AB-JOICE : AL-BAHJAH JOURNAL OF ISLAMIC ECONOMICS Vol 3 : No 2 : 62-73 DOI: 10. 61553/abjoiec. p-ISSN: 3025-793X e-ISSN: 3025-5686 Homepage: https://jurnal. email: abjoiecjournal@staialbahjah. IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUDHARABAH MUTLAQAH DALAM MENDUKUNG STABILITAS KEUANGAN PADA PAGUYUBAN UMKM KECAMATAN WARU. KABUPATEN SIDOARJO Puput Candra Kirana1. Ratna Anggraini Aripratiwi2. UIN Sunan Ampel Surabaya. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Program Studi Akuntansi *Email : puputkirana211@gmail. com1 , ratna. anggraini@uinsa. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan mudharabah mutlaqah, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta menelaah perkembangan dan dampaknya terhadap stabilitas keuangan anggota Paguyuban UMKM Kampung Jajan di Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi non partisipan, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, dengan informan utama Ketua Paguyuban serta dua anggota sebagai informan Analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan mudharabah mutlaqah di Paguyuban UMKM Kampung Jajan berjalan berdasarkan prinsip kepercayaan, kesepakatan bersama, dan tanpa persyaratan agunan, sehingga dinilai lebih adil dan tidak membebani anggota. Faktor pendukung utama meliputi tingginya modal sosial antaranggota, fleksibilitas akad, serta solidaritas paguyuban, sedangkan faktor penghambat meliputi fluktuasi pendapatan usaha dan keterbatasan pemahaman pencatatan keuangan sebagian anggota. Perkembangan pembiayaan mudharabah mutlaqah memberikan dampak positif terhadap stabilitas keuangan anggota, ditunjukkan melalui meningkatnya kemampuan pengelolaan modal, keberlangsungan usaha, serta berkurangnya tekanan kewajiban pembayaran tetap saat pendapatan Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dengan menempatkan akad mudharabah mutlaqah dalam konteks paguyuban UMKM non-lembaga keuangan formal, serta menegaskan peran modal sosial sebagai mekanisme pengendalian pembiayaan syariah. Kata Kunci : Pembiayaan Syariah. Mudharabah Mutlaqah. Stabilitas keuangan,UMKM ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of mudharabah mutlaqah financing, identify supporting and inhibiting factors, and examine its development and impact on the financial stability of members of the Kampung Jajan MSME Association in Waru District. Sidoarjo Regency. The study used a qualitative approach with a case study type. Data collection techniques were carried out through non-participant observation, semi-structured interviews, and documentation, with the main informant being the Head of the Association and two members as supporting informants. Data analysis refers to the Miles and Huberman model which includes data collection, data reduction, data presentation, and drawing The results of the study indicate that the implementation of mudharabah mutlaqah financing in the Kampung Jajan MSME Association runs based on the principles of trust, mutual Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 agreement, and without collateral requirements, so it is considered fairer and does not burden The main supporting factors include high social capital among members, flexibility of contracts, and solidarity of the association, while inhibiting factors include fluctuations in business income and limited understanding of financial records for some members. The development of mudharabah mutlaqah financing has had a positive impact on members' financial stability, demonstrated by increased capital management capabilities, business continuity, and reduced pressure from fixed payment obligations when income declines. This study provides an empirical contribution by placing the mudharabah mutlaqah contract in the context of non-formal financial institution MSME associations and emphasizing the role of social capital as a control mechanism for sharia financing. Keywords: Sharia Financing. Mudharabah Mutlaqah, financial stability. UMKM PENDAHULUAN Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa menuntut adanya pengelolaan sumber daya ekonomi yang terarah dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi adalah pengembangan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM), mengingat kontribusinya yang signifikan dalam mempercepat transformasi struktural serta memperluas basis perekonomian nasional (Ridzqullah, 2. Landasan hukum mengenai UMKM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang mendefinisikan usaha mikro sebagai usaha produktif milik individu dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut (Chateradi & Hidayah, 2. Di Indonesia sendiri, khususnya Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo, sebagian besar masyarakatnya beragama Islam, sehingga praktik ekonomi berkaitan erat dengan penerapan Aspek syariah menjadi fokus strategis dalam aktivitas ekonomi masyarakat karena dipandang mampu mendukung keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Pembiayaan syariah menekankan prinsip keadilan, kemitraan, serta penghindaran riba dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha, sehingga tidak hanya bernilai religius, tetapi juga relevan secara ekonomi. Salah satu instrumen yang mendukung pernyataan tersebut adalah pembiayaan mudharabah, pembiayaan berbasis bagi hasil atau pembagian keuntungan dan kerugian (Zulfahmi et al. , 2. Secara terminologi, mudharabah adalah suatu transaksi di mana seorang shahibul maal, atau pemilik modal, memberikan sejumlah uang kepada seorang mudharib, atau pengelola, untuk digunakan untuk mengelola bisnis. Selanjutnya, persentase yang telah diputuskan dalam perjanjian digunakan untuk membagi keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut di antara keduanya (Ira Fransiska & Ikhsan, 2. Sebagaimana para ulama banyak yang menjelaskan bahwa justru Rasulullah mencontohkan aktivitas mudharabah dikarenakan memiliki legitimasi syariat yang kuat dan dinilai adil karena membagi keuntungan dan risiko secara proporsional antar pihak (Santika, 2. Pembiayaan mudharabah tidak hanya membantu bisnis bertahan lama, tetapi juga mematuhi prinsip syariah yang adil dalam membagi risiko dan hasil. Karena alasan menghindari riba, skema bagi hasil dianggap sebagai alternatif dalam menghapus sistem bunga yang dilarang oleh Islam. Oleh karena itu, pembiayaan mudharabah bukan hanya solusi permodalan yang sesuai syariah tetapi juga alat yang dimaksudkan secara strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat muslim (Koni et al, 2. Menurut Sofyan & Arifudin, . , sistem pembiayaan syariah telah berkembang untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam mendanai aktivitas mereka dengan dana orang lain dari pada dananya sendiri. Hal ini dicapai melalui penggunaan prinsip penyertaan untuk pemenuhan permodalan dan pinjaman agar bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan. Pernyataan tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Sudarsono & Ash Shiddiqi, . Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 pembiayaan ekuitas dinilai lebih adil dalam mekanisme pengendalian pembiayaan. Pengendalian pembiayaan dapat berjalan lebih efektif dengan menerapkan model penilaian kredit yang tepat, memberikan dukungan yang memadai kepada nasabah, dan menggunakan sistem manajemen pembiayaan yang sederhana dan mudah diakses. Menurut hasil tersebut, sangat penting bagi UMKM untuk memilih sistem pembiayaan syariah yang tepat agar bisnis mereka dapat bertahan dalam jangka panjang dan peminjam tidak merasa terbebani untuk memenuhi kewajiban pembiayaannya. Dengan penjelasan tersebut bisa dijelaskan bahwa, skema mudharabah tidak hanya berfungsi sebagai alternatif permodalan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas keuangan pelaku usaha karena tidak membebani pelaku UMKM dengan kewajiban pembayaran bunga tetap. Selain itu, penerapan prinsip syariah mendorong terbentuknya hubungan berbasis kepercayaan dan tanggung jawab bersama antara anggota paguyuban, yang menjadi faktor penting dalam keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, aspek syariah tidak diposisikan sebagai nilai normatif semata, melainkan sebagai pendekatan strategis dalam memperkuat ketahanan dan stabilitas keuangan UMKM di tingkat lokal. Lebih lanjut lagi, pembiayaan mudharabah merupakan solusi penting saat bisnis sedang bergerak secara fluktuatif atau dengan kata lain pasang surut. Bisnis dapat mengalami pasang surut, yang dapat disebabkan oleh banyak hal, seperti keterbatasan modal untuk produksi, permintaan pelanggan yang sering berubah, dan Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mampu mengantisipasi masalah dan risiko tersebut dengan menjaga keuangan mereka stabil, terutama saat penjualan menurun (Basuki & Dias Satria, 2. Dari sini peran pembiayaan mudharabah bisa berlaku secara efektif dengan kewajiban pembayaran bunga yang tetap, anggota paguyuban bisa mengurangi tekanan beban pembayaran yang bersifat tetap. Pada observasi awal peneliti menemukan bahwa UMKM di Kecamatan Waru juga menghadapi permasalahan serupa, antara lain keterbatasan modal, lemahnya pencatatan keuangan, serta naik turunnya minat pembeli. Kondisi tersebut mendorong terbentuknya Paguyuban UMKM Kampung Jajan sebagai wadah kolektif yang menerapkan pembiayaan syariah dengan akad mudharabah mutlaqah. Melalui akad ini, pengelola dana diberikan kewenangan penuh untuk mengelola pembiayaan secara optimal tanpa pembatasan jenis usaha, dengan tetap berlandaskan kepercayaan dan kesepakatan bersama antaranggota. Pada penelitian oleh Meutya . menyebutkan, bahwasanya pembiayaan mudharabah membantu para pelaku UMKM menjalankan bisnis mereka. Ini karena pembiayaan mudharabah memiliki kemampuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan seimbang yang menekankan pada prestasi baik dalam hal pekerjaan maupun risiko yang Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh Marianingsih & Rosiki, . , menunjukkan bahwa UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, meskipun ada banyak masalah yang perlu ditangani agar organisasi tersebut dapat bertahan Kurangnya dana, kurangnya keterampilan, kesulitan mendapatkan izin untuk usaha mereka, aksesibilitas yang buruk, dan tantangan pemasaran adalah beberapa masalah yang dihadapi tapi juga bisa ditangani dengan baik. Sehingga, penting untuk menggunakan pembiayaan ini dengan sistematis dan sebaik-baiknya. Penelitian Maurizka . menunjukkan bahwa, implementasi mudharabah pada lembaga keuangan syariah formal seperti BMT berperan tidak hanya sebagai penyedia modal, tetapi juga sebagai sarana pendampingan dan pemberdayaan UMKM. Selanjutnya, penelitian ini memiliki kebaruan dibandingkan penelitian terdahulu karena menempatkan akad mudharabah mutlaqah dalam konteks non-lembaga keuangan formal, yaitu pada Paguyuban UMKM Kampung Jajan di Kabupaten Sidoarjo. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 umumnya berfokus pada implementasi mudharabah di bank syariah atau BMT. Lalu, ada penelitian dari Kurnia, . yang juga mengkaji pembiayaan mudharabah dalam konteks lembaga keuangan syariah formal (BMT) yang menekankan peran institusional, pendampingan usaha, nisbah bagi hasil, serta kontribusi BMT dalam pemberdayaan UMKM. Meskipun berbagai penelitian telah mengkaji pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah formal seperti bank dan BMT, kajian empiris mengenai implementasi mudharabah mutlaqah berbasis paguyuban UMKM non-formal masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengendalian pembiayaan tidak bergantung pada sistem institusional, maupun pendampingan formal, melainkan pada modal sosial berupa kepercayaan, kesepakatan kolektif, dan solidaritas antaranggota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta menelaah perkembangan dan dampak pembiayaan mudharabah mutlaqah dalam mendukung stabilitas keuangan Paguyuban UMKM di Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo. Diharapkan hasil penelitian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi para pelaku UMKM dan anggota paguyubannya serta menjadi tambahan kajian literatur bagi penelitian lain. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian berupa studi kasus pada Paguyuban UMKM Kampung Jajan. Menurut Prayogi . , pendekatan kualitatif adalah metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari individu serta perilaku yang diamati, dengan penekanan pada pemahaman yang mendalam terhadap suatu fenomena. Pendekatan ini dipilih karena penelitian berfokus pada satu objek penelitian dengan jumlah informan yang terbatas, sehingga memungkinkan peneliti untuk menggali secara mendalam implementasi pembiayaan mudharabah mutlaqah dalam konteks yang spesifik. Dalam penelitian kualitatif ini, peneliti berperan sebagai instrumen kunci yang berwenang dalam proses pengumpulan dan analisis data, dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, etika penelitian, serta mematuhi norma dan peraturan yang berlaku. Subjek penelitian ini adalah UMKM Kampung Jajan yang berlokasi di Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo. Provinsi Jawa Timur. UMKM ini dipilih karena telah menerapkan pembiayaan mudharabah selama 3Ae4 tahun dengan tingkat kepercayaan antaranggota yang Paguyuban Kampung Jajan beranggotakan lebih dari 52 pelaku UMKM dan berfungsi sebagai wadah kolektif berbasis prinsip Audari anggota untuk anggotaAy dalam penyediaan akses Dari hasil wawancara dengan informan didapatkan kegiatan paguyuban ini antara lain: investasi, simpan pinjam, dan menabung. Keseluruhan kegiatan di paguyuban ini bertujuan untuk mendukung stabilitas keuangan anggota UMKM. Penelitian ini telah dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah diperkirakan, yaitu mulai dari 01 Agustus 2025 hingga 15 September 2025. Adapun teknik pengumpulan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode berikut ini : Pertama. Observasi non partisipan, yakni metode pengumpulan data yang melibatkan pengamatan langsung dari subjek dan konteks yang terlibat dalam fenomena penelitian (Bogdan & Biklen, 2. Untuk meminimalkan bias terhadap fenomena yang terjadi, peneliti melakukan pengamatan secara langsung dengan mendatangi lokasi penelitian di Kecamatan Waru. Dengan kata lain, peneliti hanya sebagai pengamat tanpa terlibat dalam aktivitas pembiayaan atau pengambilan Kedua. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data primer yang melibatkan interaksi langsung antara peneliti dan informan (Ardiansyah et al, 2. Penelitian ini menggunakan wawancara semi-terstruktur agar penggalian data dapat dilakukan secara mendalam dan terarah. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 secara sengaja, dengan kriteria informan memiliki pengalaman langsung dan pemahaman yang mendalam terkait implementasi pembiayaan mudharabah mutlaqah. Ketua paguyuban dipilih sebagai informan utama karena yang bersangkutan merupakan pihak yang memulai dan menangani secara langsung pelaksanaan awal kegiatan paguyuban, sehingga memiliki pengetahuan komprehensif mengenai mekanisme dan dinamika pembiayaan yang diterapkan. Selain itu, dua anggota paguyuban dipilih sebagai informan pendukung untuk memperkuat dan memvalidasi informasi, sehingga total informan dalam penelitian ini berjumlah tiga orang Ketiga, dokumentasi yakni teknik pengumpulan data sekunder dari dokumen, arsip, atau bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan subjek penelitian (Ardiansyah et al, 2. Dalam penelitian ini, data dokumentasi diperoleh dari jurnal ilmiah, artikel daring, buku baik dalam bentuk cetak maupun elektronik, serta catatan dan laporan yang relevan dengan pelaksanaan pembiayaan mudharabah mutlaqah. Data yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut selanjutnya diseleksi, dirapikan, dan dianalisis untuk mendukung serta melengkapi data hasil wawancara dan observasi, sehingga informasi yang digunakan benar-benar relevan dengan fokus penelitian. Teknik analisis data yang digunakan mengacu pada Miles dan Huberman yang meliputi empat komponen, yaitu Pengumpulan data. Reduksi data. Penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Moleong, 2. Pada tahap pengumpulan data, peneliti menghimpun seluruh data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, data yang terkumpul direduksi dengan cara memilih, memfokuskan, dan menyederhanakan data yang relevan dengan tujuan penelitian. Data yang telah direduksi kemudian disajikan dalam bentuk uraian naratif yang sistematis agar mudah dipahami. Tahap akhir adalah penarikan kesimpulan dengan proses verifikasi data melalui konfirmasi kepada informan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diperoleh dengan fokus penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Pembiayaan Mudharabah Mutlaqah di Paguyuban UMKM Kampung Jajan. Dari hasil wawancara dengan Bapak Eko selaku ketua paguyuban UMKM Kampung Jajan menuturkan, sistem pembiayaan ini sudah dilakukan selama 3-4 tahun dengan anggota yang tergabung berkisar lebih dari 52 orang. Dengan prinsip dari Auanggota untuk anggotaAy, paguyuban ini dibentuk sebagai solusi untuk keterbatasan akses ke bantuan modal dan juga berfungsi sebagai mekanisme pendukung untuk menjaga stabilitas keuangan para pelaku UMKM. Solusi yang ditawarkan dari paguyuban ini adalah dengan adanya kegiatan investasi, simpan pinjam dan menabung, serta syarat yang mudah untuk para anggota yang ingin Hasil dari wawancara dengan Bapak Eko selaku ketua paguyuban dan shahibul maal, menuturkan bahwa syarat bergabung di paguyuban ini adalah harus memiliki usaha dan income yang stabil sehingga resiko kredit macet bisa diminimalisir. Sebagai tambahan, untuk laba dan akad akan dilaksanakan setelah mudharib sudah menyetujui terkait maksud dan tujuan investasi tersebut dilakukan. Rukun dan syarat tersebut sesuai dengan yang dijelaskan pada penelitian Maruta, . yang menyebutkan mudharabah memiliki lima rukun yakni : . Ekuitas atau Modal. Jenis usaha. Laba atau Keuntungan . Ijab dan Qabul. Harus ada dua pelaku yang terlibat dalam transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola. Lalu, untuk syarat-syarat dalam mudharabah adalah sebagai berikut : Shahibul maal . enyedia dan. dan mudharib . harus memiliki faham hukum Untuk menunjukkan keinginan para pihak untuk mengadakan kontrak . , pernyataan ijab dan qabul harus dibuat dengan memperhatikan hal-hal berikut: Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 A Tujuan kontrak . harus ditunjukkan secara eksplisit dalam penawaran dan A Penawaran diterima pada saat kontrak sudah ditandatangani ataupun disetujui. A Akad harus dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan komunikasi secara kontempoprer (Maruta, 2. Sebagai contoh pengalaman yang sudah pernah terjadi di Paguyuban Kampung Jajan, yakni sebagai berikut : A Paguyuban Kampung jajan bersedia menginvestasikan dana sebesar Rp. 000,- dengan maksud sebagai modal usaha, apabila penjual LPG bersedia memberikan x% yang didapatkan dari keuntungan bersih sesuai realisasi usaha dalam masa 10 bulan. Dalam praktik ini, shahibul maal sudah memahami tujuan akad dengan jelas. Namun, demi kebaikan bersama, detailnya hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat secara Disini, mudharib akan mengandalkan kepercayaan,solidaritas, dan kesepakatan antar Selanjutmya, proses penerimaan dan penawaran dicatat dan disahkan setelah semua persyaratan terpenuhi dengan didampingi saksi yang ada. Pencatatan dan pengesahan biasanya dilakukan secara modern, seperti melalui dokumen tertulis dan kuitansi resmi. Lalu, disimpan dengan dokumentasi via sosial media. Setelah menganalisis contoh pengalaman implementasi di atas, menjadi jelas bahwa pembiayaan mudharabah dapat secara efektif meningkatkan stabilitas keuangan usaha kecil dan menengah (UMKM). Ini disebabkan oleh pembagian keuntungan yang adil dan kemudahan bagi mudharib untuk mencapai tujuan bisnis mereka. Sebagai shahibul maal. Paguyuban Kampung Jajan dapat mengelola dana yang dihimpun secara optimal untuk kepentingan seluruh anggotanya melalui pembiayaan mudharabah mutlaqah. Meskipun terdengar berisiko karena tidak adanya jatuh tempo dan suku bunga yang tetap, risiko gagal kredit dalam akad ini relatif jarang terjadi, berkat prinsip berbagi risiko yang inheren dalam sistem syariah. Membahas terkait masa jatuh tempo dan suku bunga sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dan dana yang akan diberikan kepada setiap mudharib. Oleh karena itu, kajian awal sangat penting untuk menghindari kesalahan yang berbahaya di kemudian hari, seperti penundaan pembayaran atau masalah kredit. Salah satu manfaat dari mekanisme ini bukan hanya mendapatkan dana tetapi juga menemukan wadah yang tepat untuk memastikan bisnis tetap beroperasi di masa depan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mudharib harus berhatihati dalam pengambilan keputusan pembiayaan agar tidak memperburuk keberlanjutan Penelitian Abdul Rahman & Naula Oktaviani, . juga menekankan pentingnya mengkaji terlebih dahulu dari segala aspek, yang berdampak pada keputusan akhir shahibul maal untuk menyetujui dan setuju dengan perjanjian tersebut atau tidak. Studi lain dari Ilmiyah, . menemukan hal yang sama tentang mekanisme pembiayaan mudharabah pada sebuah Penelitian tersebut menemukan bahwa evaluasi awal calon mudharib terkait rekam jejak finansial dan kapasitas usaha sangat penting untuk keberhasilan perjanjian dan untuk menjaga stabilitas pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM). Dari kedua penelitian itu, risiko gagal bayar dan kredit macet bisa ditangani dengan baik. Penggunaan pembiayaan mudharabah mutlaqah dalam Paguyuban UMKM Kampung Jajan dinilai lebih adil dan tidak membebani anggota, karena persyaratan yang diterapkan relatif sederhana serta tidak memberikan sanksi fisik. Skema ini berbeda dengan mekanisme pembiayaan pada lembaga keuangan fomal yang umumnya menerapkan sistem bunga besar, hubungan kreditur-debitur, serta persyaratan administratif yang ketat sehingga berpotensi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 memberatkan anggota UMKM. Sebagaimana dijelaskan oleh Wahyuna & Zulhamdi . , lembaga keuangan syariah menekankan prinsip kemitraan dan bagi hasil, bukan bunga, sehingga risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional sesuai kinerja usaha. Dalam konteks ini, mudharabah mutlaqah memberikan fleksibilitas pengelolaan usaha kepada mudharib. Pembiayaan ini juga menciptakan hubungan yang lebih setara dan berbasis kepercayaan dibandingkan sistem konvensional yang bersifat rigid dan berorientasi pada kepastian imbal hasil. Dengan demikian, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah mutlaqah berbasis paguyuban mampu menjadi alternatif pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi UMKM, khususnya dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal. Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat pembiayaan mudharabah di Paguyuban UMKM Kampung Jajan Berdasarkan analisis mendalam dan wawancara dengan ketiga informan di Paguyuban UMKM Kampung Jajan, menunjukkan beberapa faktor penting kunci keberhasilan implementasi pembiayaan mudharabah, yaitu: A Tingkat akuntabilitas tinggi . asa bertanggung jawa. dari para mudharib dan kesadaran yang tinggi. A Tingkat kepercayaan yang tinggi kepada shahibul maal atau yang dikenal sebagai Paguyuban Kampung Jajan A Kecukupan dana yang disediakan A Tren Peningkatan Usaha yang berkelanjutan dari setiap anggota UMKM A Konsistensi Implementasi Sistem Bagi Hasil. A Minimalisasi risiko kegagalan usaha yang bisa terjadi Dengan demikian, tidak mengherankan jika Paguyuban Kampung Jajan telah berhasil mempertahankan praktik pembiayaan mudharabah ini dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam rangka menjaga kesejahteraan kolektif seluruh anggota, keberhasilan ini diharapkan dapat terus berlanjut sampai generasi berikutnya. Layaknya dua sisi mata uang, sementara ada faktor yang mendukung, ada juga faktor-yang dapat menghambat pelaksanaan pembiayaan mudharabah di Paguyuban Kampung Jajan. Di antara tantangan yang dimaksud adalah sebagai A Masih ada pihak yang dengan sengaja lalai memenuhi tanggung jawab mereka pada saat jatuh tempo, sehingga menghambat proses perhitungan dan penghimpunan dana A Asimetri informasi disebabkan oleh perbedaan informasi yang diterima oleh masingmasing pihak, dimana pada akhirnya, dapat menghambat sinkronisasi. A Jika tidak ada jaminan dari pihak mudharib seperti, komitmen mudharib atau pengawasan berkala menyebabkan jangka waktu untuk menyelesaikan kewajiban menjadi lebih lama. A Tidak mudah untuk menerapkan sanksi terhadap mudharib yang melanggar aturan paguyuban, sehingga mengakibatkan kurangnya kepatuhan terhadap perjanjian. A Pelaksanaan kontrak menjadi lebih sulit karena tidak ada pemahaman yang luas tentang regulasi pembiayaan. Tantangan tersebut juga ditemukan pada penelitian yang dilaksanakan oleh Kurnia, . yang menemukan bahwa asimetri informasi, kekurangan jaminan, dan kekurangan peraturan dapat menghambat pembiayaan mudharabah di lembaga perbankan syariah. Studi tambahan oleh Gugun Sodik & Ahmad Hasan Ridwan, . menemukan bahwa masalah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 pembiayaan mudharabah, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan modal, dan kurangnya tanggung jawab sosial, memerlukan solusi segera. Upaya penyelesaian yang lebih fokus diperlukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian sebelumnya dan masalah yang dihadapi UMKM Kampung Jajan, bisa dilakukan sebagai berikut : A Meningkatkan transparansi laporan keuangan, yang dapat dibicarakan saat ada musyawarah atau rapat bersama dalam waktu dekat, seperti setiap tiga bulan sekali. A Menggunakan pencatatan laporan keuangan digital, yang dapat mencegah kesalahan menulis dan lebih akurat dari sebelumnya. Namun, penggunaannya harus tetap sesuai dengan akad dan syariatnya (Novita,2. A Membuat perjanjian tertulis yang jelas dengan beberapa orang sebagai saksi A Memberikan pelatihan tentang pembiayaan syariah, khususnya akad mudharabah. A Memperketat kegiatan pengawasan setiap mudharib (Syahreza et al, 2. Perkembangan dan dampak pembiayaan mudharabah mutlaqah dalam stabilitas keuangan anggota paguyuban UMKM Kampung Jajan Pada observasi awal, ditemukan bahwa mayoritas anggota UMKM Kampung Jajan masih mengandalkan setoran harian dari hasil penjualan setelah aktivitas berdagang selesai. Dalam praktiknya, sistem distribusi di UMKM Kampung Jajan dilaksanakan dengan cara produsen menyerahkan produk kepada supplier setiap hari, dengan ketentuan harga satuan sama dan jika barang yang tidak terjual akan dikembalikan tanpa adanya penggantian kerugian. Di satu sisi akan mengurangi stok persediaan namun juga memberikan kondisi ketidakpastian pada sisi produsen. Kondisi ini menempatkan pelaku UMKM pada posisi yang rentan, terutama ketika terjadi fluktuasi permintaan pasar. Sementara itu, modal usaha untuk di esok hari dan kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi secara berkelanjutan. Dalam konteks distribusi tersebut, penerapan pembiayaan mudharabah mutlaqah melalui paguyuban berperan sebagai mekanisme penyangga keuangan yang membantu menjaga stabilitas arus kas anggota. Secara teoritis, sistem bagi hasil dalam mudharabah memungkinkan pembagian risiko secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 usaha, sehingga tidak menimbulkan kewajiban pembayaran tetap yang berpotensi menekan kondisi keuangan pelaku UMKM. Temuan ini sejalan dengan pandangan bahwa sistem keuangan syariah menekankan prinsip keadilan, fleksibilitas, dan keberlanjutan usaha melalui mekanisme risk sharing, bukan risk transfer sebagaimana pada pembiayaan konvensional (Syaripudin & Furkony, 2. Dengan adanya pembiayaan mudharabah mutlaqah, anggota paguyuban tidak hanya memperoleh akses permodalan, tetapi juga ruang adaptasi ketika usaha mengalami pasang surut, sehingga kontribusinya terhadap stabilitas keuangan anggota bersifat nyata dan berkelanjutan. Dalam perkembangannya, pada tahun 2024 Paguyuban UMKM Kampung Jajan juga memperoleh dukungan akademik melalui kegiatan sosialisasi pencatatan laporan keuangan syariah yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa akuntansi dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan anggota paguyuban, khususnya dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP), pengelolaan gaji karyawan, serta pencatatan arus keluar-masuk modal usaha. Pasca kegiatan sosialisasi tersebut, anggota paguyuban memberikan respons positif yang ditunjukkan melalui peningkatan laba harian serta meningkatnya kesadaran dan konsistensi dalam menerapkan pencatatan keuangan usaha. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa peningkatan kemampuan pencatatan keuangan melalui pelatihan akuntansi sederhana dapat membantu UMKM dalam merencanakan pengeluaran dan meminimalkan risiko kerugian (Nuraini, 2. Selain itu, studi lainnya yang membahas mengenai pelatihan pembukuan bagi pelaku UMKM juga menemukan bahwa pelatihan akuntansi syariah berperan penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelolaan keuangan UMKM (Dhani et al. Dengan demikian, pencatatan keuangan yang baik bukan hanya mendukung transparansi dan pengendalian internal, tetapi juga menjadi alat strategis dalam memperkuat stabilitas keuangan anggota dalam konteks pembiayaan mudharabah mutlaqah. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah mutlaqah yang diterapkan pada Paguyuban UMKM Kampung Jajan benar-benar membantu menjaga stabilitas keuangan anggota selain berfungsi sebagai metode permodalan alternatif. Pembiayaan berbasis kepercayaan dan kesepakatan kolektif telah terbukti mampu mengurangi stres finansial yang disebabkan oleh kewajiban pembayaran tetap, terutama ketika keadaan bisnis berubah-ubah. Pengembangan pembiayaan ini diperkuat oleh pemahaman yang lebih baik tentang keuangan dan praktik pencatatan keuangan yang lebih teratur. Ini berdampak pada pengelolaan modal dan perolehan laba yang lebih terukur. Hasilnya menunjukkan bahwa paguyuban UMKM non-formal dapat menjadi basis pembiayaan mudharabah mutlaqah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah AB-JOIEC: Vol. 3/No. 2/Tahun 2025 sebagai model pembiayaan syariah yang fleksibel, berkelanjutan, dan relevan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas keuangan UMKM di tingkat lokal. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang bisa didapatkan yakni, penerapan pembiayaan mudharabah mutlaqah pada Paguyuban UMKM Kampung Jajan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah. Implementasi pembiayaan ini didasarkan pada prinsip kemitraan, kepercayaan, serta sistem bagi hasil yang adil antara shahibul maal dan Skema pembiayaan yang diterapkan relatif sederhana, tidak memberatkan anggota, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha, sehingga mampu menjadi alternatif permodalan yang inklusif bagi pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa terdapat faktor-faktor pendukung utama dalam keberhasilan pembiayaan mudharabah mutlaqah, antara lain tingginya tingkat kepercayaan antaranggota, akuntabilitas mudharib, konsistensi sistem bagi hasil, serta kecukupan dana yang dikelola oleh paguyuban. Di samping itu, penelitian ini juga menemukan adanya beberapa faktor penghambat, seperti asimetri informasi, keterbatasan pemahaman regulasi pembiayaan syariah, serta kesulitan dalam penerapan sanksi terhadap anggota yang lalai memenuhi Perkembangan pembiayaan mudharabah mutlaqah pada Paguyuban UMKM Kampung Jajan menunjukkan perbaikan yang berkelanjutan, seiring meningkatnya keterlibatan anggota serta adanya sosialisasi pencatatan keuangan yang mendorong pengelolaan usaha menjadi lebih tertib dan terukur. Secara teoritis, penelitian ini memperluas kajian mudharabah mutlaqah ke dalam konteks paguyuban UMKM non-formal yang selama ini lebih banyak dikaji pada lembaga keuangan syariah formal seperti bank dan BMT. Secara praktis, temuan penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis modal sosial dan kepercayaan kolektif mampu berfungsi sebagai mekanisme pengendalian pembiayaan syariah yang efektif dalam menjaga stabilitas keuangan UMKM, terutama dalam menghadapi fluktuasi pendapatan usaha SARAN Saran yang bisa diberikan kepada paguyuban UMKM Kampung Jajan disarankan untuk memperkuat sistem pencatatan keuangan dan pengawasan internal agar transparansi dan akuntabilitas pembiayaan mudharabah mutlaqah dapat terus terjaga. Selain itu, peningkatan literasi keuangan syariah bagi anggota perlu dilakukan secara berkelanjutan guna memaksimalkan manfaat pembiayaan. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk mengkaji model serupa pada komunitas UMKM lain dengan menggunakan pendekatan yang berbeda agar hasil penelitian dapat dibandingkan dan digeneralisasi secara lebih luas. DAFTAR PUSTAKA