Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica Optimalisasi Peran Pendamping Pph Halal Center Uin Saizu Dalam Sertifikasi Halal Dan Pengembangan Ekosistem Halal Banyumas Miftaakhul Amri UIN Prof. Saifuddin Zuhri Purwokerto Main AuthorAos E-Mail Address / *Correspondent Author : miefaim@uinsaizu. *Correspondence: miefaim@uinsaizu. id* | Submission Received : 19-10-2024. Revised : 02-02-2025. Accepted : 13-02-2025. Published : 30-06-2025 Abstract The purpose of this study is to analyze the optimization of the role of PPH Companions in the halal self-declare certification process and the development of the halal ecosystem in Banyumas. The research method used in this study is field research. This study uses a qualitative approach to case studies. This research conducted interviews with Halal Product Assistants and MSEs, meaning that researchers carefully, thoroughly and deeply know the role of PPH Companions in the halal self-declare certification process and the development of the halal ecosystem in Banyumas. The results of this study indicate that the PPH Halal Center UIN SAIZU Companions have assisted many MSEs in submitting halal certification applications, which in the assistance process have been in accordance with the established procedures. There are several opportunities obtained from the assistance process, but there are still several obstacles in it. With this optimization effort, it is hoped that it can resolve the obstacles faced so that assistance for MSEs in submitting halal certificates in Banyumas becomes more optimal so that it can develop the halal ecosystem in Banyumas. Keywords: MSEs. PPH Facilitator. Self declare Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana optimalisasi peran Pendamping PPH dalam proses sertifikasi halal self declare serta pengembangan ekosistem halal di Banyumas. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan kualitatif pada studi kasus. Penelitian ini melakukan wawancara kepada Pendamping Produk Halal dan UMK. Hal ini memungkinkan peneliti untuk menggali secara mendalam peran Pendamping PPH dalam membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengajukan sertifikasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendamping PPH Halal Center UIN SAIZU telah banyak mendampingi UMK dalam pengajuan sertifikasi halal sesuai dengan prosedur yang Dalam prosesnya, terdapat berbagai peluang yang muncul, seperti meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal. Namun, masih ditemukan beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai persyaratan administrasi atau keterbatasan sumber daya. Upaya optimalisasi diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut, sehingga pendampingan menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, proses sertifikasi halal bagi UMK di Banyumas dapat lebih lancar dan berkontribusi dalam pengembangan ekosistem halal di wilayah tersebut. Kata kunci: Pendamping PPH. Self declare. UMK Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica INTRODUCTION Sertifikasi halal self-declare oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah mekanisme baru dalam sertifikasi halal yang diperkenalkan untuk mempermudah usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan sertifikat halal. Sebelum adanya skema ini, proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) membutuhkan biaya yang cukup tinggi serta tahapan verifikasi yang memakan waktu. Oleh karena itu, skema self-declare yang melibatkan pendamping PPH dirancang sebagai solusi untuk mengatasi kendala tersebut, sehingga UMKM dapat dengan cepat dan mudah memperoleh sertifikasi halal tanpa membebani mereka dengan biaya besar dan proses yang berlarut-larut (Faranita Ratih Listiasari et al. , 2. Pendamping PPH berperan penting dalam mekanisme self-declare ini, karena mereka bertanggung jawab mendampingi dan memastikan bahwa pelaku usaha memahami dan mengikuti proses produksi halal sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendamping PPH juga harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang standar halal serta proses produksi, mulai dari pemilihan bahan hingga distribusi produk. Peran ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi UMKM dalam menerapkan standar halal yang benar, sehingga sertifikasi halal self-declare tetap dapat dipertanggungjawabkan (Purborini & Harsanty, 2. Namun, muncul kekhawatiran terkait keandalan dan kapabilitas pendamping PPH dalam menjalankan tugasnya. Meskipun pendamping PPH telah melalui pelatihan, tingkat pemahaman dan kedisiplinan di lapangan bisa bervariasi, tergantung pada kualitas pelatihan serta pengalaman yang dimiliki. Risiko kesalahan dalam proses sertifikasi halal, seperti kesalahan dalam identifikasi bahan atau proses produksi yang tidak sesuai standar, masih dapat Hal ini bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap klaim halal self-declare, karena tidak ada audit eksternal yang mendalam seperti pada sertifikasi halal konvensional. Selain itu, pengawasan pemerintah terhadap implementasi skema sertifikasi halal selfdeclare juga menjadi tantangan tersendiri. Meskipun pendamping PPH berfungsi sebagai pengawas awal, peran pemerintah dalam melakukan audit secara berkala tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Keterbatasan jumlah auditor dan sumber daya pengawasan dari pemerintah bisa menjadi penghambat dalam menjaga integritas sistem sertifikasi ini. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikasi halal oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab akan meningkat. Meskipun begitu, skema sertifikasi halal self-declare dengan pendamping PPH tetap dianggap sebagai langkah maju yang dapat membantu mempercepat pertumbuhan UMKM halal di Indonesia. Untuk mencapai keberhasilan, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pendamping PPH, dan pelaku usaha. Edukasi yang berkelanjutan dan penguatan kapasitas pendamping PPH menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan kredibilitas produk halal di pasar. Dengan pengawasan yang lebih baik dan kolaborasi yang erat, sertifikasi halal selfdeclare dapat berfungsi sebagai alat strategis untuk memperluas akses produk halal ke pasar yang lebih luas (Puspita & Wiriani, 2. Sebagai salah satu LP3H. Halal Center UIN SAIZU di Purwokerto, secara aktif telah mengadakan pelatihan bagi pendamping Proses Produk Halal (PPH) terhitung mulai bulan Maret 2022. Saat ini, sejumlah 749 pendamping PPH telah terdaftar dan terregistrasi sebagai pendamping PPH dari Halal Center UIN SAIZU Purwokerto. Sebagai LP3H. Halal Center bertanggung jawab memberikan panduan dalam proses sertifikasi halal, terutama untuk produk dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya pada skema self-declare. Peran yang dimainkan oleh Halal Center menjadi sangat signifikan dalam memastikan kelancaran proses sertifikasi halal melalui jalur self-declare. Keberhasilan program ini sangat dipengaruhi kinerja optimal Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica yang laksanakan oleh para pendamping PPH, yang berkomitmen untuk mencapai efisiensi maksimal dalam sertifikasi halal skema self-declare bagi Usaha Mikro dan Kecil. Menurut data yag diperoleh dari BPJPH pada tahun 2024, satidaknya ada lebih dari 13 ribu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Banyumas telah memenuhi syarat untuk mengikuti program self-declare. Mereka berhak mendapatkan fasilitas sertifikasi halal secara Dengan jumlah yang cukup besar dari pelaku UMK di Kabupaten Banyumas, apabila seluruh produk mereka berhasil mendapatkan sertifikasi halal, ini memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekosistem halal di daerah tersebut. Berdasarkan wawancara dengan ibu Dani Kususmastuti tang saat ini menjabat sebagai kepala Halal Center UIN SAIZU Purwokerto, beliau menyampaikan bahwa pendamping PPH dibawah naungan Halal Center UIN SAIZU belum seluruhnya aktif dan dapat menjalankan tugasnya dalam pendampingan sertifikasi halal skema self declare secara maksimal. Padahal dengan banyaknya jumlah UMK di kabupaten Banyumas seharusnya menjadikan para pendamping PPH lebih aktif dalam menjalankan kinerjanya karena tidak perlu bingung mencari pelaku usaha yang akan didampingi dalam proses sertifikasi halal. meskipun begitu akan terus diupayakan untuk memaksimalkan kinerja dan potensi yang dimiliki oleh pendamping PPH Halal Center UIN SAIZU. Dalam ketentuan yang terdapat dalam PMA RI No. 20 Tahun 2021 mengenai Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, pada bagian pasal 19 dijelaskan bahwa pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan yang diajukan oleh pelaku usaha baik dari bahan yang digunakan maupun proses dalam produksinya, verifikasi dan validasi yang dimaksud dalam pasal 19 tersebut yakni memeriksa dokumen bahan serta komposisi yang digunakan, memeriksa dokumen proses produksi atau proses produk Halal, meminta skema Proses produk halal serta melakukan verifikasi lapangan. Nantinya apabila dalam proses verifikasi dan validasi tersebut ditemukan ketidaksesuaian bahan maupun proses produk halal maka pendamping PPH berhak untuk melakukan koreksi, sedangkan apabila telah sesuai standar kehalalan produk maka pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH. Selain memiliki tugas dan tanggungjawab dalam poses verifikasi dan validasi pengajuan sertifikasi halal skema self-declare. Pendamping PPH yang merupakan salah satu unsur pembentuk ekosistem halal di Indonesia diharapkan juga bisa menjadi agen pengembangan ekosistem halal. LITERATURE REVIEW Optimalisasi Peran Optimalisasi peran terdiri dari dua elemen kunci: AuoptimalisasiAy dan Auperan. Ay Dalam konteks ini, optimalisasi merujuk pada upaya untuk mencapai hasil terbaik dan paling efisien dari sumber daya yang ada (Tim Prima Pena, 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, optimalisasi berarti menjadikan sesuatu pada kondisi tertinggi atau terbaik, yang mencakup pencarian solusi efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan memaksimalkan keuntungan atau meminimalkan biaya, tetapi juga mencakup upaya untuk mencapai hasil yang diinginkan dengan cara yang paling menguntungkan dalam batasan tertentu (Raudah et al. , 2. Dalam dunia usaha, optimalisasi menjadi tujuan utama setiap kegiatan. Setiap organisasi memiliki strategi spesifik untuk mencapai optimalisasi, seperti penerapan strategi pemasaran yang mencakup elemen-elemen seperti harga, lokasi, produk, dan promosi. Selain itu, dalam konteks kelembagaan, optimalisasi dicapai melalui peningkatan kemampuan organisasi untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica setiap kegiatan usaha berusaha untuk mengelola sumber daya dengan cara yang paling efisien dan efektif (Siringoringo, 2. Sebuah analisis terhadap teori optimalisasi mengungkapkan bahwa pencapaian titik optimal memerlukan pemahaman mengenai titik lemah yang ada dalam sistem. Dengan meminimalkan kelemahan-kelemahan tersebut, titik optimal dapat diperoleh seiring dengan peningkatan performa. Pendapat Soeoroso menegaskan pentingnya mengidentifikasi dan mengurangi faktor-faktor penghambat untuk mencapai hasil yang lebih baik (Soeoroso, 1. Di sisi lain, pengertian peran mencakup aspek dinamis dari kedudukan seseorang dalam Menurut Soekanto, peran adalah tindakan yang dilakukan seseorang sesuai dengan hak dan kewajibannya, sedangkan Maurice Duverger menyatakan bahwa peran adalah atribut yang diharapkan oleh masyarakat dari individu dengan status tertentu. Kedua pandangan ini menunjukkan bahwa peran seseorang merupakan hasil dari interaksi antara status dan ekspektasi sosial yang berlaku di sekitarnya (Martono, 2. Secara keseluruhan, optimalisasi peran menggambarkan upaya untuk memaksimalkan potensi individu dalam konteks sosial dan organisasi. Dengan memahami hubungan antara optimalisasi dan peran, kita dapat mengidentifikasi cara-cara untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan bersama. Optimalisasi tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga mencakup proses yang memastikan setiap individu dapat berkontribusi secara maksimal sesuai dengan perannya dalam sistem yang lebih besar. Pendamping Proses Produk Halal Pendamping PPH (Pendamping Produk Hala. memiliki peran penting dalam proses pendampingan sertifikasi produk halal. Tugas utama dari pendamping PPH adalah melakukan pemeriksaan dan validasi pernyataan kehalalan suatu produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui jalur Self Declare (Ermawati & Itmam, 2. Pendamping PPH haruslah merupakan individu yang telah mengikuti pelatihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lembaga lain yang berwenang, seperti organisasi masyarakat, perguruan tinggi, instansi pemerintah, atau badan usaha. Sebagai seorang verifikator, pendamping PPH berfungsi untuk memastikan bahwa produk yang diajukan memenuhi syarat kehalalan yang ditentukan. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH. Syarat-syarat tersebut mencakup kewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, memiliki pemahaman yang baik mengenai syariat kehalalan produk, serta memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH. Dengan kualifikasi tersebut, pendamping PPH diharapkan mampu memberikan pendampingan yang efektif kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Tugas pendamping PPH, sebagaimana diatur dalam Ketetapan Kepala BPJPH Nomor 122 Tahun 2022, meliputi berbagai tanggung jawab. Di antara tanggung jawab tersebut adalah melakukan kurasi data pelaku usaha sebelum pengajuan sertifikasi halal, verifikasi, dan validasi pernyataan kehalalan produk. Selain itu, pendamping juga harus memeriksa kecocokan manual Sistem Jaminan Halal (SJPH) yang telah disusun oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Apabila pelaku usaha memerlukan bantuan dalam memenuhi persyaratan legalitas, seperti NIB (Nomor Induk Berusah. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangg. , dan dokumen legalitas lainnya, pendamping PPH juga dapat memberikan bantuan tersebut. Mekanisme pendampingan PPH mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021. Pendampingan dilakukan terhadap pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu dan melibatkan proses verifikasi serta validasi Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica pernyataan kehalalan. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen bahan dan komposisi bahan yang digunakan dalam produk. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendamping PPH bertanggung jawab untuk melakukan tindakan koreksi terhadap bahan tersebut agar memenuhi standar Selain itu, dalam melakukan verifikasi dan validasi PPH, pendamping juga memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan. Tindakan koreksi terhadap PPH juga diperlukan jika terdapat ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses Setelah proses verifikasi dan validasi selesai dan memenuhi standar, pendamping PPH akan memberikan rekomendasi kepada BPJPH, yang selanjutnya dapat digunakan oleh pelaku UMK untuk mengajukan sertifikasi halal. Secara keseluruhan, pendamping PPH berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha dan BPJPH dalam proses sertifikasi halal. Melalui tugas-tugas yang diemban, pendamping PPH tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, tetapi juga memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan pendamping PPH sangat krusial dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis halal. Sertifikasi Halal Self declare Proses untuk mendapatkan sertifikasi halal melibatkan rangkaian tindakan yang sistematis, bertujuan untuk memastikan bahwa produk memenuhi semua standar kehalalan yang telah ditetapkan. Proses ini mencakup evaluasi mendalam terhadap bahan baku, proses produksi, serta sistem jaminan halal yang diterapkan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, sertifikasi halal berfungsi sebagai konfirmasi resmi mengenai kehalalan suatu produk, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini menunjukkan betapa pentingnya proses sertifikasi dalam memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar halal sesuai dengan syariat Islam (Faridah, 2019. Putra, 2. Dalam konteks hukum di Indonesia, sertifikasi halal memiliki kedudukan yang sangat Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk tertentu untuk mendapatkan sertifikat halal sebelum dipasarkan. Fatwa halal yang diterbitkan oleh MUI memiliki kekuatan hukum dan harus dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip keagamaan mereka. Proses permohonan sertifikasi halal terdiri dari dua opsi program yang dapat dipilih oleh pelaku usaha. Opsi pertama adalah skema reguler, di mana pelaku usaha diwajibkan membayar biaya permohonan dan biaya pemeriksaan kehalalan. Untuk skema reguler ini, pelaku usaha dikenakan biaya permohonan sebesar Rp. 000,- dan biaya pemeriksaan kehalalan sebesar Rp. 000,-. Di sisi lain, terdapat opsi kedua yaitu program self declare yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya, sehingga sangat menguntungkan, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Program self declare memberikan kesempatan bagi pelaku UMK untuk menyatakan kehalalan produk mereka secara mandiri, tetapi dengan syarat harus ada pendampingan dari pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar. Program ini diinisiasi oleh Kementerian Agama dan BPJPH sebagai upaya untuk memfasilitasi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa UMK dapat bersaing dan mendapatkan pengakuan dalam pasar yang semakin kompetitif, baik di dalam Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica negeri maupun secara global (Istianah & Dewi, 2. Produk yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi halal gratis mencakup berbagai kategori, mulai dari makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, hingga produk biologi dan barang yang digunakan sehari-hari (Mustaqim, 2. Khususnya untuk produk makanan dan minuman, telah ada ketentuan bahwa produk tersebut harus bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, sertifikasi halal bagi UMK merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi mereka di pasar serta mendukung keberlanjutan usaha mereka . Sertifikasi halal tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi konsumen. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen memiliki jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi UMK di Indonesia. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi faktor kunci dalam pengembangan bisnis yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan konsumen Muslim (Warto & Samsuri, 2. Di era digital saat ini. UMK perlu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan eksistensi mereka. Menerapkan sertifikasi halal adalah salah satu langkah awal yang dapat membantu UMK untuk lebih dikenal di pasar. Dengan dukungan sertifikasi halal dan pemanfaatan teknologi digital. UMK diharapkan dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan bersaing secara lebih efektif, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan itu, program-program pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah sangat penting untuk membantu UMK dalam proses mendapatkan sertifikasi halal, sehingga mereka dapat beroperasi dengan baik di pasar yang semakin kompetitif. Untuk pelaku usaha kecil yang mengikuti skema self-declare dalam sertifikasi halal gratis, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Usaha tersebut harus menggunakan bahan yang aman dan terjamin kehalalannya, serta proses produksinya harus halal. Selain itu, usaha kecil tersebut harus memiliki omset tahunan di bawah 500 juta rupiah dan modal usaha tidak lebih dari 2 miliar rupiah. Pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memastikan lokasi dan alat produksi halal terpisah dari yang digunakan untuk produksi tidak Usaha harus memiliki izin edar yang relevan, dan maksimal hanya beroperasi di satu lokasi (Faranita Ratih Listiasari et al. , 2. Selain itu, usaha yang memenuhi syarat harus sudah aktif berproduksi selama setidaknya satu tahun sebelum mengajukan sertifikasi halal. Jenis produk yang dihasilkan harus berupa barang, bukan jasa atau usaha seperti restoran dan catering. Bahan yang digunakan harus sudah dipastikan kehalalannya, baik melalui sertifikat halal atau sesuai dengan daftar bahan yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama. Usaha juga harus memastikan tidak menggunakan bahan berbahaya dan peralatan produksi yang digunakan tergolong sederhana, manual, atau semi otomatis. Proses produksi juga harus memenuhi ketentuan terkait metode pengawetan, yaitu tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, atau kombinasi metode pengawetan Setelah memenuhi semua syarat, pelaku usaha dapat melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui platform SIHALAL, dan proses kehalalan produk akan diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Untuk mendapatkan sertifikat halal melalui skema self-declare, pelaku usaha harus mengikuti beberapa tahapan. Pertama, mereka perlu membuat akun di situs id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah terintegrasi dengan data usaha. Setelah itu, pelaku usaha harus melengkapi data seperti Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica penanggung jawab, aspek legal . isalnya sertifikat P-IRT), dan informasi terkait tempat produksi dan outlet. Penyelia halal yang saat ini bisa berasal dari pihak usaha, nantinya harus memiliki sertifikasi khusus sebagai penyelia halal. Setelah semua data lengkap, pelaku usaha membuat draft pengajuan sertifikasi halal, mengisi daftar bahan, produk, serta menjelaskan proses produksi yang mencakup dari awal hingga akhir. Selanjutnya, draft pengajuan ini akan diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH), yang memeriksa kelengkapan dan kebenaran data. Setelah verifikasi, dokumen dikirim ke BPJPH untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan jika semua berjalan lancar. BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Berkas kemudian disidangkan oleh komisi fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Jika sidang berhasil. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang bisa diunduh melalui akun Si Halal masing-masing. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun, dan khusus untuk skema self-declare, perpanjangannya gratis tanpa biaya. Usaha Mikro dan Kecil Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah bentuk usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha, umumnya bergerak dalam sektor perdagangan. UMK memiliki peran signifikan dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai penyumbang terbesar bagi pembangunan ekonomi nasional maupun sebagai penyedia lapangan kerja bagi tenaga kerja Dengan memberikan kontribusi besar dalam pengurangan pengangguran. UMK menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di Indonesia (Aliyah, 2. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021. UMK diklasifikasikan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan Usaha Kecil memiliki modal usaha antara 1 hingga 5 miliar rupiah. Modal usaha tersebut dapat berupa modal sendiri atau modal pinjaman yang digunakan untuk operasional usaha (Lukman Firdaus. Resti Amelia, 2. Selain modal. UMK juga diklasifikasikan berdasarkan hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro memiliki penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah, sementara Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan antara 2 hingga 15 miliar rupiah. Kriteria ini membantu mengidentifikasi skala usaha dan menentukan dukungan yang tepat bagi pertumbuhan dan pengembangan sektor UMK di Indonesia. METHOD Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield resarc. Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif pada studi kasus, berarti peneliti dengan cermat, teliti dan mendalam mengetahui bagaimana peran Pendamping PPH dalam proses sertfikasi halal self declare dan pengembangan ekosistem halal di Banyumas. Penelitian ini mengkaji peran Pendamping PPH dalam sertifikasi halal skema self-declare bagi UMK di Banyumas dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Subjek penelitian mencakup pimpinan Halal Center UIN SAIZU. Pendamping PPH, dan pelaku UMK, sementara objek penelitian berfokus pada peran pendamping dalam proses sertifikasi halal. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan sumber primer berupa wawancara langsung dan sumber sekunder dari buku, jurnal, serta referensi terkait. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica RESULTS AND DISCUSSION Peran Pendamping PPH Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan skema self-declare melibatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pendampingan ini bertujuan membantu UMK dalam mengajukan sertifikasi halal dengan lebih mudah dan efisien, sekaligus memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal. Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam. Melalui program ini, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah pelaku usaha menyelesaikan proses selfdeclare dibantu oleh Pendamping PPH. Peran Pendamping PPH mencakup beberapa aspek penting, seperti verifikasi bahan, validasi proses produksi halal, dan verifikasi lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, pendamping akan memberikan koreksi hingga proses produksi memenuhi standar halal. Setelah semua tahapan selesai. Pendamping PPH akan merekomendasikan produk untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Dalam implementasinya, pendampingan ini diawasi oleh LP3H dan BPJPH yang melakukan monitoring serta evaluasi terhadap kinerja Pendamping PPH. Namun, ada beberapa kendala dalam pelaksanaan pendampingan PPH. Berdasarkan wawancara dengan Ketua Halal Center UIN SAIZU Purwokerto, sebagian besar pendamping PPH yang terdaftar belum aktif melakukan pendampingan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu serta adanya keraguan dalam menjalankan peran mereka. Banyak pendamping, terutama dosen dan mahasiswa, tidak dapat meluangkan waktu karena tanggung jawab lain, sedangkan yang lebih aktif umumnya adalah penyuluh agama. Manajemen waktu dan rasa kurang percaya diri juga menjadi faktor yang menghambat pendampingan. Meskipun demikian, bagi UMK yang telah didampingi, program SEHATI jalur selfdeclare ini memberikan kemudahan yang signifikan. UMK merasakan proses yang lebih cepat dan tidak ribet, terutama dalam hal penginputan data dan penyusunan dokumen. Pendamping PPH dinilai sangat membantu dalam memfasilitasi proses sertifikasi halal, sehingga dalam waktu yang relatif singkat. UMK bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Dukungan dari pendamping PPH sangat diapresiasi oleh UMK karena memberikan akses yang lebih mudah ke sertifikasi halal. Kesuksesan program SEHATI sangat bergantung pada optimalisasi peran Pendamping PPH. Masih ada tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam hal kesiapan mental, penguatan kapasitas, dan manajemen waktu bagi pendamping yang belum aktif. Jika tantangan ini dapat diatasi, program ini dapat semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal dengan lebih cepat dan mudah. Peluang dan Hambatan Program sertifikasi halal gratis jalur self-declare menjadi langkah percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Banyumas melalui peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping PPH Halal Center UIN SAIZU memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama dalam memberikan kemudahan kepada pelaku UMK. Selain memperkaya pengetahuan mengenai sertifikasi halal, menjadi pendamping juga membuka peluang material, memperluas relasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini memberikan manfaat bagi pendamping dalam membangun jaringan sosial yang lebih luas dan bisa menjadi peluang pekerjaan tetap di masa depan. Peluang yang didapatkan oleh pendamping PPH sangat beragam, termasuk memperoleh insentif dari pelaksanaan pendampingan, menambah relasi dengan UMK dan lembaga terkait. Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica serta memperkuat tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikasi halal. Beberapa pendamping merasa senang karena dapat berperan aktif dalam memberikan kemudahan bagi UMK, terutama dalam aspek teknis seperti penginputan data dan penyediaan dokumen. Peluang ini penting untuk dikembangkan, mengingat jumlah pendamping PPH di Kabupaten Banyumas masih terbatas. Namun, hambatan dalam pendampingan PPH juga cukup signifikan. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah keterbatasan teknologi di kalangan pelaku UMK, di mana banyak yang belum familiar dengan sistem online seperti akun SiHalal. Pendamping sering menghadapi masalah teknis seperti kesalahan email dan kata sandi, serta jaringan internet yang tidak stabil di beberapa wilayah. Selain itu, tidak adanya kolaborasi dengan dinas terkait juga membuat pendamping PPH harus mencari UMK yang akan didampingi secara mandiri. Beberapa pendamping PPH juga mengalami rasa takut dan ragu dalam melaksanakan tugas mereka, terutama karena kurangnya penguasaan materi atau ketidaksiapan dalam menghadapi pelaku UMK. Faktor lainnya adalah keterbatasan sarana seperti laptop yang mempersulit proses pendampingan, terutama saat harus melakukan penginputan data. Tantangan lain adalah minimnya kesadaran pelaku UMK tentang pentingnya sertifikasi halal, sehingga mereka tidak selalu responsif terhadap pendampingan yang diberikan. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan peningkatan dukungan dari pemerintah, seperti penyediaan fasilitas yang lebih baik, perbaikan sistem SiHalal, dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya sertifikasi halal. Dengan demikian, optimalisasi peran pendamping PPH dapat tercapai, sehingga program sertifikasi halal gratis bisa memberikan dampak positif yang lebih luas bagi pelaku UMK di Kabupaten Banyumas, dan masyarakat pun dapat lebih yakin mengonsumsi produk halal yang terjamin kehalalannya. Optimalisasi peran Pendamping PPH Optimalisasi sistem SIHALAL yang sering mengalami kendala dapat dimulai dengan meningkatkan kapasitas teknis pendamping melalui pelatihan rutin. Pendamping harus dibekali dengan kemampuan troubleshooting dan panduan video agar bisa mengatasi masalah umum seperti kesulitan akses dan pengunggahan dokumen. Selain itu, pengelola aplikasi SIHALAL perlu menyediakan layanan dukungan teknis yang responsif dan mengembangkan fitur offline untuk memudahkan pendamping dalam menjalankan tugas mereka, bahkan tanpa akses internet Selain peningkatan kapasitas, penguatan dukungan teknis yang responsif juga diperlukan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pengelola aplikasi Sihalal harus menyediakan layanan helpdesk yang siap membantu pendamping dalam mengatasi kendala sistem dengan cepat. Pengembangan fitur offline pada aplikasi Sihalal juga menjadi solusi yang potensial, memungkinkan pendamping untuk melanjutkan pengisian data meskipun tanpa akses internet yang stabil. Dengan langkah-langkah ini, proses sertifikasi halal dapat berlangsung lebih efisien dan terhindar dari masalah teknis. Kolaborasi antara pendamping, pelaku usaha, dan pengelola sistem juga sangat penting. Pendamping perlu aktif memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang cara menggunakan aplikasi Sihalal dan bagaimana mengatasi kendala yang mungkin muncul. Mereka juga dapat memberikan masukan kepada pengembang aplikasi untuk memperbaiki antarmuka atau fitur yang bermasalah. Dengan pendekatan kolaboratif dan dukungan teknologi yang kuat, kendala yang dihadapi dalam sistem Sihalal dapat diminimalisir, sehingga proses sertifikasi halal berjalan lebih lancar. Menghadapi tantangan pelaku usaha yang tidak melek teknologi, optimalisasi peran Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica pendamping perlu dimulai dengan pendekatan edukatif yang intensif. Pendamping harus memberikan pelatihan sederhana dan praktis mengenai penggunaan teknologi dasar yang dibutuhkan dalam sertifikasi halal. Pelatihan ini harus disesuaikan dengan tingkat pemahaman pelaku usaha dan bisa dilakukan secara langsung atau online. Selain itu, pendamping juga perlu menyediakan panduan visual dan sesi konsultasi untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan teknis. Pendekatan kolaboratif juga diperlukan untuk membantu pelaku usaha yang kurang melek teknologi. Pendamping dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan komunitas lokal untuk memberikan dukungan tambahan. Keterlibatan mahasiswa IT atau relawan teknologi dalam program pendampingan akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan membantu pendamping dalam mengelola jumlah pelaku usaha yang besar. Dengan kombinasi edukasi dan dukungan kolaboratif, kendala teknologi dapat diatasi, dan proses sertifikasi halal dapat lebih efektif. Minimnya kesadaran diri, rasa tanggung jawab, dan optimisme pendamping PPH juga menjadi tantangan. Oleh karena itu, peningkatan motivasi dan pemahaman akan pentingnya peran pendamping perlu diutamakan. Program pelatihan tidak hanya harus fokus pada keterampilan teknis, tetapi juga menyampaikan tanggung jawab moral dan profesional. Apresiasi terhadap pendamping yang berkinerja baik dapat meningkatkan rasa tanggung jawab mereka terhadap tugas. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, perlu ada akses yang mudah ke informasi, sarana kerja yang memadai, dan komunikasi yang terbuka antara pendamping dan lembaga terkait. Membangun budaya kerja yang kolaboratif di antara para pendamping akan meningkatkan rasa optimisme mereka dalam menghadapi tantangan. Pendamping juga perlu dilibatkan dalam evaluasi dan pengembangan program sertifikasi halal agar merasa suara mereka didengar. Minimnya kapasitas pengetahuan tentang pendampingan PPH dapat diatasi melalui peningkatan program pelatihan yang lebih terstruktur. Pendamping perlu mendapatkan pelatihan mendalam tentang regulasi halal dan proses sertifikasi. Akses terhadap sumber daya pembelajaran yang mudah dijangkau, seperti e-learning, juga penting untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan pendamping. Dengan adanya forum belajar di antara pendamping, mereka bisa saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Manajemen waktu yang buruk dan jarak jauh untuk verifikasi lapangan juga menjadi Oleh karena itu, perencanaan yang lebih efisien sangat diperlukan. Pendamping perlu dilatih untuk mengatur jadwal verifikasi dengan baik dan menggunakan teknologi untuk melakukan verifikasi awal secara online. Pembentukan tim pendamping lokal juga akan meningkatkan efisiensi verifikasi lapangan dan distribusi tenaga pendamping di wilayah yang sulit dijangkau. Terakhir, optimalisasi pendamping dalam menghadapi kekhawatiran pelaku usaha terkait pendampingan PPH harus dimulai dengan membangun hubungan yang transparan. Pendamping perlu mendengarkan kekhawatiran pelaku usaha dan memberikan penjelasan yang jelas tentang proses pendampingan. Memberikan contoh nyata dari pelaku usaha yang telah berhasil mendapatkan sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses ini. Dengan pendekatan ini, pelaku usaha akan merasa lebih optimis dalam menjalani proses sertifikasi halal. CONCLUTION Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan skema self-declare menawarkan Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Volume 11. Edisi 1. Juni 2025 Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam Issn (Onlin. : 2809-4964. Issn (Prin. : 2303-2618 journal homepage: http://jurnal. id/index. php/studiaeconomica solusi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikasi halal secara lebih mudah dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping PPH berperan dalam verifikasi bahan, validasi proses produksi halal, hingga pengajuan sertifikat yang diterbitkan BPJPH setelah proses self-declare selesai. Pendampingan ini dinilai sangat membantu UMK dalam mengatasi berbagai kendala administrasi dan teknis selama proses sertifikasi, meskipun masih terdapat hambatan seperti keterbatasan teknologi dan waktu dari para pendamping yang sebagian besar merupakan akademisi. Di sisi lain, meskipun pendamping PPH mendapatkan manfaat sosial dan material dari program ini, mereka menghadapi tantangan teknis, seperti kurangnya penguasaan teknologi oleh UMK dan keterbatasan sarana untuk melaksanakan pendampingan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan, termasuk pelatihan rutin, peningkatan kapasitas teknis pendamping, serta perbaikan sistem sertifikasi online. Optimalisasi program ini diharapkan akan mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMK dan memperluas jangkauan program agar lebih banyak pelaku usaha dapat memanfaatkannya. REFERENCE