Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 SANKSI PIDANA BAGI TINDAKAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DI MASA PANDEMI Ferry Irawan . Tarisa Azyati . Shalma Inudia Putri . Umdah Khubudina . Zahra Rudhiya . ferryirawan@upnvj. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta *) . 4121210084_shalma@pknstan. Politeknik Keuangan Negara STAN . 4121210136_tarisa@pknstan. Politeknik Keuangan Negara STAN . 4121210129_umdah@pknstan. Politeknik Keuangan Negara STAN . 4121210037_zahra@pknstan. Politeknik Keuangan Negara STAN * untuk penulis korespondensi Abstract The Covid-19 pandemic broke out in Indonesia in early 2020. The World Health Organization (WHO) stated that this virus had become a global pandemic. Its spread is very fast and easy, causing all countries to immediately implement new policies to protect their citizens, including Indonesia. The aim of this research is to elaborate on criminal sanctions for official actions that harm state finances during the Covid-19 pandemic. The method used in this research is a qualitative method with a juridical approach. Data collection techniques include searching documents related to research. The data references used are primary and secondary legal materials. The data that has been collected is then processed and analyzed using legal interpretation. The research results show that the Indonesian government has implemented various policies to deal with the Covid-19 pandemic and as an effort to recover all sectors affected by the pandemic. The government has refocused and reallocated the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) to protect the public. Officials who abuse their authority and harm state finances during the Covid-19 pandemic should receive appropriate criminal sanctions for their actions. Keywords: Abuse of authority. Corruption. Covid-19 pandemic. Criminal sanctions Abstrak Pandemi Covid-19 merebak di Indonesia di awal tahun 2020. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa virus ini menjadi pandemi global. Penyebarannya yang sangat cepat dan mudah menyebabkan seluruh negara harus segera memberlakukan kebijakan-kebijakan baru untuk melindungi warga negaranya, termasuk Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengelaborasi sanksi pidana bagi tindakan pejabat yang merugikan keuangan negara di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diolah dan dilakukan analisis dengan cara penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menghadapi pandemi covid19 dan sebagai upaya pemulihan semua sektor yang terdampak akibat pandemi. Pemerintah telah melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melindungi masyarakat. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara di masa pandemi Covid-19 selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang sesuai atas tindakannya. Kata Kunci : Korupsi. Pandemi Covid-19. Penyalahgunaan wewenang. Sanksi Pidana PENDAHULUAN Sejak akhir 2019 masalah utama yang harus dihadapi seluruh negara adalah pandemi virus corona. Hingga awal tahun 2022, pandemi virus corona masih menjadi tantangan bersama. Pandemi covid-19 telah menyebabkan berbagai negara mengalami masa sulit. Kondisi ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan terdampak. Semua pihak merasakan kerugian, baik dari pihak masyarakat hingga pihak pemerintahan (Adhitya & Sari, 2. Penyesuaian di setiap aspek kehidupan sangat diperlukan dalam keadaan di saat itu. Hal ini sangat penting dilakukan guna memulihkan semua sektor yang terdampak, meskipun berakhirnya masa pandemi telah ditetapkan oleh pemerintah (Sholihah et al. , 2. Proses penyesuaian memang tidak bisa berjalan secara cepat. Oleh karena itu, peran dan integrasi dari semua pihak sangat dibutuhkan. Apabila semua pihak dapat berkolaborasi dengan baik, pemulihan sektor terdampak diharapkan dapat cepat kembali pulih (Shabia et al. , 2. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai macam kebijakan dan melakukan transformasi pada beberapa bidang. Kebijakan yang dilakukan antara lain social distancing. Page | 234 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besa. , kebijakan karantina, dan protokol kesehatan. Di sisi kebijakan fiskal, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, yaitu melakukan revisi pada target penerimaan pajak, menyusun ulang alokasi penerimaan negara dalam APBN 2020 dan menerapkan pajak digital untuk kegiatan melalui media elektronik (Silalahi & Ginting. Pengeluaran pada APBN dilakukan realokasi untuk lebih difokuskan pada bidang kesehatan dan perekonomian (Lativa, 2. Di kondisi demikian, kesehatan masyarakat dan keberlanjutan hidup seluruh warganegara sangat perlu diperhatikan. Namun demikian, perilaku sebagian oknum pejabat yang berupaya untuk mencari keuntungan. Pejabat yang seharusnya mendapat kepercayaan dan membawa amanah dari masyarakat untuk mengelola pemerintahan justru melakukan tindak pidana (Hastono et al. , 2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tersangka kasus korupsi bantuan sosial atau sering disebut bansos oleh Menteri Sosia (Menso. , terkait pengadaan sembako untuk penduduk di kawasan Jabodetabek. Akan tetapi, pejabat ini terbukti melakukan tindak korupsi dengan jumlah kerugian sebanyak 20 miliar. Dana bantuan ini seharusnya digunakan untuk pengadaan bansos sebesar RP600. 000 yang dibagi menjadi dua paket sebesar Rp300. 000 pada setiap dua minggu sekali (Ruspiantoko et al. , 2. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus korupsi di Indonesia masih sulit untuk dihilangkan (Maharani & Dewi, 2. Masalah korupsi merupakan salah satu masalah yang cukup besar yang harus diperhatikan oleh negara. Negara memang telah melakukan beberapa tindakan dan peraturan untuk mengawasi dan mencegah tindak korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibentuk sejak tahun 2003. Sejak awal. Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas untuk antara lain: melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, melakukan tindakan pencegahan korupsi, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara (Einstein & Ramzy, 2. Sanksi pidana telah direkonstruksi dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memberikan efek takut bagi para pelaku korupsi (Dahwir, 2. Munculnya kasus tindak pidana khususnya korupsi di masa pandemi covid-19 ini tentunya memberikan kesan tidak etis dan juga merupakan kejahatan luar biasa . xtra ordinary crime. (Sakti et al. , 2. Uang negara telah dialokasikan dan difokuskan untuk penanganan dampak pandemi. Di masa pandemi Covid-19 semua warga sangat membutuhkan bantuan secara langsung dari. Sanksi pidana terkait kasus korupsi memang sudah ditetapkan Namun, dalam kondisi pandemi covid-19 pemerintah Indonesia belum pernah mengalami keadaan ini sebelumnya, tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi ruang lingkup tindak pidana korupsi termasuk sanksi yang dijatuhkan di masa pandemi covid-19 (Sakti et al. , 2. KAJIAN PUSTAKA Berdirinya suatu negara sangat memerlukan peran para pemimpin dan pejabat pemerintah yang dapat membawa negara mencapai tujuan. Dasar sekaligus tujuan penyelenggaraan negara di Republik Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 alinea keempat telah dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Sodikin. Pejabat pemerintah merupakan orang-orang yang telah dipercaya masyarakat membawa amanah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa. Pengertian pejabat menurut Taufiqurrahman . adalah seseorang yang duduk dan didudukkan dalam suatu jabatan dengan tugas dan wewenang tertentu untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu. Page | 235 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Pejabat juga telah diberi jabatan dan kekuasaan khusus untuk menunjang tugasnya. Kekuasaan merupakan kuasa untuk mengurus kesanggupan, kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain agar tercipta keadilan dan mencegah pelanggaran keadilan (Yudanto & Dewi, 2. Sedangkan menurut Taufiqurrahman . jabatan adalah adalah lingkungan kerja tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan akan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Selanjutnya. Taufiqurrahman . juga menjelaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan dapat dibedakan menjadi : . Jabatan alat kelengkapan atau sering disebut jabatan negara dan jabatan penyelenggaraan administrasi . Jabatan politik dan nonpolitik. Jabatan yang bertanggung jawab dan berada dalam pengawasan publik secara langsung dan secara tidak langsung. Jabatan yang melayani umum secara langsung maupun tidak langsung. Dalam praktiknya, kekuasaan ini sering disalahgunakan oleh para pemegang jabatan. Padahal, larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan atau badan serta pemberian kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Peradilan TUN (Peradilan Administras. untuk melakukan pengawasan dan pengujian mengenai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 17 hingga pasal 21 tentang Administrasi Pemerintahan (Burhamudin, 2. Korupsi merupakan tindak pidana mengambil dan merampas apa yang bukan menjadi hak pelaku. Korupsi merupakan suatu tindak pidana atau suatu tindakan kriminal, ia tercatat dalam undang-undang dan apabila ada pelaku korupsi maka akan ada sanksi yang setara dengan apa yang sudah dilakukannya (W. Putri et al. , 2. Tindak pidana korupsi ini merupakan permasalahan bangsa yang hingga saat ini masih belum bisa dimusnahkan dari pemerintahan Indonesia. Sejak 2003, pemerintah Indonesia telah mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korups. untuk mengungkap dan memberantas kasus korupsi di Indonesia. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 sehingga tindak pidana korupsi digolongkan menjadi tindak pidana khusus . indak pidana yang diatur di luar KUHP) (Rumadan, 2. Meskipun tindak pidana korupsi telah diatur dalam undang-undang, kasus korupsi masih dapat ditemukan di masa pandemi covid-19. Pelaku korupsi biasanya berasal dari seseorang yang mempunyai jabatan dan kekuasaan, seperti para pejabat pemerintah. Tindakan ini muncul karena sifat buruk manusia akan ketidakpuasan dengan apa yang mereka miliki (Manossoh, 2. Terlebih, para pejabat mempunyai kesempatan yang lebih dekat dengan tindak korupsi karena mereka yang menjadi pembawa amanah orang banyak. Oleh karena itu, kualitas dari pejabat itu sendiri harus lebih diawasi. Selain itu, hukum yang diterapkan untuk tindak pidana korupsi juga harus lebih dipertegas (Gu et al. , 2. Hukum pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia menjaga ketertiban umum. Penegakannya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (Fadlian. Lebih lanjut. Fadlian . juga menjelaskan bahwa saat ini, hukum pidana yang diterapkan di Indonesia adalah hukum pidana yang telah dilakukan kodifikasi. Maksud dari kodifikasi adalah sebagian besar dari aturan-aturannya telah disusun dalam kitab undang . yang dinamakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Mezger, hukum pidana dapat diartikan aturan hukum yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Hukum pidana berpokok pada perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan pidana. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu berarti perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan tertentu diperinci menjadi perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu (Putro, 2. Terdapat dua tujuan yang ingin dicapai dalam Page | 236 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 pidana, yaitu untuk memengaruhi tingkah laku . dan penyelesaian konflik . onflict toplossin. (Saraswati, 2. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum dan doktrin-doktrin hukum. Hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang memiliki otoritas membentuk hukum. Dalam penerapan hukum positif sering ditemukan adanya kekosongan norma, ketidakjelasan norma . orma sama. , konflik norma, dan ada kalanya norma-norma yang sudah usang. Norma-norma demikian dapat menimbulkan diskresi yang dapat memicu penyalahgunaan wewenang bagi pengambil keputusan. Penelitian hukum normatif dapat dilakukan terutama terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sepanjang bahan-bahan itu mengandung kaidah-kaidah hukum. Teknik yang dilakukan dalam melakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji, mempelajari dan menafsirkan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini penulis mengkaji tentang kebijakan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi di masa pandemi covid-19 (Rohman, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Terdapat dua kondisi yang menyebabkan guncangan supply yang negatif akibat pandemi covid-19. Pertama, para pekerja sektor manufaktur terpapar virus sehingga mereka berhenti bekerja, hal tersebut mengurangi kapasitas produksi. Apabila sepuluh persen penduduk bumi terkena infeksi maka dapat menyebabkan kekurangan tenaga kerja . yang serius maka akan mempengaruhi infrastruktur ekonomi dan keuangan suatu negara. Kedua, aktivitas penduduk dibatasi untuk menekan penyebaran, namun sekaligus berdampak pada pengurangan produksi, penurunan perdagangan internasional, ekonomi kreatif, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya (Suparman, 2. Korupsi telah menyebar di Indonesia. Perkembangannya terus meningkat setiap tahun, baik dari segi jumlah kasus yang terjadi dan kerugian keuangan negara maupun dari segi tingkat sistematisitas tindak pidana yang dilakukan, yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan Karena itu, tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai suatu kejahatan Auseriousness crimeAy, kejahatan serius yang sangat mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam tingkat yang signifikan, dan penanganannya harus dilakukan dengan cara Auextra ordinary treatmentAy dan membutuhkan langkah-langkah yang serius, profesional, dan independen untuk membuktikan bahwa itu benar (Halawa, 2. Jika dilihat dari sudut pandang konstruksi sosial, masalah kemungkinan korupsi dana bansos selama pandemi menarik perhatian jika dilihat dari sudut pandang relasi wacana, yaitu ketika keempat portal berita menggambarkan masalah ini sebagai "realitas objektif" sementara menggambarkan "realitas subjektif". Dalam hal ini, relasi dialektis terjadi saat keempat portal berita memfasilitasi pertarungan ide . ang meningkatkan citra pejabat dan institusi negar. yang (Launa & Lusianawati, 2. Berdasarkan perspektif hubungan antara aktor-media-khalayak. Firli Bahuri dan Idham Azis adalah penegak hukum negara yang, dalam konteks kebijakan pandemi, juga dapat berfungsi sebagai aktor politik yang secara aktif berjuang untuk merebut simbol-simbol. Jika seorang aktor atau agen berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan citra dirinya, itu juga berkontribusi pada pembangunan citra institusi yang dipimpinnya. Dengan kata lain. Firli Bahuri, ketua KPK, dan Idham Azis. Kapolri, beralih dari motivasi pribadi untuk meningkatkan citra dirinya ke motivasi institusi untuk meningkatkan citra institusi, yaitu KPK dan Polri. (Launa & Lusianawati, 2. Page | 237 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 Framing potensi korupsi dana bansos adalah struktur konseptual atau perangkat kepercayaan yang disusun oleh keempat portal berita. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi konstruksi wacana tentang korupsi dengan membuat kategori berita dengan menggunakan teknik pemilihan dan penonjolan berita. Para aktor yang mengkomunikasikan pesan moral dan etis tentang wacana korupsi mungkin menghadapi framing media melalui teknik penandaan, yang secara sintaksis ditujukan untuk merelasikan pola, peristiwa, atau masalah publik yang telah ditetapkan sebagai wacana dominan oleh media. Framing jelas membutuhkan bingkai utama . aster fram. yang harus disajikan kepada khalayak. Ini dicapai melalui pemilihan masalah dan penonjolan simbol atau gambar yang telah dipilih, diformulasikan, dan disesuaikan untuk mencapai pembingkaian strategis . trategic fram. dan pembingkaian gaung . rame resonanc. (Launa & Lusianawati, 2. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, hukum administrasi adalah hukum yang berkaitan dengan wewenang pemerintah dan kontrol atas wewenang tersebut, yang dimaksudkan untuk melindungi individu atau masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme dilakukan oleh penyelenggara negara dan antarpenyelenggara negara, baik secara internal maupun eksternal (Nurhayati & Gumbira, 2. Korupsi umumnya didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompoknya. Korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat, melemahkan demokrasi, menghambat kemajuan ekonomi, dan memperburuk ketimpangan, kemiskinan, dan krisis lingkungan. Salah satu pernyataan Lord Acton tentang hubungan antara "korupsi" dan "kekuasaan" adalah bahwa "kekuasaan cenderung untuk korupsi, dan kekuasaan absolut cenderung korupsi absolut. " Ketika korupsi dianggap sebagai penyakit, itu berkembang dalam tiga tahap: elitis, endemik, dan sistemik. Pada tahap elitis, korupsi merupakan masalah sosial yang umum di kalangan elit, dan pada tahap endemik, korupsi menyebar ke seluruh masyarakat. Setelah mencapai tahap sistemik, dianggap sebagai tahap kritis (Sakti et al. , 2. Negara-negara di seluruh dunia menghadapi masalah tipikor, atau tindak pidana Indonesia tidak terkecuali. Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang selalu menjadi perhatian di Indonesia. Korupsi tidak asing lagi di negara ini. Di Indonesia, korupsi bahkan sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau kejahatan luar biasa. Keuangan dan potensi ekonomi negara telah dirusak oleh korupsi. Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian moneter bagi negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat dan merusak prinsipprinsip sosial budaya, moral, politik, dan keamanan nasional. Kerugian yang disebabkan oleh korupsi mencakup penundaan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, peningkatan kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan (R. Putri et al. , 2. Ironisnya, kejahatan luar biasa ini tidak mempertimbangkan situasi atau kondisi, apalagi Korupsi justru menjadi suatu "wabah baru" saat Indonesia menghadapi pandemi COVID-19. Para koruptor memanfaatkan keadaan sulit ini untuk keuntungan pribadi mereka Beberapa orang yang memiliki posisi di tempat kerja mungkin melakukan tindak pidana korupsi karena faktor ekonomi. Korupsi selalu terjadi di sektor pemerintahan . dan perusahaan milik negara. Orang-orang yang membutuhkan layanan dari pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara telah melihat bukti kekuasaan dalam cara pejabat publik dan perusahaan milik negara dapat menekan atau memeras mereka. Setelah mantan Menteri Sosial ditangkap atas tuduhan korupsi dana bantuan sosial masyarakat, kontroversi korupsi semakin memanas. Masyarakat semakin menderita karena keadaan yang serba krisis. Pada tanggal 5 Desember 2020. Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi dana bantuan sosial Kemensos senilai lebih dari 20 miliar. Jenis kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan pekerjaan putih tidak dapat diabaikan. Penjara dan pengembalian aset negara dalam kasus Page | 238 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 korupsi tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang disebabkan oleh kejahatan tersebut. Kepercayaan masyarakat berkurang karena fakta bahwa banyak kasus korupsi di kalangan penegak hukum. Masyarakat sangat marah atas masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilemahkan setelah revisi UU KPK tahun 2019. Saat ini, arah pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi tanda tanya besar. Pada akhirnya, identitas dan karakter bangsa dipertaruhkan oleh korupsi yang menjerat para pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, untuk memerangi korupsi di Indonesia, diperlukan kepekaan etika untuk membangun integritas pejabat publik dan membangun budaya etika Menurut Haryatmoko . Indonesia telah menjadi subjek penelitian CPI sejak tahun 1995. Pada tahun 2020. CPI Indonesia menerima skor 37/100 dan berada pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Laporan TII menunjukkan bahwa IPK 2020 memiliki skor 37 poin, turun dari 40 poin pada 2019. Skor 0 menunjukkan sangat korupsi, sedangkan 100 menunjukkan bersih. Skor ini turun tiga poin dari sebelumnya, yang berada di 40/100 pada tahun 2019 (TII 2. Pada 2019. CPI Indonesia menerima skor 40/100, yang merupakan skor tertinggi dalam 25 tahun terakhir. Transparency International telah "mengingatkan" Indonesia untuk menjadi lebih waspada dan mempertahankan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi saat CPI diluncurkan pada tahun 2019. (Betresia et al. , 2. Korupsi adalah jenis kejahatan yang melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan wewenang atau posisi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok yang mengambil uang negara sehingga merugikan banyak orang. Di Indonesia, ada banyak jenis korupsi, termasuk suap menyuap, penyalahgunaan wewenang, kerusakan keuangan negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi. Korupsi unik karena dilakukan secara rahasia oleh lebih dari satu orang, melibatkan keuntungan dan kewajiban timbal balik, mengandung penipuan, berlindung di balik pembenaran hukum, dan mengkhianati kejujuran. Di tengah pandemi COVID-19, korupsi terus terjadi di negara Indonesia. Sangat menyedihkan melihat para pejabat negara bertindak seolah-olah ini adalah hal yang biasa, menyebabkan kerugian. Sanksi pidana pada dasarnya adalah hukuman atas tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku pidana. Siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi pidana. Tidak ada anggota keluarga pejabat atau konglomerat yang kebal hukum dalam hal ini. Sebagai bagian dari delik tindak pidana korupsi, kerugian negara harus berasal dari penyalahgunaan kewenangan secara melanggar hukum untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, atau dari perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Undang-undang telah menetapkan hukuman yang tepat untuk tindakan pidana korupsi. Pidana korupsi dapat mengakibatkan penjara atau denda. Sanksi atas vonis pidana dapat diperberat oleh beberapa hal (Rasyidi, 2. Data dan referensi menunjukkan bahwa merebaknya virus COVID-19 di Indonesia adalah bencana non-alam. Akibatnya. Indonesia telah memasuki negara yang dalam keadaan Hal ini sesuai dengan bunyi ayat 2 Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Ditambah lagi di masa pandemi ini, tindakan oknum pejabat yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi yang luar biasa. Di tengah pandemi saat ini, masyarakat menyaksikan bahwa keadaan keuangan Indonesia sedang menurun, bahkan mungkin mengalami defisit pendapatan. Akibatnya, undang-undang harus dibuat untuk menggunakan sanksi berat dan asas pembuktian terbalik untuk membuat pelaku korupsi jera. Kebijakan perancangan undang-undang, juga dikenal sebagai kebijakan formulasi, adalah salah satu bagian dari kebijakan hukum pidana . ukum pidan. Bagaimana kebijakan formulasi pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selama pandemi COVID-19 disusun berdasarkan perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, seperti yang diubah Page | 239 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam UU Tipikor, pidana mati diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 yang menyatakan bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. " Pasal 2 Ayat 2 menjelaskan bahwa "keadaan tertentu" dimaksudkan sebagai ketika negara dalam keadaan bahaya atau ketika terjadi bencana alam. " (Muqorobin & Arief, 2. Agama Islam juga membahas kasus korupsi. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori melakukan Jinayat al-kubra atau dosa benar. Tindakan yang melanggar hukum Islam disebut korupsi. Dari ayat 188 Surat Al-Baqarah. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil dan . kamu membawa . harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu " Ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum Hal ini juga disebutkan dalam Ayat 29 dari Kitab An-Nisa. AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. Ay Tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori jarimah ghoiru hudud, yang mencakup ta'zir, yang merupakan hukuman yang diputuskan oleh hakim karena tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan Ta'zir dapat mencakup hukuman mati. Namun, situasi dan kondisi, serta tindakan pelaku, menentukan hal ini. Di tengah keterpurukan ekonomi negara selama pandemi COVID19. Julian Peter dianggap merugikan keuangan negara dengan nominal yang besar. (Ilham. PENUTUP Simpulan Korupsi telah berkembang menjadi masalah yang sangat serius di negara ini. Banyak korupsi, yang nilainya mencapai milyaran atau bahkan triliunan, bertahan dari hukum yang kejam karena hanya ditangani secara bisnis. Untuk membuat negara bebas dari korupsi, setiap elemen manusia harus memahami korupsi. Berdasarkan diskusi di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penegak hukum perlu melakukan perubahan normatif dan pemaknaan untuk menerapkan Pasal 2 ayat . UU Tipikor selama pandemi COVID-19. Dalam artikel ini, ditemukan beberapa kebijakan pemerintah Indonesia mengenai darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional yang menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat memperhatikan pandemi COVID-19 karena menyebabkan aktivitas pemerintahan negara terganggu, yang menyebabkan negara berada dalam keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, beberapa peristiwa dan kebijakan yang dibahas dalam artikel ini tentang pencegahan COVID-19 kiranya dapat digunakan sebagai dasar bahwa Indonesia saat ini telah mencapai tingkat Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat . UU Tipikor. Konsekuensi yuridis dari rangkaian peristiwa tersebut adalah bahwa seseorang yang melakukan tindakan korupsi sebagaimana memenuhi rumusan Pasal 2 UU Tipikor. Saran Tindak korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang luar biasa. Apalagi tindak pidana ini dilakukan oleh seorang oknum pejabat negara yang seharusnya mengabdi dan mengayomi masyarakat, justru melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. bahwa kondisi keuangan negara di masa pandemi mengalami defisit. Oleh karena itu, segala tindakan yang merugikan keuangan negara harus ditindak secara tegas. Untuk penelitian selanjutnya, direkomendasikan agar melakukan pendekatan wawancara mendalam . n-depth intervie. dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan sanksi atas tindak pidana korupsi di masa bencana alam. Page | 240 Journal of Law. Administration, and Social Science Volume 3 No. 2, 2023 DAFTAR PUSTAKA