300 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 300-308 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index Akad Qardh Dalam Perspektif Maqashid Syariah Abdul Wahab Universitas Muhammadiyah Surabaya e-mail: Abdulwahabf04@gmail. Abstrak Qardh as a contract is a type of financing without any reward. Maqashid Sharia is the goal of establishing sharia which is directed towards maslahah. The application of qordh must be based on the basis of maqashid sharia, in order to achieve mutual maslahah. The relationship between qordh and maqashid sharia is the focus of this research. This research belongs to the type of qualitative research with technical literature, namely reading books and relevant research results, the books read can be in the form of textbooks, encyclopedias and dictionaries. The analysis is carried out with a deductive mindset, which is based on general facts and then researched and finally put forward a specific problem solving, with qualitative descriptive techniques in order to find knowledge of the research subject at a certain time. Qardh in the context of maqashid sharia is included in the realm of hifdzul mal . uarding propert. from damage, in this case keeping Muslim assets in the hands of moneylenders. So that the property of a Muslim can be safe and not burdened with bloated bills. This is because in qardh a Muslim who becomes a customer only needs to return what he borrowed. So that the maslahah which is the goal of maqashid is achieved Keywords: Qardh. Maqashid Syariah. Pendahuluan Di dalam islam hubungan antara muslim satu dengan muslim lainnya diibaratkan seperti satu tubuh. Jika satu dari anggota tubuh sakit maka yang lain akan ikut sakit. sini bias kita lihat, bahwa kata kunci dari hubungin itu adalah rasa saling peduli antara satu dengan yang lainnya. Karena dengan kepedulian antara sesame itu akan hadir rasa ketentraman dan keadilan di kehidupan kita sehari-hari. Kehidupan yang saling peduli dan kemudian menimbulkan rasa keadilan itu bias kita baca dalam sejarah para sahabat- sahabat nabi, antara muhajirun dan ansor ketika di madinah, bagaimana para sahabat walaupun berasal dari dua kota dan budaya memerintahkan mereka untuk saling peduli, maka yang terjadi sungguh sangat luar biasa, persaudaraan angkat terjadi diantara sahabat muhajir dan ansor, bahkan rasa persaudaraan itu melibihi persaudaraan sedarah karena intensitas kepedulian para sahabat dalam menolong sahabat lainnya. Dalam bidang eknomi,islam mempunyai sebuah system yang sangat manusiawi sekali dalam membantu orang lain, salah satunya adalah qardh. Dimana sesesorang membantu orang lain dengan meminjami sesuatu benda tanpa mengharap imbalan apapun dari pinjaman itu, artinya orang yang meminjam hanya mengembalikan apa yang mereka pinjam tanpa ada tambahan apapun. Ada sebuah hadist :AuTiada orang muslim yang memberikan utang kepada seorang muslimin dua kali, kecuali piutangnya bagaikan sedekah satu kaliAy(HR. Ibnu Maja. Hadis ini adalah bukti bahwa islam hadir ditengahtengah masyarakat sebagai solusi bukan Dan maslahah dari qardh itu sampai sekarangpun bisa kita rasakan, bahkan menjadi solusi di tengah-tengah masyarakat jahiliah modern akhir-akhir ini. Terbukti muamalah ini sangat efektif dalam memberantas praktek riba yang terjadi di masyarakat waktu itu. Dan ini membuktikan bahwa syariat ataupun sunnahsunnah rosul yang diturunkan dan diajarkan kepada kita selalu dan akan terus membawa maslahat kepada manusia. Contoh lainnya adalah ketika di zaman Rosul para wanita dianggap sebagai sampah bahkan dikubur hidup-hidup karena dianggap aib bagi Maka islam dating dengan hadist yang memfilter pemahaman itu dan sekaligus mengangkat derajat perempuan yang tidak lain adalah sampah bagi mereka. Hadist itu berbunyi: AuSurga itu berada dibawah telapak kaki ibuAy. Qardh juga terbukti efektif dalam meminimalis tingkat stress di tengah-tengah masyarakat, karena dalam akad qardh apalagi qardhul hasan sang nasabah bisa lepas dari tanggung jawab jika dia memang benar-benar tidak bisa mengembalikan modal itu. Selama ini yang terjadi adalah masyarakat merasa tertekan dengan jumlah tagihan yang harus dia bayar walaupun dalam keadaan tertimpa musibah. Selain itu qardh juga bisa menjadi pembeda antar LKS dengan lembagalembaga keuangan konvensional lainnya, di dalam LKS tidak melulu profit keuntungan yang dicari, akan tetapi nilai-nilai social yang diajarkan rosulullah juga menjadi tujuan dari keberadaan LKS itu. Sehingga asumsi umum masyarakat yang mengatakan bahwa LKS konvensional itu hilang dan yang terpenting ada pembeda antara yang syariah dan Untuk itu Penelitian ini berfokus pada hal ihwal seputar qardh serta pandangan maqashid ssyariah tentang qardh. Metode Penelitian Metode penelitian adalah suatu teknik mengumpulkan atau mencatat data, baik berupa data primer maupun data sekunder yang digunakan untuk keperluan menyusun suatu karya ilmiah dan kemudian menganalisa faktor-faktor yang berhubungan dengan pokok-pokok permasalahan sehingga akan terdapat suatu kebenaran data-data yang akan diperoleh. Penelitian ini termasuk jenis pustaka/library Resanch yaitu membaca buku-buku dan hasil penelitian yang relevan, buku yang di baca dapat berbentuk buku teks, ensiklopedia dan kamus. Analisis ini dilakukan dengan pola pikir deduktif, yaitu berpijak pada fakta yang bersifat umum kemudian diteliti dan akhirnya dikemukakan pemecahan persoalan yang bersifat khusus, dengan teknis deskriptif kualitatif guna menemukan pengetahuan terhadap subyek penelitian pada suatu saat tertentu. Hasil dan Pembahasan Pembahasan Penegertian qardh & Qardhul Pengertian ulama-ulama salaf pun kurang lebih sama. Para ulama malikiah memberikan arti bahwa qardhul hasan adalah perbuatan yang diketahui baik itu tepat waktu atau terlambat sampai pada waktu yang Dan didalam pengertian yang lain memberikan pinjaman harta dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memberikan manfaat kepada yang dipinjami, dan ketika mengembalikan harta itu sesuai dengan apa yang dipinjam tampa tambahan apaun. Dengan dua pengertian tadi maka kita bisa mengetahui kelebihan dari qardhul hasan bahwa manfaatnya tidak kembali kepada yang punya harta akan tetapi kepada yang meminjam, tanpa ada keuntungan sedikitpun kepada yang punya harta. Itu semua tidak mungkin dilakukan kecuali hanya mengharap ridho Allah Para ulama syafiiyah lebih menitik beratkan kata AuhasnAy di dalam kalimat qardh, karena sesuai dengan apa yang ada dalam syariah, bahwa qardhul di dalam syariah harus mengandung kebaikan dan manfaat dan tidak mengandung keuntungan apapun, tujuannyapun memberikan manfaat dari harta yang dipinjamkan kepada yang meminjam dengan mengharap ridha Allah SWT. Bisa dikatakan bahwa produk syariah ini landasan dasarnya adalah sosial, sehingga dampak dari akad ini adalah keadilan sosial. Auqardhul Qardh secara bahasa adalah potongan sedangkan secara istilah berarti pemberian harta kepada orang lain yang dapat diminta dan dikembalikan kembali dengan dengan jumlah yang sama atau bisa kita meminjamkan tanpa mengharap imbalan atau keuntungan. 2Hal senada bisa kita temukan di dalam kamus aplikasi muAojam alwasith bahwa arti dari qardh itu adalah Auapa yang diberikan oleh orang lain kepada kamu dari harta dan kamu mengembalikan sebagaimana dia memberikan ke kamuAy. Sedangkan qardh hasan adalah pinjaman tanpa keuntungan perdagangan. Qardhul hasan adalah suatu interest free financing. Kata hasan berasal dari bahasa arab yaitu ihsan yang artinya adalah kebaikan. Qardhul hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangan memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima qardhul hasan hanya wajib melunasi pinjaman pokok tanpa harus Namun bagi penerima boleh saja dipinjamnya sebagai tanda terima kasih kepada pemberi pinjaman, akan tetapai itu tidak boleh dimasukkan dalam akad di depan. Muhammad Sholahuddin. Kamus Istilah Ekonomi Keuangan dan Bisnis Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. 142 Muhammad SyafiAoI Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, 131. Aplikasi kamu almaAoani Sutan Semi Sjahdeini. Perbankan Syariah ProdukProduk dan Aspek-Aspek Hukumnya(Jakarta kencana, 2. , 342-343 Muhammad nurudin yordania, tesis: Qardhul hasan dan Hukum-Hukumnya dalam literature fiqh islam Muhammad elsahat jundi. Alqordu Kaadatin littamwil fi Syariaatil Islamiyah, 1996 (Beirut: AlmaAohad AlAoalami lilfikril islam. ,116. AAO uEE uE IE O O ACEA: ANA AuON AuI II O EI INI CA. hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman. Pada dasarnya qardhul hasan adalah pinjaman sosial yang diberikan secara harga pokok tanpa ada pengenaan biaya apapun, kecuali pengembalian modal aslinya. Ay8 Qordhul hasan termasuk akad tabarruAo. Akad tabarruAo dilakukan menolong dalam rangka berbuat kebaikan . abarruAo berasal dari kata birr yang artinya kebaika. Dalam akad tabarruAo pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak Dari Abu RafiAo ia berkata: AuNabi berhutang seekor unta perawan, kemudian datanglah unta hasil Lalu Nabi memerintahkan kepada saya untuk membayar kepada laki-laki pemberi utang dengan unta yang sama . Saya berkata: AoSaya tidak menemukan di dalam untu-unta hasil zakat itu kecuali unta yang berumur enam masuk tujuh tahun. Ao Nabi kemudian bersabda: AoBerikan saja unta tersebut, karena sebaikbaik manusia itu adalah orang yang paling baik dalam membayar Ay (HR. Musli. Addaynu Kata addaynu berasal dari bahasa arab yang artinya hutang dan keuntungan dagang. Tapi kata addaynu disini lebih umum daripada kata qardh, karena qardh adalah salah satu sebab dari hutang, sedangkan masih banyak factor lain yang menyebabkan seseorang berhutang, salah satu contohnya adalah baiAo Aoajil. Lafadz-lafadz mempunyai arti sama dengan Qardhul hasan Assalafu Di dalam kamu Lisanul Arab kata salaf mempunyai beberapa makna potongan, damai, artinya semua 10Assalafu lebih umum artinya dari qardh. Nabi pernah menggunakan istilah istalafa yang akar katanya dari asslafu di dalam sebuah hadist : Obyek qardh hasan Qordhul hasan bisa diberikan kepada Kepada mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif dalam jangka pendek karena tujuan yang sangat Kepada para pengusaha-pengusaha kecil muslim yang mempunyai AI O A CEA: AEA EIO AEO NEEA AEON OEI E AN uE EAC AIIOA A ACEAU AI CO EE ENA: AuIO EI A Muhamad. System dan Prosedur Operasional Bank Syariah (Yogyakarta UII press, 2. ,41 Ibid, 42 Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta. PT. Raja Grafindo persada, 2. , 58. Ibnu mandzur :lisanul Arab, juz. 9, hal. kekurangan dana namun tetap memiliki keinginan dan prospek bisnis yang sangat baik. 11 Karena ketika pengusaha muslim tadi n pinjaman dengan akad tijariyah seperti akad mudharabah, musyarakah atau ijarah, maka Pinjaman tabungan haji, nasabah mendapatkan syarat-syarat ONH. Kemudian nasabah itu akan melunasi sebelum keberangkatan Pinjaman kepada pegawai di Lembaga Keuangan Syariah. LKS mendapatkan dana pinjaman dan mereka bisa membayar dengan cara potong gaji. Qordhul hasan juga dikhususkan untuk membantu memberika pinjaman kepada usaha-usaha pada sector kecil yang umumnya Pemberian pinjam tunai pada qordhul hasan tanpa dikenakan biaya apapun kecuali biaya administrasi berupa segala biaya yang diperlukan untuk sahnya perjanjian utang. Seperti bea matrei, bea akte notaris, bea studi kelayakan dan sebagainya. sumber, eksternal dan internal. Sumber dana eksternal meliputi berbagai dana qardh yang diterima oleh LKS dari pihak lain semisal, sumbangan dari muhsinin, infak, shadaqah dan berbagai sumber dari dana ummat. Bisa juga dana yang disediakan oleh para pemilik bank dari pendapat non-halal. Sedangkan sumber dana internal bisa meliputi dari hasil pinjaman tagihan pinjaman nasabah dalam akad qardhul hasan. Biar lebi jelas penulis akan mencoba memarkan di bawah ini. Qardh yang sekiranya diperlukan untuk membantu nasabah dalam keuntungan dengan cepat dan jangkanya pendek, maka talangan dana itu bisa diambil dari internal bank itu sendiri. 14 Seperti kita ketahui bahwa akad ini harus lebih menguntungkan kepada nasabah daripada kepada bank itu Qardh yang sekiranya diperlukan untuk membantu nasabah yang bergerak dalam bidang usaha kecil dan aktifitas social, bisa diambilkan dari sumber dana Baik itu dari sumber dana ummat, seperti infak, sedekah, hibah. Disamping itu para praktisi dan ulama melihat adanya peluang untuk menggali dari sumber dana lain, yaitu pendapatan-pendapatan diragukan. , seperti jasa nastro di bank koresponden yang konvensional, bunga atas L/C di Salah Sumber dana qardh & qardhul Sumber dana qardh dan qardhul hasan bisa kategorikan berasal dari dua Karnaen perwataatmajda dan Muhammad Syafii Antonio. Apa dan Bagaimana Bank Islam , (Yogyakarta Dana Bhakti Wakaf, 1. , 34. Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah . ikih dan implementasinya pada sector keuangan syaria. , 238 Muhammad Syafii Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Jakarta: tazkia cendikia, 2. , pertimbangan dalam mengambil sumber dana ini adalah kaidah Auakhaffud dararainAy . engambil mudharat yang lebih keci. Hal ini dilakukan karena ketika danadana ummat islam ddibiarkan berada di lembaga-lembaga keuangan non muslim, bisa jadi dana itu dipergunakan untuk merusak islam atau sesuatu yang merugikan islam. Salah satu contoh adalah dana orang-orang arab yang ditaruh di bank yahudi Switzerland. Oleh karenanya dana yang diparkir di bank itu, lebih baik diambil dan digunakan untuk membantu usaha ummat Dalil-dalil Qard aA aNa EaNA a AaI eI a EacaO Oa eC aA a aAIU AaOA a AacEE Ca eU aA a ca AA AaOENa e U E aaO UIA AuSiapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan . pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang Ay (Alhadid :. Hadist : AuTelah menceritakan kepada kami abi kuraib,telah menceritakan kepada kami waqiAo dari abi bin shalih dari salamah bin kuhail dari abu salamah dari abu hurairah dia berkata. Rosulullah SAW pernah meminjam unta muda , namun beliau mengembalikan unta yang lebih tua . ebih bagu. daripada unta yang Beliau bersabda Au sebaikbaik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutangAy. (HR. Muslim No. al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, (Beirut: Dar al-MaAorifa. , 322. Pengertian Maqashidus Syariah Maqashid adalah bentuk jamak dari maqshud yang artinya kesengajaan atau maksud, sedangkan syariah adalah jalan menuju sumber kehidupan, itu arti syariah secara Sedangkan terminologi ada banyak pengertian. Namun disini saya hanya mengutip apa yang didefinisikan oleh Syatibi . almaqashid terbagi menjadi dua, pertama berkaitan dengan maksud tuhan selaku pembuat syariah, yang kedua berkaitan dengan maksud Yang dimaksud dengan syariAy kemaslahatan hambanya di dalam dua tempat yaitu dunia dan akhirat. Sedangkan yang dimaksud dengan maksud mukallaf . adalah ketika hambanya disarankan untuk hidup dengan damai di dunia, dengan menghindari mafsadat-masfadat, oleh karena itu seorang muslim harus tahu antara maslahah dan mafsadat. Kategori As- Qasdus syariAo . aksud/tujuan Alla. Qashd al syariAo fi wadAoI . aksud Allah meletekkan syaria. - Dhoruriyat . Sesuatu yang harus ada demi beragama, berdagang, belajar dan nikah hifdzul din hifdzul mal hifdzul nasl hifdzul nafs hifdzul aql untuk menjaganya ada dua Menjaga hal-hal yang Mencegah hal-hal yang dapat meniadakannya. - Hajiyat . Sesuatu yang seharusnya ada Contoh : shalat qasar, sholat jamaAo dll. - Tahsinat . Sesuatu yang sebaiknya ada untuk melestarikan akhlak yang baik Menutup aurat,menghilangkan najis Qashdus syari. fi wadAoI al syariah lil ifham Untuk memahami maksud syariAo maka harus belajar bahasa arab agar dapat memahami maksud dari syariAo Qasdhus syariAo fi wadAoI alsyariah al-taklif bimuqtadhoha . aksud syariAo dalam menurunkan syariaat untuk dilaksanakan sesuai ketentuan syariA. Untuk itu Allah sebagai syari tidak pernah menurunkan manusia,toh walaupun ada kesulitan itu ada maslahah yang ingin dicapai oleh Allah sebagai SyariAo. Contoh : Allah mengurangi harta manusia, akan tetapi dibalik wajibnya zakat itu,berarti kita sudah ikut andil dalam keadilan Qasdhu syariAo fi al dukhul almukallaf tahta ahkami alsyariah Tujuan syariAo menurunkan syariah agar manusia masuk kepada syariat Allah tidak mengikuti hawa nafsu. Qasdul mukallaf . ujuan /tujuan manusia sebagai obje. Sedangkan disini manusia harus sesuai ketentuan dengan syariAo, tidak boleh keluar dari ketentuan Apalabila melakukan diluar ketentuan syariat Allah,maka itu bathil. Adapun modern dalam konsep dharuriyat Dari hifdzul din muncul kafalah alhurriyah addiniyah . aminan Dari hifdzul mal muncul altanmiyahal-iqtishodiyah Dari hifdzul nasl muncul alAousrah al-sholihah Dari hifdzul nafs wal aAord muncul hifdzul huquq alinsan, hi Dari hifdzul aql muncuk hurriyatul fikri Hasil Qardh dan maqashidus syariah Pertanyaan mendasar yang bisa didiskusikan adalah apakah qardh itu sudah mencakup nilai-nilai dari maqashidus syariah itu sendiri? Pertanyaan ini patut kita ajukan, mengingat maqashidus syariah itu sendiri salah satu sandaran utama dalam mengambil keputusan hukum. Bahkan ada seorang ulama yang mengatakan, ketika hasil hukum tidak mengandung maslahah maka itu bukan produk Karena syariah didatangkan membawa maslahah bukan membawa Qardh dalam kontek hifdzul mal . enjaga hart. maka konsep qardh sebagaimana diterangkan diatas sudah betul-betul menjaga harta, konsep qardh turut bersumbangsih di dalam menjaga harta kekayaan muslim ke rentenir. Sehingga harta seorang muslimpun bisa aman dan tidak terbebani dengan tagihan-tagihan yang membengkak. dalam qardh seorang muslim yang mengembalikan sesuai yang dia pinjam. Qardh dengan tidak adanya beban tagihan yang membengkak turut berpartisipasi dalam menjaga akal seorang muslim. Bisa kita lihat realita hidup keseharian di sekeliling kita, bagaimana seorang muslim bisa bunur diri karena tidak sanggung menanggung beban hutang di bank. Sehingga dengan akad social qardh ini seorang muslim bisa lebih merasakan kehangatan pertolongan sesame muslim dalam tali Qardh Rosulullah, menjaga akad ini tetap ada berarti kita sudah menghidupkan dan menjaga agama. Bagi islam agama bukanlah sekedar bagaimana kita bagaimana sisi horizontal juga kita tetap Karena salah satu dari tujuan dituturkan oleh As-syatibi adalah bisa menghartakan seorang muslim hidup bahagia di dua tempat, dunia dan akhirat. Dengan akal yang sehat dan dengan harta yang tidak terbebani rentenir, berarti kita sudah membuat muslimin bisa mendidik anak-anaknya dengan baik dan benar. Coba kita bayangkan, bagaimana bisa seorang muslim akan mendidik anaknya dengan kalau harta saja tidak punya, disisi lain dia terbebani dengan lilitan hutang rentenir, maka menjaga generasi adalah sebuah fatamorgana belaka. Jadi akad qardh inipun sebetulnya sudah mempunyai peran menjaga generasi ini. Menerapkan akad qardh di LKS berarti kita sudah menyelamatkan banyak nyawa, karena secara tidak langsung qardh ini bisa meringankan beban hidup seorang muslim yang lagi kesusahan Ketika dia sudah putus asa, menganjurkan sorang muslim itu berusaha, bagaimana mau berusaha sedangkan modalnya tidak ada. Dan disinilah peran LKS kita dalam saling tolong menolong dan menjaga nyawa sesame muslim. Kesimpulan Qardh merupakan akad pembiayaan dalam Lembaga Keuangan Syariah, bersifat sosial, karna pengembalian pinjamannya tanpa ada tambahan. Tanpa adanya tambahan dalam pengembaliannya. Maqashid syariah memandang bahwa qardh merupakan akad yang banyak membawah maslahah bagi umat, terbebas dari rentenir dan tunggakan-tunggakan Referensi