JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN ASURANSI KESELAMATAN PENUMPANG TRANSPORTASI KAPAL LAUT PENYEBRANGAN BAUBAUWAARA (Studi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau) (LEGAL PROTECTION FOR PASSENGER SAFETY INSURANCE GUARANTEES IN SEA SHIP TRANSPORTATION ON THE BAUBAU-WAARA CROSSING) (Study of PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Baubau Branch) Aswar Aswendi Wally1*, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton aswaraswendi.wally@gmail.com Safrin Salam2, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton safrinsalam@gmail.com Darojatun Andara3 Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton darojatanda@gmail.com Tulisan Diterima: 12-2-2025 Direvisi:; 15-2-2025 Disetujui: 24-2-2025 Diterbitkan: 26-2-2025 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan jaminan asurasi keselamatan penumpang kapal laut penyebrangan Baubau-waara. Dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap jaminan asuransi keselamatan penumpang kapal laut penyebrangan Baubauwaara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang mengunakan fakta-fakta empiris yang di ambil dari perilaku manusia,baik perilaku ferbal yang di dapat dari wawancar maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan Jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapal Laut Penyebrangan Baubau-Waara diantaranya adalah Asuransi Keselamatan Penumpang merupakan jaminan yang diberikan kepada penumpang di atas kapal. Proses klaim asuransi,Jika terjadi kecelakaan, penumpang atau keluarga penumpang dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Keselamatan dan perlindungan penumpang kapal diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan jaminan asuransi ini. Pelaksanaan dan pengawasan, Merupakan tanggung jawab operator kapal untuk menjamin bahwa setiap penumpang yang membeli tiket perjalanan mendapatkan polis asuransi keselamatan. Pertanggungan asuransi, termasuk biaya perawatan medis, santunan kematian, dan santunan bagi penumpang yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. (2) Perlindungan Hukum Terhadap jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapal Laut Penyebrangan Baubau-waara adalah diantaranya Penegakan hukum dan peraturan, Penegakan dan pengawasan, Pendidikan dan informasi penumpang, Penyelesaian Sengketa dan Pemrosesan Klaim Asuransi, Perlindungan hukum berbasis pengadilan, dan Evaluasi dan pembaruan peraturan yaitu Pemerintah bertanggung jawab 30 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 untuk menjamin bahwa peraturan yang mengatur Asuransi Keselamatan Penumpang secara konsisten berkaitan dengan keadaan saat ini dan persyaratan masyarakat. Penumpang, operator kapal, perusahaan asuransi, Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Asuransi, Transportasi Kapal. ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of passenger safety insurance guarantees for the Baubau-Waara ferry crossing. And to analyze legal protection for passenger safety insurance guarantees for the Baubau-Waara ferry crossing This study uses an empirical legal research method, namely a legal Research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation. The results of the study indicate that: (1) Implementation of Passenger Safety Insurance Guarantees for the Baubau-Waara Ferry Crossing include Passenger Safety Insurance which is a guarantee given to passengers on board. Insurance claim process, If an accident occurs, passengers or their families can file a claim with the insurance company. The safety and protection of ship passengers are regulated by laws and government regulations that govern the implementation of this insurance guarantee. Implementation and supervision, It is the responsibility of the ship operator to ensure that every passenger who buys a travel ticket gets a safety insurance policy. Insurance coverage, including medical care costs, death benefits, and benefits for passengers who experience permanent disability due to accidents. (2) Legal Protection for Passenger Safety Insurance Guarantees for the Baubau-Waara Ferry Crossing includes Law and Regulation Enforcement, Enforcement and Supervision, Passenger Education and Information, Dispute Resolution and Insurance Claim Processing, Court-based Legal Protection, and Evaluation and Regulation Updates, namely the Government is responsible for ensuring that regulations governing Passenger Safety Insurance are consistently related to current conditions and community requirements. Passengers, ship operators, insurance companies, Keywords: Legal Protection, Insurance, Ship Transportation Latar Belakang Angkutan sungai, danau dan penyebrangan yang terdiri atas puluhan atau bahkan ratusan armada kapal besar atau kecil yang mampu mengangkut penumpang, barang, dan kendaraan untuk berpindah dari satu pulau ke pulau yang telah memperlancar arus barang dan manusia. Menumbuhkan perdagangan antar pulau, menggairahkan sektor pariwisata dan menumbuhkan ekonomi kawasan bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.1 Masalah perlindungan hukum dan cakupan asuransi untuk keselamatan penumpang dalam transportasi kapal feri merupakan masalah kritis yang membutuhkan pemeriksaan komprehensif(Maulinasari 2022). Di daerah dengan jalur perairan yang luas, kapal feri merupakan moda transportasi yang sangat penting. Oleh karena itu, 1 Amalia indah sari (2022). “Pelayanan transportasi angkutan sungai dan laut terhadap penumpang speed boat di kuala enok berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran”. Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riau.hlm.1. 31 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 sangat penting untuk menerapkan perlindungan yang sesuai untuk memastikan keselamatan awak kapal dan penumpang(Zhou et al. 2018). Analisis risiko dan bahaya merupakan komponen yang sangat diperlukan dalam penilaian keselamatan operasi kapal feri(Thieme et al. 2019). Analisis bahaya yang menyeluruh dapat mendeteksi potensi sumber bahaya, termasuk tabrakan, kandas, dan tenggelam, yang dapat mengakibatkan cedera, kematian, dan kerusakan properti(Huang, Bai, and Lu 2020). Pembuat kebijakan dan otoritas transportasi dapat menjamin tingkat keselamatan yang lebih tinggi bagi penumpang kapal feri dengan menyusun strategi yang efektif untuk memitigasi risiko-risiko tersebut(Guo, Haugen, and Utne 2023). Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subjek-subjek hukum lewat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di paksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi perlindungan hukum bisa di bedakan menjadi dua.2 Pertama, perlindungan hukum preventif. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah guna mencegah sebelum terjadinya pelangggara. Hal ini ada di dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah suatu pelanggaran dan memberikan rambu-rambu atau batsan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. Bukti empiris menunjukkan bahwa cedera awak kapal merupakan faktor penting dalam cedera penumpang, sebagaimana faktor penentu cedera awak kapal dan penumpang dalam kecelakaan kapal penumpang telah diteliti(Yip, Jin, and Talley 2015). Hal ini menekankan pentingnya pelatihan dan protokol keselamatan yang komprehensif untuk anggota personil kapal feri, karena keputusan dan tindakan mereka dapat secara langsung memengaruhi keselamatan penumpang(Kim, Lee, and Kim 2020). Peningkatan keselamatan transportasi feri juga dapat dicapai melalui pengembangan alat bantu pengambilan keputusan(Arif, Tjahjono, and Benabdelhafid 2012). Kemajuan bidang transportas, mendorong pengembangan ilmu hukum baik perundang-undanga maupun kebiasaan pengangkutan. Sesuai tidaknyan Undangundang pelayaran yang beralaku sekarang dengan kebutuhan masayarakat tergantung dari penyelenggaraan pelayaran. Demikian juga perkembangan hukum kebiasaan pengangkutan seberapa banyak perilaku yang di ciptan sebagai kebiasaan dalam 2 Octo Iskandar (2020) Perlindungan hukum terhadap justice collaborato: CV BUDI UTAMA 32 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 penganagkuatan tergantung dari penyelengaraan pengangkutan.3 Dalam perjalanan dari pelabuhan Baubau menuju pelabuhan Waara, sebuah kendaraan berukuran sedang yang mengangkut air mineral dalam kemasan terbalik di dalam Kapal Motor Penumpang (KMP) Pulau Rubiah. Kabupaten Muna menjadi tujuan kendaraan yang membawa dua orang penumpang, termasuk sopir. Kendaraan dengan memiliki berat total kurang lebih 8 ton itu terbalik ke arah kiri. Akibatnya, sebagian besar muatannya tersebar di seluruh bagian dalam kapal. Untuk sementara, Koordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayaran Zona V Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTB) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara, Supardin Karim, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pemuatan kendaraan, berat muatan mobil, stabilitas, dan penataan ruang sudah sesuai dengan SOP. Hal ini disampaikan oleh Administrasi Kedatangan dan Keberangkatan Kapal, Yosi Rizky(Haerul Mulku Wataullah 2023). Salah satu perusahaan yang menyediakan jasa angkutan melalui jalur laut adalah PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa angkutan penyebrangan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.4 PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terletak di Kota Baubau adalah pelabuhan umum yang melayani penyebrangan antara kota baubau dengan Kabupaten Buton Tengah. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan pelabuhan umum yang sangat vital penggerakan roda perekonomian Indonesia secara umum. Otoritas pelabuhan penyebrangan adalah unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kementrian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mentri Perhubungan melalui direktur Jendral Perhubungan Darat. Angkutan penyebrangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang di gunakan untuk menyebrang Baubau-Waara adalah kapal yang biasa memuat kendaraan berjalan masuk keluar kapal dengan pergerakan sendiri. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di gunakan mengakut truk, mobil, sepeda motor, dan penumpang jalan kaki. 3 Ayathullah arsani,Didik suharianyanto,Hartana (2022) “perlindungan hukum keselamatan penumpang trasportasi laut berdasarkan Undang undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran” vol, III, No’ 2. 4 Lalu dwi wikan winanda (2020) “tangung jawab PT. ASDP Indonesi ferry (persero) cabang Lembar terhadap muatan kendaraan”, dimuat pada jurnal ilmiah 33 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Berdasarkan beberapa peristiwa yang telah terjadi di pelayaran indoesia seperti kapal tebalik, barang hilang, atau ruasak, maka sistem perasuransi sangat di butuhkan. Seperti kejadian beberapa waktu lalu saat sebuah teruk bermuatan air mi Sehingga untuk bisa meminimalisir resiko yang ada maka perlu sistem asuransi. Hal itu telah di tegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam hal ini diatut pada pasal 41 ayat (3) peruasahan angkutan dia perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabanya dan melaksanakan asuransia perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemerintah melalui Undang-Undang tersebut telah menjalankan fungsinya, yaitu memberikan ketentuan yang pasti kepada masyarakat. Masyarakat sebagai pengguna atau konsumen jasa transportasi keberadaannya dilindungi oleh hukum, seperti Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”. Dalam hal ini, transportasi angkutan sungai dan laut melalui ferry harus memiliki pelayanan dan jaminan asuaransi yang baik guna menciptakannya masyarakat yang nyaman pada saat melakukan bepergian menggunakan transportasi angkutan sungai dan laut. Pelayanan merupakan memberikan segala perlakuan sarana prasarana yang ada di tempat dengan tujuan tertentu untuk memberikan rasa kenyamanan pelanggan yang dijadikan layaknya Ratu. Dalam pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen menyebutkan hak atas konsumen sebagai berikut.5 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 3. Hak atas imformasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 5. Hak untuk mendapatkan Advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 34 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 perlindungan konsumen secara patut. 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 7. Hak untuk di perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 8. Hak untuk mendapatkan kompensi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Teori perlindungan hukum konsumen adalah teori yang mengkaji pada perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen dalam mengon sumsi barang dan jasa yang dijamin oleh Undang-Undang. Perlindungan hukum konsumen adalah upaya atau bentuk pelayanan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum serta hal-hal yang menjadi objek yang dilindungi.6 Secara garis besar terdapat beberapa hak dasar konsumen yaitu hak untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian dan hak untuk mendapatkan konpensi. Hal ini berkaitan dengan hak-hak penumpang untuk mendapatkan pelindungan asuransi oleh penyedia jasa transportasi, yang sesuai dengan Undang undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Sementara itu, untuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat telah terjadinya transaksi dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bedasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, perlindungan terhadap konsumen tidak hanya berasal dari para penguasa (pemerintah), tetapi juga dapat berasal dari para pelaku usaha itu sendiri.7 Metode Penelitian 6 Joni Emirzon, . Annalis Yahanan, Putu Samawati (2022) Hukum perlindungan konsumen Palembang : Universitas Sriwijaya 7 Andi syafriani,S.H,M.H (2016) perlindungan konsumen dalam persiangan usaha industri jasa penerbanga. vol 3, No. 1 Universitas Isalam Negri Makassar 35 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Pendekatan metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang mengunakan fakta-fakta empiris yang di ambil dari perilaku manusia baik perilaku ferbal yang di dapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelituan Empiris juga di gunakan untuk menagamati hasil dari perilaku yang berupa perilaku fisik.8 Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe Deskriptif yaitu menggunakan suatu kejadian kedalam tulisan yang di buat si penulis mudah di pahami. Sumber data diantaranya data primer diperoleh langsung melalui wawancara dan informasi yang didapat dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau. Data sekunder meliputi buku-buku, kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dokumen serta data dari badan hukum tenpat dilaksanakanya penelitian. Metode analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. ialah mengolah dan menganalisis data-data yang terkumpul menjadi suatu metode dalam menganalisa dan membuat hasil dari suatu penelitian. Pembahasan A. Pelaksanaan Jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapal Laut Penyebrangan Baubau-Waara Perseroan Terbatas Angkutan Sungai Danau Penyeberangan, disingkat PT ASDP (Persero) Cabang Baubau, mengelola Pelabuhan Baubau, yang menawarkan layanan penyeberangan kargo dan penumpang dari dan ke Pulau Sulawesi. Sebagai penyedia jaringan transportasi publik untuk penumpang, PT ASDP merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Perhubungan. Transportasi, sebagai penyedia jaringan transportasi umum untuk daerah terpencil dan daerah perbatasan, didirikan untuk mempercepat pembangunan daerah dan membuka keterisolasian geografis. Dalam kapasitasnya sebagai penyedia jaringan transportasi. Selain itu, fasilitas dan fasilitas penyedia jaringan transportasi juga diperhitungkan. Selain itu, ada organisasi yang berkolaborasi untuk menawarkan 8 Koneslius Benus, Muhamad Azhar (2020) “metode penelitian hukum sebgai instrumen mengurai permasalah hukum kontemporer” vol, 7, edisi, 1 di muat pada jurnal gema keadilan. 36 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 layanan keamanan dan Kapal Motor Penumpang (KMP) Pulau Rubiah. Selain itu, ada juga organisasi yang memberikan layanan keamanan. Fasilitas yang ditawarkan oleh PT ASDP (Persero) Cabang Baubau, khususnya dengan membangun dermaga untuk keperluan bongkar muat kapal. Dermaga sebagai lokasi bersandarnya kapal untuk bongkar muat penumpang dan barang, penyedia tiket terintegrasi yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh PT. penumpang, penyedia tiket terintegrasi yang selanjutnya akan mendistribusikan hasil penjualan tiket kepada Kapal Motor Penumpang (KMP) Pulau Rubiah disediakan oleh perusahaan swasta. Perseroan Terbatas Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (PT. ASDP) Persero bertanggung jawab dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional pemerintah. Secara umum, kebijakan program pemerintah mengenai ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya penyelenggaraan jasa pelayaran, jasa dermaga, dan jasa pelabuhan sungai di bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta jasa dermaga dan jasa kepelabuhanan perdagangan dalam negeri dan internasional, serta jasa angkutan laut dan penyeberangan. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ekspor dan impor alat keselamatan kapal atau mesin kapal. Selain itu juga memberikan fasilitas kepada masyarakat. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau juga tersedia ruang tunggu. Loket tiket, toilet, kantin, dan terminal bagi penumpang yang akan memanfaatkan jasa penyeberangan antara dua lokasi Memanfaatkan jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Sulawesi Tenggara. Perusahaan Penyedia Kapal Motor Penumpang (KMP) Pulau Rubiah swasta wajib menyediakan fasilitas di atas kapal yang memenuhi standar nasional, antara lain: standar nasional, seperti penyediaan akomodasi penumpang yang nyaman, sekoci, pusat informasi, alat pemadam kebakaran, toilet yang bersih, dan jaket pelampung untuk penumpang penumpang, pusat informasi, dan sekoci penyelamat. Fasilitas termasuk dalam layanan penyeberangan Penyedia layanan publik diwajibkan untuk memiliki fasilitas layanan sebagai berikut: fasilitas ruangan, yang meliputi ruang layanan yang cukup aman dan teratur, serta meja layanan dan loket yang sesuai untuk menerima surat dan surat-menyurat lainnya, dan ruang informasi yang dilengkapi dengan materi penting yang umumnya diinginkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Bahan-bahan penting yang umumnya ingin diketahui oleh 37 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 orang-orang yang berkepentingan. Ruang tunggu dilengkapi dengan penerangan yang memadai untuk membaca, tempat duduk, meja kecil sesuai kebutuhan, asbak, dan tempat sampah. Jika ruang tunggu cukup luas, dapat dilengkapi dengan kantin yang menyediakan makanan ringan untuk mencegah kebosanan. Ruang ibadah, khususnya bagi umat Muslim. Toilet atau kamar mandi yang dilengkapi dengan sistem pengairan yang efektif untuk mencegah timbulnya bau tidak sedap untuk mencegah timbulnya bau tidak sedap dan untuk memastikan sanitasi area. Tiket kapal penumpang maupun kendaraan yang mencerminkan pentingnya aspek perlindungan hukum dalam perjalanan laut. Dalam konteks ini, tiket kapal tersebut menjadi bukti sah atas hak-hak penumpang yang terjamin, terutama dalam hal asuransi keselamatan. Judul ini menyoroti upaya pemerintah dan perusahaan transportasi dalam memastikan bahwa setiap penumpang yang menggunakan jasa kapal laut penyebrangan Baubau-Waara mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun asuransi, guna menjamin keselamatan mereka selama perjalanan di laut. Adapun gambar tiket yang dimakasud pada gambar di bawah ini: Tabel 1 Fasilitas Pelayanan PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau No Jumlah Keterangan Data Jumlah Penumpang Prasarana 2021 2022 20 23 1. 2. 3. 4. 5. Dermaga 3 Unit Loket Penumpang Loket Kendaraan Movable Pelabuhan 38 | JURNAL RESTORATIVE 2 Unit 1 Unit Bridge Luas 2 Unit Area 12 HA - 678 689 79 0 - 780 795 80 1 - 456 467 47 8 Area Kerja 5 HA, Area Kantor, mess dll 4 HA, 24 34 36 JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Sumber: Arsip. PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau. 2023 Berikut ini adalah fasilitas penunjang pelayanan yang dimiliki oleh PT ASDP Cabang Baubau adalah sebagai berikut: Tabel 2 Fasilitas Pendukung Pelayanan PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau No S Prasarana Jumlah Keterangan u1. m b2. Rubber Boat 1 Unit - Damkar 1 Unit - Mobil Patroli 1 Unit - Genset 2 Unit Kapasitas masing-masing 110 KVA Mobil Ambulan 1 Unit - Hidrant 1 Unit - Tug Boat 1 Unit - PLN 210 Kwh - e 3. r : 4. A 5. r 6. s 7. i 8. p . 9. Area Parkir 2.160 Unit Campuran PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau. 2023 Sebuah perusahaan yang beroperasi dan memberikan pelayanan merupakan salah satu fungsi dari keberadaan PT ASDP (Persero) Cabang Baubau merupakan perusahaan yang berdedikasi untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada masyarakat kepada masyarakat pengguna jasa yang menjangkau wilayah perbatasan. Jenis Layanan. PT ASDP memberikan pelayanan dalam kapasitas sebagai penyedia prasarana dan sarana yang dapat memperlancar kegiatan bongkar muat kendaraan dan penumpang yang dapat 39 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 memperlancar kegiatan bongkar muat kendaraan dan penumpang dengan memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik. Cabang PT ASDP (Persero) Pelayanan kepada penumpang merupakan salah satu dari dua kategori pelayanan yang ditawarkan oleh Cabang Baubau. Pelayanan kepada penumpang, termasuk pejalan kaki dan pengemudi. Kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang dan kendaraan dilayani oleh PT ASDP (Persero) Cabang Baubau yang merupakan perseroan terbatas yang beroperasi selama 24 jam. Waktu pelayanan 24 jam tersebut didedikasikan untuk kegiatan bongkar muat penumpang dan barang pemudik. Operasi maritim sehari-hari di Pelabuhan Baubau dengan penyedia Kapal Motor Penumpang (KMP) Pulau Rubiah dibagi menjadi dua pola yang berbeda: pola operasi normal dan pola operasi padat. Target perjalanan sebanyak 34 dari 6 kapal dikalikan dengan 4 perjalanan dari masing-masing kapal yang beroperasi merupakan hasil dari pola operasi normal yang dilakukan setiap hari. Sebaliknya, pola operasi padat yang dilakukan setiap hari memiliki target trip sebesar 45 dari 8 kapal dikalikan dengan 4 perjalanan dari masing-masing kapal yang beroperasi. Menurut data yang peneliti dapatkan dari bagian operasional Bapak Putu, angkutan yang melewati Pelabuhan Penyeberangan Baubau selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut: Tabel 3 Daftar Angkutan Penyeberangan dari Pelabuhan Penyeberangan Baubau No Uraian 1. Kapal Beroperasi Jumlah Kapal 2. Produksi 2020 2021 2022 Jumlah 2023 Premi ` 10 11 13 `17 1. Kapal Cepat 122 145 - - 156.000 2. Kapal Rubiah 12.235 13.142 13.156 14.123 267.000 Jumlah 12.324 13.232 13.165 14.30 40.151 Trip 40 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 3. Penumpang 1 Ekonomi Dewasa 123 130 135 147 33.000 2. Ekonomi Anak 67 78 79 82 18.000 Jumlah 190 208 213 227 838 Sumber: Arsip. PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau. 2023 Berdasarkan data tersebut, peneliti memperkirakan bahwa rata-rata angkutan penumpang yang melewati pelabuhan penyeberangan Waara pada tahun 2020 adalah sebesar 12.435 orang. Selanjutnya, para peneliti mengumpulkan rata-rata 13.345 penumpang per hari. Sudah menjadi keharusan bagi setiap individu yang ingin menggunakan jasa penyeberangan dari Pelabuhan Baubau ke Waara untuk mematuhi prosedur pelayanan yang telah ditetapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Adapun prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh PT ASDP (Pesero) Cabang Baubau adalah sebagai berikut: 41 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Berdasarkan hasil wawancara dengan wakil kepala cabang PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau Bapak Edo pada tanggal 25 Mei 2015. Prosedur operasi standar perusahaan swasta yang bertugas melayani penjualan tiket adalah 1520 detik, dan waktu pelayanan di loket tiket adalah 20 detik9. Menurut pengamatan peneliti di loket tiket, petugas melayani setiap penumpang selama 20-23 detik. Pada tanggal 18 Juli 2024, pukul 13.41 WIB, peneliti melakukan wawancara dengan Ibu Sulasmiati, penumpang yang memanfaatkan jasa penyeberangan di Pelabuhan Baubau-Waara. Menurutnya, proses pembelian tiket di loket berlangsung singkat, kurang lebih 20 detik. Penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitas mereka, termasuk SIM, kartu pelajar, atau kartu penduduk, di loket tiket. Kartu-kartu ini akan dipindai sebagai bukti pencatatan basis data penumpang dan akan dikoordinasikan sebagai asuransi jika terjadi kecelakaan selama pelayaran10. Cabang Baubau dari PT. ASDP (Persero) merupakan pelayanan publik yang tunduk pada berbagai peraturan, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan menteri Keputusan Direksi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016, tertanggal 12 Januari 2016.11 / OP. 404 / ASDP-2016, tertanggal 14 Januari 2016, merupakan peraturan yang menetapkan tarif bagi konsumen jasa penyeberangan di PT cabang Baubau. ASDP (Persero). Tabel 4 Tarif Pengguna Jasa Penyebrangan PT.ASDP (Persero) Baubau Jenis Penumpang Kendaraan Tipe Pengguna Jasa Tarif Jasa Ekonomi B Dewasa Rp. 13.000 - Ekonomi B Anak Rp. 7.500 - Golongan I Rp. 23.000 Sepeda Golongan II Rp. 46.000 Sepeda Motor < 500 Cc Golongan III Rp. 102.000 Sepeda Motor > 500 Cc 9 Keterangan Wawancara dengan bapak Edo yang merupakan salah satu wakil kepala cabang pada tanggal 7 juli 2024 bertempat di Kantor PT. ASDP Indonesia ferry (Persero) Cabang Baubau. 10 Wawancara dengan Ibu Sulasmiati yang merupakan salah satu penumpang pada tanggal 7 juli 2024 bertempat di Kantor PT. ASDP Indonesia ferry (Persero) Cabang Baubau. 42 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Golongan IV Penumpang Golongan IV Barang Golongan V Penumpang Golongan V Barang 43 | JURNAL RESTORATIVE Rp. 328.000 Rp. 295.000 Rp. 725.000 Rp. 607.000 Jeep, Sedan Panjang s.d 5 Meter Pick Up Panjang s.d 5 Meter Bus Panjang s.d 7 Meter Truk/Tangki Panjang s.d 7 Meter JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Peneliti melakukan wawancara dengan Ibu Murtini pada tanggal 18 Juli 2024 yang merupakan salah satu penumpang yang telah membeli tiket di loket penjualan, sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh PT.ASDP. Untuk mendapatkan dua tiket, Bu Murtini harus membayar Rp.20.500. Tiket ini terdiri dari satu tiket penumpang ekonomi dewasa dan satu tiket penumpang di bawah umur. Ini menyiratkan bahwa biaya tiket penumpang dewasa tunggal adalah Rp. 13.000, sedangkan satu tiket penumpang di bawah umur adalah Rp. 7,500. Hal ini menyiratkan bahwa tarif yang ditetapkan oleh PT.ASDP konsisten dengan yang ada di loket penjualan lapangan / tiket11. Menurut personel sumber daya manusia dan jumlah karyawan secara umum, terdapat 37 karyawan, dengan 9 karyawan perempuan dan 24 karyawan laki-laki. Satu orang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pelayanan di loket penjualan, tiket penumpang, dan loket kendaraan, sedangkan teknis pelaksanaan penjualan tiket langsung dikelola oleh karyawan outsourcing yang dikontrak oleh perusahaan swasta, seperti PT. Pensil Mata, yang bekerja sama dan berkoordinasi dengan PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau. Staf terdiri dari tiga tim. Sembilan karyawan mendekati masa pensiun, dengan usia maksimal 60 tahun. PT. ASDP (Persero) Cabang Baubau; akibatnya, tujuh karyawannya ditugaskan untuk mengawasi operasional dan administrasi kapal. B. Pelaksanaan Jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapa Laut Penyebrangan Baubau-Waara Sebagai negara kepulauan trasportasi laut menjadi haal yang fundamental dan juga sebagai stratengi dalam menghubungkan saty pulau ke pulau lainya. Melihat dari letak geografis indonesia menjadikan trasportasi laut sebagai salah satu unsur tasportasi yang memiliki peranan yang besar. Hal tersebut dikarenakan trasportasi laut memegang perana yang penting dalam mempelancar perkembanga perekonomian, memperkokoh persatuan dan mempengaruhi aspek kediupan masyarakat. Sebagai sarana utama yang banyak di gunakan oleh masyarakat, pengangkutan 11 Wawancara dengan Ibu Murtini yang merupakan salah satu penumpang pada tanggal 9 juli 2024 bertempat di Kantor PT. ASDP Indonesia ferry (Persero) Cabang Baubau. 44 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 melalui trasportasi laut terus mengalami perkembangan. Hal tersebut di karenakan biaya trasportasi laut yang cukup terjangkau bagi masyarakat, tiket dapat di akses dengan mudah, sehingga sangat wajar penggunaan tersportasi laut oleh masyarakat kian meningkat dari tahun ke tahun. Denggan jumlah penumpang yang kian meningkat, maka PT ASDP sebagai perusahaan nasional dan selaku pihak pengelola pelabuhan (UPP) dalam hal penyelenggaraan penggangkutan harus dapat memeberikan perlindungan hukum sebagai mana yang di tegaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran Jo Peraturan Pemerintah Nomor 20nTahun 2010 Tentang Angkutan Perairan. Perlindungan hukum identik dengan jaminan jaminan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian antara dua belah pihak. Perlindungan hukum di gunakan sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pihak-pihak dalam suatu perjanjaia yang sah secara hukum. Adapu bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan laut terbagi menjadi dua yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. C. Pelaksanaan Jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapa Laut Penyebrangan Baubau-Waara Sebagai negara kepulauan trasportasi laut menjadi haal yang fundamental dan juga sebagai stratengi dalam menghubungkan saty pulau ke pulau lainya. Melihat dari letak geografis indonesia menjadikan trasportasi laut sebagai salah satu unsur tasportasi yang memiliki peranan yang besar. Hal tersebut dikarenakan trasportasi laut memegang perana yang penting dalam mempelancar perkembanga perekonomian, memperkokoh persatuan dan mempengaruhi aspek kediupan masyarakat. Sebagai sarana utama yang banyak di gunakan oleh masyarakat, pengangkutan melalui trasportasi laut terus mengalami perkembangan. Hal tersebut di karenakan biaya trasportasi laut yang cukup terjangkau bagi masyarakat, tiket dapat di akses dengan mudah, sehingga sangat wajar penggunaan tersportasi laut oleh masyarakat kian meningkat dari tahun ke tahun. Denggan jumlah penumpang yang kian meningkat, maka PT ASDP sebagai perusahaan nasional dan selaku pihak pengelola pelabuhan (UPP) dalam hal penyelenggaraan 45 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 penggangkutan harus dapat memeberikan perlindungan hukum sebagai mana yang di tegaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran Jo Peraturan Pemerintah Nomor 20nTahun 2010 Tentang Angkutan Perairan. Perlindungan hukum identik dengan jaminan jaminan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian antara dua belah pihak. Perlindungan hukum di gunakan sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pihak-pihak dalam suatu perjanjaia yang sah secara hukum. Adapu bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan laut terbagi menjadi dua yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindugan hukum preventif adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak pengangkutan laut sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah, misalnya sosialisasi dalam bentuk pengarahan kepada penumpang agar membeli tiket pada tempat yang disediakan tidak melalui calo karena bersifat ilegal. Selain itu, memberikan bimbingan kepada penumpang dalam hal mendapatkan keselamatan sebelum kapal diberangkatkan, diantaranya arahan dalam penggunaan pelambung dan sekoci agar dapat digunakan sebagaimana mestinya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat melakukan perjalanan laut." Namun, realitasnya masih ditemukan petugas sendiri yang bertindak selaku calo dan bahkan sering terjadi kerjasama yang saling menguntungkan antara calo dan petugas. Perlindungan hukum represif adalah suatu tindakan aktif yang dapat dilakukan oleh pihak pengangkutan laut pada saat penyimpangan sosial terjadi, agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan, yang meliputi tanggung jawab atas keselamatan penumpang sebagai obyek dalam perjalanan laut. Hal yang paling utama yang harus diperhatikan pada pengangkut angkutan laut yang diberikan sejak naik di atas kapal sampai penumpang turun di tempat tujuan. Sistem tersebut dirancang untuk menjamin terselenggaranya perlindungan yang efektif dari kemungkinan risiko dan bahaya yang dapat diperkirakan dan diantisipasi sebagai penyebab korban luka, kematian, gangguan kesehatan, harta benda dan pengrusakan lingkungan yang tidak seharusnya terjadi. Bentuk perlindungan hukum represif belum berjalan secara maksimal terutama masih didapatkan sekoci, baju pelampung 46 | JURNAL RESTORATIVE dan alat penolong lainnya kurang berfungsi JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 sebagaimana mestinya serta kurangnya kebersihan dalam kapal sehingga penumpang merasa tidak nyaman. Bentuk perlindungan hukum represif lainnya adalah memberikan jaminan keselamatan penumpang dalam bentuk asuransi yang sudah diperjanjikan sebelumnya dalam hal terjadi suatu transaksi antara penumpang dan jasa pengangkutan yang dituangkan dalam bentuk perikatan. Melalui program asuransi, maka ada jaminan keselamatan penumpang berupa ganti kerugian apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, perlindungan hukum berkaitan dengan jaminan ganti kerugian bagi penumpang yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengalami kerugian. Apabila tidak menemukan titik temu perihal jaminan keselamatan dan ganti kerugian, maka penumpang dapat menempuh jalur hukum, apabila pihak perusahan pengangkutan laut tidak menghiraukan keluhan yang dialami penumpang. Upaya hukum yang ditempuh bisa melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi) atas kesepakatan bersama mereka, misalnya konsiliasi, mediasi, negosiasi dan arbitrase. Perlindungan hukum terhadap Jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang penyeberangan Baubau-Waara merupakan regulasi mekanisme yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa hak-hak penumpang yang dilindungi oleh Jaminan Keselamatan tersebut diakui dan dijunjung tinggi oleh semua pihak terkait, seperti pemerintah., perusahaan asuransi, dan operator kapal. Fase perlindungan hukum ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan jaminan penumpang jika terjadi kecelakaan saat penyeberangan laut antara lain: 1. Penegakan hukum dan peraturan: Tahap awal pengamanan hukum ini melibatkan penerapan undang-undang dan peraturan yang menjamin keselamatan penumpang dan pemenuhan kewajiban asuransi oleh operator kapal. Asuransi Keselamatan Penumpang merupakan persyaratan bagi semua kapal penumpang yang beroperasi di jalur Baubau-Waara, sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait. Peraturan tersebut mencakup persyaratan minimum asuransi, pertanggungan pertanggungan, dan prosedur klaim yang harus dipatuhi. 2. Penegakan dan pengawasan: Tahap selanjutnya melibatkan penegakan dan pengawasan undang-undang oleh otoritas maritim atau lembaga pemerintah 47 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 terkait. Mereka bertanggung jawab untuk menjamin bahwa operator kapal mematuhi semua peraturan terkait, termasuk mempertahankan polis asuransi yang valid dan mematuhi standar yang ditetapkan. Pengawasan ini dapat bermanifestasi sebagai pemeriksaan rutin terhadap dokumen kapal, pemeriksaan kepatuhan asuransi, dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. 3. Pendidikan dan informasi penumpang: Sangat penting untuk memastikan bahwa penumpang mengetahui hak-hak mereka sehubungan dengan pertanggungan asuransi keselamatan. Oleh karena itu, fase edukasi dan informasi bagi penumpang menjadi sangat penting. Jika terjadi kecelakaan, operator kapal dan pemerintah 4. harus memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai pertanggungan asuransi, proses pengajuan klaim, dan tindakan yang perlu diambil. Edukasi ini dapat dilakukan melalui penggunaan media sosial, papan pengumuman di pelabuhan, dan Petugas Layanan Informasi. 5. Penyelesaian Sengketa dan Pemrosesan Klaim Asuransi: Jika terjadi kecelakaan, penumpang atau ahli warisnya berhak mengajukan klaim asuransi. Pada tahap ini, penanggung wajib menangani klaim secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Namun demikian, dalam hal terjadi perselisihan antara perusahaan asuransi dan penumpang terkait pembayaran klaim, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrasi, atau jalur hukum di pengadilan. Fase ini menjamin bahwa hak-hak penumpang dijaga dengan baik. 6. Perlindungan hukum berbasis pengadilan: Dalam hal proses penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan, penumpang atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan akan mengevaluasi kasus tersebut berdasarkan bukti yang ada dan menentukan jumlah kompensasi yang sesuai dan apakah hak penumpang telah dilanggar. Tahap ini merupakan komponen terakhir dari perlindungan hukum yang menjamin penumpang mendapatkan keadilan. 7. Evaluasi dan pembaruan peraturan: Tahap akhir dari perlindungan hukum ini adalah penilaian berkala atas kemanjuran peraturan saat ini dan penerapan setiap pembaruan yang diperlukan. Pemerintah bertanggung jawab untuk 48 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 menjamin bahwa peraturan yang mengatur Asuransi Keselamatan Penumpang secara konsisten berkaitan dengan keadaan saat ini dan persyaratan masyarakat. Penumpang, operator kapal, perusahaan asuransi, dan lembaga hukum juga dapat berkontribusi dalam penilaian ini untuk meningkatkan perlindungan hukum saat ini. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memastikan bahwa penumpang penyeberangan Baubau-Waara mengalami rasa aman dan perlindungan selama perjalanan mereka, serta untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. KESIMPULAN Pelaksanaan Jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapal Laut Penyebrangan Baubau-Waara diantaranya adalah Asuransi Keselamatan Penumpang merupakan jaminan yang diberikan kepada penumpang di atas kapal. Proses klaim asuransi,Jika terjadi kecelakaan, penumpang atau keluarga penumpang dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Keselamatan dan perlindungan penumpang kapal diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan jaminan asuransi ini. Pelaksanaan dan pengawasan, Merupakan tanggung jawab operator kapal untuk menjamin bahwa setiap penumpang yang membeli tiket perjalanan mendapatkan polis asuransi keselamatan. Pertanggungan asuransi, termasuk biaya perawatan medis, santunan kematian, dan santunan bagi penumpang yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Perlindungan Hukum Terhadap jaminan Asuransi Keselamatan Penumpang Kapal Laut Penyebrangan Baubau-waara adalah diantaranya Penegakan hukum dan peraturan, Penegakan dan pengawasan, Pendidikan dan informasi penumpang, Penyelesaian Sengketa dan Pemrosesan Klaim Asuransi, Perlindungan hukum berbasis pengadilan, dan Evaluasi dan pembaruan peraturan yaitu Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin bahwa peraturan yang mengatur Asuransi Keselamatan Penumpang secara konsisten berkaitan dengan keadaan saat ini dan persyaratan masyarakat. Penumpang, operator kapal, perusahaan asuransi, dan lembaga hukum juga dapat berkontribusi dalam penilaian ini untuk meningkatkan perlindungan hukum saat ini. 49 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 SARAN Adapun yang menjadi rekomendasi maupun saran dalam skripsi ini adalah sebgai berikut: 1. Rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi penumpang kapal laut. Ini bisa mencakup usulan perubahan regulasi, peningkatan pengawasan, atau pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Pertimbangkan juga untuk merekomendasikan program edukasi publik yang lebih baik tentang hak-hak penumpang dan prosedur klaim asuransi. 2. Mengadakan pelatihan bagi pegawai tetap maupun pegawai kontrak di Pelabuhan PT.ASDP (Persero) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk meningkatkan kompetensi, kedisiplinan, sikap, serta ketanggapan pegawai. DAFTAR PUSTAKA Arif, Priadi Antoni, Tri Tjahjono, and Abdellatif Benabdelhafid. 2012. “The AHP FIS Ship Handling Model for Determining Ferry Transportation Safety.” Applied Mechanics and Materials 209:959–64. Guo, Chuanqi, Stein Haugen, and Ingrid B. Utne. 2023. “Risk Assessment of Collisions of an Autonomous Passenger Ferry.” Proceedings of the Institution of Mechanical Engineers, Part O: Journal of Risk and Reliability 237(2):425–35. Haerul Mulku Wataullah. 2023. “Terhantam Alun, Mobil Truk Terbalik Di KMP Pulau Rubiah.” RRI. Retrieved (https://www.rri.co.id/daerah/176749/terhantam-alunmobil-truk-terbalik-di-kmp-pulau-rubiah). Huang, Chen, Yu Bai, and Linlin Lu. 2020. “Hazard Analysis and Quantitative Risk Assessment of Port Operation for Dangerous Goods Container.” P. 72027 in IOP Conference Series: Materials Science and Engineering. Vol. 780. IOP Publishing Joni Emirzon, . Annalis Yahanan, Putu Samawati (2022) Hukum perlindungan konsumen Palembang : Universitas Sriwijaya Kim, Joohwan, Gunwoo Lee, and Hwayoung Kim. 2020. “Analysis of Operational Efficiency Considering Safety Factors as an Undesirable Output for Coastal Ferry Operators in Korea.” Journal of Marine Science and Engineering 8(5):367 Maulinasari, Leyla. 2022. “General Review of Legal Relations and Responsibility of Carriers in Sea Transportation.” International Law Discourse in Southeast Asia 1(1):79–98. Octo Iskandar (2020) Perlindungan hukum terhadap justice collaborato: CV BUDI UTAMA 50 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Thieme, Christoph A., Chuanqi Guo, Ingrid B. Utne, and Stein Haugen. 2019. “Preliminary Hazard Analysis of a Small Harbor Passenger Ferry–Results, Challenges and Further Work.” P. 12024 in Journal of Physics: Conference Series. Vol. 1357. IOP Publishing. Yip, Tsz Leung, Di Jin, and Wayne K. Talley. 2015. “Determinants of Injuries in Passenger Vessel Accidents.” Accident Analysis & Prevention 82:112–17. Zhou, Jiahai, Xiaohong Yu, Kaichi Peng, Qing Tong, and Panpan Zhang. 2018. “Research on the Single Floating Off-Shore Ship Draft Detection System in Inland Navigation.” P. 22058 in IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. Vol. 170. IOP Publishing. 51 | JURNAL RESTORATIVE