HADIS-HADIS TENTANG HIBAH DAN KETENTUANNYA Suyono Email. suyonomadani@yahoo. Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Muhammadiyah Batam ABSTRAK Secara sederhana hibah dipahami oleh para ulama sebagai pemberian (`ythiyya. barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya, semata-mata sebagai kebaikan yang dilakukan semata mengharap ridlo Allah. Tulisan ini menjelaskan matan dan makna dua hadis penting terkait hibah. Hadis pertama secara eksplisit memerintahkan kepada orang tua untuk berbuat adil terhadap anak-anaknya dalam hal pemberian. Dalam memahami hadis ini mayoritas ulama memahami sebagai perintah berbuat adil sebagai anjuran dan bukan kewajiban, sementara sebagian ulama yang lain memahami sebagai kewajiban. Menurut penulis, yang ryjih dalam masalah ini adalah pendapat yang mewajibkan, hal ini mengacu pada makna dhahir hadis tersebut. Hadis kedua terkait hibah secara eksplisit melarang menarik kembali barang yang telah dihibahkan kepada orang lain. Secara analogi, menarik kembali hibah sama dengan anjing menjilat muntahannya. Secara umum para ulama berpendapat sama dalam hal ini, mereka hanya berbeda dalam status apakah haram ataukah Ketentuan ini tidak berlaku pada orang tua terhadap anaknya, mengingat ketentuan pada hadis yang pertama. Kata kunci: Hibah. Hadis Pendahuluan Hadis dan sunnah adalah dua kata yang oleh sebagian ulama dibedakan maknanya namun sebagian yang lain menyamakannya. Arti umum dari kata tersebut adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, maupun taqryr atau persetujuan. 1 Ditambahkan oleh Muhammad Mustafa Azami, kesemuanya itu baik dilakukan sebelum atau sesudah kenabian. 2 Tradisi penulisan hadis pada zaman Nabi Muhammad SAW sebenarnya sudah ada, tetapi jumlah sahabat yang menulis sangat Pada era ini periwayatan hadis diajarkan secara lisan karena sesuai dengan kondisi umat saat itu yang memang memiliki daya ingat yang kuat. 3 Al-Qur`an menekankan bahwa Rasulullah SAW berfungsi menjelaskan maksud firman Allah SWT Abdul Wahhab Khalaf. Ilmu Ushyl al-Fiqh. Cet. XII (Beirut: Dyr al-Qalam, 1. , 36. Muhammad. Musttafa Azami. Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya. Terj. Ali Mustafa Ya`kub. Cet. II (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , 14. Syuhudi Ismail. Kaedah-Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Cet. I (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 3. yang tercantum dalam Al-Qur`an. 4 Dalam kaitan ini. Zainal Arifin menegaskan bahwa hadis merupakan sumber ajaran kedua setelah Al-Qur`an yang menjadi bagian penting pembinaan Hukum Islam. Hadis memiliki fungsi untuk memperjelas apa saja yang terkandung dalam Al-Qur`an yang masih global. Berkaitan dengan judul makalah ini, masalah hibah disebutkan dalam berbagai ayat dalam Al-Qur`an dan Hadis-hadis Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam dengan berbagai kualitas periwayatan. Dari berbagai keterangan hadis Nabi, hibah telah menjadi tradisi masyarakat Arab sejak Zaman Jahiliyah. Hal ini dikuatkan adanya riwayat yang menceritakan Nu`man dan ayahnya yang menghadap nabi untuk meminta nasihat perihal niat hibah yang hendak dilakukan oleh ayah Nu`man. Hadis tentang hibah ini akan penulis cantumkan pada bab berikutnya. Pada tataran praktis, para ulama sering menyandingkan pembahasan masalah hibah dengan sedekah, hadiah, `umry, dan ruqby. Allah SWT berfirman dalam QS. AlBaqarah . EOAACUEaAC a Aea AeIACACAAOEa ACeAAOCAANAACOEa ACIAAECsEAEa CeEsAACU CEaAEaEA ACeaE aOEa CeaEa AEAEaAEsCAAC a Artinya: Au. Memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir . ang memerlukan pertolonga. dan orang-orang yang meminta-minta. Ay. Dalam beberapa literatur kitab-kitab hadis dan fikih juga banyak ditemukan hadishadis yang berbicara terkait dengan hibah. Misalnya dalam kitab Riyadh al-Shylihin dimuat empat hadis terkait hibah dengan tema bahasan byb karyhiyah tafdhyl al-walad ba`dh aulydihy aly ba`dh fy al-hibbah. 6 Dalam kitab Bulyg al-marym karya al-Imym Ibn Hajar al-`Atsqalyny yang selanjutnya di-syarah oleh Imam Ash-Shan`ani dalam kitab Muhammad Quraisy Shihab. Membumikan Al-Qur`an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Cet. I (Bandung: Mizan, 2. , 188. Kasman. Hadis dalam Pandangan Muhammadiyah. Cet. I (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2. XV. Al-Imym Aby Zakariy Yahyy Bin Syaraf al-Nawywy al-Dimsyaqy. Riyydh al-Shylihyn. Cet. (Jeddah: Jymi` Manshyr al-Sya`by, 2. , 204. subul al-salym memuat bab khusus tentang hibah, `umry, dan ruqby beberapa halaman. Begitu juga Ibnu Rusydi, ia membahas panjang lebar terkait hibah dengan mencantumkan beberapa hadis dan pandangan ulama secara muqyranah. Secara sederhana hibah dipahami oleh para ulama sebagai pemberian (`ythiyya. barang dengan tidak ada tukarannya da tidak ada sebabnya. 9 Hampir tidak ada perbedaan antara hibah, sedekah, dan hadiah. Akan tetapi ada juga yang membedakan antara Hibah sebagaimana pengertian di atas, sedekah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya semata-mata mengharap pahala, dan hadiah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dengan maksud memuliakan . kryman wa tawaddada. seseorang yang diberi. Dalam Islam, sebagaimana sedikit disinggung di atas, hibah hanya sebatas akad muamalah antar perorangan. Dalam sebuah hadis, yang nanti pada bab berikutnya akan dicantumkan sebagai pokok bahasan, hibah dapat terjadi antara orang tua terhadap anak atau dapat juga terjadi antar individu yang bukan keluarga. Tradisi masyarakat Indonesia yang terjadi selama ini banyak orang tua yang membagi warisan terlebih dahulu sebelum meninggal dunia. Sejatinya praktek pembagian yang demikian lebih tepat dinamakan dengan hibah, karena dalam ilmu faryidh atau ilmu waris Islam harta warisan . irkah, myryt. dibagi kepada ahli waris . yang termasuk golongan penerima warisan . urydh al-muqaddara. setelah pewaris meninggal terlebih dahulu dan dikurangi biaya perawatan jenazah dan hutang si mayit. Begitu mengakarnya tradisi hibah di masyarakat Indonesia, para ulama yang menyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan bab khusus tentang hibah. Ada Keputusan menarik mengenai hibah ini, yakni hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai harta warisan. Di samping itu, tradisi pemberian hadiah atau `athiyyah antar individu dan sesama kolega juga cukup mengakar, seperti misalnya ketika seseorang ulang tahun, saling memberi sesuatu barang berharga adalah juga bagian dari pemaknaan dan implementasi hibah atau hadiah yang di telah diajarkan oleh Agama Islam. Al-Sayyid al-Imym Muhammad Ibn Ismy`yl al-Kahlyny al-Shan`yny. Subul al-Salym. Jilid i. (Bandung: Dahlan, t. , 89. Al-Imym al-Qydhy Abu al-Walyd Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Rusydi al-Qurthuby al-Andalusy. Bidyyah al-Mujtahid `an Nihyyah al-Muqtashid. Jilid II, (Semarang: Thaha Putera, tt. , 245. Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam. Cet. xVI, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2. , 326. Al-Imym Taqiyuddyn Aby Bakar Ibn Muhammad al-Husainy al-Hushny al-Dimsyaqy al-Syyfi`y. Kifyyah al-Akhyyr Fy Jalli Ghyyah al-Ikhtishyr. Jilid I (Semarang: Thaha Putera, t. , 323. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia buku II pasal 211. Dalam hukum tata negara kita juga dikenal dana hibah. Belakangan ini masalah dana hibah menjadi sangat populer karena pada kenyataannya telah menyeret banyak pejabat negara dan pengurus organisasi ke masalah hukum. Fenomena ini sangat menarik untuk dijadikan pokok bahasan dalam makalah ini agar menemukan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang hibah baik dalam pandangan Islam maupun peraturan kenegaraan yang berkaitan dengan dana hibah. Pada tataran selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam penerapan dana hibah baik secara tata aturan Islam dan kenegaraan. Berdasarkan urgensi ini, maka dalam makalah ini akan dibahas beberapa pokok masalah yang berkaitan tentang hibah: Hadis-hadis tentang hibah berikut takhrij dan penjelasan makna hukum yang terkandung di dalamnya. Hibah dalam aturan Perundang- undangan negara Indonesia. Pembahasan Melacak hadis-hadis tentang hibah. Dalam upaya melacak hadis, dapat ditempuh dengan beberapa cara di antaranya melalui Miftyh al-Kunyz al-Sunnah, dalam kitab ini dapat terlacak di mana saja hadis tentang hibah diriwayatkan. Dalam penelusuran penulis melalui kitab ini, hadis yang menjelaskan tentang hibah cukup banyak yang termuat di beberapa kitab hadis yakni Shahih Bukhari. Shahih Muslim. Sunan Abi Dawud. Sunan atTirmidzi,Sunan al-Nasa`i. Sunan Ibnu Majah, al-Muwatha`, dan Musnad Imam Ahmad Ibn Hanbal. 12 Melacak hadis ini juga bisa didapatkan pada kitab-kitab hadis yang secara khusus membahas tentang hukum Islam. Sebagai contoh dapat dilihat pada kitab Bulygh al-Marym karya Imam Ibn Hajar al-`Atsqalani yang kemudian disyarah oleh kitab Subul al-Salym oleh Imam al-Shan`ani, dan bisa juga kitab Riyydh al-Shylihyn oleh Imam al-Nawawi. Hadis-hadis tentang hibah dan ketentuannya. Untuk menyederhanakan pembahasan, akan penyusun nukilkan dua hadis yang menjadi dasar hukum hibah, yakni: Hadis yang memerintahkan adil dalam memberikan hibah atau `athiyyah terhadap anak-anak kandung. Muhammad Fu`ad Abdul Baqi`. Miftyh al-Kunyz al-Sunnah, (Lahor. Idyrah Tarjamyn al-Sunnah. AONEE N OaA OIOE N s N IINA AOII aIIN OOII N OOsIU NA A I O O U OO aN NEE AOOA:AOOII N OA UAEIA AUA AOOA AOOA AOOA :AACNA AaOIA UAOOA ANEEA UA AA:A EA:AIO aOE OO IOU CNA:AACNA Hadis tentang larangan menarik kembali hibah atau pemberian. AOIOI N UOI OaUO ON a AN OU N N A O NEE OsI CN o AOOA AIA AOCOA AIOIA UAUA AOAOA :AaOIA UAOOA ANEEA UAOaAO COA Penjelasan makna mufradyt hadis. Pada hadis-hadis yang telah dicantumkan di atas ada kalimat atau kata yang perlu untuk dijelaskan sebagai kunci untuk memahami makna yang terkandung dalam hadis-hadis tersebut. Pada hadis tersebut yang merupakan mufradyt atau kata kunci adalah kalimat A OOAyang dalam matan tersebut berbunyi AOOA. Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kalimat tersebut berarti AumenguruskanAy. Kalimat ini memiliki arti fleksibel sesuai dengan konteks pembicaraan seperti misalnya: A OO OOAbermakna A OAyakni memberi sesuatu kepada Ibnu `Abdillah Muhammad Ibn Ismy`yl al-Bukhyry. Al-Jymi` al-Shahyh. Jilid II. Cet. I (Kairo: Syyri` al-Fath bi al-Raudhah, 1. , 234. Hadis yang semakna dengan matan hadis ini juga dijumpai dalam Sunan AlTirmidzi hadis nomor 1367 pada bab my jy`a fy al-Nahl wa al-Taswiyah baina al-Walad. Dalam bab ini dicantumkan dua hadis yang semakna dengan matan shahih al-Bukhari di atas. untuk lebih jelas lihat Aby `yasy Muhammad Ibn `yasy Ibn Saurah. Sunan al-Tirmidzy. Cet. II (Kairo: Musthafy al-Byb al-Halabi, 1. , 640. Hadis semakna dengan matan hadis shahih al-Bukhari di atas juga dilihat dalam Sunan Ibnu Majah. Pada bab khusus tentang Hibbah, pengarang kitab sunan ini mencantumkan dua buah hadis tentang bersikap adil dalam memberikan hibah kepada anak. Kedua hadis hadis tersebut semuanya bermuara kepada al_Nu`myn Ibn Basyyr dari ayahnya. Untuk lebih rinci baca Abi `Abdillah Ibn Muhammad Ibn Yazyd Ibn Myjah al-Qazywainy. Sunan Ibnu Myjah. Cet. I (Riyydh: Bait al-Afkyr al-Dauliyyah, t. , 257. Ibid. , 234. Hadis dengan lafadz matan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya dengan jalur sanad sebagai berkut: Ishyq Ibn Ibryhym dari al-Makhzymy dari Wuhaib dari `Abdullah Ibn Thywus dari Bapaknya dari Ibnu `abbys Radiyallahu `Anhu, lebih jelas lihat al-Imym Ibn Hussain Muslim ibn Hujjaj Ibn Muslim al-Qusyairi al-Naisabury. Sahyh Muslim. Cet. I (Arab Saudi: Dyr al-Mughny, 1. Hadis Imam Muslim mencantumkan dua belas hadis yang memiliki makna yang sama. Ahmad Warson Al-Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Cet. XIV, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , 1396. A OOAdalam matan hadis tersebut dimaknai sebagai A OAatau 16 AaUA yang berarti memberi. Sedangkan hibah memiliki makna memberi sesuatu kepada seseorang saat hidupnya dengan tidak mengharapkan imbalan apapun. Sedang barang yang dihibahkan adalah barang yang syah untuk diperjualbelikan. 17 Kalimat UAOA memiliki arti memberikan sesuatu, sedangkan di kalangan ulama istilah ini dimakanai sebagai pemberian secara sukarela kepada orang lain. Kalimat A EIAmemiliki makna A O II AO aIOAyang artinya budak baik masih kecil ataupun sudah besar. 19 Kalimat A Adalam terminologi fiqih memiliki arti budak, hamba sahaya atau seseorang yang kehilangan kemerdekaannya yang disebabkan menjadi milik tuannya. 20 Tradisi ini berlangsung sejak Jahiliyah, dan ketika Islam datang dihapus secara bertahap. Terjemahan matan hadis. Terjemah kedua matan hadis adalah sebagai berikut: AuDari Nu`man Ibn Basyir Radhiyallahu `Anhu: bahwa ayahnya menghadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersama dia, lalu berkata:AySaya berikan seorang budak kepada anakku iniAy. Maka Rasulullah bersabda: AuApakah semua anakmu kau beri seperti ini?Ay ia menjawab: AutidakAy. Rasulullah bersabda: AuAmbillah ia kembaliAy. AuDari Ibnu `Abbas Radhiyallahu `Anhu, ia berkata. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda: AuOrang yang meminta kembali barang yang telah diberikan, sama dengan anjing yang muntah lalu ia memakan muntahnya itu kembaliAy. Makna hadis secara umum ( ijmyl. Hadis yang pertama yang bersumber dari al-Nu`man dan ayahnya memiliki makna bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk berbuat adil terhadap anak-anaknya. Dalam beberapa kitab hadis, hadis ini diklasifikasikan ke dalam bab khusus al`Adl baina al-Aulyd fy al-`Athiyyah yakni berbuat adil terhadap anak dalam memberikan sesuatu. Mafhum mukhylafah dari makna ini adalah orang tua dilarang membeda-bedakan antara anak yang satu dengan anak yang lain. Abdul Azyz Ibn `Abdillah al-Ryjyhy. Al-Afhym Fy Syarh al-Bulygh al-Marym Min Adillah al-Ahkym. Jilid II. Cet. I (Riyydh: Dyr al-`yshimah, 1. , 108. Abdul Mujib, et al. Kamus Istilah Fiqih. Cet. IV, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , 102. Ibid. , 29. `Abdul `Azyz Ibn `Abdillah al-Ryjyhy. Al-Afhym, 108. Abdul Mujib, et. Kamus Istilah Fiqih, 1. Makna hadis yang kedua yang bersumber dari Ibnu `Abbas memiliki arti bahwa seseorang dituntut ikhlas dalam beramal termasuk dalam memberikan hadiah, sedekah, infak, maupun hibah. Implementasi makna ikhlas dibuktikan dengan tidak menarik kembali harta atau barang yang telah diberikan kepada orang lain. Menarik kembali harta yang telah disedekahkan atau dihibahkan digambarkan seperti Nanjing yang menjilat lagi muntahannya bahkan lebih kotor dan hina lagi dari anjing. Latar belakang turunnya hadis . sbyb al-wury. Sebab musabab turunnya hadis nomor satu, yang diriwayatkan dari al-Nu`man Ibn Basyir dan ayahnya tergambar dengan jelas dengan alur cerita yang dapat dipahami pada matan hadis tersebut. Diskusi antara Nabi dengan ayah Nu`man terjadi ketika Nu`man diajak ayahnya menghadap nabi untuk meminta nasihat berkaitan dengan niat ayah Nu`man yang hendak memberikan seorang budak sahaya kepada Nu`man. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang Ayah Nu`man memberikan budak kepada Nu`man. Larangan Nabi yang demikian atas dasar bahwa ayah Nu`man tidak memberikan budak atau hamba sahaya juga kepada anak-anak yang lain. Hal ini diketahui oleh nabi ketika Nabi bertanya kepada ayah Nu`man. Mendengar jawaban ayah Nu`man. Nabi langsung mengambil kesimpulan bahwa kebijakan ayah Nu`man ini menurut Rasulullah Shallallahu `Allaihi wa Sallam dianggap tidak adil terhadap anak-anaknya. Perbuatan adil adalah perintah agama Islam termasuk adil dalam kehidupan keluarga. Keterangan hadis . yarh ). Hadis nomor satu . memiliki makna tentang perintah berbuat adil dan seimbang yang wajib dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya dalam memberikan Dalam mengomentari hadis ini. Syaikh `Abdul `Aziz Ibn `Abdillah alRyjyhy dalam karya monumentalnya sebagai berikut: A ONA AU EsAs IOUA. AOIU IsI NU OO IOU OIIO sN EOEAU IN OIsA A"IOsN OEEI"OIN AO A:A I EI s AU IE OEOO IN CINA:A ACsIA. AsONIA A OCsI I IOU EOEI UIA. "A"OsONIA: A OON IAU"AIU O IO "EOU sONIA A AI OIEA. A ONNOI EI NEE I IIs EIEA. AINEII EOssN NO IOUA A ON IIN INIA. A OIU UE NO IOUA. AAO sN O I UOO sONI NO IIsA A OIAO I IOU OA. A OON IU sONNA. AIO I IOU IOO EOA AOIU UE NO IEA. A OI s EOE N OON O I AsN O ICsA. AsN EOEA AsN EOEA Artinya: AuHadis ini adalah dalil yang memerintahkan berbuat adil dalam memberikan sesuatu kepada anak-anak. Para ulama berbeda pendapat dalam teknis keadilan di antara mereka. sebagian berpendapat bahwa wajib adil terhadap anak laki-laki maupun perempuan. Pendapat ini mengacu pada hadis Auberbuat adillah terhadap anak-anakmuAy, dan juga makna lahir dari sebagian hadis Nabi yang diriwayatkan oleh al-Nasai dalam kitab musnad-nya . AuApakah kamu telah menyamakan di antara mereka?Ay, dan juga hadis yang diriwayatkan Ibnu Hibban AuSamakan di antara merekaAy. Akan tetapi sebagian ulama yang lain memiliki pandangan yang berbeda, yakni memberikan secara proporsional antara laki-laki dan perempuan dengan mengacu 2:1 sebagaimana dalam pembagian warisan. Dalam masalah ini jumhur ulama berpendapat bahwa berbuat adil bukanlah kewajiban tetapi sebatas anjuran. Akan tetapi yang kuat argumen dalam masalah ini adalah wajib berbuat adil di antara anakanak. Hadis ini secara tegas menyuruh berbuat adil terhadap mereka. Ay. Dapat disimpulkan dari keterangan atau syarah hadis yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz di atas bahwa berbuat adil dan seimbang dalam pemberian atau hibah terhadap anak-anak adalah sebuah kewajiban agama yang harus ditunaikan oleh setiap orang tua. Perbedaan terjadi pada tataran praktis. apakah seimbang di sini diartikan sama nilainya untuk anak laki-laki dan perempuan, atau adil seimbang secara proporsional dengan berbanding 2:1 sebagaimana aturan yang telah digariskan oleh Islam dalam pembagian warisan. Imam ash-Shan`ani, ulama hadis terkemuka yang jauh hidup sebelum Syaikh Abdul Aziz, memberikan keterangan tentang kewajiban berbuat adil dan seimbang kepada anak-anak dalam hal pemberian. Pengarang subul al-salym menguraikan secara panjang lebar tentang asas-asas persamaan yang pada tataran praktis menjadi ikhtilyf di kalangan ulama sebagaimana juga diterangkan oleh Syaikh Abdul `Azyz al-Ryjyhy. Al-Afhym, hlm. Abdul Aziz. apakah sama nilainya antara anak laki-laki dan perempuan atau pembagian proporsional sebagaimana 2:1 seperti halnya pembagian warisan. Dalam masalah ini ash-Shan`ani membiarkan kedua pendapat tersebut tanpa merekomendasikan mana yang lebih ryjih. Akan tetapi ikhtiyf antara wajib tidaknya berbuat adil, ia lebih memilih wajib berbuat adil berdasarkan mafhym di atas dan beberapa matan hadis yang ia nukil dalam kitabnya. Penafsiran dua ulama hadis terkemuka ini cukup representatif untuk dijadikan pedoman dalam menerapkan ajaran hibah dalam Islam. asas persamaan dan keadilan mutlak dilakukan oleh orang tua terhadap anak-anaknya dalam pemberian hibah atau `athiyyah. Hadis yang dicantumkan dalam makalah ini merupakan dalil yang kuat untuk dijadikan dasar melakukan ajaran hibah ini. teknis rasa keadilan yang telah dipaparkan para ulama termasuk kedua ulama hadis di atas adalah pilihan yang menurut penulis sama-sama memiliki dasar yang kuat dalam Hukum Islam. Menyikapi dua pendapat ini, penulis lebih memilih untuk menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa adil adalah memberikan sesuatu dengan nilai sama kepada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan. Status hibah tidak sama dengan harta warisan, menganalogikan . antara hibah dengan warisan kurang tepat dalam masalah ini walaupun sama-sama harta Berpegang pada makna umum lahir hadis di atas lebih kuat ketimbang qiyys. Hadis nomor dua . pada bab sebelumnya memiliki makna barang atau harta yang telah dihibahkan oleh seseorang tidak diperbolehkan ditarik kembali. Akan tetapi hadis dini tidak berlaku mutlak untuk penarikan kembali oleh orang tua atas anaknya, berdasarkan hadis nomor satu di atas dan juga hadis-hadis lain yang semakna dengannya. Berkaitan dengan hadis ini. Syaikh Abdul Aziz menguraikan sebagai berikut: AOO o OO OI Oa AO Os aoA A aU IU IUOA. AIOU Os OOaO o EOA AOOI EA EO OOA OCO OO O AOA AOs aIOOU a OIO AO COU OO aA Ash-Shan`yny. Subul al-Salym, 89-90. Syaikh `Abdul Azyz al-Ryjyhy. Al-Afhym, 110. Artinya: AuHadis ini adalah dalil keharaman menarik kembali pemberian hibah, dikecualikan dalam masalah ini pemberian hibah untuk anak-anak. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama. Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda dalam masalah penarikan hibah ini, ia membolehkan menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada orang Perumpamaan dengan anjing menjilat kembali muntahannya ini lebih berat ke hukum karyhahAy. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz ini jelas bahwa tidak boleh menarik kembali harta hibah yang telah diberikan kepada orang lain. Pengecualian dalam masalah ini adalah hibah orang tua kepada anak karena memang ada hadis lain yang menjelaskan ketika terjadi ketidakadilan boleh ditarik kembali. Dalam menjelaskan hadis ini. Imam Ash-Shan`ani membawakan hadis Ibnu `Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Sunan yang empat dan dishahihkan oleh Imam at-Tirmizi dan Ibnu Hibban: A"EOO OO IOI I O OO I O AOs EA "AOaO AOIOO aOOA Kalimat A EOOAmemiliki makna lahir haram menarik kembali hibah yang telah diberikan. 24 Adapun yang yang memandang makna majaz kalimat tersebut memiliki makan karyhah syadydah atau makruh yang sangat. 25 Setidaknya menurutnya, seringan- ringan keburukan menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain adalah bagaikan seekor anjing yang menjijikkan, karena itu sebaiknya dihindarkan. 26 Adapun kalimat A EaOAadalah pengecualian hibah orang tua kepada anak. ia berkomentar sebagai berikut: AOEA AOaA UAOA AOOA Ash-Shan`ani. Subul al-Salym, 90. Ibid. Ibid. Ibid. "A"EOaOA UACaOA AAIA AOa AOIaUU EOU IO II AOA Ketentuan-ketentuan tentang hibah. AoA Para ulama sepakat bahwa hibah akan terwujud apabila terpenuhi beberapa hal yakni ada yang memberi . l-wyhi. , ada yang diberi . l-mauhyb lah. , ada ijab kabul, dan ada barang yang dihibahkan. Pemberi . l-wyhi. syaratnya adalah berhak mengedarkan harta miliknya dan memiliki harta yang akan diberikan dengan kata lain memiliki hak penuh atas Dengan batasan ini berarti orang gila, anak kecil dan orang yang boros tidak syah memberikan hibah kepada orang lain. 29 Adapun berkaitan dengan orang yang sedang sakit dan bangkrut para ulama berselisih paham dalam masalah 30 Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, ketentuan tentang pemberi hibah yang sedang sakit mendekati kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. Ada yang diberi . l-mauhyb lah. Syarat rukun kedua ini adalah berhak memiliki. Tidak syah memberikan hibah kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki. Ada ijab dan kabul. Ijab dan kabul ini sangat penting dalam setiap akad muamalah. Namun dikecualikan untuk hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan tidak melalui akad, seperti misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya. Ada barang yang diberikan . Syarat dari barang ini adalah barang yang syah untuk diperjualbelikan. Dalam kaitan ini ada kaidah AuUA AyIO I OU UAartinya setiap barang yang boleh diperjualbelikan maka syah untuk dihibahkanAy. Beberapa hal yang telah diuraikan di atas adalah hasil ijtihad ulama dari masa ke masa, yang pasti ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hibah ada yang disepakati ada juga yang tidak disepakati. Sulaiman Rasyid. Fiqih, 327. Untuk perbandingan silahkan Ibnu Rusydi. Bidyyah al-Mujtahid. Jilid II, 245, lihat juga kitab bermazhab Syafi`iyyah di antaranya Syaikh Muhammad Amin Qurdy al-Irbily al-Syyfi`ya. Tanwyr al-Qulyb Fy Mu`malah `Allym al-Ghuyyb, (Semarang: Thaha Putera, t. , 274. Dalam kitab kitab yang terakhir disebut, hibah dibahas secara ringkas sekedar untuk pedoman. Sulaiman Rasyid. Fiqih, 327. Ibnu Rusydi. Bidyyah al-Mujtahid. Jilid II, 245. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia Buku II pasal 213 Sulaiman Rasyid. Fiqih, 327. Ibid. Al-Imam Taqiyyudin. Kifyyah al-Akhyyr, 325. Hibah dalam peraturan kenegaraan Istilah hibah yang secara yuridis juga dimasukkan ke dalam aturan perundangundangan kita memiliki, memiliki makna dan ketentuan yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah aturan negara kita. Namun pada prinsipnya konsep hibah lahir dari prinsip Hukum Islam. secara praktis. Konsep hibah ini berfungsi untuk menunjang pengembangan dan terselenggaranya program-program pembangunan baik fisik maupun non- fisik. Untuk membatasi masalah, dalam pembahasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. Dalam peraturan ini ada dua jenis bentuk bantuan: hibah dan bantuan sosial. Secara prinsip keduanya sama hanya peruntukan yang berbeda. Hibah dapat berupa pemberian uang, barang, dan jasa. Pada peraturan ini hibah diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yakni struktur kementerian yang berada di wilayah daerah masing-masing, pemerintah daerah lain. BUMN atau BUMD, badan, lembaga, atau organisasi Sedangkan bantuan sosial diberikan oleh pemerintah daerah kepada anggota atau kelompok masyarakat. 36 Secara definitif hibah dalam peraturan ini diterjemahkan sebagai berikut: AuHibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain. Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah. Badan. Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerahAy. Dalam definisi jelas bahwa jenis hibah ada tiga: uang, barang atau jasa. Pemberi hibah adalah pemerintah daerah, sedangkan penerima hibah bisa negara yang dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah lain. BUMN. BUMD. Lembaga. Badan, organisasi masyarakat. Dapat disimpulkan penerima hibah bukan pribadi melainkan sebuah institusi negara atau badan hukum dan perkumpulan masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016. Ibid. Ibid. Pemberian yang serupa dengan hibah adalah bantuan sosial. Dalam peraturan ini dapat berupa uang, barang yang diberikan pemerintah daerah kepada individu dan/ Secara definitif bantuan sosial adalah: AuBantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/ barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosialAy. Dari uraian tentang hibah dalam peraturan kenegaraan di atas secara jelas bahwa prinsip-prinsip hibah dalam Islam diakomodir. Pemberi hibah, barang hibah, dan penerima hibah sebagaimana rukun hibah terpenuhi dalam aturan ini. dengan shighah ijab dan kabul tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pemerintah daerah dan penerima hibah. Dalam pengertian sebagaimana dijelaskan di atas, makna hibah memiliki makna tak jauh berbeda dengan konsep hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Secara garis besar, hibah adalah pemberian dalam segala bentuknya kepada orang lain yang dalam pengembangannya untuk saat ini juga bisa dilakukan oleh badan hukum atau Kesimpulan Dari pembahasan materi hibah pada bab sebelumnya dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Hadis pertama secara eksplisit memerintahkan kepada orang tua untuk berbuat adil terhadap anak-anaknya dalam hal pemberian. Dalam memahami hadis ini mayoritas ulama memahami sebagai perintah berbuat adil sebagai anjuran bukan kewajiban, sementara sebagian ulama yang lain memahami sebagai kewajiban . menurut hemat penulis, yang ryjih dalam masalah ini adalah pendapat yang mewajibkan, hal ini mengacu pada makna dhahir hadis tersebut. Riwayat hadis tentang kewajiban berbuat adil terhadap anak-anak ini jumlahnya sangat banyak dan saling menguatkan antara satu dengan yang lain. Para ulama juga berbeda dalam memaknai adil. Secara teknis ada yang memahami menyamakan nilainya antara anak laki-laki dan perempuan, namun sebagian yang lain memaknai secara proporsional 2:1 sebagaimana dalam Ibid. pembagian warisan. Menurut hemat penulis qaul ryjih dalam masalah ini adalah yang menyamakan antara anak laki-laki dan perempuan. Hadis kedua dalam bab di atas secara eksplisit melarang menarik kembali barang yang telah dihibahkan kepada orang lain. Secara analogi, menarik kembali hibah sama dengan anjing menjilat muntahannya. Secara umum para ulama berpendapat sama dalam hal ini, mereka hanya berbeda dalam status apakah haram ataukah makruh. Ketentuan ini tidak berlaku pada orang tua terhadap anaknya, mengingat pada hadis yang pertama di atas dan semakna dengan hadis tersebut. Ajaran hibah pada tataran praktis juga diterapkan di pemerintahan Republik Indonesia. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, hibah dan Bantuan sosial dapat berupa uang, barang, dan jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain. BUMN. BUMD. Lembaga. Badan, dan organisasi masyarakat, dan perorangan. Syarat-syarat, rukun, dan tujuan hibah terwujud dalam peraturan ini. DAFTAR PUSTAKA