Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS YANG MEMUAT KLAUSULA ARBITRASE Rachmatika Lestari Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Teuku Umar rachmatika@gmail. Abstract The provisions of Article 3 and Article 11 paragraph . of the Arbitration and APS Act gives authority to institute arbitration to resolve a dispute that has been established settlement through arbitration. But in reality, the judiciary in this case the District Court still examine the dispute and make a decision, although in the agreement have included the arbitration clause, such as the dispute between PT. Pertamina Hulu Energy Raja Tempirai (PHE RT) against PT. Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). The main problem in this research is. does the district court have the authority to examine and dispute the dispute in the event of an arbitration clause? and . in what cases have the district court authorized to adjudicate a business dispute containing an arbitration clause?. The purpose of this study is to identify and explain about authority and in terms of whether the District Court has the authority to examine, hear and decide disputes of business containing the arbitration clause. This study is a normative juridical research with the aim of studying the principles and rules contained in the science of law. The data used consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Results showed that the Institute of Justice is required to respect the arbitration institution, the case that own the arbitration clause could not be submitted to the District Court, unless there Torts in terms of making the arbitration decision is unfounded in good faith. About the things that cause the District Court jurisdiction over business disputes containing the arbitration clause, among others, relating to the cancellation of the arbitral award on the basis of Torts in terms of making the arbitration decision is unfounded in good faith (Article 70 of the Arbitration and APS Ac. Keywords: Authority of the District Court. Business Dispute and Arbitration Clause Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. PENDAHULUAN Hukum kontrak/perjanjian di Indonesia mempergunakan sistem terbuka, artinya adanya kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan berbagai macam perjanjian, asalkan tidak melanggar hukum, ketertiban umum dan kesusilaan. 1 Dalam perjanjian, terdapat kebebasan untuk membuat sebuah perjanjian atau yang biasa disebut asas kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak tersebut diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dimana setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian dengan siapa saja dan meliputi apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Para pihak yang memiliki niat untuk membuat perjanjian akan bebas memilih jenis perjanjian dan isi dari perjanjian tersebut. Isi dari suatu perjanjian biasanya mengandung cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih oleh para pihak. Hal ini dinamakan choice of forum atau pilihan forum untuk penyelesaian sengketa. Mengamati kegiatan bisnis/perdagangan yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa . ispute/differenc. antar pihak yang terlibat. Makin banyak dan luas kegiatan bisnis/perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa makin tinggi. Hal ini berarti makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Di kalangan dunia usaha, terutama yang berskala nasional dan internasional, mengajukan sengketa ke pengadilan tidak menjadi pilihan yang Hal ini kemungkinan disebabkan lamanya waktu yang tersita dalam proses persidangan sehubungan dengan tahapan-tahapan . anding dan kasas. yang dilalui, atau disebabkan sifat pengadilan yang terbuka untuk umum sementara para pengusaha tidak menyukai masalah-masalah bisnis dipublikasikan, ataupun karena penanganan penyelesaian sengketa tidak dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang tertentu yang dipilih sendiri. Pada tanggal 12 Agustus 1999. Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang untuk selanjutnya disingkat UU Arbitrase dan APS untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam praktek arbitrase di negara ini. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Menurut Pasal 1 UU Arbitrase dan APS, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pasal 5 UU Arbitrase dan APS menentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. Jakarta, 2010, hlm. Suyud Margono. ADR (Alternative Disputes Resolutio. dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Huku. Ghalia Indonesia. Bogor, 2004, hlm. Gatot Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia. Jakarta, 2006, hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 3 UU Arbitrase dan APS ditentukan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Selanjutnya ketentuan Pasal 11 ayat . UU Arbitrase dan APS menentukan bahwa dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pada ayat . dalam pasal yang sama ditentukan bahwa Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Karena itu, dengan adanya klausula arbitrase secara otomatis memberikan kewenangan kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Kenyataannya, badan peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri masih memeriksa sengketa dan menjatuhkan putusan walaupun dalam perjanjiannya telah mencantumkan klausula arbitrase. Berikut contoh kasus antara PT Pertamina Hulu Energy Raja Tempirai (PHE RT) melawan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). GSEI menyatakan PHE RT telah wanprestasi dari perjanjian kerja sama pada Joint Operating Body P-Golden Spike Indonesia Ltd. (JOB P-GSIL) yang di dalamnya terdapat klausula arbitrase (Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan Nomor : 153/PDT. G/2013/PN. JKT. PST, hlm. Seharusnya perkara ini diselesaikan melalui arbitrase, akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpu. tetap memutuskan perkara ini dengan nomor putusan 153/PDT. G/2013/PN. JKT. PST. Tindakan Pengadilan Negeri (PN) yang memutus sengketa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 ayat . UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa yang seharusnya menjadi kewenangan absolut . ompetensi absolu. Lembaga Arbitrase. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penghapusan sanksi pidana terkait pengampunan pajak telah sesuai atau tidak berdasarkan tujuan tax amnesty dan prinsip-prinsip pemidanaan. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka perumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang dalam hal adanya klausula arbitrase? Dalam hal apa pengadilan negeri berwenang mengadili sengketa bisnis yang mengandung klausula arbitrase? METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder, yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, ataupun peraturan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian internasional, perjanjian antara PT. Johny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang, 2007. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Perusahaan Dagang Tempo (Temp. dan PT. Roche Indonesia (Roch. , perjanjian antara PT. Pertamina Hulu Energy Raja Tempirai (PHE RT) dan PT. Golden Spike Energy Indonesia (GSEI), serta putusan-putusan hakim. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Researc. , yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut dengan data sekunder berupa perundang-undangan, bukubuku, makalah, artikel, jurnal, koran atau karya para pakar dan penelusuran media online/internet. Pengolahan, analisis dan konstruksi data penelitian hukum normatif dapat dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap kaidah hukum dan kemudian konstruksi dilakukan dengan cara memasukkan pasal-pasal ke dalam kategorikategori atas dasar pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum tersebut. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan, kemudian dianalisis berdasarkan metode kualitatif, yaitu dengan melakukan: Menemukan konsep-konsep yang terkandung dalam bahan-bahan hukum . yang dilakukan dengan cara memberikan interpretasi terhadap bahan hukum tersebut. Mengelompokkan konsep-konsep atau peraturan-peraturan yang sejenis atau Kategori-kategori dalam penelitian ini adalah AuTinjauan Yuridis Kewenangan Pengadilan Negeri Menyelesaikan Sengketa Bisnis yang Memuat Klausula ArbitraseAy. Menemukan hubungan di antara berbagai kategori atau peraturan, kemudian Menjelaskan dan menguraikan hubungan di antara berbagai kategori atau peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deskriptif Sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 UU Arbitrase dan APS. Undangundang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian UU Arbitrase dan APS adalah dasar keberadaan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum Indonesia. Dalam Penjelasan Umum UU Arbitrase dan APS, dijelaskan terdapat beberapa keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan melalui proses peradilan, yaitu: kerahasiaan sengketa para pihak terjamin. keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan. Arbitrase dalam UU Arbitrase dan APS didefinisikan sebagai cara penyelesaian sengketa dagang di luar pengadilan. Arbitrase dipilih berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak yang berselisih. Pasal 1 ayat 1 UU Arbitrase dan APS menentukan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang Dari pengertian Pasal 1 ayat 1 UU Arbitrase dan APS tersebut jelas bahwa yang menjadi dasar dari arbitrase adalah perjanjian di antara para pihak sendiri, yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa apa yang telah diperjanjikan oleh para pihak mengikat mereka sebagai undangAeundang. Selanjutnya di dalam Pasal 1 ayat 8 UU Arbitrase dan APS, disebutkan bahwa Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, di mana lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Arbitrase dan APS, yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul atau mungkin timbul antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah diperjanjikan sebelumnya bahwa penyelesaiannya akan ditentukan dengan cara Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Obyek sengketa yang menjadi kewenangan arbitrase ditentukan dalam Pasal 5 UU Arbitrase dan APS. Di dalam pasal ini disebutkan sebagai berikut: Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang . Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Arbitrase dan APS di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sengketa yang menjadi obyek pemeriksaan arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Dalam UU Arbitrase dan APS ini tidak diberikan penjelasan mengenai apa yang termasuk dalam bidang perdagangan tersebut. Namun jika menghubungkan dengan Penjelasan Pasal 66, maka dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan ruang lingkup perdagangan tersebut adalah kegiatan-kegiatan antara lain di bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual. Yurisdiksi arbitrase muncul ketika ada klausula mengenai pilihan yurisdiksi atau pilihan forum di dalam perjanjian, yang menyebutkan bahwa arbitrase merupakan badan penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka. Klausula tersebut disebut sebagai klausula arbitrase. Dengan adanya klausula arbitrase di dalam perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa, arbitrase akan memiliki kompetensi absolut. Kewenangan absolut arbitrase yang timbul dari adanya suatu klausula atau perjanjian arbitrase dipertegas dalam Pasal 3 UU Arbitrase dan APS, yang menyatakan bahwa AuPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitraseAy. Selanjutnya yurisdiksi tersebut dikuatkan dalam Pasal 11 Ayat . UU Arbitrase dan APS yang menyatakan bahwa Auadanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan NegeriAy. Dalam Ayat . disebutkan bahwa AuPengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang iniAy (UU Arbitrase dan APS). Dilarangnya campur tangan pengadilan hanya untuk menegaskan bahwa arbitrase adalah sebuah lembaga yang mandiri . dan menjadi kewajiban pengadilan untuk menghormati lembaga arbitrase. Meskipun arbitrase merupakan suatu lembaga independen yang terpisah dari pengadilan, tidak berarti bahwa tidak ada kaitan yang erat antara keduanya. Seperti dua sisi sekeping mata uang yang sama, meskipun dapat dibedakan, arbitrase tidak dapat dipisahkan dari lembaga pengadilan. Secara tegas UU Arbitrase dan APS melarang keterlibatan Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Eksisnya independensi Lembaga Arbitrase sangat tergantung pada sikap jujur, itikad baik para pihak yang bersengketa dan sikap pengadilan umum . ari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agun. yang tidak tergoda dengan konspirasi salah satu pihak yang bersengketa untuk membawa kasusnya ke Ini adalah kuncinya, sehingga sejumlah keunggulan Lembaga Arbitrase yang dikenal selama ini dapat menjadi kenyataan hukum, antara lain kebebasan, keahlian . , cepat dan hemat, tertutup dan rahasia serta keputusannya yang final dan binding . erakhir dan mengika. Hal ini bukan berarti pada semua aspek pelaksanaan perjanjian arbitrase, peran pengadilan terlikuidasi sama sekali. Dalam hal ini UU Arbitrase dan APS Sudargo Gautama. Arbitrase Luar Negeri dan Pemakaian Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2004. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. telah mengaturnya dan peran Pengadilan Umum . erutama Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agun. menjadi sangat strategis. UU Arbitrase dan APS mencatumkan peranan pengadilan di Indonesia untuk memperkuat proses arbitrase sejak awal sampai dengan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut. Bantuan pengadilan untuk mengembangkan arbitrase di Indonesia berdasarkan UU Arbitrase dan APS pada prinsipnya meliputi 3 . hal pokok. Pada saat proses arbitrase Bantuan Pengadilan untuk mengembangkan arbitrase dapat dicermati mulai dari Pasal 13 UU Arbitrase dan APS. Pasal ayat 13 . UU Arbitrase dan APS menyebutkan bahwa dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase. Pada waktu pelaksanaan putusan arbitrase Pengadilan Negeri juga berperan sebagai tempat pendaftaran putusan arbitrase dalam rangka pelaksanaan putusan arbitrase nasional (Pasal 59 UU Arbitrase dan APS). Selanjutnya bantuan pengadilan terhadap arbitrase dapat dilihat juga dalam hal pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional (Pasal 65 UU Arbitrase dan APS). Dalam hal pembatalan putusan arbitrase. UU Arbitrase dan APS ini juga mengatur tentang kemungkinan terjdinya pembatalan terhadap putusan arbitrase oleh Pengadilan. Pasal 70 UU Arbitrase dan APS menyebutkan bahwa terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, hasil penelitian menunjukkan antara lain sebagai berikut: Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa dan Memutus Sengketa yang Dalam Hal Adanya Klausula Arbitrase Dalam teori kewenangan, wewenang mutlak . bsolute competenti. adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk 6 Berdasarkan teori kewenangan tersebut. Lembaga Peradilan diharuskan menghormati Lembaga Arbitrase sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase dan APS yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib menolak Retnowulan Sutantio. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju. Bandung, 2002, hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip limited court Dalam prakteknya masih saja ditemukan pengadilan yang menentang, bahkan ketika arbitrase itu sendiri sudah menjatuhkan putusannya. Seperti dalam kasus PT. Perusahaan Dagang Tempo (Temp. melawan PT. Roche Indonesia (Roch. , kasus yang terjadi antara PT Berkah Karya Bersama melawan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan kasus PT Pertamina Hulu Energy Raja Tempirai (PHE RT) melawan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). Lalu apakah ada alasan-alasan yang dapat membenarkan pengadilan memeriksa perkara para pihak yang sudah terikat dengan klausula arbitrase? Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausula arbitrase tidak bisa diajukan ke Pengadilan Negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke Pengadilan, kecuali apabila ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum disini adalah dalam hal pengambilan keputusan oleh Lembaga Arbitrase, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad Hal-hal yang Menyebabkan Pengadilan Negeri Berwenang Mengadili Sengketa Bisnis yang Mengandung Klausula Arbitrase Kewenangan badan peradilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa bisnis yang mengandung klausula arbitrase didasarkan pada dua hal, yaitu hakim mempunyai kewajiban memeriksa sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70 UU Arbitrase dan APS). Hakim Mempunyai Kewajiban Memeriksa sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman Menurut pendapat penulis, terjadi benturan antara UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Arbitrase dan APS mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketa berklausula arbitrase. Di satu sisi. UU Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai kewajiban hakim untuk memeriksa setiap perkara yang diajukan. Sedangkan di sisi lain. UU Arbitrase dan APS meniadakan kewenangan pengadilan terhadap sengketa berklausula arbitrase. Maka, penerapan asas lex specialis derogat legi generalis diperlukan, dimana UU Arbitrase dan APS sebagai undangundang khusus, sedangkan UU Kekuasaan Kehakiman sebagai undangundang umum. Sehingga, pengadilan seharusnya tidak ikut campur mengenai sengketa yang berklausula arbitrase. Gatot Soemartono. Op. Cit, hlm. Indonesia Banking Restructuring Agency (IBRA). Arbitrase. Pilihan Tanpa Kepastian, diakses dari situs http://gontha. com/view. pnp?nid=104, pada 17 Juni 2019, pukul 12. 47 WIB. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Hal ini sejalan dengan apa yang dimaksud oleh teori Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa perjanjian arbitrase tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya, dan pihak ketiga . tidak dapat melakukan intervensi terhadap perjanjian tersebut. 9 Dengan demikian, terhadap sengketa yang berklausula arbitrase juga mutlak menjadi kewenangan lembaga arbitrase, sehingga klausula arbitrase dalam suatu perjanjian benar-benar harus ditaati oleh para pihak. Pembatalan Putusan Arbitrase Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa dengan klausula arbitrase apabila berkaitan dengan pembatalan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Lembaga Arbitrase. Pasal 70 UU Arbitrase dan APS mengatur mengenai hal-hal yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase, tetapi pada praktiknya putusan arbitrase juga dapat dibatalkan apabila putusan arbitrase tersebut di dalam pemeriksaan oleh hakim dianggap melanggar ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum serta kepatutan (Pasal 1339 KUHPerdat. Dengan demikian, pada intinya terhadap sengketa/perkara yang sudah memiliki klausula arbitrase tidak bisa diajukan ke Pengadilan Negeri. Sama halnya terhadap perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke Pengadilan Negeri, kecuali apabila ada Perbuatan Melawan Hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dalam hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik, melanggar ketertiban umum . ublic polic. , bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan kepatutan dan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS. Badan peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri, seharusnya menghormati lembaga arbitrase dan tidak turut campur, karena pada dasarnya pengaturan mengenai arbitrase sudah cukup jelas, sehingga alasan adanya perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan undangundang maupun melanggar ketertiban umum . ublic polic. dan kepatutan tidak digunakan sebagai celah bagi pihak yang kalah untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa bahwa Lembaga Peradilan diharuskan menghormati Lembaga Arbitrase sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase dan APS. Terhadap perkara yang sudah memiliki klausula arbitrase tidak bisa diajukan ke Pengadilan Negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke Pengadilan, kecuali apabila ada Perbuatan Melawan Hukum dalam hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik. Rachmadi Usman. Hukum Arbitrase Nasional. Grasindo. Jakarta, 2002, hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Mengenai hal-hal yang menyebabkan Pengadilan Negeri berwenang mengadili sengketa bisnis yang mengandung klausula arbitrase antara lain berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase, atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dalam hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik (Pasal 70 UU Arbitrase dan APS). REFERENSI