TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Peran Sosialisasi Perpajakan dalam Memoderasi Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Progresif Kendaraan Bermotor pada Kantor SAMSAT Wilayah I Makassar Lefin Oktafia1. Jamaluddin Majid2. Ambo Asse3. Sumarlin4. Memen Suwandi5 1,2,3,4,5 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar jamalmajid75@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak progresif kendaraan bermotor dan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dalam studi kasus pada Kantor Samsat Wilayah I Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif Pengambilan sampel menggunakan teknik probability sampling atau random sampling yakni pengambilan data secara acak, terdapat 101 responden dalam penelitian Untuk mengetahui dampak dari masing-masing variabel, penelitian ini menggunakan analisis regresi moderasi dan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel pemahaman wajib pajak, tarif pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Adapun variabel sosialisasi perpajakan hanya dapat memoderasi pengaruh antara variabel pemahaman wajib pajak dan tarif pajak, sedangkan pada pengaruh kualitas pelayanan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak progresif belum dapat dimoderasi oleh sosialisasi perpajakan. ABSTRACT This study aims to examine the factors that influence taxpayer compliance in paying progressive motor vehicle tax and tax socialization as a moderating variable in a case study at the Makassar Region I Samsat Office. This study uses causal associative methodology and quantitative analysis of primary data. Sampling using probability sampling or random sampling techniques, namely random data collection, there were 101 respondents in this study. To determine the impact of each variable, this study used moderation regression analysis and multiple linear regression analysis. The results showed that the variables of taxpayer understanding, tax rates, service quality, and tax sanctions had a significant positive effect on progressive taxpayer compliance. The tax socialization variable can only moderate the influence between the variables of understanding taxpayers and tax rates, while the influence of service quality and tax sanctions on progressive taxpayer compliance cannot be moderated by tax socialization Volume 10 Nomor 1 Halaman 120-140 Makassar. Juni 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 27 Mei 2025 Tanggal diterima 2 Juni 2025 Tanggal dipublikasi 5 Juni 2025 Kata kunci : Pemahaman Wajib Pajak. Tarif Pajak. Kualitas Pelayanan. Sanksi Pajak, dan Sosialisasi Perpajakan Keywords : Taxpayer Understanding. Tax Rates. Service Quality. Tax Sanctions, and Tax Socialization Mengutip artikel ini sebagai : Oktafia. Majid. Asse. Sumarlin, dan Suwandi. Peran Sosialisasi Perpajakan dalam Memoderasi Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Progresif Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat Wilayah I Makassar. Tangible Jurnal, 10. No. Juni 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Kesejahteraan masyarakat dapat dicapai melalui upaya pembangunan nasional, khususnya pada bidang ekonomi. Pembangunan nasional tersebut terdiri dari pembangunan fisik maupun non fisik termasuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pemungutan pajak yang sifatnya wajib serta dapat dipaksakan (Wulandari, 2020. Wardani dan Wati, 2. Pendapatan nasional yang diperoleh melalui pajak mencapai 70-80% dari seluruh penerimaan negara (Mafis and Afianto, 2017. Thahir et al. , 2. Selain itu, pajak juga memiliki dua fungsi yang meliputi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. pengeluaran atau fungsi budgetair dan pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan terutama dalam aspek sosial dan ekonomi atau fungsi regulerend (Jainuri, 2019. Nkundabanyanga et al. , 2. Dengan demikian, pendapatan negara yang bersumber dari pajak memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pembangunan negara berupa fasilitas publik sebagai upaya untuk memajukan dan mensejahterakan Pemberlakuan otonomi daerah mendorong pemerintah setempat untuk tidak bergantung kepada pemerintah pusat termasuk dalam hal pendanaan. Oleh karena itu peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah juga diatur dalam Undang-Undang. Jenis pajak daerah khususnya pajak provinsi telah disebutkan dalam pasal 2 UndangUndang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu pajak yang termasuk dalam aturan Undang-Undang tersebut adalah pajak kendaraan bermotor. Jumlah kendaraan bermotor dan realisasi penerimaan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Samsat wilayah I Makassar dapat dilihat melalui tabel berikut. Tabel 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah 2020-2022 Target Realisasi Unit Persentase Tahun Pendapatan Pajak Pendapatan Pajak Kendaraan Pendapatan Pajak Sumber: UPT Samsat Wilayah I Makassar Data yang ditampilkan pada tabel 1 di atas menunjukkan bahwa jumlah unit kendaraan yang terdaftar di UPT Samsat Wilayah I Makassar terus meningkat setiap tahun namun pendapatan pajak justru mengalami penurunan. Hal tersebut terlihat dari realisasi penerimaan pajak mulai mengalami penurunan di tahun 2021 dengan persentase sebesar 92. 13% dan 2022 dengan persentase sebesar 91. Penurunan kepatuhan wajib pajak tersebut tentu dapat mengurangi pendapatan negara sehingga perlu dilakukan upaya agar kepatuhan wajib pajak meningkat. Meningkatnya pengguna kendaraan bermotor menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah sehingga tarif progresif diberlakukan karena diyakini mampu mengendalikan jumlah kendaraan bermotor (Adiputra et al. , 2018. Lubis, 2. Pengenaan tarif progresif kendaraan bermotor dikenakan pada kendaraan pribadi roda dua, roda tiga, maupun roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal dan jenis kendaraan yang sama. Tabel 2. Jumlah Kendaraan Progresif 2020-2022 Tahun Unit Rupiah Sumber: UPT Samsat Wilayah I Makassar Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa kendaraan yang dikenakan tarif progresif mencapai 6. 159 unit di tahun 2022. Hal ini menunjukkan adanya tambahan pendapatan negara dari pemberlakuan pajak progresif. Namun, meski demikian fenomena yang terjadi saat ini adalah pemberlakuan tarif progresif menimbulkan masalah pada saat pembayaran karena kurangnya pemahaman mereka terkait tarif TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. progresif sehingga wajib pajak cenderung menghindari pembayaran pajak (Sinulingga et al. , 2. Menurunnya kepatuhan wajib pajak tentunya didasari oleh beberapa faktor, namun faktor yang paling berpengaruh adalah pemahaman wajib pajak. Pemahaman wajib pajak didasari oleh informasi perpajakan yang diperoleh oleh masyarakat sehingga dapat diaplikasikan untuk membayar pajak (Valentina et al. , 2. Komitmen warga negara bukanlah satu-satunya yang harus dipahami oleh masyarakat, penjelasan mengenai pentingnya tugas untuk memenuhi kewajiban negara dan meningkatkan kesadaran wajib pajak juga termasuk bagian dari informasi pengetahuan pajak (Malau, et al. , 2. Kurangnya kesadaran dalam membayar pajak disebabkan oleh pemahaman masyarakat atau wajib pajak yang masih menganggap pajak sebagai beban dan kurangnya kepercayaan karena banyaknya kasus penyalahgunaan dana publik. Faktor yang juga memengaruhi wajib pajak adalah tarif yang dibebankan kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah jumlah atau persentase yang dapat menghitung atau mengukur besar kecilnya tarif pajak yang ditetapkan oleh peraturan daerah sehingga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak (Awaloedin et al. Jainuri, 2. Tarif pajak yang tinggi namun penghasilan wajib pajak rendah dapat mengakibatkan tarif pajak yang tidak sesuai atau tidak seimbang sehingga menurunkan kepatuhan wajib pajak (Chandra dan Sandra, 2. Adapun faktor lain yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu kualitas Kualitas pelayanan merupakan pelayanan dari pemerintah untuk masyarakat atau wajib pajak untuk memberikan kepuasan dalam hal memenuhi syarat administrasi perpajakan sesuai dengan standar pelayanan yang mengutamakan kepuasan wajib pajak (Harianja dan Jakaria, 2. Sejalan dengan tujuan dari sektor publik yaitu menghasilkan barang dan pelayanan publik untuk memenuhi hak dan kebutuhan publik (Majid, 2. Kemajuan teknologi juga dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak untuk membayar pajak (Fadhilatunisa et al. , 2. Sanksi pajak juga dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak merupakan faktor eksternal berupa konsekuensi atau tindakan disiplin berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam ketentuan peraturan perundangundangan agar dipatuhi dan menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya (Chandra and Sandra, 2020. Malau et al. , 2021. Rahmatika and Salim, 2021. Wahyudi et al. , 2. Sanksi pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu sanksi administratif berupa denda atau kenaikan tarif pajak dan sanksi pidana berupa kurungan atau hukuman penjara akibat pelanggaran pajak yang dilakukan (Dewi et al. , 2. Namun, sanksi atas pengenaan tarif progresif bagi wajib pajak yang tidak menetap perlu disesuaikan (Berset and Schelker, 2023. Rawi et al. , 2. Selain itu, sosialisasi perpajakan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut secara khusus dilakukan oleh kantor pelayanan pajak untuk memberikan penjelasan, pembinaan ataupun informasi lain yang berkaitan dengan pajak kepada masyarakat (Rahmatika dan Salim, 2. Salah satu penyebab kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya adalah kurangnya sosialisasi perpajakan yakni kurangnya pemberian wawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak (Ismail et al. , 2. Sosialisasi perpajakan dapat dilakukan melalui penyuluhan dan pemberian informasi yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh wajib pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat dimaksimalkan (Fadhilatunisa, 2021. Putri, 2018. Nababan dan Dwimulyani, 2. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. TINJAUAN PUSTAKA Teori Atribusi (Attribution Theor. Gagasan atribusi pertama kali ditemukan oleh Fritz Heider pada tahun 1958. Heider mendefinisikan teori atribusi sebagai teori yang menjelaskan mengapa seorang individu melakukan suatu tindakan atau perilaku dengan mengkombinasikan faktor internal . nternal forc. , yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu, seperti bakat, usaha, dan kemampuan, serta faktor eksternal . xternal forc. , yaitu faktor yang berasal dari lingkungan, seperti tingkat kesulitan atau kemudahan yang membuat individu tersebut merasa mampu untuk melaksanakan tugasnya (Aisyah et al. , 2023. Ramadhan, 2. Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavio. Gagasan tentang tindakan beralasan, yang dikembangkan oleh Ajzen dan Madden pada tahun 1986, adalah dasar dari teori perilaku terencana. Teori ini didasarkan pada asumsi bahwa manusia adalah entitas logis yang membutuhkan pengetahuan untuk membuat keputusan. Teori ini juga dapat mengacu pada behavioral belief yang akan menghasilkan perilaku positif ataupun negatif sesuai kepercayaan individu terkait harapan yang timbul akibat pengaruh eksternal yakni orang lain serta motivasi untuk meraih harapan tersebut (Afrida dan Kusuma, 2. Kepatuhan Wajib Pajak Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kepatuhan sebagai tindakan mematuhi, menaati, dan menyesuaikan diri dengan undang-undang dan Undang-undang perpajakan adalah seperangkat peraturan yang mengatur Niat, keinginan, atau niat baik seseorang untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya, baik dengan paksaan maupun secara sukarela disebut sebagai kepatuhan wajib pajak (Awaloedin et al. , 2020. Chandra and Sandra, 2. Kepatuhan wajib pajak merupakan kesadaran dari individu dalam melaksanakan kewajibannya sebagai upaya tanggung jawab kepada Tuhan, pemerintah dan rakyat sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan (Dewi et al. , 2020. Rahmatika dan Salim. Pemahaman Wajib Pajak Pemberlakuan self assessment di Indonesia menuntut wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Namun, masalah yang timbul dari sistem ini adalah kurangnya pemahaman wajib pajak terkait pelaporan yang sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga cenderung tidak patuh. Pemahaman wajib pajak terbentuk ketika wajib pajak mengerti dan memahami arti, fungsi, tujuan dan manfaat dari pembayaran pajak sehingga memiliki niat atau inisiatif untuk berpartisipasi dalam pembangunan (Chandra and Sandra, 2. Pemahaman pajak diperlukan agar seseorang patuh untuk membayar pajak, tidak adanya pemahaman terkait pajak dan manfaatnya tidak akan membuat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya (Awaloedin et al. Hardiyansah et al. , 2. Semakin tinggi pemahaman wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Afrida dan Kusuma, 2. Hipotesis yang dirumuskan adalah sebagai berikut. H1: Pemahaman wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Tarif Pajak Tarif pajak merupakan angka, nominal, atau jumlah tertentu yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak. Tarif pajak merupakan salah satu yang menjadi faktor yang dapat menjawab alasan wajib pajak ketika melakukan penghindaran pajak (Dewi et al. , 2. Tarif pajak yang terlalu tinggi dapat TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. menyebabkan wajib pajak melakukan penghindaran pajak (Awaloedin et al. , 2. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan ketentuan tarif pajak kendaraan agar sesuai dengan keadaan atau kemampuan wajib pajak. Tarif pajak dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak (Awaloedin et al. , 2020. Chandra dan Sandra, 2020. Dewi et al. , 2. Hipotesis yang dirumuskan adalah sebagai berikut. H2: Tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kualitas Pelayanan Kualitas pelayanan merupakan mutu petugas pajak ataupun pemerintah dalam membantu dan memenuhi keperluan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban Kualitas pelayanan juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat sehingga harus mencakup akuntabilitas, transpararansi dan integritas dari aparat pajak (Silooy, 2. Kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak juga dapat meningkat. Semakin tinggi kualitas pelayanan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Awaloedin et al. , 2. Hipotesis yang dirumuskan adalah sebagai berikut. H3: Kualitas pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi Pajak Sanksi pajak menjadi alat yang bertujuan untuk mendorong seseorang agar mematuhi peraturan dan juga mencegah aturan tersebut dilanggar. Sanksi pajak merupakan hukuman negatif atau sanksi disiplin yang diberikan kepada pelanggar aturan perpajakan (Mafis dan Afianto, 2017. Malau et al. , 2021. Rahmatika dan Salim. Dalam Undang-Undang perpajakan terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa pembayaran dengan jumlah tertentu dan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama kurun waktu tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan (Aisyah et al. , 2. Pemberlakuan sanksi pajak perlu mempertimbangkan kebijakan yang dapat memengaruhi wajib pajak termasuk dalam hal sifat dan bentuk kebijakan serta ketegasan otoritas pajak dalam menindaki pelanggar (Dewi et al. , 2020. Hardiyansah et al. , 2. Sanksi pajak memiliki potensi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Aisyah et al. , 2023. Chandra dan Sandra, 2020. Dewi et al. Hardiyansah et al. , 2. Hipotesis yang dirumuskan adalah sebagai berikut. H4: Sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi Pajak Sosialisasi merupakan konsep umum yang diartikan sebagai proses belajar dengan memanfaatkan interaksi dengan orang lain untuk menghasilkan partisipasi sosial yang efektif (Silooy, 2. Sosialisasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan informasi, termasuk dalam hal perpajakan. Informasi yang disampaikan melalui sosialisasi meliputi pengertian, fungsi, manfaat, dan pembinaan terkait peraturan perpajakan (Afrida dan Kusuma, 2022. Ismail et al. , 2. Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan untuk menghasilkan partisipasi sosial yang efektif (Afrida dan Kusuma, 2022. Silooy, 2. Sosialisasi perpajakan yang baik dapat memperkuat hubungan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak (Afrida dan Kusuma, 2. Hipotesis yang dirumuskan adalah sebagai berikut. H5: Sosialisasi Perpajakan Memoderasi hubungan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak H6: Sosialisasi Perpajakan Memoderasi hubungan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. H7: Sosialisasi Perpajakan tidak Memoderasi hubungan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak METODE PENELITIAN Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif untuk mengetahui hubungan antar variabel dengan tujuan untuk menemukan, memeriksa dan menguji potensi hubungan sebab akibat antar variabel (Djaali, 2. Penelitian ini dilakukan di Kantor Samsat Wilayah I Makassar yang berlokasi di Jl. Andi Mappanyukki. Kota Makassar. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak progresif kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Wilayah I Makassar. Adapun pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan random sampling yaitu teknik pengambilan data yang dilakukan secara acak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diolah dari jawaban langsung yang diberikan wajib pajak melalui kuesioner yang diberikan. Setiap pertanyaan dan pernyataan yang diberikan dalam kuesioner dinilai dengan skala likert dengan skor 1-5. Teknik analisis data dan model yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas uji kualitas data, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis melalui program SPSS (Statistical Product and Service Solutio. Adapun rumus persamaan regresi yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah sebagai berikut: Y = 1 X 1 2 X 2 3 X 3 4 X4 e Adapun rumus model nilai selisih mutlak untuk menguji pengaruh moderasi (MRA) adalah sebagai berikut: Y = 1ZX1 2ZX2 5 iCZX1 Ae ZM iC 6 iCZX2 Ae ZM iC 7 iCZX3 Ae ZM iC 8 iCZX4 Ae ZM iC e Keterangan: : Kepatuhan Wajib Pajak : Konstanta : Koefisien Regresi ZX1 : Standardize Pemahaman Wajib Pajak ZX2 : Standardize Tarif Pajak ZX3 : Standardize Kualitas Pelayanan ZX4 : Standardize Sanksi Pajak : Standardize Sosialisasi Perpajakan iCZX1 Ae ZM iC: Interaksi yang diukur dengan nilai absolut perbedaan antara ZX1 dan iCZX2 Ae ZM iC: Interaksi yang diukur dengan nilai absolut perbedaan antara ZX2 dan iCZX3 Ae ZM iC: Interaksi yang diukur dengan nilai absolut perbedaan antara ZX3 dan iCZX4 Ae ZM iC: Interaksi yang diukur dengan nilai absolut perbedaan antara ZX4 dan : Kesalahan residual . rror ter. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Karakteristik Responden Dalam penelitian ini karakteristik responden dapat dilihat di tabel berikut: Tabel 3. Persentase Jenis Kelamin Responden Usia Jumlah Persentase Laki-laki 34,7% Perempuan 65,3% Jumlah Sumber: Data Primer yang Diolah . TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Berdasarkan data karakteristik berdasarkan jenis kelamin pada tabel 3, 65,3% atau 66 responden berjenis kelamin perempuan, menjadikan mereka sebagai mayoritas responden atau kelompok responden terbesar secara keseluruhan. Responden laki-laki berjumlah 34,7% atau 35 orang, yang merupakan kelompok responden terkecil. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perempuan merupakan mayoritas wajib pajak progresif yang terdaftar di UPT Samsat Wilayah I Makassar. Tabel 4. Persentase Usia Responden Usia Jumlah Persentase 20-25 Tahun 26-30 Tahun 31-35 Tahun 65,3% 36-40 Tahun 6,9% >40 Tahun 17,8% Jumlah Sumber: Data Primer yang Diolah . Berdasarkan data karakteristik berdasarkan usia yang disajikan pada Tabel 4 di atas, proporsi terbesar responden . orang, atau 65,3%) berusia antara 31-35 tahun. Dengan total 5 responden, atau 5%, kelompok usia dengan jumlah terendah adalah 2025 dan 26-30 tahun. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa mayoritas wajib pajak progresif yang telah mendaftar di UPT Samsat Wilayah I Makassar berusia antara 31 sampai dengan 35 tahun. Hasil Analisis Deskriptif Penelitian ini mengolah data 101 responden, adapun analisis deskriptif penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 5. Statistik Deskriptif Variabel Minimum Maximum Mean Std. Deviation Pemahaman Wajib Pajak 2,087 Tarif Pajak 1,581 Kualitas Pelayanan 2,274 Sanksi Pajak 3,333 Kepatuhan Wajib Pajak 2,971 Sosialisasi Perpajakan 2,799 Valid N . Sumber: Output SPSS 20 . Berdasarkan tabel di atas, hasil penelitian uji statistik deskriptif menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak memiliki nilai minimum sebesar 8 dan nilai maximum Rata-rata pemahaman wajib pajak sebesar 16. 62 dengan standar deviasi sebesar 2,08. Hasil analisis terhadap tarif pajak menunjukkan nilai minimum sebesar 8 dan nilai maximum sebesar 15. Adapun nilai rata-rata tarif pajak adalah 11. 20 dengan standar deviasi sebesar 1,58. Hasil analisis terhadap kualitas pelayanan menunjukkan nilai minimum sebesar 7 dan nilai maximum sebesar 20. Adapun nilai rata-rata kualitas pelayanan adalah 15,54 dengan standar deviasi sebesar 2,27. Hasil analisis terhadap sanksi pajak menunjukkan nilai minimum sebesar 9 dan nilai maximum Adapun nilai rata-rata sanksi pajak adalah 19,79 dengan standar deviasi sebesar 3,33. Hasil analisis terhadap kepatuhan wajib pajak menunjukkan nilai minimum sebesar 11 dan nilai maximum sebesar 25. Adapun nilai rata-rata tarif pajak adalah 19,56 dengan standar deviasi sebesar 2,97. Hasil analisis terhadap sosialisasi perpajakan menunjukkan nilai minimum sebesar 13 dan nilai maximum sebesar 25. Adapun nilai rata-rata tarif pajak adalah 19,84 dengan standar deviasi sebesar 2,79. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas Uji Validitas Tabel 6. Hasil Uji Validitas Variabel Item Pernyataan R hitung R tabel Keterangan X1. 0,76 Valid X1. 0,74 Valid Pemahaman Wajib Pajak 0,194 X1. 0,67 Valid X1. 0,72 Valid X2. 0,65 Valid Tarif Pajak X2. 0,69 0,194 Valid X2. 0,60 Valid X3. 0,76 Valid X3. 0,65 Valid Kualitas Pelayanan 0,194 X3. 0,77 Valid X3. 0,69 Valid X4. 0,73 Valid X4. 0,78 Valid Sanksi Pajak X4. 0,78 0,194 Valid X4. 0,81 Valid X4. 0,74 Valid 0,55 Valid 0,72 Valid Kepatuhan Wajib Pajak 0,76 0,194 Valid Progresif 0,89 Valid 0,69 Valid 0,81 Valid 0,84 Valid Sosialisasi Perpajakan 0,74 0,194 Valid 0,57 Valid 0,76 Valid Sumber: Output SPSS 20 . Pada tabel 6 menunjukkan bahwa semua pertanyaan dalam variabel memiliki nilai R hitung > R tabel sehingga semua instrument penelitian dinyatakan valid. Hasil Uji Reliabilitas Tabel 7. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Cronbach Alpha Keterangan Pemahaman Wajib Pajak 0,695 Reliabel Tarif Pajak 0,643 Reliabel Kualitas Pelayanan 0,685 Reliabel Sanksi Pajak 0,828 Reliabel Kepatuhan Wajib Pajak 0,826 Reliabel Sosialisasi Perpajakan 0,808 Reliabel Sumber: Output SPSS 20 . Seluruh pernyataan variabel pada tabel 7 memiliki nilai Cronbach Alpha () yang lebih besar nilainya dari 0,60 ( Ou 0,. , yang mengindikasikan bahwa instrumen kuesioner yang digunakan dapat dikatakan dapat dipercaya atau dapat diandalkan untuk mengukur variabel. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Pengujian Asumsi Klasik Uji Normalitas Tabel berikut ini menampilkan hasil uji normalitas dengan menggunakan uji onesample Kolmogorov-Smirnov: Tabel 8. Hasil Uji Normalitas Ae Normal Probability Plot One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Mean ,0000000 Normal Parametersa,b Std. Deviation Absolute Most Extreme Differences Positive Negative Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig. -taile. Sumber: Output SPSS 20 . Nilai Kolmogorov-Smirnov yang dihasilkan pada nilai Asymp. Sig. -taile. sebesar 0,090 . ,090>0,. , seperti yang ditunjukkan pada tabel 8 dapat disimpulkan bahwa variabel atau data yang diuji memiliki distribusi normal berdasarkan nilai atau kumpulan data ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan grafik normal probability plot sebagai tambahan dari uji kolmogorov-smirnov test. Uji Multikolinearitas Uji multikolinearitas digunakan untuk mengetahui apakah variabel-variabel bebas dalam model regresi ditemukan adanya korelasi antara satu dengan yang Adapun hasil pengujian multikolinearitas adalah sebagai berikut: Tabel 9. Hasil Uji Multikolinearitas Variabel Tolerance VIF Kriteria Pemahaman Wajib Pajak 0,561 1,782 Tidak terjadi multikolinearitas Tarif Pajak 0,846 1,182 Tidak terjadi multikolinearitas Kualitas Pelayanan 0,694 1,442 Tidak terjadi multikolinearitas Sanksi Pajak 0,553 1,808 Tidak terjadi multikolinearitas Sosialisasi Perpajakan 0,529 1,889 Tidak terjadi multikolinearitas Dependent Variabel: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS 20 . Berdasarkan hasil uji multikolinearitas pada tabel 9 menunjukkan bahwa nilai tolerance variabel pemahaman wajib pajak sebesar 0,561, tarif pajak sebesar 0,846, kualitas pelayanan sebesar 0,694, sanksi pajak sebesar 0,553, dan sosialisasi perpajakan sebesar 0,529. Dengan demikian, nilai tolerance masing-masing variabel menunjukkan nilai >0,10. Adapun nilai VIF pada variabel pemahaman wajib pajak sebesar 1,782, tarif pajak sebesar 1,182, kualitas pelayanan sebesar 1,442, sanksi pajak sebesar 1,808, dan sosialisasi perpajakan sebesar 1,889. Dengan demikian Semua nilai VIF menunjukkan nilai kurang dari 10,00. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa model regresi dalam penelitian ini tidak terdapat gejala multikolinieritas antar variabel independen. Hal ini dikarenakan semua nilai tolerance variabel lebih besar dari 0,10 (>0,. dan semua nilai VIF variabel lebih kecil dari 10,00 (<10,. Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas digunakan untuk mengetahui apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan Selanjutnya, uji Glejser yang meregresikan setiap variabel independen terhadap TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. variabel residual absolutnya, juga dapat digunakan untuk melakukan uji Signifikansi variabel independen dan variabel moderating harus lebih dari 0,05 atau 5% untuk memenuhi kriteria pengambilan keputusan, yaitu mengesampingkan adanya heteroskedastisitas. Tabel berikut ini menampilkan hasil uji Tabel 10. Hasil Uji Heteroskedastisitas Ae Uji Glejser Variabel Sig Kriteria Pemahaman Wajib Pajak 0,810 Tidak terjadi heteroskedastisitas Tarif Pajak 0,368 Tidak terjadi heteroskedastisitas Kualitas Pelayanan 0,419 Tidak terjadi heteroskedastisitas Sanksi Pajak 0,912 Tidak terjadi heteroskedastisitas Sosialisasi Perpajakan 0,063 Tidak terjadi heteroskedastisitas Dependen Variabel: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS 20 . Berdasarkan tabel 10 tidak ada satupun faktor independen atau variabel moderasi yang memiliki pengaruh substansial terhadap variabel independen. Hal ini terlihat dari tingkat probabilitas signifikansi . ingkat sig > 0,05 atau 5%) pada tabel di Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa model regresi dalam penelitian ini layak untuk diterapkan karena tidak terjadi heteroskedastisitas di dalamnya. Hasil Uji Hipotesis Hasil Uji Regresi Berganda Hipotesis Penelitian H1. H2. H3, dan H4 Koefisien Determinasi (R. Koefisien Determinasi (R. dilakukan untuk mengetahui persentase atau mengukur pengaruh dan kontribusi variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil uji koefisien determinasi (R. dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 11. Hasil Uji Koefisien Determinasi (R. H1. H2. H3. H4 Model Summary Adjusted R Std. Error of the Model R Square Square Estimate Predictors: (Constan. Pemahaman Wajib Pajak. Tarif Pajak. Kualitas Pelayanan. Sanksi Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS 20 . Tabel 11 menyajikan hasil uji koefisien determinasi (R. , yang menunjukkan bahwa nilai R Square (R. yang diperoleh adalah sebesar 0,401 atau 40,1%. Hal ini menunjukkan bahwa tarif pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan wajib pajak, dan sanksi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh sebesar 40,1% terhadap kepatuhan wajib pajak. Faktor-faktor lain yang tidak tercakup dalam penelitian ini memiliki pengaruh sebesar 59,9%. Uji Regresi Secara Simultan (Uji F) Pengujian F atau regresi simultan dilakukan untuk menentukan sejauh mana variabel independen secara kolektif mempengaruhi variabel dependen. Jika nilai signifikan dari F hitung lebih rendah dari tingkat kesalahan . sebesar 0,05 atau 5%, maka dapat disimpulkan bahwa variabel independen secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen. Hasil uji regresi secara simultan . ji F) penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut: TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Tabel 12. Hasil Uji F Ae Uji Simultan H1. H2. H3, dan H4 Sum of Model Mean Square Sig. F-Tabel Squares Regression 2,31 Residual Total Predictors: (Constan. Pemahaman Wajib Pajak. Tarif Pajak. Kualitas Pelayanan. Sanksi Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS 20 . Uji regresi berganda menunjukkan nilai F hitung sebesar 72,111 dengan tingkat signifikansi 0,000 yang kurang dari 0,05 (<0,. , dimana nilai F hitung sebesar 16,036 lebih besar dari nilai F tabel sebesar 2,31, sesuai dengan hasil uji F pada tabel 12. Hal ini menunjukkan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak antara lain pemahaman wajib pajak, tarif pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan secara bersama-sama. Uji Regresi Secara Parsial (Uji . Uji regresi secara parsial . dilakukan untuk menentukan pengaruh setiap variabel bebas . terhadap variabel terikat . Hasil pengujian variabel bebas menggunakan uji t dikatakan berpengaruh jika besarnya nilai sig <0,05 atau lebih besar dari 5%. Tabel 13. Hasil Uji Regresi Secara Parsial (Uji . Model Unstandardized Standardized Sig. Coefficients Coefficients Std. Error Beta (Constan. Pemahaman Wajib Pajak 1 Tarif Pajak Kualitas Pelayanan Sanksi Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS 20 . Hasil Uji Moderasi Regression Analysis (MRA) Koefisien Determinasi (R. Tabel 14. Hasil Uji Koefisien Determinasi (R. Model R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Predictors: (Constan. XM4. XM3. XM2. XM1. Pemahaman Wajib Pajak. Tarif Pajak. Kualitas Pelayanan. Sanksi Pajak. Sosialisasi Perpajakan Sumber: Output Spss 20 . Berdasarkan tabel 14 hasil uji koedisien determinasi menunjukkan nilai R square sebesar 0,668 atau sama dengan 66,8% yang berarti kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh variabel Zscore pemahaman wajib pajak (X. Zscore tarif pajak (X. Zscore kualitas pelayanan (X. Zscore sanksi pajak (X. Zscore sosialisasi perpajakan (M). X1. X2. X3. X4. M sebesar 66,8%. Sisanya sebesar 33,2% dipengaruhi oleh variabel lain yang belum diteliti dalam penelitian ini. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Uji Regresi secara Simultan Tabel 15. Hasil Uji F-Uji Simultan H5. H6. H7, dan H8 Model Sum of Squares Mean Square Sig. Regression 1 Residual Total Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Predictors: (Constan. XM4. XM2. XM3. XM1. Pemahaman Wajib Pajak. Tarif Pajak. Kualitas Pelayanan. Sanksi Pajak. Sosialisasi Perpajakan Sumber: Output SPSS 20 . Berdasarkan hasil uji simultan pada tabel 15 menunjukkan bahwa nilai F hitung mencapai 48,335 dengan Tingkat signifikansi sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05 atau 0,000<0,05. Hal ini menunjukkan bahwa variabel Zscore pemahaman wajib pajak (X. Zscore tarif pajak (X. Zscore kualitas pelayanan (X. Zscore sanksi pajak (X. Zscore sosialisasi perpajakan (M). X1. X2. X3. X4. M secara bersama-sama atau simultan memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Uji Regresi secara Parsial Tabel 16. Hasil Uji T-Uji Parsial H5. H6. H7, dan H8 Model Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta (Constan. Zscore(TX. Zscore(TX. Zscore(TX. Zscore(TX. Zscore(M) XM1 XM2 XM3 XM4 Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS 20 . Sig. Pembahasan Hubungan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil penelitian, variabel pengetahuan wajib pajak memiliki nilai thitung sebesar 3,341, koefisien regresi sebesar 0,290 dan nilai signifikansi sebesar 0,001. Signifikansi tersebut menunjukkan nilai yang lebih kecil dari 0,05. Dengan demikian, hipotesis awal penelitian (H. dapat diterima atau teruji kebenarannya. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebanding dengan pemahaman wajib pajak terhadap pajak progresif. Tingginya tingkat pemahaman wajib pajak UPT Samsat Wilayah I Makassar akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Afrida dan Kusuma . Adhikara et al. , . Valentina et , . yang menyatakan bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak karena pemahaman yang baik akan menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Hubungan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil penelitian, variabel tarif pajak memiliki nilai thitung sebesar 252 dan koefisien regresi sebesar 0. 404 dengan nilai signifikansi sebesar 0. merupakan hasil temuan uji hipotesis yang mendukung hal tersebut. Mengingat hasil signifikansinya lebih kecil dari 0,05, maka hipotesis kedua (H. penelitian ini dapat diterima atau teruji kebenarannya. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak akan bervariasi tergantung pada tarif pajak progresif. Kepatuhan wajib pajak cenderung menurun dengan tarif pajak yang tinggi dan meningkat dengan tarif pajak yang rendah, dengan arah yang berlawanan. Dengan demikian hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Harianja dan Jakaria . Rahmatika dan Salim . Dewi et al. , . yang menunjukkan bahwa tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak didasarkan oleh kemampuan wajib pajak sehingga tarif pajak yang rendah akan lebih mudah dipenuhi oleh wajib pajak. Hubungan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil penelitian, variabel kualitas pelayanan memiliki nilai thitung sebesar 3,081, koefisien regresi sebesar 0,217 dan nilai signifikansi sebesar 0,003, yang merupakan hasil uji hipotesis yang mendukung hal tersebut. Karena hasil signifikansinya lebih kecil dari 0,05, maka hipotesis ketiga (H. dalam penelitian ini dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak yang lebih besar akan dihasilkan dari petugas pajak yang memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada wajib pajak. oleh karena itu, pelayanan maksimal yang diberikan oleh UPT Samsat Wilayah I Makassar akan meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib Adapun penelitian ini sejalan dengan Awaluddin dan Tamburaka . Hariyansah et al. , . Harianja dan Jakaria . yang menyatakan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kualitas pelayanan dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak melalui berbagai cara, diantaranya adalah kemudahan dalam melaksanakan proses perpajakan, kemudahan akses kelayanan perpajakan, transparansi sistem perpajakan yang dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, kecepatan dalam merespon pertanyaan dan keluhan serta memberikan edukasi atau pemahaman perpajakan melalui berbagai cara. Hubungan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil penelitian, variabel sanksi pajak memiliki thitung sebesar 4,940 dan koefisien regresi sebesar 0,275 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai signifikan tersebut lebih kecil dari 0,05 sehingga hipotesis keempat (H. dalam penelitian ini terbukti atau dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa semakin disiplin pemberian sanksi pajak atas pelanggar pajak juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak progresif yang terdaftar di UPT Samsat Wilayah I Makassar. Adapun hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Adhikara et al. , . Ramadhan . Sisi dan Wage . Rahmat et al. , . yang menunjukkan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut disebabkan karena pajak merupakan kewajiban warga negara yang dapat dipaksakan sehingga sanksi pajak berfungsi sebagai alat pengendali agar kewajiban tersebut dapat Oleh karena itu, pemerintah memberikan ketentuan terkait sanksi pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan (Silooy, 2021. Aisyah et al. , 2. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Peran Sosialisasi Perpajakan dalam Memoderasi Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil Moderated Regression Analysis (MRA) dengan pendekatan nilai selisih mutlak menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi mampu memperkuat hubungan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib Hal tersebut dapat dilihat melalui hasil pengujian hipotesis dimana variabel sosialisasi perpajakan memiliki thitung sebesar 3,573 dan koefisien regresi sebesar 0,471 dengan nilai signifikansi sebesar 0,004. Nilai signifikan tersebut lebih kecil dari 0,05 sehingga hipotesis kelima (H. dalam penelitian ini terbukti atau dapat diterima dan digolongkan sebagai pure moderasi. Hal ini menunjukkan bahwa apabila petugas pajak melakukan sosialisasi pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di UPT Samsat Wilayah I Makassar maka akan meningkatkan pemahaman wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak. Adapun hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Afrida dan Kusuma . Ismail et al. , . Putri . yang menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dapat menguatkan pengaruh pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini disebabkan pemahaman wajib pajak yang baik dapat tercapai melalui sosialisasi perpajakan yang efektif, informasi tentang kewajiban pajak dapat disampaikan dengan cara yang mudah dipahami dan relevan bagi masyarakat. Dengan demikian, sosialisasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pemerintah sehingga dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi Perpajakan dalam Memoderasi Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil regresi moderasi atau Moderated Regression Analysis (MRA) dengan pendekatan nilai selisih mutlak menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi mampu memperkuat hubungan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut dapat dilihat melalui hasil pengujian hipotesis dimana variabel sosialisasi perpajakan memiliki thitung sebesar 2,890 dan koefisien regresi sebesar 0,494 dengan nilai signifikansi sebesar 0,002. Nilai signifikan tersebut lebih kecil dari 0,05 sehingga hipotesis keenam (H. dalam penelitian ini terbukti atau dapat diterima dan digolongkan sebagai pure moderasi. Hal ini menunjukkan bahwa apabila sosialisasi perpajakan dilakukan maka wajib pajak yang terdaftar di Samsat Wilayah I Makassar akan memiliki informasi dasar pengenaan tarif pajak yang sesuai sehingga memiliki alasan untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi dapat mempengaruhi persepsi wajib pajak tentang keadilan dan manfaat dari sistem perpajakan. Ketika tarif pajak dirasakan adil dan pemahaman tentang alasan dibalik tarif tersebut dipahami dengan baik oleh wajib pajak, mereka cenderung lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. Sosialisasi perpajakan yang efektif dapat membantu menjelaskan bagaimana pajak digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan wajib pajak terhadap pentingnya membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Sosialisasi Perpajakan dalam Memoderasi Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil regresi moderasi atau Moderated Regression Analysis (MRA) dengan pendekatan nilai selisih mutlak. Hal tersebut dapat dilihat melalui hasil pengujian hipotesis dimana variabel sosialisasi perpajakan memiliki thitung sebesar 0,736 dan koefisien regresi sebesar 0,078 dengan nilai signifikansi sebesar 0,464. Nilai signifikan tersebut lebih besar dari 0,05 sehingga hipotesis ketujuh (H. dalam TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. penelitian ini tidak diterima atau ditolak dan digolongkan sebagai homologisermoderasi. Hal ini menunjukkan bahwa bahwa pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak yang terdaftar di Samsat Wilayah I Makassar belum dapat diperkuat dengan adanya sosialisasi perpajakan. Kepatuhan wajib pajak dapat bergantung pada sejauh mana pelayanan aparatur pajak dinilai baik dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, ketika wajib pajak yang terdaftar di Samsat Wilayah I Makassar diberikan pelayanan yang baik disertai dengan sosialisasi perpajakan yang dapat memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan cenderung akan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya sosialisasi perpajakan belum dapat memberikan pengaruh sebagai variabel moderasi antara kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut disebabkan oleh persepsi wajib pajak bahwa baik atau buruknya kualitas pelayanan petugas pajak tidak akan mengurangi esensi kewajiban pajak. Sosialisasi Perpajakan dalam Memoderasi Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil regresi moderasi atau Moderated Regression Analysis (MRA) dengan pendekatan nilai selisih mutlak menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi mampu memperkuat hubungan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak ditolak. Hal tersebut dapat dilihat melalui hasil pengujian hipotesis dimana variabel sosialisasi perpajakan memiliki thitung sebesar 0,278 dan koefisien regresi sebesar 0,032 dengan nilai signifikansi sebesar 0,782. Nilai signifikan tersebut lebih besar dari 0,05 sehingga hipotesis kedelapan (H. dalam penelitian ini tidak diterima atau ditolak dan digolongkan sebagai homologiser-moderasi. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak yang terdaftar di Samsat Wilayah I Makassar belum mampu diperkuat meskipun dilakukan sosialisasi Sanksi pajak merupakan pengendali atau pencegahan yang diciptakan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketika wajib pajak yang terdaftar di Samsat Wilayah I Makassar mengetahui informasi adanya ketegasan sanksi pajak yang diberikan kepada yang tidak taat pajak yang disampaikan melalui sosialisasi maka wajib pajak akan dapat meningkatkan kepatuhannya. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak dapat menguatkan pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut disebabkan karena sosialisasi perpajakan mengutamakan pemberian informasi agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela sehingga tidak memiliki dampak langsung terhadap wajib pajak. Berbeda dengan sanksi pajak yang memiliki efek langsung terhadap wajib pajak, dapat dikenakan denda atau hukuman lainnya. SIMPULAN Hasil penelitian determinan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak progresif kendaraan bermotor dan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi pada kantor Samsat Wilayah I Makassar adalah pemahaman wajib pajak, tarif pajak, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak progresif kendaraan bermotor. Sosialisasi perpajakan hanya dapat memperkuat hubungan antara pemahaman wajib pajak dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak progresif. Sosialisasi perpajakan belum mampu memperkuat hubungan antara kualitas pelayanan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Penelitian ini terbatas pada beberapa variabel yaitu pemahaman wajib pajak, tarif pajak, kualitas pelayanan, sanksi pajak dan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi terhadap kepatuhan wajib pajak progresif. Oleh karena itu, pada penelitian selanjutnya diharapkan dapat memasukkan variabel lain yang tidak tercakup dalam penelitian ini antara lain. kesadaran wajib pajak, teknologi perpajakan dan sebagainya. DAFTAR PUSTAKA