Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 3, 2025. Hal: 261-274 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Korban Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa Rouf Fadhlullah. Diah Gustiniati Maulani. Dona Raisa Monica. Eko Raharjo Universitas Lampung. Kota Bandar Lampung. Lampung 35141. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 30 March 2025 Revised : 24 Mei 2025 Accepted : 26 Mei 2025 KEYWORDS Legal Protection. Self-Defense. Law Enforcement. Criminal Liability. Legal Culture CORRESPONDENCE Nama : Rouf Fadhlullah Email : fadhlullah132@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This research aims to provide an overview of Legal Protection for Victims Who Act in Self-Defense. In this study, the author employs a normative juridical The theoretical framework used is the Theory of Factors Influencing Law Enforcement, by examining the obstacles that affect law enforcement in cases where victims attempt to defend themselves. The secondary data used in this research is sourced from various materials such as statutory regulations and legal journals. The findings show that the Indonesian Criminal Code (KUHP) regulates self-defense . and excessive self-defense . oodweer exce. as stipulated in Article 49 paragraph . and paragraph . of the KUHP. Article 49 serves as the legal basis for providing legal protection to individuals who act in self-defense. Under this Article, a criminal act committed may be exempted from criminal liability, allowing the perpetrator to be free from any legal charges, provided that the elements of self-defense are Obstacles in law enforcement for cases involving self-defense include unclear legal provisions, limited understanding among law enforcement officers of the noodweer concept, lack of supporting infrastructure such as CCTV, low public awareness in reporting crimes, and a weak legal culture. all the factors, law enforcement is considered the most dominant because the central role of officers in enforcing regulations professionally, objectively, and fairly is crucial in determining the true realization of justice. Pendahuluan Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negaranya. Pembelaan diri adalah hak setiap orang untuk melindungi diri dan harta bendanya dari bahaya. Dalam situasi kejahatan, korban mungkin perlu melakukan pembelaan diri untuk melindungi diri dan harta bendanya (Niffari, 2. Pembelaan diri adalah hak asasi setiap individu yang diakui dalam hukum pidana di Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat . KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodwee. dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces. diatur dalam Pasal 49 ayat . KUHP. Konsep ini memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, kehormatan, atau harta benda miliknya maupun orang lain dari serangan melawan hukum yang bersifat langsung dan mengancam (Effendy & Magno, 2024. Tarigan & Naibaho, 2. Pasal 49 ayat . KUHP menyebutkan: AuBarang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain. terhadap kehormatan kesusilaan . atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidanaAy. Sedangkan Pasal 49 ayat . KUHP berbunyi: https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 AuPembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Ay Meskipun pembelaan terpaksa telah diakui secara legal sebagai alasan penghapus pidana, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban yang melakukan pembelaan terpaksa (Heatubun et al. Korban yang awalnya menjadi sasaran kejahatan, ketika melakukan pembelaan diri justru dapat berubah status menjadi tersangka. Situasi ini menimbulkan dilema hukum dimana seseorang yang seharusnya mendapat perlindungan sebagai korban malah harus menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa yang sah (Mallarangeng, 2024. Rizal, 2. Pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang mengancam keamanan dan ketenteraman masyarakat. Tindak pidana ini tidak hanya menimbulkan kerugian materil yang signifikan bagi korban, tetapi juga dapat berdampak psikologis yang serius akibat rasa ketakutan dan trauma yang ditimbulkan pada korban. Situasi ini sering kali memaksa korban untuk merespon dengan upaya pembelaan diri guna melindungi diri dan harta benda mereka dari ancaman yang nyata (Utami, 2. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya tindak pindana ini, seperti faktor ekonomi yang dimana kemiskinan dan pengangguran menjadi salah satu faktor utama yang mendorong seseorang melakukan suatu tindak pidana, selanjutnya faktor sosial yang mana kurangnya pendidikan dan lemahnya kontrol sosial dapat meningkatkan potensi tindak pidana terjadi, dan faktor selanjutnya yaitu faktor hukum yang dimana penegakan hukum yang masih lemah dan kurangnya efek jera bagi pelaku tindak pidana (Renrusun & Simangunsong, 2. Pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. Upaya penanggulangan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Dalam hal tersebut, masyarakat mempunyai hak pembelaan diri jika terlibat menjadi korban dalam tindak pidana (Azis & Supusepa 2024. Laitera et , 2. Dalam kacamata hukum, tindakan membela diri adalah sebuah hak yang diakui. Hak ini diberikan kepada seseorang yang dalam keadaan tertentu terpaksa melakukan tindakan untuk melindungi dirinya sendiri, orang lain atau harta benda dari serangan yang melawan hukum (Utoyo, 2. Namun, dalam praktiknya tidak jarang terjadi kasus di mana seseorang yang seharusnya dianggap sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka karena tindakannya dalam membela diri di nilai melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum. Dengan adanya kasus-kasus korban yang ditetapkan menjadi tersangka, menimbulkan beberapa dampak negatif yang muncul, seperti, korban yang takut atau bingung untuk melakukan pembelaan diri dalam tindak pidana yang dialaminya dan juga enggan melaporkan tindak pidana yang dialaminya karena takut menjadi tersangka (Halawa et al. , 2020. Saidah, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Kompleksitas permasalahan ini semakin bertambah dengan adanya kesulitan dalam membuktikan unsur-unsur pembelaan terpaksa, seperti proporsionalitas antara serangan dan pembelaan, serta kesulitan dalam menentukan batasan "keterpaksaan" dalam konteks Penegak hukum seringkali menghadapi tantangan dalam menginterpretasikan dan menerapkan ketentuan pembelaan terpaksa, yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi korban. Persoalan ini menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya angka kejahatan di masyarakat yang berpotensi memaksa seseorang untuk melakukan pembelaan diri. Ketika sistem hukum tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi korban yang melakukan pembelaan terpaksa, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Dalam penelitian tersebut menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku kekerasan berkaitan dengan pembelaan terpaksa apakah pembelaan terpaksa dapat dijadikan suatu upaya pembelaan yang sah secara hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum korban yang melakukan pembelaan terpaksa dan Apa Saja hambatan yang memengaruhi perlindungan hukum terhadap kasus-kasus korban yang berusaha melakukan pembelaan terpaksa. Pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hukum terhadap korban ini diperlukan sebagai langkah awal dalam merumuskan solusi dan perbaikan sistem hukum yang ada, sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi korban yang terpaksa melakukan pembelaan diri. Metode Sumber data dari penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan sehingga data yang digunakan yaitu menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah sumber yang didapatkan dari hasil penelitian atau tulisan yang dipublikasikan oleh penulis yang tidak secara langsung melakukan penelitian atau bukan penemu teori. Data sekunder merupakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, seperti membaca literatur, mengutip buku, artikel, dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini (Brown, 2. Data sekunder meliputi 3 . bahan ini yaitu: Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah sumber hukum yang memiliki otoritas dan bersifat Bahan hukum primer mencakup berbagai jenis dokumen resmi, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan catatan resmi lainnya. Bahan hukum primer yang diterapkan dalam riset ini yaitu: Pasal 49 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asas Pembelaan diri. Bahan Hukum Sekunder https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Bahan hukum sekunder adalah sumber hukum ang tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung, tetapi berfungsi untuk memberikan penjelasan, analisis, dan interpretasi terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang dipakai dalam riset ini yaitu buku ilmiah karangan para sarjana atau ahli, pendapat para ahli, dokumen yang memberikan konteks atau analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, dan jurnal-jurnal hukum terkait isu hukum. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier adalah sumber hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bahan hukum tersier berfungsi sebagai pelengkap yang membantu dalam memahami konteks dan isi dari bahan hukum lainnya. Pada riset ini bahan hukum tersier yang dipakai yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan web internet yang berkaitan dengan isu hukum. Kasus yang menjadi contoh utama dalam penelitian ini adalah beberapa kasus terkait pembelaan terpaksa. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Researc. Studi Pustaka atau Library Reseach yaitu mempelajari literature terkait dengan pokok permasalahan dalam penelitian dengan tujuan untuk memperoleh data sekunder yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran perlindungan hukum korban yang melakukan pembelaan Hasil pengumpulan dan pengolahan data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara teratur sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Hasil analisis tersebut dapat diketahui dan diperoleh kesimpulan secara induktif, yaitu berpikir berdasarkan fakta-fakta tertentu yang kemudian diambil kesimpulan yang bersifat umum. Hasil dan Pembahasan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan sebuah alasan penghapus pidana ang digunakan dalam kondisi yang membuat suatu perbuatan yang secara umum bersifat melawan hukum menjadi dapat dibenarkan, sehingga pelakunya tidak dapat dipidana atau tidak dapat dijatuhi hukuman karena kondisi dan keadaan tertentu. Alasan pemaaf yaiu alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa dalam hukum pidana. Alasan pemaaf bersifat subjektif pada diri orangnya, khususnya sikap batin sebelum atau saat akan berbuat. Kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang merupakan alasan pembenar dalam hukum pidana Indonesia https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 dalam Pasal 49 KUHP. Pasal ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang berupaya membela diri dari serangan yang mengancam keselamatan dirinya. Pasal 49 ayat . KUHP menyebutkan: AuBarang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain. terhadap kehormatan kesusilaan . atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidanaAy. Berdasarkan Pasal 49 ayat . KUHP tersebut, apabila seseorang mendapatkan serangan secara melawan hukum dari orang lain, maka hal tersebut menjadi alasan pembenar untuk orang atau korban melakukan suatu pembelaan terhadap serangan tersebut walaupun merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya. Selanjutnya pada Pasal 49 ayat . KUHP berbunyi: AuPembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Ay Berdasarkan yang dirumuskan didalam Pasal 49 ayat . KUHP tersebut, menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat pada perbuatan yang dilakukan, tetapi juga pada kondisi psikologis seseorang. Dalam situasi tertentu, di mana seseorang berada dalam tekanan yang sangat besar, hukum memberikan ruang untuk memahami bahwa tindakan yang dilakukan mungkin tidak sepenuhnya rasional. Dalam menentukan suatu perbuatan merupakan pembelaan terpaksa atau bukan terdapat dua asas penting dalam pembelaan terpaksa (Noodwee. , yaitu: Asas Subsidiaritas, dalam konteks pembelaan terpaksa . mengacu pada prinsip bahwa tindakan pembelaan hanya boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain yang lebih ringan atau kurang berisiko. Maksud dari asas ini adalah bahwa seseorang yang menghadapi serangan melawan hukum harus terlebih dahulu mempertimbangkan kemungkinan lain untuk menghindari atau mengatasi serangan tersebut sebelum mengambil tindakan pembelaan yang melampaui batas. Asas proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa . adalah prinsip yang menekankan bahwa kepentingan orang lain yang dikorbankan dalam pembelaan terpaksa harus seimbang dengan kepentingan yang dilindungi. Ini berarti bahwa tindakan pembelaan harus memiliki proporsi yang tepat dan tidak berlebihan. Asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa merupakan dua prinsip penting yang harus dipenuhi agar tindakan membela diri dapat dianggap sah secara hukum. Kedua asas ini bertujuan untuk membatasi penyalahgunaan hak membela diri agar tidak berubah menjadi tindakan kekerasan yang berlebihan atau tidak perlu. Jika kedua asas ini tidak terpenuhi, maka tindakan pembelaan terpaksa dapat dianggap tidak sah dan justru berpotensi menjadi tindak pidana. Oleh karena itu, penerapan kedua prinsip ini sangat penting dalam menentukan apakah suatu tindakan pembelaan dapat dibenarkan dalam hukum pidana. Perbedaan antara noodweer dan noodweer exces sangat penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Jika seseorang bertindak dalam batas yang wajar https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 dalam membela diri, maka ia sepenuhnya dibebaskan dari tuntutan hukum karena tindakannya dianggap sah. Namun, jika pembelaan diri tersebut melampaui batas, tetapi terjadi akibat gangguan psikologis yang muncul karena serangan mendadak, maka pelaku tetap dapat dikecualikan dari hukuman dengan alasan pemaaf. Pembelaan diri dapat diterima secara hukum apabila memenuhi syarat utama, yaitu adanya serangan yang nyata dan mendesak yaitu serangan tersebut harus benar-benar terjadi atau sedang berlangsung, bukan ancaman yang belum terjadi di masa depan, serangan tersebut melawan hukum artinya tindakan pelaku . bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, serta tindakan pembelaan yang dilakukan tidak berlebihan dan sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi . Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dipidana karena perbuatannya dianggap sebagai tindakan yang sah untuk mempertahankan kepentingan Pasal 49 KUHP memberikan keseimbangan antara hak seseorang untuk mempertahankan diri dari ancaman atau serangan yang melawan hukum dengan prinsip keadilan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Pasal 49 merupakan landasan hukum dalam perlindungan hukum bagi individu yang melakukan pembelaan terpaksa. Dalam Pasal ini, tindakan pidana yang dilakukan dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku dapat terbebas dari segala tuntutan hukum, asalkan memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa. Unsur-unsur tersebut meliputi: adanya suatu perbuatan. sifat perbuatan tersebut melawan hukum. kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, dan. ancaman pidana atas tindakan tersebut. Penerapan alasan penghapusan pidana bergantung pada hasil pembuktian di pengadilan yang menentukan apakah tersangka berhak atas penghapusan pidana. Jaksa penuntut umum, yang bertugas menyampaikan dakwaan terhadap tersangka di persidangan, juga perlu memperhatikan sejumlah hak tersangka yang diatur dalam Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP. Jika dilihat dari kasus yang dialami oleh Amaq Sinta, kasus tersebut telah memenuhi kondisi yang dikategorikan sebagai alasan pemaaf. Kronologi kasus tersebut yaitu, pada tengah malam saat AS berangkat ke Rumah Sakit Lombok Timur. Dia membawa makanan dan minuman untuk kerabatnya yang sedang menunggu ibunya yang sedang dirawat. memacu motornya, dalam perjalanannya. AS diikuti oleh empat orang berboncengan mengendarai dua motor. Saat melintas dijalan Raya Dusun Babila. Desa Ganti. Lombok Tengah, sekiar pukul 00. 30 Wita, minggu, satu motor memepetnya dari sebelah kanan. Satu motor lainnya berada dibelakangnya. Seseorang pelaku yang memegang senjata tajam meminta AS turun dari motornya. Karena dihadang. AS terpaksa turun dari motor. Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali. Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang AS. Terdesak. AS akhirnya mengeluarkan pisau kecil dari https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 pinggangnya untuk melakukan perlawanan. Pisau itu dihujamkan ke dada begal tersebut. Pelaku tersebut rubuh. Pelaku lainnya berupaya membawa motor AS saat pertarungan terjadi, ia mengira rekan nya mampu melumpuhkan AS. Motornya yang hendak dibawa. AS berlari mengejar begal tersebut dan menusuknya Melihat dua rekannya tumbang, pelaku kabur bersama satu pelaku lainnya. Setelah itu AS sempoyongan di tengah jalan dan bergerak ke pinggir jalan. Beberapa kali AS berteriak meminta tolong, namun tak ada satupun warga yang merespon. Akhirnya AS pulang kerumah, sebelum pulang kerumahnya AS memberitahu kejadian tersebut kepada kepala dusun bahwa dia baru saja berkelahi dengan empat begal. Kemudian dia pulang dengan kelelahan. AS mengalami luka gores walaupun bajunya sobek disabet oleh senjata tajam. Tidak ada luka terbuka yang dialami AS. Usai kejadian. Sinta mendekam di kamar merasakan tubuhnya yang sakit dan diobati oleh keluarganya. Bahkan, warga sekitar atau tetangganya tidak mengetahui apa yang dialaminya. Tak berselang lama. Polsek Praya Timur menerima laporan dari warga yang menemukan dua mayat sekitar pukul 01. Wita. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm. Kedua jenazah dibawa ke RS Bhayangkara NTB untuk diautopsi. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, penyidik Polres Lombok Tengah pada Senin menjemput AS dari rumahnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus Tak cuma AS, dua pelaku begal lainnya turut menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya ditahan di Polres Lombok Tengah. Setelah keputusan Polres Lombok Tengah menjadikan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut,warga berbondong bondong mendatangi mapolres dan mendesak pembebasan. Kemudian, kasus inipun menjadi viral dan mendapatkan perhatian luas publik dan media sosial. Desakan warga tersebut membuahkan hasil. Malam harinya, penahanan AS ditangguhkan oleh penyidik. Selanjutnya kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mendapat tekanan dari berbagai pihak. Polda NTB akhirnya berubah sikap. Dua hari setelah mengambil alih kasus, penyidik memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP. Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengumumkan secara resmi penghentian proses hukum terhadap AS setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum. Status tersangka AS pun gugur. Dalam penjelasannya. Djoko menerangkan. SP3 diterbitkan berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Berdasarkan kronologi diatas, penulis berpandangan bahwa tindakan yang diambil oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penghentian penyidikan tersebut sudah benar, dikarenakan tindakan AS dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa. Pada dasarnya, konsep pembelaan diri menunjukkan bahwa sebelum seseorang melakukan tindakan tertentu, terdapat faktor-faktor yang mendorongnya untuk bertindak. Faktorhttps://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 faktor ini seringkali terkait dengan situasi yang mendesak, seperti serangan atau ancaman Dalam kasus ini ada beberapa hal yang penulis analisis yaitu. Adanya unsur serangan melawan hukum Dalam kasus tersebut, para pelaku membawa senjata tajam dan melakukan ancaman dan serangan fisik terhadap AS. Serangan atau ancaman ini juga melawan hukum atau dengan kata lain mengarah pada tindak pidana yang dibuktikan dengan tebasan senjata tajam yang diarahkan ke tubuhnya. Dengan demikian, serangan terangan tersebut memenuhi unsur Auancaman melawan hukumAy dalam pasal 49 ayat . Keadaan terdesak AS dikelilingi oleh empat orang pelaku yang mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan dalam kejadian tersebut AS tidak memiliki opsi untuk melarikan diri yang dimana Nyawa dan keselamatan AS menjadi kepentingan utama yang dilindungi dalam situasi Serangan terhadap AS bersifat langsung dan membahayakan nyawanya, sehingga tindakan perlawanan menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan dirinya. Proporsionalitas dalam pembelaan Dalam kasus ini. AS tidak bermaksud atau tidak secara sengaja membunuh para pelaku pembegalan tersebut, melainkan bertindak semata-mata untuk melindungi dirinya dari serangan yang dialaminya. Dalam konteks ini, tindakan AS dapat dilihat sebagai respons bertahan hidup dalam situasi yang mengancam nyawa, dan bukanlah sebuah tindakan yang direncanakan atau dilakukan dengan maksud membunuh. Dalam kejadian yang dialami AS, pertarungan tersebut dapat dianggap setara dikarenakan pelaku yang memiliki keuntungan jumlah dan penggunaan senjata tajam yang dipakai oleh pelaku. Faktor Penghambat Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa Dalam Dalam kasus di mana korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan melakukan pembelaan terpaksa hingga mengakibatkan kematian pelaku dan justru dijadikan tersangka, terdapat beberapa faktor penghambat dalam proses penegakan hukum. Faktor-faktor ini mencerminkan berbagai kendala yang dihadapi dalam menentukan apakah tindakan korban termasuk dalam kategori pembelaan terpaksa . sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat . KUHP, atau justru dianggap sebagai tindakan pidana seperti pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam melakukan pencarian data faktor penghambat penegakan hukum, penulis menggunakan teori faktor penghambat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ada Beberapa faktor penghambat tersebut sebagai berikut: https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Faktor hukum itu sendiri Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa . dan dianggap baik dalam hal ini, karena memberikan perlindungan hukum bagi seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan tertentu untuk membela diri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum. Namun, penerapan pasal ini juga perlu diperhatikan dengan cermat oleh penegak hukum, karena adanya potensi penyalahgunaan atau kesalahan interpretasi. Kurangnya pemahaman aparat kepolisian tentang Noodweer Menurut penulis faktor lain yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum adalah kurangnya pemahaman aparat kepolisian mengenai konsep pembelaan terpaksa . Dalam beberapa kasus, aparat kepolisian cenderung tidak mempertimbangkan secara mendalam unsur-unsur yang membentuk pembelaan terpaksa sehingga korban justru dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat . KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Konsep noodweer dalam hukum pidana menekankan bahwa tindakan seseorang yang membela diri dari serangan yang melawan hukum dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana jika tindakan tersebut dilakukan secara proporsional dan dalam kondisi yang benar-benar mengancam keselamatan dirinya atau orang lain. Namun, dalam praktiknya, banyak aparat kepolisian yang lebih fokus pada akibat hukum yang ditimbulkan . aitu tanpa mempertimbangkan kondisi yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Selain itu, sering kali aparat kepolisian lebih mengutamakan proses formalistik dalam penyelidikan tanpa mempertimbangkan aspek psikologis dan keadaan darurat yang dihadapi oleh korban. Misalnya, dalam kondisi di mana korban mengalami ketakutan luar biasa dan bertindak spontan dalam mempertahankan diri, aparat kepolisian seharusnya mampu mengidentifikasi apakah tindakan tersebut masih dalam batas pembelaan yang sah atau telah melampaui batas hingga masuk ke dalam kategori noodweer exces . embelaan terpaksa yang melebihi bata. Kurangnya kehadiran aparat di daerah rawan kejahatan Kurangnya kehadiran aparat kepolisian di daerah yang sering menjadi lokasi tindak pidana juga menjadi salah satu faktor yang menghambat penegakan hukum. Daerahdaerah rawan kejahatan sering kali menjadi tempat terjadinya pembegalan, pencurian dengan kekerasan, dan tindak pidana lainnya. Jika aparat kepolisian lebih aktif melakukan patroli dan pemantauan di daerah-daerah tersebut, maka kemungkinan besar angka kejahatan dapat ditekan dan kasus-kasus pembelaan terpaksa dapat diminimalisir. Ketidakhadiran aparat di daerah rawan kejahatan juga menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian-kejadian darurat. Jika aparat lebih sigap dan cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana, maka potensi terjadinya https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 perlawanan dari korban yang berujung pada kematian pelaku bisa dikurangi. Selain itu, patroli malam atau pengawasan lebih ketat di daerah rawan juga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana yang memaksa seseorang untuk melakukan pembelaan terpaksa. Oleh karena itu, peningkatan jumlah personel kepolisian di daerah rawan, optimalisasi patroli keamanan, serta peningkatan kerja sama dengan masyarakat dalam sistem keamanan lingkungan . eperti siskamlin. dapat membantu mencegah terjadinya kasus-kasus pembelaan terpaksa yang akhirnya malah menyeret korban ke dalam proses hukum yang berlarut-larut. Faktor sarana yang mendukung penegakan hukum Faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum adalah kurangnya fasilitas CCTV di lokasi kejadian. Rekaman CCTV memiliki peranan penting dalam menentukan kronologi kejadian secara objektif dan menghindari penyimpangan dalam proses Dalam banyak kasus pembelaan terpaksa, rekaman CCTV dapat menjadi bukti kuat yang menunjukkan bahwa tindakan korban benar-benar dilakukan untuk mempertahankan diri dan bukan merupakan bentuk agresi yang disengaja. Dalam kasus di mana tidak terdapat CCTV di TKP, pihak kepolisian akan lebih mengandalkan keterangan saksi, korban, dan bukti fisik lainnya seperti senjata yang digunakan atau jejak perlawanan. Hal ini membuka peluang bagi keluarga pelaku untuk membalikkan fakta dan menuduh korban sebagai pelaku penganiayaan atau pembunuhan yang tidak perlu. Tanpa bukti yang kuat seperti rekaman CCTV, kepolisian dapat mengalami kesulitan dalam menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh korban benar-benar masuk dalam kategori noodweer atau bukan. Oleh karena itu, peningkatan infrastruktur keamanan seperti pemasangan CCTV di daerah rawan kejahatan dapat membantu memperjelas situasi dan mendukung aparat dalam mengambil keputusan hukum yang lebih tepat. Faktor masyarakat Salah satu faktor yang menghambat penegakan hukum dalam kasus pembelaan terpaksa adalah ketika kejadian tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Menurut penulis, laporan ke pihak berwajib memiliki peran penting dalam membuktikan bahwa korban tidak berniat melakukan kejahatan, melainkan hanya bertindak untuk mempertahankan Ketika korban tidak melaporkan kejadian, pihak kepolisian tidak dapat langsung menilai bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan terpaksa. Tanpa laporan awal, kejadian tersebut bisa saja dianggap sebagai tindakan kriminal biasa, terutama jika keluarga pelaku begal kemudian melaporkan peristiwa tersebut sebagai kasus pembunuhan atau penganiayaan berat. Pelaporan ke kepolisian segera setelah kejadian juga dapat menunjukkan itikad baik dari korban, serta memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang relevan. Oleh karena itu, kurangnya kesadaran atau ketakutan korban untuk melaporkan kejadian menjadi salah satu hambatan serius dalam menentukan keabsahan tindakan pembelaan terpaksa. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Faktor kebudayaan Berdasarkan analisis penulis dalam membaca beberapa jurnal hukum terkait faktor kebudayaan yaitu: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum, khususnya mengenai hak untuk membela diri, menyebabkan seringnya terjadi tekanan sosial terhadap aparat penegak hukum untuk memproses hukum korban, meski ia bertindak dalam keadaan terpaksa. Dalam masyarakat terdapat pola pikir bahwa setiap tindakan yang menyebabkan kematian atau luka akan mendapatkan hukuman, tanpa melihat latar belakang situasi secara menyeluruh. Hal ini dapat menyebabkan korban merasa takut dan enggan untuk melapor atau mencari bantuan hukum, bahkan jika tindakan tersebut dilakukannya untuk melindungi diri. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum juga merupakan bagian dari faktor budaya hukum yang berkembang dalam Dalam teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga elemen utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Salah satu elemen penting yaitu legal culture atau budaya hukum, yaitu nilai, pandangan, sikap, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan para penegaknya. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparatnya bukan sekadar soal prosedur hukum, tapi juga soal pola pikir kolektif dan pengalaman sosial masyarakat, yang terbentuk secara turun-temurun atau melalui peristiwa-peristiwa aktual. Jika masyarakat sering menyaksikan ketidakadilan, kriminalisasi korban, atau penegakan hukum yang tebang pilih, maka akan tumbuh sikap apatis, sinis, atau bahkan takut terhadap aparat Sikap inilah yang merupakan manifestasi dari budaya hukum yang negatif. Berdasarkan faktor-faktor yang disebutkan diatas, penulis memberikan analisis bahwasanya faktor yang paling dominan dalam menghambat sebuah perlindungan hukum yaitu faktor penegak hukum, dikarenakan penegak hukum merupakan peran sentral dalam menjalankan sebuah aturan. Dapat dilihat pada kasus AS dan ZA bahwa hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki peran besar dalam menentukan nasib seseorang. Penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional, objektif, dan adil, maka sistem hukum tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kesimpulan Alasan pembenar dan pemaaf adalah dasar penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia. Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa . dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas . oodweer exce. Dalam kasus Amaq Sinta, tindakan perlawanan yang dilakukannya terhadap para begal memenuhi unsur pembelaan terpaksa: adanya serangan melawan hukum, keadaan terdesak, dan proporsionalitas tindakan. Karena itu, penghentian penyidikan oleh Polda NTB melalui https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 SP3 dinilai tepat sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan bagi warga yang membela diri secara sah. Faktor-faktor penghambat penegakan hukum dalam kasus pembelaan terpaksa meliputi aspek hukum yang kurang jelas, rendahnya pemahaman aparat terhadap konsep noodweer, minimnya sarana pendukung seperti CCTV, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor, serta budaya hukum yang lemah. Dari keseluruhan faktor tersebut, faktor penegak hukum dinilai paling dominan karena peran sentral aparat dalam menerapkan aturan secara profesional, objektif, dan adil sangat menentukan keadilan hukum yang Daftar Pustaka