AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Fondasi Teologis Ayat-Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan Quranic Insights on Fiscal Justice: The Relevance of Islamic Macroeconomic Verses to Poverty Alleviation Tri Subegti Fatchul Muina. Achmad Abubakarb. Muhsin Mahfudzc a Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar. Indonesia. Email: tri. subegti@gmail. b Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar. Indonesia. Email: achmad. abubakar@uin-alauddin. c Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar. Indonesia. Email:muhsinmahfudz@uin-alauddin. ARTICLE INFO Article history: Received: 2 November 2025 Revised: 25 November 2025 Accepted: 27 November 2025 Published: 28 November 2025 Keywords: Fiscal Justice. QurAoan. Islamic Economic. Poverty. Wealth Dsitribution Keadilan Fiskal. Al-QurAoan. Ekonomi Islam. Distribusi Kekayaan ABSTRACT Poverty is a structural problem rooted not only in economic inequality but also in the failure of conventional fiscal systems to achieve distributive The QurAoan provides theological and normative insights into fiscal justice, emphasizing the balance between individual ownership rights and collective social responsibility. This study aims to explore the relevance of QurAoanic verses concerning economic justice and wealth distribution in alleviating poverty within the framework of Islamic macroeconomics. The research employs a library-based qualitative method using a thematic tafsir . audhuAo. and a normative-descriptive analysis of QurAoanic concepts such as al-Aoadl . , al-qis . , al-infaq . , and prohibitions against al-israf . and al-bukhl . The findings reveal that fiscal justice in the QurAoanic perspective functions not only as an economic mechanism but also as a spiritual instrument to achieve social welfare . l-falah al-ijtimaAo. This perspective provides a conceptual foundation for formulating contemporary Islamic fiscal policies aimed at equity and community empowerment. The study contributes to the development of Islamic economic epistemology by integrating QurAoanic theological values into modern macroeconomic frameworks. ABSTRAK Kemiskinan merupakan problem struktural yang tidak hanya berakar pada ketimpangan ekonomi, tetapi juga pada kegagalan sistem fiskal konvensional dalam mewujudkan keadilan distributif. Al-QurAoan memberikan wawasan teologis dan normatif mengenai prinsip keadilan fiskal yang menekankan keseimbangan antara hak kepemilikan individu dan tanggung jawab sosial kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah fondasi teologis ayat-ayat Al-QurAoan yang berkaitan dengan konsep keadilan ekonomi dan distribusi kekayaan terhadap pengentasan kemiskinan dalam perspektif makroekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan tafsir maudhAo . dan analisis normatif-deskriptif terhadap ayat-ayat Al-QurAoan yang memuat konsep alAoadl, al-qis, al-infaq, serta larangan al-isrAf dan al-bukhl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan fiskal dalam pandangan Al-QurAoan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme ekonomi, tetapi juga sebagai sarana spiritual untuk mewujudkan kesejahteraan sosial berkeadilan . l-falAu alijtimaA. Wawasan ini dapat menjadi dasar konseptual bagi formulasi kebijakan fiskal Islam kontemporer yang berorientasi pada pemerataan dan pemberdayaan ekonomi umat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas epistemologi ekonomi Islam dengan mengintegrasikan nilainilai teologis QurAoani ke dalam kerangka makroekonomi modern. 294 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. How to cite: Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz. AuWawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Fondasi Teologis Ayat-Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan KemiskinanAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 294-307. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Kemiskinan merupakan persoalan global yang terus menjadi perhatian utama dunia modern, baik dalam konteks ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam. Laporan World Bank tahun 2024 mencatat bahwa lebih dari 9,2% populasi dunia hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem1. Angka tersebut menandakan bahwa kemiskinan bukan hanya permasalahan ekonomi semata, tetapi juga permasalahan struktural yang berkaitan dengan sistem distribusi kekayaan yang tidak adil. Sistem fiskal konvensional, yang berpijak pada logika kapitalistik, sering kali gagal menghadirkan pemerataan kesejahteraan karena menitikberatkan pada pertumbuhan, bukan pada keadilan distributif. Dalam konteks ini, ekonomi Islam menawarkan paradigma yang berbeda dengan menempatkan nilai keadilan . l-Aoad. dan keseimbangan . l-qi. sebagai fondasi utama kebijakan fiskal. Al-QurAoan tidak hanya memandang kemiskinan sebagai fenomena ekonomi, melainkan juga sebagai konsekuensi moral dan sosial akibat penyimpangan terhadap prinsip keadilan Ilahi. Al-Quran menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip dasar yang mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi dan fiskal. Keadilan dalam pandangan Al-QurAoan bukan sekadar prinsip etika, tetapi juga mekanisme sosial yang menuntut adanya keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif Secara filosofis, pandangan Al-QurAoan tentang keadilan fiskal bersandar pada ontologi tauhid, di mana seluruh sumber daya dianggap sebagai amanah Allah yang harus dikelola secara adil dan bertanggung jawab. Manusia sebagai khalifah di bumi . hilAfah f al-ar. memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan . antara kepemilikan individu dan kemaslahatan kolektif. Dengan kata lain, keadilan fiskal dalam Islam merupakan turunan langsung dari filsafat tauhid, yang menolak segala bentuk penindasan dan ketimpangan struktural. MaqAid al-syarAoah dalam konteks fiskal tidak hanya bertujuan mencapai stabilitas ekonomi, tetapi juga menciptakan harmoni antara aspek spiritual dan material, dengan kesejahteraan . l-falA. sebagai tujuan akhir2. Filsafat ekonomi QurAoani ini menolak dikotomi antara moralitas dan produktivitas, serta menegaskan pentingnya distribusi kekayaan sebagai refleksi dari keadilan eksistensial. Sebaliknya, sistem ekonomi modern sering kali berpijak pada antropocentrisme yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai, sementara ekonomi Islam berpijak pada teosentrisme, yang menjadikan Tuhan sebagai sumber nilai dan tujuan akhir aktivitas Oleh karena itu, keadilan fiskal QurAoani harus dipahami sebagai ekspresi konkret dari tauhid sosial-ekonomi: upaya merealisasikan nilai-nilai Ilahi dalam sistem distribusi kekayaan yang manusiawi dan berkeadilan. World Bank. AuPoverty & Shared Prosperity 2024: Global Poverty SnapshotAy (World Bank Publications, 2. M U Chapra. AuMaqAid Al-Sharah and the Foundations of Islamic Fiscal Justice,Ay Journal of Islamic Accounting and Business Research 11, no. 295 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dalam kerangka teologis, keadilan fiskal berakar pada prinsip al-infaq . engeluaran sosia. dan larangan terhadap al-kanz . enimbunan hart. Al-QurAoan menegaskan prinsip distribusi kekayaan yang inklusif dan transendental, yang berpijak pada kesadaran bahwa semua harta pada hakikatnya adalah milik Allah, dan manusia hanya sebagai pengelola . Achmad Abubakar . , dalam artikelnya AuKonsep Hak Milik dalam QurAoan: Tinjauan Ayat-ayat tentang Kepemilikan HartaAy, menegaskan bahwa hak kepemilikan dalam Islam bersifat fungsional dan sosial, bukan absolut. Artinya, harta yang dikuasai individu memiliki kewajiban moral untuk digunakan bagi kesejahteraan umat. Selain itu, dimensi teologis keadilan fiskal juga tampak dalam konsep tazkiyah almal . enyucian hart. Melalui zakat, infaq, dan sedekah. Islam menghapuskan potensi ketimpangan struktural dan menumbuhkan solidaritas sosial. Sebagaimana ditegaskan oleh Hassan dan Lewis . , kebijakan fiskal dalam Islam berfungsi untuk menjaga distributive justice dengan tujuan mewujudkan keseimbangan makroekonomi dan stabilitas sosial. Dengan demikian, keadilan fiskal QurAoani memiliki dimensi teologis yang Ontologis, karena bersumber dari tauhid dan kehendak Ilahi. Epistemologis, karena diturunkan dari wahyu dan rasionalitas keagamaan. Aksiologis, karena bertujuan untuk menegakkan malauah dan menghapuskan eulm . etidakadilan sosia. Ketimpangan ekonomi dan meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan adanya ketidakseimbangan distribusi kekayaan yang belum sepenuhnya teratasi oleh sistem fiskal konvensional. Al-QurAoan memberikan landasan normatif mengenai keadilan distribusi dan pengentasan kemiskinan melalui instrumen sosial seperti zakat, infak, dan sedekah. Namun demikian, implementasi nilai-nilai tersebut dalam kebijakan fiskal negara masih menghadapi tantangan struktural dan epistemologis. Sejumlah penelitian mutakhir telah menekankan urgensi penerapan zakat produktif sebagai pilar pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan dan solutif terhadap kemiskinan multidimensi. 5 Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk melihat bagaimana Fondasi Teologis Al-QurAoan terkait keadilan fiskal dapat berperan dalam merumuskan strategi kebijakan pengentasan kemiskinan secara lebih komprehensif dan berkeadilan sosial. Selanjutnya, diskursus akademik mengenai pemaknaan teologis terhadap konsep kepemilikan harta dalam Al-QurAoan menegaskan bahwa harta memiliki fungsi sosial yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemiliknya. 6 Selain itu. Al-QurAoan juga menaruh perhatian besar pada kelompok al-mustadhAoafin sebagai fokus utama kebijakan Khaerudin et al. AuKONSEP HAK MILIK DALAM QURAoAN. TINJAUAN AYAT-AYAT,Ay n. M K Hassan and M K Lewis. AuFiscal Justice and Socioeconomic Welfare in Islamic Economics,Ay Journal Economic Behavior Organization . 159Ae72, https://doi. org/10. 1016/j. Fahmi Zakariya. Eka Syuhana, and Ika Nazilatur Rosida. AuPengelolaan Zakat Produktif Sebagai Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Secara Berkelanjutan Di Indonesia,Ay Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 7, no. 1 (June 30, 2. : 13Ae31, https://doi. org/10. 58518/almusthofa. Tentang Kepemilikan et al. AuKONSEP HAK MILIK DALAM QURAoAN. TINJAUAN AYATAYAT,Ay n. 296 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. ekonomi Islam untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang inklusif. 7 Dalam konteks tersebut, permasalahan yang hendak dijawab dalam penelitian ini adalah : Bagaimana nilai-nilai keadilan fiskal yang terkandung dalam Al-QurAoan memberikan landasan normatif bagi perumusan kebijakan fiskal kontemporer? Instrumen fiskal apa yang relevan secara QurAoani untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan ekonomi? Bagaimana penerapan prinsip fiskal QurAoani berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan dalam konteks ekonomi modern? Namun demikian, penelitian-penelitian tersebut belum banyak menggali keterkaitan langsung antara ayat-ayat Al-QurAoan yang bersifat makroekonomi dengan struktur kebijakan fiskal. Dengan kata lain, terdapat gap epistemologis antara pemahaman teologis Al-QurAoan dan penerapannya dalam kerangka kebijakan ekonomi modern. Kajian ini berupaya mengisi celah tersebut dengan menggali konsep keadilan fiskal secara tematik melalui ayat-ayat Al-QurAoan yang berhubungan dengan distribusi kekayaan . l-infa. , larangan penimbunan . l-kan. , serta pengendalian terhadap perilaku konsumsi berlebih . l-isrA. Konsep keadilan fiskal dalam Al-QurAoan berpijak pada asas keseimbangan dan tanggung jawab sosial. Al-QurAoan mengecam praktik ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Firman Allah SWT dalam Q. Al-Hasyr 59:7: AuHarta rampasan . dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya . ang berasa. dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah. Rasul, kerabat (Rasu. , anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamuAy, menegaskan prinsip distribusi kekayaan yang inklusif, di mana fungsi fiskal tidak semata-mata sebagai instrumen keuangan, tetapi juga sarana keadilan sosial. Dalam Fondasi Teologis Islam, fungsi fiskal mengandung dimensi spiritual yang menghubungkan manusia dengan tanggung jawab moral terhadap sesama. Penelitian ini memiliki urgensi tinggi karena keadilan fiskal QurAoani berpotensi menjadi paradigma baru dalam merancang kebijakan ekonomi Islam yang berkeadilan Nilai-nilai seperti al-Aoadl, al-qis, al-infaq, dan al-ihsan merupakan landasan teologis bagi sistem fiskal yang berorientasi pada keseimbangan distribusi kekayaan. Beberapa riset terdahulu telah menyentuh aspek-aspek keadilan fiskal dalam Islam. Chapra . mengkaji maqAid asy-syar'ah sebagai dasar keadilan fiskal, namun belum secara tematik menghubungkan dengan ayat-ayat distribusi kekayaan. Hasan dan Lewis . menekankan peran zakat dalam stabilitas makroekonomi, tetapi tidak mendalami landasan tafsir QurAoani-nya. 9 Sementara itu. Abubakar dkk. menguraikan konsep hak milik dalam Al-QurAoan, namun belum mengaitkannya secara explisit dengan desain kebijakan fiskal kontemporer. 10 Temuan-temuan tersebut membuka celah epistemologis antara pemahaman teologis Al-QurAoan dan aplikasinya dalam kerangka kebijakan publik modern. Novelty . penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan tafsir maudhAo terhadap ayat-ayat makroekonomi QurAoani seperti Q. Al-Hasyr 59:7: AuHarta Muhammad Alwi et al. AuAl-MustadhAoafin: Reflection of the QurAoan on Social Inequalities,Ay FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman . 327Ae44, https://doi. org/10. 24952/fitrah. Chapra. AuMaqAid Al-Sharah and the Foundations of Islamic Fiscal Justice. Ay Hassan and Lewis. AuFiscal Justice and Socioeconomic Welfare in Islamic Economics. Ay Khaerudin et al. AuKONSEP HAK MILIK DALAM QURAoAN. TINJAUAN AYAT-AYAT. Ay 297 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya . ang berasa. dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah. Rasul, kerabat (Rasu. , anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamuAy. Adz-DzAriyAt 51:19: AuDan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak memintaAy, dan Al-IsrAAo 17:29: AuDan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan . engkau terlalu mengulurkannya . angat pemura. nanti kamu menjadi tercela dan menyesalAy, dengan kerangka kebijakan fiskal Islam kontemporer. Berbeda dari studi-studi sebelumnya yang bersifat normatif atau teknis, penelitian ini menawarkan rekonstruksi epistemologis yang menjembatani wahyu dan realitas kebijakan, sehingga memperkaya diskursus ekonomi Islam dengan Fondasi Teologis teologis yang aplikatif. Penelitian ini bertujuan untuk: Mengidentifikasi ayat-ayat Al-QurAoan yang memiliki fondasi teologis terhadap kebijakan makroekonomi dan pengentasan kemiskinan. Menelaah konsep keadilan fiskal dalam Al-QurAoan secara tematik. Menawarkan kerangka konseptual fiskal QurAoani sebagai alternatif terhadap model fiskal konvensional. Dengan pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi epistemologis bagi pengembangan ekonomi Islam, khususnya dalam integrasi nilai-nilai QurAoani ke dalam kebijakan publik kontemporer. Secara teoritik, keadilan fiskal QurAoani merepresentasikan sintesis antara keadilan distributif dan keadilan sosial. Sistem fiskal Islam tidak dapat dipisahkan dari nilai spiritual karena tujuan akhirnya adalah kesejahteraan universal . alauah Aoamma. Berdasarkan kerangka tersebut, penelitian ini berasumsi bahwa penerapan prinsip-prinsip QurAoani dalam kebijakan fiskal berpotensi menurunkan kesenjangan sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi umat. Hipotesis konseptual yang diajukan dalam kajian ini adalah bahwa semakin tinggi penerapan nilai-nilai keadilan QurAoani dalam kebijakan fiskal, semakin efektif peran ekonomi Islam dalam menanggulangi kemiskinan struktural. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan yang digunakan adalah tafsir maudhAo . untuk menelaah ayat-ayat yang berkaitan dengan keadilan fiskal dan distribusi kekayaan dalam Al-QurAoan. Sumber data primer mencakup mushaf Al-QurAoan, kitab tafsir klasik seperti Tafsir al-Qurubi. Tafsir al-RAzi, dan Tafsir Ibn Kathir, serta tafsir kontemporer seperti Tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari jurnal ilmiah bereputasi SINTA dan Scopus lima tahun terakhir yang membahas ekonomi Islam, kebijakan fiskal, dan keadilan sosial. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan memadukan pendekatan teologis dan makroekonomi Islam. Kajian ini diharapkan memperluas horizon pemikiran ekonomi Islam, khususnya dalam membangun model fiskal QurAoani yang seimbang antara aspek spiritual, sosial, dan Wawasan Al-QurAoan tentang keadilan fiskal menegaskan bahwa kebijakan ekonomi harus berorientasi pada tazkiyah . enyucian hart. dan Aoadl . eadilan sosia. , bukan sekadar efisiensi pasar. Dengan demikian, artikel ini berupaya menghadirkan suatu perspektif baru bahwa pengentasan kemiskinan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari moralitas fiskal yang diilhami oleh wahyu Ilahi. Chapra. AuMaqAid Al-Sharah and the Foundations of Islamic Fiscal Justice. Ay 298 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. PEMBAHASAN Keadilan fiskal dalam perspektif ekonomi Islam merupakan konsep yang menekankan pemerataan distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya ekonomi untuk menjamin tercapainya kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Prinsip ini sejalan dengan nilai Al-QurAoan yang menolak terjadinya akumulasi harta pada kelompok tertentu dan menegaskan adanya hak kaum miskin dalam harta orang kaya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual. Kajian empiris tentang pengelolaan zakat produktif menunjukkan bahwa distribusi yang tepat guna dan berorientasi pemberdayaan mampu menjadi instrumen fiskal Islam yang efektif dalam menekan ketimpangan dan menciptakan kemandirian ekonomi mustahiq. 12 Di sisi lain, konsep kepemilikan dalam Islam, sebagaimana diuraikan dalam studi tafsir tematik kontemporer, menempatkan harta sebagai amanah ilahiah yang harus dikelola dengan mengedepankan peran sosial demi terwujudnya struktur ekonomi yang berkeadilan. 13 Dengan demikian, keadilan fiskal QurAoani bukan hanya instrumen teknis, melainkan bagian integral dari tatanan nilai yang mendorong penghapusan kemiskinan secara berkelanjutan melalui mekanisme distribusi kekayaan yang etis dan humanis. Konsep Keadilan Fiskal dalam Perspektif Al-QurAoan Al-QurAoan menempatkan keadilan sebagai nilai fundamental dalam setiap dimensi kehidupan, termasuk dalam tata ekonomi dan kebijakan fiskal. Keadilan . l-Aoad. dalam Al-QurAoan bukan hanya sebuah prinsip moral, melainkan instrumen sosial yang menjamin distribusi kekayaan secara proporsional antara individu dan masyarakat. Allah Swt. berfirman dalam Q. An-Naul/16: 90. AI NO auONa aO eECa e NO NO NO eINO NA AuE e NA AauI NA a AA a AcEE NO e aI a a eE Ne aE NOA a A aI eEAN eNa NO eE aIIE aN NO eE N eOA Terjemahnya: Sesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang . perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Menurut Tafsir Ibnu Katsir. QS. An-Nahl ayat 90 adalah ayat yang sangat agung karena Allah memerintahkan tiga hal utama . dil, ihsan, memberi kepada keraba. dan melarang tiga hal besar . ahsyAAo, munkar, dan bagh. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa AuadilAy berarti menunaikan kewajiban dengan seimbang. AuihsanAy berarti berbuat lebih dari sekadar kewajiban . eperti memaafkan meski mampu membala. , dan Aumemberi kepada kerabatAy adalah bentuk silaturahmi. 14 Dalam konteks ekonomi, al-Aoadl menuntut pemerataan akses terhadap sumber daya dan kesempatan ekonomi, sementara al-ihsan memperkuat etika sosial dalam distribusi kekayaan. Menurut Chapra . , sistem fiskal Islam bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan dan keadilan melalui mekanisme distribusi yang didasari nilai spirit. 15 Berdasarkan Q. At-Taubah . :103: AuAmbillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan merekaAy, dan Q. Adz-DzAriyAt . :19: AuDan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak memintaAy, kebijakan fiskal dalam kerangka QurAoani memiliki tujuan penyucian harta . azkiyah al-mA. sekaligus pemerataan hak sosial untuk mencapai Tika Widiastuti et al. AuA Mediating Effect of Business Growth on Zakat Empowerment Program and MustahiqAos Welfare,Ay Cogent Business and Management 8, no. https://doi. org/10. 1080/23311975. Kepemilikan et al. AuKONSEP HAK MILIK DALAM QURAoAN. TINJAUAN AYAT-AYAT. Ay Ibnu Katsir. AuMudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4,Ay 2017, 858. Chapra. AuMaqAid Al-Sharah and the Foundations of Islamic Fiscal Justice. Ay 299 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. kesejahteraan publik . l-falAu al-ijtimaA. Oleh karena itu, fiskal dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai perangkat ekonomi, melainkan instrumen ibadah sosial yang menegakkan prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Pandangan Achmad Abubakar mempertegas bahwa hak kepemilikan dalam Islam bersifat nisbi dan tidak berdiri sendiri karena dibatasi oleh ketentuan syariat dan tanggung jawab sosial pemiliknya. 16 Namun, fungsi sosial tersebut tidak berlaku pada semua jenis harta, melainkan dibatasi pada harta yang memenuhi kriteria syarAoi seperti mencapai nisab dan haul sebagaimana ditunjukkan dalam Q. At-Taubah . :103: AuAmbillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan merekaAy, dan Q. Adz-DzAriyAt . :19: AuDan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak memintaAy. Dengan demikian, legitimasi fiskal dalam Islam tidak meniadakan kepemilikan pribadi, tetapi mengarahkan agar harta yang berkembang dan melampaui kebutuhan dasar turut berperan dalam pengentasan kemiskinan dan stabilitas Dengan demikian, keadilan fiskal QurAoani dapat didefinisikan sebagai keseimbangan antara hak individu untuk memperoleh dan mengelola harta dengan kewajiban moral untuk mendistribusikannya demi kesejahteraan bersama. Analisis Tematik terhadap Ayat-Ayat tentang Distribusi Kekayaan dan Pengentasan Kemiskian Keadilan fiskal QurAoani secara eksplisit diuraikan melalui sejumlah ayat yang menegaskan prinsip distribusi kekayaan, larangan penimbunan harta, serta anjuran untuk menolong kaum lemah . l-mustadhAoafi. Prinsip Distribusi dan Larangan Penumpukan Harta AaE aE eO NE ON aEOIN aOEN NOeIN e N eIaONa Ia I aEIA Terjemahnya: Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara Ay (Q. Al-asyr . : . Ibnu Katsir menafsirkan QS. Al-Hasyr ayat 7 sebagai aturan tentang faiAo . arta rampasan tanpa peperanga. Ayat ini menegaskan bahwa harta tersebut bukan untuk dibagi di antara orang kaya saja, melainkan untuk Allah. Rasul-Nya, kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin, dan musafir. Ibnu Katsir juga menekankan bahwa ayat ini mengandung prinsip penting: apa yang dibawa Rasul harus diikuti, dan apa yang dilarangnya harus ditinggalkan. 17 Hal ini sejalan dengan ayat-ayat lain seperti Q. AdzDzAriyAt . :19 yang menegaskan adanya hak kaum miskin pada harta orang kaya. At-Taubah . :103 yang memerintahkan pengambilan zakat sebagai instrumen distribusi formal negara, serta Q. At-Taubah . :34Ae35 yang mengecam penimbunan harta tanpa fungsi sosial. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dalam Islam diarahkan untuk melindungi al-mustadhAoafn (Q. An-NisAAo . dan menegakkan sistem ekonomi yang seimbang sesuai prinsip mzAn dalam Q. Ar-RaumAn . :10. Khaerudin et al. AuKONSEP HAK MILIK DALAM QURAoAN. TINJAUAN AYAT-AYAT. Ay Ismail Ibnu Katsir. AuMudah TAFSIR IBNU KATSIR Jilid 6,Ay Terjemahan Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 2019, 9Ae25. 300 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. Menurut Hassan dan Lewis . , distribusi kekayaan yang adil berfungsi sebagai mekanisme stabilitas makroekonomi dalam ekonomi Islam karena mendorong aggregate demand melalui pemerataan daya beli. Konsep Kewajiban Sosial dan Kepedulian terhadap Fakir Miskin AOIA a ANOAaO N eI NO aE aN eI NC EaEa aE NO eE NI e aA AuDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Ay (Q. Adz-DzAriyAt . : . Ibnu Katsir menafsirkan QS. Adz-DzAriyAt ayat 19 sebagai penegasan bahwa orang-orang beriman yang bertakwa selalu menyisihkan sebagian harta mereka untuk dua golongan: orang yang meminta . s-sAAoi. dan orang yang tidak meminta karena malu atau tidak mampu . l-mahr. 19 Dalam kerangka fiskal, ini menandakan bahwa kewajiban zakat merupakan mandatory redistribution mechanism untuk menyeimbangkan Temuan ini diperkuat oleh Achmad Abubakar. Yusuf, & Mahfudz . dalam artikelnya AuZakat: Solusi Pengentasan Kemiskinan dalam Al-QurAoanAy (IQRO Journal of Islamic Education. Vol. 6 No. Mereka menegaskan bahwa zakat dalam Al-QurAoan bukan hanya ritual ibadah, tetapi mekanisme fiskal yang konkret dalam pengentasan Zakat berfungsi sebagai penyeimbang ekonomi yang mengurangi ketimpangan struktural antara kaya dan miskin. Larangan Israf dan Bukhl (Konsumsi Berlebih dan Kekikira. e AA AOA a ANO NE N eN eE ONNEN NI eEaOEN uaENOA a eAN aEE eENea AN N eCaN NIEaOI IA a AIaCaEN NO NE N eA AuDan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya, karena itu engkau akan menjadi tercela dan menyesal. Ay (Q. Al-IsrAAo . : . Ibnu Katsir menafsirkan QS. Al-IsrAAo ayat 29 sebagai perintah Allah agar manusia tidak bersikap kikir . angan terikat di lehe. dan juga tidak boros . engulurkan tangan Ayat ini menekankan sikap pertengahan dalam penggunaan harta, karena sifat kikir maupun boros akan berakhir dengan penyesalan. 21 Dalam konteks fiskal, larangan israf . dan bukhl . merupakan dasar moral bagi pengendalian pengeluaran dan efisiensi kebijakan publik. Nilai moderasi dalam Al-QurAoan dapat diimplementasikan dalam kebijakan fiskal Islam melalui pengendalian belanja negara yang berorientasi pada public welfare daripada elit spending. Hassan and Lewis. AuFiscal Justice and Socioeconomic Welfare in Islamic Economics. Ay Ibnu Katsir. AuMudah TAFSIR IBNU KATSIR Jilid 6. Ay Yusuf K. Achmad Abubakar, and Muhsin Mahfudz. AuZakat: Solusi Pengentasan Kemiskinan Dalam Al-QuryCTMan (Kajian Ketaatan Hamba Atas Perintah Rabbny. ,Ay IQRO: Journal of Islamic Education 6, no. : 183Ae92, https://doi. org/10. 24256/iqro. Katsir. AuMudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4. Ay Budi Rahmat Hakim. AuKONSTRUKSI FIKIH ZAKAT DALAM KARYA ULAMA BANJAR DAN RELEVANSINYA DENGAN MANAJEMEN ZAKAT MODERN,Ay Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora 18, no. 2 (December 30, 2. : 197, https://doi. org/10. 18592/khazanah. 301 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. Perspektif Nilai-Nilai Keadilan QurAoani terhadap Kebijakan Fiskal Islam Kontemporer Implementasi nilai-nilai QurAoani dalam sistem fiskal modern memiliki Perspektif yang kuat dalam membangun tata ekonomi berkeadilan. Prinsip al-Aoadl, al-infaq, dan alqis dapat dioperasionalisasikan dalam bentuk kebijakan fiskal yang berbasis maqAid alsharAoah, terutama pada aspek hifz al-mal . erlindungan hart. dan hifz al-nafs . erlindungan kehidupan sosia. Dalam konteks kontemporer. Al-QurAoan mendorong keadilan sosial sebagai dasar keseimbangan ekonomi. Istilah al-mustadhAoafin menggambarkan golongan rentan yang menjadi sasaran utama keadilan fiskal Islam. 23 Prinsip ini dapat diadopsi ke dalam tiga pilar kebijakan fiskal Islam modern. Keadilan Distribusi (Distributive Justic. Konsep keadilan distribusi harta merupakan prinsip utama dalam ekonomi Islam. Al-QurAoan menegaskan bahwa sebagian harta memiliki hak sosial yang melekat bagi fakir miskin, sebagaimana pada Q. Al-MaAoArij . : 24Ae25:Aydan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang . yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa . ang tidak mau memint. Ay. Instrumen zakat bahkan menjadi mekanisme fiskal formal yang diwajibkan negara untuk menjaga keseimbangan ekonomi, sebagaimana perintah dalam Q. At-Taubah . : 103: AuAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu . ketentraman jiwa bagi Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiAy. Sementara itu, penimbunan kekayaan tanpa pendistribusian mendapat kecaman keras dalam Q. At-Taubah . : 34: Au. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, . ahwa mereka akan mendapa. siksa yang pedihAy. Ayat-ayat ini memberikan fondasi bahwa distribusi harta dalam ekonomi Islam tidak hanya bernilai moral, tetapi merupakan mandat teologis untuk memastikan tata ekonomi yang adil dan mampu menghapus ketimpangan sosial secara berkelanjutan. Analisis empiris menunjukkan bahwa distribusi harta melalui instrumen zakat produktif berperan signifikan dalam menurunkan tingkat kemiskinan secara struktural. Penelitian Zakariya dkk. mengungkapkan bahwa pola pendayagunaan zakat secara produktif memiliki dampak langsung dalam meningkatkan aspek pendapatan, kemandirian ekonomi, dan peran sosial mustahik menjadikan mereka bertransformasi dari penerima zakat menjadi pemberi zakat. 24 Hal ini menunjukkan bahwa distribusi bukan sekadar pemberian, melainkan agenda jangka panjang menuju rekonstruksi ekonomi umat yang mandiri dan inklusif, sesuai tujuan maqAid al-syarAoah dalam konteks uife al-mAl dan uife al-nafs. Upaya distribusi yang berorientasi pada produktivitas sekaligus menjadi solusi struktural dalam menjawab kemiskinan multidimensi di Indonesia. Widiastuti dkk. memperkuat temuan ini dengan analisis kuantitatif bahwa zakat produktif tidak hanya mengurangi angka kemiskinan, tetapi juga menciptakan efek intermediate variables berupa pertumbuhan usaha dan peningkatan kapasitas sosial23 Alwi et al. AuAl-MustadhAoafin: Reflection of the QurAoan on Social Inequalities. Ay Fahmi Fauzi et al. Au9 | Fahmi Fauzi. Yenni Samri Juliati Nasution Zakat Produktif: Tinjauan Literatur Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia Productive Zakat: Literature Review and Implications for Economic Development in Indonesia,Ay vol. 2, 2025, https://literaacademica. com/ojs/tijarah/. 302 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. ekonomi mustahik. 25 Keadilan distribusi dalam zakat sekaligus menjadi instrumen penyeimbang struktur ekonomi makro melalui redistribusi kekayaan dan penguatan modal sosial di tingkat komunitas. Dengan demikian, instrumen ekonomi Islam berbasis zakat, infak, dan sedekah dapat diposisikan sebagai alternatif fiskal Islam yang mumpuni untuk menghadapi ketimpangan sosial di era ekonomi global saat ini. Stabilisasi Sosial (Social Stabilit. Stabilisasi sosial dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip keadilan dan pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. Ketidakstabilan sosial sering kali bermula dari ketidakadilan distribusi ekonomi dan ekstremnya ketimpangan. Dalam perspektif Al-QurAoan, fungsi keadilan ekonomi sebagai pilar stabilitas ini ditegaskan melalui ayat-ayat tentang kewajiban mengentaskan kemiskinan, seperti firman Allah dalam Q. Adz-DzAriyAt . : 19: AuDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Ay Ayat ini menegaskan bahwa orang bertakwa tidak hanya beribadah kepada Allah, tetapi juga menunaikan hak sosial dengan memberi kepada yang meminta dan yang tidak meminta. Ayat ini menjadi dasar kuat tentang zakat dan sedekah, serta menunjukkan keseimbangan antara ibadah ritual dan kepedulian sosial. 26 Para mufasir menjelaskan bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk perlindungan ekonomi terhadap kelompok rentan, yang apabila dijalankan dengan baik akan mengurangi jurang ketimpangan sosial dan mengarah pada stabilitas sosial masyarakat. Dengan demikian, kewajiban distribusi ini tidak hanya bernilai ibadah, tetapi merupakan mekanisme sosial untuk menjaga keseimbangan masyarakat. Pendekatan zakat produktif berperan sebagai salah satu strategi stabilisasi sosial dalam skema intervensi pengentasan kemiskinan. Dalam penelitiannya. Apriliyana dkk. menyatakan bahwa distribusi zakat yang efektif mampu membantu menciptakan pemerataan ekonomi di tingkat komunitas dan menurunkan jurang kesenjangan antara muzakki dan mustahik. 27 Ketika zakat digunakan sebagai modal usaha atau pembiayaan produktif, penerima zakat tidak lagi sekadar diberi bantuan sesaat, melainkan diberi jalan untuk bangkit secara mandiri. Dengan cara ini, zakat menjadi instrumen stabilitas sosial sekaligus pelembut ketegangan sosial akibat kesenjangan ekonomi yang terlalu lebar. Kontribusi zakat dan strategi keuangan syariah juga tampak dalam konteks makro, sebagaimana ditunjukkan dalam penelitian Saleem dkk. , yang menilai pembiayaan berbasis risk-sharing dalam keuangan syariah memberi dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan dan sosial. 28 Model keuangan berbasis pembagian risiko memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan mengurangi risiko ketimpangan akibat kontrak riba dan sistem kapitalistik berbasis spekulasi. Dengan demikian, stabilisasi sosial dalam perspektif fiskal Islam tidak hanya berhenti pada pemberian zakat, tetapi juga melibatkan restrukturisasi model ekonomi berbasis nilai, seperti musharakah, mudharabah, dan zakat Widiastuti et al. AuA Mediating Effect of Business Growth on Zakat Empowerment Program and MustahiqAos Welfare. Ay Ibnu Katsir. AuMudah TAFSIR IBNU KATSIR Jilid 6. Ay Muhammad Hisyam et al. AuAl-AAoMal EFEKTIVITAS DISTRIBUSI ZAKAT TERHADAP PEMERATAAN EKONOMI UMAT,Ay Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, vol. 2, 2025. Adil Saleem et al. AuFinancial Intermediation through Risk Sharing vs Non-Risk Sharing Contracts. Role of Credit Risk, and Sustainable Production: Evidence from Leading Countries in Islamic Finance,Ay Environment. Development and Sustainability 26, no. 5 (May 1, 2. : 11311Ae41, https://doi. org/10. 1007/s10668-023-03298-7. 303 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. Etika Pengelolaan Keuangan Publik (Fiscal Ethic. Etika publik dalam Islam tidak hanya terkait dengan moral personal, tetapi juga terintegrasi dalam struktur kelembagaan ekonomi dan kebijakan fiskal negara. Etika ini mencakup transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan anti-penyelewengan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip Al-QurAoan untuk bersikap lebih moderat dan berhati-hati dalam menggunakan harta Q. Al-IsrAAo 17:29: AuDan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan . engkau terlalu mengulurkannya . angat pemura. nanti kamu menjadi tercela dan menyesalAy. Dalam konteks institusi zakat sebagai sistem fiskal alternatif Islam, etika ini berperan dalam menjaga integritas lembaga pengelola zakat sehingga berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik . ublic trus. dan partisipasi muzakki. Penelitian Apriliyana dkk. menunjukkan bahwa efektivitas distribusi zakat sangat ditentukan oleh profesionalisme dan transparansi lembaga amil. 29 Kelembagaan yang akuntabel akan membuka ruang dialog publik dan menjamin penggunaan dana zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan kebutuhan mustahik. Selain itu, laporan transparan mengenai penggunaan dana zakat dalam bentuk pembiayaan produktif, pendampingan, dan edukasi akan meningkatkan legitimasi lembaga zakat dan partisipasi masyarakat dalam gerakan ekonomi berbasis moral. Sementara itu. Widiastuti dkk. dalam studinya tentang zakat empowerment menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap amil zakat meningkat ketika lembaga menerapkan tata kelola keuangan yang berbasis etika Islam seperti akuntabilitas . , amanah . , dan anti-isrAf . nti pemborosa. 30 Dengan demikian, etika pengelolaan fiskal dalam Islam bukan hanya masalah legalitas . , tetapi esensi dari tanggung jawab keagamaan dan sosial yang terukur. Ini menguatkan bahwa etika fiskal dalam Islam adalah pemadu antara spiritualitas dan tata kelola publik modern. Dengan demikian, sistem fiskal QurAoani bukan sekadar sistem pengumpulan dan pembelanjaan dana publik, tetapi merupakan mekanisme moral dan spiritual untuk membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadaban. Nilai-nilai ini sekaligus menjembatani kebutuhan rekonstruksi epistemologi ekonomi Islam agar tetap relevan dengan tantangan makroekonomi global. Kajian ini menegaskan bahwa kemiskinan tidak dapat diatasi hanya melalui pendekatan material, tetapi melalui reformasi moral dan spiritual berbasis Al-QurAoan. Keadilan fiskal QurAoani menawarkan paradigma holistik yang menyeimbangkan aspek makroekonomi, etika sosial, dan nilai ketuhanan. Sejalan dengan itu, penelitian Abubakar . memperkuat bahwa setiap bentuk kepemilikan dalam Islam memiliki dimensi amanah, sehingga kebijakan fiskal harus diarahkan pada pencapaian maslahah . emanfaatan sosia. KESIMPULAN Kajian ini menegaskan bahwa Al-QurAoan memandang keadilan fiskal sebagai prinsip dasar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Keadilan fiskal tidak hanya berkaitan dengan pengaturan sumber penerimaan dan Hisyam et al. AuAl-AAoMal EFEKTIVITAS DISTRIBUSI ZAKAT TERHADAP PEMERATAAN EKONOMI UMAT. Ay Widiastuti et al. AuA Mediating Effect of Business Growth on Zakat Empowerment Program and MustahiqAos Welfare. Ay 304 | Tri Subegti Fatchul Muin. Achmad Abubakar. Muhsin Mahfudz Wawasan Al-QurAoan tentang Keadilan Fiskal: Relevansi Ayat -Ayat Makroekonomi Islam terhadap Pengentasan Kemiskinan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 294-307 doi: 10. 36701/al-khiyar. pengeluaran negara, tetapi juga merupakan manifestasi dari keseimbangan spiritual, sosial, dan ekonomi. Nilai-nilai QurAoani seperti al-Aoadl . , al-qis . , al-infaq . engeluaran sosia. , serta larangan al-israf . dan al-bukhl . membentuk fondasi moral bagi sistem ekonomi Islam yang Dari hasil analisis tematik terhadap ayat-ayat Al-QurAoan, ditemukan bahwa fungsi utama sistem fiskal QurAoani adalah mengatur sirkulasi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sebagaimana tersirat dalam Q. Al-asyr . : 7. Prinsip ini menjadi dasar normatif bagi mekanisme distribusi seperti zakat, infak, sedekah, dan bentuk instrumen redistributif lainnya. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa AlQurAoan tidak sekadar memberikan panduan etis, tetapi juga struktur konseptual bagi tata kelola ekonomi yang berorientasi pada pemerataan kesejahteraan. Selanjutnya, penelitian ini menemukan bahwa keadilan fiskal QurAoani memiliki Perspektif kuat dengan tujuan makroekonomi Islam modern, yakni menciptakan kemaslahatan umum . aslahah Aoamma. dan kesejahteraan sosial . l-falah al-ijtimaAo. Integrasi antara nilai-nilai wahyu dan kebijakan publik menuntut perumusan sistem fiskal yang tidak hanya efisien, tetapi juga etis dan berkeadilan. Di sinilah pentingnya pendekatan tafsir maudhAo untuk menggali konsep fiskal dari sumber-sumber wahyu secara sistematis dan aplikatif. Dari perspektif epistemologis, penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dalam pengembangan model fiskal QurAoani yang mampu menjembatani nilai spiritual dan teori makroekonomi. Dengan menjadikan Al-QurAoan sebagai sumber epistemologi ekonomi, konsep keadilan fiskal Islam dapat diartikulasikan tidak hanya dalam kerangka hukum, tetapi juga dalam desain kebijakan ekonomi yang berkeadilan sosial. Akhirnya, artikel ini menyimpulkan bahwa pengentasan kemiskinan dalam pandangan Islam tidak cukup hanya dengan kebijakan materialistik, tetapi harus disertai dengan reformasi moral, spiritual, dan kelembagaan fiskal yang berpijak pada nilai-nilai QurAoani. Keadilan fiskal QurAoani adalah paradigma holistik yang menyatukan keimanan, etika, dan kebijakan publik dalam satu kesatuan sistem ekonomi Islam. DAFTAR PUSTAKA