AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Hukum Untuk Manusia? Gugatan Satjipto Rahardjo FiAdiana Universitas Brawijaya AAdiana@gmail. Article Info Abstract This review examines the book "Legal Science in the Midst of the Flow of Received: 2025-09-04 Change" by Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, a fundamental work that challenges Revised: 2025-10-06 the dominance of legal positivism in Indonesia. This paper highlights the Accepted: 2025-10-12 author's main criticism of modern law, which he considers to have become alienated from its social roots, become rigid, and trapped in procedural formalism . ejuridiseerd rech. The analysis shows how Satjipto Rahardjo DOI: oAers a way out through a more sociological and progressive legal approach, 47776/alwasath. v6i2/1805 which places humans, not rules, at the center of law. Key concepts such as "social legal thinking," "legal pluralism," and, ultimately, "beyond the call Keywords: of rules," are discussed as solutions to return law to its true purpose, namely Progressive Law. Sociology of achieving substantive justice and social happiness. This review concludes that Law. Substantive Justice the book is an intellectual manifesto whose relevance is increasingly strong, and is required reading for anyone who yearns for a more humane face of law. Abstrak Kata Kunci: Resensi ini mengulas buku "Ilmu Hukum di Tengah Arus Perubahan" Hukum Progresif. Sosiologi karya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, sebuah karya fundamental yang Hukum. Keadilan Substantif menggugat dominasi positivisme hukum di Indonesia. Tulisan ini menyoroti kritik utama penulis terhadap hukum modern yang dianggapnya telah terasing dari akar sosialnya, menjadi kaku, dan terjebak dalam formalisme prosedural . ejuridiseerd rech. Analisis menunjukkan bagaimana Satjipto Rahardjo menawarkan jalan keluar melalui pendekatan hukum yang lebih sosiologis dan progresif, yang menempatkan manusia, bukan aturan, sebagai pusat dari hukum. Konsep-konsep kunci seperti "berpikir hukum secara sosial", "kemajemukan hukum" . egal pluralis. , dan puncaknya. Aubeyond the call of rulesAy, dibahas sebagai solusi untuk mengembalikan hukum pada tujuannya yang hakiki, yaitu mencapai keadilan substantif dan kebahagiaan masyarakat. Resensi ini menyimpulkan bahwa buku tersebut merupakan sebuah manifesto intelektual yang relevansinya semakin kuat, dan menjadi bacaan wajib bagi siapa pun yang mendambakan wajah hukum yang lebih manusiawi. Copyright: A 2025. The Authors (Fifidian. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. 0 License. How to Cite:. Fifidiana. AuHukum Untuk Manusia? Gugatan Satjipto Rahardjo,Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6. No. : 137-141. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Hukum Untuk Manusia? Gugatan Satjipto RahardjoAFiAdiana Informasi Buku Judul Penulis Penerbit Tahun Terbit Tebal Harga Buku ISBN Ilmu Hukum di Tengah Arus Perubahan : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. : Surya Pena Gemilang. Malang : 2016 (Cetakan II) : xxi 136 halaman : Rp. 000,00 : 978-602-6854-11-7 PENDAHULUAN Di tengah kegelisahan kolektif masyarakat yang kerap memandang hukum sebagai entitas kaku, berjarak, dan terkadang tumpul ke atas namun tajam ke bawah, pemikiran Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dalam buku Ilmu Hukum di Tengah Arus Perubahan hadir sebagai oase intelektual. Buku ini, yang sejatinya lahir dari ruang kuliah Program Doktoral di Universitas Diponegoro, merupakan sebuah manifesto yang menggugat cara pandang hukum yang terpenjara dalam menara gadingnya Ditulis oleh seorang begawan hukum progresif Indonesia, buku ini mengajak kita merenungkan kembali pertanyaan fundamental: hukum untuk manusia, atau manusia untuk Kehadiran buku ini tidak bisa lepas dari sosok penulisnya. Prof. Tjip, sapaan akrab yang melahirkan istilah "Kaum Tjipian" bagi para pengikut pemikirannya, adalah Guru Besar Emeritus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang reputasi akademisnya terbangun di atas fondasi yang kokoh. Perjalanan intelektualnya dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia . , diperkaya sebagai Visiting Scholar di University of California at Berkeley . , dan dipuncaki dengan disertasi monumental "Hukum dan Perubahan Sosial" di Universitas Diponegoro . Latar belakang lahirnya buku ini pun unik. Ia berawal dari sebuah kegelisahan akademik atas kekosongan literatur hukum berbahasa Indonesia yang relevan dengan konteks negara Atas inisiatif brilian dari Prof. Dr. Rachmad Safa'at. Si. , yang saat itu adalah mahasiswanya, kumpulan bahan ajar dan pemikiran berharga ini disunting dan diterbitkan. Tujuannya mulia: agar gagasan cemerlang ini tidak berhenti di ruang kelas pascasarjana, melainkan AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Hukum Untuk Manusia? Gugatan Satjipto RahardjoAFiAdiana menyebar luas, membebaskan pemikiran hukum dari belenggu positivisme dan membawanya ke tengah masyarakat, tempat di mana hukum seharusnya mengabdi. Keterasingan Hukum dari Akar Sosialnya Prof. Tjip memulai gugatannya dengan sebuah diagnosis yang tajam dan menusuk jantung persoalan ilmu hukum modern. Ia menyoroti bagaimana hukum, dalam perjalanannya sejak abad ke-19, semakin menjadi gejuridiseerd recht, sebuah istilah Belanda yang bermakna "hukum yang dilegalkan" atau terkodiAkasi secara kaku. Proses formalisasi ini, ironisnya, tidak membuat hukum semakin dekat dengan keadilan, tetapi justru menciptakan jurang yang semakin lebar antara hukum positif . ukum dalam teks undang-undan. dengan dunia empiris tempat masyarakat hidup dan berinteraksi . 4- . Menurutnya, hukum yang semula alami dan menyatu dengan denyut nadi masyarakat perlahan berubah menjadi Aua highly artiAcial body of doctrinesAy, sebuah bangunan doktrin yang artiAsial, rumit, dan terasing dari akal sehat publik. Hukum seolah memiliki dunianya sendiri yang terpisah, lengkap dengan bahasa, logika, dan ritualnya yang sakral . Kondisi ini diperparah oleh dominasi cara berpikir analytic jurisprudence, sebuah pendekatan yang membedah hukum layaknya objek laboratorium, terpisah dari nilai, moral, dan konteks sosialnya. Cara berpikir ini membuat dunia hukum menjadi dunia esoteric, sebuah ranah tertutup yang hanya dapat dimasuki dan dipahami oleh segelintir ahlinya: para hakim, jaksa, pengacara, dan akademisi . Sementara itu, rakyat biasa, yang hidupnya diatur oleh hukum tersebut, hanya bisa berdiri di luar gerbang, memandang dengan bingung dan terkadang curiga. Kritik Satjipto berlanjut pada praktik studi hukum itu sendiri. Ia menyoroti bagaimana pendidikan hukum di banyak tempat masih didominasi oleh pendekatan rechtdogmatiek . lmu hukum dogmati. Pendekatan ini memperlakukan hukum sebagai serangkaian dogma yang tidak boleh Fokus utamanya adalah analisis teks perundang-undangan, menempatkan kepastian hukum . jauh di atas rasa keadilan masyarakat . Paradoksnya, masyarakat terus berubah secara dinamis, sementara hukum positif yang dogmatis cenderung memiliki skema Anal yang kaku dan sulit beradaptasi. Lebih dalam lagi, ia mengkritik cara berpikir khas para yuris yang disebutnya disting . Ini adalah cara berpikir yang terkotak-kotak, berbasis konsep legal yang kaku, dan hanya mampu melihat realitas dari kacamata kuda hukum formal semata. Menurutnya, cara berpikir disting ini tidak mampu menghadapi realitas sosial yang kompleks dan dinamis. Akibatnya, hukum sering kali menjadi anomali: ia hadir secara formal, tetapi gagal memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi permasalahan nyata di Masyarakat . Untuk menggambarkan betapa asingnya dunia hukum ini bagi orang biasa. Prof. Tjip menceritakan kembali kasus Millie Simpson . Melalui narasi ini, ia dengan sangat efektif menunjukkan bagaimana seorang warga awam bisa merasa begitu terasing dan bingung ketika berhadapan dengan labirin konsep, struktur, dan logika hukum yang sama sekali berbeda dari cara berpikir sehari-hari. Kasus ini menjadi cerminan nyata dari keterasingan hukum yang telah ia singgung sebelumnya, sebuah bukti bahwa hukum telah gagal menjadi "rumah" bagi masyarakat yang dicitakan untuk dilayaninya. Akibat dari keseluruhan proses formalisasi, dogmatisme, dan cara berpikir yang kaku, hukum pada akhirnya acap kali diperlakukan sebagai sesuatu yang taken for granted . Ia dianggap ada dengan sendirinya, sekadar teks mati dalam kitab undang-undang yang tidak perlu dikaji lebih jauh AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Hukum Untuk Manusia? Gugatan Satjipto RahardjoAFiAdiana hubungannya dengan kehidupan. Kekuatan hukum yang sesungguhnya, yakni kemampuannya untuk menggerakkan, mengubah, dan menginspirasi, menjadi lumpuh. Di sinilah letak inti dari diagnosis Prof. Satjipto. Keterasingan hukum dari akar sosialnya telah menjebak kita dalam sebuah paradigma yang salah kaprah, yaitu paradigma "manusia untuk hukum" . Dalam paradigma ini, manusialah yang harus menyesuaikan diri, membengkokkan rasa keadilannya, dan bahkan mengorbankan kepentingannya demi memenuhi tuntutan prosedur dan formalitas hukum. Padahal, yang seharusnya terjadi adalah sebaliknya. Inilah penyakit kronis yang hendak diobati oleh pemikiran hukum progresif yang ditawarkannya. Buku ini, pada bagian pertamanya, secara sistematis membongkar fondasi-fondasi yang membuat hukum menjadi menara gading yang angkuh. Dengan melakukan dekonstruksi ini. Prof. Tjip mempersiapkan pembaca untuk memasuki bagian selanjutnya, di mana ia tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi juga menawarkan jalan keluar yang visioner dan membebaskan. Menuju Hukum yang Hidup dan Membebaskan Setelah membedah anatomi penyakit hukum modern. Prof. Satjipto tidak meninggalkan pembacanya dalam pesimisme. Ia menawarkan sebuah resep, sebuah jalan keluar yang ia sebut dengan "berpikir hukum secara sosial" . Ini bukanlah sekadar istilah, melainkan sebuah ajakan untuk melakukan revolusi cara pandang. Artinya, hukum harus dipahami dan dibangun dari bawah . ottom-u. , bukan dipaksakan dari atas . op-dow. Sumber kearifan hukum tidak hanya berada di parlemen atau ruang-ruang pengadilan, tetapi juga bersemayam dalam tradisi, kearifan lokal, dan kebutuhan nyata warga. Untuk mendukung argumen ini, ia mendorong kita untuk mengakui adanya kemajemukan hukum . egal pluralis. Ini adalah sebuah pencerahan yang menantang arogansi hukum negara sebagai satu-satunya tatanan yang sah. Dalam realitasnya, masyarakat Indonesia diatur oleh berbagai sistem norma yang hidup berdampingan: ada hukum adat, hukum agama, dan berbagai norma sosial lainnya yang sering kali jauh lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Sebagai bukti empiris dari gagasannya, penulis menyajikan studi kasus tentang komunitaskomunitas seperti 'Keboromo', 'Comas', dan 'Pasargada' . Komunitas-komunitas ini mampu menciptakan dan menjalankan tatanan hukum mereka sendiri secara mandiri di samping hukum negara. Ini menjadi bukti nyata bahwa ketika praksis hukum negara lebih sibuk dengan skema dan prosedur daripada bertanya tentang fungsi dan keadilan, masyarakat akan mencari jalannya sendiri. Puncak dari seluruh perenungan dalam buku ini adalah sebuah konsep yang menjadi jantung dari pemikiran hukum progresif: Aubeyond the call of rulesAy . Ini adalah sebuah panggilan nurani bagi para penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, maupun pengacara, untuk memiliki keberanian menafsirkan hukum tidak sebagai mesin yang bekerja mekanis, melainkan sebagai sebuah seni untuk mencapai keadilan substantif. Melampaui aturan bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi justru menghidupkan kembali roh atau jiwa . atio legi. dari hukum itu sendiri. Ini adalah kemampuan untuk melihat manusia di balik tumpukan berkas perkara, merasakan penderitaan di balik pasal-pasal yang kaku, dan pada akhirnya, membuat keputusan yang tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga benar secara moral dan sosial. Bagi Prof. Tjip, tujuan akhir hukum bukanlah kepastian prosedur, melainkan kebahagiaan manusia. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Hukum Untuk Manusia? Gugatan Satjipto RahardjoAFiAdiana Konsep fundamental Rule of Law (ROL) pun ia tafsirkan ulang. Baginya. ROL bukanlah sebuah konsep Anal yang statis. Ia adalah sebuah kerangka besar yang terus-menerus berproses, sebuah perjalanan panjang tanpa akhir, di mana di dalamnya berinteraksi berbagai faktor dan kekuatan sosial, politik, dan ekonomi. Pencarian akan tatanan hukum yang ideal adalah sebuah ziarah yang tidak akan pernah selesai . Kekuatan. Kritik, dan Rekomendasi Kekuatan terbesar buku ini terletak pada kemampuannya untuk "membumikan" ilmu hukum dan menyajikannya sebagai sebuah ilmu sosial yang hidup dan relevan. Pendekatan sosiologisnya menjadi oase di tengah keringnya literatur hukum yang sering kali terjebak dalam positivisme Namun, bukan berarti buku ini tanpa catatan. Isinya yang kaya dan padat dengan istilahistilah asing . eperti gejuridiseerd recht atau rechtdogmatie. tanpa terjemahan langsung mungkin menjadi kendala bagi pembaca awam. Sayangnya, kenyamanan membaca juga sedikit terganggu oleh beberapa kesalahan ketik . ipograA) yang masih ditemukan di beberapa bagian. Akan sangat membantu jika pada cetakan selanjutnya penerbit menyertakan glosarium atau catatan kaki, serta melakukan proses penyuntingan yang lebih teliti untuk menyempurnakan kualitas buku yang sudah sangat baik ini. Secara visual, buku ini disajikan dengan baik, kualitas kertas yang nyaman dibaca, dan harga yang sangat terjangkau jika dibandingkan dengan warisan intelektual tak ternilai di dalamnya. Pada akhirnya. Ilmu Hukum di Tengah Arus Perubahan adalah bacaan wajib bagi siapa saja yang berkecimpung di dunia hukum, dari mahasiswa hingga praktisi. Namun, lebih dari itu, buku ini juga sangat relevan bagi para aktivis, sosiolog, dan setiap warga negara yang gelisah melihat hukum sering kali terasa jauh dari rasa keadilan. Ini adalah buku bagi mereka yang percaya bahwa "manusia bukan untuk hukum, tetapi hukumlah yang seharusnya untuk manusia. " Melalui buku ini, pembaca tidak hanya mendapatkan ilmu, melainkan diajak untuk merenungkan kembali hakikat dan tujuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA.