ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 201-208. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online http://jurnalmahasiswa. id/index. php/arbiter Implementasi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Implementation of Forced Tax Collection and Foreclosure in an Effort to Optimize Tax Receipts at the Binjai Pratama Tax Office Kartika Dewanty Sitepu. Marlina & Jelly Leviza. Program Pasca Sarjana. Magister Ilmu Hukum. Universitas Medan Area. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Indonesia Abstrak Artikel ini membahas tentang Implementasi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada informan yaitu Jurusita dan Wajib Pajak. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai telah dilaksanakan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada kenyataannya masih ditemui beberapa hambatan yaitu rendahnya kepatuhan Wajib Pajak membayar pajak, alamat Wajib Pajak terdaftar susah ditemui, kurangnya data pendukung, jumlah Jurusita, dan peraturan perundang-undangan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan intensif dan berkelanjutan, perbaikan alamat Wajib Pajak terdaftar, penambahan Jurusita dan SDM, peningkatan kerjasama terhadap pihak ketiga dan adanya kejelasan atas peraturan perundang-undangan tindakan penagihan aktif guna tercapainya target dan realisasi penerimaan pajak. Kata Kunci: Surat Paksa. Penyitaan. Jurusita Pajak. Pratama Binjai Abstract This article discusses the Implementation of Forced Tax Collection and Confiscation in an Effort to Optimize Tax Receipts at the Binjai Pratama Tax Office. Answering these problems used normative and empirical juridical research The data used are primary data and secondary data. Field studies by conducting interviews with informants namely Bailiffs and Taxpayers. Data analysis was carried out qualitatively. From the results of the study showed that the implementation of tax collection with forced letters and seizures carried out by the Bailiff at the Binjai Primary Tax Service Office had been carried out in optimizing tax revenue. In reality, there are still some obstacles, namely the low compliance of taxpayers paying taxes, the address of registered taxpayers is difficult to find, the lack of supporting data, the number of bailiffs, and legislation. To overcome these obstacles, socialization and outreach activities to the public are carried out intensively and continuously, improving the address of registered taxpayers, adding bailiffs and human resources, increasing cooperation with third parties and clarifying the laws and regulations on active billing actions in order to achieve targets and realize tax revenues. Keywords: Distress Warrant. Foreclosure. Tax Bailiff. Binjai Tax Service Office. How to Cite: Sitepu. Marlina & Leviza. Implementasi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 201-2018, *E-mail: nabila. nayla02@gmail. ISSN 2550-1305 (Onlin. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. Kartika Dewanty Sitepu. Marlina & Jelly Leviza. Implementasi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PENDAHULUAN Usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak tidaklah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Banyak orang yang tidak rela untuk membayar pajak, apalagi setelah mengetahui uang hasil pajak tersebut tidak bisa dirasakan secara langsung, sehingga sering dianggap merugikan bagi yang membayar. Penerimaan dari sektor pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat potensial dan sangat vital, maka penerimaan dari sektor pajak harus terus Usaha yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak diawali dengan cara mengadakan pembaharuan sistem perpajakan nasional atau lebih dikenal dengan istilah tax reform (Sari, et al. , 2020. Kadir. Tax reform ini ditandai dengan diberlakukannya sistem self assessment sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Gunadi, 2. Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (Gunadi, 2. Pembaharuan sistem perpajakan nasional ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sehingga pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan penagihan aktif yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa serta penyanderaan. Sebelum menerbitkan Surat Paksa. Direktur Jenderal Pajak mengirimkan Surat Teguran terlebih dahulu kepada wajib pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang telah disampaikan kepada wajib pajak serta telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak. Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan Penyitaan adalah serangkaian tindakan dari juru sita pajak yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari Wajib Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan. Undang-Undang No. 19 tahun 2000 Pasal 14 ayat . menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Wajib Pajak yang berada di tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang Undang-Undang penagihan pajak diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada aspek keadilannya berupa keseimbangan kepentingan antara masyarakat wajib pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan itu berupa pelaksanaan ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 201-208, hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana memberikan kepastian hukum (Gunadi, 2. Berdasarkan uraian di atas diperlukan suatu penelitian mengenai Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori legal system dan teori kepastian hukum sebagai pendukung. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Bersumber dari data primer dan data sekunder. Dilakukan penelitian di lapangan dengan wawancara kepada dua orang Jurusita Pajak dan pembahasan mendalam terhadap sis dokumen tertulis maupun tulisan ilmiah lainnya yang relevan dengan ketentuan penagihan pajak. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan sebagai penelahaan dalam tataran konsepsional tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan efektifitas penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak. Sedangkan pendekatan yuridis empiris adalah penelitian ini bertitik tolak dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Menurut Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Sebelum melakukan tindakan penagihan pajak, fiskus harus memiliki data tentang pembayaran pajak dan juga tunggakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Fiskus melakukan pemantauan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melalui bank, kantor pos, atau tempat lain yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak. Memungkinkan fiskus mengetahui wajib pajak mana saja yang telah membayar pajak dan juga wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, untuk selanjutnya terhadap wajib pajak tersebut dapat dilakukan tindakan penagihan pajak lebih lanjut. Dalam pelaksanaan pemantauan pembayaran pajak fiskus juga dapat melakukan tindakan penagihan aktif dengan cara mengeluarkan Surat Himbauan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak. Hal itu dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak agar melunasi pajak terutangnya sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Hal pertama yang dilakukan yaitu dengan cara mengirimkan surat himbauan mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran kepada wajib pajak, khususnya yang memiliki utang pajak yang cukup besar, dan juga memanfaatkan media massa dan spanduk guna mengingatkan masyarakat secara umum untuk membayar pajak yang terutang. Tindakan penagihan meliputi kegiatan penagihan pajak melalui dua langkah yaitu. Penagihan Pasif dan Penagihan Aktif. Kartika Dewanty Sitepu. Marlina & Jelly Leviza. Implementasi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Penagihan tunggakan pajak dengan cara persuasif/edukatif yaitu dilakukan dengan . Menghubungi wajib pajak melalui telepon, . Mengundang wajib pajak untuk penyelesaian utang pajak, . Mengirimkan surat himbauan pelunasan utang pajak (Gunadi, 2004: . Penagihan aktif dilaksanakan kepada penunggak pajak setelah dilakukan penagihan pasif terlebih dahulu. Apabila jumlah utang pajak yang tercantum pada STP. SKPKB. SKPKBT. SK. Pembetulan. SK. Keberatan, dan Surat Putusan Banding setelah 1 bulan belum atau kurang bayar, maka akan diikuti dengan tindakan paksa sampai penyitaan. Perlu diketahui bahwa Undang-undang KUP No. 16 Tahun 2000 mendefinisikan penagihan pajak dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi penagihan pajak aktif. Hal yang pertama dilakukan oleh fiskus dalam penagihan pasif yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran kepada penunggak pajak setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkan Surat Teguran, pejabat segera menerbitkan Surat Paksa. Dan apabila tidak dilunasi juga dalam waktu 2 x 24 jam maka akan dilakukan surat perintah melakukan penyitaan lalu kemudian lelang. Proses penagihan pajak yang melibatkan Jurusita Pajak (Fisku. adalah penagihan Peran Jurusita Pajak dimulai dengan memberitahukan Surat Paksa, pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang sampai pelaksanaan lelang. Jurusita merupakan merupakan jabatan pelaksana khusus yang bertugas untuk melakukan penagihan tunggakan pajak baik secara pasif maupun aktif. Jurusita mengambil data piutang pajak dari Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) sebagai data acuan dalam proses penagihan pajak. Data yang di dapatkan dari SIDJP di proses sesuai dengan UU NO 19 Tahun 2000 mengenai penagihan pajak dengan surat Surat Teguran dikeluarkan oleh Kepala KPP segera setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Dalam jangka waktu 21 hari setelah Surat Teguran. Wajib Pajak atau penanggung pajak harus melunasi pajaknya (Pasal 26 KMK No. 561/KMK. 04/2. tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa. Surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Surat Paksa juga dikeluarkan Kepala KPP yang selanjutnya akan disampaikan oleh seksi penagihan kepada wajib pajak untuk melanjutkan tindakan penagihan karena setelah diterbitkannya surat teguran wajib pajak masih belum melaksanakan kewajiban Surat Paksa harus disampaikan langsung kepada wajib pajak melalui juru sita pada seksi penagihan. Wajib pajak harus menandatangani surat paksa tersebut untuk bukti bahwa Surat Paksa sudah disampaikan kepada wajib pajak, dan siap untuk melunasi tunggakan pajaknya. Surat Paksa berisikan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dan biaya administrasi penyampaian Surat Paksa. Biaya administrasi penyampaian Surat Paksa yang ditanggung oleh wajib pajak sebesar Rp. 000,-. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 201-208. Penerbitan dan penyampaian SPMP atas barang Wajib Pajak dilakukan apabila tunggakan pajak belum juga dilunasi dalam jangka waktu 2x24 jam setelah disampaikannya Surat Paksa. Juru sita akan menyampaikan SPMP dan memberikan tenggat waktu kepada Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Setelah lewat tenggat waktu yang diberikan Wajib Pajak belum melunasi kewajibannya, maka akan dilaksanakan penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Setiap melaksanakan penyitaan juru sita pajak harus membuat berita acara pelaksanaan sita. Salinan berita acara akan ditempelkan pada barang yang disita. Salinan berita acara disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain: penanggung pajak, kepolisian untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar, pemerintah daerah dan pengadilan negeri. Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Implementasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu. Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undangundang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan. Menurut Pasal 1 ayat . UU No. 19 Tahun 2000 juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan. Menurut Pasal 5 ayat . UU No. 19 Tahun 2000 juru sita bertugas : Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus . Memberitahukan surat paksa . Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan . Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 954/KMK/004/ tahun 1983 . itetapkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1983, berlaku pada tanggal 1 Januari 1. lihat juga Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 26 Agustus 1957 No. : 156837/IN. Pasal 1 : Juru sita ialah karyawan tertentu Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dan diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pasal 2:Juru sita bertugas untuk menyampaikan surat paksa melaksanakan sita tindak lanjut dalam melaksanakan penagihan pajak-pajak negara, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3: Juru sita sebelum melaksanakan tugasnya diambil sumpah terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak . an seterusny. Tugas dan kewajiban seorang juru sita meliputi : Melakukan penagihan dan surat paksa. Melakukan perintah penyitaan. Kartika Dewanty Sitepu. Marlina & Jelly Leviza. Implementasi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa . Melakukan penjualan dengan lelang atas barang-barang yang telah disita (Soebyakto. Yang berwenang untuk menerbitkan surat paksa, adalah pejabat yang ditunjuk sebagai yang demikian itu (Menteri Keuanga. untuk pajak yang. Surat Paksa ditujukan pada wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya, dalam batas yang telah ditetapkan pada surat ketetapan pajak atau kohir itu atau lewat atau telah lewat. Optimalisasi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai dilakukan dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Ada 4 program ekstensifikasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Binjai untuk menambah jumlah WP terdaftar, yaitu: pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah, ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi melalui pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan. Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ekstensifikasi ini adalah NJOP yang dimiliki oleh wajib pajak, kemudian pemutakhiran data objek pajak dan ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan atau pertokoan serta membuat pedoman teknis Sensus Pajak Nasional. Jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Binjai sampai dengan tahun 2016 adalah sebanyak 151. 226 wajib pajak. Dari jumlah yang terdaftar tersebut sebanyak 951 wajib pajak yang tidak dan belum memenuhi kepatuhan perpajakannya sehingga masuk dalam kategori wajib pajak yang dikenakan tindakan penagihan. Perbandingan persentasenya adalah 10,54% dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Binjai yang tergolong dalam tingkatan penagihan pajak, yang harus dilakukan tindakan penagihan aktif dan menjadi tugas Jurusita. Implementasi penagihan pajak dengan surat paksa dan dan penyitaan yang dilakukan di KPP Pratama Binjai dilakukan dengan: Pelaksanaan dan Ketentuan Pejabat dan Jurusita Pajak yang diterapkan KPP Pratama Binjai . Pelaksanaan dan Ketentuan yang dilakukan Jurusita Pajak dalam Melakukan Penagihan Menggunakan Surat Teguran yang diterapkan di KPP Pratama Binjai . Pelaksanaan dan Ketentuan yang dilakukan Jurusita Pajak dalam Melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterapkan di KPP Pratama Binjai . Pelaksanaan dan Ketentuan yang dilakukan Jurusita Pajak dalam Melakukan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang diterapkan di KPP Pratama Binjai . Pelaksanaan dan Ketentuan yang dilakukan Jurusita Pajak dalam Melakukan Penagihan Pajak dengan cara Penyitaan dan Pelelangan yang diterapkan di KPP Pratama Binjai. Pelaksanaan dan Ketentuan yang dilakukan Jurusita Pajak dalam Melakukan Penagihan Pajak dengan cara Pencegahan dan Penyanderaan yang diterapkan di KPP Pratama Binjai. Pelaksanaan dan Ketentuan atas Hak-Hak dan Tindakan Penagihan Pajak yang dapat dilakukan dan diberikan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan Jurusita Pajak. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 201-208. Hambatan dan Solusi Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan Penyitaan Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Beberapa hambatan berasal dari wajib pajak di KPP Pratama Binjai: . Masih rendahnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Wajib Pajak sudah tidak berada di alamat terdaftar. Kurangnya kesadaran wajib pajak mengenai kewajiban Hambatan dari fiskus: . Penetapan yang bermasalah dan data yang out of date atau kurangnya data pendukung. Jurusita Pajak dan volume pekerjaan yang tidak sebanding. Hambatan dari pihak ketiga yang berasal dari aparat kelurahan/pemda, kepolisian, kejaksaan BPN. Ormas dll. Walaupun bantuan dari pihak ketiga bersifat option namun pada kenyataannya suatu proses penagihan sangat membutuhkan bantuan dari pihak ketiga dalam hal pencapaian dan terlaksananya tindakan penagihan. Hambatan dari peraturan perundang-undangan: . Belum adanya petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan dari sebagian pasal-pasal dalam UU PPSP. Ketentuan batas waktu dalam tahapan penagihan pajak tidak diatur secara tegas. Ditinjau dari sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman hambatan-hambatan tersebut di atas termasuk dalam komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum yang masing-masing memiliki kekuatan dan hubungan hukum yang sama demi terwujudnya penegakan peraturan perundang-undangan di masyarakat. SIMPULAN Proses hukum pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan dalam beberapa tahapan yang terbit dari sistem penagihan aktif setelah dilakukan penagihan pasif terlebih Sebelum diterbitkannya surat paksa maka diterbitkan surat teguran. Surat Teguran akan disampaikan oleh seksi penagihan untuk menindaklanjuti tindakan penagihan pajak. Apabila surat teguran tidak direspon oleh wajib pajak maka tindakan berikutnya adalah penerbitan surat paksa. Surat Paksa akan disampaikan oleh seksi penagihan kepada wajib pajak untuk melanjutkan tindakan penagihan karena setelah diterbitkannya surat teguran wajib pajak masih belum melaksanakan kewajiban Setelah tahapan tersebut dilalui maka diterbitkan pula Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Penerbitan dan penyampaian SPMP atas barang Wajib Pajak dilakukan apabila tunggakan pajak belum juga dilunasi dalam jangka waktu 2x24 jam setelah disampaikannya Surat Paksa. Implementasi penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan peraturan serta alur Standar Operating Procedure (SOP) yang sudah ditetapkan dalam tindakan penagihan Pelaksanaan dan ketentuan yang dilakukan jurusita pajak dalam melakukan penagihan seketika dan sekaligus yang diterapkan di KPP Pratama Binjai belum pernah Pelaksanaan dan ketentuan yang dilakukan jurusita pajak dalam melakukan penagihan menggunakan surat teguran yang diterapkan di KPP Pratama Binjai selalu mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan Jurusita Pajak dalam melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yang diterapkan di Kartika Dewanty Sitepu. Marlina & Jelly Leviza. Implementasi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa KPP Pratama Binjai dalam menerbitkan terkait waktu dan isi surat paksa, melaksanakan penyitaan dalam bentuk pemblokiran rekening/surat-surat berharga wajib pajak dan sudah melakukan penyitaan barang fisik namun belum pernah pernah terjadi pelelangan. DAFTAR PUSTAKA