https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Dampak Hukum Atas Ciptaan Berupa Lagu Dan/Atau Musik Sebagai Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Kasu. Josephina1. Sahat Sidabukke2. Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan . Indonesia, josepinesdaii@gmail. Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan. Indonesia, sahat@sidabukke. Corresponding Author: sahat@sidabukke. Abstract: Marriage is a form of human-needs fulfilling as a social creature. Naturally, every individual aspire to a lasting and happy union as stipulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. However, due to the dynamic nature of human behavior, in certain cases, marriage must end in divorce when reconciliation is no longer possible. Divorce evoke to legal consequences with respect to the matrimonial assets, particularly in the absence of prenuptial agreement. Disputes over marital property remain common, especially regarding the division of intangible moveable assets like Intellectual Property. The development of the creative economy in Indonesia has provided significant benefits for the holders of Intellectual Property Rights, particularly copyright holder. The work of creation such as song and/or musical composition, may be inspired by their spouse or even their children from the marriage which might be a valuable creation that generates income through economic rights. The legal debate concerning copyright as marital property has become a relevant topic, though it remains relatively unexplored. Copyright is an exclusive right comprised of moral rights and economic rights, the latter of which can generate financial gain. Therefore, in the context of marital property, it is not the copyright itself that constitutes as a marital property, but the implementation of economic rights such as Royalty are quantifiable monetary value and thus may be classified as marital assets. This Journal employs normative-empirical legal research method by examining the implementation of statuory regulations and legal events occurring within society. Keyword: Marital Assets. Copyright. Intellectual Property Rights. Copyright as Marital Assets. Royalty Rights. Abstrak: Perkawinan merupakan salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial dan tentu saja setiap manusia mengharapkan perkawinan yang kekal dan bahagia sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi, sifat manusia yang dinamis menyebabkan dalam beberapa kasus perkawinan harus menempuh jalur perceraian karena sudah tidak bisa menemukan jalan perdamaian. Perceraian menimbulkan akibat hukum terhadap harta benda perkawinan jika perkawinan tersebut tidak dilandasi perjanjian kawin. Sengketa harta bersama masih sering terjadi hingga saat ini, terutama dalam hal pembagian harta benda yang berbentuk benda bergerak tidak berwujud seperti kekayaan intelektual. Berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia memberikan 3896 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 banyak keuntungan bagi para pemegang Hak Kekayaan Intelektual terutama pemegang hak Pembentukan suatu ciptaan berupa lagu dan/atau musik dapat berasal dari pasangan ataupun anak dalam perkawinan tersebut yang pada akhirnya menjadi suatu ciptaan yang indah dan mendapatkan keuntungan melalui hak ekonomi. Polemik terkait hak cipta sebagai harta bersama menjadi pembahasan yang menarik karena belum umum dibahas saat ini. Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Dengan demikian, yang menjadi harta bersama dalam suatu perkawinan yang berkaitan dengan Ciptaan adalah segala perwujudan hak ekonomi yang salah satunya berupa royalti yang setara dengan sejumlah uang sehingga bisa disebut sebagai harta. Penulisan Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan mengkaji implementasi undang-undang dan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Kata Kunci: Harta Bersama. Hak Cipta. Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta Sebagai Harta Bersama. Royalti PENDAHULUAN Manusia merupakan mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri serta memiliki berbagai kebutuhan dalam hidupnya sehingga pada umumnya manusia akan mencari pasangan untuk menemani hidupnya untuk waktu yang lama dan melakukan pemenuhan terhadap kebutuhannya dan ketika manusia sudah menemukan pasangannya maka mereka akan melangsungkan perkawinan. Perkawinan termasuk kebutuhan dasar . manusia yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menimbulkan peristiwa hukum yang berdampak pada hak dan kewajiban suami, istri, anak serta harta benda masing-masing pihak (Erwinsyahbana, 2. Perkawinan di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawina. Sebelum diundangkan Undang-Undang Perkawinan. Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. atau Burgerlijk Wetboek (BW) (R. Indonesia, 2. BW hanya memandang perkawinan dari sudut pandang keperdataan saja yang berkaitan dengan suami dan istri. Setiap manusia tentu mengharapkan perkawinan yang kekal dan bahagia agar dapat memenuhi amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan, tetapi karena sifat manusia yang bersifat dinamis dan cenderung berubah-ubah, tidak ada hal yang dapat mencegah terjadinya berakhirnya perkawinan. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak (Djuniarti, 2. Sama halnya dengan perkawinan, putusnya perkawinan akibat perceraian juga memiliki akibat hukum yang salah satunya adalah harta bersama yang harus dibagi kepada masingmasing pihak atau disebut juga dengan harta gono-gini (Singal, 2. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan harta merupakan barang berupa uang dan sebagainya yang menjadi kekayaan, kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan. Dewasa ini, dunia ekonomi kreatif telah berkembang dengan sangat pesat yang dapat dibuktikan dari banyaknya publikasi lagu dan/atau musik baru, munculnya musisi-musisi muda yang berbakat dan menggoncang dunia ekonomi kreatif. Dalam hal tersebut, karya-karya tersebut dapat dikategorikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang dimana para pencipta dapat merasakan manfaat secara moral dan ekonomi dari hasil karyanya (Lalamentik, 2. 3897 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Pencipta atas ciptaannya mendapatkan hak eksklusif yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang akan melekat pada pencipta yang tidak dapat dihilangkan dan/atau dialihkan dengan alasan apapun sedangkan hak ekonomi merupakan hak yang melekat pada hasil karya tersebut dan dapat dialihkan. Dalam hak cipta dikenal pula hak terkait yang merupakan hak yang sangat dekat dengan hak cipta yang dimana hak terkait juga mencakup hak moral dan hak ekonomi para pelaku pertunjukan suatu karya ciptaan (Magdariza, 2. Dalam hal ini, timbul pertanyaan terkait hak cipta sebagai harta bersama dalam suatu perkawinan karena hak cipta memiliki hak ekonomi yang dapat dianggap sebagai suatu harta dan/atau benda berharga. Hak cipta dapat disebut sebagai suatu hak kebendaan karena bersifat tidak berwujud dan berupa hak. Permasalahan tersebut merupakan hal yang menarik untuk dibahas dan dianalisa mengingat perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga pembagian harta bersama berupa hak cipta memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk terjadi di Indonesia. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, dalam penulisan Jurnal ini Penulis ingin membahas terkait bagaimana kedudukan hak cipta berupa lagu dan/atau musik sebagai harta METODE Penelitian ini dilakukan metode penelitian normatif empiris yang pada dasarnya penggabungan dari pendekatan hukum normatif dengan unsur empiris lainnya. Penelitian hukum normatif empiris terkait implementasi ketentuan Undang-Undang . ukum normati. dan peristiwa hukum yang berlaku di masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi penulisan-penulisan hukum berupa buku, artikel, jurnal dan dokumen lainnya serta pendapat para ahli. HASIL DAN PEMBAHASAN Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian dan Akibat Hukum terhadap Harta Bersama Burgerlijk Wetboek menjelaskan beberapa penyebabkan putusnya perkawinan berupa perceraian dalam Pasal 209 yang diantaranya : Perbuatan zina. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan maksud jahat. Diputuskan dengan hukuman penjara minimal lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan. Melakukan tindakan kekerasan berat atau penganiayaan yang membahayakan jiwa pasangan, dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Indonesia, 1. , mengatur terkait alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perceraian diantaranya: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 . tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan. Salah satu pihak melakukan kekejaman dan penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran. Tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 3898 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Perceraian menimbulkan akibat hukum terhadap kewajiban suami, istri, terhadap kedudukan anak serta terhadap harta bersama. Pembagian harta bersama atau dikenal juga sebagai harta gono-gini seringkali terjadi sengketa. Pembagian harta bersama memiliki peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan beragama Islam. Dalam hal pembagian harta gono-gini, sidang pengadilan meruapakan media yang membantu akan pembagian tersebut dan harus dihadiri kedua belah pihak. Pada umumnya, pembagian harta gono-gini dilakukan dengan dibagi 2 . atau dibagi rata sehingga masing-masing pihak mendapatkan A . Pembagian tersebut tertera dan selaras dengan Pasal 97 KHI dan ketentuan dalam Pasal 128 BW. Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa AuHarta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersamaAy. Sebelum diundangkan Undang-Undang Perkawinan, hukum yang digunakan dalam hal pengaturan perceraian dan harta bersama adalah BW. Pasal 128 BW menyebutkan bahwa setelah suatu perkawinan berakhir, maka kekayaan bersama antara suami dan istri dibagi 2 . dan/atau antara para ahli waris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana barang-barang itu berasal. Pasal BW tersebut secara implisit menyampaikan bahwa pembagian harta bersama tidak melihat siapa yang menghasilkan harta lebih banyak atau siapa yang berkontribusi lebih banyak sehingga istri dan suami berada pada tingkatan yang sama, dianggap memberikan kontribusi yang sama. Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan Dan Harta Bersama Ketika berbicara tentang benda tentu saja tidak dapat terlepas dari BW. Pasal 499 BW menyebutkan bahwa Aubenda adalah segala sesuatu tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai hak milikAy yang kemudian BW turut menjelaskan terkait klasifikasi benda-benda pada pasal 503 yang berbunyi AuTiap-tiap kebendaan adalah bertubuh dan tidak bertubuhAy, pasal 504 yang berbunyi AuTiap-tiap benda adalah bergerak atau tak bergerak, satu sama lain menurut ketentuan-ketentuan dalam kedua bagian tersebutAy dan pasal 505 yang berbunyi AuTiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan: kebendaan dikatakan dapat dihabiskan, bilamana karena dipakai menjadi habis. Ay Hak cipta sebagai suatu bentuk hak dapat dikategorikan sebagai benda bergerak. menjelaskan bahwa benda bergerak dapat dibagi menjadi 2 . kategori yakni: . benda bergerak karena sifatnya. benda bergerak menurut ketentuan undang-undang. Sifat dari benda bergerak menurut BW adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan, sedangkan benda bergerak menurut undang-undang dijelaskan dalam pasal 511 BW yang diantaranya adalah hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak. hak atas bunga-bunga yang perikatan-perikatan mengenai sejumlah uang yang dapat ditagih. andil dalam perutangan atas beban Negara Indonesia. sero-sero atau obligasi dalam perutangan lain. Meski hak cipta dapat disebut sebagai benda bergerak sesuai dengan definisi dalam BW, tetapi dalam kategori benda bergerak yang tertera dalam BW tidak mencakup hak cipta dan/atau hak kekayaan intelektual lainnya sehingga dengan demikian bisa dikatakan hak cipta sebagai suatu benda diatur secara sui generis karena hak cipta diatur secara sendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (R. Indonesia, 2. Hak cipta merupakan hak yang tidak melekat pada benda bergerak maupun benda tidak bergerak sehingga hal tersebut menjadikan hak cipta tidak dapat menggunakan BW sebagai dasar pengaturan atas kebendannya. Hal tersebut dapat dibuktikan dari pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta yang mengklasifikaskan hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud. Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa ciptaan merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral . oral right. dan hak ekonomi . conomic right. Pasal 5 UndangUndang Hak Cipta menyatakan bahwa hak moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup tetapi pelaksanaan hak moral tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau ketentuan lain menurut perundang-undangan jika pencipta telah meninggal dunia. Dalam kata lain, hak moral suatu ciptaan merupakan hak yang melekat kepada pencipta dan 3899 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun meski hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas suatu ciptaan. Untuk mewujudkan hak ekonomi tersebut. Royalti diberlakukan bagi para pihak lain yang menggunakan suatu ciptaan berupa lagu dan/atau musik. Penggunaan lagu dan/atau musik di muka umum baik untuk tujuan komersil maupun non-komersil tetap harus membayar royalti sebagai bentuk perwujudkan hak ekonomi suatu ciptaan tersebut. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menyatakan bahwa AuSetiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKNAy. Dalam hal ini, yang bernilai ekonomis atau setara dengan sejumlah uang adalah Royalti dari suatu hak cipta sehingga yang dapat termasuk harta bersama bukan hak cipta melainkan dari penerimaan Royalti dan/atau perwujudan hak ekonomi tersebut (Indonesia, 2. Untuk mengetahui apakah royalti suatu hak cipta dapat disebut sebagai harta bersama dapat dilihat dari waktu kapan karya cipta tersebut dibuat. Karena perlindungan hak cipta tidak bertumpu pada pendaftaran, melainkan pada kapan ciptaan tersebut dibuat dan kapan karya cipta tersebut pertama kali dipublikasikan. Hal tersebut merupakan asas deklaratif dari perlindungan hak cipta. Jika ciptaan tersebut dibuat dan diumumkan saat pencipta terikat dalam suatu hubungan perkawinan, maka jika terjadi perceraian, pasangan dapat mengajukan permintaan atas hasil penerimaan royalti selama perkawinan tersebut masih berlangsung. Studi Kasus dan Analisis Kasus nyata pernah terjadi di Indonesia antara penyanyi Virgoun . dan mantan istrinya Inara Rusli . pada tahun 2023. Penggugat dan tergugat melangsungkan perkawinan pada 14 Desember 2014 dan sepanjang perkawinan tersebut, penggugat telah menerima talak sebanyak 3. kali dari tergugat. Dalam perjalanan proses perceraian, penggugat mengajukan gugatan berupa pembagian royalti atas hak cipta dari lagu yang diciptakan oleh tergugat selama perkawinan berlangsung, diantaranya lagu berjudul AuSurat Cinta Untuk StarlaAy. AuBuktiAy, serta AuSelamatAy yang ketiga lagu tersebut dirilis dan didaftarkan ke DJKI pada tahun 2017 sehingga ketiga lagu tersebut sudah jelas tercipta dan didaftarkan ke DJKI dalam hubungan perkawinan. Gugatan tersebut didasarkan alasan karena penggugat dan anak penggugat turut berperan dalam penciptaan lagu-lagu tersebut, penggugat juga menyatakan bahwa hak cipta ke-3 . lagu tersebut didaftarkan selama perkawinan sehingga penggugat merasa hak cipta tersebut dapat dianggap sebagai harta bersama. Perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak terdapat perjanjian kawin yang menyebabkan royalti dari hak cipta tersebut tidak dapat dipisahkan dari harta bersama. Pada Putusan 1622/Pdt. G/2023/PA. JB. Majelis Hakim pada amar putusannya menyatakan bahwa penggugat berhak untuk mendapatkan 50% pendapatan bersih dari royalti dari 3 . lagu tersebut yang didapatkan selama perkawinan. Dalam hal ini, tergugat menyatakan bahwa ia keberatan atas permintaan tergugat dalam hal pembagian royalti tersebut sehingga tergugat mengajukan banding pada 24 November 2023 dengan Putusan No. 16/Pdt. G/2024/PTA. dengan amar putusan AuMenolak Gugatan Provisi Penggugat Konvensi SeluruhnyaAy. Dengan demikian. Virgoun tetap harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan 50% pendapatan bersih dari royalti ke-3 . lagu tersebut (R. Indonesia, 2. Banding yang diajukan oleh Virgoun ditolak oleh Majelis Hakim dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama menganggap putusan sela yang menolak gugatan provisi Penggugat sudah tepat dan benar. Putusan PTA tersebut memperkuat putusan Pengadilan Agama No. 1622/Pdt. G/2023/PA. JB yang pada amar putusannya memutuskan bahwa 50% dari royalti ke-3 lagu tersebut termasuk sebagai harta bersama mereka selama perkawinan (R. Indonesia, 2. Keberhasilan Inara dalam mendapatkan 50% royalti sejalan dengan faktanya 3900 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hak cipta memang termasuk harta benda dan menjadi harta bersama karena didaftarkan pada saat perkawinan masih berlangsung. Putusan tersebut secara tidak langsung telah memberikan pandangan baru terhadap klasifikasi harta bersama. Ahli Hak Kekayaan Intelektual. Prof. Insan Budi menyatakan bahwa HKI merupakan intangible assets atau harta tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi sebagaimana selaras dengan Pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta. Prof. Henry Soelistyo berpendapat bahwa hak cipta dapat dikatakan sebagai harta bersama jika ciptaan tersebut dibuat dalam ikatan perkawinan maka ciptaan tersebut menjadi harta bersama antara suami dan istri. Ketika harta bersama tersebut berada dikelola oleh lembaga manajemen kolektif yang secara terus menerus mengumpulkan royalti secara terus menerus atas penggunaan lagu dan/atau musik tersebut, maka hal tersebut menjadi prospek ekonomi yang berkelanjutan bagi pencipta. Jika pencipta tersebut bercerai, maka royalti yang dikelola tersebut secara hukum menjadi harta waris dengan pembagian sesuai dengan hukum waris yang berlaku (Henry Soelistyo, 2. KESIMPULAN Klasifikasi hak cipta sebagai harta bersama belum umum dibahas dan dibicarakan, sehingga hal tersebut menjadi menarik untuk dibahas. Hak Cipta merupakan Intangible Assets sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta. Akan tetapi, yang dapat dikategorikan menjadi harta bersama adalah perwujudan dari hak ekonomi suatu ciptaan, bukan hak ciptanya. Sepanjang hak cipta diciptakan dalam perkawinan maka hasil dari hak cipta tersebut dapat disebut sebagai harta bersama. REFERENSI