MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Perilaku Penyiaran Jurnalistik Serta Standar Program Siaran Dalam Bentuk Hidden Camera dan Doorstoping di Era 4. *Muthia Dini AzizahA AUniversitas Islam Jakarta Email: muthiadini1303@gmail. DOI: https://doi. org/10. 35878/muashir. Article Info Article history: Received : 01-09-2024 Revised : 29-11-2024 Accepted : 30-11-2024 ABSTRACT Every action taken by the government must have a strong legal basis so as not to conflict with the legislation. This research was conducted with the aim of knowing how the form of legal arrangements in the implementation of television broadcast content according to laws and regulations and how the responsibility of broadcast organizers in organizing television broadcast content in accordance with laws and regulations. The research method used is library research, which is a series of activities related to library data collection methods. The findings in this article are related to the concepts of fairness, accuracy and impartiality, which are very important in upholding the law and truth. Reporting events of panic, riots and conflicts is crucial to ensuring public safety and addressing their impact, even though there is no specific law governing such matters. Finally, the use of hidden cameras has legal and ethical implications that must be considered in accordance with the Electronic Information and Transaction Law and its amendments to prevent legal violations and protect public privacy. Keywords: Journalistic Broadcasting. Hidden Camera. Doorstoping. Times 4. ABSTRAK Setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam. P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-SA 4. Copyright A2024 TheAuthor. MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 pengaturan hukum dalam pelaksanaan isi siaran televisi menurut peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana penyelenggara siaran siaran televisi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Temuan dalam artikel ini adalah terkait dengan konsep keadilan, akurasi, dan imparsialitas merupakan hal yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan kebenaran. Pelaporan peristiwa kepanikan, kerusuhan, dan konflik sangat penting untuk dampaknya, meskipun belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Terakhir, penggunaan hidden camera memiliki implikasi hukum dan etika yang harus diperhatikan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya untuk mencegah pelanggaran hukum dan melindungi privasi masyarakat. Kata Kunci: Penyiaran Jurnalistik. Hidden Camera. Doorstoping. Era 4. *Corresponding author : Universitas Islam Jakarta Jl. Balai Rakyat. Utan Kayu. Jakarta Timur Email : muthiadini1303@gmail. Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada aturan hukum, bukan negara yang didasarkan pada kekuasaan semata. Hal ini dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamandemen. Artinya, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun warga negara harus tunduk dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Vol. 2 No. November 2024 Hukum menjamin kesamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap orang di hadapan hukum dan pemerintahan, sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 pasca-amandemen. Sebagai negara hukum, setiap individu yang melakukan tindak pidana perbuatannya melalui proses penegakan hukum. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai sarana untuk menegakkan keadilan. Penegakan hukum mengandung arti bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan disertai dengan ancaman sanksi pidana bentuk pertanggungjawabannya. (Reksodiputro, 1. Negara hukum Indonesia harus memiliki tiga ciri-ciri pokok sebagai Pengakuan dan perlindungan atas HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum, budaya dan lain sebagainya. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan lain apapun . Menjunjung tinggi asas legalitas. (Setiyono, 2. Perlindungan hak asasi manusia menjadi penting dalam tegaknya sebuah negara hukum. Termasuk dalam menjalankan hukum acara Elemen pokok negara hukum ialah pengakuan dan perlindungan terhadap Aufundamental rightsAy. (Prodjohamidjojo. Empat pondasi negara hukum . yang dikemukakan oleh Julius F. Stahl. Sebagai sebuah negara hukum. Indonesia harus memiliki empat pondasi utama. Pertama, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia . sebagai hak dasar warga Kedua, kekuasaan negara harus dipisahkan . cheiding van machte. ke dalam cabang-cabang kekuasaan yang saling mengawasi dan mengimbangi sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan. Ketiga, penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang . etmatigheid van bestuu. Setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, negara hukum juga harus memiliki peradilan tata usaha negara . dministratieve rechspraa. yang bertugas untuk mengawasi tindakan pemerintahan agar tetap sejalan dengan undang-undang dan melindungi hak-hak rakyat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. (Ashiddiqie, 2. Sementara dalam tradisi Anglo Saxon, seperti diungkapkan oleh A. Dicey, suatu negara hukum dalam pengertian the rule of law setidaknya harus memiliki tiga karakteristik: pertama, tegaknya supremasi hukum . upremacy of la. kedua, persamaan di depan hukum . quality before the dan ketiga, adanya jaminan serta mekanisme perlindungan diri atas hak . ue process of la. Metode Penelitian Metode penelitian perilaku penyiaran jurnalistik serta standar program siaran dalam bentuk hidden camera dan doorstoping di era 4. 0 Dalam penelitian jurnal ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. (Mahmud, 2. Menurut Abdul Rahman Sholeh, penelitian kepustakaan . ibrary researc. ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. (Anwar, 2. Jenis dan Pendekatan Penelitian Penelitian ini merupakan studi mengenai teks yang termuat dalam buku, majalah, peraturan dewan pers serta undang-undang pers. Penelitian Kepustakaan . ibrary researc. adalah penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur . baik berupa buku, catatan maupun laporan hsil penelitian Vol. 2 No. November 2024 dari penelitian terdahulu. Subjek Penelitian Subyek penelitian adalah orang yang diminta untuk memberikan keterangan tentang suatu fakta atau pendapat untuk memperoleh keterangan penelitian atau data. (Sukmadinata, 2. Hasil dan Pembahasan Akurasi. Adil. Imparsialitas Adil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Sementara Keadilan diartikan sebagai suatu sifat atau perbuatan atau perlakuan yang adil. (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2. Sedangkan menurut bahasa Arab, adil di sebut dengan kata Aoadilun yang berarti sama dengan seimbang, dan alAoadl artinya tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang, tidak zalim, seimbang dan sepatutnya. Menurut istilah, adil adalah menegaskan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau beberapa masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama. (Syamsuri, 2. Terminologi keadilan dalam Al-Quran disebutkan dalam berbagai istilah, antara lain Aoadl, qisth, mizan, hiss, qasd, atau variasi ekspresi tidak langsung, sementara untuk terminologi ketidakadilan adalah zulm, itsm, dhalal, dan lainnya. Setelah kata AuAllahAy dan AuPengetahuanAy keadilan dengan berbagai terminologinya merupakan kata yang paling sering disebutkan dalam Al-Quran. (Mujahidin, n. Menurut Tedi Akurasi adalah sejauh mana konsekuensi dari estimasi, perhitungan, atau detail sesuai dengan nilai atau standar yang tepat. Pada akhirnya, ketepatan memutuskan seberapa dekat perkiraan dengan nilai yang diakui atau benar. Akurasi adalah mendapatkan nilai yang mendekati nilai aslinya, tersebut. Pada dasarnya ada dua jenis akurasi, yaitu : MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Akurasi Posisi Akurasi posisi adalah penyimpangan diharapkan dalam Lokasi geografis dari objek posisi tanah yang sebanarnya. Ini adalah apa yang biasanya yang kita pikirkan ketika membahas ketetapan. Ada dua komponen untuk akurasi posisi yaitu akurasi relative dan absolute. Akurasi mutlak menyangkut akurasi elemen data sehubungan dengan skema koordinat, misalnya UTM akurasi relative. Menyangkut posisi fitur peta relative terhadap suatu sama lain. Akurasi atribut Akurasi atribut sama pentingnya dengan akurasi posisi. Hal ini Menafsirkan menggambarakan batas-batas dan karakteristik sangat sulit dan subjektif. Spesial sumber daya yang membuktikan fakta ini. Dengan demikian, derajat homogenitas yang ditemukan dalam batas-batas dipetakan tersebut tidak hampir sama tinggi dalam kenyataan karena akan tampak pada peta Ada 3 . prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu: . berlaku secara universal, . bersifat non-diskriminasi dan . Imparsialitas adalah ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan tanpa prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus Ini ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan. Proses penegakan hukum pidana internasional, melalui direct control mensyaratkan prinsipprinsip penegakan hukum yang berlaku universal . eneral principle of la. , seperti prinsip due process of law, imparsial, dan terbuka untuk umum. (Wahjoe, 2. Belakangan ini imparsialitas telah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia dengan berbagai konteks penggunaannya. (Raliby, 1. Prinsip Vol. 2 No. November 2024 imparsialitas sebagai isu utama penelitian ini mengandung makna AuhumanisAy, tercermin dalam sikap batin dan pandangan hidup yang bersifat memuliakan hak individu, memperlakukan semua orang sama, adil dan tidak berprasangka buruk terhadap orang lain. Kata imparsial berasal dari bahasa Inggris AuimpartialityAy yang mengandung makna perlakuan adil, pengertian ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang hampir sama penyebutannya dengan aslinya. (Bahasa, 2. Imparsial adalah mandat yang digunakan untuk melakukan pembelaan pada korban pelanggaran hak asasi Imparsial tidak membedakan asal-usul, strata sosial, ras, agama ataupun haluan politik seseorang. Dengan demikian, prinsip imparsial adalah prinsip yang memperlakukan semua orang sama, adil dan tidak berprasangka buruk terhadap orang lain, bersifat memperhatikan orang yang kurang beruntung atau korban terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Imparsial dapat juga bermakna sebagai perintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Prinsip ini merupakan prinsip yang sangat mendasar dan udah seharusnya dijadikan landasan pijak dalam penegakan hukum. Diskursus tentang imparsial dalam isu penegakan hukum selalu dilekatkan pada badan pengadilan . Hal ini karena persyaratan yang tidak dapat dielakkan dari Negara Hukum, adalah hadirnya pengadilan yang bersifat tidak berpihak . dan independent, dimana pengadilan dapat menyelesaikan sengketa dan memastikan penghargaan terhadap (Negara Hukum: Panduan Bagi Para Politisi, 2. Fair trial atau peradilan yang adil, adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil. Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang-orang yang tak bersalah akan banyak memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara. Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem peradilan akan runtuh. (Anggara & Dirga, 2. Pasal 17 ayat 5 Undang215 MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara itu. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juga menyatakan bahwa hakim harus tidak memihak dalam sikap, ucapan, perilaku, dan tindakan di dalam ataupun di luar sidang, baik terhadap subyek maupun obyek hukum Kerapuhan imparsialitas acap kali dipertontonkan di pengadilan. Hakim Mahkamah Konstitusi yang pernah menjadi anggota DPR mengadili undang-undang yang pernah ia bahas dan sahkan saat di DPR. Hakim MK unsur Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara permohonan MA. Tentu saja mereka tidak akan menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri . emo judex idoneus in propria caus. Begitulah negara-negara maju membangun peradaban pengadilan melalui kehormatan dan kewibawaan hakim-hakimnya serta menegakkan independensi dan imparsialitas hakim. Mudah-mudahan seleksi calon hakim yang sudah mulai dilakukan dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat menjaring hakim-hakim yang memiliki integritas dan Dengan demikian, akan ada alasan untuk optimistis terhadap masa depan pengadilan kita. Kekerasan Kekerasan secara umum sering diartikan dengan pemukulan, penganiayaan, pemerasan dan perkosaan atau tindakan yang membuat seseorang merasa kesakitan baik secara jasmani maupun rohani dan biasanya menimbulkan rasa takut di pihak korban. Kekerasan ternyata tidak hanya terjadi di tempat-tempat tertentu yang mempunyai resiko tinggi timbulnya kekerasan, seperti di jalan raya, di tempat-tempat rawan maupun di daerah Vol. 2 No. November 2024 yang sunyi lainnya tetapi dapat juga terjadi di dalam keluarga. Tanpa kita sadari kekerasan yang terjadi di dalam keluarga termasuk tindak pidana. Kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi bukanlah baru pertama kali namun sejak dahulu sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia. Demikian pula kekerasan masih saja terjadi dalam kehidupan rumah Keadaan ini antara lain dipicu oleh suatu budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki di atas perempuan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi karena adanya unsur kekerasan sebagai produk masyarakat yang sangat patriarkis yang mengutamakan kedudukan lakilaki/suami di segala bidang kehidupan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merumuskan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan lahir batin yang dimaksud adalah ikatan itu tidak hanya cukup dengan ikatan lahir saja atau batin saja, tetapi keduanya harus terpadu erat. Ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan adanya hubungan hukum antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, hal ini disebut hubungan formal. Ikatan ini merupakan fondasi dalam membentuk dan membina keluarga bahagia. (Sumiarni, 2. Berbicara mengenai Hak-hak Asasi Manusia, sebenarnya bukan merupakan suatu masalah, atau bukan merupakan suatu hal yang baru, hal ini dikarenakan Hak-hak Asasi Manusia sudah ada sejak manusia itu ada, dan akan berakhir apabila manusia itu mati. Kondisi yang demikian ini dikarenakan Hak-hak Asasi Manusia itu melekat dalam diri manusia itu Manusia adalah ciptaan Tuhan, dengan demikian hak asasi manusia itupun merupakan ciptaan Tuhan, oleh karena itu, hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh setiap manusia yang hidup. Sejalan dengan hal tersebut. Anton Baker menyatakan: istilah Hak-hak Asasi Manusia berarti hak itu ditemukan dalam hakekat manusia, demi kemanusiaannya. MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Semua orang satu per satu memilikinya tidak dapat dicabut oleh siapapun, bahkan tidak dapat dilepaskan oleh individu itu sendiri pula, karena hak itu bukan sekedar hak milik saja, tetapi lebih luas dari itu. Manusia memiliki kesadaran moral . erkehendak bebas, berkesadaran mora. , manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, merupakan makhluk tertinggi di antara makhluk lainnya yang di dalam hidupnya manusia dikaruniai oleh Tuhan berupa hak hidup yang merupakan hak asasi yang paling pokok di antara hak-hak lainnya yang dibawa manusia sejak lahir di dunia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. (Pujiarto, 1. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup keluarga. Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai penganiayaan dan lain-lain. Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan dan kejahatan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberi nafkah dan kehidupan Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga yang dimaksud oleh UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Pasal 6, 7, 8, dan Pasal 9. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang dimaksud dengan penelantaran keluarga yaitu setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan Vol. 2 No. November 2024 melarang untuk bekerja layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Dalam hal terjadi kekerasan secara fisik, psikis, dan seksual dalam rumah tangga merupakan suatu delik aduan, hal ini diatur dalam Pasal 51. Pasal 52. Pasal 53, dan dengan memperhatikan Pasal 15 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan untuk hal tindak penelantaran dalam rumah tangga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT telah ada ketentuan pidananya yang terdapat pada Pasal 49. Dalam hal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga kepolisian mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan sementara yaitu sejak korban mengadukan Dalam hal ini kepolisian wajib segera melakukan penyidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ( Pasal 16 Ae Pasal 20 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT). Kecelakaan Kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini sangat sering terjadi dan banyak menimbulkan kerugian. Akibat dari kecelakaan lalu lintas berupa kerusakan terhadap fasilitas-fasilitas umum dan timbulnya korban yang meninggal Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi akibat dari faktor manusia. Salah satu penyebab yang paling sering terjadinya kecelakaan adalah kealpaan dari manusia itu sendiri. Kealpaan yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas, misalnya pengemudi kehilangan konsentrasi, lelah dan mengantuk, pengaruh alkohol dan obat, kecepatan melebihi batas atau ugal-ugalan, kondisi kendaraan bemotor yang kurang baik serta kurang pahamnya pengemudi tentang aturan berlalu lintas. Dari contoh kasus kecelakaan diatas yang mengakibatkan supir . meninggal dunia, dapat dijelaskan bahwa jenis korban kecelakaan lalu lintas diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : Korban Meninggal Dunia adalah korban kecelakaan yang dipastikan meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah kecelakaan tersebut. MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Korban Luka berat adalah korban kecelakaan yang karena lukalukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadinya kecelakaan. Suatu kejadian yang digolongkan sebagai cacat tetap jika sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh atau pulih untuk selama-lamanya. Korban Luka ringan adalah korban kecelakaan yang mengalami lukaluka yang tidak memerlukan rawat inap atau yang harus dirawat inap di rumah sakit jiwa dari 30 hari. Oleh karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas maka sangat penting diperlukan adanya pengaturan mengenai kecelakaan lalu lintas untuk mewujudkan ketentraman, keamanan, kepastian, kemanfaatan, dan ketertiban agar pengendara kendaraan bermotor harus berhati-hati dalam Jika tidak berhati-hati, maka ada bahaya yang siap mengancam nyawa kapan saja. Walaupun berbagai pelindung tersebut sudah digunakan tetapi tetap harus didukung oleh kewaspadaan dan pegetahuan tentang faktor-faktor penyebab kecelakaan itu sendiri. Kecelakaan lalu lintas dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu : Faktor Manusia, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena pengemudi kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pengemudi mengemudikan kendaraan dengan semaunya sendiri, ketidaktauhan terhadap peraturan yang berlaku, tidak terampil dalam berkendaraan dan rendahnya tingkat kesadaran pengendara. Tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mengantuk, mabuk dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya. Faktor Kendaraan, faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban kendaraan yang pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, peralatan yang udah tidak layak pakai, tidak diganti Vol. 2 No. November 2024 dan berbagai penyebab lainnya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Faktor Jalan, faktor jalan yang dimaksud antara lain adalah kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak atau belubang dapat menimbulkan adanya kecelakaan dan dapat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pengguna jalan. (Soekanto, 2. Selain tiga faktor utama tersebut, ada juga faktor lain yang ikut menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Seperti cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, faktor cuaca yang dimaksud menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah faktor cuaca hujan yang dapat mempengaruhi jarak pandang pengendara dan kinerja kendaraan. Asap dan kabut pun dapat mengganggu jarak pandang, khususnya di daerah Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengungkapkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan dan/atau kerugian harta benda. Berikut penjelasannya bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa pada lalu lintas jalan yang tidak diduga dan tidak diinginkan yang sulit diprediksi kapan dan dimana terjadinya, sedikitnya melibatkan suatu kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang menyebabkan cedera, trauma, kecacatan, kematian dan atau kerugian harta benda pada pemiliknya (Korba. Dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi para korbannya sering sekali tidak mendapat hak yang seharusnya didapatkan dan dimiliki oleh korban kecelakaan. Pengelolaan data dan informasi bencana adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan informasi bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin puting beliung dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/atau kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian. Selama ini penanggulangan bencana baik karena alam maupun ulah manusia telah diupayakan untuk ditangani dengan berbagai cara dengan melibatkan semua komponen masyarakat. Salah satu aspek penting timbulnya korban jiwa dan kerusakan/kerugian pada beberapa aspek, adalah kekurang siap-siagaan masyarakat dan aparat/pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagaimana didefinisikan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah: serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Vol. 2 No. November 2024 Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, adalah : Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program Pembangunan Pelindungan masyarakat dari dampak bencana Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan Pemulihan kondisi dari dampak bencana Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. Selama ini, definisi atau pengertian tentang rekonstruksi masih jarang ditemukan di dalam buku-buku hukum atau literatur yang lain. Meskipun proses ini dilakukan oleh polisi, di dalam ketentuan kepolisian maupun ketentuan hukum pidana tidak secara jelas di terangkan mengenai apa yang dimaksud dengan rekonstruksi. Secara harfiah rekonstruksi dalam bahasa Inggris berasal dari kata Reconstruct mendapat akhiran ion menjadi reconstruction yang merupakan sebuah kata benda yang berarti membangun atau pembangunan Dalam terminologi hukum rekonstruksi sering disebut dengan istilah reka ulang atau recontruction the crime. Rekonstruksi merupakan salah satu metode yang digunakan dalam pemeriksaan yang ada dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi. MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Dijelaskan pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keindentikan tersangka, saksi dan atau barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah penyidik atau penyidik pembantu. Metode yang dilakukan adalah dengan Interview Interogasi Konfrontasi Rekonstruksi Dengan demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Repulik Indonesia, dengan catatan apabila kejahatan itu diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHP), sedangkan untuk ketentuan lain misalnya dalam kasus korupsi tentu akan berlaku aturan sendiri. (Hartono. Dalam ketentuan sebagaimana diatur dalm Pasal 1 angka . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatas, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah setiap tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Dengan ditemukanya tersangka dalam tugas penyidikan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap suatu kasus Keahlian dan kecekatan penyidik sangat dibutuhkan baik dalam hal penangaan terhadap diri tersangka agar tidak melarikan diri serta penanganan barang bukti dari tempat kejadian yang digunakan dalam suatu tindak pidana khususnya dalam tindak pidana pembunuhan, karena hal ini Vol. 2 No. November 2024 sangat penting dalam hal pembuktian tentang benar tidaknya seseorang melakukan suatu tindak pidana. Pelaporan Peristiwa Pelaporan peristiwa kepanikan, kerusuhan, dan konflik adalah proses yang sangat penting dalam memahami dan mengatasi situasi-situasi yang rawan dan berbahaya. Dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia telah mengalami beberapa peristiwa kepanikan, kerusuhan, dan konflik yang memerlukan pelaporan yang cepat dan akurat untuk mengatasi dampaknya. (Huda, 2. Peristiwa Kepanikan. Peristiwa kepanikan adalah situasi yang memicu rasa takut dan khawatir yang kuat di kalangan masyarakat. Contohnya, peristiwa kepanikan yang terjadi pada tahun 2018 di Jakarta ketika terjadi bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di kota. Dalam situasi seperti ini, pelaporan peristiwa kepanikan sangat penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampak bencana. (Fauzi, 2. Kerusuhan yang memicu konflik fisik antara dua atau lebih pihak. Contohnya, kerusuhan yang terjadi pada tahun 2019 di Surabaya ketika terjadi konflik antara polisi dan massa yang menuntut keadilan. Dalam situasi seperti ini, pelaporan kerusuhan sangat penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampak konflik. (Arief, 2. Konflik yang memicu perbedaan pendapat dan tujuan antara dua atau lebih pihak. Contohnya, konflik yang terjadi pada tahun 2020 di Papua ketika terjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat setempat. Dalam situasi seperti ini, pelaporan konflik sangat penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampak konflik. Undang-undang khusus yang mengatur tentang pelaporan peristiwa kepanikan, kerusuhan, dan konflik di Indonesia sepertinya tidak ada. Namun. MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 ada beberapa undang-undang yang relevan dan dapat mencakup ketentuan terkait hal tersebut, antara lain: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Hidden Camera dan Ketentuannya Hidden camera, atau kamera tersembunyi, merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengambil gambar atau video secara diam-diam tanpa sepengetahuan objek yang direkam. Penggunaan hidden camera sering dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti investigasi, pengawasan, atau bahkan kepentingan pribadi. Namun, penggunaan hidden camera juga memiliki implikasi hukum dan etika yang harus diperhatikan. Hidden camera adalah sebuah perangkat kamera yang dirancang untuk menyembunyikan keberadaannya sehingga tidak terlihat oleh orang lain. Kamera tersembunyi ini dapat diletakkan di berbagai tempat, seperti perhiasan, benda-benda rumah tangga, atau bahkan benda-benda lain yang tidak mencurigakan. Tujuan utama penggunaan hidden camera adalah untuk mengambil gambar atau video tanpa sepengetahuan objek yang direkam. Ketentuan Hukum Terkait Hidden Camera antara lain yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Pasal 26 ayat . UU ITE, diatur bahwa "Setiap Orang Vol. 2 No. November 2024 dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan alat apapun untuk merekam transmisi Data dan/atau Informasi Elektronik berupa percakapan, gambar, bunyi, atau komunikasi antara dua pihak atau lebih secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar Kedua. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam UU ITE yang telah diubah, terdapat Pasal 32 yang mengatur bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar rupia. Doorstoping dan Ketentuannya Doorstoping berasal dari kata "door" yang berarti pintu, dan "stoping" yang merujuk pada tindakan menghalangi atau membuntuti. Secara harfiah, doorstoping berarti menghadang atau membuntuti seseorang di depan pintu rumah atau kantor mereka untuk mendapatkan komentar atau informasi. Praktik ini sering dilakukan oleh wartawan ketika narasumber enggan memberikan pernyataan atau menghindari pertanyaan dari media. Meskipun doorstoping dapat dianggap sebagai tindakan yang agresif dan mengintimidasi, praktik ini masih dianggap sebagai bagian dari kode etik jurnalistik dalam upaya menggali informasi dari sumber berita. Namun, terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh wartawan agar tidak melanggar hak-hak narasumber atau melanggar hukum. Undang-Undang yang Terkait di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur praktik doorstoping oleh wartawan, antara lain: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang Pers, wartawan diberikan kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kode etik Sementara itu. KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penyebaran informasi dan data elektronik yang tidak benar atau melanggar hukum. Beberapa ketentuan dan batasan agar tidak melanggar kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku. Berikut adalah beberapa ketentuan doorstoping yang perlu diperhatikan. Menghormati Privasi dan Keamanan Narasumber. (Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia Pasal 4. Wartawan tidak boleh melakukan doorstoping dengan cara yang mengancam keselamatan atau privasi narasumber. Wartawan harus menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai pelecehan, intimidasi, atau gangguan terhadap narasumber. Tidak Melakukan Tindakan Ilegal. Wartawan tidak boleh melakukan tindakan ilegal seperti memaksa masuk ke area pribadi, melakukan perusakan, atau tindakan kriminal lainnya dalam upaya mendapatkan informasi. Wartawan harus mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menjaga Etika dan Profesionalisme. Wartawan harus menjaga sikap profesional dan etika jurnalistik dalam melakukan doorstoping. Vol. 2 No. November 2024 Wartawan harus menghindari pertanyaan menyerang, atau bersifat provokatif. Kesempatan Narasumber untuk Menanggapi. Wartawan harus memberikan kesempatan yang wajar kepada narasumber untuk menanggapi pertanyaan atau memberikan Wartawan tidak boleh memaksa narasumber untuk memberikan pernyataan jika mereka menolak atau meminta waktu. Menjaga Keseimbangan Berita. Wartawan harus berusaha mendapatkan berbagai sudut pandang atau versi dalam pemberitaan untuk menjaga keseimbangan dan Wartawan tidak boleh hanya mengandalkan informasi dari satu sumber saja dalam praktik doorstoping. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, wartawan dapat melakukan praktik doorstoping secara etis dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, serta menghindari pelanggaran terhadap undang-undang yang Kesimpulan Keadilan, kekerasan, kecelakaan, bencana, rekonstruksi kejahatan, pelaporan peristiwa kepanikan, kerusuhan dan konflik, serta penggunaan hidden camera beserta ketentuannya. Konsep keadilan, akurasi, dan imparsialitas merupakan hal yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan kebenaran. Kekerasan, kecelakaan, dan bencana merupakan peristiwa yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. MuAoashir: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam Vol. 2 No. 2 November 2024 P-ISSN: 2987-7814. E-ISSN: 2987-7806 Pelaporan peristiwa kepanikan, kerusuhan, dan konflik sangat penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampaknya, meskipun belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Terakhir, penggunaan hidden camera memiliki implikasi hukum dan etika yang harus diperhatikan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya untuk mencegah pelanggaran hukum dan melindungi privasi masyarakat. Daftar Pustaka