JURNAL HUKUM SASANA. Volume 10. Iss. , pp. 76 - 92 ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Pembuatan Akta Ayu Fitriyani1*. I Ketut Oka Setiawan2 Universitas Pancasila Jakarta Email: ayyfitriyani28@gmail. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 10-09-2024 Revised: 09-12-2024 Accepted: 27-12-2024 License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The issuance of Government Regulation No. 43 of 2015 and its amendment. Government Regulation No. 61 of 2021, which requires notaries to act as reporting parties for clients suspected of engaging in suspicious financial transactions, creates a dilemma for notaries concerning the confidentiality of their acts. This study aims to determine the extent to which notaries can exempt themselves from the obligation to maintain the confidentiality of the acts they create, and the efforts that notaries can undertake to recognize suspicious financial transactions to comply with anti-money laundering legislation. The method used in this research is juridical-normative and descriptive, with some additional data obtained through interviews. The conclusions reached are: First, the confidentiality of the notary's position is absolute and must be maintained for the acts they create, as non-compliance with the confidentiality requirement under the Law on Notary Position (UUJN) may result in criminal, civil, or administrative However, exceptions exist for matters outside the notary's duties, and the state provides special treatment in such cases, such as protecting notaries as reporting parties and setting aside the confidentiality obligation. In efforts to recognize suspicious financial transactions, preventive measures are outlined in the Ministry of Law and Human Rights Regulation No. 9 of 2017 on the Implementation of the Principle of Recognizing Service Users. Additionally, clauses can be added to the acts drafted by the notary with the agreement of the client, and other repressive measures, such as reporting through the GoAML application, can be taken to ensure the effective implementation of the related Keywords: Notary. Suspicious Financial Transactions. Confidentiality of Acts. Abstrak Lahirnya PP No. 43 Tahun 2015 dan perubahannya PP No. 61 Tahun 2021 yang mewajibkan Notaris menjadi Pihak Pelapor bagi pengguna jasa yang apabila terindikasi melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan membuat dilema tersendiri bagi Notaris dalam hal kerahasiaan aktanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Notaris dapat membebaskan diri dari kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, serta upaya yang dapat dilakukan Notaris agar mengenali transaksi keuangan mencurigakan demi terlaksananya peraturan perundang-undangan mengenai TPPU. Metode yang di pergunakan pada penelitian ini ialah yuridis-normatif, bersifat desktriptif, serta dengan adanya sedikit data tambahan yaitu melalui wawancara. Adapun kesimpulan yang didapat yaitu. Pertama, dalam hal kerahasiaan jabatan Notaris ialah bersifat mutlak dan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 wajib dilaksanakan untuk tetap menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, karena jika sifat kerahasiaan tersebut apabila tidak dijalankan sesuai UUJN dapat saja terjerat sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi administratif dari UUJN. Namun, ada pengecualian, apabila terkait dengan hal-hal diluar pelaksanaan jabatan Notaris dan negara pun memiliki perlakuan khusus terhadap hal tersebut, seperti halnya melindungi Notaris sebagai Pihak Pelapor, dan mengesampingkan sifat kerahasiaan yang diemban Notaris. Dalam upaya pelaksanaan mengenali transaksi keuangan mencurigakan pun memiliki tindakan preventif sesuai yang sudah tercantum di dalam PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan juga dapat dilakukan penambahan klausul pada akta yang akan dibuat oleh Notaris dengan kesepakatan pihak pengguna jasa serta upaya lainnya yaitu berupa upaya tindakan represif seperti melaporkan pada aplikasi GoAML, demi terselenggaranya peraturan yang terkait secara efektif. Kata Kunci: Notaris. Transaksi Keuangan Mencurigakan. Kerahasiaan Akta. PENDAHULUAN Kejahatan pencucian uang erat kaitannya dengan transaksi keuangan mencurigakan atau disingkat TKM. Istilah "Mencurigakan" sering diartikan dalam konteks transaksi keuangan seakan-akan selalu berhubungan dengan tindak pidana, yang dapat menyebabkan kesulitan dalam pelaporan TKM. Padahal, istilah tersebut sebenarnya merujuk pada transaksi yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau terindikasi terlihat aneh yang diluar kewajaran, dan tidak selalu berkaitan kejahatan atau tindak pidana tertentu1. Indonesia akhirnya berhasil dalam upayanya untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) sebagai full membership, yang secara aklamasi telah dikukuhkan pada tanggal 25 Oktober 20232. Menurut pengertian dari layanan situs resmi publik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). FATF ialah forum pertemuan yang terdiri dari 37 negara anggota untuk membahas kebijakan standar internasional dalam meberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Selain itu. FATF ini merupakan kelompok kerja aksi keuangan untuk pencucian uang maupun terorisme, yang di negara Indonesia sendiri dilaksanakan oleh PPATK 3 . Beberapa rekomendasi FATF ialah Pertama. Rekomendasi 23: Other Measures, diantaranya ialah keharusan untuk melaporkan TKM, yang berlaku juga bagi Advokat. Notaris, pekerjaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuangan, (Jakarta: PPATK, 2. , 3. 2 AuKeanggotaan Penuh FATF: Bekal Penting Menuju Indonesia Emas 2045Ay. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). March https://w. id/siaran_pers/read/1296/keanggotaan-penuh-fatf-bekal-penting-menuju-indonesiaemas-2045-. 3 Pandam Nurwulan. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh Notaris, (Yogyakarta: Buku Litera, 2. , 1. Ayu Fitriyani. I Ketut Oka Setiawan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 bidang hukum independen lain, dan akuntan atas transaksi keuangan yang dilakukan atau atas nama atau untuk kepentingan kliennya. Kedua. Rekomendasi 26: Regulation and Supervision of Financial Institusions, yang mengartikan bahwa negara seharusnya menetapkan lebih dari satu lembaga pengawas yang bertanggungjawab mengatur dan mengawasi kepatuhan Lembaga keuangan terhadap persyaratan APU/PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorism. Ketiga. Rekomendasi 29 yaitu setiap negara harus mendirikan Financial Intelligence Unit (FIU) yang berfungsi sebagai pusat penerimaan dan analisis atas laporan TKM dan laporan terkait pencucian uang, tindak kejahatan yang terkait lainnya serta mendiseminasikan laporan hasil analisis4. Adapun akhirnya pemerintah dalam mengawasi TKM untuk mendorong atas pencegahan kejahatan TPPU yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 juga mengeluarkan PP No. 43 Tahun 2015 dan juga perubahannya PP No. 61 Tahun 2021. Dimana PP tersebut mengatur mengenai tambahan pihak-pihak yang diikutsertakan sebagai AuPihak PelaporAy pemberantasan TPPU. Pada peraturan pemerintah tersebut, melibatkan penyedia jasa keuangan dan kalangan profesi untuk ikut serta berperan aktif sebagai pihak pelapor dalam hal mengawasi TKM. Salah satu yang dilibatkan dalam peraturan pemerintah tersebut ialah profesi jabatan notaris5 . Bentuk program pemerintah yang dipaparkan diatas, melahirkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau disingkat PMPJ. PMPJ mengatur salah satu prinsip untuk mencegah terjadinya pencucian uang menurut Pasal 18 UU TPPU. Prinsip mengenali pengguna jasa dapat pula disebut sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) sebagaimana dimaksud pada Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering6. Inti dari prinsip tersebut di implementasikan meliputi beberapa kegiatan, yaitu7 : Identifikasi atas Pengguna Jasa. Verifikasi kepada Pengguna Jasa. Pemantauan atas transaksi terhadap Pengguna Jasa. Namun daripada itu. Notaris yang di berikan tugas dan jabatan terikat dengan UUJN. Notaris di haruskan menjaga apa yang menjadi kewenangan, kewajiban dan larangannya. Dalam Pasal 4 UUJN yang berisi mengenai salah satu sumpah jabatannya yang menyatakan 4 Ibid. , hlm. 5 Ibid. , hlm. 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Republik Indonesia, 2. 7 AuArti Penting Prinsip Mengenal Pengguna Jasa Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Pembeli LelangAy. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, last modified 2020, accessed March 18, 2024, https://w. id/kpknl-bontang/baca-artikel/13452/Arti-Penting-Prinsip-MengenalPengguna-Jasa-Dalam-Pemberian-Perlindungan-Hukum-Bagi-Pembeli-Lelang. Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi KeuanganA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Ausaya (Notari. akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang di peroleh dalam pelaksanaan jabatan sayaAy. Hal itu mengartikan Notaris harus menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuat dihadapannya, termasuk segala informasi keterangan yang disampaikan kepada Notaris dari Terhadap pasal tersebut secara sekilas, nampak adanya konflik kepentingan bagi Notaris dalam menerapkan UUJN dan undang-undang yang masuk dalam rezim APU/PPT, karena ada dua kewajiban yang saling bertentangan satu dengan lainnya 8 . Diketahui juga bahwasanya dalam Pasal 15 UUJN yang berisi mengenai kewenangan Notaris, tidak mencantumkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun dalam Konsideran PERMEN Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2017 ialah berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 yang mana secara implisit tidak mengikut sertakan UUJN dalam penerapannya. Permasalahanpermasalahan yang timbul dalam penerapan Notaris sebagai bagian dari pihak pelapor atas pelaksanaan TKM tidak hanya sebatas hal yang telah dipaparkan. Lewat tulisan Henry Sinaga, merangkum bahwasanya Notaris mengalami kesulitan terhadap pelaporannya kepada Lembaga PPATK yang berkaitan dengan TKM, yang diantaranya9 : Adanya penolakan dari pengguna jasa/klien atas penerapan PMPJ mengakibatkan sulit melaporkan kepada Lembaga PPATK. Berpotensi ditinggalkan oleh pengguna jasa dan berdampak bagi penghasilan dan kelangsungan hidup bagi Notaris. PMPJ dilaksanakan seperti tugas detektif dan tidak mendapat imbalan berupa gaji apapun serta dari siapapun. PMPJ ini dapat berakibat turunnya kepercayaan kepada Notaris atau bahkan mengakibatkan Notaris tidak dipercaya oleh masyarakat. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, penelitian ini dilakukan ialah untuk mengkaji mengenai kewajiban yang diemban Notaris dalam menjaga rahasia atau informasi atas akta yang di buatnya dan disisi lain untuk menerapkan tanggung jawabnya sebagai pihak pelapor dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan, serta memberikan solusi dalam bentuk saran dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. METODE PENELITIAN Penelitian ini bersifat yuridis-normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti undangundang, buku-buku, dan artikel ilmiah terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, 8 Pandam Nurwulan. Op. Cit. , 4. 9 AuKetika Notaris Merangkap Sebagai AuDetektifAy. Hukum Online, last modified 2021, accessed March 18, 2024, https://w. com/berita/a/ketika-notaris-merangkap-sebagai-detektiflt6197624a5d333/?page=4. Ayu Fitriyani. I Ketut Oka Setiawan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pendekatan tersebut berfokus pada analisis perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip hukum yang diterapkan, yang kemudian diaplikasikan pada kasus yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Analisis Hukum Terbebasnya Notaris dalam Kewajiban Menjaga Kerahasiaan dalam Pembuatan Akta Polemik Notaris perihal kewajibannya untuk menyembunyikan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat menjadi suatu pembahasan menarik jika dikaitkan dengan aturan-aturan hukum Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pemerintah memberikan mandatnya kepada notaris untuk membuat akta otentik, yang tentunya memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek dalam bidang hukum. Notaris secara keseharian dalam pelaksanaan jabatannya diatur dengan UUJN No. 30 Tahun 2004 dan perubahannya menjadi UUJN No. 2 Tahun 2014 serta berpedoman berperilaku berdasarkan Kode Etik Notaris, memiliki kewenangan dan jabatan yang harus dijalankan sesuai peraturan, yaitu dalam Pasal 4 juncto. Pasal 16 ayat . huruf f, untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai dengan janji dan sumpahnya sebagai pejabat umum10. Pasal tersebut mengartikan bahwasanya seorang Notaris diwajibkan tidak hanya merahasiakan isi akta, tetapi juga merahasiakan apapun yang diberitahukan atau disampaikan kepada Notaris tersebut, sekalipun hal itu tidak tercantum dalam akta11. Namun, berbeda halnya dengan aturan mengenai TPPU yang dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dalam Pasal 3 huruf b menyatakan Notaris ikut andil dalam pihak pelaporan apabila pihak pengguna jasanya dicurigai melakukan suatu TKM, sejauh ini mengartikan juga bahwa dalam rangkaian peraturan TPPU itu sebenarnya sangat tidak berkesinambungan dengan keharusan Notaris untuk menjaga kerahasiaan yang diatur dalam UUJN. Pengaturan mengenai regulasi-regulasi yang pada penelitian ini jabarkan di atas tersebut dapat berpotensi menimbulkan akibat-akibat hukum yang serius bagi Notaris. Adanya regulasi, kiranya yang tidak proposional terhadap jabatan Notaris menimbulkan 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Republik Indonesia, 2. Pasal 16 ayat . huruf f. 11 Prasetya Agung Laksana. AuBatas-Batas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Notaris dalam Kaitannya Hak Ingkar Notaris berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan NotarisAy. Jurnal Akta Vol. 3 No. : 1-8. Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi KeuanganA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 dampak buruk, kiranya hal yang dapat berisiko akibat adanya regulasi tersebut bagi Notaris Sanksi Pidana Jika Notaris membuka suatu rahasia atas tugas yang dilimpahkannya, maka ia dapat di jerat sanksi pidana yang berdasarkan Pasal 443 KUHP terbaru tahun 2023, yang menyatakan AuSetiap orang yang membuka rahasia yang wajib di simpannya karena jabatan, profesi atau tugas yang di berikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori i . Ay Dengan adanya peraturan pidana tersebut, seorang Notaris diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan akta dan segala informasi yang diberikan oleh pengguna jasa atau kliennya, selama itu tidak berkaitan dengan pihak yang berwenang atau tidak diwajibkan oleh undang-undang. Namun, pengecualian berlaku ketika Notaris diminta menjadi saksi ahli dalam suatu Sanksi Perdata Apabila Notaris membuka informasi dari isi Akta kepada pihak yang tidak berhak dan hal tersebut menyebabkan kerugian bagi pengguna jasa atau klien, maka Notaris tersebut dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan bahwasanya setiap tindakan yang melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib diganti rugi akibat kesalahan tersebut. Sanksi Menurut UUJN Apabila terjadi pelanggaran karena Notaris gagal menjaga kerahasiaan jabatan terkait akta yang dibuatnya, sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan UUJN diatur dalam Pasal Sanksi tersebut meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas Pusat. Melihat dari Pasal 16 ayat . huruf f UUJN, yang mengatakan bahwa Notaris di wajibkan untuk menjaga segala sesuatu informasi atas akta yang akan di buatnya sesuai 12 Rosi Maryana. Endang Purwaningsih, dan Irwan Santosa. AuPeran Serta Notaris dalam Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme di Era 4. 0 dan 5. 0Ay. Jurnal Res Justitia Vol. 3 No. : 1-22. Ayu Fitriyani. I Ketut Oka Setiawan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 dengan sumpah janji dan jabatan pada Pasal 4, kecuali undang-undang menentukan hal lain. Menurut penulis Annisa dalam jurnalnya, 13 berpendapat bahwa, frasa Aukecuali undangundang menentukan lainAy menjadikan aturan tentang kerahasian akta berdampak Dikarenakan satu pasal di nyatakan jelas serta tegas bahwasanya seorang Notaris harus menjaga kerahasian akta yang dibuatnya, tetapi pada pasal yang sama pula, terdapat frasa yang mengindahkan untuk membuka kerahasiaan dari akta tersebut. Jika dilihat dari sudut pandang Asas Hierarki, yang mana peraturan yang secara hierarki tingkatannya lebih tinggi dapat di dahulukan penerapannya dari peraturan yang lebih rendah . ex superior derogate legi inferio. dan adapun asas peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum . ex specialis derogate legi generali. , maka frasa pada Pasal 16 tersebut dapat saja melunturkan kewajiban Notaris dalam menjaga sebuah kerahasiaan suatu data maupun akta yang berkaitan dalam terlaksananya laporan TKM, yang menjadikan Notaris sebagai Pihak Pelapor. Perlu diketahui pada pemikiran Ko Tjay Sing dalam bukunya Rahasia Pekerjaan Dokter dan Advokat, dikenal dengan istilah rahasia pekerjaan, daripada itu rahasia pekerjaan di bedakan menjadi dua rahasia, yaitu rahasia mutlak dan rahasia relatif. Pertama. Teori Rahasia Mutlak disebut absolute karena diwajibkan untuk benar-benar menyimpan rahasia pekerjaan dalam keadaan apapun, yang dimaksud adalah dalam keadaan apapun biasa maupun luar biasa diwajibkan harus merahasiakannya. Dengan pengertian mutlak tersebut, sebagai Notaris benar-benar wajib untuk merahasiakan dalam keaadaan apapun isi dari akta dan segala keterangan para pengguna jasa/kliennya 14 . Kedua. Teori Rahasia Relatif ini ialah berseberangan dengan teori sebelumnya, dimana rahasia relatif ini memandang seseorang wajib menyimpan rahasia, namun apabila ia dihadapkan sebagai saksi ahli atau hal-hal yang menjadikannya untuk bersaksi, dikatakan ia dapat memilih hak untuk menolak atau harus memberikan kesaksiannya sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi15. Berkaitan dengan Teori Rahasia Mutlak ataupun Teori Rahasia Relatif ini. Notaris diamandatkan sebagai pelapor dalam pelaksanaan sebagai pencegahan dan pemberantasan TPPU, yang dirumuskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2015 jo. Pasal 8 PP No. 61 Tahun 2021 sebagai mandat daripada Pasal 17 ayat . UU TPPU No. 8 Tahun 2010. Dimana rangkaian peraturan perundang-unangan TPPU merupakan pengaturan undang- 13 Annisa. AuImunitas Hukum Bagi Notaris yang Membuka Rahasia dalam PersidanganAy. Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 4 No. : 1-15. 14 Ibid. 15 Ibid. Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi KeuanganA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 undang khusus yang mengatur mengenai TPPU dengan tujuan untuk mengoptimalkan stabilitas serta integritas suatu sistem keuangan dan juga sistem perekonomian lewat pencegahan dan pemberantasan TPPU16. Sejalan dengan hal tersebut, pernyataan menurut Sri Widyawati yang penulis kutip dalam karya ilmiah hukum Rosi Maryana. Endang Purwaningsih, dan Irwan Santosa. Berkaitan dengan keterkaitan pembuatan Akta Notaris diharuskan menjadi rahasia, namun apabila berkaitan dengan hal yang diluar dari pelaksanan jabatan Notaris, maka kewajiban menjaga suatu kerahasian itu boleh dikesampingkan apabila peraturan menyatakan lain17. Adapun Negara memiliki perlakuan khusus bagi Notaris dalam hal menjalankan perannya menjadi Pihak Pelapor dalam Laporan TKM, dengan memberikan perlindungan hukum untuk para Pihak Pelapor dalam hal ini khususnya profesi diantaranya ialah18 : Melindungi profesi dari suatu upaya kriminalisasi yang ditakutkan terlibat dalam kasus pencucian uang19. Perlindungan hukum bagi Notaris, yang mana keharusan melapor oleh seorang Notaris akan di bedakan dan di kesmpingkan dari peraturan kerahasiaan jabatan20. Perlindungan hukum akan tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata, hal ini di kecualikan apabila tidak terdapat unsur penyalahgunan wewenang oleh Notaris . ibuktikan dengan hasil penyidika. , ketika melaksanaakan kewajiban Pejabat serta pegawai PPATK. Penyidik. Jaksa sebagai penuntut umum, dan Hakim mempunyai keharusan untuk merahasiakan keseluruhan identitas atau segala informasi pihak pelapor22. Diperkuat dengan pernyataan dalam Forum FATF tahun 2019, yang menyatakan bahwa kerahasiaan jabatan bukan merupakan tugas mutlak, untuk hal tertentu rahasia jabatan tersebut berada di bawah kepentingan publik. Mengartikan bahwa Notaris dimungkinkan untuk mengungkapkan arsip . dan data pendukung lainnya dalam proses persidangan 16 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Republik Indonesia, 2. 17 Rosi Maryana. Endang Purwaningsih, dan Irwan Santosa. Loc. Cit. 18 Ibid. 19Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Republik Indonesia, 2. Pasal 5 ayat . 20 Ibid. Pasal 28. 21 Ibid. Pasal 29. 22 Ibid. Pasal 83 ayat . Ayu Fitriyani. I Ketut Oka Setiawan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 apabila diperintah oleh hukum atau atas perintah pengadilan23. Kaitannya Teori Kewenangan yang dicetuskan oleh Philipus M. Hadjon, menjabarkan bahwa setiap tindakan yang dijalankan oleh pemerintahan harus bertumpu atas kewenangan yang sah, yang mana di dapatkan dari tiga sumber yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Philips menjelaskan bahwa dalam pelimpahan mandat, khususnya yang bersifat rutin dalam hubungan seperti halnya atasan dan bawahan, tanggung jawab maupun tanggung gugat tetap berada pada pemberi Pemberi mandat tetap memiliki hak untuk melaksanakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan24. Teori kewenangan tersebut memperkuat pendapat penulis bahwasanya, segala regulasi peraturan perundang-undangan mengenai TPPU ialah bersifat khusus yang dapat dimandatkan oleh pemerintah kepada para Pihak Pelapor dalam hal ini khususnya Pejabat Umum Notaris, dimana dapat mengenyampingkan ketentuan kerahasiaan dalam UUJN, memperkuat teori kewenangan tersebut dalam Asas Hukum peraturan perundang-undangan pun mengenal Asas Lex specialis derogate legi generalis (Asas khusus mengesampingkan yang umu. mengartikan bahwa suatu undang-undang yang khusus lebih di utamakan daripada undang-undang yang umum. Artinya, suatu peraturan yang bersifat mengatur secara general boleh dikesampingkan oleh peraturan yang lebih khusus. Adanya tujuan pemerintah untuk meminimalisir TPPU dan juga memberikan suatu kepastian hukum bagi banyak pihak khsusunya profesi dimana kiranya boleh dimanfaatkan oleh Pengguna Jasa. Namun, untuk meminimalisir terjadinya isu yang dimungkinkan akan berlanjut akibat adanya pertentangan hierarki atas TPPU dan UUJN. Hal tersebut harus segera disesuaikan mengingat hierarki perundang-undangan yang menempatkan kedudukan undang-undang lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah, misalnya dengan cara menyebutkan secara langsung siapa-siapa saja pihak pelapor dalam UU TPPU. Solusi bagi Notaris dalam pelaksanaannya Mengenali Transaksi Keuangan Mencurigakan saat pembuatan akta dengan Upaya membuat Aplikasi Sistem Terintegrasi Pada 1 Februari 2021. PPATK meluncurkan dan mulai menggunakan sub-aplikasi GRIPS (Gathering Reports and Information Processing Syste. sebagai pengganti aplikasi pelaporan sebelumnya. GoAML (Go Anti Money Launderin. Seiring dengan perubahan tersebut, setiap profesi yang diatur oleh undang-undang, terutama notaris yang telah terdaftar di website 23 Pandam Nurwulan. Op. Cit. , hlm. 24 Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , 108-109. Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi KeuanganA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 GRIPS, diwajibkan memperbarui data mereka di website GoAML dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini. Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengharapkan seluruh Notaris di Indonesia dapat menerapkan website Government Anti Money Laundering (GoAML) untuk mencegah terjadinya suatu perbuatan melawan hukum yang dapat terjadi kemudian hari. Di karenakan sistem website tersebut ditujukan untuk melakukan pencegahan ataupun membedakan lebih awal dan lebih rinci mengenai fenomena peredaran uang yang dirasa mencurigakan, yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 5 UU No. 8 Tahun 2010. Menurut penelitian Eliya dan Supriyadi yang berjudul AuPeran Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML)Ay, pelaksanaan pelaporan melalui website goAML menimbulkan berbagai pendapat setuju dan tidak setuju di lapangan, karena pelaporan tersebut dianggap memberikan beban serta menghambat kinerja notaris untuk menjalankan profesi. Hal ini berdampak pada pelaksanaan pelaporan melalui website goAML yang tidak berjalan secara Kurangnya dukungan dan pelatihan langsung dari PPATK membuat notaris merasa hanya dijadikan alat oleh PPATK dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya25. Penelitian ini memandang, bahwa lembaga-lembaga Pemerintah yang diantaranya PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Hukum dan HAM didalamnya terdapat Ditjen AHU, serta mungkin dapat bekerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) membuat suatu terobosan baru yakni. Sistem Aplikasi 25 Eliya Al-Afrida Siska dan Supriyadi. AuPeran Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML)Ay. Jurnal Universitas Gajah Mada, 2022. Ayu Fitriyani. I Ketut Oka Setiawan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Terintegrasi yang menunjang serta mempermudah Notaris sebagai Pejabat Umum untuk menjalankan kewajibannya sebagai pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Seharusnya PPATK bekerja sama dengan OJK sebagai lembaga yang ahli dalam mengetahui perihal transaksi keuangan yang mencurigakan, mampu bekerja secara optimal dan terintegritas dengan sistem yang mereka miliki serta bekerja sama dengan Pejabat Umum Notaris yang menghasilkan penyusunan bentuk pedoman dengan paling sedikit mengenai : Prosedur penerapan mengenali transaksi keuangan mencurigakan. Prosedur identifikasi dan verifikasi oleh PPATK sebagai verifikator dalam memeriksa transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke dalam sistem. Prosedur yang memudahkan Pejabat Umum Notaris dalam memahami penerapan mengenali transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan hasil pemikiran yang digambarkan lewat Bagan Alur Penerapan PMPJ, yaitu sebagai berikut: Pengguna Jasa (Klien/Masyaraka. membuat akun pengguna untuk dapat mengakses Aplikasi Terintegrasi yang dibuat oleh PPATK bekerjasama dengan OJK. Kementerian Hukum dan HAM bersama Ditjen AHU dalam website Pengguna Jasa (Klien/Masyaraka. mengajukan permohonan Jasa Notaris melalui Aplikasi Terintergrasi sesuai dengan Jenis Jasa Notaris yang terdapat dalam Pasal 2 ayat . dan ayat . PERMEN Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2017, yaitu terdiri dari : Pasal 2 ayat . dan ayat . Pembelian dan penjualan properti. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan. dan/atau. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi KeuanganA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 000,- . eratus juta rupia. Apabila PPATK sebagai verifikator telah memeriksa sesuai dengan Jasa Notaris yang termaktub dalam aturan hukum PP/PERMEN, maka selanjutnya verifikator mengkategorikan permohonan ini menjadi permohonan dengan golongan yang bersiko Rendah. Sedang, ataukah Tinggi yang seharusnya diatur sesuai dengan nominal transaksi pada setiap jenis jasa yang dimohonkan. Pada golongan berisiko Rendah, sistem terintegrasi ini menerapkan prosedur permintaan informasi dan dokumen tergantung jenis jasa yang dimohonkan secara lebih sederhana terhadap pengguna jasa, dapat dilihat pada Pasal 16 PERMEN Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2017. Pada golongan berisiko Sedang, sistem terintegrasi ini menerapkan prosedur permintaan informasi dan dokumen yang sedikit lebih lengkap tergantung jenis jasa yang dimohonkan terhadap pengguna jasa, dapat dilihat pada Pasal 7 PERMEN Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2017. Pada golongan berisiko Tinggi, sistem terintegrasi ini menerapkan prosedur permintaan data menyeluruh dan dokumen informasi secara mendalam tergantung jenis jasa yang dimohonkan terhadap pengguna jasa, dikarenakan Ayu Fitriyani. I Ketut Oka Setiawan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 rawan untuk terjadinya TPPU atau pendanaan terorisme, dapat dilihat pada Pasal 17 PERMEN Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2017. PPATK sebagai verifikator melakukan Analisis dan Pemantauan atas Transaksi Keuangan terhadap permohonan Pengguna Jasa, kurang lebih selama 7-14 . ujuh sampai dengan empat bela. hari kerja. Apabila tidak terindikasi terjadinya Transaksi Keuangan Mencurigakan terhadap permohonan Pengguna Jasa, maka proses transaksi dapat dinyatakan Bersih dari transaksi yang mencurigakan, dan dapat melanjutkan proses sesuai dengan kewenangan Pejabat Umum Notaris pada UUJN sesuai dengan domisili pengguna jasa. Apabila nyatanya terindikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, maka PPATK dengan bukti yang didapatnya sebagai seorang verifikator, dapat mengeksekusi sesuai dengan peraturan Hukum Pidana ataupun UU TPPU serta TPPT. Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi KeuanganA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Terhadap keseluruhan ide ataupun pemikiran atas prosedur yang secara utuh dijalankan oleh PPATK beserta lembaga pemerintahan lain, tentu memiliki beberapa kelebihan maupun kekurangan pada pelaksanaannya terlebih yang bersangkut-paut langsung dengan Pejabat Umum Notaris, dalam penelitian ini menyebutkan apa-apa saja kelebihan serta kekurangan atas usulan Sistem Integrasi, diantaranya : Kelebihan terhadap adanya Ide atau Usulan Sistem Terintegrasi PMPJ . Pejabat Umum Notaris dan PPAT tidak perlu menjalankan apa yang bukan menjadi beban kewenangan serta kewajiban tambahannya (PMPJ, form CDD dan pelaporan GoAML), namun tetap harus mengindahkan juga pengenalan Pengguna Jasa yang baik sesuai identitasnya dan hanya perlu menjalankan perintah UUJN. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh proses pelaksanaan PMPJ menjadi lebih efisien dan efektif. Setiap data yang diperlukan dapat diakses dan dianalisis secara real-time oleh pihak yang mempunyai wewenang langsung dalam hal ini PPATK. Bank Indonesia maupun OJK, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terhadap kesalahan atau kelalaian dari pihak Pejabat Umum Notaris serta PPAT. Integrasi berbagai sumber data dan teknologi memungkinkan lembaga yang berwenang untuk melakukan pemantauan risiko secara berkelanjutan, sehingga dapat segera mengidentifikasi dan menangani transaksi mencurigakan. Pejabat Umum Notaris dan PPAT cenderung merasa aman dan kiranya dapat terhindar dari risiko terlibat akan transaksi keuangan yang mencurigakan, atas setiap pengguna jasa yang memakai jasanya, karena klien/masyarakat harus melewati scanning sistem terintegrasi terlebih dahulu dari pemerintah. Pejabat Umum Notaris dan PPAT dalam pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa ini hanya perlu mengedukasi klien/masyarakat untuk melakukan permohonan terlebih dahulu pada sistem terintegrasi ini, jadi tidak ada julukan bagi pejabat umum sebagai detektif atas tambahan kewajibannya untuk mengetahui harta kekayaan yang dimiliki pengguna jasa. Kekurangan terhadap adanya Ide atau Usulan Sistem Terintegrasi PMPJ . Perlu adanya perubahan dalam pengaturan atas prosedur Sistem Terintegrasi ini, pada sektor PPATK. Kementerian Hukum dan HAM, sampai dengan Ayu Fitriyani. I Ketut Oka Setiawan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 lembaga-lembaga terkait seperti halnya mungkin OJK. Bank Indonesia dan lain . Pemerintah mungkin memerlukan dana yang tidak sedikit dalam pembuatan Aplikasi Sistem Terintegrasi tersebut. Dari pihak masyarakat/pengguna jasa pasti mengeluh merasa bahwa aturan prosedur sistem terintegrasi ini terlalu membuang waktu dan tidak efisien. Diperlukan sumber daya manusia yang begitu handal maupun kompeten sebagai tenaga verifikator khususnya pada lembaga PPATK. KESIMPULAN Kewajiban mengenai menjaga kerahasiaan dari isi akta maupun keterangan para penghadap bagi Notaris ialah berfisat mutlak wajib dijalankan sesuai dengan aturan hukum Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris junto. Pasal 16 ayat . huruf f UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UUJN. Yang dalam hal ini apabila ketentuan mengenai kerahasiaan tidak dilaksanakan maka akan terkena sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi adminitratif pada UUJN. Namun apabila terkait dengan suatu tindakan diluar dari pelaksanaan suatu jabatan Notaris, maka menurut penelitian ini keharusan akan menjaga kerahasiaan tersebut dapat dikesampingkan, dan dalam peraturan perundang-undangan Jabatan Notaris pun juga menyatakan, apabila Undang-Undang menentukan lain dan tidak menjalankan kewenangannya sebagai mestinya, aturan mengenai kerahasiaan dapat Adapun, pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU, perlu untuk membuat Aplikasi Sistem Terintegrasi yang pada pokoknya memberikan kewenangan hanya terhadap lembaga-lembaga pemeriksaan transaksi keuangan seperti halnya PPATK. OJK dan lain sebagainya untuk melakukan pemantauan risiko secara berkelanjutan serta efektif, sehingga dapat segera mengidentifikasi dan menangani transaksi mencurigakan dan juga untuk meminimalisir terjadinya kesalahan atau kelalaian dari Notaris dan PPAT sebagai pejabat umum. SARAN Perlu adanya sosialisasi dan pelatihan yang lebih komprehensif secara menyeluruh, dalam pelaksanaan maupun pengawasan dari mengenali transaksi keuangan yang mencurigakan khususnya bagi Notaris senior, terlebih kepada Notaris muda. Dimana Pemerintah di harapkan dapat mampu memberikan penyuluhan dan pemahaman yang lebih baik agar Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi KeuanganA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 pengaturan mengenai Pihak Pelapor bagi Notaris dalam mengenali pengguna jasanya dapat berjalan dengan efektif. Serta kepada pihak Pemerintah, agar penerapan dari peraturan tersebut berjalan dengan efektif dan memudahkan para Pejabat Umum Notaris dan PPAT, diharapkan dapat menyediakan Fasilitas Teknologi yang bersifat dinamis dengan Aplikasi Sistem Terintegrasi, agar dapat digunakan masyarakat luas dalam permohonannya sebagai Pengguna Jasa dan agar setiap elemen lembaga keuangan serta lembaga pemerintahan bekerja sama dalam hal pemcegahan dan pemberantasan TPPU maupun pendanaan terorisme. DAFTAR PUSTAKA