RATIO LEGIS TIDAK ADANYA PENGATURAN UPAYA HUKUM DARI DEPONERING YANG DIKELUARKAN OLEH JAKSA AGUNG Aris Mustriadhi Program PascaSarjana Universitas Brawijaya Malang Jalan MT. Haryono No 169 Malang. Jawa Timur Email : arismustriadhi@gmail. ABSTRACT Deponering is one of the authorities which is only owned bye the attorney general or known as the cases for the sake of public interest. The nature of this deponering is final without legal remedies. This paper aims to analyze the legis ratio and the legal implications of the lack of regulations regarding the restoration of deponering law issued by the attorney general based on the principle of check and balance of state law and also the principle of equality before the To answer the problems in this paper, normative legal research is used by using a legal approach and conceptual approach. The results of the study in this paper show that the legis ratio of the absence of regulation releated to legal efforts is on the basis of the implementation of the princple of opportuity and the legal implications of the lack of regulation regarding the legal remedies of the deponering have led to the failure of pinciple of check and balance and the non-enactment of the princeple of equality before the law. Because the deponering authority by the attorney general is final and has no legal remedies Key words: Legal Effort. Deponering. Public Interest ABSTRAK Deponering adalah suatu wewenang yang hanya dimilikii oleh jaksa agung atau dikenal dengan penyampingaan perkara demi kepentingan umum. Sifat keputusan deponering ini ialah final tanpa adanya upaya hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis dan implikasi hukum tidak adanya pengaturan mengenai upaya hukum dari Deponering yang dikeluarkan oleh jaksa agung berdasarkan prinsip check and balance negara hukum dan juga asas equality before the law. Untuk menjawab permasalahan dalam tulisan ini, digunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukan bahwa ratio legis tidak adanya pengaturan terkait dengan upaya hukum ialah atas dasar pelaksaan asas opportunitas dan implikasi hukum tidak adanya pengaturan mengenai upaya hukum dari Deponering ini menimbulkan tidak berjalannya prinsip check and balance dan tidak berlakunya asas Equality Before The Law. Karena kewenangan Deponering oleh jaksa agung bersifat final dan tidak memiliki upaya hukum Kata Kunci: Upaya Hukum. Deponering. Kepentingan Umum PENDAHULUAN Indonesia . Hal tersebut bertujuan untuk memberikan suatu pedoman bagi warga rechtstaat . egara huku. 1 pengertian dalam Konstitusi sebagai dasar negara. Indonesia Kewajiban antar masyarakat agar terciptanya Hak Isi Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aris Mustriadhi. Ratio Legis Tidak Adanya Pengaturan Upaya Hukum. Indonesia antara lain: Penyelenggaran Menetapkan berdasarkan pada ketentuan sebuah hukum kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kekuasaan semata . maka dari itu Supremasi Mengefektifkan proses penegakan hukum Bentuk yang diberikan oleh undang-undang. Mengesampingkan hukum yang mengatur tentang kewenangan kepentingan umum. Jaksa dalam melakukan Penututan menurut Mengajukan kasasi demi KUHAP Auadalah tindakan penuntut umum hukum kepada Mahkamah Agung dalam untuk melimpahkan perkara pidana ke perkara pidana, perdata, dan tata usaha pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut yang diatur dalam Dapat mengajukan pertimbangan teknis undangundang ini dengan permintaan supaya hukum kepada Mahkamah Agung dalam diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pemeriksaan kasasi perkara pidana. pengadilanAy. 2 Dan hal itu harus berjalan dan Mencegah atau menangkal orang tertentu berlaku diberbagai cabang-cabang kebijakan atau keluar wilayah Negara lainnya. Negara Kesatuan Republik Kewenangan lain di bidang penuntutan karena keterlibatannya dalam perkara tidak hanya diatur dalam KUHAP tetapi di atur juga dalam UU Kejaksaan Republik perundang-undangan. Indonesia3 Ketentuan Indonesia Kejaksaan Deponering. Deponering dikenal dengan Republik penyampingan perkara demi kepentingan AuDeponering adalah tugas dan wewenang umum merupakan salah satu wewenang yang yang diberikan secara khusus untuk Jaksa diberikan oleh UU terhadap jaksa dalam hal Agung dalam menyampingkan perkara demi ini Jaksa Agung. kepentingan umumAy. Dalam penjelasan pada Kewenangan Khusus bagi Jaksa Agung diatur pada pasal 35 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 35 huruf c tersebut dijelaskan: Aubahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luasAy. Isi Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Bagian Penjelasan Pasal 35 huruf C Undang-Undang 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 80 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 78-92 ditindaklanjuti polisi. Antasari lalu membuat Kasus yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah penerapan asas opportunitas, yang Jaksa Agung berdasarkan posisinya . , setelah menerima advice and accept lembaga negara yang kompeten, memiliki hubungan dengan masalah tersebut. Walaupun perkara sudah Jaksa Agung berpendapat bahwa dengan mengklaim suatu kasus, kepentingan publik akan mengurangi laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara Pencekalan Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah. Contoh kasus perkara pidana yang pernah di Deponering oleh Jaksa Agung adalah kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto atau yang sering kita kenal dengan kasus Bibit Chandra yang terjadi ada tahun 2009, mereka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Jaksa Agung Deponering ialah Basrief Arief. Kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 Padaa saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Karena testimoni tidak pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah. Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat Sedangkan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421. Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Nasution Karim, . Dengar Pendapat Komisi i Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Masalah Hukum Acara Pidana. Jakarta, hlm 36. Aris Mustriadhi. Ratio Legis Tidak Adanya Pengaturan Upaya Hukum. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul yang dimiliki Jaksa Agung memiliki makna 20, dua pimpinan KPK nonaktif itu dalam suatu Keputusan yang jika dilihat dalam ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi definisi KTUN dalam pasal 1 angka 9 Pada 2 Oktober 2009, berkas Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang dikirimkan pada 9 Oktober. Kemudian. Pengadilan Tata Usaha Negara berbunyi : penyidik melakukan penahanan pada 29 AuKeputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdataAy Oktober 2009 karena melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi. Keputusan deponering yang dimiliki oleh jaksa agung bersifat final tidak memiliki upaya hukum, walaupun sampai saat ini Deponering kepentingan umum yang dimaksud. Sehingga dengan adanya Deponering ini, menyebabkan hukum dan tidak sesuai dengan salah satu asas negara hukum7 yang dianut oleh negara Indonesia. serta tidak adanya bentuk upaya perlawanan hukum yang dapat dilakukan dengan dikeluarkannya deponering ini yang dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung dan tidak berjalannya prinsip check and balance antara eksekutif dengan yudikatif. Serta Keputusan Seharusnya apabila keputusan Deponering masuk dalam definisi Keputusan Tata Usaha Negara dapat dilakukan Gugatan ke PTUN karena dalam Undang-undang PTUN itu sendiri menyatakan apabila suatu keputusan dibatalkan melalui ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun pada pasal 2 huruf D undangundang 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan: AuTidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidanaAy Deponering sebagai Tugas dan Wewenang gugatan yang https://nasional. com/read/2009/10/30/20562153/inilah. bibit diakses pada tanggal 15 Januari 2019 Pukul 16. 00 WIB Asas Tersebut adalah AuEquality Before the LawAy 82 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 78-92 Hal itulah yang menjadi point bahwa tidak memberikan ruang mengenai prosedur deponering tidak termasuk objek KTUN. Namun. Deponering yang dikeluarkan oleh Jaksa Undang-undang Kejaksaan Republik Agung Indonesia tersebut tidak ada penjelasan Atas penjelasan latar belakang tersebut tentang kriteria apa suatu subjek yang terlibat maka ditarik suatu masalah Apa Ratio Legis perkara pidana sehingga perkara tersebut tidak adanya pengaturan mengenai Upaya harus dikesampingkan. Dari Pasal di atas. Hukum dari Deponering yang dikeluarkan kekaburan dari makna kepentingan umum oleh Jaksa Agung? Apa implikasi hukum tidak yang dimaksud belum jelas. Penjelasan adanya pengaturan mengenai Upaya Hukum mengenai kepentingan umum dalam pasal itu dari Deponering yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung? ketidakpastian hukum dan karena makna dari Metode penelitian yang akan dilakukan kepentingan umum ini masih bersifat luas dan pada jurnal ini ialah penelitian normatif. tidak spesifik. Yang Keputusan deponering yang merupakan Penelusuran keputusan Final dan mengikat tanpa banding dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum inilah yang dianggap sama dengan penegakan keadilan tanpa pengadilan, karena dalam Pendekatan penelitian ini akan dilakukan kasus ini, kebebasan penegakan hukum melalui pendekatan terhadap salah satu adalah Jaksa Agung, yang secara individu peraturan perundangan-undangan di Indonesia menafsirkan keadilan, meskipun semua ini berada dalam kerangka hukum yang berlaku Republik hal ini juga menjadi suatu kekosongan aturan Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- karena pada penjelasan dalam Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang tersebut belum adanya upaya hukum pendekatan konseptual yaitu dengan merujuk dari pandangan-pandangan pencabutan kasus-kasus kepentingan umum sarjana dan doktrin-dokrtin yang berkembang hanya dimungkinkan jika Jaksa Agung dalam ilmu hukum. mencabutnya dengan ketentuan baru yang PEMBAHASAN Ratio Legis tidak adanya pengaturan Deponering, membatalkan ketentuan sebelumnya. Serta dalam sistem peradilan di Indonesia yang Undang-undang Kejaksaan Indonesia dan Undang-undang mengenai Upaya Hukum dari Deponering Marzuki Mahmud Peter, . Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group, hlm 47 Aris Mustriadhi. Ratio Legis Tidak Adanya Pengaturan Upaya Hukum. yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 Deponering atau yang lebi dikenal dengan Ketentuan-Ketentuan Pokok penyampingan perkara demi kepentingan Kejaksaan Republik Indonesia. Undang- umum merupakan salah satu wewenang yang undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang diberikan oleh Undang-undang terhadap jaksa Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang- dalam hal ini Jaksa Agung. Ketentuan dalam undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia hanya sebatas menjelaskan bahwa AuDeponering adalah aturan yang mengatur pengenyampingan tugas dan wewenang yang diberikan secara perkara demi kepentingan umum, namun tidak menjelaskan upaya hukum yang dapat di Kejaksaan Republik Jaksa Agung Tentang menyampingkan perkara demi kepentingan umumAy. Dalam penjelasan pada pasal tersebut pengenyampingan perkara demi kepentingan umum . Dalam buku yang ditulis Aubahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luasAy. Menyangkut mengenai Deponering yang menjadi kewenangan Jaksa Agung sudah ada semenjak Undang-undang tentang Kejaksaan pertama kali disahkan, yaitu pada pasal . Undamg-undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi AuJaksa Agung dapat mengenyampingkan perkara demi kepentingan umumAy. Mengenai Yusril Ihza Mahendra. Kaligis bahkan menuturkan bahwa bukanlah suatu hal yang mustahil apabila di kemudian hari ketetapan pengesampingan perkara pidana ini dapat Pengadilan, mempertanyakan apakah dalam menjalankan Jaksa Agung memiliki alasan yang kuat dan cukup, bahwa dijadikan sebagai tolok ukur, telah terpenuhi dan merepresentasikan kepentingan bangsa mengenai upaya hukum dari Deponering yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung jika dilihat dari awal pembentukan Undangundang kejaksaan pada tahun 1961 yaitu dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang luas11. Kasus yang disebutkan dalam ketentuan diatas adalah penerapan asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung berdasarkan posisinya . , setelah Bagian Penjelasan Pasal 35 huruf C Undang-Undang 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 8 Undamg-undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Kaligis O. , . Deponering. Teori dan Praktik. Edisi. Pertama Cetakan ke-1. Bandung. PT. Alumni, hlm. 84 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 78-92 menerima advice and accept lembaga negara yang kompeten, memiliki hubungan dengan diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi. masalah tersebut. Walaupun perkara sudah penegak hukum selayaknya tidak terlampau mudah menuntut secara pidana seseorang atas Jaksa Agung kasus, kepentingan publik akan mengurangi Agung Tindakan Prinsip dasar dari implementasi asas Kewenangan untuk tidak menuntut atas berpendapat bahwa dengan mengklaim suatu yang diambil Jaksa oportunitas berupa pengesampingan perkara tindakan diskresi di bidang penuntutan. Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo menjadi wewenang Jaksa Agung ini menutup discretion (Peranci. dan freies ermessen (Jerma. Ausebagai kebebasan bertindakAy atau alasan hukum seperti adanya bukti yang baru mengambil keputusan menurut Aupendapat dan sebagainya. 13 Asas tersebut meniadakan sendiriAy. Wilcox dalam bukunya The penuntutan hukum berdasarkan pertimbangan Decision to Prosecute (Londo. Butter bahwa lebih menguntungkan kepentingan Worths 1972 menyatakan bahwa AuDiscretion umum jikalau tidak diadakan penuntutan means the freedom to break rulesAy, karena dibanding harus melakukan penuntutan atas tidak ada satu pun yang dapat atau mampu merumuskan rules fettering discretion. Van Apeldoorn menuturkan bahwa salah satu kelebihan dari (Inggri. Dalam Rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan semestinya penegakan hukum . itu Pokok Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 9 ultimum remedium . idana sebagai upaya terakhi. bukan sebagai primum remedium . idana sebagai pilihan utaam. Terlebih lagi kepentingan umumAy. 16 kewenangan terkait AuDjaksa Agung Nasution Karim, . Dengar Pendapat Komisi i Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Masalah Hukum Acara Pidana. Jakarta, hlm 36. Amiati Mia, . Memaknain Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung (Tinjauan Perspektif Teoreti. Jakarta. Miswar, hlm. Ibid, hlm. Prakoso Djoko, . Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat. Jakarta. Ghlmia Indonesia, hlm. Risalah RUU Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia tahun 1961, hlm. Aris Mustriadhi. Ratio Legis Tidak Adanya Pengaturan Upaya Hukum. dengan pengenyampingan perkara ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada kepentingan umum dalam bagian UMUM tanggal 30 Juni 1961 menjadi UU No. Tahun 1961 (LN No. dengan Penjelasan Kedjaksaan sebagai jang dilukiskan diatas (TLN No. dengan rumusan pasal perlu diperhatikanAy: mengenai pengesampingan perkara demi AuBerhubung . Wewenang-wewenang diselenggarakan hanja oleh Menteri/Djaksa kepentingan umum sebagai berikut: Pada pasal 8 berbunyi : AyDjaksa Agung Agung, sebagai Menteri jang memimpin berdasarkan kepentingan umum. Penjelasan Departemen DjaksaAgung. Pasal Demi PasalAy sedangkan penjelasan pada Dalam hubungan ini dapat disebut antara lain: pasal 8 ialah : AyDitekankan dalam pasal ini, memberi petundjuk-petundjuk untuk bahwa dilingkungan Kedjaksaan. Djaksa kepentingan penuntutan perkara kepada Agung jang mempunjai hak menjampingkan para penjidik dan penuntut. suatu perkara berdasarkan kepentingan umum. menjampingken perkara berdasarkan kepentingan umum. pasal ini, namun dimengerti bahwa sudah mengawasi sahnja penahanan orang mendjadii kebiasaan dalam praktek selama ini, oleh pedjabat-pedjabat Kedjaksaan17 bahwa dalam menjampingkan perkara jang Sedangkan dalam penjelasan PASAL DEMI PASAL pada pasal 9 berisi: AuDitekankan dalam pasal ini bahwa dilingkungan Kedjaksaan hanja Djaksa Agunglah menjampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum. Selandjutnja sekalipun tidak ditegaskan dalam pasal 9, namun dimengerti bahwa sesuai dengan praktek berlaku proseduro bahwa dalam suatu perkara jang serba penting Djaksa Agung penjampingan perkara itu, berunding dulu Menteri/Kepala Kepolisian NegaraAy. RUU ini kemudian disahkan dan Selandjutnja sekalipun tidak ditegaskan dalam kepentingan umum. Djaksa Agung senantiasa bermusjawarah dengan pedjabat-pedjabat tertinggi jang ada sangkut pautnja dalam perkara tersebut misalnja antara lain: Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Menteri Keamanan Nasional, bahkan djuga sering kali langsung kepada Presiden/Perdana Menteri. Ay Sebelumnya Rancangan Undang-undang ini tidak memiliki hambatan yang berarti sebelum pegesahan, pasal 8 pada Undangundang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Bagian umum Risalah RUU Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia tahun 1961. Pasal Demi Pasal Risalah RUU Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia tahun 1961, hlm. 86 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 78-92 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tentang pengenyampingan perkara demi kepentingan umum, karena jika dilihat dan disimpulkan adanya pengenyampingan perkara ini hanya untuk menjalakan Asas Oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung, dan wewenang Djaksa Agung tentang penjampingan perkara untuk kepentingan umum . merupakan pelaksanaan asas opportunitas, hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Sesuai dengan sifat dan bobot perkara yang dikesampingkan tersebut. Jaksa Agung dapat melaporkan terlebih dahulu rencana pengeyampingan perkara kepada Presiden, untuk mendapatkan petunjuk. Kemudian perubahan terakhir terjadi pada Sedangkan perubahan kedua atas Undang- tahun 2004, dimana Undang undang Nomor undang kejaksaan terjadi pada tahun 1991, 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik dimana lahirlah Undang-undang Nomor 5 Indonesia ini masih berlaku hingga sekarang. Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Namun Indonesia yang sebenarnya pembahasan membahas mengenai upaya hukum terhadap deponering, fokus perubahan dalam Undang- pengenyampingan perkara demi kepentingan pembahasan tersebut hanya menentukan umum dan juga penghapusan frasa AuSesuai kriteria kepentingan umum, yang pada Aukepentingan perkara demi kepentingan umum tidak dikesampingkan tersebut. Jaksa Agung dapat bangsa, dan negara, dan/atau masyarakat luasAy. 19 Pengaturan mengenai pengesampingan pengeyampingan perkara kepada Presiden, perkara demi kepentingan umum diatur dalam untuk mendapatkan petunjukAy21 Pasal 32 huruf c pada bagian wewenang Berdasarkan uraian yang didapat dari 3 khusus yang dimiliki oleh Jaksa Agung. Yang risalah sidang pembahasan Undang-Undang dimana penjelasan pasal demi pasal dalam tentang Kejaksaan di atas, yaitu risalah sidang Undang-undang tersebut. pembahasan Undang-Undang Nomor 15 AuYang Aukepentingan umumAy kepentingan bangsa dan negara dan atau sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Undang-undang Republik Nomor Indonesia. Tahun Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Risalah RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia tahun 1991. Ibid. Risalah RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2004. Kejaksaan Aris Mustriadhi. Ratio Legis Tidak Adanya Pengaturan Upaya Hukum. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 menyalahgunakannyaAy. Dengan demikian, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada prinsipnya tidak ditemukan secara jelas merupakan syarat utama berjalannya sistem demokrasi yang baik dalam suatu negara. mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan Pengawasan dengan dikeluarkannya Deponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum karena ketentuan ini sebenarnya belum pengawasan masyarakat, dan pengawasan pernah ternuat dalam salah satu pasal dari secara fungsional. Perundang-undangan dahulu sampai sekarang Implikasi hukum tidak adanya pengaturan Hak-hak demikian ini dari dahulu hanya mengenai Upaya Hukum dari Deponering merupakan theorye dari ahli-ahli hukum saja yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Karena Implikasi hukum dengan dikeluarkannya Ketentuan ini pada zaman colonial belanda Deponering dipergunakan oleh kaum pendjadjah sendiri, kejaksaan yang dalam hal ini Jaksa Agung agar tidak terkena penuntutan terhadapnya, telah menjadii kekuasaan yang sangat penting apabila dia memperbuat kesalahan terhadap dalam mengyampingkan perkara pidana yang peraturan kolonial yang dibuatnya sendiri. sudah jelas nilai pembuktiannya. Jaksa Agung Hal inilah jika dilihat menjadi suatu yang berwenang menyampingkan perkara kekuarangan dari adanya Asas Oportunitas, . harus menafsirkan apa itu dikhawatirkan apabila tidak ada pembatasan kepentingan umum dengan cermat dan sesuai atas adanya Deponering yang dikeluarkan dengan maksud dan tujuan dari adanya Deponering Jaksa Agung Mengingat penjelasan Pasal 35 . Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan kepentingan umum. Karena sudah sangat Republik jelas apabila suatu kewenangan tidak dibatasi kepentingan umum ialah kepentingan negara, akan cenderung menyimpang, mengutip bangsa, atau masyarakat. Jaksa Agung harus pendapat Lord Acton AuPower tends to corrupt teliti dan berhati-hati dalam melakukan absolute power tends to corrupt absolutely wewenang ini, karena ada kemungkinan . anusia yang memiliki kekuasaan akan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia manusia yang mempunyai masyarakat luas sebagai alasan seorang Jaksa Agung Indonesia Bangsa. Negara, 88 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 78-92 namun hal tersebut juga dapat dilakukan untuk kepentingan pribadi atau golongan atau kepentingan umum dan juga kontrol atau kelompok tertentu, yang dalam hal ini tentu Deponering yang hanya dimiliki oleh Jaksa Jaksa Agung penyampingan perkara . bila Agung tidak adanya kontrol dari penggunaan Asas Opportunitas tersebut. dimiliki oleh Jaksa Agung. Penulis beranggapan ketentuan dari Pasal Menurut Saiful Anwar, pengawasan atau 35 . Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Indonesia pemerintah yang diperlukan agar pelaksanaan kurang jelas dan berimplikasi terhadap Jaksa tugas yang telah ditetapkan dapat mencapai Agung sebagai satu satunya lembaga yang tujuan dan terhindar dari penyimpangan- Dimana tujuan pengawasan Kejaksaan Republik Dalam Deponering timbul penafsiran yang beragam penegakan hukum di bidang penuntutan dan dan perbedaan pendapat dari lembaga negara memastikan telah berjalan sesuai dengan lain dan masyarakat pada umumnya. Hal ini peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Manullang mengganggu keharmonisan antara lembaga mengatakan bahwa, pengawasan adalah suatu negara ditambah lagi dalam penggunaan proses untuk menetapkan suatu pekerjaan apa Deponering tidak memiliki kontrol dan juga yang sudah dilaksanakan, menilainya dan upaya hukum yang dapat ditempuh denga mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana Deponering Jaksa Agung. Hal ini menyebabkan perlu diatur lebih Pengawasan yang dilakukan bertujuan jelas sejauh mana batasan-batasan yangg untuk mendukung kelancaran pelaksanaan menjadi ukuran apa itu kepentingan negara, kegiatan sehingga dapat terwujud daya guna. Agar hasil guna, dan tepat guna sesuai rencana dan sejalan dengan itu, untuk mencegah secara kewenangan menyampingkan perkara ini dini kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan. mencerminkan kepastian, kemanfaatan dan Sedangkan tujuan dari pengawasan akan Kemudian tidak terjadi salah tafsir hasil-hasil Manullang. M, . Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta. Ghlm. ia Indonesia, hlm 18. Aris Mustriadhi. Ratio Legis Tidak Adanya Pengaturan Upaya Hukum. terhadap kekuasaan yang lain. Dengan pengambilan keputusan setiap pimpinan. Hasil pengawasan juga dapat digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan rencana Pemisahan atau pembagian kekuasaan juga kegiatan rutin dan rencana berikutnya. Pada terkait erat dengan independensi peradilan. Prinsip pemisahan kekuasaan . eparation of mengoreksi kesalahan-kesalahan yang terjadi power. itu menghendaki bahwa para hakim nantinya dapat digunakan sebagai pedoman untuk mengambil kebijakan guna mencapai pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. sasaran yang optimal. Bahkan, dalam memahami dan menafsirkan Pengawasan sangatlah diperlukan untuk undang-undang dasar dan undang-undang, hakim harus independen dari pendapat dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan bahkan dari kehendak politik para perumusan perencanaan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang itu peraturan yang berlaku. Perencanaan tersebut dapat diartikan sebagai fungsi manajemen Walaupun anggota parlemen dan presiden yang menentukan strategi terbaik dan taktik untuk mencapai tujuan dan target dalam menentukan kebijakan kenegaraan, tetapi kata mewujudkan pemerintahan yang baik dan akhir dalam memahami maksudnya tetap juga pemerintahan yang bersih dari tindakan- berada di tangan para hakim. Selain tindakan yang tidak diinginkan, pengawasan Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, transparan, filterisasi, serta bersih dan bebas dari praktik-praktik kekuaasan yang absolut. penyalahgunaan wewenang dari pelaksanaan Hakikat dari pemisahan kekuasaan yang tugas tersebut khususnya pengenyampingan dianut di Indonesia sendiri agar tidak terjadi perkara demi kepentingan umum yang diatur dalam pasal 35 huruf c Undang-undang dinyatakan oleh montesquie bahwa dengan Nomor 16 Tahun 2004 yang menjadi memisahkan fungsi eksekutif, legislatif, dan wewenang Jaksa Agung. Pengawasan sendiri yudikatif maka satu cabang kekuasaan yang merupakan suatu tindakan yang pada dasarnya satu dapat beroperasi sebagai keseimbangan diarahkan sepenuhnya untuk menghindari Seperti 90 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 78-92 adanya kemungkinan penyelewengan atau umum tidak diawasi akan menimbulkan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. potensi penyalahgunaan kekuasaan yang Melalui dilakakuan oleh Jaksa Agung yang dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang keberatan karena keputusan Deponering yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. dikeluarkan oleh Jaksa Agung itu tidak Pengawasan memiliki Upaya Hukum karena bersifat Final. Jaksa Agung Sebagai perbadingan dengan Kewenangan Jaksa Penuntut umum dalam mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutann kepentingan umum dan sampai sejauhmana (SKPP) dimana pihak yang merasa keberatan dengan surat ketetapan yang di keluarkan oleh pelaksanaan tugas di bidang penuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan Upaya Hukum yaitu Praperadilan. Dalam hal Berfungsinya suatu pengawasan terhadap eksekutif yaitu Jaksa Agung akan sangat ditentukan oleh hukum tertinggi dari negara terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut Bagaimana ternyata bukan merupakan tindak pidana atau konstitusi negara mengatur akan menentukan perkara ditutup demi hukum, penuntut umum Konstitusi. Konstisusi Hal inilah yang menyebabkan argumen bahwa konstitusi merupakan hukum hukum dan tidak sesuai dengan salah satu asas dasar yang nerupakan hukum tertinggi negara hukum, yang dianut oleh negara dimana aturan yang dibawahnya harus Indonesia. serta bentuk upaya hukum yang bersumber pada konstitusi, sehingaa semua aturan tidak boleh bertentangan dengan deponering ini. Begitu politik hukum suatu negara didasarkan pada Seharusnya dalam upaya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yudikatif terhadap Deponering yang dikeluarkan oleh Jaksa kebijakan penegakan hukum Agung seharusnya selalu di awasi oleh penuntutan dalam hak pengenyampingan Mahkamah perkara demi kepentingan umum harus Agung karena apabila kewenangan terkait berjalan agar prinsip check and balance yang pengenyampingan perkara demi kepentingan dianut di Indonesia, apabila suatu kewenangan Aris Mustriadhi. Ratio Legis Tidak Adanya Pengaturan Upaya Hukum. Deponering tidak memiliki sebuah upaya hukum apapun hal ini tentunya akan Deponering ini dapat mengajukan keberatan betentangan dengan dasar negara yang ke lingkup peradilan di bawah Mahkamah menyatakan Indonesia adalah negara hukum Agung yang sebagai lembaga yudikatif, tujuan . , karena kewenangan Deponering lain untuk mengontrol keputusan Deponering yang dimiliki oleh Jaksa Agung bersifat final yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung apakah dan tidak memiliki upaya hukum, hal itu tentu telah memenuhi unsur yang disebutkan dalam menjadikan negara Indonesia menjadi negara undang-undang kepentingan bangsa dan negara/atau . imana Ketetapan kekuasaan yang dimiliki oleh Jaksa Agung di mengenyampingkan perkara demi kepentingan bidang Penuntuta. karena disini juga Jaksa Agung dapat melihat suatu perkara bukan dari KESIMPULAN objek perkara tersebut tetapi dari subjek atau Ratio Legis tidak adanya pengaturan terkait pelaku tindak pidana yang dimaksud seperti, dengan upaya hukum ialah atas dasar Deponering yang banyak digunakan pada perkara perkara yang menjerat mantan memberikan kebebasan yang sebebas- Pemimpin KPK seperti Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto (Bibit Candr. dan juga Bambang Wijayanto (BW) serta Abraham kepentingan umum. namun akibat dari Samad. Yang juga dimana asas equality kebebasan tersebut akan mudah untuk before the law yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua Deponering karena tidak memiliki kontrol perkara pidana yang terjadi tanpa memandang pengawasan dari yudikatif. Asas Jaksa Opportunitas Agung siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke Implikasi hukum tidak adanya pengaturan muka sidang pengadilan tidak berjalan sesuai mengenai Upaya Hukum dari Deponering sebagaimana mestinya. ini menimbulkan tidak berjalannya prinsip Untuk menjalankan Prinsip Check and check and balance dan tidak berlakunya Balance dimana kewenangan Jaksa Agung asas Equality Before The Law. Karena kewenangan Deponering yang dimiliki mengenyampingkan perkara demi kepentingan oleh Jaksa Agung bersifat final dan tidak umum harus memiliki pengaturan mengenai memiliki upaya hukum, dan apabila upaya hukum sama seperti halnya SKPP, tujuannya tidak lain agar korban yang merasa mendeponir tidak dibatasi dan diawasi Jaksa Agung 92 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 78-92 menyimpang dan menjadi penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung. DAFTAR PUSTAKA