AuthorAos name: Riska. Title: Legalitas Kesaksian Testimonium De Auditu dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Anak. Verstek, 12. : 41-49. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 3, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License LEGALITAS KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK Riska Putri Wardani1*. Itok Dwi Kurniawan2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: riskapwardani@student. Abstrak: Artikel ini menganalisis mengenai nilai dan kekuatan pembuktian dalam penggunaan saksi testimonium de auditu dalam pembuktian tindak pidana pencabulan anak. Pada dasarnya di dalam KUHAP telah diatur mengenai saksi dan keterangan saksi yakni keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan harus keterangan yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 44/Pid. Sus/2021/Pn Plw telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa kesaksian yang disampaikan dari saksi testimonium de auditu yakni memiliki legalitas sebagai alat bukti yang sah berupa alat bukti petunjuk sesuai dengan pasal 183 KUHAP. Kata Kunci: KUHAP. testimonium de auditu. Tindak Pidana Pencabulan Anak Abstract: This article analyzes the value and strength of evidence in the use of testimonium de auditu witnesses in proving the crime of child molestation. Basically, in the KUHAP regulates witnesses and witness statements, namely that the information given by a witness in a trial must be information that he heard, saw and experienced himself. The purpose of this article is to prove whether the Pelalawan District Court decision Number 44/Pid. Sus/2021/Pn Plw is in accordance with the provisions of criminal procedural law. The research method used is doctrinal or normative legal research. This research is descriptive and applied. The method for collecting legal materials is by means of literature study and the legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. Keywords: KUHAP. testimonium de auditu. criminal act of child molestation Pendahuluan Tindak pidana pencabulan merupakan sebuah bentuk kejahatan yang menimbulkan permasalahan serius bagi korbannya. Pencabulan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan pada orang lain maupun diri sendiri yang berhubungan dengan alat kelamin atau bahkan berkaitan dengan anggota tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Pada umumnya, pelaku tindak pidana pencabulan ini melakukan kejahatan tersebut dilatarbelakangi untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan melanggar hukum maupun aturan yang berlaku di negara Indonesia. Secara E-ISSN: 2355-0406 sederhananya perbuatan cabul merupakan adanya perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berkaitan dengan adanya nafsu birahi kelamin 1 . Korban pencabulan sering kali terjadi pada anak di bawah umur. Ditinjau dari ENP Pusiknas Bareskrim POLRI bahwa korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada rentang waktu Januari hingga Juli 2023 mencapai angka 6. 466 korban 2. Fakta tersebut sangat bertentangan dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya dengan adanya Undang-Undang tersebut menjadikan anak semakin terlindungi dari segala ancaman kejahatan ataupun bahaya yang mengancam jiwa raga anak. Akan tetapi, pada kenyataanya masih banyak korban kejahatan atau tindak pidana pencabulan terhadap anak. Peranan pembuktian dalam sistem peradilan penting bagi penegak hukum yakni dalam mengumpulkan bukti yang memadai serta menganalisa dengan tepat dan cermat guna memastikan adanya keadilan dan kebenaran dengan kata lain pembuktian guna mengungkap fakta-fakta dalam kejahatan dalam persidangan 3. Saksi memiliki peranan kunci utama pada sistem pembuktian hukum pidana 4. Dalam sistem hukum acara pidana pemeriksaan alat bukti persidangan di pengadilan para pihak tidak bebas dalam mengajukan alat bukti 5. Hal tersebut disebabkan, karena alat bukti dijadikan sebagai dasar salah satu alasan dalam hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Dalam Kitab Hukum acara pidana Pidana diatur mengenai adanya alat bukti yang sah tertera pada Pasal 184 ayat . yaitu alat bukti yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pada proses peradilan pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama dalam peradilan pidana 6. Hal tersebut disebabkan, karena dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dapat diketahui bahwa benar atau tidaknya kejahatan tindak pidana tersebut terjadi yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum acara pidana Pidana diatur mengenai definisi saksi yang menyatakan bahwa : AoAoSaksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Ay Dalam pembuktian mengenai alat bukti keterangan saksi dalam tindak pidana pencabulan anak terdapat saksi yang memberikan keterangan yang bukan bersumber dari pengalaman yang ia alami sendiri. Secara jelasnya, bahwa keterangan yang saksi berikan merupakan keterangan ulangan dari orang lain atau biasa disebut dengan saksi testimonium de auditu. Kepastian hukum mengenai keabsahan keterangan saksi 1 Leden Marpaung. Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2. AuAnak Perempuan Lebih Banyak Jadi Korban Kekerasan,Ay Pusiknas Bareskrim Polri, 2023, https://pusiknas. id/detail_artikel/anak_perempuan_lebih_banyak_jadi_korban_kekerasan. 3 Hoirun Nisa Muhammad Aenur Rosyid. AuKualitas Kesaksian Testimonium De Auditu Pada Putusan Mahkamah SyarAoiyyah Aceh Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Anak,Ay Jurnal Hukum Pidana Islam Al-Jinayah 9 No 1 . : 79. 4 Tiovany A. Kawengian. AuPERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA MENURUT KUHAP,Ay Lex Privatum 4 . : 30. 5 Asep Saepullah. AuPERANAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN,Ay Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 1 (June 8, 2. : 141, https://doi. org/10. 24235/mahkamah. 6 A. Resopijani ROMANA DIDI EO. Ishak Alfred Tungga. AuPERAN DAN KEDUDUKAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PRAKTIK PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA,Ay JHO JURNAL HUKUM ONLINE (JHO) 1, no. Verstek. : 41-49 testimonium de auditu ini sampai sekarang dinilai masih kurang pasti. Sedangkan, dalam pembuktian di persidangan keterangan dari saksi testimonium de auditu ini sampai saat ini masih banyak dijumpai. Contoh kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi pada anak yang diputus pada Pengadilan Negeri Pelalawan dengan nomor putusan 44/Pid. Sus/2021/PN Plw. Pada putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut terdakwa atas nama RENUNGKAN DUHA hakim memutus bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Audengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyaAy yang diatur dalam Pasal 81 Ayat . Undangundang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam pembuktian perkara tersebut keterangan yang diberikan terdiri dari 1 . saksi korban dan 3 . beberapa saksi yang merupakan saksi testimonium de auditu yakni keterangan ulangan dari keterangan saksi korban dengan kata lain bahwa keterangan yang disampaikan saksi tidak ia dengar, lihat, alami sendiri. Pada dasarnya, keterangan yang bersumber dari orang lain tidak bisa dijadikan sebagai seorang saksi dalam pembuktian persidangan. Hal tersebut bertentangan pada Pasal 1 ayat . KUHAP. Namun, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUVi/2010 saksi testimonium de auditu dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian di persidangan Indonesia. Seperti halnya pada putusan nomor 44/Pid. Sus/2021/PN Plw. Dalam kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dengan saksi fakta jelas akan sangat berbeda serta terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dalam Kitab Hukum acara pidana Pidana. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik dalam mengkaji dan mengangkat lebih dalam penelitian hukum . yang berjudul: STUDI NILAI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 44/Pid. Sus/2021/Pn Pl. Metode Pada penelitian ini termasuk penelitian normatif yang bersifat perskriptif atau terapan dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dalam hal ini peneliti menelaah dan menganalisa Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid. Sus/2021/PN Plw dengan mengaitkan dengan isu yang peneliti angkat yakni kekuatan nilai pembuktian atas kesaksian testimonium de auditu pada tindak pidana pencabulan anak. Jenis bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Peneliti menggunakan teknik analsis menggunakan pola pikir deduktif dengan pengajuan premis mayor dan premis minor yang kemudian saling dihubungkan dan ditarik kesimpulan. Pembahasan Dakwaan Dalam Putusan Nomor 44/Pid. Sus/2021/PN Plw Terdakwa dengan dakwaan Alternatif yang didakwa pada Pasal 81 Ayat . Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 E-ISSN: 2355-0406 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat . Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Nilai pembuktian kesaksian testimonium de auditu Pembuktian dalam hukum acara pidana pidana diartikan sebagai upaya dalam memperoleh keterangan-keterangan lewat barang bukti dan alat bukti yang digunakan dalam mendapatkan keyakinan atas benar atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan apa yang didakwakan serta guna dalam memperoleh keyakinan hakim dalam mengetahui ada atau tidaknya kesalahan pada terdakwa. Dengan kata lain, bahwa pembuktian tentang benar atau tidaknya terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana adalah bagian yang penting dalam acara pidana 7. Banyak ahli memaknai pembuktian sebagai membuktikan. Soedirjo memaknai membuktikan berarti memberi atau memperlihatkan bukti, melakukan kebenaran, melaksanakan, menyaksikan serta meyakinkan 8. Dalam pembuktian, hakim mencari kebenaran materiil didasarkan pada alat bukti yang sah. Adapun alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana pidana diatur pada Pasal 184 ayat . KUHAP diantaranya 9: keterangan saksi. keterangan ahli. keterangan terdakwa. Jika dalam proses pembuktian tindak pidana memiliki alat bukti diluar dari kelima alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP maka alat bukti tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dari kelima alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP ini keterangan saksi menjadi alat bukti terpenting dalam proses pembuktian tindak pidana. Keterangan saksi yakni adanya keterangan yang disampaikan oleh seorang individu di dalam persidangan guna mengungkapkan kejadian yang sebenarnya terjadi terkait dengan peristiwa hukum yang menjadi permasalahan yang disidangkan. Pengertian saksi diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHAP yang diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Seperti halnya yang dijelaskan oleh Wirjono Prodjodikoro bahwa saksi harus menceritakan hal yang telah lampau dan didasari pada daya ingat apakah itu dapat dipercaya atas Selain itu, saksi juga diartikan bahwa seseorang yang dimintai untuk hadir dalam suatu persidangan peristiwa pidana guna memberikan keterangan yang dianggap mengetahui kejadian agar pada suatu waktu ketika diperlukan dapat memberikan pernyataan yang membenarkan adanya peristiwa itu sungguh terjadi. Dalam studi putusan Pengadilan Pelalawan Nomor 44/Pid. sus/2021/Pn Plw bahwa jaksa penuntut umum dalam kasus tindak pencabulan terhadap anak ini menghadirkan 4 Ridho Mahargyo Windri Anggraini Barokah. AuPENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGGUGURAN KANDUNGAN,Ay Jurnal Verstek 3 No 1 . : 89. 8 Soedirjo. Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana (Jakarta: CV. Akademika Pressindo. , 1. 9 Samosir C Djisman. AuSegenggam Tentang Hukum Acara Pidana,Ay Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, 2013. 10 Wirjono Prodjodikoro. Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Bandung: PT Sumur, 1. Verstek. : 41-49 saksi guna memberikan keterangan terkait dengan peristiwa pidana itu terjadi. Pada umumnya bahwa dalam tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan tidak ada saksi lain selain saksi korban sehingga sering kali mengakibatkan kebuntuan bagi penegak Hal tersebut disebabkan oleh persetubuhan tersebut hanyalah diketahui oleh korban dan juga pelaku, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada alat bukti saksi dalam kasus persetubuhan tersebut. Seperti halnya yang terjadi pada putusan Nomor 44/Pid. sus/2021/Pn Plw Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 . saksi korban dan 3 . saksi de auditu. Saksi korban dalam tindak pidana pencabulan ini yakni anak yang masih berusia 11 tahun yang dalam memberikan keterangan saksi korban tanpa diambil Hal tersebut sesuai dengan Pasal 171 huruf a KUHAP bahwa anak dibawah umur dalam memberikan kesaksiannya tanpa disumpah sebelumnya, maka keterangannya hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan memperkuat alat bukti lain 11. Sebagaimana yang telah sesuai dengan Pasal 185 ayat . KUHAP. Sedangkan, ketiga saksi lain dikategorikan sebagai saksi de auditu dalam memberikan keterangannya terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi ini tidak bersumber dari informasi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dalam pertimbangan hakim pada putusan pengadilan ini menyatakan bahwa telah secara umum menolak adanya keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian di Indonesia. Dengan kata lain bahwa keterangan saksi yang berupa keterangan ulangan dari orang lain, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti 12. Dengan demikian, dalam studi kasus putusan Nomor 44/Pid. sus/2021/Pn Plw hanya terdapat 1 . saksi, yakni saksi korban. Jika dilihat dalam prinsip Unus testis nullus testis yang memiliki arti bahwa keterangan saksi jika berdiri sendiri tanpa adanya dukungan dari alat bukti lain maka keterangan saksi tersebut tidak memiliki kekuatan Jika pada persidangan hakim menganggap hanya ada satu keterangan saksi yang dianggap sebagai alat bukti yang sah maka hal tersebut dijadikan suatu pertimbangan hakim seperti yang diketahui satu saksi bukan saksi. Kekuatan pembuktian dalam pembuktian perkara pidana terletak pada hubungan berkaitan atau tidak perbuatan yang dianggap sebagai petunjuk dengan perbuatan yang sudah didakwakan kepada terdakwa 13. Pada faktanya hakim dalam putusan pengadilan nomor 44/Pid. sus/2021/Pn Plw menjadikan keterangan saksi testimonium de auditu bernilai sebagai alat bukti petunjuk. Sebenarnya dalam KUHAP tidak diatur mengenai keterangan saksi testimonium de auditu dapat dijadikan sebagai alat bukti petujuk. Dalam kasus ini hakim menilai bahwa telah terdapat kesesuaian antara keterangan saksi testimonium de auditu dengan alat bukti lainnya, maka keterangan dari saksi testimonium de auditu dalam perkara ini dapat bernilai sebagai alat bukti yang sah berupa alat bukti Sebagimana yang telah diatur dalam Pasal 188 KUHAP. Pada pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terhadap kasus ini terkait dengan Pasal 185 ayat . KUHAP agar memenuhi rasa keadilan terhadap keterangan saksi anak yang tidak disumpah yang kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi 11 Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian Pidana Dan Perdata. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. 12 Asprianto Wangke. AuKedudukan Saksi De Auditu Dalam Praktik Peradilan Menurut Hukum Acara Pidana,Ay LEX CRIMEN 6, no. 13 Eddy os. Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2. , 52. E-ISSN: 2355-0406 testimonium de auditu hakim menjadikan keterangan tersebut sebagai alat bukti Hakim dalam memutuskan perkara jika didasari menggunakan alat bukti petunjuk sebagai alat bukti yang sah putusan tersebut dapat menjadi putusan yang sewenang wenangnya, hal tersebut dikarenakan bahwa alat bukti petunjuk tersebut merupakan alat bukti yang didominasi oleh penilaian secara subjektif 14. Oleh karena itu, untuk menghindari hal yang sedemikan rupa maka dalam Pasal 188 ayat . KUHAP menjelaskan bahwa AuPenilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakuakn oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. Penggunaan alat bukti petunjuk pada kasus perkara pidana pada umumnya digunakan jika alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum seperti halnya yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP 15. Dalam memperhatikan fakta persidangan bahwa tidak adanya saksi yang melihat langsung adanya peristiwa hukum itu terjadi yang dilakukan Terdakwa kepada Anak Korban maka guna mencari kebenaran materiil maka dalam putusan pengadilan ini hakim mencari alat bukti petunjuk yang bersifat bebas dan tidak mengikat. Adapun pengertian petunjuk diatur dalam Pasal 188 ayat . dan ayat . Sebagaimana dengan pasal diatas bahwa dalam didalam pembuktian tersebut haruslah memiliki kesesuaian saling berhubungan dan berkaitan sehingga dapat membentuk suatu kebulatan pada pembuktian perkara 16 . Pada pokoknya alat bukti petunjuk memiliki nilai kekuatan pembuktian seperti alat bukti lain yang sah 17 . M Yahya harahap mengemukakan bahwa definisi petujuk yakni suatu isyarat yang dapat ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana isyarat mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut melahirkan adanya sebuta petunjuk yang membentuk kenyataan terjadinya suatu tindak pidana 18 . Hal tersebut berarti dalam menemukan isyarat hakim harus memperhatikan perbuatan, kejadian, dan keadaan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa lalu dihubungkan dengan alat bukti surat untuk mencari adanya isyarat yang bersesuaian satu dengan yang lain. Dalam hal keterkaitan adanya keterangan saksi dengan alat bukti surat berupa hasil visum et repertum maka dinilai telah berkaitan dan memiliki kesesuaian satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, hakim dapat menarik suatu isyarat yang dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yakni bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban sehingga mengakibatkan Anak Korban mengalami kesakitan pada kelamin Anak korban yang dapat dibuktikan dengan visum et repetum bahwa adanya bintik dan ruam kemerahan dalam Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi. Dan Peninjauan Kembali. (Sinar Grafika, 2. , 312. Nitralia Prameswari and Sri Wahyuningsih Yulianti. AuKedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana,Ay Verstek 3, no. , 9. Adami Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Bandung: PT. Alumni, 2. , 24. Dedi Hartono Latif. AuPeran Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Umum Menurut KUHAP,Ay Lex Administratum 4, no. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi. Dan Peninjauan Kembali, kedua (Jakarta: Sinar Grafika , 2. Verstek. : 41-49 bibir kemaluan dan selangkangan, luka goresan di sekitar selangkangan, selaput dara rusak, tampak cairan keputihan pada vagina Anak Korban. Berdasarkan petunjuk tersebut hakim telah menilai dan meyakini bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban dengan cara memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kelamin Anak Korban secra paksa. Olah karenanya sub-unsur persetubuhan telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa kepada Anak Korban. Oleh karena itu, hakim dalam kasus ini memutus Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Audengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannyaAy sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni melanggar Pasal 81 Ayat . Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 9 . tahun dan denda sejumlah Rp100. 000,- . eratus juta rupia. dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Pada dasarnya jika hakim berpacu Putusan MK Nomor 65/PUU-Vi/2010 keterangan dari saksi testimonium de auditu menjadi memiliki nilai sebagai alat bukti langsung berupa alat bukti keterangan saksi, bukan hanya sebagai alat bukti petunjuk 19 (Kardono et al. , 2023 : . Hal tersebut karena dalam Putusan MK Nomor 65/PUUVi/2010 terdapat perluasan mengenai saksi maupun keterangan saksi yang diatur dalam KUHAP. Menurut putusan MK Nomor 65/PUU-Vi/2010 arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana itu terjadi melainkan pada relevansi antara kesaksiannya dengan perkara tindak pidana yang sedang disidangkan. Dengan kata lain bahwa pengertian saksi menurut Putusan MK Nomor 65/PUU-Vi/2010 menjadi orang yang tidak selalu mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung peristiwa pidana yang terjadi. Dengan adanya Putusan MK Nomor 65/PUU-Vi/2010 yang telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga definisi dari adanya saksi yang diatur dalam Pasal 1 ayat . dan Pasal 1 ayat . KUHAP tidak berlaku. Berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU/Vi/2010 bahwa saksi testimonium de auditu yakni kesaksian yang disampaikan dalam muka persidangan diperolah dari mendengar perkataan orang lain, telah memenuhi ketentuan persyaratan sebagai saksi dan keteragan saksi yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, dalam proses peradilan sejak dikeluarkannya Putusan MK Nomor 65/PUU/Vi/2010 saksi testimonium de auditu dapat memberikan kesaksiannya dalam segala proses peradilan suatu tindak pidana. Kesimpulan Nilai dan kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu pada Putusan Nomor 44/Pid. Sus/2021/PN Plw tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah berupa keterangan saksi melainkan bernilai sebagai alat bukti petunjuk. Dalam KUHAP 19 Kardono Kardono. Muhammad Hatta, and Herinawati Herinawati. AuANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (STUDI KASUS JINAYAT NOMOR 7/JN/2021/MS ACEH),Ay Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 11, no. : 74Ae92. E-ISSN: 2355-0406 sebenarnya tidak diatur mengenai kesaksian dari saksi testimonium de auditu sebagai alat Akan tetapi, kesaksian dari saksi testimonium de auditu ini dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dengan adanya keterkaitan antara kesaksian dari saksi testimonium de auditu dengan alat bukti lain yang diatur dalam Pasal 185 KUHAP, bahwa keterangan saksi haruslah adanya perbuatan, adanya persesuaian yang menandakan adanya dua hal kejadian atau keadaan, serta alat bukti petunjuk hanya dapat dibentuk dengan menggunakan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Kemudian, kesaksian dari saksi testimonium de auditu dapat bernilai sebagai alat bukti petunjuk dijelaskan pula pada Pasal 188 KUHAP bahwa terdapat persesuaian antara kesaksian testimonium de auditu dengan alat bukti lain maka kesaksian testimonium de auditu ini sebagai alat bukti Kesaksian dari testimonium de auditu sebagai alat bukti petunjuk memiliki nilai pembuktian yang bersifat bebas. Hal tersebut berarti bahwa hakim bebas dalam menilai pembuktian dengan menggunakannya sebagai alat bukti petunjuk dalam pertimbangan hukumnya atau bisa saja dengan mengabaikan sepenuhnya tergantung pada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. References