PEMANFAATAN BUMDES DALAM MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DESA PESAWAHAN TIRIS KABUPATEN PROBOLINGGO Abu Yazid Adnan Quthny. Imam Bukhori aq@gmail. Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo Abstract The village is the center of the nation's economic activity. Hence from that implementationdevelopment in stages is the village. The government has begun to prioritize rural development in order to improve and prosper the people. Village development has been regulated in law. The potential of the village is very extraordinary so that it can prosper its citizens, this requires input and reaction from the community, cohesiveness must be built so that all residents benefit. The village is the center of the nation's economic activity. Therefore, the development was carried out in stages, namely the village. The government is currently starting to prioritize village development in order to improve the welfare of residents. This matter has been included in a special law controlling village development. The village has a very good ability for the welfare of the nation, so that this matter needs to be mobilized so that its usefulness can be felt for all residents. The presence of Bumdes illustrates the implementation of Law Number. 6 of 2014 concerning villages, namely what if the community could increase the income of the population by mobilizing the village potential which was decided in a coordination meeting between the community and the village government with the ideas and ideas of the In connection with this, the problem that can be found in this research is how to improve the economy of the population through Bumdes in Pesawahan Village. Tiris District. Probolinggo Regency. This research has the aim of how to improve the economy of the villagers with the existence of bumdes in Pesawahan Village. Tiris District. Probolinggo Regency. This research is a field research which has a descriptive character, which describes some of the findings of information formulated in words. The author takes illustrative information using purposive sampling. Based on the criteria that the authors share, up to 10 illustrations. The equipment the writer needs to get the information is the result of interviews, observations and documentation. The results of this research show how the Bumdes governance process for the economic level of residents is tried through the opening of some business units that are very much needed by residents, namely market management and development, management of household productive business units and other service units. Some units can be used as business opportunities for residents to find new jobs. In conclusion, the results of this research, if the presence of Bumdes can and can be an efficient strategy in developing the capacity of the village to improve a prosperous village. With the presence of Bumdes, we can allocate funds according to the wishes of the villagers. Keywords: Utilization of Bumdes. Standard of Living. Community PENDAHULUAN Indonesia merupakan Negara kaya serta subur. Negara Indonesia dipandang mampu untuk mencukupi kebutuhan seluruh bangsa indonesia. Dengan potensi berbeda dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dibidang ekonomi. Pemerintah mengupayakan pembangunan desa secara continou dan bertahap, inidilakukan agar supaya perkembangan perekonomian berjalan lancar. (Dita Angga Rusiana, 2. Peningkatan pembangunan baik ditingkat pedesaan maupun kemandirian masyarakat. Sebagian besar penduduk Bangsa Indonesia sendiri hidup dikawasan pedesaan. Oleh karena itu, titik sentral pembangunan adalah daerah pedesaan. Desa menurut Widjay a adalah sebagai kesatuan masy arakat hukum yang mempuny ai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. idjaya, 2. Pembangunan Nasional kesejahteraan penduduk dibidang ekonomi. Tumbuh kembang ekonomi di suatu desa adalah telah lama dilakukan oleh pemerintah dengan perkembangan yang menggembirakan sesuai dengan keinginan kita, tetapi tahap kesusksesannya tidak maksimal. Diantara aspek paling sangat berpengaruh adalah peran pemerintah sangat tinggi, maka dari itu mencegah produktifitas dan inovatif penduduk desa dalam mengatur serta menghandle ekonomi perkampungan. Menurut Sumpeno, ada beberapa strategi dalam pembangunan desa yaitu bisa diikuti oleh seluruh pejabat kelurahan, program dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang (Wahjudin Sumpeno, 2. Beberapa strategi yang secara umum diimplementasikan dalam membangun kemandirian desa antara lain: . membangun kapasitas warga dan organisasi masy arakat sipil di desa yang kritis dan dinamis, . memperkuat kapasitas pemerintahdan organisasi warga dalam penyelenggaran pemerintahan desa, . membangunsistem perencanaan dan peny elenggaraan desa yang responsif dan partisipatif, dan . membangun kelembagaan ekonomi lokal yang mandiri dan produktif. (Bahroni Kurniawan, 2. Meskipun demikian, pengembangan suatu desa sangat rendah ada beberapa perkampungan atau desa terbelakang. Sebenarnya pemerintah telah melaksanakan pelatihan atau workshop agar desa tersebut maju, pengembangan desa seperti menaikkan anggaran supaya memangkas penduduk yang terbelakang, dengan diberikannya pelatihan-pelatihan. Penataan suatu perkampungan memiliki keinginan mendorong pikiran, aksi, serta peran serta penduduk dalam memajukan kekuatan, kekayaan penduduk untuk kedamaian, serta menaikkan peran ekonomi penduduk dalam menguasai ketimbangan pengembangan Nasional. Tetapi hari ini sebagian kecil desa yang ahli mengembangkan Situasi ini dikarenakan penduduk hanya sebagai bahan pengembangan sehingga desa sangat bergantung pada negara. Inovasi yang dilakukan sebagian penduduk sangat rendah, yang mengakibatkan sistem pengembangan di desa banyak yang tidak tertangani, masyarakat saat ini masih jauh dari kata. Marilah kita saat ini mengembangkan desa dengan berdasrkan kemampuan yang kita Berdasarkan masyarakat desa bisa mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah pusat dengan lahirnya kebijakan- kebijakan terkait dengan pemberdayaan ekonomi dapat dilaksanakan dengan cara menghimpun dan melembagakan kegiatan ekonomi masyarakat. Adapun untuk mewujudkan desa yang mandiri diperlukan adanya strategi pembangunan. Diberlakukannya Undangundang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maka menjadi peluang yang sangat besar bagi setiap desa yang ada diIndonesia untuk bisa setiap potensi mandirisesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adapun Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sudah melaksanakan perubahan pengembangan daerah Negara tertinggal sebelum itu hanya fokus pada daerah tertentu di daerah pedesaan (Based on villag. Maka dari itu pengembangan suatu daerah di fokuskan pada KDT adalah sebagai berikut : . pengembangan kelembagaan. pemberday aan masy . pengembangan ekonomi lokal, dan . pembangunan sarana dan prasarana. Skala prioritas ini semoga dapat memajukan Pesawahan Krucil perekonomiannya melalui badan usaha milik desa. Usaha yang dimiliki Desa (Bumde. merupakan salah satu lembaga perekonomian desa yang seluruhnya dikelola oleh warga. Sebagai salah satu masyarakatnya, hingga Bumdes perlu didirikan. Bumdes menurut Pasal 1 Ayat 6 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dipunyai oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola peninggalan, jasa pelayanan, dan usaha lainnya buat sebesarbesarnya kesejahteraan warga desa. Bumdes sebelumnya telah diamanatkan di dalam UU Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai kerangka dasar otonomi daerah yang mengamanatkan dilaksanakannya perencanaan pembangunan dari dasar Bottom- up plannin. dan PP Nomor. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di pedesaan. Bumdes harus mempunyai perbedaandengan lembaga ekonomi pada biasanya. Perihal ini dimaksudkan supaya keberadaan dan kinerja Bumdes mampu memberikan kontribusi yang sang gnifikan terhadap kenaikan kesejahteraan masyarakat desa. Ada pula tugas serta kedudukan pemerintah selanjutnya ialah melakukan sosialisasi kepada warga desa lewat pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten tentang makna berarti Bumdes untuk kesejahteraan Melalui pemerintahdesa masy arakat dimotivasi, disadarkan serta Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pembelajaran serta pelatihan dan pemenuhan yang lain yang bisa memperlancar pendirian Bumdes. Pendirian Bumdes sendiri bisa dicoba lewat 2 pendekatan, yakni perencanaan dari dasar( BottomUp Plannin. serta perencanaan dari atas (Top- Down Plannin. Yang diartikan dengan perencanaan dari dasar (Bottom- Up Plannin. ialah kalau Bumdes didirikan atas dasar inisiatif dari warga dengan mencermati serta mengakomodasikan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Sedangkan yang diartikan dengan perencanaan dari atas( Top- Down Plannin. merupakan kalau proses pendirian Bumdes dicoba atas dasar instruksi dari pemerintah Dengan meningkatkan perekonomian di desa, maka dari itu tata kelola harus kita awasi bersama, dievaluasi sehingga bisa tercapai dengan sukses dan lancar. Desa Pesawahan Tiris selangkah lebih maju dari desa-desa yang telah mendirikan Bumdes. Desa tiris ialah Desa yang menjadi contoh desa provinsi jawa timur. Keberhasilan pengelolaan Bumdes dalam pengelolaan kemampuan Desa menjadikan Desa tiris bagaikan desa teladan. Desa tiris ialah wilayah transmigran yang sanggup jadi bagian berarti dari usaha kolektif provinsi jatim buat mencapai Bumdes perencanaan kegiatan tersebut secara terstruktur, mengapa demikian hal ini dibuktikan Bumdes sudah sepenuhnya dikelola oleh masyarakat desa . udah tidak dibantu pemerinta. , masyarakat mulai bergabung dan berkolaborasi tentang usaha-usahanya sehingga banyak manfaat yang diperoleh desa tersebut. Dari beberapa saran dari masyarakat setelah itu bersama-sama Kepala Desa melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perangkat desa bersama masyarakat membicarakan tentang mendirikan bumdes. Setelah melakukan urun rembuk akhirnya disepakati bentuk dicanangkannya program Bumdes yang cocok dengan PP Nomor. 72 Tahun 2005 Pasal 78. Pemerintah desa akhirnya melakukan koorinasi terhadap masyarakat tentang bagaimana syarat dan ketentuan mendirikan bumdes. Tanggapan masyarakat sangat senang didirikannya bumdes di desa Pesawah Tiris tersebut. Rendahnya ekonomi masyarakat yang sangat rendah akhirnya ada suatu keinginan untuk mengembangkan usaha bumdes agar warga dapat mengatasi segala permasalahan-permasalahan warga itu sendiri. Bumdes ini didirikan pada tahun 2014, adapun jenis usaha yang sudah dibuat adalah Bank Sampah kemudian dijual dan hasilnya untuk pembayaran BPJS warga desa. Setelah bumdes berdiri modal didapat dari hasil penjualan bank sampah dan bantuan dari emerintah. Dalam meningkatkan ekonomi warga ialah dengan warga desa mencoba membuat kerajinan tangan, membuat sirup, dana diperoleh warga dari DANA BUMDES kemudian disuruh dikelola oleh masyarakat. Belimbing tersebut dibuat oleh Bumdes buat terbuat sirup serta selai, pengerjaan produk dari Belimbing wuluh dicoba langsung oleh warga. Dalam perihal ini pasti memberi pendapatan bonus untuk warga Bukan cuma itu. Bumdes Hati Nurani pula memproduksi kripik tempe, kripik pisang serta klanting yang dibuat oleh warga serta sudah didistribusikan kewilayah diluar Kecamatan Teluk Pandan, yang menjadi distributornya. Lewat aktivitas itu, warga mempunyai peluang menemukan pekerjan baru sehingga warga menemukan pemasukan bonus ntuk tingkatkan perekonomian mereka. Berangkat melakukan riset mendalam untuk membahas tentang peningkatan perekonomian warga desa serta peran aktif masyarakat melalui program bumdes. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengembangan Ekonomi Melalui Bumdes Hasil riset ini menerangkan data yang didapatkan dari riset Bersumber pada paparan pada bab-bab tadinya hingga bisa dilihat terdapatnya aktivitas pengembangan ekonomi warga lewat Bumdes bisa lancar dan sukses. Bersumber pada hasil lapangan, hadirnya Bumdes memberi donasi yang baik bagi berkembangnya aktivitas ekonomi warga. Pendapatan bonus Desa berasal dari aktivitas ekonomi warga dalam pengelolaan Bumdes. Bagi UU Nomor. 6 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 menarangkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan wilayah yang berwenang untukmengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masy arakat, hak asal usul, serta/ ataupun hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negeri Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu Desa butuh menemukan atensi yang sungguhsungguh dari pemerintah, sebab pada prinsipnya bangsa yang maju berawal dari pembangunan desa yang baik. Pembangunan Desa cocok dengan pasal 78 bertujuan buat tingkatkan kesejahteraan warga desa serta kemampuan lokal serta pemanfaa tan sumber energi alam serta area secara Wujud kepedulian pemerintah pusat dalam maju kembangnya kesejahteraan warga desa merupakan dengan berlakunya UU tentang Desa. Bersamaan berjalannya waktu. Desa jadi prioritas utama dalam perihal pembangunan, baik infrastruktur ataupun non- infrastruktur yang arahnya pada pengembangan kemampuan desa, sehingga dana kucuran buat desa sangat besar. Pada hakikatnya perihal demikian sangatlah baik, tetapi pada tampaknya monitoring pemerintah desa terhadap dana desa tersebut kurang baik, sehingga banyak terjalin penyelewengan yang dicoba oleh aparat desa. Berikutnya, demi menggapai kesejahteraan warga pemerintah pusat pula membuat kebijakan baru tentang wajib adanya Tubuh Usaha Kepunyaan Desa( Bumde. di tiap desa bagaikan upaya menolong unit usaha kecil warga terkelola dengan baik. Bumdes pula muncul bagaikan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan perekonomian warga dengan metode memobilisasi pengelolaan asset desa dan menolong serta menunjang usaha kecil warga dalam penuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Pasal 1 ayat ( . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa, diketahui bahwa Bumdes merupakan usah Desa yang dibentuk ataudidirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal serta pengelolaannya dicoba oleh pemerintah desa serta warga. Salah satu desa yang mempunyai Bumdes merupakan Desa Pesawahan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Bersumber pada teori yang sudah di bahas kalau pengembangan Pengembangan ekonomi warga ini pula ialah wujud dari pembangunan desa. Upaya kenaikan mutu hidup warga dalam bidang ekonomi jadi upaya tingkatkan kesejahteraan warga. Hingga dengan terdapatnya Bumdes diharapkan menolong meningkatka mutu hidup Tetapi tidak banyak Bumdes yang muncul kedudukan serta kontribusinya cocok dengan visi serta misi Bumdes itu sendiriBerdasarkan hasil riset. Bumdes Desa Pesawahan tercantum salah satu Bumdes yang Sepanjang 2 than terakhir ini, wujud pengembangan ekonomi yang dicoba oleh Bumdes ialah: Pengelolaan Pasar Pasar Ampera Desa Pesawahan ialah pusat aktivitas ekonomi warga. Lewat pasar, warga bisa tingkatkan perekonomiannya. Dengan adanya pasar itu Bumdes mengelola 2 unit usaha ialah pengelolaan sampah serta Bersumber pada hasil lapangan, pengelolaan sampah serta parkir jadi tempat pendapatan dana terbanyak untuk desa. Melalui pengelolaan sampah serta parkir, desa mempunyai benda renting yang dapat disewakan kepada warga cocok kebutuhan. Pengelolaan pasar ini butuh ditingkatkan kembali management pengelolaannya hendak senantiasa Bukan cuma memberi pendapatan besar untuk desa, lewat menanggulangi sampah yang menumpuk, serta untuk warga bisa mempunyai kesempatan kerja dengan dapat mengambil beberapa barang yang dapat dijual kembali, serta bekerja bagaikan penjaga parkir. Kedepannya pengelolaan pasar wajib benar-benar mengaitkan warga, secara totalitas, dana masukan serta pengeluaran dapat warga rasakan khasiatnya dengan digunakan buat aktivitas pemberdayaan warga, sebab hingga ini dana yang telah terkumpul masih ditaruh oleh desa. Jadi belum dimanfaatkan dengan baik cocok kebutuhan masyarakat. Unit Produk dan Jasa Bersumber pada hasil interview dengan Ayah Zikri selaku pimpinan Bumdes kalau pada hakikatnya produk yang dijual oleh Bumdes merupakan jasa. Lewat jasa, bisa tingkatkan skill serta keahlian Semacam jasa renting, jasa loket, jasa konter( servis h. serta yang lain, yang hasilnya lebih baik dari pada menjual produk mentah. Pengelolaan produk serta jasa yang dikelola oleh Bumdes pengelolaannya masih kurang tidak semacam pengelolaan sampah serta Pada unit usaha ini pula, bersumber pada hasil observasi, pengelolaannya langsung dicoba oleh pengurus Bumdes yang itu pula ialah Aparat Desa. Perihal demikian membuat kecemburuan sosial di golongan warga. Perihal itu wajib jadi pertim bangan pengurus Bumdes serta Aparat Desa, sebab memanglah hakikatnya Bumdes wajib mengedepankan kepentingan warga setempat yang kekurangan lapangan pekerjaan. Industri Rumah Tangga Unit usaha industri rumah tangga yang dikelola Bumdes berkolaborasi dengan Kelompok Perempuan Tani ini ialah perihal yang sangat baik sekali. Kelompok Perempuan Tani ialah kelompok Ibu- ibu perekonomiannya lewat kegiatan- kegiatan membuat produk dengan bahan yang mereka miliki. Saat sebelum terdapatnya Bumdes produk mereka kurang diminati warga sebab cuma dititipkan kebeberapa warung saja, tetapi semenjak berdirinya Bumdes menolong pemasaran produk yang dipunyai Kelompok Perempuan Tani tersebut. Salah satu produk andalannya merupakan keripik tempe sagu serta sirup belimbing wuluh yang saat ini jadi produk icon Desa Pesawahan. Pengelolaan unit usaha rumah tangga ini bukan dengan metode pengurus Bumdes yang membuat produk, tetapi Bumdes cuma bagaikan jembatan pemasaran untuk produk warga. Produk itumenjadi produk Bumdes tetapi hasilnya penjualan 85% buat owner produk Ketiga wujud unit usaha yang dikelola oleh Bumdes di atas sanggup tingkatkan pemasukan warga dengan tersedianya lapangan kerja baru untuk warga, serta menolong jasa pemasaran produk warga. Buat pengelolaan dana, walaupun dana terpisah dengan dana Desa, tetapi keuntungan yang diperoleh dari Bumdes masuk ke dalam Desa, yang setelah itu digunakan buat kepentingan Desa. Penilaian dari unit usaha yang di kelola Bumdes bagaimana mengaitkan warga buat turut mengelola unit usaha tersebut secara langsung bukan cuma dikelola oleh pengurus saja yang pula ialah aparat Desa. Sebab perihal tersebut tidak cocok dengan teori yang ada pada BAB II Taman 30 kalau modal yang di miliki oleh Bumdes wajib bergulir kembali buat aktivitas usaha Pengembangan ekonomi warga ialah proses pengelolaan Desa Proses pengelolaan kemampuan pula wajib dicoba dengan perencanaan serta strategi yang matang, sebab proses tersebut mengombinasikan sumber energi manusia serta alam sehingga terbentuk kesinambungan dalam menanggulangi kasus warga serta permasalahan Desa yang lain. Hingga dari itu Pengembangan ekonomi masyarakat butuh proses serta perlu aksi nyata serta kolektif warga buat hingga pada keadaan yang Pada BAB Halaman Pengembangan ekonomi warga ialah pelatihan usaha, pemagangan, penataan proposal, serta permodalan. Sebaliknya usaha pengembangan ekonomi warga yang dicoba lewat program Bumdes, ialah: Penyuluhan Aktivitas agar dillakukan secara terus-menerus secara teratur, supaya warga mengenali serta bisa turut dan melaksanakan proses peningkatan perekonomian serta pengembangan Desa. Bersumber pada hasil riset, peneliti menganalisa kalau aktivitas ini dicoba belum efisien, sehingga cuma sebagian masyarakat diwilayah tertentu yang tahu tentang Bumdes, sehingga aktivitas dan seluruh data Bumdes cuma diketb ahui mayarakat daerah disekitar kantor Bumdes. Sebab Bumdes berdiri wajib cocok dengan keinginan serta kebutuhan warga, perlu adannya pertemuan secara rutin antara masyarakat dengan pemerintah dalam membahasa Bumdes. Sehingga jika ada kesulitan mengenai visi, misi bisa diselesaikan. Pelatihan usaha Semacam aktivitas penyuluh, aktivitas pelatihan usaha tersebut hanya diikuti beberapa daerah, 3 daerah yang lain tidak mengikuti penyuluhan tersebut tidak merata. Sepatutnya pelatihan ini dicoba buat segala warga yang terdapat di daerah Desa Pesawahan. Sebab sasarnnya warga, jadi warga wajib seluruhnya dilibatkan. Pelatihan ini dicoba dan wajib mengutamakan gimana warga memiliki usaha mandiri, mislakan dapat dicoba dengan mengadakan kelompok wirausaha. Misal daerah A mempunyai usaha ternak. Daerah B santapan. Aktivitas ini wajib dicoba supaya warga dapat berkembanga usahanya. KESIMPULAN Pengembangan Ekonomi Melalui Bumdes Dengan Bumdes masyarakat mampu mengembangkan usaha yang dimilikinya. Manfaat Bumdes sangat dirasakan oleh masyarakat utama dalam mengembangkan suatu usaha untuk mencapai hasil yang maksimal. Pengelolaan Bumdes Pesawahan Tiris sudah tertata dengan baik, pendanaan sudah mencukupi untuk kebutuhan warga, jika warga sewaktu-waktu membutuhkan dana tersebut. Badan Usaha Milik Desa ialah sebuah usaha yang dikelolah warga tiris dengan bekekrjasama dengan masyarakat khususnya kawula muda untuk mengambangkan usaha yang dimilikinya. Adanya Bumdes mengembangkan usaha. Partisipasi Masyarakat Desa terhadap Pengelolaan Bumdes Partisipasi masyarakat sangat berperan penting khususnya untuk beberapa program yang disusun pemerintah. sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat, oleh sebab itu pasrtisispasi masyarakat dibutuhkan oleh program serta kegiatan pelatihan bagi Kemudian, untuk masyarakat bisa ikut andil untuk mengelola pengembangan usaha yang dilaksanakan oleh Bumdes. Dalam hal pelaksanaan, planning, sampai dengan monitoring serta evalusi sangat terbatas. Faktor komunikasi dan kuragnya sosialisasi pemerintah dengan masyarakat. DAFTAR REFERENSI Ai Siti Farida, 2011. Sistem Ekonomi Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia. Atik Budiarto, 2002. Ekonomi Masyarakat. Jakarta: Bumi Aksara. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi,1997. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. Edi Sueharto, 2010. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung PT. Rekan Aditama. Hayat. Realokasi Kebijakan Fiskal. Implikasi Peningkatan Human Capital dan Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Bina Praja. Volume 6 Nomor 2 Tahun 2013. Henry Faisal, 2010. Ekonomi Media. Jakarta : PT. Raja Grafindo. Husaini Usman dan Purnomo Setiadi Akbar, 2001. Metode Penelitian Sosial. Jakarta : Bumi Aksara. Ismail Nawawi, 2009. Ekonomi Islam, (Surabaya : CV. Putra Media Nusantara. Jhingan, 2004. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Jim ife Frank,2008. Tesoriere. Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi :Community Development, terj. Sastrawan Manulang . Yogyakarta . Pustaka Pelajar Kartini Kartono, 1996. Pengantar Metodologi Reseach Cet. II. Bandung : Masdar Maju. Koetjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta : Pt. Gramdia Pustaka. Lexy J. Moleong, 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.