MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Issn: 2252-5289 (Prin. Issn: 2615-2622 (Onlin. Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2020 . PEMBENTUKAN KARAKTER DAN SIKAP WASATHIYYAH MELALUI SOSIALISASI FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH (Studi Pada Warga Persyarikatan PRM Bangunjiwo Barat Yogyakart. Fajar Rachmadhani. Mohamad Muhajir Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta fajarrachmadhani@umy. id, hajirmesir@umy. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kegiatan sosialisasi produk, putusan serta fatwa keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid yang terdapat di dalam buku Himpunan Putusan Tarjih serta buku Tanya Jawab Agama Jilid 1-8 terhadap kesadaran dan sikap moderat . warga peryarikatan Muhammadiyah di Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Bangunjiwo Barat. Buku Tanya Jawab Agama yang berjumlah 8 jilid merupakan hasil ijtihad para ulama serta cendekiawan Muhammadiyah yang secara konten dan subtansinya telah merepresentasikan model dan corak keberagamaan yang moderat . yang jauh dari ekstrimisme/radikalisme . huluw/ifrat. ataupun liberalisme . , bahkan di dalam fatwa tentang amalan-amalan yang memang tidak diamalkan oleh Muhammadiyah seperti qunut, tahlilan, yasianan, dll. Muhammadiyah lantas tidak menggunakan istilah-istilah maupun termonologi yang berpotensi melukai perasaan kaum muslimin lainnya seperti bidAoah, kafir, sesat, dll. Hal ini menunjukkan bahwa fatwa keagamaan Muhammadiyah memang benar-benar menunjukkan karakteristiknya yaitu wasathiyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Data pada penelitian ini didapat dengan teknik observasi dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan mengumpulkan, menyajikan dan Kata Kunci : Wasathiyyah. Fatwa. Tarjih Pendahuluan Isu radikalisme maupun ekstrimisme di Indonesia dewasa ini menjadi topik yang begitu hangat di tengah kehidupan masyarakat, hal tersebut sedikit banyak memberikan dampak negatif khususnya bagi kehidupan keberagamaan di Indonesia, karena agama Islam sebagai agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia pada akhirnya menjadi sasaran utama propaganda stigmatisasi dalam kasus dan isu radikalisme ini. Segala macam bentuk upaya telah dilakukan oleh pemerintah di dalam menangani serta menaggulangi radikalisme ini . dari sertifikasi para daAoi dan penceramah sampai pengawasan kegiatan keagamaan . Haidar Natsir di dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mencoba untuk menawarkan satu gagasan maupun ide dalam upaya deradikalisasi yaitu dengan jalan moderasi, ia mengatakan bahwa AuRadikal tidak dapat dilawan dengan radikal sebagaimana dalam strategi deradikalisasi versus radikalisasi serta deradikalisme versus radikalisme jika Indonesia ingin mengatasi radikalisme dalam berbagai aspek kehidupannya, termasuk dalam menghadapi radikalisme agama. 1 Moderasi merupakan pilihan untuk melawan radikalisme atau ekstremisme sebagaimana ditulis Ibrahim . , bahwa AuThe issue of moderation has been chosen in order to counter the pressing issue today, which is extremism. This is crucial since at present, religion and tradition have been accused for hosting the idea of extremism and held responsible for infusing itsAo idea to the extremist followers. Ay. Persyarikatan Muhammadiyah sejatinya telah lama memulai konsep serta pendekatan moderasi . di dalam seluruh aspek kehidupan beragama dan bermasyarakat. Dalam aspek keagamaan Muhammadiyah melalui lembaga fatwanya yaitu Majelis Tarjih dan Tajdid, telah banyak mengeluarkan putusan maupun fatwa-fatwa keagamaan yang http://w. id/2019/12/18/pidato-lengkap-pengukuhan-guru-besar-haedar- Haslina Ibrahim. AuThe Principle of Wasaiyyah (Moderatio. and the Social Concept of Islam: Countering Extremism in ReligionAy, dalam Al- Itqan: Journal Of Islamic Sciences And Comparative Studies, 2. , 39Ae48. Retrieved from https://journals. my/al-itqan/index. php/al- itqan/article/view/71 sangat moderat,3 namun sayangnya produk ijtihad maupun fatwa-fatwa Majlis Tarjih tidak banyak diketahui oleh warga persyarikatan karena minimnya sosialisasi, yang pada akhirnya tidak sedikit dari warga persyarikatan Muhammadiyah yang lebih mengenal dan menjadikan pandangan-pandangan serta fatwa-fatwa gerakan serta ideologi transnasional yang lain sebagai bahan rujukan dalam menjawab persoalan keagamaan yang mereka Oleh karenanya, perlu dilakukan sebuah program peningkatan kesadaran serta sikap moderat . dengan mensosalisasikan kembali produk ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah baik yang berupa putusan maupun fatwa-fatwa keagamaannya dalam kajian-kajian yang diselenggarakan oleh masjid-masjid baik di tingkat ranting sampai wilayah. Muhammadiyah dan Majelis Tarjih : Representasi Wasathiyyah Islam Moderasi Islam dalam bahasa arab disebut dengan istilah wasathiyyah. Al-Qardawi menyebut beberapa kosakata yang serupa makna dengannya termasuk katan Tawazun. I'tidal. Ta'adul dan Istiqamah. 4 Sementara dalam bahasa inggris sebagai Islamic Moderation. Moderasi Islam adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap 5 Dengan kata lain seorang Muslim moderat adalah Muslim yang memberi setiap nilai atau aspek yang berseberangan bagian tertentu tidak lebih dari porsi yang Adapun istilah moderasi menurut Khaled Abou el Fadl dalam The Great Theft adalah paham yang mengambil jalan tengah, yaitu paham yang tidak ekstem kanan dan tidak pula ekstrem kiri. Gerakan Muhammadiyah didirikan pada 1912 oleh KH. Ahmad Dahlan . di Yogyakarta. Menurut Herman L. Back. KH. Ahmad Dahlan saat mendirikan Amin Abdullah. Fresh Ijtihad : Manhaj Pemikiran KeIslaman Muhammadiyah di Era Disrupsi. (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2. Yusuf Al-Qaradawi. Al-Fiqh al-Islami bain al-Ashdlati wa al-Tajdid. Kairo : Maktabah Wahbah. Hal 13. Rauf Amin. AoPrinsip Dan Fenomena Moderasi Islam Dalam Tradisihukum IslamAo. Al-Qalam, 3 . , 23Ae32