Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERWUJUDNYA PEMBAYARAN ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK PENGHASILAN (STUDI DI MASYARAKAT KECAMATAN PAMIJAHAN DAN KECAMATAN CIBUNGBULANG. KABUPATEN BOGOR) Citra Praditya Rahayu1. Rully Trihantana2. Ermi Suryani3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sahid Bogor, citrapraditya29@gmail. com, 2rully. trihantana@febi-inais. ermisuryani@febi-inais. 1, 2, 3 ABSTRACT The purpose of this study is to identify and analyze the factors that influence the realization of zakat payments as a deduction from income tax. This research was conducted on taxpayers in Pamijahan District and Cibungbulang District. Bogor Regency, by taking a random sample, using a questionnaire as a data collection tool. This study found that there were six dominant factors that influenced the realization of zakat payments as a deduction from income tax, especially for the people of Pamijahan District and Cibungbulang District. Bogor Regency. The six factors are the Organizational Factor with a contribution of 33. 611%, the Appreciation Factor with a contribution of 11. 684%, the Faith Factor with a contribution of 7. 586%, the Satisfaction Factor with a contribution of 6. 261%, the Altruism Factor with a contribution of 6. 078% and the Concern Factor with a contribution of 5. The total of the six percentage of variance or the contribution of each factor has a value of 70. 776%, which means that these factors as a whole can answer the factors that influence the realization of zakat payments as a deduction for income tax, especially the people of Pamijahan District and Cibungbulang District. Bogor Regency. And the remaining 224% is considered to have no effect on the realization of zakat payments as a deduction from income tax, especially for the people of Pamijahan District and Cibungbulang District. Bogor Regency. Key Words: Zakat. Income Tax. Regulation. Pamijahan District and Cibungbulang District. Bogor Regency. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Penelitian ini dilakukan terhadap wajib pajak Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor, dengan mengambil sampel secara acak, dengan penggunaan kuisioner sebagai alat pendataan. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat enam faktor dominan yang mempengaruhi terwujudnya pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan khususnya masyarakat Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. Enam faktor tersebut adalah Faktor Keorganisasian dengan kontribusi 33,611%. Faktor Penghargaan kontribusi 11,684%. Faktor Keimanan kontribusi 7,586%. Faktor Kepuasan Diri kontribusi 6,261%. Faktor Altruisme kontribusi 6,078% dan Faktor Keprihatinan kontribusi 5,556. Total dari keenam percentage of variance atau kontribusi masing-masing faktor memiliki nilai 70,776% yang berarti faktor-faktor ini secara keseluruhan dapat menjawab faktor-faktor yang mempengaruhi Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 terwujudnya pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan khususnya masyarakat Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. Dan sisanya sebesar 29,224% dianggap tidak berpengaruh terhadap terwujudnya pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan khususnya masyarakat Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. Kata-kata Kunci: Zakat. Pajak Penghasilan. Regulasi. Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. PENDAHULUAN. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan . Kewajiban membayar zakat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang di perintahkan oleh Allah Subhanahu Wa TaAoala. Bagi mereka yang tidak syarat-syarat wajib yang ditentukan oleh Islam, mereka tidak mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat. Menurut (Djuanda, 2006: . dalam kitabnya Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, adapun syarat-syarat wajib zakat sebagai berikut: Pertama. Muslim. Kedua, aqil. Ketiga, baligh. dan keempat. Masyarakat Indonesia menyadari zakat pengurang pajak untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat efektif karena tertib pembayaran dan pendistribusian terwujud dengan maksimal. Zakat di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Salah satu aturannya sebagai berikut: Zakat yang dibayarkan muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dipotong dari penghasilan yang wajib pajak. BAZNAS atau LAZ wajib memberikan kepada setiap Muzaki . emberi zaka. bukti pembayaran zakat yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Adapun tujuannya adalah agar umat Islam yang ingin membayar zakat tidak dipungut biaya ganda. Selain itu aturan ini mendorong umat Islam untuk menjaga keyakinan agamanya dan juga mendorong sisi kemanusiaan. Selanjutnya. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa dikecualikan dari pengenaan pajak adalah hibah atau sumbangan yang mengandung zakat yang diterima dari Lembaga Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang didirikan dan disahkan oleh pemerintah daerah. Kemudian di Pasal 9 . , huruf G. berbunyi: AuMenentukan penghasilan kena pajak dari wajib pajak negara bagian dan bentuk usaha tetap yang tidak dapat dikurangi dengan hadiah, hibah, iuran, dan warisan menurut pengertian Pasal 4 . b Kecuali untuk sumbangan yang disebutkan dalam huruf m sampai dengan 1 Pasal 6 ayat . dan Zakat atau sumbangan keagamaan yang diterima dari Kelompok Amir Zakat atau Organisasi Amir Zakat yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah . elain yang diakui sebagai kewajiban Islam oleh Indonesi. , didirikan oleh pemerintah atau diatur oleh atau berdasarkan peraturan pemerintah yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah. Peraturan Zakat dapat mengurangi pendapatan wajib pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pertama, zakat itu wajib. Kedua, zakat dibayarkan melalui lembaga atau badan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah penerima zakat. Hal ini harus dipahami masyarakat, karena sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia bagi umat Islam zakat dapat mengurangi jumlah yang dibebankan. Zakat yang dikelola oleh BAZNAS tidak hanya diprioritaskan untuk umat muslim akan tetapi berlaku juga Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 bantuan sosial kepada non muslim seperti: bencana alam skala nasional. Untuk meningkatkan potensi zakat, diperlukan lembaga yang dapat mengelola dana zakat sehingga sistem distribusi nonkonsumtif dapat dikelola secara produktif. (Arifin, 2002: . Zakat penghasilan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah harta tertentu yang wajib dikonsumsi oleh umat Islam dan diteruskan kepada yang berhak menerimanya . eperti fakir miski. Sharak, salah satu rukun Islam yang mengatur tentang harta yang dikeluarkan secara paksa kepada Mustahik. Adapun nishab zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan umat Islam/muzaki dinisbahkan kepada emas senilai 85 gram emas sedangkan haulnya tahun. Pendapatan zakat adalah 2,5% dari total pendapatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah semua penghasilan seperti gaji, iuran, upah dan jasa yang diperoleh dengan cara hukum rutin dan tidak Contoh penghasilan harian pegawai negeri sipil, panitera, panitera, dan lainnya. Contoh pendapatan non stasioner seperti dokter, pengacara, dan konsultan. Dalam praktiknya, pegawai berpenghasilan tetap setiap bulan yang memenuhi nisab, mengeluarkan zakatnya dalam hitungan zakat penghasilan wajib mengikuti harga Buy Back emas pada saat zakat ditunaikan. Dikutip dari w. bahwa cara penghitungan penghasilan dari profesi itu total bersihnya. Jika penghasilan selama setahun dikumpulkan atau dihitung tidak mencapai nisab maka tidak wajib dikeluarkan Kewajiban mengeluarkan sebagian harta . apabila nisab dan haulnya sudah tercapai. Nisob segala jenis barang yang dikeluarkan zakatnya hampir selalu 85 gram emas jika dihitung dalam Rp. : 78. x Adapun Pengangkutan harta zakat dihitung sejak benda/binatang tersebut dimiliki secara sah sampai dimiliki dalam waktu satu tahun. Sebuah keluarga mayoritas dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat minimal satu jenis zakat sekali pertahun yaitu, fitrah. Kategori masyarakat yang ekonominya menengah minimal dikenakan dua kategori zakat yaitu: zakat fitrah sejumlah 3,5 liter beras dan zakat harta keseluruhan pertahun yang dimiliki/zakat mal sejumlah 2,5% dari (Suryani, 2020: 119-. Di Indonesia ada beberapa lembaga resmi semi pemerintah yang berhak mengolah dan mendistribusikan zakat, skala nasional (BAZNAS) hingga tingkat daerah (BAZDA). Ada juga lembaga non pemerintah yang bernama Lembaga Amil Zakat (LAZNAS/LAZDA) yang diresmikan pemerintah sebagai pengurus LAZ. (Ambara , 2009: . Melihat potensi zakat, pengumpulan zakat di Indonesia dinilai masih belum mendapatkan kesesuaian jumlah zakat yang terkumpul dengan jumlah masyarakat muslim Indonesia. Penghitungan yang dilakukan Badan Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan potensi zakat Indonesia mencapai Rp. 17,5 triliun setiap tahun. Untuk mencapai atau melebihi potensi zakat per tahun tersebut belum masih belum dapat tercapai secara optimal, hal ini dapat disebabkan karena: pertama, banyak ketidaktahuan kewajiban membayar zakat. Beberapa mengetahui bahwa hukum membayar zakat adalah wajib. Kedua, enggan membayar zakat karena sifat kikirnya, sehingga merasa tidak perlu mengeluarkan zakat. Ketiga, pendistribusian zakat banyak dilakukan langsung kepada Pendistribusian zakat banyak dilakukan muzaki secara langsung kepada kepercayaan kepada pengelola ZIS. Muzaki yang sudah memahami tata kelola lembaga zakat seperti BAZNAS tingkat kepercayaan meningkat dan mendistribusikan zakatnya melalui lembaga zakat (Luthfia, 2020: . Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ II. TINJAUAN PUSTAKA. II. Zakat. E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 jiwa dan raga, maka zakat adalah bentuk ketaatan dalam hal harta. (Iqbal, 2008: . Shalat merupakan pemenuhan hak Allah Subhanahu Wa TaAoala untuk disembah Sedangkan zakat merupakan pemenuhan hak orang lain atas harta ysng dimiliki muzaki. Pentingnya kewajiban zakat dan Shalat dalam Al-Quran sering beriringan karena dua kewajiban sangat urgen sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah:110 sebagai berikut: II. Pengertian Zakat. Dari bahasa, zakat memiliki kata dasar "Saka" berarti berkah, pertumbuhan, kesucian, kemurnian dan kebaikan. Istilah zakat mengacu pada kegiatan pemberian harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wa TaAoala dalam jumlah dan perhitungan tertentu kepada yang berhak (Nurhayati & Wasilah, 2009: Ayat yang menjelaskan tentang zakat diantaranya adalah QS. Al-Bayyinah ayat 5 sebagai berikut: aOacEEa aI eE aOeIaENA AOaI ea a aI a eeOa aacEaEaO eaA ANA aAEOeIaioa aIA aO aO aC eO aIOaEA EOaO aOe aOaE EOA aAO EaEa a eOIa a eECOaI aA Artinya:AuNamun, karena mereka tidak diperintahkan untuk menyembah selain Allah dengan mensucikan . ketaatan kepada Allah dalam agama yang murni, mereka mendirikan shalat dan membayar Ini adalah agama yang murniAy (QS AlBayyinah: . Ay Dari ayat di atas menjelaskan tentang zakat, pada akhirnya bisa ditarik kesimpulan. Pertama, zakat merupakan pengandaian tentang jenis barang tertentu yang harus dikonsumsi oleh umat Islam dan dibagikan berdasarkan peraturan hukum Islam yang Kedua, zakat merupakan akibat wajar dari prinsip harta dalam ajaran dasar Islam, yaitu harta Allah Subhanahu Wa TaAoala yang dititipkan kepada manusia sebagai bagian dari hak atau pembagian harta yang adil. Dan yang ketiga. Zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja . hairu mahdha. , tetapi juga merupakan bagian ibadah dari Islam yang mencakup dimensi sosial-kemanusiaan (Huda, 2010: . aAOCa eO aIOaEA EOaO aOaE EOaaOIa aC a aI eOA aIacEEa aIA a acE eIAA a AEa eIA AacEEa NA AaI eIa eOa sa a eaONaa a eI NA aA eIEa eOIa aAOeA Artinya: AuDan dirikanlah shalat, bayar zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan untuk dirimu sendiri, niscaya kamu akan menerima pahala itu dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah melihat segala yang kamu kerjakan. Ay QS Al-Baqarah: . Para ulama telah sepakat kewajiban mengeluarkan zakat bagi umat Islam. Hal ini terbukti Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ingin memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, tidak ada satu pun para sahabat menentang keputusan Abu Bakar asShiddiq. Ini kesepakatan para sahabat tentang kewajiban zakat (Ahmad, 2015: . II. Tujuan Zakat. II. Zakat dan Tanggung Jawab Sosial. Pada sasaran ini ada yang bersifat identitas sosial, seperti menolong orangorang yang lemah seperti fakir, miskin, orang yang berhutang, dan ibnu sabil. Jadi dengan berzakat kita telah membantu orang-orang yang membutuhkan karena didalam harta kita terdapat hak orang lain yang wajib diberikan. II. Zakat dan Aspek Ekonominya. Dari segi ekonomi, zakat dapat merangsang atau memberi stimulus pemilik harta untuk senantiasa bekerja untuk mendapatkan rizki. Dengan rizki yang II. Dasar Hukum Zakat. Shalat dan zakat dalam Islam adalah dua bentuk peribadatan yang sangat penting. Apabila shalat merupakan bentuk ketaatan Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 diperoleh memungkinkan orang tersebut untuk mengeluarkan zakat. saat ini. At-thoya . atah ransu. adalah segala sesuatu yang diberikan, sedangkan menurut istilah para ahli fikih menyamakan dengan istilah rizq yaitu jatah bulanan yang dikeluarkan baitul maal bagi setiap prajurit, dengan perbedaan rizq setiap bulan sedangkan at-thoya bisa tahunan atau Mihan hurruh . Mihan kalimat bahasa arab yang memiliki makna Auhasil kerja seseorang yang keahlian/profesi dituntut dalam waktu yang tidak Kedua, definisi penghasilan dalam tinjauan peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan ini adalah Autambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Indonesia dan bukan Indonesia, yang digunakan untuk konsumsi, dan kekayaan yang berkaitan dengan wajib pajak dalam bentuk apa pun. Sedangkan zakat profesi adalah zakat atas penghasilan karena suatu profesi yang merupakan sumber pendapatan . yang tidak dikenal di masa salaf, seperti dokter, pengacara, konsultan. Pegawai Negeri Sipil dan karyawan. II. Zakat dan Kesenjangan Ekonomi. Pendapatan ekonomi antar orang tidak lah sama, sehingga terjadi kesenjangan kecemburuan sosial, dan bisa juga menimbulkan konflik. Maka dengan adanya zakat dapat menjadi solusi pencegah terjadinya konflik akibat kesenjangan (Ahmad, 2015: . Dapat disimpulkan bahwa zakat bertujuan untuk menciptakan sikap gotong mengaktifkan kegiatan ekonomi dan investasi, membebaskan diri dari masyarakat yang bersifat pelit, serta dapat membiasakan diri untuk memberi dan berbagi. II. Zakat Profesi atau Penghasilan. Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan istilah yang muncul saat ini. Ulama kontemporer kebanyakan memiliki pendapat bahwa wajib dikeluarkan zakat penghasilan atau profesi sesuai dalil yang biasa di pakai serta riwayat dari para sahabat Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam serta praktik para pemimpin Islam setelah Rasulallah yaitu Umar bin Abdul Aziz (Ridlo, 2007: . Adapun pengertian tentang zakat profesi dan penghasilan sebagai berikut: Pertama, pengertian penghasilan dalam tinjauan fikih, istilah yang berkaitan dengan pengertian penghasilan: Al-kasab . adalah segala bentuk usaha untuk mencari rizki. Al-ujrah . balasan/imbalan atau upah atas kerja, kompensasi yang jelas atas pekerjaan tertentu dengan akad . Ar-rawatib . adalah sesuatu yang Istilah yang digunakan di masa lalu oleh pelayan ini adalah alu'maalah, artinya upah yang diterima seseorang untuk suatu pekerjaan, seperti upah pekerja atau karyawan II. Dasar Hukum Zakat Profesi. Dasar Hukum yang pertama. QS. AzZariyat: 19 AO a eI aO aE aN eI a UcC EaE ac aiO aE aO eE aI ae eO aIA ee aOAA Artinya: AuDan harta mereka menjadi hak bagi orang miskin yang menuntutnya dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Ay (QS Az-Zariyat:. Dasar Hukum yang kedua. QS. AlHadid: 7 AcEEa aO aa eOE naN aO a eI aACa eO aI acI a aEaEa eIA AIa Ia eO a NA ca AacI e a eEa aAOeIa Aa eO aN AE aOeIa aII eO Ia IE eI aOIAaC eO E aN eIA Aae U aE aO UeA Artinya: AuPercayalah kepada Allah dan utusan-Nya dan gunakan sebagian dari kekayaan yang telah Allah sediakan untuk Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Oleh karena itu, ada pahala yang besar bagi orang-orang yang beriman dan menggunakan . Ay (QS. Al-Hadid: . Ayat Al-Quran di atas merupakan dalil-dalil atau ayat alquran umum yang menjadi dasar hukum zakat profesi. II. Pajak. II. Pengertian Pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah "pajak wajib yang harus dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan swasta yang ditentukan oleh undang-undang. Pajak tidak secara langsung mendapat timbal balik tetapi pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara untuk kemakmuran rakyatAy. Pajak adalah pungutan . atas negara, yang ditanggung oleh mereka yang secara memberikan pelayanan yang dapat dipesan secara langsung, dan berfungsi untuk menutup pungutan-pungutan umum di negara-negara penyelenggara pemerintahan (Adriani, 2014:. Pajak adalah iuran yang sah . oleh seorang warga negara kepada kas negara, tanpa jasa . terkait, yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Soemitro, 201:. Berdasarkan perpajakan diatas. Menurut penulis, pengertian pajak ialah iuran masyarakat yang wajib ke kas negara yang sifatnya pungutan liar dengan imbalan yang tidak langsung dirasakan masyarakat dan digunakan untuk tujuan negara. II. Perhitungan Zakat Profesi. Pendapat yang hampir disepakati di antara pendapat ulama kontemporer adalah tidak berlakunya kaidah haul, dengan menganalogikan pendapat yang diperoleh dari hasil profesi tersebut pada hasil pertanian yang tidak menerapkan kaidah haul, yaitu ditunaikan atau dikeluarkan zakatnya ketika panen, untuk zakat penghasilan ditunaikan zakatnya ketika diterima penghasilan Namun diakumulasikan pada akhir tahun. Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai nishab. Kebanyakan ulama kontemporer seperti Muhammad Abu Zahrah. Mahmud Khollaf. Yusuf Qhardhawi dan beberapa ulama lainnya lebih cenderung menjadikan nilai emas menjadi standar nishab untuk zakat penghasilan profesi, sementara ulama lainnya seperti Muhammad Al-Ghazali berpendapat senilai hasil II. Tarif (Kada. Zakat Profesi. Menurut Yusuf Qhardhawi, penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan seperti penghasilan para pegawai atau orang yang memiliki profesi tertentu maka zakat yang wajib dikeluarkannya adalah 2,5%, hal tersebut berdasarkan pada kebiasaan nash yang wajib zakat untuk uang 2,5%. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika pendapatan bulanan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan tahunan akan dijumlahkan atau dihitung dan zakat akan mencukupi . ttps://baznas. id/). II. Kewajiban Membayar Pajak di Indonesia. Hari Sriyanto menyatakan bahwa Dasar konstitusional kewajiban perpajakan tertuang dalam Pasal 23A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Dari kewajiban perpajakan, nilainilai yang terkandung dalam peraturan Pancasila dapat dijelaskan seperti yang dijelaskan dalam sila pertama, termasuk nilai Ini berarti dengan rela membayar pajak untuk kepentingan orang lain yang Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 mengharapkan apa pun darinya. Di samping ini adalah nilai kemurahan hati. Ini tentang bermurah hati dengan orang lain dengan menyisihkan penghasilan anda untuk membayar pajak dan nilai-nilai lainnya di atas segalanya, perintah kedua Pancasila mengandung nilai keadilan, yang berarti bahwa warga negara yang memiliki hak juga memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, jadi keseimbangan antara keduanya hanya bisa adil sebagai warga negara. Menyatakan cinta tanah air, hukum ketiga, membayar pajak berarti ingin negaranya maju ke tahap pembangunan, hidup sebagai warga negara kena pajak, karena rasa nasionalisme berarti ingin melindungi negara. negaranya dengan kemakmuran rakyat. Pada sila keempat pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan Di atas segalanya, dalam Sila Kelima, semua orang berhak atas pembangunan "dengan membayar pajak". Undang-Undang Nomor 6 Tahun Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. II. Pendapat Ulama Hubungan Zakat dan Pajak Ada beberapa pendapat tentang hubungan zakat dan pajak (Gusfahmi, 2007: adalah sebagai berikut: Zakat dan pajak adalah dua kewajiban sekaligus terhadapa agama dan Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah. Menurut beliau, bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang sama-sama wajib atas diri kaum Muslim. Hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu. Zakat adalah kewajiban terhadap agama, dan pajak adalah kewajiban terhadap negara. Pendapat ini dikemukakan anatara lain oleh Gazy Inayah dalam kitabnya AlIqtisgad AlIslami Az-Zakah wa Ad-Dharibah. Kelompok ini berpendapat bahwa ada pemisah kekuasaan antara tuhan dan raja, dimana zakat merupakan hak Allah SWT dan pajak adalah hak raja/kaisar . Pendapat ini menganut paham sekuralisme yang memisahkan agama dan negara. Zakat adalah roh dan pajak adalah Roh dan badan tak mungkin dipisahkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Drs. Masdar F. MasAoudi dalam bukunya Agama Keadilan. Risalah Zakat (Paja. Dalam Islam, yang menyebutkan bahwa pajak itulah zakat. Artinya. II. Dasar Hukum Pajak. Adapun aturan-aturan perpajakan telah banyak yang diundangkan lengkap dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan berbentuk peraturanperaturan pemerintah, antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 jika seseorang sudah membayar pajak, berarti ia sudah membayar Menurut beliau, zakat adalah landasan teorinya, sedangkan praktik sebenarnya adalah pajak. Pajak dengan ruh zakat, adalah konsep yang pernah dipakai oleh Rasulullah (MasAoudi, 2. Pajak tidak wajib bahkan haram. Pendapat ini dikemukakan oleh Dr. Hasan Turabi dari Sudan dalam bukunya Principle of Governance. Freedom, and Responsibility in Islam. Pendapat ini dilandasi oleh kekhawatiran ulama, jika pajak diperbolehkan maka akan dapat menjadi alat penindas rakyat oleh dapat dikreditkan sesuai dengan tarif Zakat yang berlaku berdasarkan peraturan agama Islam. Persentase zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 yang mengatur tentang zakat penghasilan, yang menyatakan bahwa persentase zakat penghasilan adalah 2,5%. Selain itu. Pasal 1. Keputusan Direktur Jenderal KEP-163/PJ/2003 menyebutkan bahwa jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak adalah 2,5% dari penghasilan bruto. Harus ada bukti dari Amil Zakat. Setiap wajib pajak (WP) sekaligus wajib zakat . yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS akan mendapat Nomor Pokok Wajib pajak (NPWZ). Dengan pembayaran zakat, maka Badan Amil Zakat akan memberikan bukti setor zakat (BSZ) kepada wajib zakat sesuai jumlah zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS. Bukti Setor zakat (BSZ) merupakan salah satu syarat agar zakat dapat digunakan sebagai pengurang dari pengurang penghasilan kena pajak pada pajak penghasilan. Hal ini juga didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK. 03/2010 menyebutkan bahwa Auzakat sebagaimana dimaksud dalaam pasal 1 ayat 1 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Ay Bukti Setor Zakat (BSZ) tersebut dapat dijadikan bukti yang sah dapat dilampirkan pada SPT (Surat Pemberitahua. Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada pajak penghasilan harus memenuhi syarat yang terdapat pada Peraturan Umum Departemen Perpajakan Nomor PER6/PJ/2011 mengatur Pasal 2 sebagai berikut: Wajib Pajak yang melakukan pemotongan zakat atau sesajen wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melampirkan fotokopi bukti Surat II. Mekanisme Penerapan Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final terdapat pada pasal 4 ayat 2 undang-undang tersebut adalah: Bunga deposito dan tabungan. Bunga obligasi dan surat utang Negara. Bunga simpanan koperasi (OP). Hadiah undian. Penghasilan sekuritas lain, dan derivative di bursa. Penghasilan saham/penyertaan modal perusahaan Penghasilan pengalihan tanah dan atau bangunan. Penghasilan usaha jasa kontruksi. Penghasilan usaha real estate. Penghasilan persewaan tanah dan atau bangunan. Penghasilan tertentu lainnya. Jadi harta atau penghasilan yang dibayarkan zakatnya bukanlah harta atau penghasilan yang termasuk didalam penghasilan final. Jumlah persentase yang Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) untuk tahun pajak yang diperlukan pengurangan zakat atau sumbangan tersebut. Bukti pembayaran sesuai dengan ayat Dapat pembayaran secara langsung, transfer bank, pembayaran ATM dan Paling sedikit terdapat: Nama lengkap dan nomor pokok wajib pajak pembayar. Total pembayaran. Tanggal pembayaran. Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga disahkan pemerintah. Tanda tangan pejabat organisasi Amil Zakat, lembaga Amil Zakat, pembayaran dalam hal pembayaran langsung. Verifikasi bank untuk bukti pembayaran melalui transfer bank. penelitian ini menggunakan hubungan kausal yang merupakan hubungan sebab akibat (Sugiyono, 2017 : . Penelitian kuantitatif dengan judul Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya pembayaran zakat sebagai menggunakan bentuk jenis penelitian populasi yaitu penelitian yang memakai objeknya dengan mengambil sampel dari populasi yang ada ditempat penelitian. Penelitian masyarakat Kecamatan Pamijahan dan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Penelitian ini mulai dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021. Populasi keseluruhan objek kajian . lam semest. yang berupa manusia, hewan, tumbuhan, udara, gejala, nilai, peristiwa, sikap terhadap kehidupan, dan lain-lain, sehingga objekobjek tersebut menjadi sumber data (Bungin, 2011:. Populasi Kecamatan Pamijahan dan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan jenis purposive sampling, yaitu pertimbangan bahwa responden adalah orang yang diperkirakan sebagai wajib zakat. Jumlah sampel yang dianjurkan pada analisis faktor adalah antara 50-100. Penulis mengambil sampel sebanyak 50 orang, hal ini sumberdaya dan biaya yang dihadapi oleh penulis (Santoso, 2010 : . Sumber data yang dipakai pada penelitian ini adalah sumber data primer, sumber data sekunder, serta sumber data Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara menyebar kuesioner dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah: Uji kelayakan data dengan melihat nilai indeks Kaiser Meyer-Olkin (KMO), agar dapat dilihat kelayakan data tersebut untuk penelitian. METODE PENELITIAN. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif asosiatif. Penelitian kuantitatif asosiatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menentukan hubungan antara dua variabel atau lebih (Irianto, 2009:. Bentuk penelitian asosiasi itu sendiri juga dapat dibagi menjadi kausal, simetris dan interaktif/resiprokal/timbal balik dan dalam Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Lihatlah jumlah faktor yang terbentuk dalam tabel variance explained. Periksa faktor-faktor yang termasuk dalam faktor-faktor dalam tabel berdasarkan factor loading terbesar. IV. HASIL DAN PENELITIAN. sarana peribadatan yang terdapat di wilayah tersebut merupakan prasarana dan sarana peribadatan pemeluk agama Islam yang terdiri dari 235 unit masjid dan 364 unit musholla maupun langar. IV. Profil Singkat Kecamatan Cibungbulang. Kecamatan Cibungbulang termasuk kedalam wilayah pembangunan Bogor Barat, dengan strategi pembangunan wilayah percepatan pembangunan, sebagai pusat pertumbuhan tersier. Bila dilihat berdasarkan karakteristik wilayah dan interaksi internal dan eksternal yang di dukung oleh jaringan infrastruktur pelayanan baik lokal maupun regional, yang merupakan simpul-simpul pengembangan pertanian dan agrobisnis/ industri serta jasa perdagangan. Sebagai wilayah potensi pengembangan pertanian, produk yang dihasilkan diantaranya padi, sayur-sayuran, buah-buahan dan perikanan, sedangkan wilayah potensi industri jasa perdagangan banyak ditemui di sekitar jalur jalan protokol serta di beberapa tempat di temui adanya sentra home industri dengan produk berupa konveksi jaket, pengrajin tahu/tempe, sepatu, pengolah kompos. Sebagai wilayah potensi pengembangan wisata, potensi pengembangannya banyak di dukung oleh faktor geografis dan kondisi di beberapa tempat mulai di temui bangunan tempat bersejarah, seperti taman wisata Batu Tulis, peninggalan sejarah Situs Pasir Angin dan sarana pendukung pariwisata lainnya seperti arena out bond (Wisata Situ Udi. Curug Jatake, dan lain-lain. Wilayah Kecamatan Cibungbulang memiliki luas wilayah 3. 158 Ha, dengan ketinggian 350 mdpl. Suhu maksimum 31 Celcius dan minimum 15 Celcius serta curah hujan rata-rata antara 2000 Ae 3000 mm. Kecamatan Cibungbulang Terdiri atas 15 desa : Situ Udik. Situ Ilir. Sukamaju. Cibatok I. Cibatok II. Ciaruteun Udik. Cemplang. Galuga. Dukuh. Cijujung. Cimanggu II. Cimanggu I. Leuweungkolot. Girimulya. Ciaruteun Ilir. Batas wilayah Kecamatan Cibungbulang PEMBAHASAN IV. Profil Singkat Kecamatan Pamijahan. Wilayah Kecamatan Pamijahan memiliki luas hamparan daratan yang terbentang mulai dari dataran rendah hingga dataran tinggi. Curah hujannya adalah sebesar 130 hari hujan dan curah hujan 708 mm dengan rata-rata hari hujan adalah sebesar 11 hari hujan per bulan dan rata-rata curah hujan 475,7 mm per bulan. Kecamatan Pamijahan memiliki luas 532,36 hektar dan batas administratif: Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cibungbulang. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Leuwiliang perbatasan di selatan dengan Kabupaten Sukabumi dan Sebelah Timur Kecamatan Tenjolaya. Kecamatan Pamijahan terdiri dari 15 Desa yaitu Desa Cibunian. Desa Purwabakti. Desa Ciasmara. Desa Gunung Sari. Desa Gunung Bunder 2. Desa Gunung Bunder 1. Desa Cibening. Desa Gunung Picung. Desa Cibitung Kulon. Desa Cibitung Wetan. Desa Pamijahan. Desa Pasaeran. Desa Gunung Menyan. Desa Cimayang dan Desa Ciasihan. Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor jumlah penduduk Kecamatan Pamijahan berjumlah 1,481 jiwa. Kecamatan Pamijahan memiliki sarana pendidikan berdasarkan status yang terdiri dari 6 Taman Kanak-Kanak Swasta sederajat, 44 SD Negeri dan 3 SD swasta, 4 SMP Negeri dan 19 SMP swasta, 1 SMA Negeri dan 16 SMA swasta sederajat. Masyarakat kecamatan Pamijahan hampir seluruhnya merupakan pemeluk agama Islam, hal tersebut dapat diketahui dari 100 % prasarana ataupun Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 utara berbatasan dengan Kecamatan Rumpin, sebelah selatan berbatsan dengan Kecamatan Pamijahan, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Leuwiliang, dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ciampea. Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor jumlah penduduk Kecamatan Pamijahan berjumlah 1,175 jiwa. mudahnya dapat dilihat pada grafik dibawah Gambar IV. 2 Data Responden Berdasarkan Jenjang Pendidikan IV. Hasil Penelitian. Responden sesuai jenis kelamin pada penelitian ini menunjukan bahwa sebanyak 18/36% orang berjenis kelamin laki-laki dan 32/64% berjenis kelamin perempuan, untuk lebih memudahkan tampak pada tabel dibawah ini: Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2021 Data responden berdasaarkan jenis pekerjaan pada penelitian ini menunjukan bahwa 2/4% responden kerja sebagai PNS, 10/20% responden sebagai karyawan swasta, 28/56% responden menjawab lainnya, 8/16% responden sebagai guru dan 2/4% responden sebagai usahawan. Untuk lebih mudahnya dapat dilihat pada grafik dibawah ini: Tabel IV. 1 Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelamin Jenis Kelamin Jumlah Persentase Laki-Laki Perempuan Total Sumber: Hasil Pengolahan Data Excel, 2021 Data Kecamatan pada penelitian ini menunjukan bahwa 27/54% responden berasal dari Kecamatan Pamijahan 23/46% responden dari Kecamatan Cibungbulang. Untuk lebih mudahnya dapat dilihat pada grafik dibawah ini: Gambar IV. 3 Data Responden Berdasarkan Pekerjaan Gambar IV. 1 Jumlah Responden Menurut Kecamatan Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2021 IV. Analisis Faktor. IV. Tahap Pertama. Tahap pertama dalam analisis faktor adalah uji KMO and BarlettAos Test untuk mengetahui apakah faktor-faktor dalam penelitian ini valid atau tidak, pada tahap ini nilai KMO and BarlettAos Test harus di atas . Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2021 Data pendidikan pada penelitian ini menunjukan bahwa 15/30% responden berpendidikan Sarjana, 7/14% menyebutkan pendidikan, dan 28/56% berpendidikan SMA/Sederajat Untuk lebih Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Tabel IV. Hasil KMO and BarlettAos Test KMO and Bartlett's Test KaiserMeyerOlkin Measure Samplin Adequac Bartlett's Test of Sphericit 0,644 Approx. Square Chi- 670,799 Penghargaan2 ,610a Penghargaan3 ,462a Penghargaan4 ,814a Penghargaan5 ,596a Kepuasan Diri1 ,640a Kepuasan Diri 2 ,641a Kepuasan Diri 3 ,692a Kepuasan Diri 4 ,502a Kepuasan Diri 5 ,517a Keorganisasian1 ,734a Keorganisasian2 ,599a Keorganisasian3 ,674a Keorganisasian4 ,642a Keorganisasian5 ,689a Sig. 0,000 Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2021 Angka KMO and BarlettAos Test adalah 0,644 dengan nilai signifikansi 0,000, karena angka tersebut sudah di atas 0,05 dan signifikansi jauh di bawah 0,05 . ,000<0,. , makan variabel dan sampel yang ada sebenarnya sudah dapat dianalisis dengan menggunakan analisis faktor. Selain melihat hasil KMO dan Barlett's Test pada tahap pertama ini, juga harus dilihat hasil MSA (Measure of Sampling Adequac. Berikut adalah hasil analisisnya: Sumber: Hasil Olahan Data SPSS: 2021 Berdasarkan hasil pengolahan data diatas dapat dilihat ada 3 yang tidak memenuhi batas 0,5. Untuk itu ke-3 faktor tersebut akan dikeluarkan dari matrik dan pengujian akan diulangi kembali. Berikut merupakan hasil pengujian ulang KMO dan Barlett's Test dan MSA (Measure Of Sampling Adequac. Tabel IV. Hasil Analisis Measures of Sampling Adequacy (MSA) Tabel IV. Hasil KMO and BarlettAos Test KMO and Bartlett's Test Kaiser-Meyer-Olkin Measure of ,657 Sampling Adequacy. Bartlett's Test Approx. Chi- 614,058 of Sphericity Square Sig. ,000 Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2021 Measures of Sampling Adequacy (MSA) Variabel Altruisme1 Nilai MSA ,657a Altruisme2 ,699a Altruisme3 ,463a Altruisme4 ,809a Altruisme5 ,750a Keimanan1 ,512a Keimanan2 ,693a Keimanan3 ,639a Keimanan4 ,592a Keimanan5 ,662a Penghargaan1 ,469a Dari hasil pengujian ulang tersebut. Angka KMO and BarlettAos Test adalah 0,644 dengan nilai signifikansi 0,000, karena angka tersebut sudah di atas 0,05 dan signifikansi jauh di bawah 0,05 . ,000<0,. , makan variabel yang ada masih dapat dianalisis lebih Selanjutnya berikut merupakan hasil pengujian ulang MSA (Measure Of Sampling Adequac. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Tabel IV. Hasil Uji MSA (Measure of Sampling Adequac. Penghargaan2 1,000 0,683 Penghargaan4 1,000 0,712 Penghargaan5 1,000 0,670 Kepuasan Diri1 1,000 0,858 Kepuasan Diri 2 1,000 0,666 Kepuasan Diri 3 1,000 0,633 Kepuasan Diri 4 1,000 0,724 Kepuasan Diri 5 1,000 0,679 Keorganisasian1 1,000 0,683 Keorganisasian2 1,000 0,786 Keorganisasian3 1,000 0,831 Keorganisasian4 1,000 0,695 Keorganisasian5 1,000 0,803 Extraction Method: Principal Component Analysis. Measures of Sampling Adequacy (MSA) Variabel Nilai MSA Altruisme1 ,694 Altruisme2 ,673 Altruisme4 ,810 Altruisme5 ,755 Keimanan1 ,513 Keimanan2 ,720 Keimanan3 ,639 Keimanan4 ,604 Keimanan5 ,640 10 Penghargaan2 ,618 11 Penghargaan4 ,806 12 Penghargaan5 ,571 13 Kepuasan Diri1 ,613 14 Kepuasan Diri 2 ,631 15 Kepuasan Diri 3 ,687 16 Kepuasan Diri 4 ,553 17 Kepuasan Diri 5 ,581 18 Keorganisasian1 ,728 19 Keorganisasian2 ,618 20 Keorganisasian3 ,681 21 Keorganisasian4 ,642 22 Keorganisasian5 ,686 Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2021 Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2021 Dari tabel communalities diatas dapat diketahui bahwa memiliki nilai komunal yang cukup untuk dilakukan pengujian menggunakan analisis faktor lebih lanjut. Selanjutnya dari tabel diatas bisa kita ketahui nilai untuk variabel Altruisme1 adalah 0,668 hal ini berarti 66,8% dari variabel besaran variabel Altruisme1 dapat dijelaskan oleh faktor yang terbentuk. Begitu pula dengan penjelasan nilai dari variabel-variabel Dengan ketentuan semakin besar nilai commulaties sebuah variabel semakin erat hubungannya dengan variabel yang terbentuk (Santoso, 2011: . Setelah semua variabel yang tidak memenuhi kriteria >0,5 tidak dimasukkan ke dalam penelitian, hasil diatas menunjukan semua MSA di atas 0,5 dan dapat dianalisis lebih lanjut. IV. Tahap Kedua. Berikut adalah hasil communalaties dari 22 variabel yang tersisa dan dapat dilakukan penelitian lebih lanjut. IV. Tahap Ketiga. Proses selanjutnya dari analisis faktor adalah pengujian Total Variance Explained. Menurut Santoso . Ini menjelaskan bahwa tabel Total Variance Explained menjelaskan jumlah faktor yang terbentuk. Untuk memeriksa faktor yang terbentuk. Maka harus dilihat dari nilai eignevalues nya harus diatas satu . Apabila berada dibawah satu . Maka sudah tidak terdapat faktor yang terbentuk. Berikut merupakan tabel hasil uji total varience explained: Tabel IV. Hasil Analisis Communalities Communalities Initial Extraction Altruisme1 1,000 0,668 Altruisme2 1,000 0,554 Altruisme4 1,000 0,747 Altruisme5 1,000 0,755 Keimanan1 1,000 0,618 Keimanan2 1,000 0,491 Keimanan3 1,000 0,786 Keimanan4 1,000 0,854 Keimanan5 1,000 0,676 Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 ,3 1,6 93,6 15 ,3 1,4 95,0 16 ,2 1,2 96,2 17 ,2 1,0 97,3 18 ,1 ,88 98,1 19 ,1 ,70 98,9 20 ,1 ,52 99,4 21 ,0 ,34 99,7 22 ,0 ,22 100, Extraction Method: Principal Component Analysis. Sumber: Hasil Pengolahan Data SPSS, 2021 Tabel IV. Hasil Analisis Total Variance Explained Total Variance Explained Extraction Rotation Initial Sums of Sums of Eigenvalues Squared Squared Loadings Loadings Com nt T of Cum T of Cum T of Cum ot Var ulati ot Var ulati ot Var ulati al ian ve % al ian ve % al ian ve % 1 7, 33, 33,6 7, 33, 33,6 4, 18, 18,3 11 3 611 11 0 376 2 2, 11, 45,2 2, 11, 45,2 2, 12, 31,3 95 5 684 95 8 936 3 1, 7,5 52,8 1, 7,5 52,8 2, 11, 42,4 81 6 86 81 4 100 4 1, 6,2 59,1 1, 6,2 59,1 2, 10, 52,9 43 3 61 43 3 554 5 1, 6,0 65,2 1, 6,0 65,2 2, 10, 63,3 20 3 78 20 2 382 6 1, 5,5 70,7 1, 5,5 70,7 1, 7,4 70,7 76 2 56 76 6 29 7 ,9 4,3 75,1 8 ,8 3,9 79,0 9 ,7 3,2 82,2 10 ,7 3,1 85,4 11 ,5 2,3 87,8 12 ,4 2,1 89,9 13 ,4 2,0 92,0 Seperti yang telah dijelaskan sebelummnya untuk menentukan faktor yang Maka harus dilihat nilai Eigenvaluesnya harus berada diatas satu . Jika sudah berada dibawah satu . sudah tidak terdapat faktor yang terbentuk, dari tabel di atas dapat diketahui bahwa ada 6 faktor yang terbentuk, karena 1 sampai 6 faktor angka Eigenvalues melebihi satu yaitu 1,222. Namun untuk 19 faktor angka Eigenvalues sudah dibawah satu . yaitu 0,961, sehingga proses factoring berhenti pada 6 faktor saja. Sampai pada proses ini, terlihat dari 22 variabel yang dimasukan kedalam analisis faktor terbentuk 6 faktor. Hal ini menunjukan ada pengelompokan sejumlah variabel ke faktor tertentu. Karena ada kesamaan ciri variabel-variabel tertentu. Jumlah faktor pada analisis faktor ini berdasarkan nilai proporsi kumulatif. Bila nilai proporsi kumulatifnya berkisar antara 60%-70%. Maka komponenen tersebut dapat dipilih sebagai komponen atau kelompok Sesuai aturan tersebut maka Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 terdapat enam kelompok utama yang memunyai proporsi kumulatifnya berkisar antara 60%-70 % Sehingga ke enam komponen utama tersebut merupakan ringkasan informasi terbaik dari sejumlah item yang dianalisis. Pada tabel di atas dapat dijelaskan terbentuknya enam faktor setelah terjadi penyerdehanaan dari beberapa item Faktor pertama dengan proporsi kumulatif 60%-70 % mampu menjelaskan 33,611% dari keragaman total item-item penelitian, pada faktor kedua dapat menjelaskan 11,684% dari keragaman total, pada faktor ketiga dapat menjelaskan 7,586%, faktor keempat dapat menjelaskan 6,261%, faktor kelima dapat menjelaskan 6,078%, selanjutnya faktor keenam dapat menjelaskan 5,556% dari total keragaman item-item penelitian. Keimanan1 Keimanan2 ,544 ,539 Keimanan3 ,670 Keimanan4 ,652 Keimanan5 ,637 Penghargaan2 ,513 Penghargaan4 ,673 Penghargaan5 ,631 ,565 Kepuasan Diri1 ,669 Kepuasan Diri 2 ,544 Kepuasan Diri 3 ,632 Kepuasan Diri 4 ,597 Kepuasan Diri 5 Keorganisasian1 ,731 IV. Tahap Keempat. Tahap keempat adalah menentukan item-item yang dominan pada setiap komponen tersebut. Hal ini dapat dilihat dari tabel Component Matrix, yang menunjukkan distribusi yang dipelajari dari enam faktor yang terbentuk. Component Matrix terdiri dari elemen-elemen awal dari faktor yang Dengan melihat faktor pembobot dapat ditentukan suatu item masuk ke faktor mana dengan melihat besarnya faktor mana dengan melihat besarnya faktor pembobot pada setiap item terhadap enam matrix dari komponen terbentuk: Keorganisasian2 ,650 Keorganisasian3 ,740 Keorganisasian4 ,591 Keorganisasian5 ,635 Extraction Method: Principal Component Analysis. 6 components extracted. Sumber : Hasil Pengolahan Data SPSS, 2021 Pada awalnya, ekstraksi tersebut masih sulit untuk menentukan item dominan yang termasuk dalam faktor karena nilai korelasi yang hampir sama dari beberapa Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan rotasi yang mampu menjelaskan distribusi variabel yang lebih jelas dan nyata, dibawah ini merupakan tabel yang menunjukkan hasil rotasi untuk memperjelas posisi sebuah variabel pada sebuah faktor. Tabel VI. Hasil Analisis Component Matrixa Component Matrixa Component Altruisme1 Altruisme2 ,524 Altruisme4 ,645 Altruisme5 ,626 ,532 Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Tabel IV. Hasil Rotated Component Matrixa Sumber : Hasil Pengolahan Data SPSS, 2021 Dalam penelitian ini rotasi yang dipakai adalah dengan metode varimax. Mekanisme rotasi varimax adalah dengan membuat korelasi item hanya dominan terhadap satu faktor. Caranya dengan membuat korelasi item mendekati nilai mutlak 1 dan 0 pada setiap faktor, sehingga memudahkan dalam interprestasi item Dapat dilihat bahwa setelah rotasi. Kita dapat lebih mudah menentukan ke faktor satu, faktor dua atau faktor tiga dan faktorfaktor selanjutnya hingga faktor ke enam. Dari hasil tabel di atas dapat dijabarkan penyebaran faktor-faktor yang ada sebagai Faktor Satu: Nilai korelasi variabel X1. 1 dengan faktor 1 = 0,123, faktor 2 = 0,168, faktor 3 = 0,316, faktor 4 = 0,026, faktor 5 = 0,116, dan faktor 6 = 0,715. karena nilai korelasi faktor 6 > dari faktor 1,2,3,4,5. Maka variabel X1 termasuk kepada kelompok faktor Faktor Kedua: Nilai korelasi variabel X1. 2 dengan faktor 1 = -0,042, faktor 2 = 0,576, faktor 3 = 0,217, faktor 4 = 0,149, faktor 5 = 0,371, dan faktor 6 = -0,116. karena nilai korelasi faktor 2 > dari faktor 1,3,4,5,6. Maka variabel X1. 2 termasuk kepada kelompok faktor 2. Faktor Ketiga: Nilai korelasi variabel X1. 4 dengan faktor 1 = 0,169, faktor 2 = 0,718, faktor 3 = 0,180, faktor 4 = -0,050, faktor 5 = 0,406, dan faktor 6 = -0,057. karena nilai korelasi faktor 2 > dari faktor 1,3,4,5,6. Maka variabel X1. 4 termasuk kepada kelompok faktor 2. Faktor Keempat: Nilai korelasi variabel X1. 5 dengan faktor 1 = 0,099, faktor 2 = 0,259, faktor 3 = 0,207, faktor 4 = 0,229, faktor 5 = 0,754, dan faktor 6 = 0,120. nilai korelasi faktor 5 > dari faktor 1,2,3,4,6. Maka variabel X1. termasuk kepada kelompok faktor 5. Faktor Kelima: Nilai korelasi variabel X2. 1 dengan faktor 1 = -0,120, faktor 2 = 0,478, faktor 3 = 0,521, faktor 4 = 0,317, faktor 5 = 0,024, dan faktor 6 = 0,053. karena nilai korelasi faktor 3 > dari faktor 1,2,4,5,6. Maka variabel X2. 1 termasuk kepada kelompok faktor 3. Faktor Keenam: Nilai korelasi variabel X2. 2 dengan faktor 1 = 0,148, faktor 2 = 0,537, faktor 3 = 0,109, faktor 4 = 0,389, faktor 5 = 0,004, dan faktor 6 = 0,133. nilai korelasi faktor 2 > dari faktor 1,3,4,5,6. Maka variabel X2. termasuk kepada kelompok faktor 2. Faktor Ketujuh: Nilai korelasi variabel X2. 3 dengan faktor 1 = 0,025, faktor 2 = 0,111, faktor 3 = 0,826, faktor 4 = 0,006, faktor 5 = 0,301, dan faktor 6 = 0,019. nilai korelasi faktor 3 > dari faktor 1,2,4,5,6. Maka variabel X2. termasuk kepada kelompok faktor 3. Faktor Kedelapan: Nilai korelasi variabel X2. 4 dengan faktor 1 = 0,141, faktor 2 = 0,034, faktor 3 = 0,886, faktor 4 = -0,017, faktor 5 = 0,090, dan faktor 6 = 0,199. nilai korelasi faktor 3 > dari faktor 1,2,4,5,6. Maka variabel X2. termasuk kepada kelompok faktor 3. Faktor Kesembilan: Nilai korelasi variabel X2. 5 dengan faktor 1 = 0,318, faktor 2 = 0,123, faktor 3 = 0,202, faktor 4 = 0,161, faktor 5 = 0,664, dan faktor 6 = -0,229. Karena Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 nilai korelasi faktor 5 > dari faktor 1,2,3,4,6. Maka variabel X2. termasuk kepada kelompok faktor 5. Faktor Kesepuluh: Nilai korelasi variabel X3. 2 dengan faktor 1 = 0,309, faktor 2 = 0,284, faktor 3 = 0,499, faktor 4 = 0,404, faktor 5 = 0,298, dan faktor 6 = -0,080. Karena nilai korelasi faktor 3 > dari faktor 1,2,4,5,6. Maka variabel X3. termasuk kepada kelompok faktor 3. Faktor Kesebelas: Nilai korelasi variabel X3. 4 dengan faktor 1 = 0,401, faktor 2 = 0,725, faktor 3 = 0,025, faktor 4 = 0,115, faktor 5 = 0,056, dan faktor 6 = 0,097. Karena nilai korelasi faktor 2 > dari faktor 1,3,4,5,6. Maka variabel X3. termasuk kepada kelompok faktor 2. Faktor Kedua Belas: Nilai korelasi variabel X3. 5 dengan faktor 1 = 0,305, faktor 2 = 0,437, faktor 3 = 0,111, faktor 4 = 0,190, faktor 5 = 0,497, dan faktor 6 = 0,302. Karena nilai korelasi faktor 5 > dari faktor 1,2,3,4,6. Maka variabel X3. termasuk kepada kelompok faktor 5. Faktor Ketiga Belas: Nilai korelasi variabel X4. 1 dengan faktor 1 = 0,424, faktor 2 = 0,487, faktor 3 = 0,033, faktor 4 = 0,275, faktor 5 = 0,138, dan faktor 6 = -0,587. Karena nilai korelasi faktor 6 > dari faktor 1,2,3,4,5. Maka variabel X4. termasuk kepada kelompok faktor 6. Faktor Keempat Belas: Nilai korelasi variabel X4. 2 dengan faktor 1 = 0,380, faktor 2 = 0,055, faktor 3 = 0,089, faktor 4 = 0,217, faktor 5 = 0,413, dan faktor 6 = -0,541. Karena nilai korelasi faktor 6 > dari faktor 1,2,3,4,5. Maka variabel X4. termasuk kepada kelompok faktor 6. Faktor Kelima Belas: Nilai korelasi variabel X4. 3 dengan faktor 1 = 0,330, faktor 2 = 0,212, faktor 3 = 0,021, faktor 4 = 0,644, faktor 5 = 0,177, dan faktor 6 = -0,180. Karena nilai korelasi faktor 4 > dari faktor 1,2,3,5,6. Maka variabel X4. termasuk kepada kelompok faktor 4. Faktor Keenam Belas: Nilai korelasi variabel X4. 4 dengan faktor 1 = 0,260, faktor 2 = 0,217, faktor 3 = 0,116, faktor 4 = 0,663, faktor 5 = 0,271, dan faktor 6 = 0,288. Karena nilai korelasi faktor 4 > dari faktor 1,2,3,5,6. Maka variabel X4. termasuk kepada kelompok faktor 4 Faktor Ketujuh Belas: Nilai korelasi variabel X4. 5 dengan faktor 1 = 0,014, faktor 2 = 0,040, faktor 3 = 0,164, faktor 4 = 0,781, faktor 5 = 0,126, dan faktor 6 = -0,156. Karena nilai korelasi faktor 4 > dari faktor 1,2,3,5,6. Maka variabel X4. termasuk kepada kelompok faktor 4 Faktor Kedelapan Belas: Nilai korelasi variabel X5. 1 dengan faktor 1 = 0,619, faktor 2 = 0,168, faktor 3 = 0,263, faktor 4 = 0,270, faktor 5 = 0,254, dan faktor 6 = 0,257. Karena nilai korelasi faktor 1 > dari faktor 2,3,4,5,6. Maka variabel X5. termasuk kepada kelompok faktor 1. Faktor Kesembilan Belas: Nilai korelasi variabel X5. 2 dengan faktor 1 = 0,814, faktor 2 = -0,084, faktor 3 = 0,090, faktor 4 = 0,293, faktor 5 = 0,142, dan faktor 6 = 0,042. Karena nilai korelasi faktor 1 > dari faktor 2,3,4,5,6. Maka variabel X5. termasuk kepada kelompok faktor 1. Faktor Ke Dua Puluh: Nilai korelasi variabel X5. 3 dengan faktor 1 = 0,836, faktor 2 = 0,107, faktor 3 = 0,148, faktor 4 = 0,044, faktor 5 = 0,310, dan faktor 6 = -0,015. Karena nilai korelasi faktor 1 > dari faktor 2,3,4,5,6. Maka variabel X5. termasuk kepada kelompok faktor 1. Faktor Kedua Puluh Satu: Nilai korelasi variabel X5. 4 dengan faktor 1 = 0,780, faktor 2 = 0,168, faktor 3 = -0,136, faktor 4 = 0,066, faktor 5 = 0,102, dan faktor 6 = -0,157. Karena nilai korelasi faktor 1 > dari faktor Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 2,3,4,5,6. Maka variabel X5. termasuk kepada kelompok faktor 1. Faktor Dua Puluh Dua: Nilai korelasi variabel X5. 5 dengan faktor 1 = 0,791, faktor 2 = 0,392, faktor 3 = 0,018, faktor 4 = 0,024, faktor 5 = 0,143, dan faktor 6 = -0,050. Karena nilai korelasi faktor 1 > dari faktor 2,3,4,5,6. Maka variabel X5. termasuk kepada kelompok faktor 1. Adun. Cara mudah Belajar SPSS 17. 0 dan Aplikasi Statistic Penelitian. Bandung: Alfabeta. Ahmad. Manajemen Zakat. Semarang: Walisongo Press. Ahmad. Manajemen Zakat. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. Andreeva dan Beche. Restful API Architecture Based on Laravel Framework. Journal of Physics: Conf, 49, 49. Al-Qardhawi. Hukum Zakat. Bogor: Litera Antar Nusa. Al-Qardhawi. Al-Fiqh az-Zakat. (D. Hafidhudin. Penerj. ) Bogor: Litera Antar Nusa. Ambara. Problematika Zakat dan Pajak di Indonesia. Jakarta: Sketsa. Ambara. Problematika Zakat dan Pajak Indonesia. Jakarta: Sketsa. Arifin. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Bandung: Alva Beta. Mei -). Statistik Zakat Nasional 2019. Retrieved Maret 08, 2021, from baznas. https://pid. id/statistik/ Bungin. Metodologi Peneltian Kuantitatif. Surabaya: Rajawali Pers. Djuanda. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: Raja Grapindo Persada. Djuanda. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: Raja Grapindo Persada. Gusfahmi. Pajak Menurut SyariAoah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hafidhuddin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. Hafidhuddin. , & Dkk. The Power of Zakat. Malang: UIN Malang Press. Huda. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana. Irianto. Statistik: Konsep Dasar & Aplikasinya (Pertama ed. Vol. Jakarta: Kencana. Iqbal. Dinar Solution Ae Dinar sebagai Solusi,. Jakarta: Gema Insani. SIMPULAN. Dalam penelitian ini peneliti menemukan enam faktor dominan yang mempengaruhi terwujudnya pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Enam faktor tersebut adalah Faktor Keorganisasian dengan kontribusi 33,611%. Faktor Penghargaan kontribusi 11,684%. Faktor Keimanan kontribusi 7,586%. Faktor Kepuasan Diri kontribusi 6,261%. Faktor Altruisme kontribusi 6,078% dan faktor Keprihatinan kontribusi 5,556. Total dari keenam percentage of variance atau kontribusi masing-masing faktor memiliki nilai 70,776% yang berarti faktor-faktor ini secara keseluruhan dapat menjawab faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan khususnya masyarakat Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. Dan sisanya sebesar 29,224% dianggap tidak berpengaruh terhadap terwujudnya pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan khususnya masyarakat Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang. Kabupaten Bogor. DAFTAR PUSTAKA.