Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 4 . 3081-3088 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Klausul Arbitrase dan Kewenangan Absolut Lembaga Arbitrase dalam Praktek Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Femmy Syamana. Zil Aidi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro femmy11@yahoo. ABSTRACT In Indonesia, the settlement of disputes through arbitration is regulated by Law no. of 1999 concerning Arbitration and Alternative Problem Resolutions. Article 7 Law no. 30 of 1999 stipulates that the parties can agree to an agreement on a dispute that has occurred or will occur between them to be resolved through arbitration with a written agreement agreed upon by the In the selection of arbitral settlement there is a link between the arbitration clause and the selection of settlement through arbitration as well as the implementation of absolute authority and the selection of arbitral institutions in the practice of dispute resolution outside the court. The approach method used is normative juridical. The results of the study state that the choice of arbitration as a dispute resolution is based on a contract in accordance with what is implied in Article 7 and Article 9 paragraph . of Law Number 30 of 1999, and in this case the parties to the agreement agree to include an arbitration clause. The court is bound by the agreement made by the parties, with the provisions of the article, the absolute competence of arbitration is born when the parties expressly choose to resolve disputes through an arbitration forum where this has been accommodated in Article 3. Article 4. Article 10 and Article 11 paragraphs . in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, which negates the authority of court institutions to examine cases that are already bound by an arbitration clause. Keywords: Agreement. Absolute Authority. Arbitration ABSTRAK Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Masalah. Pasal 7 UU No. 30 Tahun 1999 mengatur bahwa para pihak dapat menyetujui perjanjian suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi di antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase dengan suatu perjanjian tertulis yang disepakati para pihak. Dalam pemilihan penyelesaian arbitrase terdapat keterkaitan antara klausul arbitrase dan pemilihan penyelesaian melalui arbitrase serta implementasi kewenangan absolut dan pemilihan lembaga arbitrase dalam praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis Hasil penelitian menyatakan bahwa pilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada suatu kontrak sesuai yang tersirat dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ayat . Undangundang Nomor 30 tahun 1999, dan dalam hal ini para pihak di dalam perjanjian tersebut bersepakat untuk memasukkan klausul arbitrase. Pengadilan terikat dengan perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak, dengan adanya ketentuan pasal tersebut, maka kompetensi absolut arbitrase lahir ketika para pihak dengan tegas memilih untuk menyelesaikan perselisihan melalui forum arbitrase dimana hal tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 3, 3081 | Volume 6 Nomor 4 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 4 . 3081-3088 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Pasal 4. Pasal 10 dan Pasal 11 ayat . dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana meniadakan kewenangan Lembaga pengadilan untuk memeriksa perkara yang telah terikat dengan klausul arbitrase. Kata kunci: Perjanjian. Kewenangan Absolut. Arbitrase PENDAHULUAN Asas kebebasan berkontrak merupakan satu asas hukum yang penting dalam Kebebasan tersebut tidak mutlak, batasan yang jelas yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Aspekaspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata (BW), yang menyiratkan adanya tiga asas dalam perjanjian: Mengenai terjadinya perjanjian. Asas konsensualisme perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak. Tentang akibat perjanjian. Perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Ditegaskan dalam pasal 1338 ayat . BW bahwa perjanjian dibuat secara sah di antara para pihak, berlaku sebagai undangundang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Tentang isi perjanjian. Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak yang Pasal 1338 ayat . jelas bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam pembuatan perjanjian harus berpedoman pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang menentukan empat syarat sah perjanjian: Kesepakatan, adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kecakapan, para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Sesuai ketentuan hukum, yang dianggap belum cakap adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan . , dan orang sakit jiwa. Hal tertentu, merujuk pada objek yang diatur dalam kontrak haruslah jelas. Setidak-tidaknya dapat ditentukan dan tidak boleh samar-samar. Sebab yang dibolehkan, isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundangundangan yang sifatnya memaksa ketertiban umum dan kesusilaan. Mekanisme penyelesaian sengketa dapat dibedakan antara penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa secara adversial atau penyelesaian secara musyawarah mufakat, sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain melalui jalur pengadilan. Sandrina Wijaya. Surat Perjanjian Bisnis Langsung Deal, (Yogyakarta: Pustaka Grhatama, 2. , hlm 10-11 3082 | Volume 6 Nomor 4 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 4 . 3081-3088 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Dalam pemilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni arbitrase, para pihak lebih dahulu menyatakannya di sebuah pasal tersendiri yakni yang disebut dengan klausul arbitase dalam perjanjian untuk pemilihan penyelesaian sengketanya dan menunjuk dengan spesifik Lembaga arbitrase yang dipilih dalam menyelesaikan Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur oleh UU No. Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Masalah. Pasal 7 UU No. Tahun 1999 mengatur bahwa para pihak dapat menyetujui perjanjian suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi di antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase dengan suatu perjanjian tertulis yang disepakati para pihak. Adanya perjanjian tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apakah klausul arbitrase yang terdapat dalam klausul sebuah perjanjian dan kewenangan absolut Lembaga arbitrase yang dipilih terdapat kesesuaian dalam praktik penyelesaiannya. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merasa penting untuk meneliti terkait dengan hubungan antara klausul arbitrase dan kewenangan absolut lembaga arbitrase dalam praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka permasalahan yang akan dikemukakan adalah sebagai berikut: Apakah dalam pemilihan penyelesaian arbitrase terdapat keterkaitan antara klausul arbitrase dan pemilihan penyelesaian melalui arbitrase? Bagaimanakah implementasi kewenangan absolut dan pemilihan lembaga arbitrase dalam praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian di bidang ilmu hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder dan oleh karena itu disebut juga dengan penelitian hukum 3 Jenis penelitian hukum normatif dapat disebut juga sebagai penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder Bahwa di dalam meninjau dan melihat serta menganalisis permasalahannya menggunakan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum. Dalam sisi normatif adalah bahwa penelitian ini mengacu pada ketentuan-ketentuan peraturan hukum yang telah ada, baik berupa undang-undang maupun berbagai peraturan pelaksaannya. Dr. Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, (Jakarta : Sinar Grafika, 2. , hlm 37 Ronny. Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , halaman 9. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2. , hal 13. 3083 | Volume 6 Nomor 4 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 4 . 3081-3088 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. yang secara hierarkis berada di bawah undang-undang. Segi normatif juga berkenaan dengan bagaimana ketentuan tersebut dilaksanakan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Pencantuman Klausul Arbitrase dan Lembaga Arbitrase Bahwa suatu perjanjian dapat terjadi jika disepakati oleh para pihak yang membuat, demikian pula dalam penyelesaian melalui arbitrase, ada atau tidaknya penyelesaian melalui arbitrase lahir pula dari suatu perjanjian yang telah disepakati terlebih dahulu. Ada pernyataan kehendak yang diwujudkan dalam bentuk penawaran serta penerimaan, hal yang disepakati untuk dipilih para pihak dan kemudian dicantumkan ke dalam perjanjian, karena sepakat adalah hasil dari pertemuan kehendak para Sesuai dalam Pasal 1338 . KUH Perdata yang berkata: Ausemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy. dimana setiap perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi para pihak yang telah membuatnya . sas pacta sun servand. Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:5 Membuat atau tidak membuat perjanjian Mengadakan perjanjian dengan siapa pun Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya Menentukan bentuknya perjanjian, baik tertulis maupun lisan Dalam Pasal 1 angka 3 undang-undang No. 30 Tahun 1999, dinyatakan yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase itu adalah Ausuatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Ay Pilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada suatu kontrak, dan dalam hal ini para pihak di dalam perjanjian tersebut bersepakat untuk memasukkan klausul arbitrase yang disebut dengan pactum de compromittendo, yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa yang termuat di dalam perjanjian yang memuat pemilihan penyelesaian perselisihan secara arbitrase dan Lembaga yang dipilih, sehingga perjanjian tersebut berlaku sebagai undang Ae undang bagi mereka yang membuatnya dan mengikat pula bagi pihak ketiga yaitu lembaga penyelesaian sengketa. Kesepakatan mengenai pemilihan arbitrase diakomodasi dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang mengatakan bahwa: Aupara pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk Salim. , 2009. Hukum Kontrak Teori Dan Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 3084 | Volume 6 Nomor 4 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 4 . 3081-3088 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. diselesaikan melalui arbitraseAy. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat . Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 menyiratkan mengenai kesepakatan antara para pihak dalam pemilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa, dikatakan bahwa: Audalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihakAy. Jika para pihak tidak mencantumkan klausul arbitrase dalam perjanjian dan dikemudian hari terjadi sengketa, para pihak tetap dapat menyelesaikan melalui arbitrase dengan membuat perjanjian khusus di luar perjanjian pokok yang memuat pemilihan penyelesaian perselisihan secara arbitrase dan Lembaga yang dipilih yang disebut sebagai akta kompromi. Perjanjian arbitrase merupakan perjanjian tambahan . dari perjanjian pokoknya, perjanjian ini tidak mempersoalkan mengenai pelaksanaan perjanjian, melainkan hanya mempersoalkan mengenai cara dan Lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak. Tanpa perjanjian arbitrase, perjanjian pokok dapat berdiri sendiri dengan sempurna, perjanjian pokok menjadi dasar lahirnya klausul atau perjanjian arbitrase. Jika perjanjian pokok tidak sah, maka dengan sendirinya perjanjian arbitrase batal dan tidak mengikat para Dengan demikian tidak ada arbitrase apabila para pihak tidak menyepakati penyelesaian melalui arbitrase. Keberlakuan tersebut tidak hanya berlaku hanya bagi para pihak yang membuat, akan tetapi pemilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa, yang merupakan ketentuan yang telah dipilih oleh para pihak, mengikat pula bagi pihak lain yaitu Lembaga peradilan. Kewenangan Absolut Lembaga Arbitrase dalam Praktik Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan Arbitrase sebagai Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah diakui keberadaannya dalam peraturan hukum di Indonesia yang dinaungi dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana arbitrase lahir dari adanya klausul arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak dan terdapat dalam suatu perjanjian sebagai penyelesaian yang dipilih, sehingga memberikan kewenangan absolut kepada Lembaga arbitrase yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam perjanjian . sas pacta sun Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga telah diakomodasi mengenai asas kepastian hukum, yaitu: Pasal 3 mengatur mengenai pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara yang di dalamnya terdapat perjanjian/klausul arbitrase. Pasal 4 arbiter dan majelis arbiter wajib mengikuti dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan perjanjian yang d idalamnya telah terdapat klausul arbitrase. Pasal 10 perjanjian arbitrase tidak batal meski para pihak telah meninggal dunia, 3085 | Volume 6 Nomor 4 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 4 . 3081-3088 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. ahli waris terikat terhadap perjanjian arbitrase yang dibuat oleh pewaris. Pasal 11 ayat . klausul arbitrase mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut, sehingga menghilangkan hak para pihak yang telah membuat perjanjian dengan klausul arbitrase untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan. Pasal 11 ayat . pengadilan wajib menolak perkara dan tidak boleh ikut campur jika terdapat klausul arbitrase di dalamnya. Perjanjian Arbitrase, sebagaimana perjanjian pada umumnya, juga didasarkan pada asas kepastian hukum . sas pacta sun servand. yang diakomodasi dari Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi: Ausemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy. Asas ini mengikat para pihak yang membuat kontrak dan pihak ketiga, yaitu hakim pengadilan dan arbiter. Sehingga klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase semestinya berlaku asas Aupacta sun servandaAy atau Auagreement must be keptAy, yaitu berlaku mengikat sebagai undang-undang di antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Penegasan tersebut dapat dijumpai pula dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3179/Pdt/19847 yang menyatakan bahwa dalam hal ada klausul arbitrase. Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekompensi. Jadi semenjak para pihak mengikatkan diri dalam perjanjian arbitrase, sejak itu pula dengan sendirinya telah lahir kompetensi absolut arbitrase untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul dari perjanjian. Pengadilan terikat dengan perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak, dengan adanya ketentuan pasal tersebut, maka kompetensi absolut arbitrase lahir ketika para pihak dengan tegas memilih untuk menyelesaikan perselisihan melalui forum arbitrase, dimana meniadakan kewenangan Lembaga pengadilan untuk memeriksa perkara yang telah terikat dengan klausul arbitrase. Pengadilan wajib menolak untuk memeriksa perkara dan wajib menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menyelesaikan atau memutus sengketa yang timbul dari perjanjian terkait. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, juga telah memberikan pengaturan tentang dibolehkannya penyelesaian sengketa melalui Dalam penjelasan Pasal 3 ayat . yang menyebutkan bahwa: Auketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara di luar peradilan negara melalui perdamaian atau arbitraseAy. Dengan demikian penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, tergantung forum penyelesaian sengketa yang dipilih oleh pihak-pihak yang Kedudukan arbitrase seharusnya menjadi semakin jelas dan kuat dengan Iswi Hariyani. Cita Yustisia Serfiani dan R. Serfianto. Penyelesaian Sengketa Bisnis, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm 135. Yahya Harahap, 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 185 Yahya Harahap, 2003. Arbitrase. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 89 Bambang Sutiyoso, 2008. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media, hlm 108 3086 | Volume 6 Nomor 4 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 4 . 3081-3088 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. adanya Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang mengatur jelas mengenai kewenangan arbitrase dan kompetensi absolut. Namun pada kenyataannya, dalam praktik masih ditemukan adanya penyimpangan, dimana klausul arbitrase diabaikan oleh pengadilan. Untuk itu diperlukan sikap pengadilan yang konsisten dan tegas dalam menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa perkara karna kemutlakan keterikatan kepada perjanjian arbitrase dengan sendirinya mewujudkan kewenangan absolut badan arbitrase untuk menyelesaikan atau memutus sengketa yang timbul dari perjanjian. KESIMPULAN Pilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada suatu kontrak sesuai yang tersirat dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ayat . Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, dan dalam hal ini para pihak di dalam perjanjian tersebut bersepakat untuk memasukkan klausul arbitrase, dalam penyelesaian melalui arbitrase, ada atau tidaknya penyelesaian melalui arbitrase lahir pula dari suatu perjanjian yang telah disepakati terlebih dahulu. sehingga perjanjian tersebut berlaku sebagai undang Ae undang bagi mereka yang membuatnya dan mengikat pula bagi pihak ketiga yaitu lembaga penyelesaian sengketa. Pengadilan terikat dengan perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak, dengan adanya ketentuan pasal tersebut, maka kompetensi absolut arbitrase lahir ketika para pihak dengan tegas memilih untuk menyelesaikan perselisihan melalui forum arbitrase dimana hal tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 3. Pasal 4. Pasal 10 dan Pasal 11 ayat . dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana meniadakan kewenangan Lembaga pengadilan untuk memeriksa perkara yang telah terikat dengan klausul arbitrase. Pengadilan wajib menolak untuk memeriksa perkara dan wajib menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. DAFTAR PUSTAKA