AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. Violation of Mudarabah Aqad in the Perspective of MuAoamalah Jurisprudence (Study of the Analysis of the Rules of al-Hukmu Yadru Ma'a 'Illatihi Wujdan wa 'Adama. Saadal Jannaha. Andi Dahmayantib. Windy Sulfianac a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: saadaljannah@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: dahmayanti@stiba. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: windysulfiana1@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 7 May 2024 Revised: 1 August 2024 Accepted: 6 November 2024 Published: 29 November 2024 Keywords: Violations. Akad Mudarabah. Jurisprudence of Mu'amalah. ABSTRACT This study aims to determine the violation of the mudarabah contract in terms of the rules of the proposal of al-hukmu yadru ma'a 'illatihi wujdan wa 'adama. This research uses a type of qualitative descriptive research using normative approach methods and sociological approaches. The results of the study found that violations of the mudarabah contract occur if the contract is not in accordance with the pillars, terms, and conditions that must be in the mudarabah contract, 'Illat in the mudarabah contract includes the perpetrator, the object of the transaction . apital, profi. , and the contract . If the 'illat in the mudarabah contract does not exist, then the contract is haram. The implications of this research are expected to be a reference, reading material that is easy to understand, and become a positive reference material and information to the government entrepreneurs, and society in general. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran terhadap akad mudarabah ditinjau dari kaidah usul al-hukmu yadru maAoa Aoillatihi wujdan wa Aoadama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ditemukan bahwa: Pelanggaran pada akad mudarabah terjadi apabila akad tidak sesuai dengan rukun, syarat, serta ketentuan-ketentuan yang harus ada pada akad mudarabah. AoIllat pada akad mudarabah meliputi pelaku, objek transaksi . odal, keuntunga. , serta akad . Apabila Aoillat pada akad mudarabah tidak ada maka akad tersebut hukumnya haram. Implikasi penelitian ini diharapkan bisa menjadi referensi, bahan bacaan yang mudah dipahami, serta menjadi bahan acuan positif dan informasi kepada pemerintah, pengusaha, dan kalangan masyarakat pada How to cite: Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana. AuPelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 124-145. doi: 10. 36701/al-khiyar. 124 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Islam tidak meninggalkan satu aspek apapun dalam kehidupan kecuali telah diatur secara terperinci dan sistematis perkara apa saja yang mendatangkan kemaslahatan, juga meminimalisir adanya kemudaratan atau jauhnya dari nilai-nilai keberkahan. Seperti dalam firman Allah Swt. S al-Anbiya/21: 106-107. a a ca 1c. acaAOA a A)ac aOaIacacaO aEOIEacaccEacac a OeaacUacE EO EaI OAca. acacac N aacEaa EUacE aC OOIacac aOO aIA A acIaca OA Terjemahnya: Sungguh, . pa yang disebutka. didalam (Al-QurAoa. ini benar-benar menjadi petunjuk . ang lengka. bagi orang-orang yang menyembah (Alla. dan kami tidak mengutus engkau Muhamma. melainkan untuk . rahmat bagi seluruh alam. Sebagai agama yang sempurna. Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, salah satunya muamalah antar manusia. Syariat memudahkan manusia untuk menjalani kehidupan karena ia merupakan pemandu/pedoman. Salah satu contoh kemudahan yang diberikan Islam ialah dengan adanya akad mudarabah dalam muamalah. Akan tetapi beberapa justru menyalahgunakan sehingga tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntunan dalam fikih muamalah. Mudarabah adalah salah satu bentuk akad dalam islam yang memberikan kebebasan dalam mendesain transaksi tersebut. Tetapi kebebasan seperti itu tidak mutlak. Islam menetapkan batasan untuk orang-orang yang bertransaksi agar tetap pada koridor Artinya, segala macam upaya masyarakat harus mengutamakan nilai-nilai syariat yang telah ditetapkan. Islam mensyariatkan akad kerja sama mudarabah untuk memudahkan manusia, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Praktek mudarabah telah dilakukan oleh nabi Muhammad saw. sebelum diangkat menjadi Rasul, yakni ketika Nabi bekerjasama dalam perdagangan bersama Siti Khadijah. Sistem ini tidak dilarang oleh Nabi, hal ini berarti Nabi membolehkannya. Dalil yang memperkuat diperbolehkannya akad mudarabah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Suhaib ra. bahwasanya Rasulullah saw. a a a a ca caANA a Aac aOEOI aC aAUAaEA a AacacEacacEEOa OO aaca. ac aaONacacOIacac aIA,cacac aO aEOacacaEO acac aaE aOacacEEOa OOAUAA a AacaEOa OOacacua aEacacA:caEacacAO aNIacacaEO aEA Artinya: AuAda tiga perkara yang diberkati: Jual beli yang ditangguhkan, memberi modal . , dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijualAy. Kementerian Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Bandung: Sygma Creative Media Corp, 2010, n. Taufiqul Hulam. AuJaminan Dalam Transaksi Akad Mudharabah Pada Perbankan SyariatAy 22, no. ): 533. Ahmad Sarwat. Seri Fiqih Kehidupan Muamalat1, 1 (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing. Abu Bakar bin MasAod bin Ahmad al-KasAni. BadAAoi al-SanAAoi Fi Tartbi al-SyaraAoi, 4th ed. Juz 4 (Beirut: DaAr al-Fikr, 1. Abdul Karm bin AoAbdullAh bin AbdurrahmAn bin Aumad al-Khasr. Sunan Ibnnu MAjah, vol. Cet I. Juz 3 (Riyad: DAr al-RisAlah al-Alamiyyah, 2. 125 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Akad mudarabah yang baik adalah yang mempunyai tujuan yang sama antara pemilik dana (Ahibul mA. dengan pengelola dana . Adapun tujuannya adalah bagi hasil atau profit dari proyek ekonomi yang disepakati bersama. Akad mudarabah seringkali ditemui diberbagai jenis produk maupun program yang ditawarkan oleh bank syariat, namun tidak jarang ditemui pada peternakan, asuransi, usaha mikro, dan beberapa usaha lainnya. Jika usaha mengalami risiko, maka dalam konsep bagi hasil . kedua belah pihak akan sama-sama menanggung risiko. Dimana sAhibul mAl menanggung kerugian modalnya, di pihak lain mudarib mengalami kerugian tenaga yang telah Dengan kata lain, masing-masing pihak yang melakukan kerjasama dalam sistem akad mudarabah berpartisipasi dalam kerugian dan keuntungan. Hal demikian menunjukkan keadilan dalam distribusi pendapatan. Namun tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa atau masalah antara Ahibul mAl dengan mudarib. Sengketa bisa berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pelanggaran akad yang sudah disepakati oleh Ahibul mAl dengan mudarib atau keadaan Akad mudarabah hukumnya mubah jika rukun dan syarat dalam akad mudarabah terpenuhi, karena hal tersebut menunjukkan adanya Aoillat dalam akad mudarabah. Namun, apabila tidak terdapat Aoillat maka hukumnya menjadi haram. Ketidakadaan Aoillat berpotensi terjadinya pelanggaran dalam akad ini. Dalam hal ini, peneliti akan membahas tentang pelanggaran pada akad mudarabah ditinjau dari ada atau tidak adanya Aoillat. Permasalahan inilah yang akan peneliti tinjau dan mengkajinya dalam koridor kaidah fikih Al-ukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan Wa AoAdaman yang artinya AuHukum berlaku, dilihat dari ada atau tidak adanya AoillatAy. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran akad mudarabah berdasarkan studi analisis kaidah AuAl-uukmu yadru maAoa Aoillatihi wujdan wa AoadamanAy dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan analisis buku, jurnal dan literatur yang relevan. Sumber sekunder dalam penelitiaan ini adalah kitab yang ditulis oleh Ibnu Rusyd yang berjudul BisAyatu alMujtahid wa NihAyatu al-Muqtaid dan kita Rausah al-NAdzir wa Junnah al-MunAdzir yang ditulis oleh Ibnu Qudamah. Selain buku, maka sumber lainnya berasal dari skripsi/jurnal yang memiliki kaitan pembahasan dengan judul ini. Data yang ada kemudian diidentifkasi,diseleksi, diklasifikasi dan diurut secara sistematis. Setelah mengolah data, maka dilakukanlah analisis dengan metode induktif, yaitu dengan berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum dari kasus-kasus kemudian Penelitian ini akan mengalisis pelanggaran pada akad mudarabah berdasarkan kaidah AuAl-uukmu yadru maAoa Aoillatihi wujdan wa AoadamanAy dalam perspektif fikih muamalah. Terdapat beberapa literatur dari penelitian terdahulu, diantaranya : Penelitian yang berjudul AyAnalisis Unsur Dan Kelalaian Mudarib dalam Akad Pembiayaan Mudarabah Bermasalah sebagai Dasar Eksekusi JaminanAu8 ditulis oleh Muhammad Adfan Muhammad. Sistem Dan Prosedur Operasional Bank Syariat (UH Press, 2. Muhammad Adfan YhuAonanda. AuAnalisis Unsur Kesalahan Dan Kelalaian Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Sebagai Dasar Eksekusi JaminanAy (Malang. Fak. Hukum Universitas Brawijaya, 2. Adfan YhuAonanda. AuAnalisis Unsur Kesalahan Dan Kelalaian Mudharib Dalam Akad Pembiayaan MudAdfan YhuAonanda. 126 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. YhuAonanda. Skripsi ini berisi tentang analisis pengaturan tentang pembiayaan mudarabah dalam hukum perbankan indonesia serta kriteria kesalahan, kelalaian pada perjanjian mudarabah sebagai dasar eksekusi jaminan dengan hasil penelitian bahwa prinsip peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi dasar akad perjanjian mudarabah dalam hukum perbankan indonesia seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariat. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariat. Fatwa Dewan Syariat Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudarabah. Kompilasi Hukum Islam, dan Akad Perjanjian Mudarabah, tidak mengatur secara jelas baik secara substansif dan secara prosedural serta tidak memberikan pengertian bagaimana kriteria kesalahan dan kelalaian yang dimaksudkan dalam akad perjanjian mudarabah. Sedangkan dalam penelitian ini akan membahas beberapa pelanggaran terhadap akad mudarabah. Penelitian yang berjudul AuAnalisis Fikih Sistem Pembiayaan Mudharabah Dalam Praktik dan Peraturan Perundang-undanganAy9 ditulis oleh Nining Sri Wahyuni. Skripsi ini membahas tentang sistem pembiayaan mudarabah ditinjau dari perspektif fiqh dengan kesimpulan bahwa pengumpulan modal mudarabah pada bank syariah masih belum sesuai prinsip syariah dalam ilmu fikih. Sedangkan dalam penelitian ini akan membahas mengenai pelanggaran pada akad mudarabah. Penelitian yang berjudul AuAnalisis Asymmetric Information Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariat Di IndonesiaAy10 yang ditulis oleh Aisyah Dini. Skripsi ini membahas tentang asymmetric information atau informasi yang tidak seimbang dimana mudarib memiliki informasi yang lebih dari Ahibul mAl, sehingga mudarib berpotensi melakukan penyimpangan dalam penerapan pembiayaan mudarabah pada perbankan syariah di Indonesia, sedangkan dalam penelitian ini akan menelaah beberapa pelanggaran-pelanggaran terhadap akad mudarabah. Jurnal AyAnalisis Penerapan Akad Mudarabah Di Bank Syariat Indonesia Cabang PekanbaruAy11 yang ditulis oleh Mustafa Kholbi. Sitti Rahmah, dan Mahendra Romus. Jurnal ini membahas tentang kendala dalam penerapan akad mudarabah yang terfokus pada Bank Syariat Indonesia cabang pekanbaru. Salah satu kendala yang ditemui penulis ialah kendala dilapangan seperti kekurangpahaman mudarib terhadap akad mudarabah, banyaknya pihak mudarib yang mengabaikan ketentuan-ketentuan tertulis yang telah ditandatangani, banyaknya kesalahan pengunaan dalam ketidak tepatan sasaran penggunaan modal usaha tersebut oleh mudarib, kekurang pahamnya mudharib akan kebijakan bank dalam kedudukan jaminan yang diterapkan, serta kerugian yang cenerung di bebankan kepada mudarib. Pembahasan dalam jurnal ini relevan dengan penelitian karena di dalamnya terdapat bab khusus yang membahas pelanggaran terhadap akad Jurnal dengan judul Fikih AuSains: Elaborasi Konsep AoAoillat menuju Pembentukan Hukum Islam Yang AktualAy12 yang ditulis oleh Ali Sodiqin. Jurnal ini berisi tentang Nining Sri Wahyuni. AuAnalisis Fikih Sistem Pembiayaan Mudharabah Dalam Praktik Dan Peraturan Perundang-UndanganAy . Aisyah Dini. AuAnalisis Asymmetric Information Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariat Di IndonesiaAy (Medan. Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara, 2. Mustafa Khalbi, dkk. AuAnalisis Penerapan Akad Mudharabah Di Bank Syariat Indonesia Cabang Pekanbaru,Ay Kutubkhanah 1, no. : 41. Ali Sodiqin. AuSains: Elaborasi Konsep AoAoillat Menuju Pembentukan Hukum Islam Yang Aktual,Ay Al-Mazahib No 1 . : 1. 127 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. penjelasan konsep Aoillah dan permasalahan kontemporer yang banyak terjadi yang berhubungan dengan Aoillah. Jurnal ini hanya membahas seputar AoAoillat sedangkan yang akan penulis teliti lebih spesifik kepada pembahasan mengenai kaidah Al-uukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan Wa AoAdaman. PEMBAHASAN Pengertian Akad Mudarabah Kata mudarabah dalam bahasa arab merupakan bentuk wazan mufAAoalah dari kata saraba, . a A aA a ) yang berarti memukul dan melakukan perjalanan. 13 Firman Allah Swt. S al-NisaAo/4: 101. 14a a AacAaEaOacEaOEIacIaaca OIaca OCAOA cacI aIacEAEOA AaO OI aacaA OA a aO a AOA AaccEac O a O a a O OA Artinya: Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar Makna saraba dalam ayat ini tidak diartikan sebagai memukul, tetapi maknanya adalah melakukan perjalanan. Perlu diketahui bahwa pada zaman Nabi, bepergian jauh seperti keluar kota atau keluar negeri identik dengan perjalanan bisnis, perdagangan atau Secara istilah. Akad Mudarabah adalah akad jual beli yang dimana perusahaan diberi kuasa sebagai mudarib untuk mengelola investasi dana tabarruAo . ana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariat dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi sebuah risiko tertent. atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan bagi hasil . yang besarnya telah disepakati sebelumnya. Mudarabah disebut juga dengan qirAs, yang berasal dari kata qardu dengan makna qathAou . , karena Ahibul mAl memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan . Mudarabah disebut juga dengan Mudarabah adalah akad yang didalamnya pemilik modal atau Ahibul mAl memberikan modal . pada pengelola . untuk mengelolanya, dan keuntungannya menjadi milik bersama sesuai dengan apa yang mereka sepakati. Sedangkan kerugiannya hanya menjadi tanggungan pemilik modal saja, mudarib tidak menanggung kerugian apapun kecuali pada usaha dan kerja saja. Mudarabah berasal dari kata sarb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dasar Hukum Akad Mudarabah Ibnu Mandzur. LisAnul Arab. Cet. 3 (Beirut: DAr al-adir, 1. Al-QurAoan Dan Terjemahan. Ahmad Sarwat. Seri Fiqih Kehidupan Muamalat (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing. Abdullah Junaidi. AuAkad-Akad Di Dalam Asuransi Syariat,Ay Journal of Sharia. TAWAZUN, no. 11Ae23 . : 21. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2. Veithzal Rivai. Islamic Financial Management (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. 128 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pada dasarnya mudarabah hukumnya boleh menurut jumhur ulama, selama pelaksanaannya sesuai ketentuan syariat baik dari Al-QurAoan. As-Sunnah. Ijma', dan Kias. Al-QurAoan2419 Allah berfirman dalam Q. S . An-NisaAo/3: 29. cacIaca a aacIIE OIA a UAacIIOOaccEacaOEEOOac OaI aOEaE OIacaOO IaE OIac aaEOa aEacuacEacaIacaEO aIacaa aA a AOIA a aOacaOac aNacEA Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Allah berfirman dalam Q. S . Al-Baqarah/2: 275. a AaccEEacEOa OO a aacO aaIA AacEA AacEOA a AaOA Terjemahnya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah berfirman dalam Q. S . Al-MaAoidah/5: 1 Terjemahannya: Hai orang yang beriman! Penuhilah akad itu. Allah berfirman dalam Q. S . Al-Baqarah /2: 280 caAOA aaOac aNacE aOO aIac aII OOacaOOA OOacaacEOC OOaA caOaac OIac aEac aIac OOac OaacAaIa aca E aacIOO a Terjemahannya: Dan jika . rang berutang it. dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia Hadis. Rasulullah saw. pernah melakukan akad mudarabah dengan Khadijah . ebelum menikah denganny. yang hartanya diperdagangkan di negeri Syam, atau yang seumpamanya, dan para sahabat Nabi telah sepakat menetapkan cara perdagangan seperti Mudarabah hukumnya mubah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Suhaib ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: a a a a ca 21caANA a Aac aOEOI aC aAUAaEA a AacacEacacEEOa OO aaca. acaaONacacOIacac aIA,cacacaO aEOacacaEO acac aaE aOacacEEOa OOAUAA a AacaEOa OOacacua aEacacA:caEacacAO aNIacacaEO aEA Artinya: AuAda tiga perkara yang diberkati: Jual beli yang ditangguhkan, memberi modal . , dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijualAy. IjmaAo Akad Mudarabah dibolehkan oleh syariat, salah satu dalil yang menguatkannya adalah ijmaAo, dimana diriwayatkan bahwa banyak diantara para sahabat nabi saw. menyerahkan harta anak yatim dalam bentuk mudarabah. Al-QurAoan Dan Terjemahan. Abu Bakar bin Muhammad bin AoAbdu al-MuAomin bin Harir bin MaAoli al-Husaini al-Hasni. Kifayatu Al-Akhyar Fi Hal Gayah al-Ikhtisar. Cet I. Juz I (Damaskus: Dae al-Khair, 1. Abdul Karm bin AoAbdullAh bin AbdurrahmAn bin Aumad al-Khasr. Sunan Ibnnu MAjah. Cet I. Juz 3 (Riyad: DAr al-RisAlah al-Alamiyyah, 390AD). 129 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Di antara mereka adalah Umar bin Al-Khattab. Utsman bin Al-Affan. Ali bin Abi Thalib. Abdullan bin MasAoud. Abdullah bin Umar. Ubaidillah bin Umar, serta Aisyah riswanullahi Aoalaihim. Dan tidak ada satupun riwayat yang mengingkari adanya hal itu. Abu Bakr berkata. AuKita tidak mendapatkan dalil tentang al-QirAs . dalam Kitab Allah AoAzza wa Jalla, tidak juga dalam sunnah Rasulullah saw. Akan tetapi, kita dapatkan bahwa para ulama telah menyepakati akan kehalalan akad mudarabah dengan modal berupa uang dinar dan dirham. Ay22 Kias Transaksi Mudarabah di kiaskan kepada transaksi musaqah . enyuruh seseorang utnuk mengelola kebu. Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada yang kaya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudarabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan dua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan. Dengan demikian, adanya mudarabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. a AacO auEaacuacEaca OIacOEA a aAEaAE aacAacEOIIaEA caAOaca aOeOaNA AacEa OA a AacEOOEA a a AOA aa aa Artinya: AuPada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannyaAy. Jenis. Rukun, dan Syarat Mudarabah Jenis Mudarabah Ulama membagi mudarabah menjadi dua jenis: Muthlaqah Dalam sistem mudarabah jenis ini terdapat dua pihak yaitu pemilik harta benda (Ahibul mA. dan nudarib. ahibul mal menyerahkan uangnya kepada pengelola tanpa batasan jenis usaha, tempat, waktu atau dengan siapa pengurus berbisnis. Pengelola kemudian diberi kebebasan untuk melakukan apapun yang menurut mereka menguntungkan. Muqayyadah Kebalikan dari muthlaqah, ahibul mAl menyatakan bahwa dana yang diinvestasikannya hanya dapat dari jenis usaha tertentu ke perusahaan tertentu atau lokasi tertentu atau batas waktu tanpa keraguan bahkan dengan siapa pengelola juga bisa berbisnis harus dipastikan. Rukun Mudarabah : 25 Mudarabah memiliki tiga rukun, yaitu : Pelaku, yaitu pemilik harta dan pengelola. Pemilik harta sering juga disebut investor atau pemilik modal. Sedangkan pengelola sering juga disebut sebagai Muhammad Najib Sirajuddin. Al-IsyrAf AoAla MazAhib Ahli Al-AoIlmi. Cet I (Qatar: JamiAo AlHuqq Mahfzah, 1. Muuammad bin Aumad al-Syarbn al-Khab. Mugn Al-MuhtAj IlA MaAorifah MaAoAn AlfAz alMinhAj, n. Abdul Azim bin Badawi bin Muhammad al-Bani. Al-Wajiz Fi Fikih al-Sunnah Wa al-Kitab alAzz, vol. Juz I. Cet 3 (Mesir: DAr Ibnu Rajab, 2. Sarwat. Seri Fiqih Kehidupan Muamalat1. 130 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Objek transaksi, yaitu mencakup kerjasama yang melibatkan modal, usaha kerjasama dan keuntungan. Akad. Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al MinhAj menjelaskan bahwa rukun mudarabah ada lima, yaitu modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas. Syarat & Ketentuan Mudarabah Syarat dalam mudharabah adalah syarat yang ditetapkan salah satu pihak baik ahibul mAl atau pengelola yang berkaitan dengan mudarabah. Syarat dalam mudarabah terbagi menjadi dua: Syarat Sah Syarat yang ini tidak sesuai tuntunan akad juga tidak sesuai maksudnya akan tetapi memiliki maslahat untuk akad tersebut. Misalnya. Ahibul mAl memberi syarat kepada pengelola untuk tidak membawa pergi harta keluar negeri atau melakukan bisnis khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang ditemukan. Maka syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudarabah. Syarat Fasad Syarat Fasad terbagi menjadi tiga: Syarat meniadakan tuntutan konsekuensi akad Misalnya. Ahibul mAl mensyaratkan kepada pengelola untuk tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnay. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karna tidak sesuai dengan tuntutan dan tujuan dari kerjasama yaitu mencari keuntungan. Syarat yang bukan dari kemaslahatan Dan juga bukan dari tuntutan akad, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudArabah kepadanya dan harta yang lainnya. Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan Contohnya. Ahibul mAl mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua bisnis yang dikelola, keuntungan bisnis ini untuk Ahibul mAl dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal. Adapun ketentuan pada akad mudarabah adalah: Pelaku . Pelaku harus cakap hukum dan baligh . Pelaku akad mudarabah dapat dilakukan sesama muslim atau non muslim . Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh Modal . Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang dan aset lainnya . inilai sebesar nilai waja. , harus jelas jumlah dan jenisnya. Modal harus tunai dan tidak utang. Tanpa adanya setoran modal, berarti pemilik tidak memberikan kontribusi apapun padahal pengelola harus bekerja. Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari 131 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pada akad mudarabah mutlaqah, mudarib tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan yang keluar dari ketentuan syaraAo. Pada akad mudarabah muqayyadah, mudarib dalam pengelolaan, modal tidak boleh menjalankan modal di luar usaha yang telah ditentukan bersama dengan pemilik modal. Mudarib boleh melaksanakan berbagai macam usaha sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama antara bank syariat dan nasabah. Bank syariat tidak ikut serta dalam mengelola perusahaan, akan tetapi memilik hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mudarib. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Atieq Amjadallah mengutip pada penelitiannya bahwa menurut ahli fikih SyafiAoiyah, jika usaha mudarabah mengalami kerugian maka ditutup dengan keuntungan, dan jika masih ada kerugian maka kerugian tadi ditanggung oleh pemilik Hal ini dikecualikan jika kerugian tersebut diakibatkan kesalahan pekerja maka kerugian ditanggung oleh pekerja sendiri. Ijab kabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Kaidah Aual-Hukmu Yasru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa 'AdamanAy Kaidah uliyyah secara bahasa terdiri dari dua kata, yaitu kaidah dan uliyyah. Kaidah berarti sebuah dasar atau landasan pokok. 30 Allah Swt. berfirman dalam Q. S alBaqarah/2: 127. a AOaac OacO aca NnaIacEO aCOaca a aacIIacEO OA cacE aIOOacEO aEaOOIA A aacOa OA a AaceaOOEacanaa a Iaaca aC OE aacIIacanaaIA a AEacaIOA Aa aOA Aa aO OA Terjemahnya: Dan . , ketika ibrahim meninggalkan . dasar-dasar baitullah bersama ismail . eraya berdo. AuYa tuhan kami terimalah daripada kami . malan kam. , sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Penyayang. Ay3731 Adapun pengertian kaidah secara istlah adalah hukum mayoritas atau kebanyakan yang bersesuaian dengan sebagian besar bagian-bagiannya untuk mengetahui hukumhukum yang tercakup di dalamnya. Sedangkan Uliyyah berasal dari kata Aoal yang berarti dasar-dasar, pokok atau landasan-landasan. Secara bahasa. Aoal berarti sesuatu yang dijadikan pokok/dasar/landasan sesuatu yang lain. Sedangkan secara istilah, al memiliki lima pengertian, yakni kaidah yang bersifat menyeluruh, hukum asal, rajih, maqis Aoalaih, dan Pengertian Aoillat Mustafa. Fikih Muamalah Kontemporer (Rajagrafindo Persada, 2. Ismail. Perbankan Syariat (Kencana, 2. Atieq Amjadallah Alfie Khanifah. AuAnalisis Kepatuhan Pembiayaan Mudharabah Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak No. Terhadap Aspek Syariat Ilmu Fikih SyariatAy. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis,Ay No. 3, 2007. Sri Nurhayati and Wasila. Akuntansi Syariat Di Indonesia (Salemba Empat, 2. Muhammad Ibn Mukrim, dkk. LisAn al-Arab. Juz 3 (Cet. Beirut: DAr al-adir, 1414 H), h. Al-QurAoan Dan Terjemahan. 132 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Secara bahasa, kata Aoillat berasal dari kata . e acEO UeEA-aAOaa acE aEA-aAEacEA a ) yang berarti sesuatu yang mengalami perubahan keadaan karena sampainya sesuatu yang lain padanya. Sakit yang dialami oleh seseorang adalah sebuah Aoillat karena tubuh seseorang menjadi berubah keadaannya dengan adanya sakit tersebut. Oleh karena itu, si Fulan dikatakan memiliki Aoillat apabila keadaannya berubah dari sehat menjadi sakit. Secara istilah. Al-Bazdaw menyatakan bahwa Aoillat adalah sebuah hukum kias, yakni suatu sifat yang pada asalnya, sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada cabang-cabang yang belum ditetapkan hukumnya. 33 Pengertian lain dari Aoillat yaitu: Pautan hukum atau tambatan hukum syarAoi menggantungkan hukum dengannya. AoIllat adalah mengetahui hukum, dengan membuat ilmu pada hukum. Jika maknanya ditemukan maka hukum itu ditemukan. Jadi Aoillat bisa dikatakan alasan untuk menetapkan suatu ketentuan syariat. AoIllat memiliki syarat-syarat yang telah disepakati, menurut Abu Zahroh dalam kitabnya Usul al-Fikih, syarat-syarat Aoillat adalah sebagai berikut: Ia merupakan sebuah sifat yang nyata, yakni bersifat material yang bisa dijangkau oleh panca indra. Karena Aoillat membatasi hukum pada furuAo. Maka ia harus terdiri dari hal yang nyata dan bisa terjangkau wujudnya pada furuAo tersebut. Misalnya, sifat memabukkan pada khamar bisa dijangkau dengan rasa. Dengan rasa inilah dapat diterapkan pada minuman lain yang memiliki sifat yang sama. Hendaknya memiliki sifat mundabit, yakni dapat dibuktikan wujudnya pada furuAo, karena asas kias itu menyerupai furuAo dan asa. pada Aoillat hukum asalnya. Sehingga seseorang dapat menjatuhkan hukum bahwa kedua kejadian itu adalah sama Aoillatnya. Seperti pembunuhan sengaja oleh ahli waris kepada orang yang akan mewariskan kepadanya. Hendaknya memiliki sifat yang sesuai, yakni terdapat dugaan yang sesuai pada sifat tersebut untuk mewujudkan hikmah dari suatu hukum agar sesuai dengan apa yang menjadi tujuan syariat dalam membentuk hukum yaitu mendapatkan maslahat dan mencegah dari mudarat. Tidak menjadi sebuah sifat yang hanya terbatas pada asalnya saja. Sifat tersebut harus bisa diterapkan pada beberapa cabang selain daripada asal. Jika hukum itu diberi Aoillat dengan sesuatu yang tidak terdapat selain pada asal, maka tidak mungkin dapat dijadikan sebagai asal kias. Seperti sifat memabukkan yang buakn hanya ada pada asal, tetapi terdapat pula pada cabang yang lainnya. Sebuah hukum harus ditetapkan dengan sebuah Aoillat dan pengertian Aoillat disini adalah sebab. Jika Aoillat pada suatu masalah itu ada, maka hukum bisa ditetapkan. Begitu juga jika Aoillat itu hilang, maka hukumnya pun ikut hilang, karena sebuah hukum itu berputar pada ada atau tidaknya Aoillat. AoIllat dalam pengertian syariat adalah pautan hukum atau tambatan hukum yang dimana syariat menggantungkan hukum dengannya. 35 Jika Aoillat itu ada, maka hukum pun menjadi ada. Begitu juga jika Aoillat tidak ada, maka hukum pun menjadi tidak ada, seperti keadaan safar dan sakit yang merupakan Aoillat dibolehkannya berbuka puasa. Jika Muhammad Mustafa al-Zuhali. Al-Wajz Fi Usl al-Fikih al-Islami. Cet I. Juz 1 (Damaskus: DAr al-Khair, 2. Muhammad Abu Zahroh. Usl Al-Fikih. Cet I (Qahirah: DAr al-Fikr, 1. Muhammad Sidqi Ibn Ahmad al-Burnu. MausAoah aAo-QawAid al-Fikihiyyah. Cet I. Juz 3 (Beirut: Muassatu al-RisAlah, n. Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad al-Gazali. Al-MustasfA. Cet I. Juz I (Beirut: DAr alKutub al-AoIlmiyyah, 1. 133 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. seseorang mendapatkan kondisi seperti ini, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasanya, tapi jika seseorang tidak berada pada kondisi ini, maka tidak boleh baginya membatalkan puasa. Imam ibnu taimiyah menjelaskan tentang Aoillat sebuah hukum, beliau berkata: aa a a a a caAEacEEOIacacaaEac OaOac aE aIA a AacO a aacIa a OOacaEA Aac a aI OA a AA a aIacEEaacuaA a acOaIacuAU a Aac aIacE OE aIacIEa aECacac aOOINA a AEacE OE aIacI aE UaEaca aEa OA cacaA a AIa OOacaEA a AO aacOaN aA Artinya: Sesungguhnya sebuah AoAoillat jika hilang dari suatu hal, maka hukum yang berhubungan dengan AoAoillat tersebut ikut menjadi hilang. Adapun jika seseorang medapati AoAoillat lain dalam hukum tersebut, berarti hukum tersebut termasuk dalam permasalahan yang memiliki dua AoAoillat dan hal ini adalah sesuatu yang Faktor Penyebab Akad Mudarabah Bermasalah Akad Mudarabah adalah akad jual beli yang dimana perusahaan diberi kuasa sebagai mudarib untuk mengelola investasi dana tabarruAo . ana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariat dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi sebuah risiko tertent. atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan bagi hasil . yang besarnya telah disepakati sebelumnya. Mudarabah hukumnya mubah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Suhaib ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: a a AA a AacOEOacaEO ac aaEa aOacEaEO OAUAA ca caANA a a a AacOEOI aC aAU AaOA a Aa. acaONacOI aacIA a AacaEOa OOacua aEacA:aEacAO aNIacaEO aEA a AaccEacEEOaca OO aA, a AaEA Artinya: AuAda tiga perkara yang diberkati: Jual beli yang ditangguhkan, memberi modal . , dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijualAy. Dalam akad mudarabah bisa saja terdapat masalah-masalah yang tidak terduga, salah satunya pembiayaan yang bermasalah. Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang berkualitas berada dalam golongan kurang lancar, diragukan, dan macet. Aktifitas perkreditan pada umumnya akan menghasilkan sebagian kredit yang bermasalah yaitu yang tidak membayar kewajiban pada bank sesuai dengan yang diperjanjikan. Pembiayaan bermasalah juga dapat diartikan sebagai ketidak lancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil atau profit margin pembiayaan menyebabkan adanya kolektibilitas pembiayaan. Kolektibilitas Pembiayaan dikategorikan menjadi pembiayaan lancar, kurang lancar, diragukan, perhatian khusus dan macet. Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya pembiayaan mudarabah bermasalah adalah sebagai berikut: Faktor Internal Taqiyuddin Abu al-AoAbbas Ahmad Ibn AoAbd al-Halim Ibn Taimiyyah. MajmAo al-Fatawa. Cet I. Juz 18 (Madinah: MajmaAo al-MAlik Fahd, 2. Junaidi. AuAkad-Akad Di Dalam AJunaidi. suransi Syariat. Ay Abdul Karm bin AoAbdullAh bin AbdurrahmAn bin Aumad al-Khasr. Sunan Ibnnu MAjah. Cet I. Juz 3 (Riyad: DAr al-RisAlah al-Alamiyyah, 2. Muhammad Yusuf. Manajemen Keuangan Syariat (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. 134 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Faktor internal adalah faktor yang ada di dalam perusahaan itu sendiri dan faktor utama yang paling dominan adalah manajerial. Timbulnya kesulitan-kesulitan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh faktor managerial dapat dilihat dari beberapa hal, seperti kelemahan dalam dokumen pembiayaan, kecerobohan petugas bank, lemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran, kebijakan piutang yang kurang tepat dan permodalan yang tidak cukup. Faktor Eksternal Faktor eksternal Pembiayaan Akad Mudarabah bermasalah sebagai berikut: Paling banyak karena usaha anggota yang sepi sehingga mengakibatkan perekonomian menurun. Ada anggota yang mempunyai niat tetapi tidak memiliki dana untuk membayar . Ada anggota yang mempunyai dana untuk membayar kewajibannya tetapi tidak memiliki niat untuk membayarnya. Bencana Alam atau peristiwa yang tidak terduga yang menyebabkan kerugian. Selain faktor penyebab akad mudarabah bermasalah, perlu juga diketahui kriteria kesalahan khususnya yang dilakukan oleh mudarib sebagai pengelola harta. Kriteria kesalahan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mudarib Kriteria kesalahan yang dilakukan oleh mudharib bila dikaitkan dengan suatu perbuatan melawan hukum yang terdapat pada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dimana KUH Perdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan schul. terhadap suatu perbuatan melawa hukum. Unsur kesalahan tersebut dianggap ada jika memenuhi salah satu diantara 3 . syarat sebagai berikut: Ada unsur kesengajaan, atau . Ada unsur kelalaian . egligence, culp. , dan . Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf . echtvaardigings gron. Seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain. Contoh: Nasabah melarikan diri setelah penarikan pembiayaan. tandatangan, surat resmi, memalsukan catatan pembukuan. menggunakan sebagian hasil usaha yang seharusnya menjadi hak bank untuk berjudi. usahanasabah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan AMDAL Kriteria kelalaian pada wanprestasi yang dilakukan oleh mudarib Kriteria kelalaian mudarib apabila dikaitkan dengan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi prestasi atau lalai melaksanakan prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat oleh mudarib dan Ahibul mAl. Pada dasarnya sudah bisa dilihat apakah mudarib telah melakukan wanprestasi atau tidak, ini didasarkan pada kualitas ativa produktif dilihat dari aspek kemampuaan membayar angsuran mudarib apakah dalam Kriteria Lancar. Dalam Perhatian Khusus. Kurang Lancar. Diragukan, atau Macet. Contoh: Penerima pembiayaan menggunakan pembiayaan diluar tujuan yang telah disepakati dalam akad. Penerima pembiayaan tidak membayar jumlah kewajiban pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam akad. Laporan keuangan yang disampaikan kepada bank tidak sesuai dengan kenyataan. Penerima Khotibul Umam and Budi Setiawan. Perbankan Syariat: Dasar-Dasar Dan Dinamika Perkembangannya Di Indonesia (PT Raja Grafindo Persada, 2. Njur Arifah. AuAnalisis Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Pada BMT Mitra Hasanah SemarangAy. Jurisprudence,Ay 2017. Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (Citra Aditya Bakti, 2. 135 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. pembiayaan lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam akad pembiayaan. Penerima pembiayaan melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun termasuk penggabungan, konsolidasi ataupun akuisisi dengan pihak lain. Ijin atau persetujuan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi yang berwenang terhadap nasabah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga nasabah tidak berhak untuk membangun atau melaksanakan proyek43 Kesalahan dan kelalaian mudarib ini juga dapat dikatakan sebagai wanprestasi . asal 1243 KUHPerdat. , dan perbuatan melawan hukum . asal 1365 KUHPerdat. Wanprestasi yakni keadaan dimana debitur tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dengan debitor. Macam-macam Pelanggaran pada Akad Mudarabah45 Ulama bersepakat bahwa akad mudarabah hukumnya boleh karena terdapat kemaslahatan didalamnya selama pelaksanaannya tidak melanggar aturan syariat. Akan tetapi dalam pelaksanaanya tidak semua orang bisa menjalankan akad mudarabah sesuai dengan tuntunan syariAoat sehingga pelanggaran pada akad mudarabah bisa terjadi. Contoh pelanggaran pada akad mudarabah: Imam SyafiAoi. Malik. Abu Hanifah berpendapat bahwa mudarabah harus menggunakan dinar dan dirham, tidak boleh menggunakan yang lainnya, kecuali jika pemilik modal itu memberikan barang dagangan kepada pengelola, lalu dia memerintahkan untuk menjualnya dengan harga yang telah dibatasi, kemudian hasil penjualan itu dijadikan sebagai mudarabah. Karena hal ini . udarabah menggunakan dirham dan dina. telah disepakati, sedangkan selainnya itu masih diperselisihkan, dimana tidak ada nas yang membolehkannya, dan tidak ada hukum bagi seseorang terkait dengan hartanya, kecuali yang dilegalkan. Jadi, apabila mudarabah menggunakan selain dari dinar dan dirham maka termasuk pelanggaran pada akad Mudarabah tidak boleh menentukan batas waktu, kecuali apa yang disebutkan oleh nas atau ijma'. Seseorang tidak boleh mensyaratkan budak atau pekerja untuk bekerja bersamanya, atau mensyaratkan bagian dari keuntungan untuk si fulan, karena syarat ini tidak ada dalam Al-QurAoan, sehingga syarat ini batal. Jika pada akad mudarabah menentukan batas waktu maka termasuk pelanggaran. Mudarabah tidak sah, kecuali pemilik modal dan pengelola itu menyebutkan bagian dari keuntungan yang mereka kelola, seperti seperenam, seperempat, sepertiga, separuh dan lain sebagainya. Keduanya juga harus menjelaskan keuntungan bagi masing-masing dari keduanya. Karena jika tidak demikian, maka akad ini bukanlah mudarabah dan bukan juga urf, sehingga apa yang dilakukan oleh pengelola itu menjadi batal. Termasuk pelanggaran pada akad mudarabah apabila pengelola menggunakan harta untuk kepentingan pribadi. Karena salah satu dari syarat akad mudarabah bahwa pengelola tidak boleh memakan sedikit pun dari modal yang ada, dan tidak pula membeli pakaian dengan menggunakannya. baik dalam perjalanan ataupun tidak. Abu Hanifah dan Malik mengatakan: Apabila pengelola itu tidak bepergian, maka Adfan YhuAonanda. AuAnalisis Unsur Kesalahan Dan Kelalaian Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Sebagai Dasar Eksekusi Jaminan. Ay Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Sinar Grafika, n. Ibnu Hazm. Al-MuuallA (Beirut: DAr al-Kotob al-ilmiyyah, 2. 136 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. sebagaimana yang telah kami sebutkan. Namun apabila dia bepergian, maka dia boleh makan, membeli pakaian dan transport dengan mengambil dari modal tersebut secukupnya, hal ini dilakukan jika memang modal itu banyak. Namun jika tidak demikian, maka tidak boleh. Keharaman yang sedikit adalah haram, walaupun itu seberat biji sawi, dan kehalalan yang banyak adalah halal, walaupun itu berupa dunia dan seisinya. Pelanggaran selanjutnya apabila pengelola harta itu melampaui batas, lalu dia mendapatkan keuntungan. jika dia membeli dalam tanggungannya, kemudian menimbang dari harta mudarabah, maka hukumnya seperti hukum peng-ghashab, sehingga dia menjadi penanggung bagi harta itu jika rusak, atau bagi apa yang rusak dari harta itu sebab melampaui batas, dan keuntungan itu milik pemilik modal, karena pengelola itu membeli untuknya. Jika dia membeli untuk dirinya sendiri dengan menggunakan harta mudarabah, maka pembelian itu fasid lagi terfasakh. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka keuntungan itu untuk orang-orang miskin, karena keuntungan itu adalah harta yang tidak diketahui pemiliknya. Ini adalah pendapat AnNakha'i. AsySya'bi. Hammad bin Abu Sulaiman, ibnu syubrumah dan Abu Sulaiman. Apabila si pengelola harta itu membeli seorang budak wanita dengan menggunakan harta mudarabah, lalu dia menggaulinya, maka dia adalah orang yang berzina, dimana wajib dikenakan hukuman had, karena pada dasarnya budak wanita itu milik orang lain, sedangkan status anak yang dihasilkannya dari budak wanita itu adalah merdeka untuk pemilik harta. Demikian juga dengan anak hewan ternak. Penentuan nisbah harus disepakati diawal akad untuk menghindari risiko perselisihan diantara kedua belah pihak. Apabila ada perubahan nisbah, maka harus berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua belah pihak tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominalnya tertentu, karena hal ini sama dengan riba dan dapat melanggar prinsip keadilan. Penerima pembiayaan menggunakan pembiayaan diluar tujuan yang telah disepakati dalam akad. Penerima pembiayaan tidak membayar jumlah kewajiban pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam akad. Laporan keuangan yang disampaikan kepada bank tidak sesuai dengan kenyataan. Penerima pembiayaan lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam akad pembiayaan. Penerima pembiayaan melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun termasuk penggabungan, konsolidasi ataupun akuisisi dengan pihak lain. Ijin atau persetujuan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi yang berwenang terhadap nasabah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga nasabah tidak berhak untuk membangun atau melaksanakan proyek. Analisis Kaidah Aual-ukmu Yaduru MaAoa AoIllatihi Wujudan wa AoAdamanAy dan Implementasinya terhadap Pelanggaran pada Akad Mudarabah AoIllat adalah sebuah hukum kias, yakni suatu sifat yang pada asalnya, sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada cabang-cabang yang belum ditetapkan 48 Jadi, untuk menentukan hukum itu wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram tergantung ada atau tidaknya AoAoillat. Imam ibnu taimiyah menjelaskan tentang Aoillat sebuah hukum, beliau berkata: Hanafi Hadi Susanto. AuKonsep Syirkah Pada Perbankan SyariatAy (STAIN Ponogoro, n. Dewi Nurul Musjtari. Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Perbankan Syariat (Pratama Publishing, n. Muhammad Abu Zahroh. Usl al-Fikih (Cet. Qahirah: DAr al-Fikr, 1377 H), h. 137 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. aa a a a a caAEacEEOIacaaEac OaOac aE aIA a AacO a aacIa a OOacaEA Aac a aI OA a AA a aIacEEaacuaA a acOaIacuAU a Aac aIacE OE aIacIEa aECacac aOOINA a AEacE OE aIacI aE UaEaca aEa OA cacaA a AIa OOacaEA a AO aacOaN aA Artinya: Sesungguhnya sebuah AoAoillat jika hilang dari suatu hal, maka hukum yang berhubungan dengan AoAoillat tersebut ikut menjadi hilang. Adapun jika seseorang medapati AoAoillat lain dalam hukum tersebut, berarti hukum tersebut termasuk dalam permasalahan yang memiliki dua AoAoillat dan hal ini adalah sesuatu yang Akad mudarabah adalah akad yang memberi kemudahan bagi manusia untuk mengelola hartanya. Karena terkadang manusia memiliki harta namun tidak bisa Disisi lain, ada yang mampu mengelola harta namun tidak memiliki harta untuk dikelola, akad mudarabah adalah solusi bagi kedua masalah tersebut dan hukumnya mubah berdasarkan hadis Nabi saw : a AacO auEaacuacEaca OIacOEA a aAEaAE aacAacEOIIaEA caAOaca aOeOaNA AacEa OA a AacEOOEA a a AOA aa aa Artinya: AuPada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannyaAy Transaksi Mudarabah di kiaskan kepada transaksi musAqah . enyuruh seseorang untuk mengelola kebu. Di antara manusia, ada yang miskin dan ada yang kaya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudarabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan dua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan. Namun dalam menjalankan akad mudarabah tentu terdapat hal-hal yang harus ada pada akad mudarabah yang disebut dengan AoAoillat dan agar bisa dihukumi mubah, karena apabila AoAoillat tidak ada maka hukum akad mudarabah adalah haram. AdapunAoillat yang harus ada adalah rukun akad mudarabah, yaitu: Pelaku, yaitu Ahibul mAl dan mudarib. Objek transaksi yang meliputi modal dan keuntungan. Akad . AoIllat pada akad mudarabah salah satunya adalah modal. Fukaha sepakat bahwa mudarabah dapat dilakukan dengan uang atau semisalnya tetapi mereka berbeda pendapat tentang barang, jumhur fukaha amshar . egeri-negeri besa. tidak membolehkan mudarabah dengan barang, tetapi Ibnu Abu Laila membolehkan, jumhur ulama memberi alasan mudarabah dengan barang itu menimbulkan kesamaran padanya, karena pihak yang berkerja menerima penyerahan barang dengan barang lain, sehingga modal dan keuntungan menjadi tidak jelas. Pada akad mudarabah harus ada yang namanya mudarib atau yang akan mengelola harta tersebut, tidak terdapat pembatasan usaha bagi pengelola untuk mengelola modal kerjasama mudarabah selama usaha yang akan dilakukan tidak diharamkan oleh syariat. Taqiyuddin Abu al-AoAbbas Ahmad Ibn AoAbd al-Halim Ibn Taimiyyah. MajmAo al-Fatawa. Juz 18 (Cet. Madinah: MajmaAo al-MAlik Fahd, 1423 H), h. Abdul Azim bin Badawi bin Muhammad al-Bani. Al-Wajiz Fi Fikih al-Sunnah wa al-Kitab alAzz. Juz 1 (Cet. Mesir: DAr Ibnu Rajab, 2001 M/ 1421 H), h. Muuammad bin Aumad al-Khab Syarbn al-SyAfiAo. Mugn al-MuhtAj ilA MaAorifah MaAoAn AlfAz al-MinhAj, h. Ibnu Rusyd. Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtaid, h. 138 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Bidang usaha yang ditekuni biasanya meliputi: 53 Perdagangan, misalnya pemilik dana ingin menginvestasikan dananya pada usaha jual beli hasil pertanian, peternakan, atau toko kelontong yang dikelola oleh pihak Pertanian, misalnya pemilik dana ingin menginvestasikan dananya pada usaha pertanian seperti menanam padi, jagung, kedela dan lain-lain. Dalam hal ini tanah yang digunakan berasal dari menyewa tanah pihak ketiga. Peternakan, misalnya pemilik dana ingin menginvestasikan dananya untuk membeli dan memelihara ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan sebagainya dalam rangka penggemukan ataupun penangkaran. Perikanan, misalnya pemilik dana ingin menginvestasikan dananya dalam usaha penangkapan ikan yang dipercayakan kepada seorang nelayan yg profesional. AoIllat selanjutnya yaitu keuntungan, pada akad mudarabah salah satu rukunnya adalah keuntungan. Keuntungan harus disepakati diawal oleh Ahibul mAl dan juga pengelola agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari. Keuntungan mudarabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi: Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi . dari keuntungan sesuai kesepakatan. mPerubahan harus berdasarkan Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Ketentuan bagi hasil untuk akad jenis ini dapat dilakukan dengan 2 pendekatan, yaitu: Hasil investasi dibagi antara pengelolaan dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana . ebagai musytari. dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, atau Hasil investasi dibagi diantara pengelola dana . ebagai musytari. dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana . ebagai musytari. sesuai dengan nisbah yang disepakati. Contoh: jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para musytarik. Sighat juga merupakan salah satu rukun dan dapat dikatakan sebagai Aoillat pada akad mudarabah. Akad mudarabah tidak bisa dihukumi mubah apabila tidak terdapat Adapun ketentuannya sebagai berikut: Pihak-pihak yang berakad harus jelas dan disebutkan. Materi akad yang berkaitan dengan modal, kegiatan usaha/kerja dan nisbah telah disepakati bersama saat perjanjian . Heru Maruta. AuAkad Mudharabah. Musyarakah. Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat,Ay Stuesyariahbengkalis, n. , 98. Sri Nurhayati dan Wasilah. AyAkuntansi Syariah di IndonesiaAy. Salemba Empat, . : h. 139 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Resiko usaha yang timbul dari proses kerjasama ini harus diperjelas pada saat ijab kabul, yakni apabila terjadi kerugian usaha maka akan ditanggung oleh pemilik modal dan pengelola tidak mendapatkan keuntungan dari usaha yang telah Analisis Pelanggaran pada Akad Mudarabah Berdasarkan Ada atau Tidak Adanya AoIllat Dalam pembiayaan akad mudarabah sudah semestinya dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Namun kenyataannya masih ada oknum dalam kerjasama akad mudarabah yang melakukan pelanggaran sehingga menyimpang dari yang semestinya. Mengenai Objek Akad Mudarabah56 Tidak ada perselisihan diantara para ulama tentang bolehnya menggunakan dinar atau dirham pada akad mudarabah namun mereka berbeda pendapat pada selainnya. Hujjah jumhur ulama berpendapat bahwa modal apabila berupa benda maka merupakan suatu penipuan karena ia mengambil benda yang sama dengan nilai sesuatu dan mengembalikannya dalam keadaan sama dengan nilai sesuatu yang lain. Sehingga modal serta keuntungan tidak jelas. Imam Malik melarang hal tersebut begitu pula dengan Imam SyafiAoi. Mudarabah dengan benda hukumnya tidak boleh karena terdapat garar yaitu modal serta keuntungannya yang tidak jelas. Mengenai Masalah Syarat Secara global syarat yang tidak boleh menurut seluruh ulama adalah sesuatu yang mengakibatkan adanya resiko menurut mereka atau ketidakjelasan tambahan. Dan tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa apabila salah seorang dari mereka mensyaratkan keuntungan lebih selain apa yang telah terikat pada suatu mudarabah, maka hal tersebut tidak dibolehkan karena sesuatu yang terikat qirAs menjadi tidak jelas. Malik berpendapat bahwa tidak boleh mudarabah disertai dengan jual-beli, sewa-menyewa, pinjaman, pekerjaan, serta barang berharga yang disyaratkan oleh salah seorang dari keduanya. Inilah secara global apa yang telah disepakati oleh para ulama walaupun secara terperinci mereka berbeda pendapat. Di antara hal tersebut adalah perselisihan mereka apabila seorang pekerja mensyaratkan seluruh keuntungan untuk dirinya. Malik berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan. Malik melihat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebaikan dari pemilik modal dan sukarela darinya, dimana dibolehkan baginya untuk mengambil sebagian kecil dari harta yang banyak. Dan tidak dibolehkan mudarabah yang diberi batas tempo menurut jumhur ulama. Ulama yang tidak membolehkannya melihat bahwa hal tersebut menyusahkan pekerja, ia memasukkan tambahan resiko, karena bisa saja barang dagangan tersebut tidak laris sehingga saat telah jatuh tempo ia terpaksa harus menjualnya sehingga ia akan mendapatkan sesuatu yang merugikan. Para ulama memperselisihkan mengenai dibolehkannya pemilik modal untuk mensyaratkan zakat keuntungan tersebut dibebankan kepada pekerja dari bagian keuntungannya. Malik dalam AI Muwaththa' berkata, "Tidak boleh" dan hal tersebut diriwayatkan oleh Asyhab darinya. Abu Azam Al Hadi. Fikih Muamalah Kontemporer, (Rajagrapindo Persada, 1438 H/ 2017 M): Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtaid, h. 140 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Hujah Malik adalah bahwa bagian pekerja serta pemilik modal kembali dalam keadaan tidak jelas. Karena tidak diketahui berapa jumlah harta saat wajibnya membayar zakat, serta sebagai penyamaan dengan disyaratkannya zakat pokok harta yang dibebankan kepadanya . aksudnya, kepada pekerj. , maka hal tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama tidaklah dibolehkan. Akad mudarabah juga biasa ditemui pada bank syariah, dan tidak semua bank berbasis syariah bisa menerapkan akad mudarabah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelanggaran bank syariah terhadap akad mudarabah bisa terjadi. Contohnya: Masih terdapat plagiasi aturan kegiatan usaha oleh bank syariat terhadap aturan kegiatan bank konvensional di dalam undang-undangnya sehingga menimbulkan masalah dalam implementasi akad mudarabah bank syariat. Plagiasi aturan nampak nyata dalam penjelasan Bank Indonesia dalam Ikhtisar Undang-Undang No. Tahun 2008 Tentang Perbankan. Syariat menyatakan bahwa AuBank Syariat yang terdiri dari BUS dan BPRS (Pasal . serta UUS, pada dasarnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat disamping penyediaan jasa keuangan lainnya. Ay Dari pernyataan undangundang itu jelas bahwa bank syariat ialah semacam lembaga perantara . antara sektor yang kelebihan dana . dan sektor yang kekurangan dana . Suatu aturan yang kontradiktif dengan aturan akad mudarabah itu sendiri. Akad mudarabah lebih relevan kepada akad dalam perniagaan jual beli sedangkan yang lebih relevan kepada aturan undang-undang bank syariat tersebut dalam konteks penghimpun dan penyalur dana dimaksud ialah akad pinjam meminjam maupun sumbangan yang berorientasi sosial, komersialisasi dalam akad pinjam meminjam bisa menimbulkan Selain riba, terdapat penyimpangan lain yang biasa terjadi pada akad mudarabah. Pada zaman sekarang sering ditemui adanya persyaratan jaminan pada akad mudarabah, sementara tidak ditemukan adanya nas yang membolehkan hal tersebut. Akan tetapi hal itu tidak bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran karna tidak sesuai syariat. Ijtihad ulama memperbolehkannya karna adanya kemaslahatan. Penjelasannya sebagai berikut: Pada pembiayaan mudarabah bilamana kerugian dikarenakan dari risiko karakter buruk dari nasabah . haracter ris. misalnya nasabah lalai dan/atau melanggar persyaratan-persyaratan perjanjian mudarabah maka pemilik dana (Ahibul mA. tidak perlu menanggung kerugian seperti ini. Maka mudarib harus menanggung kerugian mudarabah sebesar bagian kelalaiannya sebagai sanksi dan tanggung jawabnya. Untuk menghindari moral hazard dari pihak mudarib yang lalai atau menyalahi kontrak maka pemilik dana (Ahibul mA. dibolehkan meminta jaminan tertentu kepada mudarib. Jaminan ini akan disita oleh Ahibul mAl jika ternyata timbul kerugian karena mudarib melakukan kesalahan. Ditetapkannya jaminan dalam transaksi mudarabah lebih didasarkan pada penerapan metode ijtihad yang tidak dalam maksud mengesampingkan dari hukum asalnya namun lebih didasarkan pada prinsip penggunaan metode istihsan. Metode ini pada prinsipnya mengutamakan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya-bahaya secara khusus sebab dalil umum menghendaki dicegahnya bahaya itu. Irwin Ananta. Tinjauan Praktek Mudarabah Perbankan Syariat Di Indonesia, n. Iskandar Usman. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam (Jakarta. Raja Grafindo Persada, ), h. 141 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. Seiring perubahan perilaku masyarakat, maka menurut hemat Waldi Nopriansyah, penerapan hukum jaminan menjadi maslahah bagi bank syariAoah (Auibul mA. hal ini disebabkan sebagai berikut. Pertama, jaminan memberikan rasa aman atas modal yang diberikan kepada mudarib. Kedua, jaminan dapat meyakinkan Auibul mAl, bahwa mudarib mampu menjalankan prestasinya dengan baik, dan Ketiga, jika terjadinya kerugian atas modal yang disebabkan karena kelalaian Auibul mAl, maka jaminan tersebut dapat dijual. Dibalik semua nilai maslahah tersebut, ada nilai mafsadat yang didapatkan bagi Auibul mAl jika tidak adanya jaminan yaitu. Pertama. Auibul mAl akan kesulitan mendapatkan modalnya kembali jika sang mudarib melakukan perbuatan yang tidak baik atas modal tersebut, seperti lari atau membawa kabur modalnya. Kedua. Auibul mAl . ank syarAoa. akan mendapatkan kesulitan dalam mengembalikan dana dari nasbah yang sudah mempercayakan kepada bank syarAoah. Dalam hal adanya jaminan pada praktik mudarabah, jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudarib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Hal ini sebagai konsekuensi tidak dipenuhinya akad yang telah disepakati. Sementara itu Allah berfirman dalam Q. S . Al-MaAoidah/5: 1: caOacOac aNacE aOO aIac aII OOacaOOA OOac acEOC OOaA Terjemahnya: Hai orang yang beriman! Penuhilah akad itu. Tujuan adanya jaminan dalam transaksi mudarabah adalah sebagai pengikat agar mitra kerja sama mudarabah beritikad baik dan bersungguh dalam menjalankan usaha dan amanah sesuai dengan syariat Islam. Ketentuan ini sesuai dengan kaidah usul: a a caEa aacaIacEOIaccEEA AOOIa aIacO aacIEa OA Artinya: AuDi mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah. Ay Berdasarkan fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudarabah (QirA. pada prinsipnya dalam pembiayaan mudarabah maupun pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan. LKS dapat meminta jaminan. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudarib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Dalam definisi peran sebagai pemodal ternyata bank syariat tidak siap menanggung kerugian. Para ulama sepakat mengenai kehalalan akad Mudarabah. Berdasar itulah akad ini dijadikan tulang punggung praktek perbankan syariat. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000 yang kemudian menjadi pedoman bagi praktek perbankan syariat. Tetapi praktek bank syariat perlu ditinjau ulang. Pada fatwa dengan nomor tersebut. DSN menyatakan: "LKS . embaga Keuangan Syaria. sebagai penyedia dana, menanggung semua kerugian akibat dari mudarabah kecuali jika mudarib . melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi " (Himpunan Fatwa Dewan Syariat Nasional MUI). Para ulama dari berbagai madzab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa Waldi Nopriansyah. AuHukum Jaminan Dalam Pembiayaan Modal Kerja (Akad Mudaraba. Di Bank SyariAo Dalam Penekatan Maqoid Syariat,Ay BustAnul FuqahA No 1, no. No 1 . : 67. Kementerian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahan (Bandung. Sygma Creative Media Corp, 2. Himpunan Fatwa Majelis Ulama (Jakarta: MUI, 2. Adiwarman Karim. Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan (Raja Grafindo Persada, 2. 142 | Saadal Jannah. Andi Dahmayanti. Windy Sulfiana Pelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2024: 124-145 doi: 10. 36701/al-khiyar. yang diterapkan pada perbankan syariat, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil. Dalam ilmu fikih, bila suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka akad persyaratan tersebut tidak sah sehingga masing-masing harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya atau akad tetap dilanjutkan dengan meninggalkan persyaratan Pelanggaran di atas bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang apa-apa saja yang harus diperhatikan sehingga akad tersebut bisa sah, dan juga selain itu gemerlap dunia menjadi alasan melakukan pelanggaran untuk mendapatkan keuntungan. KESIMPULAN Pelanggaran pada akad mudarabah bisa terjadi karna beberapa faktor yaitu dari faktor internal dan faktor eksternal, dan pelanggaran bisa terjadi apabila akad tidak sesuai dengan rukun, syarat, serta ketentuan-ketentuan yang harus ada pada akad mudarabah (Aoilla. AoIllat pada akad mudarabah meliputi pelaku, objek transaksi . odal, keuntunga. , serta akad . Apabila Aoillat pada akad mudarabah tidak ada maka akad tersebut hukumnya haram sesuai kaidah usul al-hukmu yadru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman. DAFTAR PUSTAKA