Volume: 23 Nomor 2. September 2025 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 COLLABORATIVE GOVERNANCE SEBAGAI RESOLUSI KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG Laura ApriyanA*. Emiliani Nindy Diana Rusega SimA* 1* Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray No. Sintang. Indonesia. 2 * Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray No. Sintang. Indonesia, emilianinindy025@gmail. Abstract: Social conflict in Sintang Regency. West Kalimantan, arises from the regionAos ethnic, religious, and socio-economic diversity, as well as its complex history of disputes. Notable incidents, including religious tensions and land boundary conflicts, underscore the urgency of a systematic approach to conflict This study aims to analyze the implementation of collaborative governance in addressing social conflict in Sintang, using three indicators proposed by Ansell and Gash: initial conditions, the collaborative process, and facilitative leadership. A qualitative descriptive method was employed, involving field studies, interviews, observations, and documentation. The findings reveal that synergy among local governmentAithrough the National Unity and Political Agency (Kesbangpo. , the Community Early Warning Forum (FKDM), religious and traditional leaders, and other community stakeholdersAiplays a vital role in facilitating early conflict detection, building mutual trust, and fostering inclusive dialogue. Challenges such as sectoral egos, limited resources, and ineffective communication can be mitigated through active community engagement, the use of information technology, and the enhancement of local leadership capacities. Consequently, collaborative governance proves to be an effective approach for promoting social stability and harmony in Sintang Regency. Keywords: Collaborative governance. Conflict resolution. Social conflict. Abstrak: Konflik sosial di Kabupaten Sintang. Kalimantan Barat, merupakan dampak dari keragaman etnis, agama, sosial-ekonomi, serta sejarah perselisihan yang kompleks. Beberapa konflik yang pernah mencuat adalah konflik keagamaan dan konflik batas tanah, yang menunjukkan urgensi penanganan konflik secara sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan collaborative governance dalam penyelesaian konflik sosial di Sintang dengan menggunakan tiga indikator dari Ansell dan Gash, yaitu kondisi awal, proses kolaboratif, dan kepemimpinan fasilitatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi lapangan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol. FKDM, tokoh agama, tokoh adat, dan elemen masyarakat lainnya menjadi kunci dalam mendorong upaya deteksi dini konflik, membangun kepercayaan, serta menciptakan ruang dialog inklusif. Tantangan seperti ego sektoral, keterbatasan sumber daya, dan komunikasi yang belum efektif dapat diatasi dengan pelibatan aktif masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kapasitas kepemimpinan lokal. Dengan demikian, collaborative governance terbukti dapat menjadi pendekatan efektif dalam menciptakan stabilitas dan harmoni sosial di Kabupaten Sintang. Kata Kunci: Collaborative governance. Resolusi. Konflik Sosial. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 PENDAHULUAN Indonesia etnisnya seringkali dihadapkan pada konflik sosial yang kompleks yang kemudian menuntut penanganan konflik secara kolaboratif. Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat menjadi contoh nyata dinamika ini. Sebagai wilayah heterogen dengan 14 kecamatan, 407 desa, dan 267 organisasi kemasyarakatan, serta populasi yang beragam suku, budaya, dan agama. Sintang rentan terhadap perbedaan diskriminasi yang termanifestasi dalam berbagai bentuk protes, bahkan hingga perusakan fasilitas. Pada pengerusakan Masjid Miftahul Huda milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan oleh sekelompok masyarakat yang menolak keberadaan mereka. Insiden ini berakar pada penolakan historis terhadap Jamaah Ahmadiyah sejak tahun 1930-an. Penanganan konflik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, khususnya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpo. , berfokus pada koordinasi untuk mencapai solusi win-win. Di tahun BAKESBANGPOL Kabupaten Sintang mengadakan Komunikasi Sosial Pemulihan Pasca Konflik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forkopimda, tokoh agama, hingga masyarakat, dengan partisipasi, dan kerukunan. Selain itu. Kabupaten Sintang juga menghadapi berbagai konflik sosial lainnya, seperti unjuk rasa terkait penambangan emas ilegal, perbaikan infrastruktur, dan kasus pembakaran lahan. Keberagaman kebutuhan dan tuntutan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 masyarakat ini menunjukkan kompleksitas konflik di Sintang, di mana Pemerintah Daerah, khususnya BAKESBANGPOL, memegang peran sentral. Konflik merupakan sebuah proses yang dimulai ketika terdapat satu pihak merasa telah dipengaruhi secara negatif atau merasa dirugikan oleh pihak lain. Definisi konflik ini dapat mencakup berbagai macam konflik yang dialami orang-orang interpretasi terhadap fakta, ekspektasi perilaku yang berbeda dan sebagainya (Rozie, dkk 2. Secara spesifik, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi sebagai komunikasi, struktur dan variabel pribadi. Komunikasi buruk yang menyebabkan informasi tidak memadai dan gangguan saluran komunikasi. struktur sosial seperti ukuran kelompok, spesialisasi, dan gaya kepemimpinan, di mana kelompok besar dan terspesialisasi cenderung lebih rawan serta faktor pribadi yang mencakup perbedaan nilai dan kepribadian individu, terutama sifat otoriter, dogmatis, dan merendahkan orang lain (Robbins dalam Gurumis, 2. Pada pemahaman yang lebih ekstrim, konflik juga dipahami sebagai berjalannya sebuah mode sosial yang terjadi di antara dua orang atau lebih yang mana terdapat salah satu pihak yang berupaya untuk melenyapkan pihak lain. Upaya ini dilakukan melalui cara menghancurkan atau membuat pihak lain tidak berdaya (Haryanto dan Nugrohadi dalam Sintaresmi dkk, 2. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Mengingat collaborative governance menjadi pendekatan yang tepat untuk digunakan. Collaborative govrnance telah diakui sebagai salah satu solusi yang layak ketika banyak aktor kepentingan satu sama lain berada dalam situasi tertentu (Thahir, 2. Collaborative governance merupakan suatu pengaturan pada tata kelola di mana satu atau lebih lembaga publik secara pengambilan keputusan kolektif yang formal, berorientasi konsensus dan deliberatif (Ansell dan Gash dalam Ulibarri dkk, 2. Sebagai sebuah proses dan struktur pengambilan keputusan dan pemangku kepentingan yang terlibat terdiri dari kelompok lintas batas lembaga publik, jenjang pemerintahan dan/atau ranah publik, swasta dan sipil. Collaborative governance diterapkan untuk melaksanakan tujuan publik yang tidak mungkin tercapai jika tidak melalui proses ini (Emerson & Nabatchi, 2. Sebagai pendekatan kepemimpinan dan pengambilan keputusan, collaborative governance memiliki enam ciri utama: melibatkan aktor non-negara, partisipan ikut mengambil keputusan, forum berjalan konsensus, serta berfokus pada kebijakan atau manajemen publik (Ansell dan Gash dalam Anriani dkk, 2. Tata kelola kolaboratif harus berupa komunikasi formal dan dua arah di mana para pemangku kepentingan dapat saling Walaupun komunikasi formal P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 harus diperhatikan, hal ini dilakukan sampai pada batas tertentu. Batas tertentu komunikasi informal yang tidak dapat Komunikasi informal di antara aktor-aktor yang berkonflik juga dapat diintegrasikan ke dalam tata kelola kolaboratif (Ansell dan Gash dalam Balele. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, konflik sosial dipahami sebagai perseteruan maupun benturan fisik dengan kekerasan yang terjadi di antara dua kelompok masyarakat atau lebih. Perseteruan ini berlangsung dalam waktu tertentu dan menyebabkan dampak yang luas hingga mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial. Sehingga pada akhirnya menganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Masih tersebut, penanganan konflik diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana oleh pemerintah. Kegiatan ini dilakukan baik pada saat situasi sebelum konflik, pada saat terjadinya konflik maupun sesudah terjadi konflik. Penanganan konflik mencangkup seluruh kegiatan pencegahan pemulihan pasca konflik. Maka dengan demikian, upaya struktural, operasional dan jangka pendek maupun panjang. Identifikasi indikasi konflik perlu keterlibatan aktif seluruh pihak karena kompleksnya kehidupan sosial masyarakat (Rochana dkk, 2. Penanganan konflik sosial di Kabupaten Sintang FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 pemerintahan yang kolaboratif karena beberapa alasan mendasar yang berkaitan dengan kompleksitas konflik itu sendiri, serta kebutuhan untuk menciptakan solusi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Penyelesaian konflik sosial membutuhkan adanya kerja sama beberapa pihak, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga pemerintah desa berserta masyarakat (Ivanda dkk, 2. Bentuk collaborative governance untuk resolusi konflik sosial juga dapat dilihat melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di daerah. Peraturan tersebut menjabarkan terdapat beberapa rangkaian kegiatan dalam kewaspadaan dini di daerah yaitu pendeteksian, pengidentifikasian, penilaian analisis, interpretasi dan penyajian Kewaspadaan dini juga pada akhirnya berfungsi untuk mendorong koordinasi antar perangkat daerah guna mengoptimalkan peran serta pemerintah daerah dan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan (Kusumaningtyas & Isnaini, 2. Pemerintah daerah membentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh kepala daerah sebagai bentuk kewaspadaan dini di wilayahnya. Tim Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), sebuah forum yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2018. FKDM berperan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menjaga dan memelihara kewaspadaan dini di daerah (Yuliani dkk, 2. Secara konseptual, menganalisis P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 collaborative governance dapat menggunakan indikator milik Ansell dan Gash yaitu : . Kondisi awal. Proses kolaboratif . Kepemimpinan Fasilitatif. Dalam penulisan ini, penulis memilih tiga indikator karna dianggap cukup untuk menjadi landasan Penelitian ini diharapkan dapat mengidentifikasi metode yang efektif untuk menghasilkan solusi konflik sosial yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan, dengan mengoptimalkan peran serta berbagai elemen masyarakat dan institusi seperti FKDM. METODE PENELITIAN Penelitian pendekatan deskriptif kualitatif yang governance dalam penyelesaian konflik sosial di Kabupaten Sintang. Lokasi penelitian dipusatkan di Kabupaten Sintang dengan fokus pada peran pemerintah daerah, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Data yang digunakan terdiri atas data primer dan Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang dianggap relevan, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui telaah dokumen resmi, berita media massa, jurnal ilmiah, serta informasi dari media sosial terkait konflik sosial di Sintang. Untuk memperkuat data, peneliti juga melakukan observasi lapangan dan dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, sehingga informasi yang diperoleh dapat saling melengkapi. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Selanjutnya, data dianalisis melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Analisis yang dilakukan mengacu pada tiga indikator collaborative governance yang dikemukakan oleh Ansell dan Gash, yaitu kondisi awal, proses Keabsahan data dijaga dengan melakukan triangulasi, baik triangulasi sumber maupun teknik, agar hasil HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kondisi Awal Kondisi pemahaman terhadap kondisi di masa lalu mengenai konflik yang sudah pernah terjadi sebelumnya. Kondisi awal mengenai konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Sintang memiliki latar belakang yang kompleks dan beragam. Konflik tersebut dipicu oleh berbagai dinamika sejarah politik. Ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat juga diakui sebagai isu penting yang turut memperkeruh keadaan. Begitu juga dengan adanya sejarah perselisihan sebelumnya, seperti konflik antar suku dan internal dalam komunitas agama, turut menjadi akar dari konflik yang terjadi. Pemerintah Kabupaten Sintang dikatakan telah menunjukkan sikap yang proaktif dalam merespons konflik melalui kerja sama lintas sektor guna meningkatkan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 kesejahteraan masyarakat. Konflik sosial di Kabupaten Sintang memiliki latar belakang yang Faktor utama yang memicu konflik antara lain adalah perbedaan etnik, persoalan lingkungan, dan dinamika sejarah politik. Selain itu, perbedaan budaya dan kondisi sosial ekonomi juga turut memperkeruh Disampaikan pula perbedaan persepsi antar kelompok masyarakat yang terlibat sering kali memicu konflik dan memperburuk situasi, sehingga sangat penting untuk memahami kebutuhan dan pandangan masingmasing pihak. Ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik diakui sebagai isu sentral yang harus ditangani secara Sejarah perselisihan sebelumnya, seperti konflik antar suku dan internal dalam komunitas agama, turut menjadi akar dari konflik yang terjadi. Beberapa konflik pernah terjadi di Kabupaten Sintang, salah satunya adalah konflik Ahmadiyah pada tahun Konflik ini dipicu oleh penutupan Masjid Miftahul Huda milik Jamaah Ahmadiyah oleh pemerintah setempat dengan alasan keamanan. Penutupan ini memicu ketegangan yang berujung pada pembakaran dan perusakan masjid oleh massa pada September 2021. Akibatnya. Ahmadiyah terpaksa mengungsi karena khawatir mengalami kekerasan lebih Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati yang melarang kegiatan Ahmadiyah, meskipun langkah ini menuai kritik dari organisasi HAM seperti Komnas HAM FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 dan LBH Jakarta yang menilai tindakan tersebut diskriminatif. Selain Ahmadiyah, pernah terjadi konflik tapal batas antardesa, seperti sengketa antara Desa Mungguk Bantok dan Desa Nanga Jetak di Kecamatan Ketungau Tengah. Konflik semacam ini umumnya dipicu oleh klaim tumpang tindih atas tanah adat, ketidakjelasan batas administrasi, atau persaingan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dampaknya, sering terjadi ketegangan sosial bahkan bentrokan fisik antarwarga, yang mengganggu aktivitas ekonomi dan pertanian. Penyelesaian memerlukan mediasi dari pemerintah memperjelas batas wilayah dan mencari solusi bersama. Upaya konflik ini membutuhkan pendekatan Untuk Ahmadiyah, diperlukan kebijakan yang terhadap hak beragama, sementara konflik perbatasan desa memerlukan penegasan batas administrasi dan dialog Kedua isu ini menjadi salah beberapa contoh bahwa Kabupaten Sintang kedepannya akan tetap terus menghadapi tantangan kompleks yang dalam menjaga kerukunan sosial dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Proses Kolaboratif BAKESBANGPOL Kabupaten Sintang sebagai koordinator utama melakukan pemetaan dan analisis situasi di lapangan termasuk memulai proses kolaboratif yang melibatkan berbagi P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 kelompok formal dan nonformal yang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Proses konflik oleh Kesbangpol Kabupaten Sintang umumnya mengikuti langkahlangkah berikut: Proses penanganan konflik oleh Kesbangpol dimulai dengan penyebab, pihak yang terlibat, serta masyarakat, survei, atau koordinasi dengan Selanjutnya. BAKESBANGPOL membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi untuk berbagi informasi dan merumuskan strategi. Tim ini kemudian memfasilitasi dialog dan mediasi sebagai ruang komunikasi netral bagi pihak-pihak yang berselisih, hingga tercapai kesepakatan bersama. Berdasarkan hasil dialog, disusun rencana aksi yang meliputi penyelesaian sengketa, penegakan hukum, atau program Rencana tersebut kemudian diimplementasikan dan dimonitor secara bersama untuk memastikan komitmen Terakhir, dilakukan evaluasi guna menilai efektivitas langkah yang pembelajaran bagi penanganan konflik FKDM Kabupaten Sintang mencegah potensi konflik sejak dini. FKDM berperan dalam pengumpulan informasi dan analisis situasi sosial di tingkat akar rumput serta menjadi saluran komunikasi penting dalam membangun koordinasi antarpihak. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 FKDM dengan Forkopimda untuk merumuskan langkah cepat, terutama dalam situasi BAKESBANGPOL Kabupaten Sintang menjalankan perannya dalam kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh agama sebagai jembatan Tokoh adat dan tokoh agama memiliki peran strategis sebagai mediator berbasis kearifan lokal yang mampu menjembatani komunikasi antar kelompok masyarakat, membangun kepercayaan, dan menciptakan ruang dialog inklusif. TNI dan Polres Sintang turut berperan menjaga keamanan serta mendukung respons cepat agar eskalasi Organisasi perguruan tinggi dilibatkan untuk memberikan masukan, advokasi, serta perspektif alternatif dalam penyelesaian Kolaborasi BAKESBANGPOL dan FKDM, bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masyarakat lainnya, sangat esensial dalam upaya menjaga stabilitas dan Pada pendekatan collaborative Kabupaten Sintang masyarakat dan pemerintah. Hubungan antara masyarakat dan pemerintah sejak dulu hingga sekarang selalu dinamis. Ketika pemerintah responsif terbuka, masyarakat lebih kooperatif. Namun P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 tersampaikan dengan baik, potensi salah paham cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Sintang terus menjaga ruang komunikasi dan berupaya agar masyarakat merasa keputusan penanganan konflik sosial. Kepemimpinan Fasilitatif Collaborative governance dalam aspek kepimpinan fasilitatif bukan hanya memimpin dengan memberikan arahan tetapi tentang membangun ekosistem kerja yang mendukung Pentingnya membangun kepercayaan antarpihak sebagai fondasi pemerintahan kolaboratif yang efektif. Kepercayaan ini tidak bisa berkelanjutan melalui kepemimpinan yang bersifat fasilitatif, bukan otoritatif. BAKESBANGPOL Kabupaten Sintang sebagai pemimpin fasilitatif memiliki peran penting sebagai pengarah dialog yang netral namun aktif. Proses mediasi dimulai dengan mengidentifikasi pihakpihak yang terlibat serta memahami akar konflik, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya. Langkah ini ditempuh melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dan tokoh setempat. Setelah itu, pemimpin membangun kesadaran bersama akan pentingnya perdamaian melalui pendekatan informal seperti kegiatan sosial lintas kelompok guna mencairkan ketegangan. Dalam proses mediasi konflik sosial di Kabupaten Sintang, seorang pemimpin baik dari unsur pemerintah FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 daerah, tokoh agama, tokoh adat, memiliki kapasitas untuk memfasilitasi diskusi secara inklusif dan empatik. Hal ini menjadi sangat penting mengingat adanya sejumlah kasus nyata, seperti konflik yang terjadi pada tahun 2021 terkait penolakan terhadap rumah ketegangan antarumat beragama dan menyedot perhatian nasional. Kasus tersebut menunjukkan bahwa konflik di Kabupaten Sintang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga dapat dipicu oleh sentimen ideologis yang menyebar melalui media sosial dan pengaruh Implementasi governance di Kabupaten Sintang, hambatan utama yang muncul adalah perbedaan kepentingan antar pemangku kepentingan, komunikasi yang kurang efektif, serta keterbatasan sumber daya, baik anggaran, tenaga ahli, maupun Ego keterbatasan akses ke wilayah terpencil, dan minimnya pemahaman tentang mediasi berbasis kearifan lokal semakin memperumit situasi. Untuk BAKESBANGPOL Kabupten Sintang berperan sebagai fasilitator dengan membangun koordinasi lintas sektor, memperkuat komitmen bersama, serta memanfaatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sebagai mediator alami. Sinergi juga dilakukan bersama TNIPolri, masyarakat sipil. Pemerintah daerah P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 akuntabilitas agar tercipta kepercayaan Upaya pemberdayaan potensi lokal melalui pelatihan tokoh masyarakat sebagai penengah konflik dan penguatan forum musyawarah agar masyarakat berperan aktif menjaga stabilitas sosial. Dengan respons proaktif dan kerja sama lintas pihak, efektivitas penanganan konflik mendukung kesejahteraan masyarakat Sintang. Upaya-upaya BAKESBANGPOL Kabupaten Sintang sudah menjalankan perannya sebagai titik sentral pada collaborative governance yang memiliki karakter seperti empati, netralitas, kemampuan mendengarkan, pengendalian emosi, serta mampu membangun kepercayaan. Di satu sisi, tantangan-tantangan yang ada memperlihatkan bahwa model collaborative governance telah membawa dampak signifikan dalam meredam konflik dan membangun harmoni sosial. Meskipun belum sepenuhnya tuntas, banyak konflik yang dulu berulang kini bisa dicegah atau diselesaikan lebih Kuncinya ada pada komitmen bersama, konsistensi komunikasi, dan kehadiran negara yang terasa di tengah masyarakat Kabupaten Sintang. KESIMPULAN DAN SARAN Konflik sosial di Kabupaten Sintang dipicu oleh perbedaan etnis. Penanganannya sempat terhambat ego sektoral dan keterbatasan sumber daya, tetapi dapat diatasi melalui kolaborasi lintas pihak dengan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 dukungan FKDM, mediasi lokal, serta kepemimpinan tokoh masyarakat yang mampu menciptakan ruang dialog Upaya ini diperkuat dengan pelatihan fasilitator, pendekatan berbasis teknologi seperti media sosial dan hotline pelaporan untuk deteksi dini. Optimalisasi FKDM peningkatan kapasitas pemimpin lokal menjadi kunci dalam membangun toleransi, kepercayaan, dan kerja sama jangka panjang guna menjaga stabilitas sosial di Sintang. DAFTAR PUSTAKA