara khusus bahwa korban pemerkosaan merupakan aib yang memalukan akan tetapi permahaman pernerkosaan merupakan kejahatan yang melanggar hak hidup orang lain atau hak asasi orang lain. Dalam mengatasi kendala- kendala dalam penyidikan korban harus diberikan edukasi untuk dapat mengikuti semua acara pemeriksaan, karena apabila korban tidak mengikuti semua 100 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases acara pemeriksaan tersebut maka tidak akan mendapat gambaran jelas mengenai perkara tersebut. Kemudian apabila terdapat saksi dalam perkara tersebut aparat penegak hukum sebaiknya juga dapat memberikan edukasi kepada saksi serta menjelaskan arti pentingnya saksi dalam suatu perkara sehingga saksi akan mampu untuk memberikan keterangan yang sebaiknaiknya dan sebenarnya sehingga memudahkan proses penyidikan dan mengungkap suatu tindak pidana yang telah terjadi, dari situlah maka akan tercipta keadilan bagi korban IX. KESIMPULAN Studi ini menyimpulkan bahwa di dalam upaya perlindungan korban pemerkosaan anak oleh anak, upaya perlindungan yang dapat dilakukan adalah upaya preventif dan upaya represif dapat Dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan terhadap anak diperlukan upaya upaya yang dilakukan oleh masyarakat secara umum dan para penegak Upaya hukum yang dapat dilakukan memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap korban apabila korban mendapatkan anacaman dari pihak keluarga pelaku. Upaya perlindungan selanjutnya adalah dari segi non medis yaitu melakukan treatment terhadap keadaan psikis korban karena pasca kejadian tersebut meninggalkan trauma pada korban. Kendala dalam pelakasanaan upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai koeban pemerkosaan yang dilakukan oleh anak Pelaku tindak pidana anak diusia di bawah delapan belas tahun memiliki kendala, sebab Didalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia upaya Hukum menjadi upaya terakhir yang dapat dilakukan ketika terjadi 101 | THE DIGEST: JOURNAL OF JURISPRUDENCE & LEGISPRUDENCE sebuah konflik. Hal ini juga terjadi dalam perkara Nomor 138/Pid. Sus/2020/PN. Pti merupakan hal yang terlalu sadis dampaknya bagi korban selain daripda itu juga memiliki dampak buruk bagi pelaku. Tujuan pemerkosaan anak oleh anak bagaimana hukum ini dapat menyelamatkan korban dan juga merekonstruksi dan membenahi pelaku tindak pidana tersebut. Kendala yang kedua adalah bagaimana orangtua pelaku kurang memahami posisi keadaan psikis anak, dalam perkara tersebut orangtua pelaku melakukan mediasi sebagai cara penyelesaian masalah agar anak tersebut tidak perlu dipidana, namun cara tersebut nampaknya tidak terlalu efektif untuk memberikan rasa keadilan pada korban yang tersiksa akibat trauma pasca kejadian. Dalam hal ini peran orangtua sangat penting untuk mengedukasi anak agar anak jangan sampai melakukan tindak pidana. Yang kedua aparat hukum haruus memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat berani menyuarakan tindak pidana yang terjadi UCAPAN TERIMAKASIH None KONFLIK KEPENTINGAN Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan . onflict interes. baik dalam riset maupun publikasi. 102 | Discourse on Legal Aid for Children in Rape Crime Cases REFERENSI