JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU ABORSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Kurniahati Hulu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya kurniahati@gmail. Abstrak Aborsi merupakan bentuk kejahatan terhadap nyawa jabang bayi. Hal ini dilakukan karena terdapat dua hal yaitu keinginan dari pihak wanita yang mengandung karena permasalahan yang indikasinya darurat medis atau karena memang keinginan dari pihak tertentu akibat menanggung aib karena kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam penelitian ini, penulis merangkum satu rumusan masalah yaitu bagaimana analisis yuridis terhadap pelaku aborsi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kedudukan hukum pidana terhaap perbuatan tindak pidana aborsi apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menghasilkan data deskriptif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan Perbuatan aborsi merupakan larangan dalam praktek kesehatan. Akan tetapi dalam keadaan tertentu tindakan aborsi dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan aborsi yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila dalam diri seseorang tersebut terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan aborsi. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi selain karena kedaruratan medis dan korban pemerkosaan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan. Adapun saran penulis, yaitu Perempuan harus lebih menjaga diri untuk menghindari kehamilan dini atau hamil diluar nikah, sehingga tidak menimbulkan pemikiran melakukan tindakan aborsi dan masyarakat mengetahui sanksi hukum ketika seseorang melakukan tindak pidana aborsi secara illegal. Kata kunci: Analisis Yuridis. Pelaku Aborsi. Kesehatan. Abstract https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Abortion is a form of crime against the lives of unborn babies. This is done because there are two things, namely the desire of the woman who is pregnant because of a problem which is an indication of a medis emergency or because it is the wish of a certain party due to the disgrace of an unwanted In this study, the authors summarize one formulation of the problem, namely how the juridical analysis of abortion actors is viewed from Law Number 36 of 2009 concerning Health. This study aims to find out and understand how the position of criminal law is regarding the crime of abortion when viewed from Law Number 36 of 2009 concerning Health. The type of research conducted is normative legal research with data collection techniques using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. Data analysis used in this study used qualitative data analysis to produce descriptive data. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the act of abortion is a prohibition in health practice. However, in certain circumstances the act of abortion can be legalized in accordance with the provisions in Article 75 paragraph . of Law Number 36 of 2009 concerning Health. The act of abortion can be said to be a crime if in that person there is an element of intention to have an abortion. Someone who intentionally has an abortion other than a medical emergency and a victim of rape can be subject to criminal sanctions as stipulated in Article 194 of the Health Law. As for the author's suggestion, namely that women should take better care of themselves to avoid early pregnancies or get pregnant out of wedlock, so that it does not lead to thoughts of having an abortion and the public knows about legal sanctions when someone commits an illegal abortion. Keywords: Juridical Analysis. Abortion Perpretators. Health. Pendahuluan Pada perkembangan sekarang ini, secara fakta begitu banyak korban kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada perempuan dan anak, bolehlah kita katakan pengaruh lingkungan . inuman keras, perjudia. ketika pulang kerumah tidak mempunyai uang maka seringkali terjadi pertengkaran yang sangat luar biasa, apalagi pada saat ini dunia sedang mengalami wabah Covid-19 mata pencaharian menurun, 22 dan dibatasi berbagai hal, di tambah lagi harga barang semakin naik, sehingga timbul berbagai macam tindakan yang tanpa sadar dilakukan bahkan pembunuhan istri anak, (Laia. Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan merupakan unsur dari https://jurnal. id/index. php/Jph kesejahteraan bagi setiap warga negara yang Negara Indonesia merupakan negara kesejahteraan . elfare stat. sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kesehatan reproduksi merupakan bagian yang penting untuk tetap dijaga oleh setiap Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang tidak sekedar bebas dari penyakit yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki maupun Pengguguran dilakukan oleh para wanita yang menjadi korban perkosaan. Alasan yang mendasar adalah bahwa mengandung anak hasil perkosaan itu akan menambah derita batin JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 karena dengan melihat kandungan dan/atau anak itu kelak bila dilahirkan akan terus mengingatkan dirinya pada peristiwa suram di masa lalu. Dalam kehidupan sosial, hamil akibat menjadi korban perkosaan merupakan masalah yang dilematis. Di satu sisi, agaknya tidak adil jika wanita yang menjadi korban sampai tiba waktu melahirkan dan anak masyarakat yang dapat mengakibatkan ibunya menjadi trauma karena adanya Sehingga memaksanya meneruskan kehamilannya dapat menimbulkan trauma dan cemohan bagi wanita sendiri dan keluarganya seumur hidupnya sehingga dapat mengakibatkan korban menjadi bunuh diri. Kedudukan Indonesia sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi Persoalan aborsi pada umumnya dianggap sebagai masyarakat sebagai suatu tindak pidana. Akan tetapi, dalam hukum positif di Indonesia tindakan oborsi dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis atau aborsi atas dasar pertimbangan kesehatan. Sedangkan aborsi yang menjadi suatu tindak pidana lebih di kenal sebagai abortus provokatus criminalis atau aborsi yang sengaja dan bersifat melanggar ketentuan hukum yang berlaku . (Saifullah. 2013 : . Aborsi merupakan bentuk kejahatan terhadap nyawa bayi. Hal ini dilakukan karena terdapat dua hal yaitu keinginan dari pihak wanita yang mengandung karena permasalahan yang indikasinya darurat media atau karena memang keinginan dari https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya pihak tertentu akibat menanggung aib karena kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan akibat perkosaan ataupun mengalami permasalahan permasalahan kesehatan komplikasi serius pada saat kehamilan, hal ini menyebabkan suatu tindakan yang diizinkan secara resmi . di dalam dunia medis. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menentukan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat Namun sejatinya hal ini dilarang oleh negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan kejahatan terhadap nyawa yang termasuk kategori kejahatan menggugurkan kandungan atau sebagaimana diatur di dalam Pasal 346-349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berkaitan kehamilan sekarang dikenal istilah yang disebut dengan prochoice dan prolife. Prochoice adalah pandangan yang menyatakan bahwa mempertahankan kandungan adalah hak mutlak dari ibu yang mengandung bayi Pandangan ini berawal dari kematian ibu akibat aborsi, karena dengan melarang aborsi ternyata ibu yang akan aborsi menggunakan jasa Ae jasa aborsi yang tidak aman . nsafe abortio. sehingga banyak ibu yang meninggal ketika menjalani aborsi. Jika pandangan ini diterima oleh masyarakat dan kemudian ditetapkan dalam sistem JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 hukum Indonesia, maka aborsi tidak akan dilarang lagi. Lebih lanjut pemerintah wajib untuk menyediakan fasilitas klinik aborsi yang akan melayani ibu- ibu yang melakukan Klinik aborsi ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi, karena menggunakan standar prosedur aborsi yang aman . afe Adanya safe abortion akan membuat berkurangnya jumlah kematian ibu akibat aborsi. Di lain pihak prolife adalah pandangan yang menentang adanya aborsi. Mereka mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk oleh ibu yang mengandungnya. Melakukan aborsi sama saja dengan melakukan pembunuhan, dan pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Oleh karena itu para penganut paham prolife ini sangat menentang dilakukannya aborsi. Menurut mereka melegalisasi aborsi bertentangan dengan agama karena memang kelompok prolife ini kebanyakan berasal dari kaum agamawan tetapi memiliki pandangan prolife (K. Bertens: Perbuatan aborsi merupakan larangan dalam praktek kesehatan maupun dalam ketentun hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam keadaan tertentu tindakan aborsi dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi selain karena kedaruratan medis dan korban pemerkosaan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan. Dalam kasus aborsi yang menjadi bahan referensi penelitian, terdakwa hanya https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya dijatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara dan itupun tidak menjalani masa tahanan Peneliti berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang anak yang masih dalam kandungan . yang memilik hak asasi untuk hidup dan dilindungi secara Hukum positif yang berlaku di Indonesia, masih ada perdebatan dan pertentangan persepsi atau pemahaman mengenai regulasi yang mengatur aborsi, baik secara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Berdasarkan tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian untuk menjawab pertentangan hukum dalam perbuatan aborsi. Dengan itu AuAnalisis Yuridis Terhadap Pelaku Aborsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam penelitian ini, peneliti fokus dalam pemahaman rumusan masalah yaitu bagaimana analisis yuridis terhadap pelaku aborsi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif . ormative law Penelitian hukum normatif adalah suatu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis peraturan dan perundang242 JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 undangan yang berlaku dan dapat diperoleh dalam studi dokumen. Penelitian hukum normatif ini mencakup asas-asas hukum, perbandingan hukum, dan sistematika Pokok kajiannya adalah aturan hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji data sekunder berupa bahanbahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti (H. Zainudin Ali. 2009 : . Teknik pengumpulan data adalah cara untuk mengumpulkan data untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum, yaitu: Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang utama yang dibutuhkan dalam penelitian. Bahan hukum sekunder merupakan datadata yang dikumpulkan dari buku dan jurnal yang berkaitan dengan masalah yang ditelitiAo Bahan hukum tersier adalah data-data yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder misalnya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kamus hukum, dan internet. Pada penelitian ini, pengolahan data dilakukan dengan cara sistematis terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahanbahan hukum yang digunakan untuk memudahkan melaksanakan analisis dan Bahan hukum yang ditemukan pemeriksaan, dan pengelompokan untuk https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya diolah menjadi data informasi. Kegiatan analisis data dilakukan dengan cara data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis tersebut dipaparkan secara deskriptif. Penelitian normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengarah pada asas-asas hukum, kaidah hukum, dan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Ketentuan Aborsi Menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dalam ketentuan hukum KUHP dan undang-undang sama-sama mengatur tentang perbuatan aborsi. dalam KUHP memberikan ketentuan secara umum bahwa perbuatan aborsi merupakan perbuatan pidana yang harus dijatuhi sanksi hukumnya, akan tetapi menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjabarkan secara khusus bahwa tidak semua perbuatan aborsi wajib dihukum melainkan harus ditelusuri secara khusus yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana aborsi. Penyebab merupakan indikator penting dalam undangundang tindakan tersebut, dikarenakan terdapat 2 . alasan pengecualian hukum bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana aborsi yaitu akibat perkosaan dan dikarenakan alasan medis yang mengharuskan untuk Kedua pengecualian tersebut harus melalui proses pemeriksaan pihak yang berwajib agar JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 mendapatkan legalitas melakukan tindakan Sebagaiman diatur dalam Pasal 75 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu larangan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan: Indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang menyulitkan bayi tersebut hidup diluar . Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologi bagi korban perkosaan. Bilamana dibuktikan, perlu kejelasan perihal kapan terjadinya persetubuhan tersebut. hal mana dapat untuk mengetahui alibi dari tersangka pelaku kejahatan. Alat bantu yang digunakan yaitu Visum et Repertum. Pengertian Visum et Repertum (VR) secara hukum adalah sebagai berikut (Abdul MunAoim Idries. 1973 : . Suatu surat keterangan seorang dokter pemeriksaan yang telah dilakukannya sebagai keterangan untuk diperlukan oleh hakim dalam suatu perkara. Laporan dari ahli untuk pengadilan, khususnya dari pemeriksaan oleh dokter, dan di dalam perkara pidana. Surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah/janji . abatan/khusu. , tentang apa yang dilihat pada benda yang . Surat laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya dan ditemukan pada barang bukti yang kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan. Terjadinya kehamilan jelas merupakan tanda akan adanya persetubuhan. Dan tidak sedikit korban pemerkosaan yang berujung pada kehamilan. Ada seseorang sampai melakukan pengguguran kandungan, antara lain: Trauma Psikologis. Aib Keluarga. Dorongan dari Orang Lain. Alasan Kesehatan Penindakan Pelaku Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan pengecualian aborsi dalam hal kedaruratan Tindakan medis tertentu itu diatr lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan. Permenkes itu menyebutkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan . uskesmas, klinik pratama, klinik utama, dan rumah saki. Terjadinya keguguran pada kehamilan bisa terjadi secara alamiah dan maupun Aborsi alamiah terjadi secara tidak sengaja yang bisa disebabkan oleh kelainan atau cedera saat kehamilan. Sedangkan aborsi buatan dilakukan untuk tujuan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 tertentu dengan sengaja. Aborsi buatan ini diduga jumlahnya cukup besar di Indonesia, untuk angka pasti jumlah di Indonesia saat ini belum ada data yang benar-benar bisa diangap valid. Penelitian terhadap kllnik dan rumah sakit sulit dilakukan karena . ttp://health. com: 2. Tindak kandungan/aborsi dalam berbagai literatur pengguguran kandungan/aborsi berbedabeda akan tetapi memiliki suatu makna yang sama mengenai pengertian tindak pidana kandungan/aborsi, berbagai peraturan Perundang-Undangan. Dalam bagian buku II tentang kejahatan terhadap kesusilaan . isdrijven tegen de zede. termuat Pasal 299 KUHP yang melarang suatu perbuatan yang mirip dengan abortus, tetapi tidak harus dengan penegasan bahwa harus ada suatu kandungan yang hidup. Istilah aborsi sesungguhnya tidak dapat ditemukan pengutipannya dalam KUHP pengguguran kandungan, secara terminologi atau tata bahasa aborsi atau abortus berasal dari kata bahasa latin yaitu abortio yang artinya pengeluaran hasil konsepsi dari uretus secara prematur pada umur dimana janin itu belum bisa hidup di luar kandungan pada umur 24 minggu. Secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan mengakibatkan kematian, sedangkan apabila pengeluaran janin sesudah 24 minggu dan mati tidak disebut aborsi tetapi pembunuhan bayi . https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Terjadinya aborsi bisa secara alami dan tidak disengaja, bisa juga karena suatu Pengguguran kandungan atau aborsi yang sengaja dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan cara-cara medis tertentu atau dengan cara tradisional. Pengguguran kandungan pada umumnya pembunuhan yang tidak berprikemanusiaan dan melanggar hukum. Aturan hukum yang mengatur tentang aborsi, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor Tahun Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) AuSeorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ay Dengan menggugurkan kandungan yang masih Menggugurkan . bortus provocatu. , sedangkan yang dimaksud kandungan itu kandungan itu dimatikan Mengeluarkan kandungan yang sudah mati bukan suatu kejahatan, bahkan demi keselamatan wanita tersebut kandungan yang sudah mati harus dikeluarkan. Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Barang kandungan seorang wanita dengan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam . Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh Subjeknya di sini adalah barangsiapa, tetapi dalam hal ini tidak termasuk wanita hamil itu sendiri. Karena jika ia sendiri yang melakukan, terhadapnya diterapkan Pasal 346 KUHP yang maksimum ancaman pidananya lebih ringan. Jelas terlihat dibedakan antara wanita hamil itu sendiri sebagai pelaku dan orang lain sebagai pelaku kendati atas persetujuan wanita itu sendiri. Dalam rangka penerapan Pasal 348 KUHP perlu diperhatikan, bahwa jika wanita itu memberikan persetujuannya sama saja dengan bahwa wanita tersebut telah melakukan Pasal 346. Pasal 349 KUHP. Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk kejahatan dilakukan. Pasal 75 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Kesehatan mengatur masalah aborsi yang secara substansial berbeda dengan KUHP, menurut Undang-Undang ini aborsi dapat dilakukan apabila ada indikasi medis. Setiap orang dilarang melakukan aborsi. https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya . Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dikecualikan berdasarkan: Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang menderita penyakit genetik dan cacat bawaan. Kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan taruma psikolog bagi korban perkosaan. Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp. atu milyar rupia. Ketentuan pidana mengenai abortus provocatus criminalis dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dianggap bagus karena mengandung umum dan prevensi khusus untuk menekan angka Dengan merasakan ancama pidana yang demikian beratnya itu, diharapkan para pelaku aborsi mengulangi perbuatannya, dalam dunia hukum hal ini disebut sebagai prevensi khusus yaitu usaha pencegahannya agar pelaku abortus provocatus criminalis tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dalam perkara yang menjadi bahan dalam penelitian ini, peneliti memberikan sebuah analisa hukum berdasarkan amar putusan pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 45/Pid. Sus/2015/PT. SMG yaitu bahwa tindakan terdakwa merupakan perbuatan disengaja yang mengakibatkan keguguran janin dan dapat dikatakan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 tergolong perbuatan aborsi. Karena pada dasarnya perbuatan aborsi mengakibatkan keguguran atau kematian janin kecuali beberapa ketentuan yang mengatur tentang diperbolehkannya melakukan aborsi. Bahwa dalam amar putusan yang dijatuhakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang, berdasarkan perbuatan terdakwa bahwa putusan tersebut sangat tidak memberikan efek hukum yang menjunjung nilai keadilan hukum dikarena hanya diberikan hukuman selama 5 bulan penjara dan diperintahkan untuk tidak menjalani masa pidana di dalam Putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang anak dalam kandungan . yang berhak untuk hidup dan dilindungi secara hukum. Bahwa hak asasi manusia seorang anak dalam kandungan . telah dihilangkan oleh terdakwa dan sepantasnya terdakwa menerima hukuman yang dapat memberikan efek jera, sehingga nilai-nilai keadilan hukum dapat terimplementasikan secara tegas dalam sistem peradilan dan maupun mengharapkan ketegasan hukum bagi pelanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp. atu milyar rupia. Bila disandingkan dengan amar putusan yang dijatuhkan oleh https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Pengadilan Tinggi Semarang sangat jauh dari keadilan hukum yang diharapkan. Penutup Perbuatan aborsi merupakan larangan dalam praktek kesehatan maupun dalam ketentun hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam keadaan tertentu tindakan aborsi dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi selain karena kedaruratan medis dan korban pemerkosaan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan. Dalam kasus aborsi yang menjadi bahan referensi penelitian, terdakwa hanya dijatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara dan itupun tidak menjalani masa tahanan Peneliti berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang anak yang masih dalam kandungan . yang memilik hak asasi untuk hidup dan dilindungi secara Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran agar: Perempuan harus lebih menjaga diri untuk menghindari kehamilan dini atau hamil diluar nikah, sehingga tidak menimbulkan pemikiran melakukan tindakan aborsi. Masyarakat mengetahui sanksi hukum ketika seseorang melakukan tindak pidana aborsi secara illegal. Daftar Pustaka