Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK KUTA UTARA I Wayan Eka Artajaya Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Email : ekaartajaya@gmail. Abstract. Restorative justice, as a means of peacefully resolving conflicts outside the courts, remains difficult to implement. In Indonesia, many customary laws can be used as restorative justice, but their existence is not recognized by the state or codified in national law. Customary law can resolve conflicts that arise in society and provide satisfaction to the conflicting parties. The idea of restorative justice emerged as a critique of the criminal justice system, which relies on imprisonment for resolving social conflict, which is considered ineffective. This is because the parties involved in the conflict are not involved in conflict resolution. Victims remain victims, and perpetrators are imprisoned, creating new problems for families, and so on. Keywords: Restorative justice Abstrak. Restorative justice sebagai salah usaha untuk mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan masih sulit diterapkan. Di Indonesia banyak hukum adat yang bisa menjadi restorative justice, namun keberadaannya tidak diakui negara atau tidak dikodifikasikan dalam hukum nasional. Hukum adat bisa menyelesaikan konflik yang muncul di masyarakat dan memberikan kepuasan pada pihak yang berkonflik. Munculnya ide restorative justice sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan pidana dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif menyelesaikan konflik sosial. Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban pelaku yang dipenjara juga memunculkan persoalan baru bagi keluarga dan sebagainya. Kata Kunci : Restorative justice PENDAHULUAN Pada tahun 1945 di Kota Denpasar terjadi peperangan , dimana oleh penjajah Belanda (NICA) mengadakan pertempuran dengan rakyat Bali yang saat itu di pimpin oleh I Gusti Ngurah Rai seorang tokoh masyarakat kelahiran desa Carangsari Kecamatan Petang Kabupaten Badung. Dengan tekad semangat juang dari rakyat Bali yang dilengkapi dengan senjata berupa Masyarakat Bali bergabung dengan pihak keamanan khususnya pada anggota Detasement Polisi Badung bersama Ae sama bahu membahu Belanda (NICA) untuk mempertahankan Daerah Bali, dan akhirnya tokoh masyarakat Bali atas nama I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 20 Nopember 1946 Gugur ditembak mati secara kejam oleh Kompeni Belanda/NICA dilokasi pertempuran di Desa Dangin Puri Badung yang dikenal dengan Perang Puputan Badung. Pada tahun 1946. Polres Badung pada saat itu bernama Detasement Polisi Badung, bertempat di Desa Pekambingan. Jalan Diponegoro. Denpasar. Detasement Polisi tersebut membawahi 8 Polsek yang dijabat oleh masing Ae masing Komandan yang disebut Dansek. Pada tahun 1959 Kepolisian wilayah Badung dijabat oleh R. SOEDARMO dengan pangkat Komisaris Polisi Tingkat II. Pada tahun 1962. Detasement Kepolisian Badung diubah menjadi Komando Resort (Komre. 1101 Badung, dengan Komandan Resort ( Danres ) R. Soedarmo dengan pangkat Komisaris Polisi Tk. II, yang bertugas Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 sampai tahun 1964. Kemudian tahun 1964 jabatan Komandan Resort 1101 Badung diganti oleh Hari Boedjari Sosromiharjo, dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi menjabat / bertugas sampai 1969. Pada tahun 1969 Komandan Resort Kepolisian 1101 Badung dijabat oleh Komisaris Polisi Soepangat. Pada tahun 1970 Komandan Resort Kepolisian Badung diserahterimakan kepada Komisaris Polisi Drs. Daan Sabadan yang bertugas hingga Pada tahun 1972 s/d 1975 dijabat oleh Komisaris Polisi Soenaro yang saat itu menggantikan jabatan Komisaris Polisi Drs. Daan Sabadan. Pada tahun 1975 s/d 1976 Komandan Resort Kepolisian 1101 Badung dijabat oleh Letkol Pol. Drs. Soefendie. SH. Pada tahun 1978 s/d tahun 1981 Komandan Resort Kepolisian 1101 Badung dijabat oleh Letkol Pol. Drs. Iksan. Pada tahun 1981 s/d 1984 Komandan Resort Kepolisian 1101 Badung dijabat oleh Letkol Pol. Drs. Soetrisno. Pada tahun 1984 perubahan nama Komando Kepolisian Resort Badung 1101 menjadi Kepolisian Resort Badung ( Polres ) , sedangkan Komando Sektor berubah menjadi Kepolisian Sektor ( Polsek ) dijabat oleh Kepala Sektor ( Kapolsek ). Tahun 1984 s/d 1986 Kapolres Badung dijabat oleh Letkol. Pol Drs. Mucharam Pada tahun 1986 sampai dengan tahun 1987. Kepala Kepolisian Resort Badung diganti oleh Letkol. Pol Drs. I Made Wismaya. Pada tahun 1987 samapi dengan tahun 1988. Kepala Kepolisian Resort Badung dijabat oleh Letkol. Pol Drs. Ngusman Fuadi. Pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1989. Kepala Kepolisian Resort Badung dijabat oleh Letkol. Pol Supriadi Sahadi . Pada tahun 1988 dirintis Gedung / bangunan Polres Badung yang baru di Jalan Gn. Sangiang Padang sambian Denpasar ( Mako Polreta Denpasar sekarang ) Gedung tersebut dibangun diatas tanah seluas 20. 000 M2 dengan luas bangunan 2. 839 M2. Pada tanggal 3 November 1988 dilaksanakan Upacara peletakan batu pertama oleh Kapolda Nusra. Mayor Jenderal Polisi. Drs. Daan Sabadan. Pada tahun 1989 s/d 1992 Kepala Kepolisian Resort Badung Letkol Pol. Darwan Siregar SmHK. Pada tanggal 10 Juni 1991 Markas Komando Polres Badung pindah dari Jalan Diponegoro Denpasar ke Jalan Gunung Sangyang Padangsambian. Denpasar. Peresmian Gedung Polres Badung dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 1991 yang diresmikan oleh Bapak Kapolda Nusra. Mayor Jenderal. Polisi Drs. Aji Komarudin. Pada tahun 1992 sampai dengan 1993. Kepala Kepolisian Resort Badung dijabat oleh Letkol. Pol Drs. Risman Supangat. Pada tahun 1993 sampai dengan tahun 1994 Kepala Kepolisian resort Badung dijabat oleh Letkol. Pol Drs. Trimulyo. Pada tahun 1994 sampai dengan 1996. Kepala Kepolisian Resort Badung dijabat oleh Letkol. Pol Drs. N Pati. Pada tahun 1996 sampai dengan tahun 1997. Kepala Kepolisian Resort Badung, dijabat oleh Letkol. Pol Drs. I Wayan Wesma. Pada tahun 1997 Kepala Kepolisian Resort Badung, dijabat oleh Drs. Paulus Purwoko BA. ( kurang lebih bertugas selama 7 bulan Pada tahun 1997 sampai dengan 1998. Kepala Kepolisian resort Badung dijabat oleh Drs. Bachrul Effendy, dan telah merintis dengan penambahan / mendirikan PosPol di Pamogan. Denpasar Selatan yang didirikan diatas tanah seluas 90 M2 dari Swadaya masyarakat Pemogan dan Pos Pariwisata Pantai Kuta yang telah diiresmikan oleh Bapak Kapolda Bali Brigjen Pol. Drs. Bimantoro Pada tahun 1998 sampai dengan tanggal 8 Juli 1998 Kepala Kepolisian Resort Badung dijabat oleh Letkol. Pol Drs. Sebayang. Sejak pergantian Jabatan tersebut. Polres Badung telah diadakan lingkungan baik dari penataan pertamanan yang berada di sekitar lingkungan Polres Badung dan Asrama sedangkan untuk Polsek Ae Polsek yang berada di Wilayah Jajaran Polres Badung telah diadakan perubahan bangunan yaitu dengan Stel Bali Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 dengan dukungan dana dari Kapolres Badung dan Swadaya dari masing Ae masing Polsek, serta bantuan Pemkab Badung dan partisipan lainnya pada tanggal 23 November 1998 Upacara Persmiannya diresmikan oleh Kapolda Bali Brigjen. Pol Drs. Gunawan secara serentak yang dipusatkan di Mapolsek Mengwi Badung. Melihat Kamtibmas dan jumlah penduduk ( Ratio Polisi ) maka Polres Badung dirubah statusnya menjadi Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Badung. Kapolresta Badung dijabat oleh Letkol Pol. Drs. Sebayang. Kemudian Tanggal 12 Mei 1999 Pejabat Kapolresta Badung diserah terimakan dari Letkol Pol S. Sebayang ke Letkol Pol DM Suharya. Mulai bulan Oktober 2000 Polresta Badung berubah status menjadi Poltabes Denpasar sebagai pejabat pertama adalah Kombes Polisi Drs. Dewa Made. Suharya. Pada bulan September 2002 jabatan Kapoltabes Denpasar diserah terimakan dari Kombes Polisi DM. Suharya. Kepada AKBP. Komang Udayana. Pada bulan Okteber 2004 Jabatan Kapoltabes Denpasar diserah terimakan dari Kombes Polisi Komang Udayana kepada Kombes Polisi Drs. Dewa Made Parsana. Dengan penduduk yang cukup pesat, dibarengi dengan kemajuan tehnologi modern di era globalisasi ini menuntut kinerja Polri lebih Profesional. Dilain sisi masyarakat menuntut pelayanan terbaik dari pihak kepolisian agar lebih ditingkatkan dan lebih profesional, sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat terlayani dengan baik. Berdirinya Polres Badung merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dan tuntutan tugas bagi Polri untuk dapat masyarakat secara optimal. Dikaitkan dengan otonomi daerah bahwasanya setiap Pemerintahan Kota Kabupaten seyogyanya ada Polres atau Polresta. Melihat hal tersebut diatas, maka Kapolri mengambil langkah Ae langkah kebijaksanaan yaitu menambah 109 Polres dengan status persiapan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol Kep/30/VI/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Pembentukan 109 . eratus sembila. Polres dengan status persiapan termasuk Pembentukan Polres Badung. Dengan terbitnya Keputusan Kapolri Kapolri mengangkat 109 Pejabat Kapolres termasuk Kapolres Badung AKBP I NYOMAN GEDE SUJARSA. SStMK. SH. MH. Pengangkatan para Kapolres persiapan diseluruh Indonesia dilakukan di Jakarta dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Dai Bachtiar. Setelah penetapan / Pengangkatan Kapolres, maka Kapolda Bali mengambil langkah kebijaksananan sebagai berikut : Mengangkat / Penunjukan Kapolres Badung. Pengangkatan dilakukan melalui Surat Perintah Kapolda Bali No. Pol. : Sprint/67/I/2005, tanggal 27 Januari 2005 tentang Penunjukan AKBP I Nyoman Gede Sujarsa. SStMK. SH. MH sebagai Kapolres Badung Persiapan. Pengangkatan Pa. Ba dan Ta Polres Badung : No. Pol. : Skep /427/XII/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang penempatan Ba dan Ta di lingkungan Polda Bali. Adapun jumlah Personil yang dimutasikan ke Polres Badung adalah : - Pamen : 2 - Pama : 24 orang - Bintara : 127 orang - Tamtama : 3 0rang PNS : 3 Orang Pembinaan dan Persiapan Penugasan. Sebelum Personil Polres Badung diresmikan oleh Kapolda, maka untuk menyiapkan sumber daya manusia telah dilakukan pembinaan-pembinaan oleh para Kasatker ( para Dir ) di lingkungan Polda Bali. Pembinaan tersebut berupa pembekalan yang dipusatkan di Aula Poltabes Denpasar dari Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 tanggal Januari s/d Januari 2005. Disamping pembekalan para pejabat Polres Badung melakukan berbagai persiapan seperti : pengadaan ATK, pembuatan Panel Data. Administrasi dll bertempat di Ruang Rapat Karo Renbang Polda Bali. Persiapan Peresmian Polres Badung. Menjelang peresmian Polres Badung di Jalan Raya Mengwi Seluruh Personil Polres Badung di bawah pimpinan Langsung Kapolres AKBP. I Nyoman Gede Sujarsa. SStMK. SH. MH. Melakukan kerja bakti di lingkungan Mapolres Badung. Mako Mapolres Badung sementara memakai Mako Polsek Mengwi beserta seluruh Asrama Polsek Mengwi. Sedangkan Polsek Mengwi sementara menempati Gedung SD Milik Pemda Badung di Jalan Taman Ayun. Mapolsek Baru di Desa Denkayu Mengwi. Peresmian Mapolres Badung dan Pelantikan Kapolres Badung Pada tanggal 27 Desember 2004 secara resmi Polres Badung di nyatakan Operasional oleh Kapolda Bali dan sekaligus melantik Kapolres Badung AKBP I Nyoman Gede Sujarsa. SStMK. SH. MH Wilayah Hukum Polres Badung. Wilayah hukum Polres Badung - Kecamatan Kuta Utara. - Kecamatan Mengwi - Kecamatan Abiansemal - Kecamatan Petang. Sedangkan Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan yang juga merupakan Kabupaten Badung masih dibawah kendali Poltabes Denpasar . ekarang Polresta Denpasa. Pada tanggal 1 Maret 2006 Jabatan Kapolres Badung diserah terimakan dari AKBP. I Nyoman Gede Sujarsa. SStMK. SH. MH kepada AKBP Drs. Abdul Latief berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 149 / II / 2006 tanggal Pebruari pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Perkembangan sehubungan dengan telah rampungnya pembangunan Polres Badung Baru, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2006 Polres Badung secara resmi pindah markas dari bekas polsek Mengwi ke jalan Kebo Iwa no. 1 Mengwi guna menempati Gedung baru Mako Polres Badung lantai 3 yang berdiri megah disebelah Mako brimob Mengwi menghadap ke selatan. Acara peresmian dilaksanakan di mako polres Badung Baru oleh kapolda Bali dan dihadiri oleh Muspida Badung serta pejabat jajaran Polres Badung. Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2006 Kepolisian Resor Badung Persiapan mengalami peningakatan status dari Polres Badung Persiapan menjadi Polres Badung Definitif Type B2 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : KEP / 20 / VI / 2006 tentang peningkatan status 109 Polres se Indonesia dari Polres Persiapan menjadi Polres Definitif Tipe B2 yang didalamnya termasuk Polres Badung. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep /395/ VI/ 2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang type organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polre. maka Polres Badung yang semula type B2 menjadi type Polres. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tipelogi Kepolisian Resor Badung kembali mengalami perubahan yang semula tipe Polres menjadi tipe D. Kepolisian Sektor Kuta Utara merupakan salah satu bagian dari Kepolisian Resort Badung. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 RUMUSAN MASALAH Bagaimanakah Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pencurian di Polsek Kuta Utara terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban pelaku yang dipenjara juga memunculkan persoalan baru bagi keluarga dan Oleh karena itu, pemerintah yang mengemban tugas negara dalam membuat undang-undang harus sungguh-sungguh memperhatikan 2 . hal yang telah dijelaskan di atas yaitu hukum hendaknya membuat sejahtera dan bahagia masyarakat serta hukum yang diciptakan harus berpihak kepada masyarakat dan itulah yang disebut Auhukum untuk manusiaAy. Keadilan pendekatan untuk keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban, pelaku, serta memuaskan prinsip-prinsip hukum abstrak atau menghukum pelaku. Penanganan perkara pidana dengan menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Dalam pandangan keadilan restoratif makna tindak pidana pada dasarnya sama seperti pandangan hukum pidana pada umumnya y diasumsikan sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini. PBB melalui Basic principles yang telah digariskannya menilai bahwa pendekatan keadilan restoratif adalah pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional. Hal ini sejalan dengan pandangan G. Hoefnagels yang menyatakan bahwa politik kriminil harus rasional . rational total of the responses to METODE PENELITIAN Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris. PEMBAHASAN Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pencurian di Polsek Kuta Utara Menurut Bagir Manan, restorative justice adalah konsep pemidanaan, tetapi sebagai konsep pemidanaan tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum pidana . ormal dan materi. Namun, walaupun Bagir Manan mendefinisikan restoratif justice sebagai konsep pemidanaan. Beliau tetap sejalan dengan pemikiran bahwa konsep pemidanaan tersebut haruslah mengedepankan keadilan, yang ditegaskan dengan istilah keadilan terpadu, yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban dan keadilan bagi masyarakat. Restorative justice sebagai salah usaha untuk mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan masih sulit Di Indonesia banyak hukum adat yang bisa menjadi restorative justice, namun keberadaannya tidak diakui negara atau tidak dikodifikasikan dalam hukum Hukum adat bisa menyelesaikan konflik yang muncul di masyarakat dan memberikan kepuasan pada pihak yang Munculnya ide restorative justice sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan pidana dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif menyelesaikan konflik sosial. Penyebabnya, pihak yang Rudi Rizky . , 2008. Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhi. Perum Percetakan Negara Indonesia. Jakarta, hal. Setyo Utomo, 2016. Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice. Jurnal Mimbar Justitia. Volume 8. Nomor 1, hal. Rudi Rizky. Op. Cit, hal. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 4 Pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dan strategi penanganan perkara pidana yang bertujuan menjawab ketidakpuasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Konsep pendekatan restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan Restorative justice itu sendiri merestorasi, adapun restorasi di sini memiliki makna yang lebih luas dari apa yang dikenal dalam proses peradilan pidana konvensional adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban. Restorative Justice pada prinsipnya merupakan suatu falsafah . edoman dasa. dalam proses perdamaian di luar pengadilan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam hukum pidana tersebut yaitu pelaku tindak pidana . dan korban tindak pidana . dengan mekanisme dan tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Restorative justice dapat diterapkan dalam berbagai penyelesaian tindak pidana salah satunya tindak pidana pencurian dengan kategori Adapun jenis-jenis tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat. Pasal 364 tentang Pencurian Ringan. Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam berbagai penyelesaian tindak pidana salah satunya tindak pidana pencurian dengan kategori ringan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di lingkungan Peradilan Umum. Selanjutnya, penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian juga diatur dalam Pasal 4 Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. Acara Pemeriksaan Cepat. Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. Nomor: 131/KMA I SKB I X /2012 Nomor: M. HH - 07. HM. 02 Tahun 2012 Nomor: KEP - 06 /E IEJP /10/2012 Nomor: B/39/X/2012. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat . Nota Kesepakatan Bersama tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan melalui restorative justice dapat diterapkan dengan syarat telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta masyarakat yang terkait dengan perkara Barda Nawawi Arief, 1999. Kebijakan Pengembangan Peradilan Seminar Nasional. Mafia dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Alumni. Bandung, hal. Andi Hamzah, 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jala Permata Aksara. Jakarta, hal. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 tindak pidana pencurian tersebut. Apabila tidak ditemukan perdamaian antara para pihak yang berperkara, maka pihak Penyidik maupun Hakim tidak dapat menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan tersebut. Pengaturan hukum lain yang menjadi dasar diterapkannya restorative justice dalam tindak pidana pencurian adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 4 ayat . dan Pasal 5 ayat . Ketentuan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan tersebut di atas menjadi penguat dari ketentuan Pasal 4 ayat . Nota Kesepakatan Bersama yang menyebutkan penyelesaian perkara Tindak Pidana Ringan melalui Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan ketentuan dilaksanakan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian. Meskipun Pasal 4 ayat . dan Pasal 5 ayat . Peraturan Kejaksaan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik terkait penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam tindak pidana pencurian, namun jika diamati, ketentuan Pasal 4 . dan Pasal 5 ayat . Peraturan Kejaksaan tersebut ternyata selaras dengan ketentuan yang diatur dalam dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di lingkungan Peradilan Umum dan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. Acara Pemeriksaan Cepat. Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. Nomor: 131/KMA I SKB I X /2012 Nomor: M. HH - 07. HM. 02 Tahun 2012 Nomor: KEP - 06 /E IEJP /10/2012 Nomor: B/39/X/2012. Untuk itu. Pasal 4 ayat . dan Pasal 5 ayat . Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juga merupakan salah satu dasar hukum diterapkannya restorative justice dalam tindak pidana pencurian. Dasar hukum lainnya juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 3 Peraturan Kepolisian tersebut berbunyi: AuPenanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. dan/atau b. Adapun Persyaratan umum meliputi persyaratan materiil dan persyaratan Menurut Pasal 5 Perkap No. Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Persyaratan Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial. Tidak berpotensi memecah belah Tidak bersifat radikalisme dan Bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana Putusan Pengadilan. Bukan Tindak Pidana terorisme. Tindak Pidana terhadap keamanan negara. Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa Sedangkan menurut Pasal 6 ayat . Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026- Juli 2026 dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3. Pasal 5 dan Pasal 6 ayat . Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif juga dianggap selaras dengan dasar hukum diterapkannya restorative justice dalam tindak pidana pencurian. Untuk itu, ketentuan Pasal 3. Pasal 5 dan Pasal 6 ayat . Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif juga juga dapat dijadikan dasar diterapkannya restorative justice dalam tindak pidana pencurian. Pasal 4 ayat . dan Pasal 5 ayat . Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pasal 3. Pasal 5 dan Pasal 6 ayat . Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. DAFTAR PUSTAKA