JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 TINJAUAN KRITIS ATAS ASAS KEPENTINGAN TERBAIK ANAK DALAM PRAKTIK DISPENSASI KAWIN DI INDONESIA Ahmad Mustakim. Abd. Basit Misbachul Fitri. Syaiful MudaAoi1 STAI Darussalam Nganjuk Email: am4572316@gmail. Abstract This study critically examines the implementation of the Best Interests of the Child (BIC) principle in the practice of granting marriage dispensations in Indonesia. Using a socio-legal approach, the research analyzes the gap between the normative provisions in Supreme Court Regulation (PERMA) Number 5 of 2019 and its implementation in the rulings of Religious Courts. Primary data was obtained from the analysis of marriage dispensation decisions in several religious courts, supported by a literature study of primary and secondary legal sources. The research findings reveal that although PERMA No. 5 of 2019 has established procedural standards to guarantee the BIC principle, in practice, a reduction of the substantive meaning of this principle occurs. Judges' considerations in granting marriage dispensations are predominantly dominated by religio-moralistic reasons such as "avoiding zina" . nlawful sexual intercours. and socio-cultural pressures such as "covering shame" due to out-of-wedlock pregnancy. Analysis of the court decisions shows that elements of the BIC principle, such as hearing the child's opinion, considering the long-term impact on education, and the child's mental health, are often The fulfillment of procedural obligations under PERMA is carried out formalistically without meaningful implementation. This study concludes that without clear operational guidelines and consistent enforcement, the BIC principle has the potential to become an instrument of legitimation rather than protection in the practice of granting marriage dispensations. The development of operational technical guidelines, enhanced judge capacity building, and a strengthened monitoring system are required to ensure the substantive implementation of the BIC principle in every marriage dispensation Keywords: Best Interests of the Child. Marriage Dispensation. PERMA No. 5 of 2019. Child Marriage. Socio-Legal Abstrak Penelitian ini mengkaji secara kritis penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (AKBBA) dalam praktik pemberian dispensasi perkawinan di Indonesia. Menggunakan pendekatan socio-legal, penelitian ini menganalisis kesenjangan antara ketentuan normatif dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 dengan implementasinya dalam putusan-putusan Pengadilan Agama. Data primer diperoleh dari analisis putusan dispensasi kawin di beberapa pengadilan agama, didukung studi literatur terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian mengungkap bahwa meskipun PERMA No. 5 Tahun 2019 telah mengatur standar prosedural untuk menjamin AKBBA, dalam praktiknya terjadi reduksi makna substantif asas tersebut. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin lebih didominasi oleh alasan religio-moralistik seperti "menghindari zina" dan tekanan sosiokultural seperti "menutup aib" akibat kehamilan di luar nikah. Analisis terhadap putusan-putusan menunjukkan bahwa elemen-elemen AKBBA seperti pendengaran pendapat anak, pertimbangan dampak jangka panjang terhadap pendidikan, dan kesehatan mental anak seringkali Pemenuhan kewajiban procedural dalam PERMA dilakukan secara formalistis tanpa implementasi yang bermakna. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa pedoman operasional yang jelas dan penegakan yang konsisten. AKBBA berpotensi menjadi instrumen legitimasi rather than perlindungan dalam praktik dispensasi kawin. Diperlukan penyusunan pedoman teknis yang STAI Darussalam Nganjuk JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 operasional, peningkatan kapasitas hakim, dan penguatan sistem monitoring untuk memastikan implementasi AKBBA yang substantif dalam setiap putusan dispensasi kawin. Kata Kunci: Asas Kepentingan Terbaik Anak. Dispensasi Kawin. PERMA No. 5 Tahun 2019. Perkawinan Anak. Socio-Legal Pendahuluan Perkawinan anak masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenpA), prevalensi perkawinan anak pada tahun 2022 adalah 9,23%, dan angka ini menunjukkan tren penurunan, di mana pada tahun 2023 tercatat 6,92%. 2 Namun demikian, tantangan masih berat karena beberapa provinsi seperti Gorontalo . ,65%) dan Sulawesi Tenggara . ,26%) masih memiliki angka yang jauh di atas rata-rata nasional . Upaya sistematis melalui Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak terus digencarkan untuk mengatasi masalah ini. Namun, dalam praktiknya, celah hukum melalui mekanisme dispensasi kawin masih tetap Dispensasi ini, yang diatur dalam Pasal 7 ayat . UU No. 16 Tahun 2019 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019, memungkinkan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri memberikan izin nikah di bawah usia 19 tahun atas alasan yang sangat mendesak dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi 4 Ironisnya, pasca kenaikan batas usia nikah ini, justru terjadi lonjakan signifikan permohonan dispensasi kawin. Data Badan Peradilan Agama menunjukkan peningkatan dari 489 permohonan pada 2018 menjadi puncaknya 63. 382 permohonan pada 2020, dan masih berada pada angka 50. 673 permohonan pada tahun 2022. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara hukum yang tertulis . aw in book. dan penerapannya . aw in actio. , di mana perubahan normatif tidak diikuti secara memadai oleh transformasi sosial dan kultural. Dalam konteks ini. Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (AKBBA) menjadi prinsip utama yang harus diutamakan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam persidangan, hakim diharuskan mempertimbangkan berbagai aspek kompleks, mulai dari kesehatan, psikologi, ekonomi, hingga hak asasi, tidak hanya dari sudut pandang hukum formal semata . Namun, penerapannya kerap dihadapkan pada realitas di lapangan, di mana permohonan dispensasi banyak dilatarbelakangi oleh alasan kehamilan di luar nikah dan AuKemenpA Cetak Fasilitator Nasional Pencegahan Perkawinan Anak,Ay accessed November 4, 2025, https://w. id/index. php/siaran-pers/kemenpa-cetak-fasilitator-nasional-pencegahan perkawinan-anak. Tim Harian Kompas. AuTurunkan Angka Perkawinan Anak. Panduan Praktis Diluncurkan,Ay Kompas. April 30, 2024, https://w. id/baca/humaniora/2024/04/30/turunkan-angka-perkawinananak-panduan-praktis-diluncurkan. AuAntara Hukum Dan Kenyataan: Regulasi Perkawinan Anak Belum Jadi Tameng Di Gorontalo,Ay accessed November 4, 2025, https://pa. id/antara-hukum-dan-kenyataan-regulasi-perkawinan-anakbelum-jadi-tameng-di-gorontalo. Rustam Kendari, 2022. Angka Perkawinan Anak Di Sultra Lebih Tinggi Dibandingkan Angka Nasional | Tenggara News. Perempuan Dan Anak. March 15, 2024, https://tenggaranews. com/2022-angka-perkawinan-anak-di-sultra-lebih-tinggi-dibandingkan-angka-nasional/. DISPENSASI KAWIN DALAM PERATURAN DAN PRAKTIK | Oleh : Gunawan. Ae Mahkamah SyarAoiyah Blangkejeren. July 10, 2025, https://ms-blangkejeren. id/dispensasi-kawin-dalam-peraturan-danpraktik-oleh-gunawan-s-h-i/. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 desakan untuk "menutup aib", sehingga menimbulkan tantangan dalam memastikan keputusan yang benar-benar mengutamakan masa depan anak. Secara normatif. Mahkamah Agung telah berupaya mengakomodir asas ini melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini mewajibkan hakim untuk mendengarkan pendapat anak, mempertimbangkan laporan sosial, dan secara khusus menjadikan AKBBA sebagai pertimbangan utama. Namun, dalam praktiknya, terjadi kesenjangan . yang lebar antara idealisme hukum dan realitas di persidangan. Berbagai penelitian terbaru mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin seringkali lebih didominasi oleh alasan-alasan sosiologis dan religio-kultural, seperti kehamilan di luar nikah . engan dalih "menghindari zina"), desakan orang tua, atau tekanan ekonomi. Pertimbangan-pertimbangan ini kerap mengesampingkan analisis mendalam tentang dampak jangka panjang perkawinan terhadap masa depan anak, seperti hak untuk menyelesaikan pendidikan, tumbuh kembang secara psikologis yang optimal, dan terhindar dari risiko KDRT serta kemiskinan. Oleh karena itu, penelitian ini hadir untuk melakukan sebuah tinjauan kritis terhadap penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam praktik pemberian dispensasi Penelitian ini berargumen bahwa tanpa penafsiran dan implementasi yang substantif. AKBBA berpotensi besar tersubordinasi oleh kepentingan dan nilai-nilai di luar diri anak, sehingga justru melegitimasi perkawinan anak yang sebenarnya ingin dicegah oleh undang-undang. Berdasarkan kompleksitas permasalahan yang diuraikan dalam latar belakang, penelitian ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menganalisis secara komprehensif kerangka hukum formal yang mengatur Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (AKBBA) dalam prosedur pemberian Dispensasi Kawin di Indonesia. Analisis ini akan mengkaji konsistensi dan efektivitas norma-norma hukum yang ada dalam menjamin pemenuhan hak anak. Kedua, penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi secara mendalam praktik penerapan AKBBA sebagai pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara Dispensasi Kawin. Fokus kritik diarahkan pada identifikasi kesenjangan yang terjadi antara norma hukum yang ideal dengan realitas implementasinya di ruang pengadilan, yang dalam banyak hal justru mengabaikan esensi dari kepentingan terbaik anak itu sendiri. Untuk memandu analisis sehingga dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut, penelitian ini dirancang untuk menjawab dua pertanyaan penelitian yang mendasar. Pertanyaan pertama adalah: "Bagaimana kedudukan dan elemen-elemen Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan PERMA No. 5 Tahun 2019?" Pertanyaan ini dimaksudkan untuk memetakan dan menguraikan landasan normatif yang menjadi pijakan hukum bagi para penegak hukum. 7 Pertanyaan kedua yang lebih bersifat empiris adalah: AuFenomena Dispensasi Kawin Pasca Perkawinan Terlaksana Secara Adat dan Agama di Bali,Ay com, accessed November 4, 2025, https://dandapala. com/article. Fitriati Salamah. Indra Rahmatullah, and Nadia Hilali Zahra. AuImplementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 Dalam Meminimalisir Perkawinan Anak: Studi Di Pengadilan Agama Garut,Ay Jurnal Hukum Keluarga Dan Administrasi Keperdataan Islam 1, no. 1 (February 2. , https://doi. org/10. 15408/jhk-aki. Aiska Nur Ulfatun et al. AuAnalisis Putusan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Mengenai Pernikahan Dibawah Umur Dengan Membandingkan Kasus Dispensasi Nikah,Ay Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 2 (June 2. : 23135Ae45. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 "Bagaimana pola pertimbangan hakim dalam memprioritaskan AKBBA dibandingkan dengan pertimbangan sosiologis dan agama . eperti menghindari zina atau desakan keluarg. dalam putusan-putusan Dispensasi Kawin?" Pertanyaan ini diajukan untuk mengungkap kecenderungan nyata dalam praktik peradilan, serta menganalisis faktor-faktor apa yang sesungguhnya lebih dominan mempengaruhi pertimbangan hakim daripada kepentingan substantif anak. Metode Penelitian Penelitian yang berjudul "Tinjauan Kritis Terhadap Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Praktik Pemberian Dispensasi Perkawinan di Indonesia" ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris . ocio-lega. Pendekatan ini dipilih karena tidak hanya menganalisis hukum sebagai bangunan norma . aw in book. , tetapi juga mengkaji secara kritis dinamika operasionalisasi norma-norma tersebut dalam praktik di persidangan . aw in actio. Pendekatan socio-legal dinilai paling tepat untuk mengidentifikasi kesenjangan . antara idealisme Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (AKBBA) dalam regulasi dengan realitas penerapannya di pengadilan. Analisis kritis dalam penelitian ini akan dipandu oleh teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto, yang menekankan bahwa efektivitas hukum bergantung pada lima faktor utama: hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan Kerangka teori ini akan digunakan untuk menginterpretasi temuan kesenjangan antara PERMA No. 5/2019 dan praktik di persidangan. Lokus penelitian ini difokuskan pada putusanputusan Dispensasi Kawin (DK) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari primer dan sekunder. Adapun data primer dalam penelitian ini adalah bahan hukum yang mengikat dan memiliki otoritas, meliputi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta sampel putusan Pengadilan Agama. Sedangkan untuk data sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan terhadap data primer, seperti buku teks, jurnal ilmiah terakreditasi nasional (SINTA), hasil penelitian terdahulu, serta laporan tahunan lembaga resmi seperti Mahkamah Agung dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sampel putusan diambil secara purposive sampling dari database Badilag. Kriteria inklusi sampel adalah: . putusan yang dikabulkan. memuat frasa kunci seperti "kehamilan," "menghindari zina," atau "faktor ekonomi" sebagai alasan signifikan. mewakili variasi geografis . inimal 5 putusan dari pengadilan di wilayah perkotaan dan 5 dari pedesaa. serta tahun penentuan . 1, 2022, 2. Sebanyak 20 . ima bela. putusan akan dianalisis secara mendalam sebagai studi kasus. Jumlah ini dianggap memadai untuk analisis kualitatif yang mendalam, meskipun generalisasi dibatasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui Studi Pustaka (Library Researc. : Untuk mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder secara online melalui laman resmi dan repositori ilmiah, serta secara offline di perpustakaan. Selain itu penelitian ini juga menggunakan Studi Dokumen (Document Stud. : Diterapkan secara khusus untuk Salamah. Rahmatullah, and Zahra. AuImplementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 Dalam Meminimalisir Perkawinan Anak. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 mengekstrak data kualitatif dari putusan-putusan pengadilan, dengan mencatat secara cermat pertimbangan hakim, alasan hukum, dan frasa-frasa kunci yang terkait dengan AKBBA. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan dua metode, pertama, analisis isi kualitatif (Qualitative Content Analysi. pada dokumen putusan. Konsep "kepentingan terbaik anak" dioperasionalisasi menjadi indikator terukur berdasarkan PERMA No. 5/2019 dan UU Perlindungan Anak, yaitu: . kejelasan pendapat anak yang didengarkan. pertimbangan kelangsungan pendidikan. pertimbangan kesehatan fisik dan mental . i luar sekadar status dan . penggunaan substantif Laporan Kemasyarakatan (Litma. Bapas. Sebuah putusan dinyatakan mengutamakan AKBBA jika memenuhi minimal dua indikator secara Kedua. Model Analisis Interaktif Miles dan Huberman, yang meliputi tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dalam seluruh proses analisis, prinsip triangulasi data diterapkan dengan triangulasi Sumber, yaitu membandingkan temuan dari putusan di Jawa Timur dengan hasil penelitian serupa di daerah lain . isalnya, penelitian dari Pengadilan Agama Garu. untuk mengidentifikasi pola nasional. Kemudian triangulasi Metode: Mengonfirmasi temuan dari analisis dokumen putusan dengan membandingkannya secara sistematis dengan temuan jurnalistik atau laporan NGO terkait praktik dispensasi kawin. Dengan kerangka metodologis ini, penelitian diharapkan dapat menghasilkan tinjauan kritis yang valid dan mendalam terhadap penerapan AKBBA. Hasil Penelitian Penulis menganalisa 20 putusan pengadilan dari beberapa Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia. Dari 20 putusan tersebut penulis kemudain mengelompokkan kedalam beberapa model putusan yang dianggap sama. Berikut adalah sample penetapan yang peneliti ambil yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin diberikan karena calon mempelai perempuan belum mencapai batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Pola dan Kesamaan dalam Pertimbangan Hakim Meskipun dari pengadilan yang berbeda, pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi menunjukkan pola yang sangat mirip, yaitu: Alasan "Sangat Mendesak" (Urgent Reaso. : Hakim menerima alasan pemohon bahwa pernikahan harus segera dilangsungkan untuk menghindari konsekuensi negatif, terutama pelanggaran norma agama . eperti perzinaha. Kekhawatiran akan hubungan yang sudah terlalu erat dan sulit dipisahkan antara calon mempelai menjadi alasan utama. Contoh Nyata: Dalam Putusan Waingapu (No. 2/Pdt. P/2024/PA. WGP), alasan yang diterima adalah kehamilan dari calon mempelai perempuan. Hakim berpendapat pernikahan adalah cara untuk memenuhi tanggung jawab dan menghindari "kemudharatan". Kesiapan Calon Mempelai: Hakim mempertimbangkan kesiapan mental, fisik, dan ekonomi dari calon mempelai, meskipun usianya masih di bawah 19 tahun. Kesiapan Fisik dan Mental: Dinyatakan melalui pemeriksaan kesehatan, keterangan telah akil baligh, dan pernyataan sendiri di persidangan bahwa mereka siap menikah. Kesiapan JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 Ekonomi: Calon mempelai laki-laki dinilai memiliki pekerjaan dan penghasilan yang cukup untuk menafkahi keluarga, meskipun jumlahnya bervariasi . Rp 000 di Malang. Rp 100. 000/hari sebagai nelayan di Waingapu, dan Rp 2. di Aceh Singki. Persetujuan dan Dukungan Keluarga: Hakim menekankan bahwa pernikahan ini didasari keinginan sendiri tanpa paksaan, dan telah mendapat restu serta komitmen dukungan . oral dan materia. dari kedua orang tua calon mempelai. Pertimbangan Hukum Islam yang Kuat: Khususnya dalam putusan dari Mahkamah Syar'iyah (Ace. , hakim banyak merujuk pada: Konsep mukallaf . ewasa secara agama, ditandai dengan akil dan balig. Kaidah Fikih: Seperti dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalb al-mashalih . enolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaa. dan tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuth bi al-maslahah . ebijakan pemimpin/penguasa/pengadilan harus berdasarkan kemaslahata. Ayat Al-Qur'an dan Hadis yang menganjurkan pernikahan untuk menutup peluang perzinahan. Pemenuhan Syarat Formil dan Materiil: Semua persyaratan administrasi dan dokumen . eperti akta kelahiran. KTP. Kartu Keluarga, surat penolakan dari KUA, dl. telah dipenuhi oleh pemohon. Nasihat Hakim yang Diabaikan: Dalam setiap putusan, disebutkan bahwa hakim telah memberikan nasihat tentang risiko pernikahan dini . ari segi pendidikan, ekonomi, kesehatan reproduksi, dan psikologi. sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019. Namun, setelah dinasihati, para pihak . emohon dan calon mempela. bersikukuh untuk melanjutkan rencana pernikahan. Pembahasan Kerangka Normatif AKBBA dalam Regulasi Dispensasi Kawin Analisis terhadap kerangka hukum formal mengungkapkan bahwa Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (AKBBA) telah diatur secara komprehensif dan hierarkis dalam sistem hukum Indonesia. Dalam konteks dispensasi kawin. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 hadir sebagai upaya operasionalisasi dan standarisasi bagi hakim dalam memutus perkara, dengan tujuan eksplisit agar putusan pengadilan lebih memperhatikan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menemukan bahwa PERMA No. 5 Tahun 2019 telah membuat terobosan signifikan dengan mendefinisikan "alasan yang mendesak dan cukup" untuk pemberian dispensasi, yang harus ditafsirkan semata-mata dengan berpedoman pada AKBBA. Elemen-elemen AKBBA dalam PERMA ini antara lain kewajiban hakim untuk mendengarkan pendapat anak secara langsung, memerintahkan pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litma. oleh Balai Pemasyarakatan (Bapa. , serta mempertimbangkan aspek psikologis, pendidikan, kesehatan, dan kesiapan ekonomi calon mempelai. Namun, analisis kritis terhadap konstruksi normatif ini menemukan titik lemah yang Meskipun PERMA telah menyediakan daftar elemen yang harus Fahadil Amin Al Hasan and Deni Kamaluddin Yusup. AuDISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim,Ay Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 1 (June 2. : 86Ae98, https://doi. org/10. 14421/ahwal. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 dipertimbangkan, tidak ada indikator yang terukur dan baku untuk menilai apakah suatu "alasan mendesak" benar-benar sejalan dengan kepentingan terbaik anak atau justru mengorbankannya. Kekosongan normatif ini, seperti yang diidentifikasi dalam penelitian lain, menciptakan ruang interpretasi yang sangat luas bagi hakim. 10 Dalam praktiknya, ruang ini sering diisi oleh nilainilai sosial dan agama yang dominan di masyarakat. Penelitian mengenai persepsi ulama dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa meskipun mereka sepakat perkawinan anak sebaiknya dihindari, faktor seperti ekonomi, budaya, dan kekhawatiran pada pergaulan bebas . engan dalih "menghindari zina") masih sering dijadikan pertimbangan yang legitimatif. 11 Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan ini kerap mengesampingkan analisis mendalam tentang dampak jangka panjang perkawinan terhadap masa depan anak. Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi Ironisnya, pasca revisi undang-undang yang menaikkan batas usia perkawinan, pengadilan yang diharapkan menjadi benteng terakhir dalam pencegahan perkawinan anak justru mengalami disfungsi. Studi mencatat bahwa minimnya keberanian hakim dalam upaya penemuan hukum menyebabkan mereka lebih mengutamakan kemanfaatan hukum jangka pendek . eperti "menutup aib" karena kehamilan di luar nika. dan lalai mempertimbangkan dampak negatif holistik dari perkawinan anak. Hal ini menyebabkan mayoritas permohonan dispensasi kawin akhirnya dikabulkan, sehingga semangat pencegahan perkawinan anak yang menjadi dasar lahirnya UU No. 16 Tahun 2019 menjadi tergerus. Dengan kata lain, tanpa pedoman yang operasional dan penegakan yang konsisten. AKBBA berisiko besar menjadi slogan belaka yang dikalahkan oleh logika-logika praktis dan tekanan sosiokultural di persidangan. Oleh karena itu, mendesak untuk dilakukan standardisasi regulasi dispensasi kawin yang lebih ketat dan jelas untuk memandu hakim dalam menafsirkan "alasan mendesak" dan "kepentingan terbaik anak" secara substantif, bukan sekadar formalitas. Analisis Pola Praktik Penerapan AKBBA dalam Putusan Pengadilan Analisis terhadap empat putusan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pengadilan Agama Waingapu, dan Mahkamah Syar'iyah Singkil mengungkapkan pola pertimbangan hakim yang konsisten meskipun berasal dari yurisdiksi yang berbeda. Temuan ini memperkuat thesis penelitian mengenai adanya kesenjangan antara idealisme normatif PERMA No. 5 Tahun 2019 dengan praktik di persidangan. Dominasi Pertimbangan Religio-Moralistik atas Analisis Komprehensif AKBBA Dalam semua putusan yang dianalisis, pertimbangan untuk "menghindari zina" dan "menutup aib" akibat kehamilan di luar nikah menjadi pertimbangan utama yang mengalahkan analisis mendalam tentang kepentingan terbaik anak. Hakim secara konsisten menggunakan kerangka hukum Islam yang memandang pernikahan sebagai solusi utama Irma Suryanti and Dewa Gde Rudy. AuDisfungsi Dispensasi Kawin Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak,Ay Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journa. 10, no. 4 (December 2. : 782Ae94, https://doi. org/10. 24843/JMHU. Umi Supraptiningsih and Erie Hariyanto. AuPERKAWINAN ANAK: Pandangan Ulama Dan Tokoh Masyarakat Pamekasan,Ay Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender. November 27, 2019, 96Ae105, https://doi. org/10. 15408/harkat. Suryanti and Rudy. AuDisfungsi Dispensasi Kawin Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 untuk mencegah "kemudharatan" yang lebih besar, khususnya perzinahan. Contoh dalam Putusan Waingapu (No. 2/Pdt. P/2024/PA. WGP), hakim secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan diperlukan untuk "menghindari kemudharatan yang lebih besar" dengan mengutip kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalb al-mashalih . enolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaa. Pendekatan ini mencerminkan apa yang dalam penelitian sebelumnya diidentifikasi sebagai pertimbangan religio-moralistik yang mendominasi pertimbangan AKBBA yang substantif. Formalisme dalam Pemenuhan Kewajiban PERMA No. 5 Tahun 2019 Meskipun semua putusan mencantumkan bahwa hakim telah memberikan nasihat tentang risiko pernikahan dini sesuai PERMA No. 5 Tahun 2019, nasihat ini pada akhirnya bersifat prosedural belaka. Setelah menyampaikan nasihat, hakim menerima sikap bulat para pihak untuk melanjutkan pernikahan tanpa melakukan upaya lebih lanjut untuk menggali dampak jangka panjang terhadap anak. Temuan Kritis: Dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil (No. 9/Pdt. P/2024/MS. Sk. yang melibatkan calon mempelai perempuan berusia 16 tahun, hakim hanya menyebutkan secara formal bahwa telah memberikan nasihat tanpa melakukan analisis mendalam tentang bagaimana pernikahan akan mempengaruhi pendidikan, perkembangan psikologis, dan kesehatan reproduksi anak perempuan tersebut. Ini menunjukkan penerapan yang simbolis terhadap kewajiban PERMA. Reduksi Kesiapan Ekonomi sebagai Indikator Kesiapan Menikah Dalam semua putusan, kesiapan ekonomi calon mempelai laki-laki dengan penghasilan yang sangat minim (Rp 100. 000/hari di Waingapu. Rp 2. 000/bulan di Singki. dianggap memadai sebagai dasar menyatakan kesiapan berumah tangga. Penilaian ini mengabaikan kompleksitas kebutuhan ekonomi keluarga dan potensi kerentanan ekonomi yang dapat memperburuk posisi perempuan dalam rumah tangga. Inkonsistensi dalam Memaknai "Kedewasaan" Terdapat variasi dalam memaknai kedewasaan antara putusan dari Jawa Timur dan Aceh. Sementara putusan dari Malang dan Waingapu lebih mengandalkan parameter usia . disertai kesiapan ekonomi. Mahkamah Syar'iyah Singkil secara tegas menggunakan konsep mukallaf . ewasa secara agam. yang memungkinkan pemberian dispensasi untuk usia yang lebih muda . Implikasi Serius: Penerapan konsep mukallaf dalam Putusan No. 9/Pdt. P/2024/MS. Skl untuk mengabulkan dispensasi bagi anak 16 tahun menunjukkan bagaimana interpretasi hukum agama dapat mengikis perlindungan yang dijamin oleh hukum positif Indonesia yang menetapkan batas usia 19 tahun sebagai standar perlindungan anak. AKBBA sebagai Formalitas Hukum Berdasarkan pola yang teridentifikasi, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik persidangan dispensasi kawin: AKBBA tidak dioperasionalisasi secara substantif sebagai pertimbangan utama Pertimbangan religio-moralistik dominan mengalahkan analisis dampak jangka panjang terhadap anak JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 Kewajiban procedural PERMA No. 5/2019 dipenuhi secara formalistik tanpa implementasi yang bermakna Interpretasi hukum Islam seringkali mengabaikan spirit perlindungan anak dalam hukum nasional Temuan ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang mengidentifikasi bahwa "tanpa pedoman yang operasional. AKBBA berisiko besar menjadi slogan belaka yang dikalahkan oleh logika-logika praktis di persidangan. " Pola ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk pembuatan pedoman teknis yang lebih operasional bagi hakim dalam menafsirkan "kepentingan terbaik anak" secara substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Penutup Berdasarkan penelitian kritis terhadap penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (AKBBA) dalam praktik pemberian dispensasi perkawinan, dapat disimpulkan bahwa. Pertama, meskipun kerangka normatif AKBBA telah diatur secara komprehensif dalam hierarki hukum Indonesia mulai dari Konvensi Hak Anak. UU Perlindungan Anak, hingga PERMA No. 5 Tahun 2019, implementasinya dalam praktik peradilan menunjukkan kesenjangan substantif yang signifikan. PERMA No. 5 Tahun 2019 sebagai instrumen operasional belum mampu menjadi pedoman yang efektif akibat tidak adanya indikator terukur dan baku untuk menilai pemenuhan AKBBA. Kedua, analisis terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama mengungkap pola dominasi pertimbangan religio-moralistik dan sosiokultural atas analisis komprehensif mengenai kepentingan terbaik anak. Alasan "menghindari zina" dan "menutup aib" akibat kehamilan di luar nikah cenderung dianggap sebagai alasan yang cukup mendesak untuk mengesampingkan pertimbangan dampak jangka panjang perkawinan terhadap pendidikan, kesehatan mental, dan perkembangan anak. Ketiga, penerapan kewajiban procedural dalam PERMA No. 5 Tahun 2019 seperti pemberian nasihat dan pemeriksaan kesiapan ekonomi dilakukan secara formalistis dan simbolis tanpa implementasi yang bermakna. Kesiapan ekonomi dengan penghasilan minimal tetap dianggap memadai, sementara nasihat tentang risiko pernikahan dini tidak diikuti dengan penolakan terhadap permohonan yang jelas bertentangan dengan kepentingan anak. Keempat, penelitian ini mengkonfirmasi adanya disfungsi pengadilan sebagai benteng terakhir pencegahan perkawinan anak. Mayoritas permohonan dispensasi kawin dikabulkan dengan pertimbangan yang didominasi nilai-nilai di luar kerangka AKBBA, sehingga justru melegitimasi dan mereproduksi praktik perkawinan anak yang seharusnya dicegah melalui kenaikan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanpa pedoman operasional yang jelas dan penegakan yang konsisten. AKBBA dalam konteks dispensasi kawin berpotensi menjadi instrumen legitimasi rather than perlindungan, di mana kepentingan terbaik anak secara substantif tersubordinasi oleh kepentingan moral agama, tekanan sosial, dan pertimbangan praktis jangka pendek di JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 Daftar Pustaka