Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) AA Gde Putra Arjawa. Komang Edy Dharma Saputra. Kadek Dedy Suryana Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta. Jl. Ken Arok No. 10 -12 Denpasar. Email. gdeputraarjawa@gmail. Edydharmasaputra@gmail. pinguinfm@gmail. Abstrak- Kredit Usaha Rakyat merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah. Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, dari Kredit usaha rakyat yang disalurkan ada beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang ditaksir sekitar 6 -7 nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah fa ktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan Penyelesaian Kredit Macet pada KUR di BPD Cabang Negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dilakukan karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam hal ini bahwa Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak bermasalah tetapi ternyata ada yang mengalami permasalahan khusunya dalam pengangsuran kredit. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor penyebab kredit Usaha Rakyat macet adalah 1. Usaha yang dijalankan mengalami penurunan omzet karena beberapa hal seperti pengelolaan usaha yang kurang baik, pesaing usaha . Usaha mengalami kebangkrutan atau sudah tidak berjalan lagi. Dan nasabah perusahaannya mengalami force majeure. Penyelesian kredit macet dilakukan dengan beberapa cara yakni : . Rescheduling . enjadwalan ulan. , . Reconditioning . ersyaratan ulan. , . Restructuring . Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat Abstract. People's Business Credit is a follow-up to the signing of a Memorandum of Understanding dated October 9, 2007 concerning Financing for MSMEs and Cooperatives between the Government. Guarantee Companies, and Banking. This credit is guaranteed by the government through Askrindo and Jamkrindo. BPD Bali State Branch also disburses People's Business Credit, from the people's business loans disbursed there are several loans that experience bad credit which is estimated to be around 6-7 customers. The problem in this study is what are the factors that cause bad credit at KUR at the BPD Country Branch and the Settlement of Bad Loans at KUR at the BPD Country Branch. The type of research used is empirical legal research, namely research conducted because there is a gap between das sollen and das sein, in this case that people's business loans given to the community are expected to have no problems but in fact there are those who experience problems, especially in credit The results of the research in this thesis are that the factors that cause bad business credit are 1. The business being run has experienced a decrease in turnover due to several things such as poor business management, business competitors. The business has gone bankrupt or is no longer running. And the company's customers experience force Settlement of bad loans is done in several ways, namely: . Rescheduling . Reconditioning . Restructuring. Keywords: People's Business Credit Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 PENDAHULUAN Dalam sehari-hari, baik di kota maupun di desa istilah kredit sudah bertumbuh menjadi istilah umum yang tidak asing lagi, yang sebagian besar berkisar kepada pengertian yaitu penundaan waktu pembayaran kembali uang atau prestasi yang sudah diberikan atau diterima pada waktu sekarang dan akan dikembalikan pada waktu yang akan datang yang telah ditentukan bersama. Kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan penyaluran dana ke masyarakat yang bermanfaat untuk membantu baik orang perorangan maupun badan usaha yang membutuhkan dana sehingga kredit sudah menjadi fungsi utama dari bank karena sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan . elanjutnya disebut sebagai UU Perbanka. yang menyebutkan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai masyarakat ( Ade Irawan Taufik, 2017, h. Kata kredit secara etymologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata credere yang berarti kepercayaan. Hal ini berarti kredit diberikan atas dasar kepercayaan dari kreditur kepada debitur bahwa kredit yang diberikannya akan dikembalikan oleh debitur dikemudian hari ( Batu Arturejo, 2022, h. Dalam perkreditan terdapat beberapa unsur yang biasanya selalu ada. Sebagaimana menurut Thomas Suyatno mengemukakan bahwa ada beberapa unsur-unsur kredit antara lain sebagai berikut : ( Marsidah, 2019, h. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang. Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat sejauh-jauh kemampuan manusia untuk menerobos masa depan itu, maka masih selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan timbulnya unsur risiko. Dengan adanya unsur risiko inilah, maka timbul jaminan dalam pemberian Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang, atau jasa. Namun, karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang setiap kali kita jumpai dalam praktik Salah satu jenis kredit yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Kredit Usaha Rakyat. Kredit Usaha Rakyat adalah kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKMK) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Selanjutnya mengenai pengertian Kredit Usaha Rakyat adalah diatur dalam Pasal 1 angka . Peraturan Menteri Koordinator Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif (Chadijah Rizki Lestari, 2017, h. Program Kredit Usaha Rakyat diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kredit Usaha Rakyat ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah. Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit Usaha Rakyat merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan ( I Gusti Agung Alit Semara Putra, 2013, h. PT BPD Bali Cabang Negara adalah salah satu kantor cabang yang juga aktif menyalurkan Kredit Usaha Rakyat. Dimana berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adapun kredit Usaha Rakyat yang disalurkan oleh PT. BPD Bali Cabang Negara adalah . Tahun 2018 : Rp. Tahun 2019 : Rp. Tahun 2020 : Rp. Tahun 2021 : Rp. 000, dan Tahun 2022 : Rp. Dan berdasarkan hasil Bahwa dari sekian Kredit usaha rakyat yang di salurkan oleh PT BPD Cabang Negara memang ada beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang ditaksir sekitar 6-7 nasabah ( Wawancara, i gusti ngurah oka ardhik. Berdasarkan permasalahana tersebut menandakan adanya kesenjangan anatara teori dengan realita atau kesenjangan antara das solen dengan das sein. Dimana seharusnya kredit yang disalurkan oleh kreditur dalam hal ini PT. BPD cabang Negara harus diangsur sesuai dengan perjanjian kredit namun pada faktanya dilapangan masih ada debitur yang pengangsuran sebagaimana yang terjadi di PT. BPD Cabang Nugara, sehingga peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul AuPenyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat Di PT Bank BPD Bali Cabang NegaraAy. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : apakah faktorfaktor penyebab kredit macet pada Kredit Usaha Rakyat di BPD Cabang Negara, dan bagaimana penyelesaian Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat di BPD Cabang Negara. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dilakukan karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein. Dimana das sollen ( Jonaedi Efendy. 2018, . Dalam hal ini berdasarkan hasil wawancara bahwa Kredit Usaha Rakyat yang diberikan oleh PT. BPD Cabang Negara kepada masyarakat diharapkan tidak bermasalah tetapi ternyata Kredit Usaha Rakyat tersebut ada yang mengalami permasalahan khusunya dalam pengangsuran kredit . engalami kredit mace. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. , dan Pendekatan fakta . acta ( L. Gandhi. 2015, h. Selanjutnya sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sember data Selain bahan hukum primer Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 dan sekunder, digunakan pula bahan hukum tersier, berupa bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti Kamus Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum ( Widodo, 2017, h. Untuk mendapatkan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan studi lapangan dengan wawancara dan studi Dari studi lapangan dan studi kepustakaan, baik data hukum primer dan sekunder akan dikumpulkan melalui pencatatan dalam bentuk dokumen dengan menggunakan sistem file. Pencatatan dengan sistem file disusun berdasarkan pada topik, bukan berdasarkan pada nama Hal ini dilakukan agar lebih mudah dalam penguraian, menganalisis dan membuat kesimpulan dari konsepkonsep yang ada terkait dengan pelaksanaan pembagian harta bersama melalui hibah. Pencatatan dalam bentuk dokummen dengan menggunakan sistem file yang terdiri dari kutipan, ikhtisar dan ulasan merupakan salah satu bahan kajian yang dapat dipergunakan sebagai pangkal tolak berpikir untuk membangun konsepkonsep dalam penelitian ini. Penelitian ini akan dilakukan di Kantor BPD Bali Cabang Negara. Yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 24 Negara. Jembrana. Bali. kepada Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produktif dan dapat digunakan juga untuk modal kerja Bentuk angsuran/aplofend. Bank BPD Bali termasuk BPD Bali Cabang Negara menghadirkan 2 produk Kredit Usaha Rakyat, yakni Kredit Usaha Rakyat Mikro dan Kredit Usaha Rakyat Retail. KUR Mikro adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha plafon dengan plafond kredit sampai dengan Rp 25 juta sampai dengan Rp 75 juta. Sedangkan KUR Ritel adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha plafon dengan plafond kredit mulai dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta. Dalam Permohonan Kredit Usaha Rakyat tersebut masing-masing ditentukan syarat-syarat Ada beberapa kategori yang dapat mengajukan pembiayaan usaha rakyat ini, diantaranya adalah sebagai berikut: Penerima KUR individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Usaha mikro, kecil, dan menengah. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Calon Pekerja Magang di luar negeri. Anggota karyawan/karyawati berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI. Tenaga Kerja Indonesia yang puma bekerja di luar negeri. Pekerja yang terkena PHK. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola Program KUR dimaksudkan HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Faktor-faktor Penyebab Kredit Macet Pada KUR Di BPD Sebelum membahas mengenai permasalahan yang akan dibahas, maka dalam penelitian ini akan dijabarkan terlebih dahulu mengenai Kredit Usaha Rakyat di BPD Bali termasuk juga berlaku di BPD Bali Cabang Negara. Kredit Usaha Rakyat BPD Bali merupakan Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak akan tetapi belum memiliki agunan tambahan atau belum cukup. Fasilitas kredit ini diberikan Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 pemberdayaan UMKM. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan UMKM individu/perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable ( Gd. Syafruddin Prawiranegara. 2016, h. Adapun Pemberian Kredit Usaha Rakyat oleh Bank adalah sebagai berikut : Pertama, adalah permohonan kredit yang dilakukan oleh calon debitur. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis kepada pihak kreditur, dalam hal ini adalah BPD Bali Cabang Negara. Dengan persyaratan wajib yang telah ditetapkan oleh kreditur, calon debitur harus memenuhi persyaratan tersebut. Calon dijalankan minimal 6 . bulan, dan tidak sedang menerima kredit dari Calon debitur yang tidak memiliki usaha yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, mereka tidak bisa menjadi pemohon dalam Kredit Usaha Rakyat karena kreditur juga ingin memberikan kreditnya secara aman dan pasti. Calon debitur juga harus menyertakan bukti identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan usaha. Kredit Usaha Rakyat diperkenalkan sebagai kredit yang mudah didapat dan mempunyai syarat yang sederhana. Kedua, adalah penganalisaan kredit dan pemeriksaan oleh kreditur. Analisis kredit harus menggambarkan konsep hubungan total permohonan kredit, bentuk, format, dan kedalaman analisis kredit ditetapkan oleh bank yang disesuaikan dengan jumlah dan jenis kredit, analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat, dan objektif, analisa kredit sekurangkurangnya harus mencakup penilaian tentang prinsip 5C dan penilaian terhadap dititikbertakan pada hasil usaha yang dilakukan pemohon serta menyediakan aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi bank atas resiko yang mungkin timbul. Prinsip pemberian kredit dengan 5C dapat dijelaskan sebagai berikut: (Lailatul Jamilah. 2015, h. Character, yaitu data tentang kepribadian dari calon debitur seperti sifat-sifat Ae kebiasaanya, hobinya, cara hidupnya. Analisis karakter ini untuk mengetahui apakah calon debitur ini kewajibannya, dengan istilah lain Auwillingness to payAy. Capacity, yaitu kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya uang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha, sejarah perusahaan yang pernah dikelola. Capacity ini merupakan ukuran dari ability to pay atau kemampuan dalam membayar hutang. Collateral, yaitu jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhu Jaminan diperhitungkan paling akhir, artinya apabila masih adaa suatu kesangsian Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Capital, yaitu kondisi kekayaan yang Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi laba, struktur permodalan, ratio Aeratio keuntungan. Dari kondisi ini bank dapat menentukan berapa beasar dana yang dikeluarkan untuk kredit dan berapa besar plafon yang diberikan. Condition, yaitu dalam pemberian kredit bank perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Karena ada beberapa kegiatan usaha yang sangat berkaitan dengan kondisi Tahap pemeriksaan, calon debitur melengkapi persyaratan yang di ajukan, pihak Bank Rakyat Indonesia unit Laweyan. Mantri Kredit Usaha Rakyat akan melakukan checking atau survey di lapangan tentang kelayakan calon debiturnya dengan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Kredit Usaha Rakyat tersebut. Bank harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam menilai permohonan kredit, yaitu ( Gunarto Suhardi. Diakses http://repository. Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara Hal ini berlaku untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit, maupun permohonan perubahan persyaratan kredit. Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Bank harus memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit. Ketiga, adalah pemberian putusan Kredit yang telah diajukan oleh calon debitur akan diberi putusan oleh pihak kreditur, dikabulkan sebagian, seluruhnya atau ditolak karena terdapat suatu hal yang membuat kreditur tidak dapat mengabulkan permohonan kredit Setiap pejabat yang terlibat dalam kebijakan persetujuan kredit harus mampu memastikan hal-hal berikut : Setiap kredit yang diberikan telah sesuai dengan prinsip perkreditan yang sehat dan ketentuan perbankan lainnya. Pemberian kredit telah sesuai dan didasarkan pada analisis kredit yang jujur, objektif, cermat, dan seksama . enggunakan prinsip 5C) serta Adanya keyakinan bahwa kredit mampu dilunasi oleh debitur. Selanjutnya, setelah pemberian putusan kredit, apabila dikabulkan, pencairan kredit dengan memberitahukan pada calon debitur mengenai putusan dan tanggal pencairan, kemudian menyiapkan surat pengukuhan hutang, dan mengisi kwitansi pencairan kredit. Kemudian penandatanganan perjanjian Kredit Usaha Rakyat, fiat bayar, kemudian pembayaran pencairan kredit setelah semua syarat terpenuhi dan pemberian kredit diikat oleh perjanjian kredit. Tahap kelima, tahap terakhir dari mekanisme Kredit Usaha Rakyat adalah penjaminan klaim kredit kepada PT. Askrindo oleh Bank. Kredit macet menggambarkan situasi, dimana persetujuan pengembalian kredit mengalami risiko kegagalan, bahkan cenderung menuju atau mengalami Hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah tersebut perlu disadari oleh bank agar bank dapat mencegah atau menangani dengan baik. Menurut Sjafitri penyebab timbulnya kredit macet dapat dikelompokkan atas 3 golongan yaitu : ( Sjafitri, 2011, h. Faktor penyelenggaraan analisis kredit yang kurang mampu atau karena pimpinan Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 bank mendapat tekanan dari pihak luar, pimpinan bank terlalu agresif untuk menyalurkan kredit dan campur tangan para pemegang saham yang berlebihan dalamproses pengambilan keputusan pemberian kredit. Ketidaklayakan debitur, yaitu debitur menderita sakit berat, kecelakaan atau meninggal dunia dan penghasilan tetap . Pengaruh penurunan kondisi ekonomi. Bencana alam dan peraturan pemerintah. Sedangkan penelitian Pada PT. BPD Bali Cabang Negara disebabkan oleh faktor ekstern yaitu : ( Wawancara dengan Ida Bagus Ketut Putra Parwata. Wakil Kepala Bank BPD Cabang Negar. Usaha yang dijalankan mengalami penurunan omzet karena beberapa hal seperti pengelolaan usaha yang kurang baik, pesaing usaha dll. Usaha mengalami kebangkrutan/ sudah tidak berjalan lagi. ataupun karena force majeure. nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah ( Jamal Wiwoho. Setiap hubungan hukum tidak adakalanya timbul permasalahan,tidak terkecuali perjanjian KUR Mikro Bank BPD Bali Cabang Negara dengan Dalam hal ini, masalah yang timbul dalam pelaksanaan KUR Mikro adalah kredit bermasalah. kredit dikatakan selesai apabila telah selesai masa/jangka waktu pembayaran kredit yang sudah Atau Permasalahan hukum yang timbul adalah Bentuk-bentuk wanprestasi menurut Subekti ada empat macam, yaitu : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Wanprestasi merupakan resiko yang dialami kreditur dalam pemberian kredit, dalam hal ini adalah Kredit Usaha Rakyat. Meskipun begitu, kreditur harus tetap dengan sebaik-baiknya agar resiko tersebut dapat dihindari atau tidak terjadi berulang Adapun permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada BPD Bali Cabang Negara adalah kredit Bermasalah. Pada dasarnya KUR bermasalah merupakan kondisi yang sering kali terjadi pada perbankan yaitu sebagai risiko dari penyaluran kredit bank yang bersangkutan. Walaupun kredit bermasalah seringkali sulit untuk dihindari namun bank harus tetap mengelolanya secara hati-hati dan sedapat mungkin diminimalkan resiko sehingga dapat Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat Di BPD Bali Dalam perkembangan lembaga keuangan di masyarakat yang menawarkan berbagai jasa dalam membuat masyarakat tertarik dan memilih dan memanfaatkan jasa lembaga keuangan seperti lembaga keuangan bank sebagai alternative dalam pembiayaan modal usahanya. Hadirnya lembaga keuangan bank di tengah-tengah masyarakat dengan jasa-jasa dalam pembaiayaan usaha seperti halnya kredit yang di pandang menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk membantu permodalan dalam usahanya. Dapat dilihat dari peran lembaga keuangan yang memang memiliki fungsi sebagai unit usaha keuangan yang bergerak di bidang jasa-jasa Lembaga keuangan dalam dunia keuangan Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 memberikan keuntungan bagi bank. Pengelolaan KUR bermasalah harus bersifat antipatif, proaktif dan berdisiplin dengan demikian KUR bermasalah dimulai dengan pengenalan dini dan tindakan perbaikan segera. KUR bermasalah adalah KUR yang diklasifikasikan kurang lancar (KL), diragukan (D), dan macet. Menurut Mudrajat Kuncoro & Suhardjono. Pengertian Kredit Bermasalah (Non Performing Loa. adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah dijanjikannya. Kredit bermasalah menurut ketentuan Bank Indonesia merupakan kredit yang digolongkan ke dalam kolektibilitas Kurang Lancar (KL). Diragukan (D), dan Macet (M). Sedangkan penilaian atau penggolongan suatu kredit ke dalam tingkat kolektibilitas kredit tertentu didasarkan pada kriteria kuantitatif (Diakses https://repository. id/id/eprint/ 349/6/BAB i. Menurut Wangsit S. kredit bermasalah adalah serangkaian tindakan yang dapat dilakukan bank terhadap debitur bermasalah untuk dapat memperbaiki kinerja usaha debitur yang bersangkutan dan kualitas kreditnya. Tindakan menyelesaikan kredit bermasalah antara lain sebagai berikut ( Wangsit S. 2017, h. Rescheduling . enjadwalan ulan. , yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang . race perio. dan perubahan besarnya angsuran kredit. Reconditioning . ersyaratan ulan. , yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Restructuring . , yaitu upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan atauequity bank, yang dilakukan tanpa rescheduling atau Bank selalu berusaha untuk mencari jalan keluar yang lebih praktis, efisien dan efektif dalam hal terjadi kredit macet agar lebih menghemat waktu dan biaya. Seperti halnya yang dilakukan BPD Bali Cabang Negara yaitu dengan melakukan beberapa tindakan penerobosan agar kerugian akibat kredit bermasalah dapat sedikit tertutupi. Upaya yang dilakukan BPD Bali Cabang Negara dalam mengatasi kredit bermasalah adalah sebagai berikut : Melakukan penagihan secara terus Metode penagihan yang dilakukan bermacam-macam, yaitu : Dengan mantri /AO sendiri datang ke lapangan atau rumah debitur kekeluargaan atau lebih bersifat Melalui surat/ penagihan secara Penagihan melalui tim Penagihan secara terus menerus yang dilakukan pihak BPD Bali Cabang Negara adalah pada kredit usaha rakyat yang masuk dalam kategori/ klasifikasi Dalam Perhatian Khusus dan Kurang Lancar. Memperketat Memperketat, analisis kredit dilakukan dalam upaya pencegahan untuk menghindari adanya usaha yang fiktif. Maksudnya bahwa tujuan debitur mengajukan permohonan kredit usaha rakyat bukan untuk usahanya tetapi untuk tujuan lain. Menghadapi debitur yang lalai dalam melaksanakan Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 pembayaran adalah hal yang biasa terjadi, untuk itu seorang mantri atau AO mempunyai cara sendiri untuk pembicaraan dua pihak secara persuasif yang bersifat kekeluargaan. Apabila keadaan debitur memang tidak untuk melakukan pembayaran, maka kredit usaha rakyat dapat diperpanjang jatuh tempo Yang pertimbangan pihak BPD Bali Cabang Negara adalah program KUR ini ditujukan untuk rakyat kecil sehingga memperkecil kemungkinan untuk memberatkan mereka . awancara dengan I Gusti Ngurah Oka Ardika. Jabatan Pelaksana PNK)). Kredit usaha rakyat ini adalah program pemerintah dengan adanya fasilitas penjaminan dalam rangka meningkatkan akses UMKM pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, untuk itu dalam kebijakan BRI Unit Kuwarasan Gombong, tidak memperkenankan adanya suatu denda dan somasi apabila debitur lalai. Di dalam prakteknya, kredit usaha rakyat (KUR) ini belum pengadilan, hal tersebut disebabkan karena pelaksanaan KUR ini masih baru, selain itu bisa jadi karena debitur KUR sebagian besar bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, usaha/ UMKM yang mempunyai karakter Apabila dalam perkembangan proses pembayaran kredit oleh debitur mengalami 1 . sampai 3 . kali tunggakan, pihak bank selaku kreditur akan melakukan penagihan secara berkala, kemudian apabila debitur mengalami 4 . sampai 6 . kali tunggakan, kredit debitur akan dimasukkan dalam kategori non performing loan. Setelah debitur mengalami 6 . kali tunggakan pembayaran, kreditur akan segera mengajukan penjaminan klaim pada PT. Askrindo. Hasil analisa PT. Askrindo untuk memberikan penjaminan terhadap kreditur keluar dalam jangka waktu 1 . sampai 2 . Apabila pengajuan klaim atau pencairan penjaminan disetujui, maka pihak penjamin (PT. Askrind. menyampaikan surat persetujuan klaim penjaminan kepada kantor cabang BPD Bali yang memuat: . Jumlah klaim atau pencairan penjaminan yang diajukan oleh Bank Rakyat Indonesia, . Jumlah klaim atau pencairan penjaminan yang akan dibayar oleh penjamin, . Jumlah kewajiban atau resiko yang ditanggung oleh BPD Bali Cabang Negara. SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan pembahasan tersebut diVatas maka dapat ditarik dua simpulan diantaranya sebagai berikut : Faktor penyebab timbulnya kredit macet dapat dikelompokkan atas 3 golongan yaitu : . Faktor intern bank, yaitu penyelenggaraan analisis kredit yang kurang mampu atau karena pimpinan bank mendapat tekanan dari pihak luar, pimpinan bank terlalu agresif untuk menyalurkan kredit dan campur tangan para pemegang saham yang berlebihan dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit. Ketidaklayakan debitur, yaitu debitur menderita sakit berat, kecelakaan atau meninggal dunia dan penghasilan tetap terganggu. Dan . Pengaruh penurunan kondisi ekonomi. Bencana alam dan peraturan pemerintah. Penyelesaian kredit macet di BPD Cabang Negara dilakukan dengan cara : Melakukan penagihan secara terus . Apabila keadaan debitur memang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran, maka kredit Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 usaha rakyat dapat diperpanjang jatuh tempo perlunasannya. Dan . apabila pembayaran kredit oleh debitur mengalami 1 . sampai 3 . kali tunggakan, pihak bank selaku kreditur akan melakukan penagihan secara berkala, kemudian apabila debitur mengalami 4 . sampai 6 . kali tunggakan, kredit debitur akan dimasukkan dalam kategori Non Performing Loan (NPL) . Setelah debitur mengalami 6 . kali tunggakan pembayaran, kreditur akan segera mengajukan penjaminan klaim pada PT. Askrindo. Hasil analisa PT. Askrindo penjaminan terhadap kreditur terealisasi dalam jangka waktu 1 . sampai 2 . Apabila pengajuan klaim atau pencairan penjaminan disetujui, maka pihak penjamin (PT. Askrind. menyampaikan surat persetujuan klaim penjaminan kepada kantor cabang BPD Bali yang memuat: . Jumlah klaim atau pencairan penjaminan yang diajukan oleh Bank Rakyat Indonesia, . Jumlah klaim atau pencairan penjaminan yang akan dibayar oleh penjamin, . Jumlah kewajiban atau resiko yang ditanggung oleh BPD Bali Cabang Negara. Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka dapat diberikan dua saran diantaranya sebagai berikut : Kepada pengawasan secara intensip kepada BPD Bali agar program Kredit Usaha Rakyat benar-benar tepat sasaran Kepada pihak Bank BPD Bali, agar selektif dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat sehingga Kredit usaha Rakyat yang merupakan program Kepada masyarakat, apabila telah mendapatkan bantuan permodalan melalui Kredit Usaha rakyat agar melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan agar program ini bisa bermanfaat untuk masyarakat UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih diberikan kepada Pembimbing Skripsi yakni bapak Dr. I Gede Agus Kurniawan. CCD, sehingga jurnal ini dapat tersusun dan sekaligus penerbitan jurnal ini yang diselesaiakan pada tahun 2022. DAFTAR PUSTAKA