Volume 04 No 01, 2025 DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Sri Lumatus SaAoadah1 . Mahmudah2 . Uswatul Khasanah3 1,2 UIN Kiai Haji Achmad Siddiq. Jember 3 Yayasan Nurul Huda. Madiun Contact Mahmudah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq. Jl. Mataram No. Karang Mluwo. Mangli. Kaliwates. Jember. Indonesia mahmudahsyariah@uinkhas. How to cite Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah, & Uswatul Khasanah. DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia. ALFIQH Islamic Law Review Journal, 4. , 1Ae23. Retrieved from https://ejournal. php/ilrj/article/view/18 History Received: December 09, 2024 Accepted: December 19, 2023 Published: January 13, 2025 Abstract: Jember Regency records the highest rate of child marriage in East Java, which has led to various new issues, including an increase in divorce rates. Based on this reality, this study aims to understand the phenomenon of child marriage in Jember, explore its underlying causes, and analyze the perspectives of religious leaders on Islamic jurisprudence . regarding child marriage. This research employs a field research method with a descriptive-explorative approach, focusing on uncovering the phenomenon and proposing solutions to child marriage through the lens of religious leadersAo interpretations of fiqh texts. The findings reveal that child marriage in Jember significantly impacts those involved. Religious leaders in the region respond to this issue by emphasizing the importance of physical and emotional readiness as prerequisites for marriage. In specific cases justified by existing regulations, they recommend that the Religious Court grant marriage dispensations. Their views align with contemporary maqashid sharia, particularly in efforts to safeguard the integrity and sustainability of family institutions. Keywords: child marriage. Jember regency, religion leaders, maqashid syariah. Islamic jusprudence. Abstrak: Kabupaten Jember mencatat angka pernikahan anak tertinggi di Jawa Timur. Fenomena pernikahan anak ini menimbulkan berbagai masalah baru, salah satunya adalah meningkatnya angka perceraian. Berdasarkan realitas tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena pernikahan anak di Kabupaten Jember, menggali latar belakang yang melatarbelakangi praktik tersebut, serta menganalisis pandangan pemuka agama terhadap teks fikih terkait pernikahan anak. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan deskriptif eksploratif, yang berfokus pada pengungkapan fenomena dan solusi terhadap pernikahan anak melalui kajian pembacaan teks fikih oleh para pemuka agama di Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena pernikahan anak di Kabupaten Jember memberikan dampak signifikan bagi para Para pemuka agama di wilayah tersebut menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa kesiapan lahir dan batin merupakan syarat utama dalam pernikahan. Dalam kasus tertentu yang memiliki alasan kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, para pemuka agama merekomendasikan pemberian dispensasi nikah oleh negara melalui Pengadilan Agama. Pendapat mereka sejalan dengan maqashid syariah kontemporer, khususnya terkait upaya menjaga keutuhan dan keberlanjutan institusi keluarga. Kata Kunci: kawin anak, kabupaten jember, kaum agamawan, maqashid syariah, fiqh. A The Author. 2024 Open Access The Article is distributed under the terms of the Creative Commons Attribution 4. 0 International Licenses . ttps://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah Pendahuluan Salah satu permasalahan yang ditemui oleh masyarakat Jawa Timur hingga saat ini adalah tingkat perkawinan anak masih saja terjadi. Perkawinan anak masih menjadi masalah yang harus mendapatkan perhatian khusus. Menurut data yang peneliti peroleh dari Badan Pusat Statistik, di tahun 2021 jumlah perempuan yang berusia 20-24 tahun yang statusnya kawin sebelum menginjak usia 18 tahun ada 10,44%. Kemudian, di tahun 2022 berada di angka 9,46% dan di tahun 2023 berada di angka 8,86%. Selain itu, di tahun 2021 jumlah dispensasi kawin yang tercatat di Pengadilan Tinggi Surabaya ada 17. 152 kasus. Lebih lanjut, tahun 2022 ada 15. 095 kasus dan di tahun 2023 ada sebanyak 12. 334 kasus. 2 Berdasarkan kedua data di atas, terlihat ada penurunan angka perkawinan anak. Meskipun telah mengalami penurunan, permasalahan kawin anak ini tetap harus menjadi perhatian khusus. Perkawinan anak ini ditimbulkan oleh banyak faktor yang ada dan berkembang di masyarakat, mulai dari faktor rendahnya pendidikan,3 faktor budaya nikah muda,4 hingga faktor kebutuhan ekonomi. 5 Fenomena perkawinan anak dapat memunculkan dampak-dampak yang akan menimpa pelaku perkawinan anak dan keluarganya. Salah satu dampaknya adalah psikologis. 6 Perkawinan anak ini akan mempengaruhi pola pikir serta tingkah laku mereka yang melakukannya. Kondisi emosional yang masih belum stabil akan berdampak pada pertengkaran dan akhirnya timbul masalah baru yaitu perceraian. Secara historis, tingkat perceraian di Indonesia cenderung mengalami Hal ini terlihat dari penelitian yang dilakukan oleh Mark Cammack, seorang profesor dari Southwestern School of Law di Los Angeles. Amerika Serikat. Berdasarkan temuannya, pada tahun 1950-an, tingkat perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Pada masa itu, dari setiap 100 pernikahan, sekitar 50 di antaranya berakhir dengan perceraian. Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Kependudukan. AuMasif Lakukan Pencegahan. Pj Gubernur Adhy: Angka Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun Signifikan,Ay 20 April 2024, https://dp3ak. id/berita/link/2704. 2 Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Kependudukan. 3 Indanah Indanah dkk. AuFaktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini,Ay Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan 11, no. : 283. 4 Yudho Bawono dkk. AuBudaya dan pernikahan dini di Indonesia,Ay Jurnal Dinamika Sosial Budaya 24, no. : 88. 5 Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. AuPermasalahan Perkawinan Dini di Indonesia,Ay Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. : 740. 6 Achmad Nasrullah. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Psikologis Perkawinan Anak,Ay AlQadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. : 183. 7 Fachria Octaviani dan Nunung Nurwati. AuDampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia,Ay Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS 2, no. : 33. 8 Kompasiana. AuInilah Penyebab Perceraian Tertinggi Di Indonesia,Ay KOMPASIANA, 1 September https://w. com/bangdepan/55094acaa3331122692e3965/inilahpenyebab-perceraian-tertinggi-di-indonesia. Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Menurut Rumah Kitab, sebuah lembaga riset kebijakan yang fokus memperjuangkan hak-hak kelompok termarginalkan, termasuk perempuan, sebanyak 25 persen anak yang menikah sebelum usia 18 tahun memutuskan untuk bercerai setelah satu tahun pernikahan. Di sisi lain, hanya satu dari sepuluh korban kawin anak yang memiliki kesempatan untuk kembali melanjutkan pendidikan. Kondisi ini mencerminkan realitas umum yang dihadapi oleh para korban kawin Setiap anak memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, atau mengganggu pendidikan serta perkembangan sosial mereka. Hal ini seharusnya AgamaAu menjadi jalan tengah dan jalan keluar sebagai pemberi hak dan pembela terhadap perilaku tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak didefinisikan sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun. Dalam ketentuannya, dinyatakan bahwa Perlindungan Anak meliputi segala upaya untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 ayat . Namun demikian, pasal tersebut tidak secara tegas melarang perkawinan anak, meskipun praktik tersebut jelas merugikan kepentingan dan masa depan anak. Ketidakhadiran larangan eksplisit ini menjadi celah yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang termuat dalam undang-undang. Angka Perkawinan di anak di Jember relatif tinggi. Pada tahun 2023. Kabupaten Jember menduduki angka perkawinan anak tertinggi se-Jawa Timur. Angka perkawinan anak di Kabupaten Jember pada tahun 2023 sebanyak 903 kasus. Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Jember dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masalah ekonomi keluarga, adat dan budaya setempat, serta rendahnya tingkat pemahaman hukum13 dan pola pikir masyarakat, terutama di Penelitian yang dilakukan oleh "Rumah Kita Bersama" (Rumah Kita. mengungkap bahwa 97 persen dispensasi pernikahan dini yang diajukan ke pengadilan agama biasanya disetujui oleh hakim. Sebagai contoh, di Pengadilan 9 Rumah Kitab. AuPernikahan yang Menghancurkan. Alarm Kawin Anak Berbunyi di Sulsel,Ay Rumah KitaB . , 2019, https://rumahkitab. com/tag/makassar/. 10 Rumah Kitab. 11 Rumah Kitab. 12 Radar Jember. AuJember Duduki Angka Perkawinan Anak Tertinggi Se-Jatim,Ay 2023, https://radarjember. com/jember/793025636/jember-duduki-angka-perkawinan-anaktertinggi-se-jatim. 13 Sahrul Ramadan. AuKesadaran Hukum Terhadap Larangan Pernikahan Dini,Ay Jurnal El-Thawalib 3, 2 . : 262. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 3 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah Agama Makassar Kelas 1A, sebanyak 59 dispensasi pernikahan diputuskan dari total 80 perkara yang diajukan sepanjang tahun 2019. Salah satu alasan utama pemberian dispensasi tersebut adalah kehamilan yang tidak diinginkan. 14 Namun, terdapat pula kasus permohonan dispensasi yang ditolak. Penolakan ini biasanya terjadi jika pihak pemohon tidak dapat membuktikan adanya kehamilan, atau jika anak yang ingin dinikahkan sebenarnya menolak pernikahan tersebut tetapi didesak oleh orang tua. Selain itu, banyak pemohon yang memutuskan tidak melanjutkan proses karena merasa waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan putusan terlalu lama, sementara undangan pernikahan sudah terlanjur Hal ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam menangani kasus pernikahan dini. Menjadi menarik untuk diteliti, apakah fenomena Kawin Anak tersebut muncul akibat perempuan . tidak mempunyai kesadaran hukum perkawinan yang berimplikasi pada gender ataukah merupakan fenomena perempuan terhadap budaya patriarkhi/ketidakadilan gender ataukah hasil legitimasi dari sebuah pemaknaan teks . Fenomena kawin anak ini telah banyak diteliti sebelumnya. Rahayu, dalam penelitiannya, mengungkap bahwa faktor utama yang memicu perkawinan anak di Kabupaten Bangli adalah kehamilan yang tidak diinginkan serta pengaruh tradisi Sebagai respons terhadap fenomena ini, pemerintah setempat telah mengambil sejumlah langkah kebijakan, di antaranya menerbitkan Anggaran Rumah Tangga Perlindungan Anak, mengeluarkan Peraturan Bupati, dan mencanangkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Selain itu. Kabupaten Bangli juga menunjukkan komitmen kuat terhadap pencapaian tujuan kelima dari Program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. , yaitu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan perkawinan anak dan dampaknya. Selanjutnya, di Kota Banjarmasin juga dilakukan penelitian oleh Septarina. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa faktor tingginya perkawinan anak ada 2. Faktor pertama, dampak dari ketentuan usia 19 tahun untuk menikah. Faktor kedua, penerapan ketentuan ini tetap memperhatikan kondisi calon suami yang sudah bekerja atau belum dan kondisi calon istri masih sekolah atau tidak. Selain itu, dikabulkannya permohonan dispensasi nikah juga tetap memperhatikan alasan 14 Shafar. Wawancara Panitera Muda PA Makassar, 2023. 15 Muhammad Ali Murtadlo dan Muhammad Fikri Hakim. AuPenolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun (Analisis Terhadap Penetapan Perkara No. 9/Pdt. P/2022/Pa. ,Ay JURNAL LEGISIA 15, no. : 110. 16 Shafar. Wawancara Panitera Muda PA Makassar. 17 Sri Sulandari dkk. AuAntara Budaya dan Kebijakan Pemerintah: Upaya Penghapusan Perkawinan Anak di Kabupaten BangliI dalam Mendorong Pencapaian SDGS di Indonesia,Ay Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi 15, no. : 146. Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia mendesak sebagaimana yang telah ditulis dalam PERMA. 18 Perkawinan anak yang masih saja terjadi ini juga memunculkan masalah baru, yakni tidak diajukannya dispensasi kawin ke pengadilan. Dewi, dalam penelitiannya, menjelaskan bahwa perkawinan anak di bawah umur yang dilakukan tanpa pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan tidak diakui secara hukum oleh negara. Perkawinan semacam ini tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Akibatnya, pasangan yang menikah dalam kondisi tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang mengesahkan status perkawinan mereka, yang pada gilirannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan administrasi di masa depan. 19 Terakhir, penelitian yang dilakukan oleh Lies Marcos dkk dengan judul Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan perkawinan Anak Usia Dini. Dalam penelitian ini lebih cenderung pada kajian teks dan konteks . ibrary researc. Sedangkan penelitian yang dilakukan peneliti saat ini lebih bersifat field research yang mengungkap tentang fenomena kawin anak dan pembacaan atas teks fikih kawin anak menurut kaum agamawan di Kabupaten Jember. Penelitian ini fokus pada kajian Fiqih Kawin Anak dalam pandangan Agamawan dan melihat kontekstualitas di Kabupaten Jember. Mengetahui fenomena/ realitas kawin anak di masyarakat Kabupaten Jember sebagaimana yang telah dipaparkan dalam latar belakang di atas, maka penelitian ini menjawab 3 rumusan masalah, pertama, bagaimana fenomena nikah kawin anak di Kabupaten Jembar. Kedua, bagaimana latar belakang nikah kawin anak di Kabupaten Jembar. Terakhir, bagaimana pembacaan teks . kawin anak dalam pandangan pemuka agama . di Kabupaten Jember? Adapun jenis penelitian yang peneliti gunakan untuk mendapatkan kebenaran obyektif secara ilmiah dalam penelitian ini yakni field reseach dengan pendekatan deskriptif eksploratif,21 dimana penelitian ini tertuju pada pengungkapan dan solusi terhadap fenomena kawin anak: studi konsep kawin anak dalam pandangan agamawan di Kabupaten Jember. Untuk mengumpulkan data, peneliti memakai tiga teknik utama, yaitu dokumentasi, wawancara, dan observasi. Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini bersifat semi-terstruktur, yang dapat memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi informasi lebih mendalam sekaligus memberikan fleksibilitas dalam menggali data sesuai dengan kebutuhan penelitian. 18 Muthia Septarina. Munajah Munajah, dan Nahdhah Nahdhah. AuAnalisa Yuridis Tingginya Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin,Ay Al-Adl: Jurnal Hukum 16, no. : 179. 19 Komang Tri Sundari Dewi dan I. Nyoman Bagiastra. AuAkibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Tanpa Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan,Ay Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 10, no. : 48. 20 Mukti Ali. Fikih Kawin Anak Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak Dini (Jakarta: Rumah Kitab, 2. , 7. 21 Lexy Meleong. Metode Kualitatif (Bandung: Rosda Karya, 2. , 135. 22 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R & D (Bandung: Alfabeta, 2. , 233. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 5 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah Dalam pengumpulan data berupa wawancara, peneliti memilih informan kunci yang terdiri dari pelaku kawin anak, agamawan . ari ormas NU dan Muhammadiya. , praktis hukum dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, dalam observasi, peneliti menggunakan jenis observasi partisipasi pasif, dimana peneliti datang ke lokasi penelitian untuk melakukan pengamatan saja, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan di lokasi penelitian. Dalam melakukan observasi ini peneliti mengamati fenomena kawin anak sebagai sebuah konsep fenomena yang harus di kaji ulang secara teks dan konteks dan pandangan agamawan serta historis rekayasa sosial dengan melakukan kajian fenomenologi sosial. Ketiga, dokumentasi, dimana dengan adanya dokumentasi akan lebih menguatkan data yang bersumber dari wawancara dan observasi. Dalam pengumpulan data melalui teknik dokumentasi ini, peneliti mencari data-data berupa dokumen yang dapat memperkuat dalam menjawab isu penelitian, seperti data laporan kawin anak yang ada di pengadilan Agama tentang cerai nikah anak. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah analisis data dan keabsahan data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Menurut Miles dan Huberman, analisis kualitatif melibatkan tiga komponen utama, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Ketiga aktivitas ini dilakukan secara interaktif dan berkesinambungan selama proses pengumpulan data, yang berlangsung dalam suatu siklus. Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini akan menggunakan dua metode, yaitu triangulasi sumber dan perpanjangan keikutsertaan. Triangulasi sumber bertujuan untuk menguji kredibilitas data dengan membandingkan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan pelaku kawin anak, hasil observasi, dan dokumen-dokumen terkait. Sementara itu, perpanjangan keikutsertaan digunakan sebagai langkah tambahan untuk mengecek ulang tingkat kejenuhan data jika Fiqh Kawin Anak: Konsep Fikih Kawin Anak Secara empiris. Hukum Islam telah menjadi hukum yang hidup . he living la. dalam masyarakat Indonesia sejak Islam masuk ke Nusantara, yang menurut JC. Van Leur terjadi pada abad ke-7 Masehi. 26 Dengan demikian masyarakat muslim Indonesia sudah banyak yang mengenal ajaran Islam melalui hukum perkawinan, karena perkawinan seharusnya menentramkan perkawinan usia anak-anak sedang jadi trending topic dalam kajian-kajian sosial tentang kesehatan reproduksi perempuan. Praktik perkawinan anak, yang menjadi salah satu isu serius, turut berdampak buruk pada status kesehatan, sosial, dan ekonomi perempuan. Meskipun bukan fenomena 23 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R & D (Bandung: Alfabeta, 2. , 227. 24 Miles dan Huberman. Metode Penelitian Kualitatif (Jakarta: Gramedia, 2. , 68. 25 Burhan Bungin. Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , 254. 26 Ahmad Mansur Suryanegara. Menemukan Sejarah (Bandung: Mizan, 1. , 74Ae76. Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia baru, praktik ini sudah berlangsung lama, bahkan tercatat dalam sejarah sosial melalui Dari hadits, dapat diketahui bahwa perkawinan anak telah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw di awal abad ke-7 Masehi. Tidak hanya dalam tradisi Islam, perkawinan anak perempuan di bawah atau mendekati usia dewasa juga terjadi di berbagai peradaban besar dunia, seperti Romawi. Yunani, dan Persia, dengan berbagai alasan yang mendasarinya. Praktik ini merupakan bagian dari keseharian manusia pada masa lalu. 28 Namun, meskipun masyarakat dunia telah mengklaim diri sebagai manusia modern, praktik perkawinan anak tidak sepenuhnya berhenti. Berbagai upaya penghapusan telah dilakukan, mulai dari penerapan regulasi hingga memperpanjang masa pendidikan formal. Sayangnya, kasus perkawinan anak terus terjadi,29 dan data menunjukkan bahwa angkanya semakin meningkat. Masalah perkawinan anak bukan sekadar kabar biasa, melainkan sebuah realitas yang terbukti menghambat capaian kesejahteraan anak perempuan. Pernikahan di usia dini menyebabkan mereka sulit melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Tanpa pendidikan yang memadai, peluang untuk mendapatkan pekerjaan layak menjadi sangat terbatas, sehingga kesejahteraan mereka sulit Secara logis, melahirkan anak di usia yang masih anak-anak membawa dampak negatif tidak hanya bagi sang ibu muda, tetapi juga bagi bayinya dan orang Kondisi ini menjadi semakin rumit karena statistik menunjukkan bahwa praktik ini sering kali berakhir dengan perceraian, baik dalam beberapa bulan pertama maupun tahun pertama pernikahan. 33 Akibatnya, kemiskinan menjadi ancaman yang nyata. Dampak perceraian pada pengantin remaja jauh dari 34 Secara sosial, mereka terjebak dalam situasi yang serba canggungAi bukan lagi anak-anak, belum sepenuhnya dewasa, tetapi sudah berstatus janda. Lebih tragis lagi jika mereka memiliki anak dari pernikahan singkat tersebut. Kehidupan anak perempuan yang mengalami situasi ini seolah mengalami kehancuran. 27 Ali. Fikih Kawin Anak Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak Dini, 4. 28 Ali, 4. 29 Patimah Halim dan Farahdiba Rahma Bachtiar. AuPeran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anakdi Kabupaten Pangkep,Ay Jurnal Al-QadaAou 7, no. : 60. 30 Rasta Kurniawati Br Pinem. Nur Rahmah Amini, dan Ina Zainah Nasution. AuBimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Usia Remaja Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak,Ay Maslahah: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. : 138. 31 Nadiratul Layli dan Muhammad Suwignyo Prayogo. AuFenomena Sosial Pernikahan Dini di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember,Ay An-Nisa Journal of Gender Studies 14, no. : 179. 32 Tono Wartono dkk. AuPENGARUH PERNIKAHAN DINI TERHADAP KESEHATAN MENTAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KESEHATAN IBU DAN ANAK,Ay dalam Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, http://w. id/index. php/prosidingsemnas/article/view/658. 33 Jennyola Savira Wowor. AuPerceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Din. ,Ay Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. : 819. 34 Maulida Krisnawati dan Yustinus Windrawanto. AuFaktor Penyebab dan Dampak Perceraian pada Pasangan Menikah Usia Dini,Ay JCOSE Jurnal Bimbingan dan Konseling 6, no. : 7. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 7 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah Perkawinan anak secara jelas mengakibatkan terhentinya potensi capaian kesejahteraan yang idealnya bisa diraih melalui pernikahan yang matang dan bertanggung jawab. 35 Oleh karena itu, hukum resmi negara atau official Islam menetapkan aturan yang berorientasi kepada visi stabilitas sosial36, seperti halnya dalam kawin anak ini yang dilarang melalui UU Perkawinan. Maqasid Syariah: Sebuah Pendekatan Hukum Islam bukan hanya sekadar teks, melainkan juga membutuhkan kajian yang mendalam tentang konteks historis saat teks tersebut diturunkan serta penerapannya dalam situasi dan kondisi yang berbeda. 37 Dalam hal ini, pandangan para ulama menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perubahan zaman dan tradisi. Salah satu contoh datang dari Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, yang merupakan ulama besar pada masanya dan pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Abu Yusuf berpendapat bahwa jika suatu nash . eks huku. didasarkan pada adat atau tradisi tertentu, dan adat tersebut berubah seiring waktu, maka hukum yang berasal dari nash tersebut juga dapat gugur atau disesuaikan. Abu Yusuf mencontohkan ukuran satu shaAo dalam pembayaran zakat fitrah pada masa Nabi Muhammad Saw ditentukan berdasarkan adat dan kondisi masyarakat setempat. Apabila adat atau tradisi berubah, maka penerapan ukuran tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi yang baru. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki sifat dinamis, sehingga relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ketika kemudian Islam tersebar ke Kufah, maka ukuran satu sha . ang didasarkan ukuran tangan orang Ara. dikonversi dengan timbangan kilogram atau Nash yang bersumber dari tradisi, kalau tradisinya bergeser atau berbeda maka pemahaman terhadap nash menjadi berbeda pula dalam pelaksanaannya. Menurut Abu Yusuf, ini bukan niscaya menyalahi ketentuan nash. Ini berlandaskan kaidah "alhukm yatdiru mda llatihi wujid-an wa 'adam-an" . ebuah hukum tergantung dengan ada dan tiadanya alasan huku. Kalau pendekatan Abu Yusuf itu kita terima, maka tradisi perkawinan pada usia anak masih dini di masa Nabi dahulu itu bisa dibenarkan untuk kondisi 15 abad Namun sekarang tradisi itu sudah bergeser, kita harus ngotot mempertahankan tradisi 15 abad lampau itu? Banyak ulama yang merasa seolah-olah 35 Ali. Fikih Kawin Anak Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak Dini, 5. 36 Zainul MunAoim dkk. AuRevisioning Official Islam in Indonesia: The Role of Women Ulama Congress in Reproducing Female Authority in Islamic Law,Ay AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 24, no. Juni 2. : 135Ae52. 37 Suaidi Suaidi dan Akhmad Farid Mawardi Sufyan. AuCONTEMPORARY FIQH CONSTRUCTION FOR PROGRESSIVE ISLAMIC BUSINESS ETHICS IN THE SOCIETY 5. 0 ERA: : Methods. Challenges, and Opportunities,Ay ALFIQH Islamic Law Review Journal 2, no. September 2. : 135Ae52. 38 Ali. Fikih Kawin Anak Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak Dini, 14. Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Nabi disalahkan. sehingga mereka membela perkawinan Nabi dengan Siti Aisyah yang umumnya dipercaya saat tahun, dan kemudian baru berkumpul dengan Nabi saat berusia 9 tahun. Pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah yang berusia 6 tahun tidak dapat dianggap salah karena sesuai dengan tradisi pada masa itu yang mengizinkan pernikahan usia dini. Praktik serupa juga terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di masyarakat Romawi. Eropa pada Abad Pertengahan, dan kekaisaran Cina. Baru pada awal abad ke-20, tradisi semacam itu mulai digantikan dengan aturan yang membatasi usia minimum untuk pernikahan. Namun sebaiknya kita tidak hanya berpegang pada teks, saat aturan pemerintah tetapi juga harus mempertimbangkan faktor organik dan non-organik. Kalau dari sudut alat reproduksi, perempuan 15 Pendekatan berikutnya menggunakan Teori Sistem dan Maqashid SyariAoah. Teori Sistem adalah disiplin independen yang mencakup berbagai sub-disiplin ilmu, dengan Teori Sistem dan Analisis Sistemik sebagai bagian integral dari pendekatannya. Teori ini menawarkan jenis pendekatan filosofis yang berbeda, bercorak antimodernisme, dengan kritik terhadap modernitas yang berbeda dari pendekatan teori post-modernisme. Pendekatan Teori Sistem memiliki beberapa konsep dasar, yaitu melihat persoalan secara menyeluruh (Wholenes. , terbuka terhadap kemungkinan perbaikan (Opennes. , memahami keterkaitan antar nilai (Interrelated-Hierarch. , mempertimbangkan berbagai dimensi (Multidimensionalit. , dan mendahulukan tujuan utama (Purposefulnes. 39 Keenam fitur ini saling terkait, bersifat semipermeabel, dan membentuk kesatuan dalam sistem berpikir. Hubungan antara Teori Sistem dan Maqashid SyariAoah terletak pada analisis sistemik berbasis AukebermaksudanAy . Karena efektivitas sebuah sistem diukur berdasarkan pencapaian tujuannya, maka keberhasilan hukum Islam juga diukur berdasarkan tingkat pencapaian maqashid syariAoah-nya. Dalam penerapannya. Teori Sistem menyoroti fitur kognitif . l-idrokiyyah, cognitio. yang memisahkan wahyu dari kognisinya. Dengan kata lain, fiqh dialihkan dari ranah Aupengetahuan ilahiyyahAy ke ranah kognisi, yaitu pemahaman rasional manusia terhadap wahyu. Pembedaan yang tegas antara syariah dan fiqh ini berarti tidak ada pendapat fiqh praktis yang dapat diklaim sebagai pengetahuan ilahiyyah. Hal ini menegaskan bahwa fiqh adalah hasil dari penafsiran manusia terhadap syariah, bukan bagian dari wahyu itu sendiri. Dalam penelitian ini, bahwa Fikih Kawin anak tidak memberikan maqasid kalau di terapkan dalam realitas tanpa ada pemaknaan yang komprehensif. fikih kawin anak di teks-teks keagamaan tidak banyak mengandung maqasid 41. 39 Jasser Auda. Maqasid and Philosophy Terjemahan Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid SyariAoah Penerjemah Rasidin (Bandung: Mizan, 2. , 249. 40 Auda, 11. 41 Auda, 12Ae13. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 9 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah Kedua, fitur menyeluruh . l-kulliyah,wollenes. berfokus pada pembenahan kelemahan dalam ushul fiqh klasik, yang sering kali menggunakan pendekatan reduksionis dan atomistik. Dalam penelitian ini, upaya reaktualisasi konsep fikih terkait kawin anak dinilai kurang mencerminkan sifat menyeluruh . Ketiga, fitur keterbukaan . nfitahyyah, opennes. bertujuan memperluas cakupan Aourf . dat atau kebiasaa. Konsep ini mendorong para ahli hukum Islam untuk membuka pandangan terhadap ilmu pengetahuan alam, sosial, dan budaya. Dengan fitur ini, konsep fikih tentang kawin anak, yang kerap mengandung bias gender, dapat dikaji ulang dan dikembangkan secara lebih luas. Keempat, fitur hirarki saling keterkaitan . l-Harakiyyah al-muAotamadah tabadulliyan, interalitid hirearch. mencoba memperluas cakupan maqashid. Jika maqashid tradisional atau klasik bersifat partikular dan spesifik, fitur ini memberikan dimensi sosial dan publik pada teori maqashid kontemporer. Sebagai contoh, sistem kewarisan yang selama ini dipandang secara atomistik dapat dianalisis ulang, sementara konsep fiqh kawin anak mencakup dimensi sosial dan publik yang membutuhkan kajian serius dan mendalam, sebagaimana permasalahan hukum perkawinan pada umumnya. Kelima, fitur multidimensional . aaddud al-abad. multi dimensionalit. berupaya mengatasi kontradiksi antara dalildalil dengan memasukkan maqashid sebagai kerangka pembacaan baru. Dalam konteks ini, fikih tentang kawin anak harus dievaluasi berdasarkan maqashid-nya. Jika tidak sesuai dengan maqashid, maka konsep tersebut harus ditolak. Keenam, fitur kebermaksudan . l-maqashidiyyah. menegaskan bahwa penerapan konsep fikih kawin anak sebenarnya mencederai nilai-nilai maqashid, karena bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan prinsip rahmatan lil Aoalamin . ahmat bagi semesta ala. Maqashid Syariah yang peneliti gunakan digunakan dalam penelitian ini mengacu pada konsep yang dikembangkan Jasser Auda yakni maqashid kontemporer. Konsep ini menggeser paradigma maqashid dari pendekatan yang berfokus pada "penjagaan" preventif dan "perlindungan" menuju pendekatan yang mengutamakan "pengembangan", "pemberdayaan", dan penegakan "hak asasi manusia" berbasis Sebagai contoh, hifdz al-nafs . elindungi jiw. dikembangkan tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak asasi dengan memberikan perlindungan bagi tumbuh kembang optimal anak, termasuk di dalamnya upaya memberikan perlindungan anak melalui fikihAy pemberdayaanAy kawin anak di Jember. Fenomena Nikah Kawin Anak di Kabupaten Jember Berbicara mengenai tingginya angka nikah kawin anak di Indonesia. Jawa Timur menjadi provinsi yang menduduki angka nikah kawin anak yang cukup tinggi. 42 Auda, 13. [ 10 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Femmy Eka Kartika Putri yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENKO PMK) menyatakan bahwa Provinsi Jawa Timur menduduki kasus permohonan dispensasi nikah tertinggi di Indonesia. 337 kasus atau setara dengan 29,4% dari kasus nasional. Provinsi Jawa Timur adalah kawasan yang cukup luas dengan jumlah 29 Dari 29 kabupaten ini, ada beberapa kabupaten yang kasus nikah kawin anak cukup tinggi, salah satunya yakni Kabupaten Jember. Angka Perkawinan di anak di Jember relatif tinggi. Pada tahun 2023. Kabupaten Jember menduduki angka perkawinan anak tertinggi se-Jawa Timur. Angka perkawinan anak di Kabupaten Jember pada tahun 2023 sebanyak 903 kasus. Kabupaten Jember menjadi kabupaten terbesar ketiga di Jawa Timur. Luas dari Kabupaten ini adalah 3. 293 km dan mempunyai jumlah 31 kecamatan 46. Dari jumlah 31 kecamatan tersebut, peneliti fokus pada fenomena nikah kawin anak di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Sumbersari. Kecamatan Silo, dan Kecamatan Kencong. Kecamatan Sumbersari ini menjadi salah satu kecamatan yang memiliki kasus nikah kawin anak sekaligus kasus perceraian yang cukup tinggi. Berdasarkan hasil penelitian, nikah kawin anak yang terjadi di Kabupaten Jember ini terjadi karena dijodohkan oleh orang tuanya. Sebagai seorang anak, diharuskan untuk berbakti kepada orang tuanya. Berbakti dalam hal ini berkaitan dengan menuruti perintah orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan meskipun masih ada keinginan untuk menempuh pendidikan. Selain itu, ada juga nikah kawin anak yang terjadi karena permintaan si anak sendiri. Permintaan sang anak akhirnya dipenuhi oleh orang tuanya dengan alasan untuk mencegah kehamilan di luar nikah. Orang tua tersebut juga mengungkapkan bahwa keputusan menikahkan anaknya diambil karena anak mereka sering menghabiskan waktu bersama pasangannya. Oleh karena itu, sebagai orang tua, mereka memilih menikahkan anaknya demi menghindari gosip masyarakat sekaligus mencegah kemungkinan kehamilan di luar Selanjutnya, dalam proses perkawinan ini dilakukan setelah mendapat izin dan tidak dilarang oleh pihak KUA setempat. Meskipun demikian, masih ada juga nikah kawin anak ini yang dilakukan secara siri. Nikah kawin anak yang dilakukan secara siri ini dilakukan atas dasar izin bahkan rekomendasi dari pemerintah setempat. Pemerintah setempat memberikan izin dan rekomendasi tersebut dalam rangka KEMENKO PMK. AuMendesak Jawa Timur Darurat Perkawinan Anak,Ay 2023, https://w. id/mendesak-jawa-timur-darurat-perkawinan-anak. 44 Jatimprov. id, 2023, https://jatimprov. 45 Radar Jember. AuJember Duduki Angka Perkawinan Anak Tertinggi Se-Jatim. Ay 46 ppid. id, 2023, https://ppid. 47 ABDULLOH AL ABID. AuPernikahan Dini dan Dampaknya dalam Perceraian di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember,Ay Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2024, 5, http://repository. net/id/eprint/465/2/ABDULLOH AL ABID. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 11 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah untuk menghindari terjadinya hamil di luar nikah. Pendapat dari pemerintah setempat ini berbanding terbalik dengan pihak KUA setempat. KUA setempat tetap mematuhi peraturan yang berlaku dengan tegas. Pernikahan di bawah usia 19 tahun tidak akan disetujui oleh pihak KUA. Apabila pelaku nikah kawin anak menginginkan pencatatan sesuai dengan hukum, maka harus mendapatkan izin dengan proses dispensasi nikah di pengadilan setempat. Tindakan nikah kawin anak ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Ada respons negatif, tetapi ada juga respons yang positif. Respons ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku nikah kawin anak saja, tetapi juga keluarga pelaku. Respons tersebut berupa sindiran yang dengan pembicaraan negatif. Ada juga yang merespons bahwa tindakan menikahkan anaknya tersebut dibenarkan agar tidak terjadi hamil di luar nikah. Selama respons dari masyarakat sekitar ini tidak merugikan pelaku dan keluarga, pelaku serta keluarga tidak menanggapinya. Fenomena nikah kawin anak di Kabupaten Jember tidak berhenti pada proses perkawinannya saja, tetapi banyak juga yang terjadi setelah proses perkawinan Nikah kawin anak tersebut dapat menghasilkan berbagai macam dampak terhadap pelaku, keluarga, serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berikut ini dampak dari nikah kawin anak yang terjadi di Kabupaten Jember: Ekonomi Buruknya perekonomian setelah menikah menjadi salah satu dampak yang dirasakan oleh pelaku nikah kawin anak. Hal ini karena sebagian besar dari pelaku nikah kawin anak ini adalah pasangan yang belum cukup persiapan finansial. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku nikah kawin anak, buruknya finansial setelah menikah ini karena pasangan tersebut masih belum lulus sekolah, belum memiliki pengalaman kerja, dan masih akan mencari kerja setelah menikah. Akan tetapi faktanya mencari kerja tidak semudah yang dibayangkan. Karena belum memiliki pekerjaan, biasanya membantu orang tua dan pemenuhan sandang, pangan, dan papan masih bergantung dengan orang tua. Emosi tidak stabil Kehidupan social dari pelaku nikah kawin anak juga dapat terdampak. Hal ini karena emosi soaial dari pelaku yang masih belum stabil. Emosi yang belum stabil ini akan berujung pada sebuah pertengkaran. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku nikah kawin anak, emosi yang tidak stabil ini juga dialaminya. Hal ini terjadi karena pola pikir antar pasangan yang tidak sejalan. Perkembangan anak terganggu Ketidakmatangan psikologis pelaku nikah kawin anak dalam memelihara dan mendidik anaknya membuat terhambatnya proses perkembangan anak. Bahkan orang tua yang merupakan pelaku nikah kawin anak ini cenderung tidak 48 DL. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak, 2023. 49 FR. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak, 2023. [ 12 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia bertanggung jawab dan tidak memperhatikan dalam pengasuhan anak mereka. Selain itu, ada juga yang sibuk dengan gadget atau bahkan mereka lebih banyak di luar rumah bersama teman-temannya. Pertengkaran terus menerus Pelaku nikah kawin anak yang masih belum memiliki kedewasaan dan masih mementingkan egonya sendiri membuat terjadinya pertengkaran terus menerus apabila ada masalah. Berbagai alasan memicu terjadinya pertengkaran ini, mulai dari ekonomi, kurangnya perhatian, dan masih banyak masalah lainnya yang sebenarnya hanya masalah kecil. KDRT Masih berkaitan dengan dampak sebelumnya, terjadinya pertengkaran terus menerus ini bias sampai pada KDRT. Berdasarkan hasil penelitian. KDRT pada pasangan nikah kawin anak ini terjadi karena suaminya kecanduan game online dan tidak bekerja, sehingga menimbulkan masalah berupa buruknya perekonomian keluarga. KDRT ini biasanya berupa memukul, menonjok, menendang, dan menampar. Perceraian Ujung dari beberapa dampak di atas adalah perceraian. Perceraian dapat terjadi pada pasangan nikah kawin anak karena kurangnya rasa tanggung jawab serta belum matangnya emosional, sehingga apabila ada masalah yang terjadi pasangan tersebut belum bisa menyelesaikannya. Berdasarkan hasil penelitian, disebutkan bahwa pada awal perkawinan masih baik-baik saja, tetapi setelah memiliki anak terjadi perubahan pada pasangan. Kasus perceraian pada pasangan muda ini kebanyakan diajukan oleh pihak istri dengan mengajukan gugat cerai pada Adapun alasannya karena suami tidak tanggung jawab dan tidak diberikan nafkah yang cukup. Latar Belakang Nikah Kawin Anak di Kabupaten Jember Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya nikah kawin anak di Kabupaten Jember. Adapun latar belakangnya berupa sosial budaya, pendidikan, dan ekonomi. Berikut penjelasannya: Faktor pendidikan Cara berpikir dan membuat keputusan dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh pendidikan. Salah satu latar belakang terjadinya nikah kawin anak adalah faktor pendidikan orang tua serta pelaku kawin anak. Tingkat pendidikan mempengaruhi setiap individu dalam menangani persoalan yang kompleks, memutuskan atas permasalahan tersebut, dan kematangan Pemaparan tersebut selaras dengan hasil penelitian yang 50 RM. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak, 2023. 51 DL. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak. 52 FR. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak. 53 RM. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 13 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah memperlihatkan bahwa nikah kawin anak ini terjadi karena tingginya anak yang tidak menyelesaikan pendidikannya. Hal ini karena tingkat sumber daya manusianya yang masih rendah. Anak yang tidak menyelesaikan pendidikannya ini memiliki waktu luang di rumah yang banyak. Dalam pemikiran orang tuanya, daripada di rumah tidak ada pekerjaan, maka dinikahkan saja. Faktor ekonomi Latar belakang selanjutnya adalah status ekonomi keluarganya yang Berdasarkan hasil penelitian, pelaku kawin anak dinikahkan oleh orang tuanya karena orang tua mereka tidak mampu membiayai kehidupan. Salah satu jalan keluar yang dipilih adalah menikahkan anak mereka yang masih di bawah Pernikahan anak tersebut dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Faktor keinginan sendiri Latar belakang ketiga yakni disebabkan oleh diri sendiri. Seorang remaja yang mengalami masa pubertas dapat melatarbelakangi keinginan untuk melakukan perkawinan pada usia di bawah umur. Adanya keinginan untuk memenuhi hasratnya selama masa pubertas ini membuat anak di bawah umur untuk memenuhinya. Faktor ini mendorong anak untuk menikah meskipun usianya belum memenuhi batas minimal. Faktor orang tua Masih berkaitan dengan faktor sebelumnya, orang tua yang tingkat pendidikannya rendah, membuatnya kurang memahami ketentuan batas umur yang ada dalam undang-undang. Sehingga, adanya keinginan dari anak untuk menikah ataupun dari faktor lain, orang tua mendukung praktik nikah kawin anak. Terkadang ada juga orang tua yang menikahkan secara siri anaknya. Faktor lingkungan Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan fakta bahwa faktor lingkungan juga menyumbang terjadinya nikah kawin anak. Adanya praktik nikah kawin di sebuah daerah membuat masyarakat sekitar menganggapnya sebagai hal yang Bahkan ada yang menjadikannya sebagai patokan untuk menikah, meskipun masih di bawah umur 58. Faktor ingin menjaga kehormatan Tidak dapat dipungkiri bahwa menikah untuk menghindari zina menjadi latar belakang yang banyak digunakan oleh para orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Praktik kawin anak ini salah satunya terjadi karena kekhawatiran orang tua terhadap anaknya melakukan perbuatan yang melanggar moral 59. 54 Sholeh. Wawancara Penghulu Ahli Madya KUA Sumbersari, 2023. 55 Sholeh. 56 RM. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak. 57 Sholeh. Wawancara Penghulu Ahli Madya KUA Sumbersari. 58 DL. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak. 59 Sholeh. Wawancara Penghulu Ahli Madya KUA Sumbersari. [ 14 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Faktor hamil di luar nikah Terjadinya hamil di luar nikah membuat keluarga dan masyarakat untuk menikahkan anak meski usianya masih berada di bawah umur. Bahkan ada yang menikah secara siri agar ketika melahirkan sudah ada bapaknya. Pembacaan Pemuka Agama atas Fikih Kawin Anak Perspektif Maqasid Syariah Fenomena nikah kawin anak memiliki daya tarik dari berbagai pihak, salah satunya dari pemuka agama. Dalam penelitian ini dipaparkan terkait dengan pandangan para pemuka agama dalam memandang fenomena nikah kawin anak. Pertama, pandangan dari Amin selaku pemuka agama Muhammadiyah Kabupaten Jember mengenai fenomena nikah kawin anak adalah sebagai berikut: AuKalau menurut saya, yang namanya perkawinan itu harus dipersiapkan lahir dan batin, karenanya masalah usia, jadi apakah seorang anak terutama perempuan itu ketika menikah dia siap untuk menjadi seorang istri maupun sebagai ibu. Kalaupun sekiranya belum siap, ya lebih baik disiapkan dulu, sehingga lebih matang, baik secara fisik maupun psikis. Artinya, secara fisik dia siap untuk melahirkan, bagaimana membina anak. secara psikis dia siap untuk menjadi seorang ibu yang baik dan menjadi panutan bagi anak-anaknya. Ay61 Berdasarkan penjelasan dari pemuka agama Muhammadiyah di atas bahwa persiapan lahir dan batin menjadi hal yang harus dilakukan oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Persiapan lahir dan batin ini berkaitan dengan usia. Amin juga menegaskan bahwa seorang perempuan ketika menikah harus siap menjadi istri dan ibu. Siap dalam hal ini dalam hal fisik dan psikis. Siap secara fisik yakni siap untuk melahirkan. Adapun kesiapan secara psikis adalah siap menjadi ibu yang dalam membina anak dan menjadi panutan bagi anak-anaknya kelak. Selain memberikan penjelasan mengenai nikah kawin anak. Amin juga memberikan solusi atas banyaknya kasus nikah kawin anak yang terjadi di Kabupaten Jember. Sebagai orang berpendidikan. Amin menekankan bahwa penting untuk aktif memberikan pembinaan, terutama kepada masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, agar mereka tidak menikahkan anak-anak yang masih di bawah umur. menjelaskan bahwa pembinaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran orang tua di pedesaan tentang pentingnya mempersiapkan fisik dan batin sebelum menikah. Amin juga mengatakan. AuKita bisa mencegahnya dengan cara memasukkan anak-anak kita ke pesantren. Ay Dengan demikian, ia percaya bahwa anak-anak akan menikah sesuai dengan usia yang telah ditetapkan. 60 Sholeh. 61 Amin. Wawancara Pemuka Agama Muhammadiyah Kabupaten Jember, 2024. 62 Amin. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 15 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah Solusi yang ditawarkan oleh Amin adalah dengan memberikan pembinaan pada orang tua yang tingkat pendidikannya rendah. Hal ini karena orang tua yang berpendidikan rendah cenderung memiliki kesadaran yang rendah juga akan bahayanya praktik nikah kawin anak. Selain itu, memberikan pengetahuan bahwa apabila anak mereka akan melangsungkan perkawinan, harus benar-benar siap secara fisik dan batin serta sesuai dengan umur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun upaya yang dapat dilakukan selanjutnya adalah dengan memberikan anak pendidikan di pesantren. Menurut Amin, hal tersebut dapat mencegah terjadinya nikah kawin anak. Selain dari pemuka agama Muhammadiyah, penelitian ini juga telah mendapatkan penjelasan dari pemuka agama Nahdlatul Ulama Kabupaten Jember. Pemuka agama yang kedua ini adalah Wasil yang merupakan sekretaris PCNU Kabupaten Jember sekaligus sekretaris LBM NU PWNU Jawa Timur. Berikut penjelasan dari Wasil terkait dengan nikah kawin anak di Kabupaten Jember: AuTentang perkawinan anak maka ini mempunyai dua sisi, antara sisi maslahah dan sisi mafsadah. Kalau kita lihat kembali pada hadis, termasuk disunnahkan untuk terburu-buru secepatnya dilakukan adalah menikahkan anak Jadi, kalau memakai hadis itu, tentunya tidak menjadi masalah. Malah hal ini menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk menikahkan anak seusia dini dalam arti sudah balig . Dalam Muktamar tahun 2010, menyatakan bahwa jumhur ulama menyatakan bahwa tidak ada batasan pernikahan dalam Islam. jadi pernikahan dapat dilakukan ketika sudah balig. Wawancara di atas memperlihatkan bahwa dalam perkawinan tidak ada batasan usia, akan tetapi lebih ditekankan pada sudah balig. Ketika anak sudah balig maka perkawinan menjadi sah. Bahkan dalam penjelasan Wasis di atas sunnah hukumnya untuk menikahkan anak perempuan yang sudah masuk dalam kategori Meskipun demikian, dalam wawancaranya. Wasil mengatakan bahwa nikah kawin anak memiliki 2 sisi, yakni sisi maslahah dan sisi mafsadah. Wasil menjelaskan bahwa dampak negatif dari pernikahan anak kini menjadi pembahasan tersendiri. AuKetika mengikuti perkembangan zaman, kita temukan bahwa ada sisi negatif dari pernikahan anak. Sehingga, hal ini menjadi pembahasan temuan tersendiri. Kaidahnya, apabila ada maslahah yang ingin dicapai padahal ada mafsadah yang mengiringinya, maka kaidahnya adalah darAoul mafaasid muqaddamul alaa jalbil mashaalih,Ay ujarnya. Ini berarti, mendahulukan penolakan mafsadah dalam arti mengurangi atau memberantas pernikahan dini karena terjadi mafsadahmafsadah seperti dampak kesehatan, harus didahulukan dari pada pertimbangan mencari kemaslahatan dalam arti menikahkan anak sedini mungkin. 63 Wasil. Wawancara sekretaris PCNU Kabupaten Jember sekaligus sekretaris LBM NU PWNU Jawa Timur, 2024. [ 16 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Kemudian. Wasil mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, pernah diadakan bahtsul masail dalam rangka muskerwil PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Nurul Jaded. AuDi sana pernah ditanyakan tentang penaikan batas usia pernikahan 19 Jadi ketika pemerintah menaikkan usia pernikahan menjadi 19 tahun, para ulama di Jawa Timur membahasnya, bagaimana respon mereka. Dan keputusannya adalah para ulama PWNU Jawa Timur sangat mengapresiasi dari keputusan pemerintah tersebut secara proporsional dan mendorong agar dilaksanakan tanpa menimbulkan hal negatif atau tanpa mafsadah,Ay katanya. Oleh karena itu, pemerintah tetap didukung, sebab dampak-dampak negatif dari pernikahan dini sudah banyak dijelaskan dalam berbagai penelitian. Sisi mafsadah yang dimaksud oleh Wasil dalam wawancaranya adalah bahwa dalam perkembangannya telah ditemukan banyak dampak negatif dari adanya praktek nikah kawin anak. Salah satu contoh dampaknya adalah dari segi kesehatan Karena melihat lebih banyaknya dampak negatif dari praktik nikah kawin anak ini, maka diberlakukan kaidah darAoul mafaasid muqaddamul alaa jalbil Yang artinya menghindar dari satu kebinasaan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Sehingga, praktik kawin anak ini harus dikurangi atau bahkan diberantas. Wasil juga menekankan bahwa dalam bahtsul masail yang dilakukan oleh ulama NU Jawa Timur para ulama sepakat untuk mengapresiasi keputusan pemerintah yang menaikkan usia perkawinan. Para ulama juga mendorong agar peraturan dari pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, mengingat banyaknya dampak negatif dari praktik nikah kawin anak. Selain mendukung pencegahan praktek nikah kawin anak di Kabupaten Jember. Wasil juga menambahkan penjelasannya untuk kasus-kasus tertentu. Wasil menyatakan bahwa dalam praktiknya, ada kendala yang menyebabkan timbulnya mafsadah lain. AuKetika undang-undang diterapkan, ada kasus-kasus yang mengharuskan menikah dini, seperti hamil di luar nikah. Dalam hal ini, pemerintah wajib mendahulukan penghentian mafsadah tersebut daripada mencari Pemerintah harus bertanggung jawab atas kemaslahatan rakyatnya dan rakyat harus mentaati pemerintah sepanjang bukan maksiat, termasuk tidak melakukan perkawinan dini. Dalam kasus tertentu, masyarakat dapat melakukan pernikahan dini dengan memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang. Apabila menunda pernikahan justru menghilangkan maslahah, seperti menambah peluang pergaulan yang haram, maka ini menjadi sorotan tersendiri. Setiap anak berbeda, ada yang memiliki libidonya lebih dewasa daripada orang lain. Menetapkan batas usia 19 tahun bisa berisiko menjerumuskan ke dalam pergaulan bebas. Oleh karena itu, pemerintah 64 Wasil. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 17 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah sebaiknya memberikan dispensasi untuk menyelamatkan nasab anak agar memperoleh nasab yang sah. Ay65 Berdasarkan penjelasan Wasil di atas, ada beberapa kasus yang dapat menjadi alasan sah untuk melakukan praktik nikah kawin anak. Kasus yang dimaksud adalah apabila terjadi hamil duluan, adanya peluang pergaulan bebas apabila tidak segera dinikahkan, serta alasan yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kasus-kasus tersebut, pemerintah selayaknya memberikan dispensasi kawin. Jadi, pemerintah wajib mendahulukan penghentian mafsadah tersebut daripada memperoleh kemaslahatan. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan nasab anak yang akan lahir dari perkawinan tersebut. Pendapat para pemuka agama di Kabupaten Jember tentang nikah kawin anak di atas selanjutnya peneliti analisis dengan perspektif maqasid syariah kontemporer yang dikemukakan oleh Jasser Auda. Menurut penjelasan Jasser Auda yang dikutip oleh Amin Abdullah, konsep maqashid dalam perspektif kontemporer mengalami Awalnya berfokus pada perlindungan individu . , kini berkembang menuju pembangunan sumber daya manusia . uman developmen. dan pemenuhan hak-hak . Adapun pergeseran teori maqashid klasik menjadi maqashid kontemporer adalah sebagai berikut. Pertama, dari menjaga keturunan . ifdz nas. menjadi kepedulian pada keluarga. Kedua, menjaga akal . ifdz al-Aoaq. berubah menjadi pengembangan pemikiran ilmiah, upaya mencari ilmu, menghindari mentalitas ikutikutan, serta mencegah migrasi ahli ke luar negeri. Ketiga, menjaga kehormatan dan menjaga jiwa . ifdz al-Aoir. , menjaga agama . ifdz ad-di. , dan menjaga harta . ifdz al-ma. kini lebih menekankan pada kepedulian sosial, pengembangan ekonomi, serta upaya mengurangi kesenjangan antar kelas. Dalam teori maqashid kontemporer yang telah disebutkan, perkawinan tidak lagi sekadar dimaknai sebagai upaya menjaga keturunan, tetapi lebih kepada perlindungan terhadap institusi keluarga. Untuk mewujudkan perlindungan ini, langkah awal yang penting adalah menikah pada usia yang lebih matang. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas usia minimal untuk menikah ditetapkan pada 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal senada juga dikatakan oleh pemuka agama di Kabupaten Jember. Dalam wawancaranya, pemuka agama tersebut mengatakan bahwa untuk menikah harus sudah siap lahir dan batin. Selain itu, kedewasaan juga sangat penting. Pemuka agama tersebut juga mendorong agar masyarakat dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai batas 65 Wasil. 66 Amin Abdullah. AuBangunan Baru Epistemologi Keilmuan Studi Hukum Islam dalam Merespon Globalisasi,Ay Asy-SyirAoah: Jurnal Ilmu SyariAoah dan Hukum 46, no. II . : 363. 67 Abdullah, 363. [ 18 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia minimal usia perkawinan. Lebih lanjut, pemuka agama tersebut juga tidak menyetujui praktik nikah kawin anak. Dalam wawancara, pemuka agama di Kabupaten Jember mengatakan alasan mereka tidak menyetujui praktik nikah kawin anak. Adapun alasannya adalah karena banyak dampak yang ditimbulkan dari praktik nikah kawin anak. Pasangan yang masih berada di bawah umur cenderung belum mempunyai kesiapan ekonomi, kesehatan, psikis, dan pendidikan untuk membina rumah tangga. Karena belum adanya kesiapan-kesiapan tersebut, rumah tangganya akan dikelilingi masalahmasalah, seperti KDRT dalam bentuk ekonomi, fisik, psikis, penelantaran anak, dan berujung pada perceraian. Melihat banyaknya dampak dari nikah kawin anak tersebut menjadikan tujuan penjagaan terhadap institusi keluarga tidak dapat tercapai. Namun, dalam kasus-kasus tertentu pemuka agama di Kabupaten Jember membolehkan praktik nikah kawin anak dan menganjurkan pemerintah untuk memberikan dispensasi kawin. Kasus-kasus tertentu ini di antaranya adalah apabila terjadi hamil di luar nikah, adanya peluang terjadi pergaulan bebas, dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun alasan dari pemuka agama adalah perkawinan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nasab anak yang Fenomena pernikahan anak di Kabupaten Jember menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pemuka agama. Pandangan pemuka agama Muhammadiyah, seperti Amin, menyoroti pentingnya persiapan lahir dan batin sebelum pernikahan. Amin menekankan bahwa seorang perempuan harus siap secara fisik dan psikis untuk menjadi seorang istri dan ibu. Ini sejalan dengan riset terdahulu oleh Rahayu, yang menunjukkan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan dan pengaruh tradisi lokal menjadi faktor pendorong pernikahan anak di Kabupaten Bangli. Rahayu menemukan bahwa langkah-langkah kebijakan, seperti penerbitan Anggaran Rumah Tangga Perlindungan Anak dan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, penting dalam mencegah pernikahan anak. Di sisi lain, pemuka agama NU, seperti Wasil, memiliki perspektif yang lebih Wasil menyebutkan bahwa dalam beberapa kondisi, seperti kehamilan di luar nikah, pernikahan anak dapat dilihat sebagai solusi untuk menyelamatkan nasab Ini mirip dengan penelitian oleh Septarina yang menyebutkan bahwa tingginya angka pernikahan anak di Kota Banjarmasin dipengaruhi oleh ketentuan usia minimal pernikahan yang tidak fleksibel, tetapi diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu yang mendesak, seperti pergaulan bebas atau hamil di luar nikah. Pernyataan dari pemuka agama NU juga selaras dengan penelitian Dewi, yang menunjukkan bahwa pernikahan anak di bawah umur tanpa pengajuan dispensasi kawin tidak diakui secara hukum. Menurut Dewi, pentingnya pengajuan dispensasi 68 Sulandari dkk. AuANTARA BUDAYA DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH. Ay 69 Septarina. Munajah, dan Nahdhah. AuAnalisa Yuridis Tingginya Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin. Ay http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 19 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah kawin memastikan bahwa pernikahan anak memiliki status hukum yang sah, mencegah masalah administratif di masa depan. Pandangan-pandangan dari pemuka agama di Kabupaten Jember ini sejalan dengan konsep maqashid syariah kontemporer yang diungkapkan oleh Jasser Auda. Menurut Auda, konsep maqashid dalam perspektif kontemporer melibatkan perlindungan terhadap keluarga dan hak-hak individu, serta pembangunan manusia secara holistik. Riset terdahulu dan pandangan pemuka agama ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani fenomena pernikahan anak. Ini termasuk upaya pembinaan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, dan pendidikan yang mempersiapkan anak-anak untuk siap secara fisik, psikis, dan sosial sebelum pernikahan. Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan konteks lokal dalam merespons praktik pernikahan anak di Jember, memperkuat perlunya kebijakan yang lebih adaptif dalam mencegah pernikahan anak. Penutup Fenomena pernikahan anak di Kabupaten Jember pada tahun 2023 menunjukkan angka yang tinggi, berdampak buruk bagi para pelakunya, termasuk gangguan ekonomi, ketidakstabilan emosi, dan masalah dalam perkembangan anak, yang pada akhirnya sering berujung pada perceraian. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pernikahan anak di daerah ini meliputi rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, tekanan sosial, serta kehamilan di luar nikah. Para pemuka agama di Jember menanggapi fenomena ini dengan menekankan pentingnya kesiapan lahir dan batin, serta mengikuti batas usia yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam beberapa kasus, mereka merekomendasikan dispensasi kawin sebagai solusi untuk situasi yang memiliki alasan yang dibenarkan secara hukum, menunjukkan kesesuaian dengan konsep maqashid kontemporer yang memfokuskan pada perlindungan institusi keluarga. Saran untuk peneliti selanjutnya adalah untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai dampak jangka panjang dari pernikahan anak terhadap generasi muda di Jember serta efektivitas kebijakan-kebijakan pencegahan yang diterapkan oleh pemerintah setempat. Penelitian lanjutan dapat juga mempertimbangkan bagaimana pendekatan intervensi yang lebih holistik dapat diterapkan untuk mengurangi angka pernikahan anak, seperti program pendidikan keluarga, peningkatan literasi hukum, serta intervensi sosial yang mendukung kesetaraan gender. 70 Dewi dan Bagiastra. AuAkibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Tanpa Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan. Ay [ 20 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Referensi Abdullah. Amin. AuBangunan Baru Epistemologi Keilmuan Studi Hukum Islam dalam Merespon Globalisasi. Ay Asy-SyirAoah: Jurnal Ilmu SyariAoah dan Hukum 46, no. AL ABID. ABDULLOH. AuPernikahan Dini dan Dampaknya dalam Perceraian di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Ay Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2024. http://repository. net/id/eprint/465/2/ABDULLOH AL ABID. Ali. Mukti. Fikih Kawin Anak Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak Dini. Jakarta: Rumah Kitab, 2015. Amin. Wawancara Pemuka Agama Muhammadiyah Kabupaten Jember, 2024. Auda. Jasser. Maqasid and Philosophy Terjemahan Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid SyariAoah Penerjemah Rasidin. Bandung: Mizan, 2015. Bawono. Yudho. Setyaningsih Setyaningsih. Lailatul Muarofah Hanim. Masrifah Masrifah, dan Jayaning Sila Astuti. AuBudaya dan pernikahan dini di Indonesia. Ay Jurnal Dinamika Sosial Budaya 24, no. : 83Ae91. Bungin. Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017. Dewi. Komang Tri Sundari, dan I. Nyoman Bagiastra. AuAkibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Tanpa Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan. Ay Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 10, no. : 47Ae55. Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Kependudukan. AuMasif Lakukan Pencegahan. Pj Gubernur Adhy: Angka Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun Signifikan,Ay 20 April 2024. https://dp3ak. id/berita/link/2704. DL. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak, 2023. FR. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak, 2023. Halim. Patimah, dan Farahdiba Rahma Bachtiar. AuPeran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anakdi Kabupaten Pangkep. Ay Jurnal Al-QadaAou 7, no. Indanah. Indanah. Umi Faridah. Muslihatus SaAoadah. Siti Halimatus SaAodiyah. Siti Maslihatul Aini, dan Restiana Apriliya. AuFaktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini. Ay Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan 11, no. : 280Ae Jatimprov. id, 2023. https://jatimprov. KEMENKO PMK. AuMendesak Jawa Timur Darurat Perkawinan Anak,Ay 2023. https://w. id/mendesak-jawa-timur-darurat-perkawinananak. Kompasiana. AuInilah Penyebab Perceraian Tertinggi Di Indonesia. Ay KOMPASIANA, 1 September 2011. https://w. com/bangdepan/55094acaa3331122692e3965/inilah -penyebab-perceraian-tertinggi-di-indonesia. Krisnawati. Maulida, dan Yustinus Windrawanto. AuFaktor Penyebab dan Dampak Perceraian pada Pasangan Menikah Usia Dini. Ay JCOSE Jurnal Bimbingan dan Konseling 6, no. : 7Ae12. http://ejournal. id/index. php/ilrj | Vol 03 No 01, 2024 [ 21 ] Sri Lumatus SaAoadah. Mahmudah. Uswatul Khasanah Layli. Nadiratul, dan Muhammad Suwignyo Prayogo. AuFenomena Sosial Pernikahan Dini di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Ay An-Nisa Journal of Gender Studies 14, no. : 171Ae84. Meleong. Lexy. Metode Kualitatif. Bandung: Rosda Karya, 2002. Miles, dan Huberman. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gramedia, 2002. MunAoim. Zainul. Muhamad Nasrudin. Suaidi Suaidi, dan Hasanudin Hasanudin. AuRevisioning Official Islam in Indonesia: The Role of Women Ulama Congress in Reproducing Female Authority in Islamic Law. Ay AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 24, 1 . Juni 2. : 135Ae52. Murtadlo. Muhammad Ali, dan Muhammad Fikri Hakim. AuPenolakan Dispensasi Nikah Oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun (Analisis Terhadap Penetapan Perkara No. 9/Pdt. P/2022/Pa. Ay JURNAL LEGISIA 15, no. : 98Ae111. Nasrullah. Achmad. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Psikologis Perkawinan Anak. Ay Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 175Ae90. Octaviani. Fachria, dan Nunung Nurwati. AuDampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Ay Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS 2, no. : 33Ae52. Pinem. Rasta Kurniawati Br. Nur Rahmah Amini, dan Ina Zainah Nasution. AuBimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Usia Remaja Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak. Ay Maslahah: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. : 138Ae50. id, 2023. https://ppid. Radar Jember. AuJember Duduki Angka Perkawinan Anak Tertinggi Se-Jatim,Ay 2023. https://radarjember. com/jember/793025636/jember-duduki-angkaperkawinan-anak-tertinggi-se-jatim. Ramadan. Sahrul. AuKesadaran Hukum Terhadap Larangan Pernikahan Dini. Ay Jurnal ElThawalib 3, no. : 262Ae74. RM. Wawancara Pelaku Nikah Kawin Anak, 2023. Rumah Kitab. AuPernikahan yang Menghancurkan. Alarm Kawin Anak Berbunyi di Sulsel. Ay Rumah KitaB . , 2019. https://rumahkitab. com/tag/makassar/. Septarina. Muthia. Munajah Munajah, dan Nahdhah Nahdhah. AuAnalisa Yuridis Tingginya Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin. Ay Al-Adl: Jurnal Hukum 16, no. : 178Ae97. Shafar. Wawancara Panitera Muda PA Makassar, 2023. Sholeh. Wawancara Penghulu Ahli Madya KUA Sumbersari, 2023. Suaidi. Suaidi, dan Akhmad Farid Mawardi Sufyan. AuCONTEMPORARY FIQH CONSTRUCTION FOR PROGRESSIVE ISLAMIC BUSINESS ETHICS IN THE SOCIETY 0 ERA: : Methods. Challenges, and Opportunities. Ay ALFIQH Islamic Law Review Journal 2, no. September 2. : 135Ae52. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2007. AiAiAi. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2013. Sulandari. Sri. Luh Riniti Rahayu. Wayan Astawa, dan Putu Surya Wedra Lesmana. AuAntara Budaya dan Kebijakan Pemerintah: Upaya Penghapusan Perkawinan Anak di Kabupaten BangliI dalam Mendorong Pencapaian SDGS di Indonesia. Ay Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi 15, no. : 146Ae52. [ 22 ] Vol 04 No 01, 2025 | http://ejournal. id/index. php/ilrj/ DYNAMICS OF CHILD MARRIAGE IN JEMBER: Perspectives of Religious Leaders on Islamic Jurisprudence and Maqashid Sharia Suryanegara. Ahmad Mansur. Menemukan Sejarah. Bandung: Mizan, 1995. Tampubolon. Elisabeth Putri Lahitani. AuPermasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Ay Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. : 738Ae46. Wartono. Tono. Ibnu Nizar Djulkarnaen. Ayu Wulan Fajar Imsawati. Ibnu Iming Muhamad Fahmil Hakim, dan Nola Damayanthie. AuPENGARUH PERNIKAHAN DINI TERHADAP KESEHATAN MENTAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KESEHATAN IBU DAN ANAK. Ay Dalam Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 3:270Ae78, 2023. http://w. id/index. php/prosidingsemnas/article/view/658. Wasil. Wawancara sekretaris PCNU Kabupaten Jember sekaligus sekretaris LBM NU PWNU Jawa Timur, 2024. Wowor. Jennyola Savira. AuPerceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Din. Ay Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. : 814Ae20. Ucapan Terima Kasih