JURNAL KEPEMIMPINAN & PENGURUSAN SEKOLAH Homepage : https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Email : jkps. stkippessel@gmail. p-ISSN : 2502-6445 . e-ISSN : 2502-6437 Vol. No. September 2025 Page 1431-1438 A Author Jurnal Kepemimpinan & Pengurusan Sekolah IMPLEMENTASI SISTEM PPDB ZONASI DALAM PERSPEKTIF HAK KONSTITUSIONAL ATAS PENDIDIKAN DI INDONESIA Kesha Alifia Putri1. Anita Trisiana2. Agus Prasetyo3. Amrullah4. Angga Spetiarko5. Muhammad Alvin Narendra6 1,2,3,4,5,6 Universitas Slamet Riyadi. Indonesia Email: keshaalifiaputri@gmail. DOI: https://doi. org/10. 34125/jkps. Sections Info Article history: Submitted: 3 August 2025 Final Revised: 11 August 2025 Accepted: 16 September 2025 Published: 30 September 2025 Keywords: PPDB Zoning Access to Education Equality ABSTRACT This article examines the implementation of the zoned-based New Student Admission (PPDB) system in relation to the fulfillment of citizens' rights to fair and equitable education in Indonesia. The study focuses on the execution of zoning policies by the Surakarta City Education Office and the perceptions of schools regarding the effectiveness of this system. The research method used is a qualitative approach through in-depth interviews. this study analyzes how zoning policies are technically implemented, the extent to which the community responds to the implementation, and how the relevant parties assess its impact on access to education, especially for prospective students from peripheral areas. The research results show that 63. 3% of the majority of respondents stated that the zoning system is in accordance with the principles of justice as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, although in principle, zoning is intended for equity, its implementation still faces challenges, such as disparities in facilities between schools, limited capacity, and uneven distribution of education quality. In this regard, the author highlights the importance of continuous evaluation and improvement of policies so that their implementation does not hinder the public's right to access equal and quality education services. ABSTRAK Artikel ini mengkaji mengenai implementasi sistem PPDB berbasis zonasi dalam kaitannya dengan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang adil dan merata di Indonesia. Studi difokuskan pada pelaksanaan kebijakan zonasi oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta serta persepsi pihak sekolah terhadap efektivitas sistem ini. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam, penelitian ini menelaah bagaimana kebijakan zonasi diterapkan secara teknis, sejauh mana masyarakat merespons pelaksanaannya, dan bagaimana pihak terkait menilai dampaknya terhadap akses pendidikan, khususnya bagi calon peserta didik dari wilayah pinggiran. Hasil penelitian menunjukkan 63,3% mayoritas responden menyatakan bahwa Sistem zonasi telah sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, meskipun secara prinsip zonasi dimaksudkan untuk pemerataan, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti ketimpangan fasilitas antar sekolah, keterbatasan daya tampung, serta persebaran kualitas pendidikan yang belum merata. Dalam hal ini penulis menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan dan penyempurnaan kebijakan agar pelaksanaannya tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang setara dan Kata kunci: PPDB. Zonasi. Akses Pendidikan. Pemerataan. Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah: https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Implementasi Sistem PPDB Zonasi Dalam Perspektif Hak Konstitusional Atas Pendidikan di Indonesia PENDAHULUAN Pendidikan merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap individu dan dijamin oleh negara. Pasal 31 ayat . UUD 1945, menetapkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah berkewajiban untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar serta memastikan adanya sistem pendidikan nasional yang merata dan berkualitas. Prinsip ini menegaskan bahwa akses ke pendidikan adalah kebutuhan sekaligus hak yang tidak dapat diminimalisir dalam keadaan apapun. (UUD NRI Kemdikbud, 2. Sebagai bagian dari usaha untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan pendidikan, sejak tahun 2017, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem penerimaan siswa baru berdasarkan zona geografis. Sistem ini kemudia diatur melalui Perkemdikbud No 14 Tahun 2018 yang bertujuan untuk menghapus praktik diskriminatif dalam penerimaan siswa baru dan untuk mendorong pemerataan kualitas layanan pendidikan, khususnya di sekolah negeri (Kemendikbud, 2. Melalui kebijakan ini, seleksi siswa diutamakan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, bukan hanya berdasarkan nilai akademik atau prestasi Kebijakan zonasi diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan klasik dalam dunia pendidikan di Indonesia, seperti ketimpangan antar sekolah, konsentrasi siswa unggul di sekolah-sekolah favorit, serta ketidakseimbangan daya tampung. Selain itu, zonasi juga menjadi strategi untuk mendorong integrasi sosial dan memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan di lingkungan sekitarnya (Setiawan & Mulyadi, 2. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaannya masih mengalami sejumlah hambatan, baik dari aspek teknis, sosial, maupun struktural. Contohnya, ketidakmerataan distribusi sekolah negeri di setiap wilayah menyebabkan banyak calon siswa, terutama yang tinggal di daerah padat atau jauh dari sekolah, tidak mendapatkan akses pendidikan sesuai dengan zona tempat tinggal mereka (Rohman & Setiawati, 2. Kota Surakarta adalah salah satu kota yang menerapkan sistem PPDB zonasi untuk jenjang SMA dan SMK. Wilayah ini terdiri dari lima kecamatan dengan distribusi sekolah yang tidak merata. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa Kecamatan Banjarsari memiliki jumlah sekolah menengah terbanyak, sedangkan Kecamatan Serengan hanya memiliki sedikit pilihan. Kondisi ini menciptakan kesenjangan kesempatan bagi peserta didik yang tinggal di kecamatan dengan jumlah sekolah yang terbatas. Meskipun pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian, keluhan dari masyarakat tetap muncul, terutama terkait dengan daya tampung, keterbatasan pilihan sekolah negeri, dan ketidakmampuan siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah unggulan karena kendala zona (Dinas Pendidikan Surakarta, 2. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai apakah sistem zonasi yang diterapkan benar-benar telah memenuhi hak konstitusional atas pendidikan. Dalam konteks teori keadilan yang dikemukakan oleh Rawls . , keadilan bukan hanya tentang pemerataan akses, tetapi juga mencakup keadilan substantif: setiap individu harus mendapatkan manfaat yang setara dari sistem yang ada. Jika distribusi kualitas sekolah dan kapasitas tidak merata, maka keadilan yang dijanjikan oleh sistem zonasi menjadi bersifat formal, tetapi tidak substantif. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi sistem PPDB zonasi di Kota Surakarta dari perspektif hak konstitusional atas pendidikan. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara terhadap perwakilan Dinas Pendidikan Kota Surakarta dan dua institusi pendidikan menengah SMAN 6 Surakarta dan SMKN 9 Surakarta, serta penyebaran angket kepada siswa sebagai responden utama. Melalui data ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran empiris dan argumentatif mengenai keberhasilan maupun Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah: https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Implementasi Sistem PPDB Zonasi Dalam Perspektif Hak Konstitusional Atas Pendidikan di Indonesia kelemahan kebijakan zonasi dalam menjamin hak pendidikan yang adil dan merata. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam. pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB di Kota Surakarta dan implementasinya terhadap hak atas pendidikan. Data utama dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta serta lembaga sekolah dari SMK Negeri 9 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta. Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi tentang kebijakan, proses pelaksanaan, serta tantangan yang dihadapi dalam sistem zonasi. Selain itu, penelitian juga menyebarkan angket secara daring kepada orang tua dan siswa sebagai pelengkap data wawancara. Angket ini dirancang untuk mengumpulkan pandangan dan pengalaman masyarakat terkait pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB. Penyebaran angket melalui media sosial dan jaringan komunikasi sekolah bertujuan untuk menjangkau responden secara lebih luas dan beragam. Data yang diperoleh dari wawancara dan angket kemudian dianalisis dengan metode analisis tematik. Proses analisis ini membantu mengelompokkan dan memahami pola-pola penting yang muncul dari data, sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan sistem zonasi serta dampaknya terhadap pemerataan akses pendidikan di Kota Surakarta. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Dari hasil wawancara dengan pihak sekolah SMA Negeri 6 Surakarta dan SMK Negeri 9 Surakarta, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Ai yang kini disebut sebagai SPMP (Sistem Penerimaan Murid Bar. Ai tidak sepenuhnya menjadi wewenang sekolah, melainkan merupakan kebijakan terpusat yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekolah hanya menjalankan instruksi dan prosedur teknis yang telah ditetapkan melalui sistem yang dikembangkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan PPTIK, dengan dukungan dari Diskominfo. Perubahan istilah dari zonasi menjadi domisili dalam PPDB tingkat SMA/SMK mulai berlaku pada tahun 2025. Meskipun tidak membawa perubahan signifikan secara substansial, kebijakan ini melakukan beberapa penyesuaian teknis. Sistem PPDB domisili tetap mempertahankan tujuan utama untuk menjamin pemerataan akses pendidikan berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Dalam mekanisme penerimaannya, terdapat empat jalur yang dapat ditempuh: . jalur domisili yang memprioritaskan siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah. jalur prestasi yang mempertimbangkan nilai rapor dan prestasi kejuaraan. jalur afirmasi yang dikhususkan untuk empat kategori siswa yaitu anak putus sekolah, anak tidak mampu, anak pondok/panti asuhan, dan anak disabilitas. jalur perpindahan orang tua yang diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali. Tabel 1. Penyebaran Sekolah Kecamatan SMA Banjarsari Laweyan Jebres Serengan Pasarkliwon Negeri SMA Swasta SMK Negeri SMK Swasta Total Sekolah Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah: https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Implementasi Sistem PPDB Zonasi Dalam Perspektif Hak Konstitusional Atas Pendidikan di Indonesia (Sumber: daftar sekolah. Total Berdasarkan data tahun 2025. Kota Surakarta memiliki total 91 sekolah setingkat menengah atas, yang mencakup tingkat MA. SMK, dan SMA, baik negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, terdapat 35 SMA, terdiri atas 9 SMA negeri dan 26 SMA swasta. SMA swasta paling banyak tersebar di Kecamatan Banjarsari. Untuk jenjang SMK, terdapat 49 sekolah, terdiri dari 9 SMK negeri dan 40 SMK swasta. Kecamatan Laweyan menjadi wilayah dengan jumlah SMK negeri terbanyak, sementara SMK swasta banyak ditemukan di Banjarsari. Sementara itu, jenjang MA berjumlah 7 sekolah, terdiri dari 2 madrasah negeriAi yaitu MAN 1 di Banjarsari dan MAN 2 di LaweyanAiserta 5 madrasah swasta yang tersebar di beberapa kecamatan lain seperti Jebres. Serengan, dan Pasarkliwon. Secara keseluruhan. Kecamatan Banjarsari merupakan wilayah dengan jumlah sekolah terbanyak . , sedangkan Serengan memiliki paling sedikit . Persebaran yang tidak merata ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan sistem zonasi, karena berpengaruh terhadap keadilan akses pendidikan antar wilayah di Surakarta. Berdasarkan data dari 30 responden, berikut adalah interpretasi awal terhadap persepsi mengenai sistem zonasi PPDB: Pernyataan Sangat Setuju No. Setuju Tidak Setuju Sangat Tidak Setuju Total Responden ,7%) Sistem kesempatan yang adil bagi semua 4 . ,3%) Pendidikan 17 . ,7%) 11 . ,7%) 1 . ,3%) Zonasi membantu mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di 1 . ,3%) semua wilayah. ,7%) ,7%) ,3%) Sistem zonasi telah sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur 1 . ,3%) dalam UUD NRI 1945. Saya merasa dirugikan oleh sistem zonasi saat proses PPDB. ,7%) ,3%) Kebijakan zonasi membatasi hak orang tua dalam memilih sekolah 8 . ,7%) terbaik untuk anaknya. ,3%) ,3%) Sekolah di sekitar tempat tinggal saya memiliki kualitas pendidikan 4 . ,3%) yang layak. ,7%) ,3%) Pemerintah secara adil dan transparan. ,3%) ,3%) ,7%) ,3%) zonasi 0 . %) PPDB ,3%) berprestasi tetapi tidak sesuai zonasi. Pemerintah harus memperbaiki sistem zonasi agar lebih sesuai 7 . ,3%) dengan prinsip konstitusional. Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah: https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Implementasi Sistem PPDB Zonasi Dalam Perspektif Hak Konstitusional Atas Pendidikan di Indonesia Zonasi diberlakukan karena mendekatkan 3 . %) siswa dengan lingkungan sekolah. ,7%) ,7%) ,7%) Secara umum, hasil angket ini menunjukkan pandangan yang kompleks dan cukup terpecah mengenai sistem zonasi. Meskipun ada pengakuan terhadap potensi zonasi dalam mewujudkan pemerataan mutu dan keadilan akses (Pernyataan 2 & . , mayoritas responden secara personal merasa dirugikan (Pernyataan . , dan menganggap zonasi membatasi hak memilih sekolah (Pernyataan . serta melanggar hak siswa berprestasi (Pernyataan . Konsensus yang sangat kuat pada Pernyataan 9 ("Pemerintah harus memperbaiki sistem zonasi") menjadi sorotan utama. Ini menunjukkan bahwa terlepas dari pro dan kontra, ada harapan besar dari masyarakat agar sistem zonasi dievaluasi dan disempurnakan agar lebih adil dan mengakomodasi berbagai kepentingan, terutama hak-hak siswa berprestasi dan kebebasan orang tua. Pembahasan Implementasi Sistem PPDB Zonasi di Surakarta Pada dasarnya sistem PPDB zonasi adalah bentuk kebijakan yang secara khusus diatur dalam Permendikbud No. 14 Th. Secara garis besar sistem zonasi ini memiliki tujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata, menghilangkan anggapan masyarakat tentang sekolah favorit, dan mendekatkan siswa ke lingkungan sekolah terdekat. Kuota penerimaan melalui jalur zonasi ditetapkan paling sedikit 55%, diikutijalur prestasi 20%, jalur afisrmasi 20% dan jalur perpindahan orang tua 5%. Namun, temuan dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem zonasi di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan yang diusung dalam kebijakan ini. Salah satu masalah utama adalah tidak meratanya persebaran sekolah negeri di setiap kecamatan, yang menyebabkan daya tampung sekolah pada zona tertentu tidak mencukupi. Misalnya, siswa di Kecamatan Serengan hanya memiliki sedikit pilihan sekolah negeri, sedangkan Kecamatan Banjarsari memiliki jumlah sekolah yang jauh lebih banyak. Hal ini menyebabkan ketimpangan akses antar wilayah yang bertentangan dengan prinsip pemerataan. Selain itu, hasil wawancara menunjukkan bahwa masih terdapat praktik manipulasi data domisili, baik oleh orang tua ataupun oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan akses ke sekolah yang dianggapnya favorit. Sehingga ini merusak tujuan dalam zonasi dan menunjukkan lemahnya pengawasan administratif dari pihak terkait. sistem zonasi membuat komposisi siswa menjadi sangat heterogen dari segi kemampuan akademik, yang di satu sisi merupakan tantangan pembelajaran, tetapi juga peluang bagi sekolah untuk lebih inklusif. Analisis Persepsi Siswa terhadap Keadilan Sistem Zonasi Dari hasil angket yang melibatkan 30 siswa, terlihat bahwa mayoritas responden merasa sistem zonasi sudah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945. Sebagian besar siswa juga menyatakan tidak setuju bahwa sistem ini adil, sementara hanya beberapa yang sangat setuju, dan beberapa lainnya setuju bahwa sistem ini adil. Lebih lanjut, sebagian besar siswa merasa bahwa sistem zonasi justru melanggar hak konstitusional, khususnya bagi siswa berprestasi yang tidak berdomisili dengan sekolah unggulan. Bahkan seluruh responden sepakat bahwa pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem zonasi agar lebih mencerminkan prinsip keadilan konstitusional. Temuan ini mengindikasikan bahwa mayoritas siswa memandang zonasi belum mencerminkan keadilan konstitusional, terutama bagi siswa berprestasi yang tidak bisa Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah: https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Implementasi Sistem PPDB Zonasi Dalam Perspektif Hak Konstitusional Atas Pendidikan di Indonesia mengakses sekolah favorit karena kendala domisili. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian oleh Nurhasan. Hermanto & Sindi. yang menunjukkan bahwa implementasi sistem zonasi belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif dalam pendidikan. Penelitian tersebut menyoroti bahwa meskipun sistem zonasi memiliki tujuan untuk pemerataan akses pendidikan, masih terdapat ketimpangan kualitas antarwilayah yang menyebabkan ketidakpuasan di kalangan peserta didik. Dalam hal kepuasan siswa terhadap sistem zonasi, respon yang diberikan juga cukup Tak sedikit responden merasa dirugikan oleh sistem zonasi saat proses PPDB, sementara hanya beberapa yang sangat setuju dan beberapa lainnya setuju bahwa mereka merasa Sebagian besar responden juga merasa bahwa sistem ini membatasi hak orang tua dalam memilihkan sekolah terbaik bagi anak- anak mereka. Selain itu, sebagian besar responden kurang setuju bahwa sekolah- sekolah di sekitar tempat tinggal mereka memiliki kualitas pendidikan yang layak, yang memperkuat alasan ketidakpuasan terhadap sistem ini. Artinya, banyak siswa merasa tidak puas karena pilihan sekolah terbaik tidak dapat diakses, dan sekolah di zona mereka dianggap belum memenuhi kualitas yang diharapkan. Dari sudut pandang pelaksanaan, mayoritas siswa merasa bahwa kebijakan zonasi yang dijalankan oleh pemerintah daerah belum dilakukan secara transparan dan adil. Hal ini memperlihatkan bahwa permasalahan dalam sistem zonasi tidak hanya menyangkut ketidakadilan dari sisi substansi, tetapi juga lemahnya akuntabilitas dan tata kelola dalam Namun, menariknya, meskipun banyak keluhan, lebih dari separuh responden tetap mendukung keberadaan sistem zonasi. Alasan utama yang mendasari dukungan ini adalah bahwa sistem tersebut dapat mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolahnya, sehingga lebih praktis dalam keseharian mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sistem zonasi bukan sepenuhnya ditolak, melainkan dipandang perlu jika dijalankan secara adil dan dengan jaminan kualitas sekolah yang merata. Dalam studi sebelumnya disebutkan bahwa keadilan dalam pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari keadilan prosedural seperti zonasi berbasis jarak. Selama kualitas sekolah masih tidak merata, maka siswa yang tinggal di zona dengan sekolah berkualitas rendah tetap mengalami ketidakadilan dalam mengakses pendidikan yang layak. Oleh karena itu, sistem zonasi perlu dibarengi dengan kebijakan pemerataan kualitas pendidikan, baik dari sisi sarana, prasarana, kualitas guru, maupun fasilitas pembelajaran di setiap sekolah negeri. Untuk mendukung hal ini, pemerintah perlu menambah jalur afirmasi khusus bagi wilayah yang masih minim sekolah atau memiliki akses yang terbatas. Jalur afirmasi ini harus mempertimbangkan kondisi geografis dan indikator pembangunan manusia di wilayah tersebut, agar siswa dari daerah kurang berkembang tetap mendapatkan kesempatan yang Skema afirmasi ini sejalan dengan gagasan keadilan distributif, yang memberikan perhatian lebih kepada kelompok yang tertinggal. Evaluasi Sistem Zonasi dalam Perspektif Hak Konstitusional Berdasarkan temuan angket siswa, mayoritas responden menyatakan bahwa sistem zonasi sudah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD NRI Sebagian besar responden menyatakan tidak setuju bahwa sistem ini adil, dan merasa hak siswa berprestasi terganggu akibat pembatasan berdasarkan domisili. Ini mengindikasikan bahwa sistem zonasi belum sepenuhnya menjamin hak pendidikan yang setara dan adil bagi setiap warga negara. Secara normatif. Pasal 31 UUD NRI 1945 tertulis bahwa AuSetiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ay Hak ini bersifat universal, nondiskriminatif, dan inklusif, namun implementasi sistem zonasi dalam PPDB dinilai masih menyisakan persoalan dalam hal akses dan kualitas pendidikan. Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah: https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Implementasi Sistem PPDB Zonasi Dalam Perspektif Hak Konstitusional Atas Pendidikan di Indonesia Dalam studi oleh Yufridawati. Irmawati. Rahmadi & Sulistyo . , dijelaskan bahwa keadilan dalam pendidikan tidak cukup hanya dengan keadilan prosedural seperti zonasi berbasis jarak. Jika kualitas sekolah tidak merata, maka siswa dari zona dengan sekolah berkualitas rendah tetap mengalami ketidakadilan dalam memperoleh hak atas pendidikan yang layak. Oleh karena itu, pemerataan kualitas pendidikan menjadi syarat mutlak agar sistem zonasi benar-benar mencerminkan keadilan substantif sesuai amanat konstitusi. Rekomendasi Reformulasi Kebijakan Zonasi Berdasarkan temuan yang diperoleh, terdapat sejumlah rekomendasi untuk reformulasi kebijakan zonasi, yaitu sebagai berikut: Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Sekolah Untuk mewujudkan keadilan pendidikan yang utuh, sistem zonasi harus dibarengi dengan kebijakan pemerataan kualitas dan kuantitas sekolah negeri di semua zona. Artinya, bukan hanya distribusi siswa yang diatur, tetapi juga harus ada intervensi pemerintah dalam peningkatan sarana, prasarana, mutu guru, dan fasilitas pembelajaran di sekolah-sekolah yang kurang diminati. Hal ini selaras dengan Permendikbud No. 1 Th. 2021 tentang PPDB, yang menekankan bahwa tujuan zonasi adalah mendekatkan layanan pendidikan tanpa mengorbankan mutu. Namun dalam praktiknya, seperti tercermin dalam hasil angket, siswa menilai bahwa kualitas sekolah dalam zona mereka belum memenuhi harapan, dengan segbagian besar responden menyatakan ketidaksetujuan terhadap kelayakan kualitas sekolah Penambahan Jalur Afirmasi Khusus Wilayah Minim Sekolah Dalam wilayah-wilayah yang minim sekolah atau memiliki ketimpangan akses, perlu diterapkan jalur afirmasi tambahan untuk menjamin bahwa siswa dari daerah tersebut tetap dapat mengakses pendidikan yang layak. Jalur afirmasi ini harus mempertimbangkan kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, dan indeks pembangunan manusia (IPM) daerah Skema afirmasi semacam ini akan memperkuat keadilan distributif, yaitu memberikan perhatian lebih kepada kelompok yang kurang diuntungkan, sejalan dengan teori keadilan John Rawls yang mengedepankan prinsip "difference principle", yaitu bahwa ketimpangan hanya bisa dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling lemah. Evaluasi Transparansi dan Pengawasan Pelaksanaan Zonasi Berdasarkan temuan angket, beberapa siswa tidak setuju bahwa pelaksanaan zonasi oleh pemerintah daerada dilakukan secara adil dan transparan. Maka perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, transparan, dan partisipatif dalam implementasi zonasiAitermasuk pelibatan masyarakat, sekolah, dan lembaga pengawas independen dalam proses PPDB. Dari temuan angket dan analisis kebijakan, dapat disimpulkan bahwa sistem zonasi belum sepenuhnya menjamin hak konstitusional atas pendidikan yang adil dan merata. Secara prinsip, zonasi memiliki niat baik dalam mendekatkan layanan pendidikan, namun tanpa disertai pemerataan kualitas sekolah dan jalur afirmasi untuk wilayah tertinggal, sistem ini justru dapat memperlebar kesenjangan akses dan mutu pendidikan. Reformasi zonasi harus dilakukan dalam kerangka konstitusional, dengan menempatkan hak atas pendidikan sebagai hak dasar yang tidak boleh dibatasi oleh faktor tempat tinggal semata. Hanya dengan begitu, prinsip keadilan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan Pancasila benar-benar bisa diwujudkan. KESIMPULAN Secara keseluruhan. Walaupun sistem zonasi bertujuan baik untuk mendekatkan akses pendidikan, implementasinya di Surakarta belum sepenuhnya menjamin hak konstitusional atas pendidikan yang adil dan merata. Tanpa disertai pemerataan kualitas sekolah dan jalur Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah: https://ejurnal. stkip-pessel. id/index. php/kp Implementasi Sistem PPDB Zonasi Dalam Perspektif Hak Konstitusional Atas Pendidikan di Indonesia afirmasi yang memadai untuk wilayah tertinggal, sistem ini justru dapat memperlebar kesenjangan akses dan mutu pendidikan. Reformasi zonasi harus dilakukan dalam kerangka konstitusional, dengan menempatkan hak atas pendidikan sebagai hak dasar yang tidak boleh dibatasi oleh faktor tempat tinggal semata. Hanya dengan begitu, prinsip keadilan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia seperti yang tertera dalam dasar Negara. REFERENSI