Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DALAM PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG (Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR. DPR. DPRD, dan DPD dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera. Tutik Mahanani Umi Chaliati Dewi. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum. Universitas Islam Kadiri. Indonesia Email: tutikmahananiucd@yahoo. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan antara pengaturan normatif dan praktik pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah. Kesenjangan tersebut berpotensi melemahkan peran DPRD dalam mencegah penyimpangan terhadap pelaksanaan undang-undang dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Secara normatif, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun pelaksanaannya belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta implikasi yuridisnya terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan DPRD masih bersifat umum, mekanisme operasional belum jelas, pelaksanaannya cenderung formalistik, dan rekomendasinya tidak memiliki daya ikat hukum yang kuat. Kata Kunci: Pengawasan DPRD. Pemerintahan Daerah. Negara Hukum (Rechtsstaa. Checks and Balances. Penyimpangan Hukum ABSTRACT This research is motivated by the gap between normative regulations and the practical implementation of the supervisory function of the Regional House of Representatives (DPRD) over regional governments. This gap potentially weakens the role of the DPRD in preventing deviations from statutory implementation and the principles of good governance. Normatively, the supervisory function of the DPRD is regulated under Law Number 17 of 2014 and Law Number 23 of 2014. however, its implementation has not been optimal. This study aims to analyze the legal framework and the implementation of the DPRDAos supervisory function, as well as its juridical implications for regional government accountability. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through library research. The findings indicate that the regulation of DPRD supervision remains general in nature, lacks clear operational mechanisms, tends to be formalistic in practice, and produces recommendations without strong legal binding force. Keywords: DPRD Supervision. Regional Government. Rule of Law (Rechtsstaa. Checks and Balances. Legal Deviation. PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara demokrasi kedaulatan rakyat dan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . dan ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Dalam kerangka ini, penyelenggaraan otonomi daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945. 1 Sebagai lembaga perwakilan 1 Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2. rakyat di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran sentral dalam mewujudkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum dalam pemerintahan Untuk DPRD diberikan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pasal 366 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menegaskan ketiga fungsi ini3. 2 Albert Venn Dicey. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Lecture IV: The Rule of Law (London: Macmillan and Co, 1. 3 Republik Indonesia. AoUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR. DPR. Tutik Mahanani Umi Chaliati Dewi. Nurbaedah. Pengawasan DPRD TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Lebih spesifik. Pasal 154 ayat . UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan fungsi pengawasan DPRD sebagai instrumen untuk menjamin pelaksanaan peraturan daerah. APBD4, dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai hukum, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui fungsi pengawasan. DPRD diharapkan dapat melakukan kontrol efektif atas kinerja eksekutif daerah, menilai kepatuhan hukum, efektivitas program, dan integritas pengelolaan keuangan6. Fungsi ini penegakan good governance untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin pemenuhan hak mekanisme checks and balances yang vital di tingkat daerah. Namun, seringkali menunjukkan distorsi terhadap fungsi ideal tersebut7. Banyak temuan empiris mengungkap bahwa lembaga legislatif daerah justru terlibat dalam praktik korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat titik rawan korupsi seperti markup anggaran, pengadaan barang dan jasa tidak transparan, jual beli jabatan, serta praktik Aouang ketokAo dalam penyaluran dana hibah. Bukti konkret terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di DPRD Provinsi Jawa Timur, yang menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar terkait dugaan manipulasi dana hibah. Dalam kasus ini. DPD, dan DPRDAo (Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, 2. 4 AoUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahAo (Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia, 2. 5 Bagir Manan. AoFungsi Legislatif Dalam Sistem PresidensialAo. Jurnal Konstitusi, 5. , 1Ae15. 6 Philipus M Hadjon. Hukum Administrasi dan Good Governance, ed. by S Martosoewignjo. B Oetojo, and Indroharto. Bagian 3: Mekanisme Pengawasan dalam Good Governance (Jakarta: Universitas Trisakti, 2. 7 Komisi Pemberantasan Korupsi. AoKPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Bukittinggi Dan Batam Untuk Cegah KorupsAo. Https://Kpk. Go. Id/Id/RuangInformasi/Berita/Kpk-Dorong-Penguatan-Integritas-DprdBukittinggi-Dan-Batam-Untuk-Cegah-Korupsi, 2024. 8 Topo Santoso and Yoga Asmara. AoAnalisis Kritis terhadap Regulasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah di IndonesiaAo. Jurnal Konstitusi, . , 245Ae68 . ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 sejumlah anggota DPRD diduga meminta uang muka . sebesar 20% dari total dana, plus sekitar 10% untuk kepentingan pribadi, untuk memperlancar alokasi9. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2021-2023 juga menunjukkan 61 kepala daerah menjadi tersangka korupsi dengan pola suap, penyalahgunaan anggaran, dan jual beli Fenomena ini mengindikasikan bahwa korupsi di daerah bukan hanya masalah eksekutif, tetapi berkaitan erat dengan mekanisme politik legislatif10. Fungsi anggaran dan pengawasan DPRD justru rentan disalahgunakan, menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan bersumber pula dari integritas dan kualitas pelaksanaan fungsi DPRD itu sendiri, bukan hanya dari struktur pemerintah daerah11. Studi pendukung, seperti penelitian Faturrohman et al. di Kota Semarang, mengonfirmasi masalah kapasitas12. Studi tersebut menemukan bahwa banyak anggota DPRD mengalami kesulitan memahami komprehensif, sehingga pelaksanaannya lemah dan tidak substantif. Rendahnya pendidikan politik dan kuatnya orientasi pada kepentingan kelompok atau partai semakin menghambat efektivitas pengawasan. Dengan kesenjangan nyata antara das sollen . arapan normati. dan das sein . ealita prakti. Secara normatif. DPRD dirancang sebagai penjaga akuntabilitas dan integritas. Namun dalam praktik, dominasi kompromi politik, pertukaran kepentingan . arter proye. , dan intervensi legislatif ke ranah eksekutif telah Ao61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi Pada 2021-2023. ICW: Lingkaran Setan Sejak AwalAo. Tempo. Co, 2025. 10 Marcus Mietzner and Edward Aspinall. AoPrincipalAgent Problems in Legislative Oversight: The Case of Indonesian Local LegislaturesAo. Journal of East Asian Studies, . , 345Ae68