AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar An Analysis of MurAbahah Contract Implementation from Fiqh Muamalah Perspective at Tamam Cooperative STIBA Makassar Muhammada a Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: muhammad. binyusran@stiba. ARTICLE INFO Article history: Received: 13 October 2025 Revised: 8 November 2025 Accepted: 8 November 2025 Published: 9 November 2025 Keywords: Murabahah. Fikih Muamalah. Koperasi Tamam. STIBA Makassar ABSTRACT The study of murAbahah contracts is a significant discourse within the discipline of fiqh muamalah, emphasizing the need to ensure that Islamic financial practices comply with the legal pillars and conditions of valid The occurrence of non-compliant practices, such as bayAo mA lA tamlik . elling what is not owne. and baiAoatain fi baiAoah wAhidah . wo contracts in one sal. , necessitates an analysis of their implementation in Islamic microfinance institutions. The research aims to . describe the mechanism of murAbahah implementation at Tamam Cooperative, and . analyze its compliance with classical and contemporary fiqh principles. This is a qualitative case study employing in-depth interviews, document observation, and library research using classical fiqh books. DSN-MUI fatwas, and academic literature. The findings indicate that the cooperativeAos murAbahah practice generally complies with Sharia principles, especially regarding ownership, transfer of possession . , risk management . , and price transparency. A distinctive feature of Tamam Cooperative is its homogeneous membership base . ecturers and campus administrator. , which eliminates the need for formal waAod documents or collateral. moral commitment underpins transactions. This study contributes to the field of Islamic commercial law by offering a case of community-based murAbahah practice that is simple yet Sharia-compliant, potentially serving as a model for other Islamic microfinance institutions. ABSTRAK Kajian tentang penerapan akad murAbahah menjadi bagian penting dalam disiplin fikih muamalah, terutama dalam memastikan praktik keuangan syariah berjalan sesuai rukun dan syarat jual beli yang sah. Fenomena praktik akad yang belum sepenuhnya sesuai syariah, seperti bayAo mA lA tamlik dan baiAoatain fi baiAoah wAhidah, menuntut analisis penerapan akad ini di lembaga mikro syariah. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme penerapan akad murAbahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar, dan menganalisis kesesuaiannya dengan prinsipprinsip fikih muamalah klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara mendalam, observasi dokumen, serta analisis kepustakaan terhadap kitabkitab fikih, fatwa DSN-MUI, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad murAbahah di koperasi ini secara umum telah sesuai dengan prinsip fikih, khususnya dalam aspek kepemilikan barang, serah terima . , pengelolaan risiko . , dan transparansi harga. Keunikan Koperasi Tamam adalah basis keanggotaan yang homogen . osen dan pengelola kampu. sehingga tidak memerlukan surat waAod atau jaminan formal. komitmen moral menjadi dasar transaksi. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan studi fikih muamalah dengan memberikan contoh praktik murAbahah berbasis komunitas kampus 241 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. yang sederhana namun patuh syariah, serta potensial menjadi model bagi lembaga keuangan mikro Islam lainnya. How to cite: Muhammad. AuAnalisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA MakassarAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 241-259. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Aktivitas ekonomi berbasis syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Fenomena ini didorong oleh kesadaran kolektif masyarakat Muslim untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bermuamalah, serta untuk menjauhi transaksi yang mengandung unsur Larangan riba dan jual beli menjadi solusi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ekonomi Islam, sebagaimana ditegaskan secara lugas dalam firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah/2: 275. ca AacEEa Eea eO a aO aacaIA AEa OA ca Aa acEA a AaOA Terjemahnya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini secara eksplisit membedakan antara transaksi jual beli . l-baiA. yang halal dan riba yang haram, sehingga mendorong lahirnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai solusi. Di antara berbagai produk pembiayaan yang ditawarkan di beberapa lembaga yang ada, akad murabahah tampil sebagai instrumen yang paling dominan dan populer, baik di perbankan maupun koperasi syariah. Secara konseptual, murabahah adalah akad jual beli di mana penjual secara transparan menyatakan harga perolehan suatu barang dan menambahkan margin keuntungan . yang disepakati oleh kedua belah pihak. 2 Praktik yang lazim di LKS modern bukanlah murabahah sederhana, melainkan skema yang lebih kompleks yang dikenal sebagai murAbahah lil Amir bi al-syirAAo . urabahah kepada pemesan pembelia. Skema ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yaitu pemesan . LKS . ebagai penjua. , dan pemasok, serta serangkaian proses yang harus dipenuhi secara cermat untuk menjaga keabsahannya menurut fikih. Dalam kompleksitas ini muncul sejumlah isu fikih yang menjadi perhatian para ulama kontemporer, salah satunya terkait kepemilikan barang sebelum akad berlangsung. Jika lembaga keuangan menjual barang yang belum dimilikinya secara sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar larangan Rasulullah . ayAo mA lA tamli. A Hal ini sejalan dengan hadis Hakim bin Hizam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Nabi saw. ca AEA ca a aAOa aac aacOa a CA ca A aOeac acOaIA:AA U a AE a aE Oa e EaEaacaI acI a Ea eO ac aIE EaeO a Iace acO aeaE a Ea a acIA a ea aCEA a A AaE a e aIE EaeOA:AEEA AIace aO aEA Kementrian Agama R. Al-Hikmah Al-QurAoan dan Terjemahannya (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2. , h. Muhammad Syafi'i Antonio. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2. Muhammad bin AoIsA bin Saurah al-TirmizNiE. Sunan al-TirmiziE. Juz 3, (Cet. II. Misr: Syarikah Maktabah, 1395 H/1975 M), h. 242 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. Artinya: Aku berkata: AoWahai Rasulullah, ada seseorang datang kepadaku untuk membeli sesuatu yang tidak aku miliki, bolehkah aku membelinya dari pasar baru kemudian menjualnya kepadanya?Ao Beliau bersabda: AoJangan engkau menjual sesuatu yang belum engkau miliki. Ao (HR. At-Tirmidz. Hadis ini menjadi landasan utama larangan bayAo mA lA tamlik . enjual sesuatu yang belum dimilik. Prinsip tersebut menegaskan bahwa penjual harus benar-benar memiliki barang secara hukum dan faktual sebelum menjualnya kepada pihak lain. Kekhawatiran ini diperkuat oleh sejumlah penelitian empiris yang menyuarakan Akhmad Sirojudin Munir, misalnya, mengingatkan adanya kewaspadaan terhadap kemungkinan bahwa lembaga keuangan syariah hanya menyematkan label AusyariahAy, namun belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsipnya secara murni. menegaskan bahwa apabila lembaga keuangan tidak benar-benar menjalankan proses jual beli yang riilAimeliputi pembelian atas nama lembaga, serah terima . , serta penanggung-risiko barang sebelum dijual kembali kepada nasabahAimaka perannya dapat tereduksi menjadi sekadar penyedia dana. 4 Dalam kondisi seperti ini, skema murAbahah berpotensi menjadi rekayasa . untuk melegitimasi transaksi yang hakikatnya tidak berbeda dengan pinjaman berbunga. Dalam konteks inilah penting untuk meninjau bagaimana lembaga keuangan syariah di tingkat mikro, seperti koperasi, menerapkan prinsip tersebut secara riil. Koperasi Syariah Thoybah Amanah Mandiri (Tama. STIBA Makassar menjadi studi kasus yang menarik karena beroperasi di lingkungan akademik Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai fikih muamalah. Sebagai lembaga ekonomi komunitas kampus, koperasi ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan murAbahah yang sederhana, berbasis kepercayaan, namun tetap patuh terhadap ketentuan syariah. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi krusial untuk menganalisis bagaimana koperasi ini menavigasi titik-titik kritis tersebut dalam praktiknya. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka substansi masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini dirumuskan dalam pertanyaan-pertanyaan berikut: Pertama, bagaimana mekanisme dan alur penerapan akad pembiayaan murAbahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar? Kedua, bagaimana kesesuaian praktik pembiayaan murAbahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar dengan prinsip-prinsip fikih Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, mendeskripsikan dan memetakan alur penerapan akad pembiayaan murAbahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar. Kedua, menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian praktik pembiayaan murAbahah tersebut dengan prinsip-prinsip dalam fikih Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus . ase stud. Jenis penelitian ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan komprehensif mengenai fenomena penerapan akad murAbahah dalam konteks spesifik lembaga mikro syariah, yaitu Koperasi Tamam STIBA Makassar. Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yaitu: Data primer, yang diperoleh melalui wawancara mendalam . n-depth intervie. dan observasi langsung terhadap kegiatan pembiayaan di Koperasi Tamam. Informan Akhmad Sirojudin Munir, "Implementasi Akad Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Kranji," Ummul Qura: Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan 17, no. : 31. 243 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. penelitian terdiri dari: Pengurus Koperasi Tamam. Staf bagian pembiayaan, dan Anggota koperasi yang menjadi nasabah produk murAbahah. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yaitu berdasarkan pertimbangan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan akad murAbahah. Wawancara dilaksanakan pada bulan AgustusAeOktober 2025 di lingkungan kampus STIBA Makassar. Data sekunder, yang berasal dari literatur kepustakaan seperti buku, jurnal ilmiah, dan makalah tentang fikih muamalah dan akad murAbahah. Sedangkan untuk menjaga keabsahan dan kredibilitas data, penelitian ini menerapkan beberapa teknik validasi data . sebagai berikut: Triangulasi sumber, dengan membandingkan informasi dari berbagai informan . etua koperasi, staf, dan anggot. guna memastikan konsistensi data. Triangulasi metode, melalui penggabungan wawancara, observasi, dan telaah dokumen . eperti formulir pembiayaan dan berkas aka. Member checking, yaitu meminta konfirmasi ulang kepada informan terkait hasil interpretasi sementara peneliti, agar makna yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pengalaman nyata partisipan. Penerapan teknik validasi ini bertujuan agar hasil penelitian memiliki derajat kredibilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas yang tinggi sesuai standar penelitian Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-komparatif dengan mengikuti tahapan sistematis menurut Miles dan Huberman5, yaitu: Reduksi data Ae menyeleksi, memfokuskan, dan menyederhanakan data hasil wawancara dan observasi agar sesuai dengan fokus penelitian. Penyajian data . ata displa. Ae menyusun data dalam bentuk naratif dan tabel tematik terkait mekanisme akad murAbahah. Penarikan kesimpulan dan verifikasi Ae menafsirkan makna data dengan mengaitkan temuan empiris dengan teori fikih muamalah klasik dan fatwa DSNMUI. Analisis komparatif Ae membandingkan praktik murAbahah di Koperasi Tamam dengan prinsip-prinsip fikih, guna menilai tingkat kesesuaian . dan menemukan aspek khas praktik berbasis komunitas kampus. Beberapa penelitian terdahulu telah mengkaji implementasi akad murAbahah dalam berbagai konteks. Penelitian oleh Muhammad Shiddiq Abdillah dan Muh. Fadel AsAoad yang berjudul AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid Bisyira dan al Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. Ay. Kajian tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana kedua skema tersebut dapat menjadi solusi syariah bagi lembaga keuangan yang berorientasi profit tanpa melanggar prinsip fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua skema tersebut sama-sama mampu menghindari praktik riba dan jual beli barang yang belum dimiliki, selama akad dilakukan setelah objek transaksi berada dalam kepemilikan lembaga pembiaya. Setiap skema memiliki karakteristik tersendiri yang dapat dijadikan alternatif sesuai kebutuhan lembaga pembiayaan syariah. Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (Cet. II. Thousand Oaks: Sage Publications, 1. , h. 10Ae12. Muhammad Shiddiq Abdillah dan Muh Fadel AsAoad. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid Bisyira dan al Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. Ay. Al-Khiyar: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2. No. , h. 244 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. Penelitian lain berjudul AuPelaksanaan Pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah Hayatussunnah Masjid Jami MungsolkanasAy oleh Nanang Sobarna dan Silmi Lutfadila. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pembiayaan murAbahah di Koperasi Syariah Hayatussunnah Masjid Jami Mungsolkanas dengan Fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme yang berjalan di koperasi tersebut secara umum telah sesuai dengan ketentuan fatwa, mulai dari tahap pengajuan hingga pelunasan. Selanjutnya, penelitian oleh Saadal Jannah, dkk. dengan judul Pelanggaran terhadap AuAkad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. Ay. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembiayaan syariah secara umum . encakup murAbahah, mudharabah, dll. ) di BMT Amanah Kota Buton Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik di BMT tersebut sebagian besar sudah sesuai dengan fikih muamalah, namun ditemukan beberapa catatan pada aspek administratif dan pemahaman anggota terkait produk pembiayaan. Berdasarkan tinjauan di atas, penelitian ini memiliki kebaruan . dan posisi yang jelas. Berbeda dengan penelitian Muhammad Shiddiq Abdillah dan Muh. Fadel AsAoad yang bersifat komparatif-konseptual, penelitian ini merupakan studi kasus empiris yang menelaah penerapan akad murAbahah secara langsung dalam praktik lembaga keuangan mikro, yaitu Koperasi Tamam STIBA Makassar. Berbeda pula dengan penelitian Sobarna & Lutfadila yang menggunakan Fatwa DSN-MUI sebagai tolok ukur utama, penelitian ini menggunakan perspektif fikih muamalah klasik sebagai pisau analisis yang lebih mendasar. Sementara jika dibandingkan dengan penelitian Jannah, , penelitian ini memiliki fokus yang lebih spesifik, yaitu hanya pada akad murAbahah dan mengambil lokus penelitian yang unik, yakni Koperasi Tamam STIBA Makassar, sebuah lembaga di lingkungan akademis Islam yang belum pernah dikaji dalam konteks Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi orisinal terhadap pemahaman tentang aplikasi teori fikih muamalah dalam praktik koperasi syariah PEMBAHASAN Penjelasan Umum Tentang Jual Beli Murabahah Definisi Murabahah Istilah al-Murabahah berasal dari bahasa Arab, dari kata ar-ribuu . A)EeA a yang berarti AutambahanAy atau AukeuntunganAy. 9 Ungkapan seperti tijaratun rabihah dan baou asy-syaiAo murabahatan mengandung makna Auperdagangan yang menguntungkanAy dan Aumenjual sesuatu dengan memperoleh keuntungan. Ay Secara terminologis menurut para ahli fikih . , murabahah didefinisikan sebagai Aual-baiAo bi raAosil maal wa ribhun Nanang Sobarna dan Silmi Lutfadila. AuPelaksanaan Pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah Hayatussunnah Masjid Jami MungsolkanasAy. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah 4. No. 2, (Januari: 2. , h. Saadal Jannah, dkk. AuPelanggaran terhadap Akad Mudarabah dalam Perspektif Fikih MuAoamalah (Studi Analisis Kaidah al-Hukmu Yadru MaAoa AoIllatihi Wujdan wa AoAdama. Ay. Al-Khiyar: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 4. No. , h. Rahmat Ilyas. AuKonsep Pembiayaan dalam Perbankan SyariahAy. Penelitian 9, no. , h. 245 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. maAolumAy, yaitu transaksi jual beli dengan harga pokok ditambah sejumlah keuntungan yang telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Menurut para ulama klasik. Murabahah adalah bentuk jual beli di mana penjual menjual barang dengan harga pokok . yang diketahui, ditambah keuntungan yang juga telah disepakati kedua belah pihak. 11 Misalnya, penjual menyatakan bahwa modal barang tersebut Rp100. 000 dan ia menjualnya dengan keuntungan Rp10. Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan bahwa inti dari akad Murabahah adalah keterbukaan kedua belah pihak terhadap harga pokok dan jumlah keuntungan. Jika kedua unsur ini jelas, maka akad jual beli tersebut sah. namun jika tidak diketahui, maka akadnya batal. 12 Model Murabahah seperti ini telah disepakati keabsahannya oleh para ulama terdahulu tanpa perbedaan pendapat, sebagaimana ditegaskan oleh imam Ibnu Qudamah dan diperkuat dengan adanya ijmak . oleh Ibnu Hubairah serta alKaasaani. Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah akad jual beli antara lembaga keuangan dan nasabah, di mana lembaga keuangan terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah tersebut dengan harga perolehan ditambah keuntungan yang telah disepakati Transaksi ini menjadi salah satu bentuk pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam praktik keuangan Islam modern. Landasan Syariah Pembiayaan Murabahah Segala aturan dan ketetapan dalam agama memerlukan landasan yang jelas dalam 14 Prinsip dasar pembiayaan murabahah memiliki landasan kuat dalam AlQurAoan. Beberapa ayat yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan akad ini antara lain firman Allah Swt. dalam QS. An-Nisa/4: 29. AacI a eI o aOaE a eCaEaOA ca AN E Eac acaO aEIaO aE ae aaEaO aIOEa aI O a aI acaEeAUAaO aOA AEI acE acacaE a a aO a aca E a aI a aA ea a e a a AacEEa aE a ac a eI a acOIEA ca AaI aA a a eI o ac acA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas muamalah dan transaksi keuangan harus dilakukan secara halal dan sah menurut syariat Islam. Allah Fathurrahman Djamil. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Al-AoUqyd al-Murakkabah, hlm. Bakr bin Abdullah AbuE Zaid. Fiqh al-NawAzil. Juz 2 (Cet. : Muassasah al-RisAlah, 1416 H/1996 M), h. Dinukil dari Fiqhu an-Nawaazil. Bakr bin AoAbdillah Abu Zaid, 2/64. Lihat juga al-Mughni . , al-Ifashah . Bada`i ash-Shany`i . Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin QudAmah al-MaqdisiE, al-MugniE. Juz 4 (Cet. II. Mamlakah al-AoArabiyyah al-SuAouEdiyyah, 1417 H/1997 M), h. Lihat juga: AbuE Bakar bin MasAouEd alKasAniE. BadAAoi al-SanAiAo fiE tartiEb al-SyarAiAo. Juz 7 (Cet. Misr: MatbaAoah al-JamAliyyah, 1328 H), h. Khaerul Aqbar. Nuraeni Novira, dan Muhammad. "Kriteria FiE SabiElillAh sebagai Mustahik Zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Islamiyah Pusat. " AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2, no. : 201-214. Kementrian Agama R. Al-Hikmah Al-QurAoan dan Terjemahannya, h. 246 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. memerintahkan agar umat Islam mencari rezeki dan melakukan transaksi ekonomi melalui cara yang baik dan benar, sebagaimana diatur dalam Al-QurAoan dan Hadis. Praktik jual beli harus didasarkan atas kerelaan kedua belah pihak, tanpa ada unsur kecurangan, penipuan, atau cara-cara batil lainnya. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam pelaksanaan akad murabahah, di mana harga, keuntungan, serta kesepakatan antara penjual dan pembeli harus jelas dan disetujui bersama. Pada ayat yang lain dalam QS. Al-Baqarah/2: 275. Allah Swt. juga berfirman: ca AEac acaO a aOe aaEaO aA AE eOaaE a acI a Ee aI ac o aEac a acaccaIaeI CaEEaO acacIaE Eea eO aA ca a a caAOI Eac aca Oaa acaA a AOIO a acacaE a aIE Oa aCA a AEaa aE Oa aCA caca a ca AEa o AaI EN IOIacaU acI acacac AaEI N AaEa IE E EaaE OaINA ca AacIeEA ca Aa acEA aa e a a a a a a a a AEaa aOA e AacEE aOaIA e a a a a a aca AacEEa Eea eO a aO aacaIA ca ca ca ca AE EacE aN eI A aONE aEE aOO aA e AaI aE AaEaOEa a A a a aA Terjemahnya: Orang-orang yang memakan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Hal itu disebabkan mereka berkata: AoSesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Ao Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan urusannya terserah kepada Allah. Barang siapa yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya. Ayat ini secara tegas membedakan antara jual beli yang halal dengan riba yang Allah menghalalkan kegiatan jual beli sebagai bentuk muamalah yang sah, sementara praktik riba dilarang keras karena mengandung unsur eksploitasi dan dapat merugikan salah satu pihak, terutama pembeli atau pihak yang lemah. Dalam konteks muamalah Islam, prinsip yang mendasari kegiatan ekonomi adalah taAoawun . olong-menolon. dan keadilan, bukan eksploitasi. Karena itu, pembiayaan murabahah menjadi salah satu instrumen pembiayaan syariah yang sesuai dengan ketentuan Al-QurAoan. Selain itu, dalil dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Majah ca Aa ac aIA a acEEa a aUE aaeE ac a aa a aOac a eaaO aOac a Ce A Artinya: Semoga Allah Swt. merahmati seorang hamba yang bersikap mudah . ketika berjual beli, membeli, dan saat membayar utang. Ay (HR. Bukhar. Hadis ini menunjukkan bahwa Allah memberikan rahmat kepada orang yang berperilaku jujur, amanah, dan mempermudah urusan dalam kegiatan muamalah, seperti saat menjual, membeli, atau melunasi utang. Nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam hadis ini dapat dianalogikan atau dikiaskan pada transaksi murabahah, karena murabahah juga merupakan bentuk akad jual beli yang menuntut keterbukaan dan kerelaan kedua belah pihak. Sejalan dengan itu, kaidah fikih juga menyebutkan bahwa: Kementrian Agama R. Al-Hikmah Al-QurAoan dan Terjemahannya, h. Abu Abdillah Muhammad bin IsmAAoiEl al-BukhAriE. SauiEu al-BukhAriE. Juz 2 (Cet. Damaskus: DAr Ibn KasNiEr, 1414 H/1993 M), h. 247 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. ca AEaAE acaA EeIEI aUEA ca A EaO OA AA a EOacEacOE acaEaIe acA ca AuE aa aU acacaE aIE aA a aa a e a a Artinya: Hukum asal dalam muamalah adalah boleh dan mubah, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya. Kaidah ini menjadi dasar hukum bahwa semua bentuk transaksi ekonomi, termasuk murabahah, boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Artinya, murabahah sebagai bentuk jual beli adalah sah selama tidak mengandung unsur riba, garar . , penipuan, atau praktik terlarang lainnya. Rukun dan Syarat Murabahah Rukun Murabahah19 Dalam pelaksanaan akad murabahah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu: Pelaku Akad, yang dimaksud adalah bAiAo . atau pihak yang memiliki barang untuk dijual. MusytariEAo . pihak yang membutuhkan dan akan membeli barang tersebut. Objek Akad, yaitu MabiEAo atau barang dagangan yang diperjualbelikan dan sNaman atau harga barang tersebut. Sigah (Ijab dan Qabu. yaitu merupakan pernyataan saling ridha antara pihak penjual dan pembeli, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui kesepakatan yang dapat dipahami secara jelas. Sigah menunjukkan adanya kerelaan dari kedua belah pihak dalam melakukan transaksi. Syarat Murabahah20 Agar akad murabahah sah menurut syariat, beberapa syarat berikut harus . Kecakapan Hukum dan Kerelaan. Para pihak harus baligh, berakal sehat, serta melakukan akad dengan sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan. Objek Akad yang Halal dan Dapat Diserahkan. Barang yang dijual harus halal, bermanfaat, dapat diserahkan oleh penjual kepada pembeli, serta merupakan milik sah penjual. Kejelasan ShiEghah (Aka. Akad harus dilakukan secara jelas, menyebutkan spesifikasi dan harga yang disepakati, serta menunjukkan adanya ijab dan qabul yang sejalan. Keterbukaan Harga Pokok dan Biaya. Penjual harus menjelaskan harga pokok dan biaya yang terkait dengan barang tersebut. Informasi ini wajib diketahui pembeli pada saat akad berlangsung. Hal ini merupakan syarat sah murabahah yang membedakannya dari jual beli biasa. Kepemilikan dan Pemanfaatan Barang. Setelah jual beli dilakukan sesuai ketentuan syariah, hak kepemilikan, pembayaran, dan pemanfaatan barang menjadi halal bagi pembeli. Abdulaziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin BAz. MajmAo FatAwA wa MaqAlAt MutanawwiAoah. Juz 19 . l-AoArabiyyah al-SuAouEdiyyah: RiAsah IdArah, 1431 H), h. Wahbah al-Zuhaili. Muamalah al-MAliyah al-MuAoAsirah (Damaskus: DAr al-Fikr, 2. Wiroso. Jual Beli Murabahah (Yogyakarta: UII Pers, 2. , h. 248 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. Jenis-Jenis Murabahah21 Secara umum, murabahah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: Murabahah Tanpa Pesanan Jenis murabahah ini dilakukan tanpa bergantung pada ada atau tidaknya pesanan dari nasabah. Bank atau lembaga keuangan syariah menyediakan barang terlebih dahulu, terlepas dari apakah ada pembeli yang memesan atau tidak. Dengan kata lain, penyediaan barang tidak terkait langsung dengan pesanan tertentu. Murabahah Berdasarkan Pesanan Dalam praktiknya, bank syariah hanya akan melakukan transaksi murabahah apabila ada permintaan atau pesanan barang dari nasabah. Artinya, penyediaan barang oleh bank baru dilakukan setelah nasabah melakukan pemesanan. Transaksi murabahah berdasarkan pesanan terbagi menjadi dua jenis: Murabahah dengan pesanan yang bersifat mengikat. Dalam jenis ini, setelah nasabah melakukan pemesanan, maka ia wajib membeli barang tersebut. Dengan kata lain, nasabah tidak dapat membatalkan pesanannya. Murabahah dengan pesanan yang bersifat tidak mengikat. Pada jenis ini, meskipun nasabah telah memesan barang, ia masih memiliki hak untuk menerima atau membatalkan pembelian barang tersebut. Dari segi metode pembayaran, murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun tangguh . Dalam murabahah juga diperbolehkan adanya perbedaan harga antara pembayaran tunai dan pembayaran tangguh. Dalam praktik perbankan syariah, bentuk murabahah yang paling sering digunakan adalah murabahah dengan pesanan yang bersifat mengikat dan pembayaran secara tangguh. Manfaat Murabahah22 Sebagai salah satu bentuk transaksi bisnis . , baiAo al-murabahah memberikan banyak manfaat, terutama bagi lembaga keuangan syariah. Sumber keuntungan utama berasal dari selisih antara harga beli barang dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Proses transaksi murabahah relatif sederhana, sehingga mempermudah pelaksanaan dan pengelolaan administrasi di lembaga keuangan syariah. Risiko dalam Murabahah23 Meskipun menguntungkan, murabahah juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, di antaranya: Kelalaian . Risiko ini muncul ketika nasabah dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Fluktuasi harga pasar. Jika harga barang di pasar naik setelah bank membelinya, bank tidak dapat mengubah harga jual yang telah disepakati dengan nasabah. Penolakan barang oleh nasabah. Barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah, misalnya karena rusak saat pengiriman atau spesifikasinya tidak sesuai dengan Untuk mengantisipasi hal ini, barang sebaiknya dilindungi dengan asuransi. Muhammad Shiddiq Abdillah dan Muh Fadel AsAoad. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan alIjarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. Ay. Al-Khiyar 2, no. , h. Akhmad Sirojudin Munir. AuImplementasi Akad Murabahah Di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang KranjiAy. Ummul Qura: Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan 17, no. : 31. Asmi Nur Siwi Kusmiati. AuRisiko Akad Pembiayaan Murabahah Pada BMT di Jogyakarta (Dari Teori ke Terapa. Ay. Jurnal Ekonomi Islam 1, no. , h. 249 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. Jika kontrak pembelian sudah ditandatangani dengan pemasok, maka barang tersebut menjadi milik bank, dan jika ditolak nasabah, bank harus menanggung risiko menjualnya kembali kepada pihak lain. Penjualan kembali oleh nasabah. Karena murabahah adalah transaksi jual beli dengan pembayaran tangguh, begitu kontrak ditandatangani, kepemilikan barang berpindah ke nasabah. Nasabah bebas melakukan apa saja terhadap barang tersebut, termasuk menjualnya kembali. Jika ini terjadi, risiko gagal bayar . juga akan Gambaran Umum Koperasi Syariah Thoybah Amanah Mandiri (Tama. Koperasi Syariah Thoybah Amanah Mandiri, yang selanjutnya akrab disebut Koperasi Tamam, adalah sebuah badan usaha berbasis syariah yang berkedudukan dan beroperasi di lingkungan kampus Institut Agama Islam STIBA Makassar, yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai entitas komersial, tetapi juga sebagai pilar penting dalam ekosistem ekonomi dan pendidikan di STIBA Makassar. Didirikan atas dasar semangat kebersamaan . , kemandirian, dan penerapan prinsip-prinsip muamalah Islam. Koperasi Tamam menjadi wadah bagi seluruh sivitas akademika, yaitu mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang produktif dan barokah. Sejarah. Visi, dan Landasan Pendirian Latar belakang pendirian Koperasi Tamam berakar dari kebutuhan untuk mengelola potensi ekonomi internal kampus yang terus berkembang. Seiring meningkatnya jumlah mahasiswa dan staf, berbagai unit usaha informal mulai bermunculan di lingkungan kampus. Menyadari potensi ini. Bidang IV STIBA Makassar saat itu yang membawahi Bagian Dana dan Usaha (Danu. berinisiatif untuk menata dan melembagakan kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut dalam sebuah wadah yang profesional dan sesuai dengan koridor syariah. Gagasan ini bertujuan memaksimalkan program Danus yang sudah ada agar lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh warga kampus. Untuk merealisasikan gagasan tersebut. STIBA Makassar menggelar Rapat Pembentukan Koperasi pada hari Rabu, 28 Agustus 2019. Momen ini menjadi tonggak sejarah yang sangat penting, karena dihadiri tidak hanya oleh para calon anggota dari kalangan internal, tetapi juga oleh perwakilan dari Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, yaitu Bapak Alderi. , selaku Kepala Seksi Data dan Informasi. Kehadiran perwakilan pemerintah ini memberikan legitimasi dan arahan teknis bagi pembentukan koperasi. Dalam musyawarah tersebut, disepakati secara aklamasi nama AuKoperasi Thoybah Amanah Mandiri (Tama. Ay. Nama ini sendiri mengandung filosofi yang mendalam: Thoybah . aik dan suc. Amanah . apat dipercaya dan bertanggung jawa. , dan Mandiri . erdikari secara ekonom. 25 Rapat tersebut juga menetapkan struktur kepengurusan awal, dengan Risnaldi Arifin diamanahi sebagai Ketua Umum dan Nawir Baso. Pd. , sebagai wakilnya. Posisi Ketua Dewan Pengawas dipercayakan AuMaksimalkan Program Danus. STIBA Makassar akan Bentuk KoperasiAy. Situs Resmi STIBA Makassar, https://stiba. id/2019/08/16/maksimalkan-program-danus-stiba-makassar-akan-bentukkoperasi/ . Oktober 2. Risnadi Arifin . Salah satu pendiri Koperasi Tamam STIBA Makassar. Wawancara. Makassar, 13 Oktober 2025. 250 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. kepada Ketua STIBA Makassar saat itu. Ustaz Akhmad Hanafi. Lc. Ph. , yang menunjukkan komitmen pimpinan institusi terhadap keberhasilan koperasi ini. 26 Sebagai modal awal, ditetapkan simpanan pokok sebesar Rp100. 000 dan simpanan wajib bulanan sebesar Rp10. 000 bagi setiap anggota. Secara fundamental. Koperasi Tamam beroperasi di atas landasan prinsip ekonomi Islam yang kokoh. Seluruh transaksi dan akad bisnis yang dijalankan harus terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan seperti riba . , garar . , dan maysir . Hal ini selaras dengan identitas STIBA Makassar sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam. Koperasi ini, secara tidak langsung, menjadi laboratorium terapan . aboratorium muamala. bagi mahasiswa yang mempelajari Fikih Muamalah. Konsep-konsep teoretis mengenai akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, atau mudharabah, seperti yang dikaji dalam jurnal-jurnal ilmiah yang diterbitkan di lingkungan STIBA, dapat diobservasi dan dipraktikkan secara langsung melalui unitunit usaha koperasi. Unit-Unit Usaha dan Peran Strategis Untuk mencapai tujuannya dalam melayani anggota dan membangun kemandirian finansial. Koperasi Tamam mengembangkan beberapa unit usaha strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan ekosistem kampus. Beberapa unit usaha di bawah Koperasis Tamam di antanya adalah sebagai berikut:27 Tamam Mart: Sebuah minimarket modern yang menyediakan berbagai produk kebutuhan harian, mulai dari makanan dan minuman, perlengkapan mandi, hingga alat tulis. Kehadiran Tamam Mart sangat vital, terutama bagi mahasiswa yang tinggal di asrama, karena menyediakan akses yang mudah dan terjangkau terhadap barangbarang kebutuhan pokok yang terjamin kehalalannya. Tamam Corner & Foodcourt: Area ini dirancang sebagai pusat kuliner dan ruang sosial di dalam kampus. Tamam Corner berfungsi sebagai kafe yang menyediakan tempat nyaman bagi mahasiswa dan dosen untuk berdiskusi atau sekadar bersantai. Sementara itu. Foodcourt menawarkan beragam pilihan makanan dan minuman yang higienis, halal, dan sesuai dengan daya beli mahasiswa. Katering Dapur STIBA: Unit usaha ini melayani kebutuhan konsumsi untuk berbagai acara dan kegiatan resmi kampus, seperti seminar, lokakarya, rapat, dan orientasi mahasiswa baru. Layanan katering ini memastikan efisiensi dan standarisasi penyediaan makanan untuk skala besar. Madu Tamam: Merupakan salah satu produk unggulan yang dikembangkan oleh Dengan membangun merek sendiri, unit usaha ini menunjukkan kemampuan Koperasi Tamam untuk tidak hanya berdagang, tetapi juga memproduksi dan memasarkan produk berkualitas yang memiliki nilai jual lebih. Secara keseluruhan. Koperasi Tamam bukan sekadar kumpulan unit bisnis. adalah representasi dari visi ekonomi STIBA Makassar yang Islami dan mandiri. Keberadaannya memberikan manfaat multifaset, seperti menyediakan produk dan layanan yang halal dan terjangkau, menciptakan lapangan kerja di lingkungan kampus. AuDitetapkan dalam Rapat Pembentukan. Ini Nama Koperasi Syariah STIBA MakassarAy. Situs Resmi STIBA Makassar, https://stiba. id/2019/08/29/ditetapkan-dalam-rapat-pembentukan-ini-namakoperasi-syariah-stiba-makassar/ . Oktober 2. AuUsahaAy. Situs Resmi STIBA Makassar, https://stiba. id/usaha/ . Oktober 2. 251 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. memberikan keuntungan . isa hasil usah. bagi anggotanya, serta menjadi sarana edukasi praktis tentang prinsip ekonomi syariah bagi seluruh sivitas akademika. Mekanisme dan Alur Penerapan Akad Murabahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar Pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar pada dasarnya mengikuti prinsip-prinsip umum murAbahah yang berlaku dalam lembaga keuangan syariah, meskipun dengan skala dan karakteristik yang lebih sederhana karena konteksnya sebagai koperasi kampus. Proses pelaksanaannya terdiri dari beberapa tahapan yang berlangsung secara berurutan dan saling berkaitan. Pengajuan Analisis kelayakan dan persetujuan Penyerahan barang kepada nasabah Pembelian barang oleh koperasi Pembayaran Pelaksanaan akad Pemantauan dan Gambar 1. Alur dan proses akad murabahah di Koperasi Tamam Tahap pertama adalah pengajuan permohonan pembiayaan oleh anggota atau Anggota yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli barang tertentu . eperti laptop, kendaraan, perlengkapan usaha, atau kebutuhan lainny. mengajukan permohonan resmi kepada pihak koperasi. Pada tahap ini, anggota mengisi formulir pengajuan pembiayaan dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan koperasi. Tahap ini belum termasuk akad jual beli, melainkan hanya permintaan pembiayaan yang menjadi dasar proses selanjutnya. Tahap kedua adalah analisis kelayakan dan persetujuan. Setelah menerima pengajuan, pengurus koperasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas, keanggotaan, serta kemampuan pembayaran calon nasabah. Analisis ini bertujuan memastikan bahwa pembiayaan diberikan kepada anggota yang benar-benar layak dan mampu memenuhi kewajiban angsuran. Jika permohonan dinilai layak, maka koperasi akan memberikan persetujuan pembiayaan. Dalam tahap ini, biasanya nasabah menandatangani surat pemesanan barang . aAo. , sebagai bentuk komitmen untuk membeli barang yang akan dipesankan. Namun, secara fikih, komitmen ini belum dianggap sebagai akad jual beli yang mengikat. Tahap ketiga adalah pembelian barang oleh koperasi. Setelah persetujuan diberikan, koperasi melakukan pembelian barang yang dimaksud kepada pemasok atau Pembelian ini dilakukan atas nama koperasi, bukan atas nama nasabah. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam murAbahah, karena koperasi harus benar-benar Arif Patang . Wakil Ketua II Koperasi Tamam STIBA Makassar. Wawancara. Makassar, 13 Oktober 2025. Muhammad bin Yusran . Sekretaris Koperasi Tamam STIBA Makassar. Wawancara. Makassar, 13 Oktober 2025. 252 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. memiliki barang tersebut secara sah, baik secara hukum maupun fisik . , sebelum dijual kembali kepada anggota. Bukti pembelian, seperti faktur atau kwitansi atas nama koperasi, menjadi dokumen penting dalam tahap ini. Tahap keempat adalah pelaksanaan akad murAbahah antara koperasi dan nasabah. Setelah barang berada dalam kepemilikan koperasi, barulah akad jual beli murAbahah Dalam akad ini, koperasi menjelaskan secara transparan harga pokok pembelian barang serta besaran margin keuntungan . yang disepakati. Harga jual akhir kemudian ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Akad ini dilakukan secara tertulis, disertai ijab dan qabul yang menunjukkan kerelaan kedua pihak untuk melakukan transaksi. Tahap kelima adalah penyerahan barang kepada nasabah. Setelah akad murAbahah selesai, koperasi menyerahkan barang secara nyata kepada nasabah. Proses ini biasanya dituangkan dalam berita acara serah terima barang. Serah terima . ini merupakan syarat sah dalam jual beli, karena menunjukkan bahwa kepemilikan barang telah berpindah dari koperasi kepada nasabah. Tahap keenam adalah pembayaran angsuran murAbahah oleh nasabah. Nasabah membayar harga jual murAbahah tersebut secara tangguh atau angsuran sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam akad. Jangka waktu dan jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan anggota dan kebijakan koperasi. Dalam praktiknya, koperasi dapat membedakan harga jual antara pembayaran tunai dan pembayaran tangguh selama hal ini disepakati di awal akad. Tahap terakhir adalah pemantauan dan penyelesaian pembayaran. Koperasi melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap pembayaran angsuran nasabah. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, koperasi akan melakukan penagihan sesuai prosedur. Dalam konteks syariah, apabila ada denda keterlambatan, maka dana tersebut tidak boleh dianggap sebagai keuntungan koperasi, melainkan harus dialokasikan ke dana sosial. Secara keseluruhan, mekanisme ini menunjukkan bahwa Koperasi Tamam STIBA Makassar berperan sebagai penjual dalam transaksi murAbahah, bukan sebagai penyedia dana sebagaimana pada kredit konvensional. Alur pembiayaan dimulai dari pengajuan nasabah, dilanjutkan dengan pembelian barang oleh koperasi, pelaksanaan akad jual beli murAbahah, penyerahan barang, dan diakhiri dengan pembayaran angsuran. Skema ini sejalan dengan prinsip dasar murAbahah dalam fikih muamalah, yaitu keharusan adanya kepemilikan dan serah terima barang oleh penjual sebelum dijual kepada pembeli, serta kejelasan harga dan margin keuntungan. Analisis Kesesuaian Praktik MurAbahah dengan Prinsip Fikih Muamalah Praktik akad murabahah yang diterapkan oleh Koperasi Tamam STIBA Makassar secara umum telah mengikuti alur baku pembiayaan murAbahah dalam lembaga keuangan Namun, untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fikih muamalah, setiap tahapan proses perlu dianalisis secara sistematis dengan merujuk pada rukun, syarat, dan ketentuan fikih yang telah dibahas pada bagian sebelumnya. Analisis ini menjadi penting mengingat murAbahah bukan sekadar skema bisnis, tetapi merupakan bentuk akad jual beli yang memiliki ketentuan syarAoi yang ketat, terutama terkait kepemilikan barang, kejelasan harga, serta larangan terhadap praktik yang menyerupai riba atau jual beli fiktif. Aspek Kepemilikan Barang . l-mil. 253 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. Salah satu prinsip utama murAbahah adalah bahwa penjual . alam hal ini koperas. harus memiliki barang secara sah sebelum dijual kepada pembeli . Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama bahwa: ca ca AA a AO aeO a aIE aE aOaeEA a a E aA aC aNE Ca eO ac aA aCO aIEa Iac a aEa aOA Artinya: Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak dimiliki. Kaidah ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r. , ia ca AEA ca a aAOa aac aacOa a CA ca A aOeac acOaIA:AA U a AE a aE Oa e EaEaacaI acI a Ea eO ac aIE EaeO a Iace acO aeaE a Ea a acIA a ea aCEA a A AaE a e aIE EaeOA:AEEA AIace aO aEA Artinya: Aku berkata: AoWahai Rasulullah, ada seseorang datang kepadaku untuk membeli sesuatu yang tidak aku miliki, bolehkah aku membelinya dari pasar baru kemudian menjualnya kepadanya?Ao Beliau bersabda: AoJangan engkau menjual sesuatu yang belum engkau miliki. Ao (HR. At-Tirmidz. Dalam praktiknya. Koperasi Tamam STIBA Makassar melakukan pembelian barang terlebih dahulu atas nama koperasi sebelum dijual kepada anggota. Proses ini dibuktikan dengan adanya faktur atau nota pembelian yang dikeluarkan atas nama koperasi, bukan atas nama nasabah. Dengan demikian, secara prinsip, koperasi telah memenuhi ketentuan kepemilikan barang sebelum akad murAbahah dilaksanakan. Hal ini menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan fikih klasik dan kontemporer, sebagaimana juga ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murAbahah yang mensyaratkan bahwa Bank . tau lembaga keuangan syaria. harus membeli barang yang dipesan secara sah dari pihak penjual, dan pembelian tersebut harus bebas dari Aspek Janji (WaAo. Nasabah Isu yang cukup krusial dalam praktik murAbahah lil Amir bi al-syirAAo adalah status janji . aAo. nasabah pada saat mengajukan pemesanan barang. Dalam fikih, janji memiliki kedudukan hukum tersendiri. Para fukaha sepakat bahwa janji pada dasarnya tidak sama dengan akad jual beli, namun mereka berbeda pendapat tentang apakah janji boleh bersifat mengikat . atau tidak. Mayoritas ulama klasik seperti Hanafiyyah. SyafiAoiyyah, dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa janji tidak bersifat mengikat secara hukum. 34 Jika nasabah berjanji untuk membeli suatu barang, namun kemudian membatalkannya, maka koperasi tidak dapat memaksanya untuk melanjutkan transaksi, sebab belum terjadi akad jual beli. Sebagian ulama kontemporer, seperti yang difatwakan oleh MajmaAo al-Fiqh al-IslAmiE (OKI), membolehkan janji yang mengikat dengan syarat janji tersebut dibuat secara HusAm al-DiEn bin MuEsa AoAfAnah. FatAwA YasAoalanak. Juz 14 (Cet. FalistiEn: Maktabah DandiEs, 1430 H), h. Muhammad bin AoIsA bin Saurah al-TirmizNiE. Sunan al-TirmiziE. Juz 3, h. Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Murabahah (Jakarta: Dewan Syariah Nasional, 2000 M), h. Muhammad Shiddiq Abdillah dan Muh Fadel AsAoad. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid Bisyira dan alIjarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. Ay. Al-Khiyar 2, no. , h. Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Janji (WaAod dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah (Jakarta: Dewan Syariah Nasional, 2012 M), h. 254 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. sepihak dan tidak mengandung konsekuensi akad jual beli sebelum kepemilikan barang oleh lembaga keuangan. Adapun yang terjadi di Koperasi Tamam STIBA Makassar tidak menerapkan mekanisme penandatanganan surat pemesanan . aAo. yang bersifat mengikat secara hukum atau administratif. Hal ini disebabkan karena seluruh anggota koperasi merupakan dosen, pengelola kampus, dan civitas akademika STIBA Makassar yang memiliki hubungan kedekatan kelembagaan dan kepercayaan yang tinggi. 36 Dalam lingkungan seperti ini, mekanisme formal seperti surat pemesanan atau jaminan pembelian tidak dianggap perlu, karena ikatan keanggotaan dan komitmen moral di antara para pihak telah menjadi dasar utama dalam pelaksanaan transaksi. Dengan kata lain, kepercayaan . menjadi pondasi utama dalam proses akad murAbahah di koperasi ini. Para anggota memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran setelah koperasi melakukan pembelian barang atas permintaan mereka. Oleh sebab itu, koperasi tidak memerlukan bentuk jaminan tertulis atau perjanjian waAod mengikat sebagaimana lazimnya diterapkan di perbankan atau lembaga keuangan syariah komersial. Sistem ini menunjukkan adanya nuansa kekeluargaan dan ukhuwah yang kuat, sekaligus mencerminkan model muamalah yang sederhana namun tetap berpijak pada prinsip kejujuran . , amanah, dan tanggung jawab, sebagaimana dianjurkan dalam hadis Nabi saw. AEE EAOOa EIIO I EOIO OEAOOCIO OENOA Artinya: Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orangorang shiddiq dan para syuhada (HR. At-Tirmidz. Meskipun demikian, dari perspektif fikih muamalah, kondisi ini tidak bertentangan dengan ketentuan syariah selama akad murAbahah baru dilaksanakan setelah koperasi benar-benar memiliki barang dan serah terima dilakukan dengan sah. Ketiadaan surat waAod tidak menimbulkan masalah hukum karena hubungan keanggotaan telah menciptakan bentuk komitmen moral . ltizAm adabiE) yang kuat, yang dalam literatur fikih diperbolehkan sebagai pengganti jaminan administratif, terutama dalam konteks komunitas yang homogen dan saling mengenal. Aspek Serah Terima (Qab. Dalam murAbahah, qabd . erah terima baran. merupakan syarat sah yang menentukan perpindahan kepemilikan secara sempurna. Para ulama membedakan antara qabd haqiEqiE . erah terima fisi. dan qabd hukmiE . erah terima huku. Imam Nawawi dalam Al-MajmAo menjelaskan bahwa akad jual beli menjadi sempurna apabila barang sudah berada dalam kekuasaan penjual, baik secara langsung maupun hukum, sehingga penjual dapat menjamin barang tersebut. 38 Dalam praktik Koperasi Tamam, setelah koperasi membeli barang dari pemasok, barang tersebut secara fisik diserahkan ke koperasi terlebih dahulu, kemudian baru diserahkan kepada nasabah setelah akad Muh. Ihsan Dahri. AuImplementasi Fatwa DSN-MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Waad Pada Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik di Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar. Tesis (Makassar: PPs UIN Alauddin, 2. , h. Arif Patang . Wakil Ketua II Koperasi Tamam STIBA Makassar. Wawancara. Makassar, 13 Oktober 2025. Muhammad bin AoIsA bin Saurah al-TirmizNiE. Sunan al-TirmiziE. Juz 3, h. AbuE Zakariyyah Muhyiyiddin bin Syaraf al-NawawiE, al-MajmAo Syaru al-MuhazNzNab. Juz 9 . lQAhirah: IdArah al-TabAAoah al-MuniEriyyah, 1431 H), h. 255 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. murAbahah. Praktik ini sesuai dengan prinsip qabd haqiEqiE, sehingga memenuhi syarat sah akad dalam fikih. Aspek Pengelolaan Risiko Salah satu indikator kepatuhan murAbahah terhadap prinsip fikih adalah apakah koperasi menanggung risiko kepemilikan barang . sebelum dijual kepada Dalam murAbahah yang sah, koperasi harus menanggung risiko kerusakan, cacat, atau perubahan harga barang selama masa kepemilikan. Hal ini merupakan implikasi dari hadis Aisyah ra. caca AOEA ca Aa EaA ca a AacIEA a Aa a aEA a acEE AE NEE IEO OEEI CA a a ca A A a A aEA 39 ca Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw. menetapkan bahwa keuntungan itu berkait dengan jaminan . tas kerugia. Ay (HR. At-Tirmidz. Artinya, koperasi baru berhak memperoleh margin keuntungan jika sebelumnya menanggung risiko atas barang tersebut. Berdasarkan hasil observasi, koperasi memang membeli barang terlebih dahulu dan menanggung risiko dalam jeda waktu sebelum akad dilakukan dengan nasabah. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip damAn dalam fikih muamalah. Aspek Transparansi Harga Prinsip penting lain dalam murAbahah adalah kejelasan harga pokok dan margin Koperasi wajib menyampaikan secara terbuka berapa harga perolehan barang dan berapa margin keuntungan yang ditambahkan. Jika informasi ini tidak jelas, maka akad murAbahah menjadi batal karena mengandung unsur garar . Penerapannya di Koperasi Tamam, pihak koperasi secara eksplisit mencantumkan harga pokok dan margin keuntungan dalam dokumen akad murAbahah. Transparansi ini menunjukkan kepatuhan terhadap rukun dan syarat murAbahah. Hal ini sejalan dengan definisi klasik murAbahah menurut para fuqaha, yaitu: ca AE O ace acA AIe Oace aI eEaOIA a a ea Artinya: Jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan yang diketahui bersama. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik murAbahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah, khususnya dalam aspek kepemilikan barang, serah terima . , pengelolaan risiko, dan transparansi harga. Upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa Koperasi Tamam STIBA Makassar memiliki kesadaran kelembagaan yang cukup baik terhadap pentingnya menjaga keabsahan akad dari sisi hukum syariah. Dalam kerangka fikih muamalah, keabsahan sebuah transaksi tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan para pihak secara administratif, tetapi juga oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad secara Kaidah fikih yang sangat mendasar menyebutkan: ca AEaAE acaA EeIEI aUEA ca A EaO OA ca a AEOEacOE acaEe aIe acA ca AuE aa aU acacaE aIE aA a aa a e a a Artinya: Hukum asal dalam muamalah adalah boleh dan mubah, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya. Muhammad bin AoIsA bin Saurah al-TirmizNiE. Sunan al-TirmiziE. Juz 3, h. Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin QudAmah al-MaqdisiE, al-MugniE. Juz 6, h. Abdulaziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin BAz. MajmAo FatAwA wa MaqAlAt MutanawwiAoah. Juz 19 . l-AoArabiyyah al-SuAouEdiyyah: RiAsah IdArah, 1431 H), h. 256 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang yang sangat luas untuk kreativitas dan inovasi dalam transaksi ekonomi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar syariah seperti keharaman riba, garar . , maisir . , tadlis . , dan bentuk-bentuk hilah . ekayasa huku. yang merusak maqAsid syariEAoah dalam transaksi. Dengan demikian, penyusunan SOP yang jelas, pembinaan syariah yang kontinu, serta penerapan mekanisme pengawasan internal merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembiayaan tetap berada dalam koridor halal dan terhindar dari bentuk-bentuk penyimpangan tersembunyi. Dalam Islam, akad tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga merupakan Aoaqd dzimmah, yaitu perikatan moral dan spiritual di hadapan Allah Swt. Banyak problematika dalam lembaga keuangan syariah sebenarnya bukan terletak pada instrumen akadnya, melainkan pada ketidaktahuan atau ketidakpedulian pihak-pihak yang berakad terhadap hakikat hukum dari akad tersebut. Padahal tidaklah ada aturan syariat yang datang kecuali pasti dengan prinsip yang gampang, mudah, lagi sempurna 42 sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. ca ca AEOO O OEa OA ca a a e a e a a Aac acA a aO acaEac aEaA a AE EOO a A Artinya: Sesungguhnya agama itu mudah, dan selamanya tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. (HR. Bukhar. Oleh karena itu, ketika koperasi melakukan edukasi kepada anggota tentang perbedaan mendasar antara murAbahah dan kredit konvensional, hal itu juga sejalan dengan prinsip taAoAwun Aoala al-birr wa at-taqwA . olong-menolong dalam kebaikan dan Prinsip ini menegaskan bahwa kegiatan ekonomi umat Islam tidak boleh semata-mata berorientasi keuntungan duniawi, tetapi juga harus dilandasi semangat saling menolong dalam kebaikan dan menjauhi perbuatan dosa. Langkah-langkah yang dilakukan koperasi ini juga dapat dibaca sebagai bentuk ijtihad kelembagaan dalam rangka mengadaptasi prinsip-prinsip fikih klasik ke dalam realitas lembaga keuangan kontemporer berskala mikro. Dalam konteks lembaga seperti Koperasi Tamam yang bergerak di lingkungan kampus dengan sumber daya terbatas, pendekatan bertahap seperti penyusunan SOP, pengawasan internal berbasis keilmuan, dan edukasi anggota merupakan langkah realistis untuk menjaga integritas akad. Jika dikelola dengan konsisten, model seperti ini berpotensi menjadi prototipe lembaga keuangan syariah kampus yang tidak hanya berfungsi ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan pembentukan budaya ekonomi Islam secara nyata. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad murAbahah di Koperasi Tamam STIBA Makassar secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip fikih Kepatuhan tersebut tampak pada aspek kepemilikan barang . l-mil. , serah terima . , pengelolaan risiko . , dan transparansi harga . l-harAuah fiE altsama. Koperasi melaksanakan akad setelah memiliki barang secara sah dan menanggung risiko kepemilikan, sebagaimana disyaratkan dalam fikih klasik dan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Keterikatan kelembagaan dan moral yang tinggi Muhammad, dkk. AuProblematika Haji dan Umrah Berulang Kali Menurut Ali Mustafa Yaqub dalam Perspektif Fikih IslamAy. Nukhtbatul AoUlum: Jurnal Bidang Kajian Islam 9. No. , h. Muhammad bin IsmAAoiEl al-BukhAri. SahiEhAl-BukhAri. Juz 1, (BairuEt: DAr TaE uq al-NajAh, 1. , 257 | Muhammad Analisis Penerapan Akad MurAbahah dalam Perspektif Fikih Muamalah di Koperasi Tamam STIBA Makassar AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 241-259 doi: 10. 36701/al-khiyar. di antara anggota yang terdiri atas dosen dan pengelola kampus menciptakan bentuk trustbased transaction yang unik. Meskipun tidak menggunakan waAod tertulis atau jaminan formal, transaksi tetap memenuhi prinsip syariah karena didasari komitmen moral . ltizAm adabiE) yang kuat. Dari sisi ilmiah, penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dengan memperluas pemahaman tentang bagaimana teori fikih klasik dapat diterapkan dalam konteks lembaga keuangan mikro berbasis komunitas. Selain itu secara aplikatif, penelitian ini menghadirkan model implementasi murAbahah yang sederhana namun patuh syariah, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi lembaga sejenis. Namun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan pada jumlah informan yang relatif sedikit dan ruang lingkup yang terbatas pada satu lembaga. Karena itu, temuan ini belum dapat digeneralisasi sepenuhnya ke lembaga keuangan syariah lain di luar lingkungan kampus. Adapun saran berdasarkan temuan di atas, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: Bagi Koperasi Tamam STIBA Makassar, perlu disusun Standard Operating Procedure (SOP) tertulis tentang pelaksanaan akad murAbahah beserta pengawasan syariah internal agar akuntabilitas lembaga semakin kuat. Bagi lembaga pendidikan Islam, model murAbahah berbasis kepercayaan di Koperasi Tamam dapat menjadi alternatif penerapan prinsip syariah yang menyeimbangkan aspek bisnis dan nilai ukhuwah. Bagi penelitian berikutnya, disarankan memperluas objek kajian ke beberapa koperasi syariah lain untuk memperoleh perbandingan empiris yang lebih komprehensif dan mendalam. DAFTAR PUSTAKA