JNUS:Journal of Nahdlatul Ulama Studies Vol. 5 No. : p. DOI: https://doi. org/10. 35672/jnus. Website: https://jnus. id/index. php/jnus/index Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. Pati: Antara Pranata Budaya. Bahasa Simbolik, dan Negosiasi AdatAeSyariah Umdatun Nikmah Universitas Islam Negeri Salatiga Email: umdatunnikmah1806@gmail. Abstract This study examines the wedding gift tradition . , which tends to be luxurious, in Sidomulyo Village. Jakenan Subdistrict. Pati Regency. This tradition is not merely a cultural it also constructs standards of propriety and symbols of honor, and may generate socio-economic pressure through the stigma of Auora elok/walakAy when these expectations are not fulfilled. The study addresses two research questions: . how the luxurious gawan tradition is practiced and interpreted as a cultural institution and a Ausymbolic languageAy in Javanese marriage. how luxurious gawan practices negotiate the relationship between custom and Islamic law . he distinction between mahar and gawa. and their implications for norms of propriety and socio-economic burdens. Using a qualitative case-study design, data were collected through observation, semi-structured interviews, and documentation, and analyzed through data reduction, presentation, and verification. The findings show that gawan is delivered before/during the marriage contract . kad nika. in the form of household furniture, bedroom items, kitchenware, cosmetics, and even high-value goods such as vehicles or livestock, which are publicly displayed. Gawan is understood as a form of respect for the bride and a sign of the groomAos readiness. however, its luxurious nature may shift into a status marker that increases financial burdens and narrows the space for negotiation. The distinction between mahar . mandatory Islamic obligatio. and gawan . ustomary/negotiated practic. often becomes blurred when gawan is treated as a social obligation. in cases of divorce, the return of gawan reveals issues of ownership and power relations over assets. conclusion, gawan in Sidomulyo strengthens cultural identity and social solidarity, but it may cause harm if imposed as an oppressive social obligation. This study recommends strengthening community literacy regarding the Islamic distinction between mahar and gawan. encouraging family deliberation to set realistic gawan standards based on financial capacity. and establishing written agreements on the ownership status of gawan, including arrangements in the event of divorce, so that the tradition remains meaningful without becoming an instrument of pressure. Keywords: Tradition. Gawan. Wedding Gifts. CustomAeIslamic Law. Social Propriety. Abstrak Penelitian ini mengkaji tradisi hantaran pernikahan . yang cenderung mewah di Desa Sidomulyo. Kecamatan Jakenan. Kabupaten Pati. Tradisi ini tidak hanya menjadi prosesi budaya, tetapi juga membentuk standar kepantasan dan simbol kehormatan, bahkan dapat menimbulkan tekanan sosial-ekonomi melalui stigma Auora elok/walakAy ketika tidak Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah: . bagaimana tradisi mewah gawan dilaksanakan dan dimaknai sebagai pranata budaya serta Aubahasa simbolikAy dalam perkawinan Jawa. bagaimana praktik gawan mewah menegosiasikan relasi adatAe syariah . embedaan maharAegawa. serta implikasinya terhadap norma kepantasan, beban sosial-ekonomi. Metode yang digunakan adalah kualitatif studi kasus melalui observasi. Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, dengan analisis reduksiAepenyajianAeverifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gawan diberikan menjelang/ketika akad nikah berupa perabot rumah tangga, perlengkapan kamar, alat dapur, kosmetik, hingga kendaraan/ternak yang ditampilkan secara publik. Gawan dimaknai sebagai penghormatan kepada mempelai perempuan dan tanda kesiapan calon suami, namun kemewahannya dapat bergeser menjadi ukuran status yang memicu beban biaya dan mempersempit ruang negosiasi. Distingsi mahar . ajib syarAo. dan gawan . dat/kesepakata. sering kabur ketika gawan diposisikan sebagai kewajiban sosial. pada perceraian, pengembalian gawan memperlihatkan persoalan kepemilikan dan relasi kuasa atas aset. Kesimpulannya, gawan di Sidomulyo berfungsi menguatkan identitas dan solidaritas, tetapi berpotensi menimbulkan masarat jika dipaksakan sebagai kewajiban sosial yang menekan. Rekomendasi dari penelitian ini agar penguatan literasi masyarakat tentang perbedaan maharAegawan menurut syariah. mendorong musyawarah keluarga untuk menetapkan standar gawan yang realistis sesuai dan membuat kesepakatan tertulis tentang status kepemilikan gawan, termasuk skema jika terjadi perceraian, agar tradisi tetap bermakna tanpa menjadi instrumen tekanan. Kata Kunci: Tradisi. Gawan. Hantaran Pernikahan. AdatAeSyariah. Kepantasan Sosial. Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural yang memiliki keragaman suku, ras, agama, dan budaya yang hidup dalam praktik keseharian, termasuk dalam ritus-ritus keluarga seperti perkawinan. Dalam perspektif antropologi budaya, kebudayaan bukan hanya hadir sebagai gagasan . ultural syste. , tetapi juga mewujud sebagai pola relasi sosial . ocial syste. dan artefak material . yang dapat diamati melalui tindakan, aturan tidak tertulis, serta benda-benda budaya yang digunakan masyarakat (Ihromi, 1980. Koentjaraningrat dalam Zaelani, 2. Karena itu, tradisi perkawinan tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa privat dua individu, melainkan sebagai arena sosial-budaya yang memproduksi norma, simbol, dan ukuran-ukuran AukepantasanAy yang diakui secara kolektif. Kelestarian tradisi pada banyak komunitas termasuk masyarakat Jawa sering dijaga melalui mekanisme pewarisan turun-temurun yang mengikat perilaku warga, meskipun tidak selalu memiliki aturan tertulis yang baku (Sumaryadi et al. , 2010. Abdullah, 2. Pada saat yang sama, manusia sebagai subjek berakal membentuk dan dibentuk oleh kebudayaan: kebudayaan adalah produk manusia sekaligus kerangka yang mengarahkan tindakan manusia, termasuk cara mengelola relasi sosial, nilai, serta kebutuhan material melalui artefak dan teknologi ciptaannya (Mahdayeni et al. , 2019. Setiadi et al. , 2. Dalam konteks masyarakat Jawa, perkawinan dipahami sebagai institusi sosial dan peristiwa bermakna yang memadukan dimensi religius, moral, dan kultural. Secara normatif. Islam telah menetapkan rukun dan syarat nikah, termasuk mahar sebagai pemberian wajib JNUS: Journal of Nahdlatul Ulama Studies. Vol. 5 No. dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda ketulusan dan penghormatan. Namun dalam praktik sosial, berbagai komunitas menambahkan tradisi lokal yang melekat pada prosesi Di Desa Sidomulyo. Kecamatan Jakenan. Kabupaten Pati, tradisi tersebut dikenal dengan istilah gawan, yakni hantaran atau bawaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang diberikan menjelang atau saat akad nikah. Gawan sering diwujudkan dalam bentuk perabot rumah tangga, perlengkapan kamar . asur, bantal, guling, seprai, selimu. , peralatan dapur, hingga barang bernilai tinggi seperti kendaraan dan hewan ternak. Pada level simbolik, gawan dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai perempuan dan keluarganya serta penanda keseriusan calon suami untuk membangun rumah tangga. Akan tetapi, perkembangan praktik gawan menunjukkan dinamika sosial yang patut Pada satu sisi, gawan mengandung pesan tanggung jawab, kesungguhan, dan kontribusi sosial untuk menopang kesiapan rumah tangga baru. Pada sisi lain, karena nilai gawan kerap melebihi mahar dan menjadi ukuran sosial yang AudibacaAy oleh masyarakat, tradisi ini berpotensi menghadirkan beban ekonomi dan tekanan sosial bagi pihak laki-laki. Dalam praktiknya, sebagian masyarakat memandang gawan sebagai kewajiban sosial. ketidakmampuan memenuhi standar gawan tertentu dapat memunculkan stigma sosial seperti dianggap Auora elok/walakAy atau dinilai melanggar kepantasan adat. Konsekuensinya, tradisi yang semula dimaksudkan untuk memuliakan perkawinan dapat berbalik menjadi faktor penunda perkawinan, memperlebar kesenjangan, atau menjadi mekanisme kontrol sosial yang berdampak material pada individu dan keluarga. Situasi ini menegaskan bahwa tradisi tidak selalu netral: ia dapat berfungsi sebagai perekat kohesi sosial sekaligus menjadi sumber tekanan sosial-ekonomi, tergantung bagaimana norma AukepantasanAy dinegosiasikan dalam komunitas. Di titik ini, pembedaan antara mahar dan gawan menjadi penting untuk ditegaskan secara akademik. Mahar memiliki dasar normatif yang jelas dalam syariat, sedangkan gawan lebih banyak bertumpu pada adat dan kesepakatan sosial yang berkembang dalam komunitas. Perbedaan fondasi ini sering memunculkan konsekuensi praktis: ketika gawan dianggap setara dengan kewajiban agama, beban yang ditanggung pihak laki-laki dapat meningkat secara signifikan, sementara ruang negosiasi sosial cenderung menyempit karena kuatnya tekanan norma komunitas. Selain itu, beberapa praktik lokal memperlihatkan bahwa gawan dapat diperlakukan berbeda dalam situasi perceraian misalnya barang gawan memungkinkan diminta kembali yang menunjukkan bahwa gawan bukan sekadar simbol, tetapi juga terkait langsung dengan relasi kuasa, gengsi sosial, dan pengaturan kepemilikan dalam rumah tangga. Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. Dengan demikian, kajian gawan perlu membaca tradisi ini secara komprehensif: sebagai simbol penghormatan dan keseriusan, sekaligus sebagai praktik sosial yang memuat konsekuensi ekonomi, norma kolektif, dan logika kepantasan yang mengikat. Kajian tentang hantaran perkawinan . umumnya ditempatkan dalam kerangka relasi kebudayaanAenorma sosialAeinstitusi keluarga. Kebudayaan dipahami sebagai sistem gagasan, tindakan berpola, dan artefak material yang diwariskan serta mengikat perilaku kolektif (Ihromi, 1980. Zaelani, 2. Dalam konteks tradisi, praktik yang berlangsung turun-temurun meski tanpa aturan tertulis memiliki daya ikat normatif melalui standar kepantasan sosial (Sumaryadi et al. , 2010. Abdullah, 2. Pada perkawinan, tradisi lokal seperti gawan berfungsi sebagai mekanisme legitimasi sosial dan Aubahasa simbolikAy yang menyampaikan nilai penghormatan, keseriusan, tanggung jawab, dan harapan atas rumah tangga (Adli, 2017. Windyarti, 2010. Herusasota, 2. Literatur fikih menegaskan perbedaan antara mahar . ajib syarAo. dan gawan . mumnya adat/kesepakata. , sehingga praktik gawan selalu beririsan dengan diskursus penerimaan adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (Abidin & Aminuddin, 1999. Ghozali, 2010. Suma. Namun, sejumlah studi juga menunjukkan problem ketika hantaran mengalami eskalasi kemewahan dan bergeser dari simbol etika menjadi kewajiban sosial yang menekan, memicu beban ekonomi, kompetisi gengsi, dan mekanisme kontrol sosial melalui stigma (Aini, 2011. Ashriyah, 2. Gap yang menonjol ialah masih terbatasnya kajian yang secara spesifik memetakan dinamika gawan AumewahAy di SidomulyoAePati dengan dua fokus sekaligus: . pola pelaksanaan dan aturan tidak tertulisnya . enis barang, rangkaian prosesi, standar kepantasa. , serta . konstruksi nilai budaya-sosialnya, termasuk konsekuensi ekonomi dan praktik pengembalian gawan saat perceraian. Karena itu, penelitian ini memosisikan Sidomulyo sebagai lokus untuk memperkaya diskursus tentang negosiasi adatAe syariah, simbolisme perkawinan, dan dampak sosial-ekonomi tradisi hantaran dalam komunitas Muslim Jawa kontemporer. Berangkat dari realitas tersebut, penelitian tentang tradisi mewah hantaran . menjadi penting bukan hanya untuk mendeskripsikan bentuk praktiknya, tetapi juga untuk menafsirkan nilai budaya-sosial yang dikandungnya serta relasinya dengan norma perkawinan Islam. Studi ini memusatkan perhatian pada Desa Sidomulyo karena tradisi gawan masih lestari dan memiliki karakter menonjol dalam aspek kemewahan hantaran. Karena itu, penelitian ini diarahkan untuk menjawab dua pertanyaan pokok: Bagaimana tradisi mewah JNUS: Journal of Nahdlatul Ulama Studies. Vol. 5 No. hantaran pernikahan . di Desa Sidomulyo. Kecamatan Jakenan. Kabupaten Pati dilaksanakan dan dimaknai sebagai pranata budaya serta Aubahasa simbolikAy dalam perkawinan Jawa? Bagaimana praktik gawan mewah menegosiasikan relasi adatAesyariah . embedaan maharAegawa. dan apa implikasinya terhadap norma kepantasan, beban sosialekonomi, serta isu kepemilikan/pengembalian gawan dalam masyarakat Sidomulyo? Secara akademik, penelitian ini diharapkan memperkaya pemahaman tentang relasi adat dan norma perkawinan dalam masyarakat Muslim Jawa, sekaligus menjadi pijakan reflektif untuk membaca tradisi secara proporsional yakni sebagai warisan budaya yang bermakna, namun tetap peka terhadap tantangan sosial-ekonomi yang menyertainya. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Desa Sidomulyo. Kecamatan Jakenan. Kabupaten Pati. Jawa Tengah. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti memahami makna, praktik, dan dinamika sosial-budaya tradisi gawan secara mendalam dalam konteks alamiah masyarakat setempat. Fokus penelitian diarahkan pada . bentuk pelaksanaan tradisi gawan dan . nilai budaya-sosial yang dikandungnya, termasuk relasi adat dengan norma perkawinan Islam. (Rahmat, 2019. Sugiyono, 2005. Ihromi, 1980. Zaelani, 2019. Sumaryadi et al. , 2010. Abdullah, 2. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lapangan melalui informan yang dipilih secara purposive karena dipandang mengetahui dan terlibat dalam praktik gawan, yaitu Kepala Desa Sidomulyo, sesepuh/tokoh masyarakat, dan perangkat desa (Kepala Dusu. , serta dapat diperluas pada keluarga yang melaksanakan gawan dan tokoh agama jika diperlukan untuk memperkaya perspektif. Data sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan dan dokumen terkait tradisi, perkawinan, serta konsep maharAeadat dalam (Sugiyono, 2005. Zed, 2. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi. Observasi digunakan untuk mencermati rangkaian praktik gawan, bentuk barang yang dihadirkan, serta keterlibatan aktor dan penilaian sosial atas AukepantasanAy hantaran. Wawancara digunakan untuk menggali makna, alasan pelestarian tradisi, standar kemewahan, perbedaan maharAegawan, serta konsekuensi sosial-ekonomi termasuk stigma sosial bila tidak memenuhi ekspektasi. Dokumentasi dan kepustakaan melengkapi data lapangan melalui catatan, foto . ila tersedi. , dan sumber literatur yang relevan. (Rahmat, 2019. Zed, 2008. Sugiyono, 2. Analisis data dilakukan secara bertahap melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. kesimpulan/verifikasi. Pada tahap reduksi, data diseleksi dan dikelompokkan sesuai tematema seperti bentuk pelaksanaan gawan, aktor-aktor yang berperan, makna simbolik barang, standar kepantasan sosial, serta dampak ekonomi dan sosial. Pada tahap penyajian, data ditata dalam narasi tematik dan kategori agar memudahkan pembacaan pola. Tahap akhir dilakukan dengan verifikasi temuan dan penegasan kesimpulan sesuai fokus penelitian. (Sugiyono. Paradigma Kebudayaan. Tradisi, dan Simbol dalam Praktik Gawan Pernikahan Penelitian ini memosisikan tradisi gawan sebagai bagian dari kebudayaan lokal yang hidup dalam masyarakat Jawa. Kebudayaan tidak hanya dipahami sebagai gagasan atau nilai . ultural syste. , melainkan juga termanifestasi dalam pola relasi sosial . ocial syste. serta artefak material . yang hadir dalam tindakan dan benda-benda budaya yang digunakan masyarakat (Ihromi, 1980. Koentjaraningrat dalam Zaelani, 2. Kerangka ini penting karena tradisi perkawinan termasuk gawan bukan sekadar urusan privat dua individu, melainkan arena sosial yang menata norma, membentuk ukuran kepantasan, serta mengatur cara masyarakat menilai kesiapan sebuah pernikahan. Dengan demikian, gawan dapat dibaca sebagai praktik budaya yang memiliki fungsi sosial dan simbolik dalam struktur kehidupan Selanjutnya tradisi dalam kajian antropologi-sosiologi dipahami sebagai praktik yang tumbuh dan bertahan melalui pewarisan antargenerasi, sering kali tanpa aturan tertulis yang baku namun memiliki daya ikat karena didukung norma kolektif, kebiasaan, dan legitimasi sosial (Sumaryadi et al. , 2010. Abdullah, 2. Dalam konteks ini, gawan bertahan bukan semata karena Aukebiasaan lamaAy, tetapi karena ia dipertahankan melalui mekanisme sosial: pengulangan praktik, penilaian sosial, dan ekspektasi komunitas. Tradisi yang dilekatkan pada perkawinan juga cenderung dipandang sebagai bagian dari keteraturan sosial, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat ditafsir sebagai ketidakpatutan. Karena itu, tradisi gawan perlu dianalisis sebagai sistem yang menyatukan nilai, praktik, dan tekanan sosial pada saat yang sama. Kebudayaan juga dapat dipahami sebagai produk manusia sekaligus kerangka yang membentuk manusia. Mahdayeni dkk. menegaskan bahwa manusia membentuk kebudayaan melalui kemampuan berpikir dan mengelola realitas sosial, namun pada saat yang sama kebudayaan mengarahkan cara manusia berperilaku dan memaknai tindakannya (Mahdayeni et al. , 2. Pada sisi lain, kebudayaan menciptakan teknologi dan kebudayaan kebendaan JNUS: Journal of Nahdlatul Ulama Studies. Vol. 5 No. yang berfungsi memudahkan manusia mengelola lingkungan dan kebutuhan hidupnya (Setiadi et al. , 2. Dalam tradisi gawan, aspek kebendaanAiperabot rumah tangga, perlengkapan kamar, alat dapur, hingga kendaraan/ternakAitidak sekadar AubarangAy, tetapi bagian dari artefak budaya yang membawa logika sosial tentang kesiapan rumah tangga, pengelolaan kebutuhan material, dan penciptaan rasa aman bagi keluarga pihak perempuan. Teori simbol membantu menjelaskan mengapa gawan memiliki makna sosial yang kuat dan sering kali menjadi penanda penting dalam prosesi perkawinan. Simbol bukan hanya tanda, melainkan Aubahasa sosialAy yang menyampaikan pesan kehormatan, keseriusan, tanggung jawab, dan status di hadapan publik (Herusasota, 2008. Windyarti, 2. Karena itu, kemewahan dalam gawan dapat dibaca sebagai strategi komunikasi sosial: semakin AulayakAy atau AumewahAy gawan, semakin kuat pesan yang dibangun tentang kemampuan, komitmen, dan penghargaan pihak laki-laki kepada mempelai perempuan dan keluarganya (Adli, 2. Kerangka ini memungkinkan penelitian memetakan bentuk pelaksanaan gawan bukan hanya sebagai rangkaian ritual, melainkan sebagai komunikasi simbolik yang bekerja dalam ruang sosial masyarakat Sidomulyo. Paradigma Adat. Syariah. Mahar Gawan, dan Dinamika Nilai serta Tekanan SosialEkonomi Perkawinan dalam masyarakat Muslim dipahami sebagai institusi sosial sekaligus peristiwa religius yang diatur oleh norma syariah, namun dalam praktiknya sering berinteraksi dengan adat setempat. Secara normatif. Islam menetapkan rukun dan syarat nikah serta etika membangun keluarga, tetapi ekspresi sosialnya dapat beragam mengikuti konteks budaya lokal (Abidin & Aminuddin, 1. Karena itu, tradisi gawan perlu dibaca sebagai bentuk negosiasi antara ajaran agama dan kebudayaan lokal yang hidup di masyarakat. Kerangka ini menempatkan gawan bukan sebagai AupenggantiAy norma agama, melainkan unsur adat yang melekat dan mendapatkan legitimasi sosial karena dianggap sejalan dengan nilai penghormatan dan tanggung jawab dalam perkawinan. Selanjutnya pembeda konseptual yang penting dalam penelitian ini adalah distingsi antara mahar dan gawan. Mahar merupakan pemberian yang memiliki dasar normatif dalam syariat dan menjadi hak pihak perempuan, sedangkan gawan lebih banyak bertumpu pada adat, kebiasaan, dan kesepakatan sosial yang berkembang dalam komunitas (Nurjanah, 2003. Ghozali, 2010. Suma, 2. Ketika gawan diperlakukan seolah memiliki kedudukan setara dengan mahar, terjadi pergeseran dari Autradisi pelengkapAy menjadi Aukewajiban sosialAy yang Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. Distingsi ini menjadi alat analisis untuk menilai bagaimana masyarakat memaknai kewajiban, siapa yang menentukan standar, dan apa konsekuensinya ketika standar itu tidak Dari sudut nilai budaya dan sosial, gawan dapat memuat nilai penghormatan, keseriusan, tanggung jawab, dan gotong royong. Nilai budaya dipahami sebagai nilai yang disepakati dan tertanam dalam masyarakat serta menjadi acuan perilaku. nilai sosial tampak pada praktik solidaritas keluarga dan dukungan terhadap terbentuknya rumah tangga baru (Windyarti, 2. Dalam konteks Sidomulyo, pemberian gawan dapat dipahami sebagai mekanisme mengangkat martabat pihak perempuan dan menegaskan kesiapan pihak lakilaki, sekaligus membangun rasa percaya dan keamanan sosial bagi keluarga. Kerangka nilai ini membantu penelitian menafsirkan gawan sebagai praktik bermakna yang tidak semata ekonomis, melainkan membawa pesan moral dan relasional. Namun tradisi juga dapat bertransformasi menjadi mekanisme kontrol sosial ketika standar kepantasan dipatok melalui ukuran kemewahan. Dalam situasi ini, gawan dapat menjadi arena kompetisi gengsi dan stratifikasi sosial: pihak yang tidak mampu memenuhi standar bisa mengalami stigma, tekanan, atau dinilai Autidak patutAy oleh komunitas. Akibatnya, tradisi yang semula dimaksudkan memuliakan perkawinan berpotensi menimbulkan beban ekonomi, menunda pernikahan, atau memicu ketegangan sosial dalam keluarga. Kerangka ini penting untuk membaca dimensi gawan mewah sebagai praktik sosial yang memiliki dua sisi: sebagai perekat nilai dan solidaritas, sekaligus sebagai sumber tekanan material ketika Auwajib sosialAy menguat melebihi kapasitas ekonomi individu. Hasil dan Pembahasan Profil Desa Sidomulyo. Kecamatan Jakenan. Kabupaten Pati Desa Sidomulyo merupakan desa terluas nomor dua di Kecamatan Jakenan setelah desa Kalimulyo dengan jumlah penduduk sekitar 45 00 jiwa. Yang terdiri atas 6 dukuhan yaitu Dukuh Klumpit . ebelah selata. Dukuh Pojok . ebelah bara. Dukug Nanggungan . ebelah timu. Dukuh Nganguk . ebelah utar. Dukuh Selayu. Duku Genengan yang masing masing dukuhan tersebut tergabung dalam RW 3 dengan jumlah RT 10. Desa Sidomulyo berbatasan dengan : sebelah utara berbatasab dengan Desa Jakenan dan Desa Tanjungsari, sebelah timur berbatasan dengan Desa Mojoluhur, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jatisari, sebelah barat berbatasan dengan Desa Tanjungsari. Desa Pulugan Tengah dan Desa Karangrejo lor. JNUS: Journal of Nahdlatul Ulama Studies. Vol. 5 No. Kecamatan Jakenan terletak dibagian timur Kabupaten Pati, sekitar 16 km ke arah timur kota Pati. Berada di ketinggian antara 10-25 meter dpl. Tepatnya berada di koordinat 6A 45'' 0?LS,111A 11'' 0?BT -7A 4'' 29? LS, 111A9'' 3? BT. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juwana, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Jaken, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pucakwangi dan Winonng, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pati Kota dan dibatasi oleh sungai terbesar di Kabupaten Pati. Sungai Juwana. Secara administratif. Kecamatan Jakenan terdiri atas 23 desa yang terbagi ke dalam 58 Rukun Warga (RW) dan 341 Rukun Tetangga (RT). Seluruh wilayahnya terletak di dataran rendah dengan tanah berjenis AualuvialAy, sehingga mata pencaharian penduduk kecamatan Jakenan khususnya desa Sidomulyo sebagian besar adalah bertani dengan memanfaatkan lahan pertanian berupa sawah tadah Sebagian lagi menggantungkan hidup sebagai buruh pasa berbagai industri yang ada di kota Juwana dan Pati Kota. Bentuk Pelaksanaan Tradisi Hantaran di Desa Sidomulyo Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pemberian barang hantaran nikah atau uang hantaran adalah barang atau uang sebagai pemberian dari pihak laki-laki kepada calon mempelai untuk biaya perkawinan, dalam istilah lain disebut juga uang jujur, yaitu uang yang diberikan calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008: 1. Pada dasarnya pemberian hantaran nikah atau gawan ini merupakan tradisi masyarakat yang telah dibangun sejak zaman dahulu oleh nenek moyang masyarakat Pemberian barang hantaran termasuk tanda untuk menghormati adat yang berlaku serta untuk menghargai calon suami kepada calon istrinya. Pemberian hantaran dikategorikan sebagai bukti bahwa calon suami telah siap dan serius sepenuhnya untuk menikah dan memimpin keluarga yang sakinah mawaddah warahmah (Mustofa, wawancara, 16 September Pemberian barang hantaran ini juga merupakan simbol utama bagi calon laki-laki bahwasanya telah mampu untuk melaksanakan pernikahan dan pihak perempuan merasa dihargai dan percaya bahwasanya anaknya berada pada tangan suami yang bisa bertanggung jawab sebagai seorang pemimpin rumah tangga apabila suatu saat jauh dari orang tuanya (Adli, 2017: . Tradisi pemberian barang hantaran ini tidak bisa disamakan dengan mahar, adapun perbedaan diantara keduanya adalah: Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih kepada calon istrinya (Nurjanah, 2003: . , sedangkan tradisi hantaran atau gawan adalah pemberian sebagai rasa kasih sayang, pemberian untuk menghormati adat yang telah berlaku sejak zaman dulu dan serta untuk menghormati keberadaan keluarga calon istri, pemberian gawan ini tidak wajib hukumnya karena tidak ada aturan yang berlaku dalam syariat Islam. Pemberian mahar dari calon suai kepada calon istri sudah jelas perintahnya dalam alQurAoan dan Hadits, sedangkan pemberian gawan ini tergantung terhadap sebuah kebiasaan atau adat yang berlaku, tidak ada perintah yang jelas untuk mewajibkan pemberian barang hantaran tersebut. Mahar merupakan barang tertentu permintaan calon istri dan hasil dari persetujuan istri, sedangkan pemberian barang tergantung atas kesepakatan dari kedua belah pihak (Ghozali, 2010: . Mahar digunakan depenuhnya untuk istri dan suami, boleh menggunakan mahar atas dasar izin dari istri, sedangkan barang hantaran bisa digunakan untuk kepentingan kedua calon mempelai baik suami maupun istri, tergantung manfaat barang yang diberikan oleh calon suami. Betuk dari mahar biasanya untuk keperluan istri saja, sedangkan barang hantaran bisa digunakan untuk keperkuan kedua calon suami maupun istri. Mahar tidak bisa ditarik kembali apabila telah terjadi setubuh antara keduanya, sedangkan untuk barang hantran biasa ditarik kembali sepenuhnya apabila telah terjadi setubuh. Mahar menjadi hak istri sepenuhnya apabila sudah terjadi setubuh dukhul antara si suami dengan si istri, sedangkan barang gawan menjadi hak sepenuhnya atas suami baik atau sesudah pernikahannya, walaupun sudah terjadi setubuh dan walaupun sudah dikaruniai anak. Tradisi yang berlaku di Desa Sidomulyo, dalam praktiknya bentuk tradisi ini berupa penyerahan perabot rumah tangga berbentuk lemari, perangkat tempat tidur lengkap dengan kasur, bantal, guling, sprai, selimut, kulkas, mesin cuci, alat-alat kecantikan/kosmetik dengan lemari hiasnya, dan tidak jarang yang memberikan kendaraan seperti motor dan mobil, banyak juga yang membawa hewan ternak (Sutrimo, wawancara, 16 September 2. JNUS: Journal of Nahdlatul Ulama Studies. Vol. 5 No. Proses hantaran atau gawan pada awalnya iring-iringan dari pihak laki-laki memasuki rumah pihak wanita yang diiringi dengan barang hantaran belanja yang telah di tetapkan kedua calon mempelai sebelumnya dengan dibawa oleh pengiring dari pihak laki-laki. Adapun bentuk dari hantaran tersebut berupa emas perhiasan, uang, pakaian, perawatan tubuh, kosmetik, perlengkapan ibadah, makanan dan buah-buahan dikemas dengan rapi dan indah dalam bentuk wadah yang unik dan menarik. Sama halnya dengan kendaraan yang di peruntukkan calon mempelai wanita juga di hias dengan menarik. Kemudian semua rombongan dari pihak laki-laki dipersilahkan duduk, dan utusan dari pihak laki-laki untuk menyaksikan akad pernikahan dan ritual lainnya. Pemberian gawan atau hantaran diluar mas kawin yang disebutkan secara terang-terangan saat akad nikah berlangsung di hadapan penghulu dan para saksi dari kedua belah pihak. Ketetapan perabot ini menjadi tradisi hampir di setiap pernikahan masyarakat Desa Sidomulyo. Sehingga untuk sampai hari pernikahan dilangsungkan butuh banyak persiapan, karena keluarga mempelai pria harus memiliki persiapan materi yang tidak sedikit. Masyarakat Desa Sidomulyo menganggap pemberian gawan yang diberikan oleh pihak laki-laki pada saat terjadinya akad atau perkawinan, pemberian gawan merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian upacara pernikahan (Sutrimo, wawancara, 16 November 2. Menurut Suryati pemberian hantaran dalam rangkaian upacara merupakan suatu Selain itu juga dalam masyarakat Desa Sidomulyo pemberian gawan berupa kendaraan atau hewan ternak juga merupakan suatu kewajiban supaya tidak dipandang rendah oleh masyarakat. Sehingga apabila tidak memerikan barang dalam peminangan dianggap melanggar norma dan adat yang berlaku, dalam bahasa jawa dikatakan ora elok atau walak yang nantinya akan berakibat kurang kokohnya dalam membina rumah tangga (Suryati, wawancara, 16 September 2. Namun hal itu juga kembali lagi kepada persetujuan kedua mempelai, jika keluarga mempelai perempuan tidak menginginkan pemberian gawan berupa kendaraan atau hewan ternak maka hal itu sudah tidak menjadi kewajiban mempelai pria untuk memberikannya (Mustofa, wawancara, 16 September 2. Pernikahan memang tidak selalu berujung dengan kebahagiaan, terkadang pernikahan berujung dengan pertengkaran dan kemudian berakhir dengan perceraian. Desa Sidomulyo. Jakenan ini apabila terjadi perceraian maka barang hantaran atau gawan yang diberikan saat pernikahan ini boleh dikembalikan oleh pihak laki-laki. Menurut Suryati barang hantaran yang dikembalikan itu biasanya dari pihak perempuan merasa gengsi memakai barang dari mantan suami. Hak sepenuhnya tergantung dari pihak laki-laki, boleh Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. diawa kembali dan boleh ditinggal untuk anak-anaknya (Suryati, wawancara, 16 September Nilai Budaya dan Sosial yang Terkandung Dalam Pelaksanaan Tradisi Hantaran di Desa Sidomulyo. Nilai budaya merupakan nilai-nilai yang telah disepakati dan tertanam dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi, lingkungan masyarakat, yang mengakar pada suatu kebiasan, kepercayaan, simbol-simbol, dengan ka rakteristik tertentu yang dapat dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan periaku dan tanggapan atas apa yang akan terjadi atau sedang Nilai-nilai budaya akan tampak pada simbol-simbol, slogan, moto, visi misi, atau suatu lingkungan atau organisasi (Windyarti, 2010: . Adapun makna simbolik hantaran atau gawan ditinjau dari objek fisik dalam upacara perkawinan adat di Desa Sidomulyo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati bermakna bahwa segala simbol yang berupa barang-barang yang diberikan atau diserahkan dalam hantaran pernikahan merupakan bentuk pertanggung jawaban pihak calon pengantin laki-laki kepada pihak calon mempelai perempuan. Selain sebagai bentuk tanggung jawab, pelaksanaan hantaran dalam upacara perkawinan adat Jawa di Desa Sidomulyo ini adalah sebagi makna keseriusan calon pengantin laki-laki untuk membuna rumah tangga dengan calon pengantin Nilai-nilai kearifan lokal yang terdapat dalam tradisi hantaran diantaranya : Nilai sosial, nilai sosial dapat digambarkan dalam pemberian sejumlah uang dari pihak calon pengantin pria kepada pihak calon pengantin perempuan sebagai bentuk pertanggung jawaban, keseriusan dan gotong royong untuk meringankan beban biaya keluarga calon pengantin wanita. Nilai budaya, nilai budaya dilihat dari penggunaan barang-barang dalam hantaran yang menjadi simbol dan memiliki makna arti dan makna khusus. Analisis Gawan sebagai Pranata Budaya dan AuBahasa SimbolikAy dalam Perkawinan Jawa Analisis ini menunjukkan bahwa tradisi gawan di Sidomulyo bekerja sebagai pranata budaya yang mengikat masyarakat pada tiga lapisan sekaligus: gagasan, relasi sosial, dan benda Pada tataran cultural system, gawan memproduksi norma AukepantasanAy dan AukelayakanAy calon suami. pada tataran social system, ia menstrukturkan ekspektasi keluarga dan JNUS: Journal of Nahdlatul Ulama Studies. Vol. 5 No. komunitas melalui mekanisme penilaian publik. sedangkan pada tataran artefact, ia hadir sebagai perabot rumah tangga, perlengkapan kamar, alat dapur, hingga kendaraan/ternak sebagai bukti material kesiapan rumah tangga. Dengan demikian, gawan bukan sekadar atribut prosesi, melainkan perangkat kebudayaan yang menata keteraturan sosial dalam ritus (Ihromi, 1980. Zaelani, 2019. Setiadi et al. , 2. Analisis berikutnya menegaskan bahwa daya tahan gawan tidak terutama bergantung pada aturan formal, melainkan pada aturan tak tertulis yang dipelihara oleh sanksi sosial. Label Auora elok/walakAy terhadap pihak yang tidak memenuhi standar beroperasi sebagai social control yang membuat tradisi terus direproduksi dari generasi ke generasi. Maka, pewarisan tradisi tidak cukup dipahami sebagai pengulangan kebiasaan, tetapi sebagai proses produksi ulang norma melalui penilaian kolektif, tekanan moral, dan ketakutan pada stigma. (Sumaryadi et al. , 2010. Abdullah, 2. Analisis simbolik memperlihatkan bahwa kemewahan gawan berfungsi sebagai bahasa komunikasi sosial: ia menyatakan penghormatan kepada mempelai perempuan sekaligus mengajukan klaim kemampuan dan tanggung jawab pihak laki-laki di hadapan Benda-benda gawan bertindak sebagai tanda yang mengkristalkan pesan keseriusan, stabilitas ekonomi, dan kesiapan memimpin keluarga. karena itu, peningkatan kemewahan sering dibaca sebagai peningkatan kualitas komitmen. Namun, pada saat yang sama, simbol ini rentan bergeser menjadi Auindikator tunggalAy kualitas calon suami sehingga logika kehormatan bercampur dengan logika gengsi dan kompetisi status. (Herusasota, 2008. Windyarti, 2010. Adli, 2. Analisis kritis terhadap artikel menunjukkan adanya kecenderungan melihat gawan terutama sebagai simbol penghormatan tanpa mengurai secara memadai peta manfaat dan beban dalam rantai simbolik tersebut. Ketika informan didominasi elite lokal . epala desa, sesepuh, kadu. , sudut pandang perempuan, pasangan muda, dan kelompok ekonomi rentan yang sering paling terdampak oleh standar kemewahan dan sanksi sosialAiberpotensi kurang Dampaknya, pembacaan nilai tradisi cenderung normatif, sementara dimensi ketimpangan, negosiasi internal keluarga, dan strategi bertahan . isalnya berutang/menunda nika. belum tergarap setajam mungkin. (Sugiyono, 2005. Rahmat, 2. Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. Analisis Negosiasi AdatAeSyariah: MaharAeGawan. Beban Ekonomi, dan Kontestasi Norma Kepantasan Analisis normatif menempatkan distingsi mahar dan gawan sebagai kunci untuk membaca negosiasi adatAesyariah dalam praktik perkawinan. Mahar memiliki basis syarAoi dan menjadi hak mempelai perempuan, sedangkan gawan beroperasi sebagai adat/kesepakatan sosial yang semestinya elastis. Problem muncul saat gawan dipraktikkan seolah setara dengan kewajiban agama: tradisi yang seharusnya dapat dinegosiasikan berubah menjadi kewajiban sosial yang kaku, sehingga ruang musyawarah dan rasionalitas kesepakatan mengecil di bawah tekanan norma komunitas. (Abidin and Aminuddin, 1999. Nurjanah, 2003. Ghozali, 2010. Suma, 2. Analisis sosial-ekonomi memperlihatkan paradoks gawan mewah: ia dipuji sebagai penghormatan dan kesiapan rumah tangga, tetapi sekaligus menciptakan inflasi ekspektasi yang mendorong beban biaya dan potensi penundaan perkawinan. Dalam konteks ini, gawan bertransformasi dari etika relasional menuju mekanisme stratifikasi: kelompok berdaya mampu mempertahankan standar dan meraih pengakuan sosial, sementara kelompok rentan terdorong mencari Aujalan pintasAy . tang, menjual aset, menanggung tekanan psikologi. demi menghindari stigma. Tradisi pun bekerja ganda sebagai perekat solidaritas sekaligus sumber ketegangan material tergantung bagaimana norma kepantasan dipatok dan siapa yang menentukan ukurannya. (Mahdayeni et al. , 2019. Abdullah, 2020. Sumaryadi et al. , 2. Analisis paling tajam tampak pada isu kepemilikan dan relasi kuasa yang tersirat dalam praktik pengembalian gawan saat perceraian. Ketika gawan dapat ditarik kembali, ia tidak lagi semata simbol pemberian, melainkan terkait dengan kontrol aset dan definisi hak dalam rumah Di satu sisi, gawan dipresentasikan sebagai penghormatan kepada perempuan. di sisi lain, statusnya dapat diperdebatkan sebagai milik pihak laki-laki, yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hak dan memperbesar kerentanan ekonomi perempuan pascaperceraian. Dengan kata lain, gawan menampilkan ambiguitas: memuliakan secara simbolik, tetapi bisa melemahkan secara struktural jika kerangka hak dan kepemilikan tidak jelas. (Ghozali, 2010. Suma, 2. Analisis implikatif menunjukkan bahwa artikel akan lebih kokoh bila menegaskan batas normatif: adat dapat diterima selama tidak menggeser substansi syariah dan tidak menghasilkan masarat sosial yang nyata. Karena itu, kemewahan gawan sebaiknya dipahami sebagai ruang negosiasi yang proporsional, bukan kewajiban sosial mutlak. kepantasan perlu dialihkan dari intensitas barang menuju indikator tanggung jawab. JNUS: Journal of Nahdlatul Ulama Studies. Vol. 5 No. keberlanjutan ekonomi, dan kesiapan membangun keluarga sakinah. Dengan kerangka demikian, tradisi tetap terjaga sebagai identitas lokal, namun tidak berubah menjadi instrumen tekanan yang justru bertentangan dengan tujuan etik perkawinan dalam Islam. (Abidin and Aminuddin, 1999. Rahman, 2010. Suma, 2. Kesimpulan Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi mewah hantaran pernikahan . di Desa Sidomulyo dilaksanakan melalui rangkaian penyerahan barang dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan menjelang/ketika akad nikah, mencakup perabot rumah tangga, perlengkapan kamar, alat dapur, kosmetik, hingga barang bernilai tinggi seperti kendaraan atau hewan ternak, disertai hantaran belanja . mas, uang, pakaian, perlengkapan ibadah, makana. yang ditata dan diarak secara publik. Praktik ini dimaknai masyarakat sebagai pranata budaya dan Aubahasa simbolikAy yang mengkomunikasikan penghormatan kepada mempelai perempuan, keseriusan calon suami, serta indikator kesiapan membangun rumah tangga karena gawan diposisikan sebagai artefak material yang dapat AudibacaAy dan dinilai oleh komunitas dalam kerangka kepantasan sosial. Selanjutnya penelitian ini menegaskan bahwa praktik gawan mewah berada dalam ruang negosiasi adatAesyariah melalui pembedaan konseptual antara mahar . ewajiban syarAoi dan hak istr. dan gawan . dat/kesepakatan sosial yang pada dasarnya tidak waji. Namun, dalam realitas sosial Sidomulyo, gawan sering bergerak menjadi kewajiban sosial karena adanya standar kepantasan dan sanksi moral . tigma Auora elok/walakA. , sehingga memunculkan implikasi sosial-ekonomi berupa tekanan pembiayaan, kompetisi gengsi, serta potensi penundaan perkawinan bagi keluarga yang tidak Dalam konteks perceraian, temuan bahwa gawan dapat diminta kembali menunjukkan dimensi kepemilikan dan relasi kuasa atas aset: gawan tidak lagi sekadar simbol penghormatan, tetapi juga terkait pengaturan hak atas barang dan kerentanan ekonomi pascaperceraian, bergantung pada keputusan dan relasi kedua pihak. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa gawan tetap memiliki fungsi kultural sebagai peneguh martabat dan solidaritas sosial, tetapi kemewahannya berpotensi menghasilkan masarat ketika dipatok sebagai ukuran tunggal kualitas calon suami dan dipaksakan menjadi kewajiban sosial. Karena itu, tradisi gawan perlu diposisikan sebagai ruang musyawarah yang proporsional selaras dengan prinsip syariah dan tujuan pernikahan . ewujudkan keluarga sakina. dengan menggeser fokus kepantasan dari intensitas barang menuju kesiapan tanggung jawab dan keberlanjutan ekonomi keluarga. Gawan Mewah dalam Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Sidomulyo. (Umdatun Nikma. Daftar Pustaka