e-ISSN: 2654-8488 Jurnal Riset Akuntansi Aksioma https://aksioma. Vol. 23 No. Juni 2024 KAJIAN PROSES SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGAo. DI DESA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT Intan Rakhmawati1. Sapto Hendri BS2. Baiq Rosyida Dwi Astuti3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Mataram. Indonesia, intanrakhmawati@unram. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Mataram. Indonesia, saptohendri99@unram. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Mataram. Indonesia, rosyidabaiq@unram. Riwayat Artikel: Received: 01 April 2024 Revised: 06 Juni 2024 Accepted: 11 Juni 2024 Publlished: 20 Juni 2024 Corresponding Author: Nama: Intan Rakhmawati Email: intanrakhmawati@unram. DOI: 10. 29303/aksioma. A 2024 The Authors. This open access article is distributed under a (CC-BY Licens. Abstract: The village governments have received village funding from the central government. Villages are increasingly in the spotlight, because they must be guided by SDG's (Sutainable Development Goal. Based on research by Rakhmawati, et al . , the planning and budgeting aspects with 18 aspects of Sustainable Development Goals (SDG'. are considered quite complex, with 247 indicators in 3 pillars (Economic. Social and Environmenta. This research is aimed at examining planning and budgeting documents, as well as the implementation of village finances, whether they are in line with the 2021 SDGAos data The targeted villages are villages in West Lombok Regency with different typography, with land, sea/water, and mountains typhography. This type of research is descriptive. As a result, in 2022, the SDG program will not be able to bring uniqueness to the stages of village financial management. This was because at that time, the application for data collection and measuring SDG sub-indicators was not yet clear in 2022. As a result, village financial implementation realization data were incompletely filled in by villages. Therefore, researchers suggest that there are village financial implementation standards that are designed more clearly by the central government, both by the Ministry of Home Affairs and the Ministry of Villages PDTT. Clarity of standards is needed in terms of data collection tools for planning, as well as clarity of application. Keywords: Budgeting. Implementation of Village Finance. Planning. SDG's Pillars Abstrak: Pemerintah desa memperoleh Dana Desa dari pemerintah pusat. Desa semakin disorot karena harus berpedoman pada SDGAos (Sustainable Development Goal. Berdasarkan penelitian Rakhmawati, et al . , aspek perencanaan dan penganggaran dengan 18 aspek Sustainable Development Goals (SDGAo. dirasa cukup kompleks dengan 247 indikator pada 3 pilar (Ekonomi. Sosial, dan Lingkunga. Penelitian ini ditujukan mengkaji antar dokumen perencanaan dan penganggaran, hingga pelaksanaan keuangan desa, apakah selaras dengan pendataan SDGAos 2021. Desa yang dituju berada di Kabupaten Lombok Barat dengan tipografi berbeda, yaitu Vol. No. Juni 2024 daratan, laut/perairan, dan pegunungan. Jenis penelitian ini yaitu Hasilnya, pada 2022, program SDGAos belum dapat membawa keunikan pada tahapan pengelolaan keuangan desa. Hal ini dikarenakan pada saat itu, aplikasi pendataan dan pengukur sub indikator SDGAos belum jelas pada 2022. Akibatnya, data realisasi pelaksanaan keuangan desa kurang lengkap diisi oleh desa. Oleh karena itu, peneliti menyarankan adanya standar pelaksanaan keuangan desa yang dirancang lebih jelas dari pemerintah pusat, baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kemendes PDTT. Kejelasan standar diperlukan bagi dari segi alat pengumpul data untuk perencanaannya, maupun kejelasan aplikasinya. Kata kunci : Penganggaran. Pelaksanaan Keuangan Desa. Perencanaan . Pilar SDGAos PENDAHULUAN Keuangan pemerintah desa kini banyak disorot, karena memperoleh beragam dana dari pemerintah. Dana bagi pemerintah desa bersumber baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Desa memperoleh Dana Desa dari pemerintah pusat, sementara dari pemerintah daerah memperoleh Alokasi Dana Desa. Oleh karena dapat menentukan dan merencanakan arah keuangannya secara mandiri, desa juga diberikan kewajiban pertanggungjawaban atas dana yang dikelola. Sejak 2021, desa diharuskan untuk membuat proyeksi perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan keuangan desa pada 2022, menggunakan konsep Sustainable Development Goals . elanjutnya disingkat SDGAo. Berdasarkan penelitian Rakhmawati et al. , . , aspek perencanaan dan penganggaran dengan 18 aspek SDGAos akan dirasa cukup kompeks dalam proses pelaksanaannya Selain karena jumlah sub indikator dari 3 pilar SDGAos yang sangat banyak, pada tahun lalu prosesnya juga masih disertai perkembangan dan perubahan dalam proses maupun aplikasi yang dijalankan. Masih terkait aplikasi, pendataan juga dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah desa dan pendampingnya. Pada 2022, pendataan guna keperluan perencanaan dan penganggaran SDGAos juga dilakukan oleh beberapa instansi yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapi. serta Badan Pusat Statistik (BPS). Akibatnya, harus ada integrasi data yang memadai antar badan/instansi tersebut dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini didukung dengan penelitian Rakhmawati . dan Rakhmawati et al. , tentang keterkaitan antar sistem dalam aplikasi keuangan desa dari kementerian yang berbeda. Tujuannya yaitu untuk menganalisa apakah dengan adanya keterkaitan antar sistem instansi, dapat meminimalisir kekeliruan dan kecurangan. Hasilnya. Capaian Dana Desa dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa (SiPeD. Aplikasi ini sendiri baru terintegrasi dengan sistem Online Monitoring - Sistem Anggaran dan Perbendaharaan Negara (OM SPAN) Siskeudes. Sementara Profil Desa dan Kelurahan (Prodeske. Kemendagri dan Indeks Desa Membangun (IDM) dari penilaian Kemendes PDTT, belum terintegrasi sepenuhnya dengan sistem pengelolaan keuangan desa OMSPAN. Oleh karena belum terintegrasinya sistem, menimbulkan cukup kesulitan dalam memetakan perencanaan keuangan desa berdasarkan SDGAos ini. Walaupun demikian, jika dilihat dari aspek positifnya, indikator yang banyak beragam dimaksudkan untuk mengatasi kombinasi masalah pada pilar ekonomi, pilar sosial, yang berefek pula pada pilar lingkungan. Pada pilar ekonomi, jumlah dan ragam indikator yang banyak dimaksudkan untuk mengatasi masalah ekonomi dan Sementara pada Pilar Sosial, ragam indikator juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah kesehatan, mulai dari Covid19 hingga kekurangan gizi. Pilar Sosial ini juga dipengaruhi oleh indikator dari Pilar Lingkungan. Di sisi lain, jika ditinjau dari proses dan dokumentasi, hal ini rawan menimbulkan kebingungan dan missed dalam pendataan. Berdasarkan penelitian Atikah et al. , . Rakhmawati. Hendri & Astuti: Kajian Proses SustainableA dan Rakhmawati et al. , . , tingginya jumlah indikator pada setiap pilar kadang kurang dibarengi dengan kemampuan aparat pengelola keuangan desa. Berdasarkan wawancara awal peneliti di beberapa desa, aparat pengelola keuangan desa dengan tingkat kemampuan dan latar belakang pendidikan beragam, termasuk non keuangan, kadangkala mengakibatkan kebingungan dalam mengidentifikasi pengukur pada setiap sub indikator pada masing-masing pilar SDGAos. Oleh karena itu, penelitian ini diarahkan dimaksudkan untuk mengkaji apakah proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa berdasarkan SDGAos sudah memadai. Desa yang menjadi sasaran penelitian adalah desa dengan tipografi berbeda. Oleh karena alasan perbedaan tipografi, peneliti menduga dapat mempengaruhi perbedaan pada isi perencanaan yang dianggarkan, terutama karena adanya aspek lingkungan dan Hal ini masih cukup membingungkan bagi banyak desa, yang baru mengetahui dan mengumpulkan data melalui enumerator desa atas prioritas SDGAos, untuk pemetaan kebutuhan isi perencanaan. Dengan demikian, berdasarkan analisa penelitian ini, diharapkan berkontribusi menghasilkan solusi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah desa, agar dapat menyesuaikan prioritas pada tahap proses pengelolaan keuangan desa . ahap perencanaan dan pengganggaran keuangan des. sesuai dengan 18 tujuan SDG's. Grand Theory yang digunakan dalam penelitian ini yaitu agency theory, sebagaimana dikemukakan oleh Linder & Foss . Dalam instansi pemerintah pun, seperti halnya perusahaan, terdapat pemilik dana . emerintah pusat/pemerintah daera. dan manajemen . emerintah des. Hubungan antara pemilik dana dan manajemen sangat tergantung pada penilaian kinerja manajemen, sebagai pengelola dana yang diberikan. Selain itu, dana yang akan diberikan selanjutnya, tergantung pula pada proses dan pencapaian periode sebelumnya. Dalam konsep akuntansi desa, penggunaan dana yang tepat, dimungkinkan terjadi jika aparat pengelola keuangan desa (Kepala Desa. Sekretaris Desa, dan staf bidang yang terkait dengan keuangan des. , memahami perubahan dalam perencanaan dan prioritas anggaran dengan adanya SDGAos. Pemerintah desa sendiri merupakan pihak eksekutif yang berada di bawah 3 kementerian dalam pengelolaan keuangannya. Kementerian tersebut yaitu Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. , dan Kementerian Keuangan. Sebagai kementerian utama yang membawahi pemerintah desa dan daerah tertinggal. SDGAos desa merupakan konsep sejak tahun 2020, dari Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Namun secara mendunia, konsep ini sudah ada dengan munculnya MDGAos sejak tahun 2000. Sementara SDGAos baru muncul pada 2015 (Iskandar, 2. Menurut Arco et al. , . SDGAos diperlukan karena depopulasi di pedesaan merupakan fakta yang mendunia dan mempunyai efek domino terhadap kota-kota menengah dan kecil, yang menjadi acuan utama bagi kotakota kecil. PBB juga telah menemukan adanya kesenjangan antara daerah pedesaan dan perkotaan yang sangat jelas tanpa perencanaan dengan SDGAos. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Montaldo . , yang mengemukakan bahwa pembangunan berkelanjutan penting bagi pembangunan pedesaan, salah satu penyebabnya karena kemiskinan yang masih menjadi masalah utama di pedesaan. Di Indonesia sendiri, konsep SDGAos pada pembangunan desa baru muncul pada Konsep serupa ada pula di negara seperti India, dengan skema yang cukup bervariasi ((Biswas & Mhetre, 2. Di Indonesia. SDGAos diharapkan mencapai puncak agenda pada 2030 (Badan Pusat Statistik Indonesia, 2. Terkait dana dari pemerintah pusat, setiap tahun kementerian mengeluarkan peraturan prioritas penggunaan Dana Desa. Pada 2020, peraturan ini ada dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal. Dan Vol. No. Juni 2024 Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 . Bab II Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Dalam peraturan ini. Dana Desa diarahkan untuk 18 hal dalam SDGAos desa, yaitu: Desa Tanpa Kemiskinan Desa Tanpa Kelaparan Desa Sehat dan Sejahtera Pendidikan Desa Berkualitas Desa berkesetaraan Gender Desa yang layak air berish dan sanitasi Desa yang berenergi bersih dan terbarukan Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan Desa Tanpa Kesenjangan Kawasan permukiman desa berkelanjutan Konsumsi dan produksi desa dengan pola sadar lingkungan Desa tanggap perubahan iklim Desa peduli lingkungan laut Desa peduli lingkungan darat Desa damai dan berkeadilan Kemitraan untuk pembangunan desa Kelembagaan desa yang dinamis dengan budaya desa yang adaptif. Jumlah pilar ini dilengkapi dengan ratusan indikator. Hal ini sudah terjadi dari sebelum SDGAos dengan 18 pilar. Beragamnya jenis indikator dan sumber datanya dari berbagai instansi, dapat dilihat dari tahun 2021, saat SDGAos masih dengan 17 hal dari 3 pilar (SDGs Metadata, 2. Penelitian serupa dilakukan oleh Khoiriah & Perbawati . yang mengambil pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Berkelanjutan Nasional. Tujuan Pembangunan SDGs Nasional. UU Desa dan Peraturan Daerah. Peraturan Menteri di Desa dan Daerah Tertinggal. Hasilnya adalah hingga 2018, dari Sistem Informasi Desa (SID), skor SDGAos secara nasional baru pada angka 45,86. Angka ini tampaknya juga masih berkisar pada angka demikian hingga 2022, karena berdasarkan dokumentasi awal peneliti dari skor SDGAos Nasional. Kabupaten Lombok Barat juga masih di kisaran angka pencapaian SDGAos tersebut. Untuk keperluan pengelolaan keuangan desa pada 2022, dilakukan pula pendataan kondisi desa, dengan integrasi dari beragam aplikasi, dari banyak instansi. Instansi yang terlibat tidak hanya Kementerian Dalam Negeri terkait data awal jumlah desa dan jumlah penduduk desa, namun juga turun ke Kementerian Sosial terkait jumlah penduduk miskin desa, serta aplikasi dan data dari Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi beserta Badan Pusat Statistik, terkait kinerja penyerapan dan capaian output APBDes dan PADes. Data ini kemudian akan dimasukkan dalam proses pengelolaan keuangan desa yang diteliti. Berikut proses pengelolaan keuangan desa yang terpengaruh dengan adanya SDGAos: Perencanaan Keuangan Desa Proses ini merupakan tahapan membuat perencanaan atas keuangan desa, yang meliputi tidak hanyak untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa (PADe. , namun juga untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam tahap ini, dilakukan perencanaan dengan menentukan prioritas penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa . , penetapan prioritas ini dilakukan melalui musyawarah dusun dan desa, kemudian dibahas dan disepakatidalam Musyawarah Rakhmawati. Hendri & Astuti: Kajian Proses SustainableA Desa, untuk penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, tidak hanya membuat plot kebutuhan desa, namun juga merencanakan program swakelola dan Padat Karya Tunai Desa. Konsep ini sudah dilakukan sejak 2019, dan masih berlanjut hingga saat ini. Dalam proses perencanaan inilah, program dari sub indikator berbasis SDGAos harus menjadi dasar perencanaannya. Pada 2022, perencanaan program berbasis SDGAos sudah harus sesuai dengan pendataan kebutuhan desa, yang telah dilakukan hingga November Pendataan inilah yang berbasis pada kebutuhan ekonomi, kebutuhan sosial, dan kebutuhan atas lingkungan. Hasil dari proses ini adalah data Desa, peta potensi, sumber daya pembangunan, 7 dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, dan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Rencana pembangunan tahunan inilah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perde. Penganggaran Keuangan Desa Dalam tahap ini, data yang diperoleh bersumber dari dokumen perencanaan (RKP Des. , untuk menyusun APB Desa. Mengenai Struktur APBDesa, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa . , dengan pos terdiri atas Pendapatan Desa. Belanja Desa. Pembiayaan Desa, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Pelaksanaan Keuangan Desa Tahap ini merupakan tahap realisasi program, yang sudah dianggarkan dalam APB Desa. Kegiatan yang dilakukan tidak hanya berbentuk belanja barang dan jasa, namun juga belanja modal, yang dapat dilakukan dengan pengadaan, pembangunan pihak ketiga, maupun swakelola. Dalam tahap ini, dilakukan pula penatausaahaan keuangan desa, dengan membuat buku kegiatan, termasuk buku kas, atas penerimaan dan pengeluaran desa. Dalam tahap penatausahaan yang menyertai pelaksanaan keuangan desa, disertai dengan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), dan bukti kuitansi. Pada hakikatnya, proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus sinkron dengan perencanaan dan anggaran yang telah dibuat, karena setiap bulan, dokumen realisasi anggaran Dana Desa yang dihasilkan dari Siskeudes, akan diperiksa oleh verifikator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten. Oleh karena itu, program yang dilaksanakan dalam proses ini, juga harus berbasis SDGAos, untuk mencapai 8 output dan outcome yang sudah direncanakan. Berdasarkan penelitian Rakhmawati . dan Rakhmawati et al. , . tentang keterkaitan antar sistem dalam aplikasi keuangan desa dari kementerian yang berbeda, apakah dapat meminimalisir kekeliruan dan kecurangan. Hasilnya. Capaian Dana Desa dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa (SiPeD. baru terintegrasi dengan sistem Online Monitoring - Sistem Anggaran dan Perbendaharaan Negara (OMSPAN) Siskeudes, saat penelitian, di tahun 2020. Sementara Profil Desa dan Kelurahan (Prodeske. Kemendagri dan Indeks Desa Membangun (IDM) dari penilaian Kemendes PDTT, belum terintegrasi sepenuhnya dengan sistem pengelolaan keuangan desa OMSPAN. Padahal terkait dengan aplikasi SDGAos, selain dari Kemendes PDTT, juga terdapat aplikasi dari instansi lain (Dukcapil dan BPS), terkait pendataannya. Data dalam aplikasi ini yang tampaknya juga menjadi penyusun data untuk memetakan kondisi desa berdasarkan 3 pilar besar SDGAos . konomi, sosial, dan lingkunga. Dengan cukup kompleksnya proses dan aplikasi yang digunakan, peneliti ingin menganalisa berdasarkan dokumen tahap Perencanaan, tahap Penganggaran, dan tahap Pelaksanaan Keuangan Desa, sudah saling terkait dari konteks isinya. Penelitian ini merupakan fase 2 . ahap lanjuta. dari penelitian tahun sebelumnya, untuk mengkaji proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan SDGAos, dari segi ada tidaknya keterkaitan antar prioritas indikator dari 18 pilar SDGAos, dalam dokumen dan laporan Vol. No. Juni 2024 keuangan desa yang dibuat. Penelitian ini diharapkan berkontribusi tidak hanya mengevaluasi proses SDGAos, namun juga menghasilkan solusi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah desa, agar dapat menyesuaikan prioritas pada tahap proses pengelolaan keuangan desa . ahap perencanaan dan pengganggaran keuangan des. sesuai dengan 18 tujuan SDG's. Penelitian terdahulu terkait hal ini telah dilakukan oleh Surya . , mengenai analisa keselarasan SDGAos dengan program pembangunan desa. Analisa ini dilakukan oleh Surya . , anggota SDGAos Center dari Sekretariat SDGs Provinsi Riau. Hasilnya. Desa Seresam di Provinsi Riau dinilai sukses dalam mengimplementasikan SDGs di level Desa. Sementara penelitian ini akan dilakukan pada 3 jenis desa di Kabupaten Lombok Barat, dengan tipografi berbeda. Metode yang digunakan adalah analisa dokumen, dengan 18 pilar dalam SDGAos, dalam 3 pilar besarnya . konomi, sosial, dan lingkunga. Analisa juga akan dilengkapi dengan triangulasi penyebab tingkat 9 kecocokan/keselarasan dokumen dengan program dalam SDGAos, dengan tenaga ahli dan verifikator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat. METODE Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini mengarah pada penelitian dinamis, karena sepanjang pengumpulan data, ternyata peneliti harus melakukan penyesuaian indikator sesuai tipografi desa, yaitu desa daratan, pesisir, dan pegunungan, untuk sistem SDGAos yang menjadi fokus penelitian. Lokasi penelitian meliputi desa di Kabupaten Lombok Barat. Tipe desa yang diambil sebagai sampel adalah desa dengan tipografi berbeda . aratan, pesisir, dan Dengan demikian, metode pemilihan desa yang menjadi sampling adalah purposive sampling. Kriteria yang digunakan yaitu tipe desa, yang menjadi penentu kerumitan dari isi perencanaan dan penganggaran keuangan desa, karena tipe desa menjadi faktor penentu pendataan isi SDGAos 3 pilar. Penelitian ini menggunakan variabel sebagai berikut: Analisa keselarasan/kesesuaian program SDGAos dalam tahap Perencanaan Keuangan Desa. Analisa keselarasan ini dicek dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa atau kuesioner, sesuai atau tidak, dengan sub indikator dalam 18 pilar SDGAos. Analisa keselarasan/kesesuaian program SDGAos dalam tahap Penganggaran Keuangan Desa. Analisa keselarasan ini dicek dari kecocokan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APB 12 Des. , serta perubahannya, dengan sub indikator dalam 18 pilar SDGAos. Jika dokumen terkait belum dapat diperoleh, metode kuesioner digunakan. Analisa keselarasan/kesesuaian program SDGAos dalam tahap Pelaksanaan Keuangan Desa. Analisa keselarasan ini dicek dari kecocokan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des. dan perubahannya dengan dokumen pelaksanaan anggaran, dengan sub indikator dalam 18 pilar SDGAos. Jika dokumen terkait belum dapat diperoleh, metode kuesioner akan digunakan. Dalam kesemua aspek tahap yang diteliti harus selaras programnya dengan pilar besar SDGAos (Ekonomi. Sosial, dan Lingkunga. , atau selaras dengan sub indikator 18 pilar SDGAos. Analisa ini juga tidak terlepas dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa . Analisa keselarasannya kemudian ditriangulasi dengan verifikator DPMD dan tenaga ahli yang membantu desa di lapangan, dalam hal perencanaan dan pelaksanaan SDGAos. Metode pengumpulan data dokumentasi wawancara, yang kemudian ditriangulasi dengan verifikator dan tenaga ahli di DPMD Kabupaten Lombok Barat. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan analisa keselarasan/kesesuaian program SDGAos setiap Rakhmawati. Hendri & Astuti: Kajian Proses SustainableA indikatornya, dengan apa yang telah dibuat desa pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa. Analisa dilakukan secara deskriptif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada penelitian sebelumnya di tahun 2021, peneliti menemukan bahwa pemahaman aparatur pengelola keuangan desa serta pihak terkait, tentang pilar dalam SDGAos . ilar ekonomi, pilar sosial, dan pilar lingkunga. , masih bervariasi. Terlebih pada tahun sebelumnya, tahap pendataan kebutuhan SDGAos tidak semua terekap secara elektronis, karena masalah aplikasi Pendataan SDGAos. Pada tahun sebelumnya, enumerator sering tidak dapat mengakses aplikasi, sehingga baik berdasarkan desa maupun enumerator, rekap data SDGAos terkait perencanaan tahun ini masih sering dilakukan secara manual. Penelitian ini memilih objek penelitian desa di Kabupaten Lombok Barat dengan Indeks Desa Membangun (IDM) bervariasi, yaitu desa berkembang, desa maju, dan desa IDM (Indeks Desa Membangu. merupakan indeks yang digunakan Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi . elanjutnya disingkat Kemendes PDTT) untuk mengukur kemajuan perkembangan desa. Hasil indeks ini adalah klasifikasi desa menjadi 5 klasifikasi, yaitu Desa Sangat Tertinggal. Desa Tertinggal. Desa Berkembang. Desa Maju, dan Desa Mandiri. Sementara berdasarkan tipe wilayahnya, tipe desa dipilah menjadi desa daratan, desa pesisir, dan desa Sejak 2020, indeks ini digunakan untuk mengukur pilar SDGAos. Pilar tersebut yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS). Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi (Lingkunga. -IKL. Ketiga pilar tersebut berbeda penekanannya, tidak hanya berdasarkan status IDM, tapi juga karena tipe desa. Namun demikian, ketiganya diharapkan saling terintegrasi. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pendataan dilaksanakan secara partisipatoris oleh desa. Tenaga enumerator berasal dari relawan desa, dari tingkat RT. Guna keperluan pendataan, updating SDGAos juga akan terkait dengan Data IDM. Bahkan selain dengan sistem dalam desa sendiri, pembaruan data juga harus terkoneksi antar desa, dan lembaga lain. Dengan demikian, dilihat dari proses pendataan, pendataan di desa seharusnya tidak hanya terkonsentrasi pada pendamping desa dan enumerator, namun juga enumerator dari Badan Pusat Statistik, dan data dari Dinas Sosial. Hal ini perlu dilakukan karena SDGAos mencakup 17 aspek 1 aspek . pace econom. Sayangnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, selain aplikasi Pendataan SDGAos yang tidak memadai dari pusat karena seringnya tidak dapat diakses, menurut beberapa desa, ukuran SDGAos dalam kuesioner, baik secara individu maupun kelompok Akibatnya, konversinya dalam perencanaan dan penganggaran masih Berikut hasil wawancara dan dokumentasi desa di Lombok Barat, terkait SDGAos: Desa Suka Makmur Desa Suka Makmur termasuk desa yang belum mampu menyelesaikan pendataan kebutuhan SDGAos berbasis aplikasi, sama seperti kondisi desa lainnya. Hal ini dikarenakan aplikasi dari pusat yang masih sering sulit diakses. Namun demikian, rekap sudah dilakukan secara manual, dan semua kebutuhan sudah dipetakan oleh aparat perangkat Berdasarkan kebutuhan desa tersebut, desa sudah membuat perencanaan dan Saat ini walaupun desa sudah dalam tahap pelaksanaan anggaran, namun masih ada pula APBDes perubahan. Keistimewaan desa ini, dari aspek lingkungan, desa ini menjadi TPA (Tempat Pembuangan Akhi. sampah bagi kota Mataram. Atas hal tersebut, terdapat dana dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar Rp 119. 000 per tahun. Namun demikian, menurut aparat pengelola keuangan desa, nilai ini belum sebanding dengan Vol. No. Juni 2024 efek lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan. Namun demikian, berdasarkan wawancara peneliti, tampaknya aparat pengelola keuangan desa bersangkutan belum dapat mengukur nilai pengaruh efek/dampaknya ini. Dari dana tersebut, desa membeli armada pengangkut sampah berupa 2 mobil untuk mengangkut sampah. Selain itu. Dana Desa yang diarahkan untuk lingkungan lebih banyak untuk menyiapkan dana untk mengantisipasi AupentalutanAy sanitasi dengan AubronjongAy. Hal ini dikarenakan pada tahun-tahun sebelumnya, desa ini sudah dapat mengantisipasi banjir dengan mengantisipasi pendangkalan aliran sungai dibanding daratan dan kebun, melalui kegiatan AupenggekananAy. Tidak hanya terkait lingkungan, sanitasi juga terkait aspek SDGAos sosial. Pada aspek SDGAos secara ekonomi, desa sudah memiliki BUMDes, namun belum karena baru terbentuk, belum memiliki pola pengelolaan dan manajemen, serta produk yang jelas. Akibatnya, dana desa yang diberikan untuk pengembangan BUMDes baru sebatas untuk pelatihan manajemen. Dana untuk ekonomi lebih diberikan pada dusun dan kelompok tani. Namun sayangnya, kelompok tani belum dapat membuat Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara memadai, dari segi penilaian nominalnya dan basis perencanaannya. Selebihnya, desa lebih memfokuskan untuk pengembangan UKM. Selain itu, desa juga sedang mempersiapkan lahan untuk menjadi desa wisata, dengan adanya wisata Terakhir, dari aspek SDGAos sosial, tidak hanya sanitasi, desa juga sudah 17 merencanakan membuat jembatan. Desa juga merencanakan menegaskan batas antar dusun dengan desa yang berdekatan, yaitu Taman Ayu, untuk memperjelas wilayah administrasi desa. Menurut peneliti, aparat Desa Suka Makmur belum sepenuhnya dapat memetakan SDGAos dalam perencanaan dengan tepat, tampaknya karena tidak semua indikator SDGAos, terutama di aspek lingkungan, yang dapat dipahami dan diukur dengan tepat efeknya oleh desa. Namun jika dilihat dari segi jumlah indikator yang sudah dipetakan. Desa Suka Makmur cukup jelas membuat kebutuhan dusun dan desanya. Desa Banyumulek Dari segi ketahanan pangan, desa ini menganggarkan untuk pembuatan drainase. Jika dihubungkan dengan aspek ekonomi, desa ini menjual hasil pertanian, seperti kacang panjang, sayur, pepaya. Ada kelompok tani juga pada desa Banyumulek. Selain itu, sudah banyak usaha yang menjual keripik, namun hal ini belum terintegrasi dengan desa, jadi masih usaha rumahan. Dari segi sosial, baru ada anggaran untuk pencegahan stunting. Ada pula lumbung Selain itu, karena Desa Banyumulek menjadi desa yang dilewati untuk TPA Kota Mataram sebelum Desa Suka Makmur. Desa Banyumulek juga memperoleh Dana KDN (Kompensasi Dampak Negati. dari pemerintah provinsi. Sama halnya dengan Desa Suka Makmur, dana ini diarahkan untuk pembelian armada untuk pengangkut sampah, serta biaya operasionalnya. Dari segi lingkungan, desa ini sudah mengarahkan pada sanitasi Pangsimas sejak Dengan demikian, desa ini sudah memulai terlebih dahulu, untuk beberapa hal menyangkut aspek lingkungan. Desa Batu Layar Barat Dari segi bidang pemberdayaan masyarakat, ada BUMDes Lingkuk Mas yang baru Oleh karena itu, dari segi ekonomi, desa belum dapat mengarahkan investasi Sementara untuk UMKM, ada banyak UMKM, yang mengolah gula aren. Sebelumnya. UMKM ini juga sudah memperoleh bantuan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Selain itu juga ada kelompok tani yang mengolah kebun, hasilnya berupa pisang dan Namun belum diolah kembali menjadi produk, walaupun sudah dijual. Rakhmawati. Hendri & Astuti: Kajian Proses SustainableA Dari segi lingkungan, dalam RKP sudah ada belanja untuk pengolahan sampah organik maupun non organik, yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Hasilnya menjadi pupuk. Selebihnya, dalam RKP, belum ada untuk aspek Namun selebihnya yang dituangkan dalam RKP adalah untuk rabat sungai, dan drainase. Dari segi sosial, belum ada penganggaran untuk penyesuaian dengan SDGAos, hanya ada PKM. Sementara dari segi website, hanya dikelola Sekdes, dan pemberian informasi desa APBDes melalui spanduk. Desa Sandik Desa ini terdiri dari 16 dusun, dan dari induk akan mengalami pemekaran 6 dusun. Dilihat dari tipenya, desa ini sudah menjadi desa tipe mandiri. Dari segi SDGAos, menurut aparatur pengelola keuangan desa (Kasi Pemerintahan. Kasi Perencanaan, maupun Kasi Keuanga. , justru lebih rumit, karena kuesioner SDGAos individu dan rumah tangga justru kadang sulit diukur apa yang ditanyakan. Selain itu, aplikasi juga mempengaruhi hal ini, sehingga desa masih merekap hasil SDGAos secara Apalagi banyak RT belum menyampaikan hasil final rekap individu dan rumah tangga di bawahnya. Akibatnya. RKP belum mengcover semua kebutuhan, baik RT maupun dusun. Menurut aparatur pengelola keuangan desa. Prodeskel justru lebih mencakup semua, dan lebbih mudah digunakan, baik dari segi aplikasi maupun kuantitas Dari segi ekonomi, ada BUMDes Bina Sejahtera. Usahanya simpan pinjam dan warung desa. BUMDes ini juga sudah menyumbang pada PADes. Ke depan. Sandik juga ingin membuat outlet untuk penjualan. Dari segi lingkungan, sudah ada pengolahan sampah . ank sampa. Sementara dari segi sosial, hanya PKBM. Belum tercover semua dalam RKP, karena kuesioner banyak belum kembali, dan direkap dari RT. Desa Sedau Desa ini memilik tipografi sawah dan bukit kecil. Oleh karena adanya sawah, maka sektor pertanian menjadi cukup besar dikerjakan oleh masyarakatnya. Namun dari segi produk, sayangnya dengan adanya BUMDes, belum ada pengolahan komiditi tertentu seperti rambutan. Program ketahanan pangan ada dalam bentuk pengadaan bibit sayur, buah, dan ternak. Selain pertanian. Desa Sedau juga memiliki wisata Gunung Jae dan wisata Gunung Aur. Walaupun sudah ada pengelolaan wisata, namun karena belum ada produk, peneliti berpendapat program SDGAos dari segi ekonomi belum lengkap. Ada kelompok ibu-ibu yang memperoleh pelatihan mengolah minyak sereh, tapi sayangnya hal ini tidak Usahanya masih hanya katering dari PKK. Dana Desa pun dianggap pengelola keuangan desa masih belum cukup untuk mendongkrak ekonomi, karena masih untuk 20% untuk BLT, 8% untuk PPKM, dan 20% untuk ketahanan pangan. RKP 2022 bahkan hingga September 2022, belum dirampungkan. Namun dari segi sosial, sudah ada insentif honor pengajar PAUD, guru ngaji, serta pembangunan sarana dan prasarana PAUD. Berdasarkan hasil penelitian desa, jika dilihat dari aspek keselarasan program SDGAos dalam pengelolaan keuangan desa, desa yang menjadi sampling penelitian di Kabupaten Lombok Barat tampaknya belum memiliki pola kejelasan perencanaan dan penganggaran berbasis SDGAos, dengan perencanaan dan penganggaran sebelumnya. Hal ini dikarenakan indikator SDGAos belum terlalu jelas untuk aparat pengelola keuangan Kuesioner yang menjadi standar perencanaan SDGAos pun dipandang oleh mayoritas aparat pengelola keuangan desa belum jelas nominal atau satuan pengukurnya, sehingga membingungkan saat dikompilasi dan dituangkan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa. Terlebih banyak RT yang belum mengumpulkan Vol. No. Juni 2024 kuesioner individu. Dengan demikian, keselarasan program SDGAos ke perencanaan dan penganggaran keuangan desa belum dapat dilakukan secara optimal. Sebagai efeknya, pada tahap pelaksanaan keuangan desa pun, pelaksanaan anggarannya masih seperti sebelum adanya SDGAos. Belum ada kegiatan yang menjadi pembeda adanya SDGAos dari 3 aspek . osial, ekonomi, dan lingkunga. , dengan pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. Namun kebanyakan desa agak kebingungan memetakan aspek lingkungan, karena merupakan aspek baru dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa. Namun jika dilihat dari catatan dalam Siskeudes dan catatan pendapatan dan belanja desa yang tercover dalam Laporan Realisasi Anggaran, semua sub item yang terkait dengan SDGAos sudah ada, walaupun tidak komprehensif. SIMPULAN Penelitian ini bertujuan menganalisa keselarasan program SDGAos dalam pengelolaan keuangan desa, baik pada tahap perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan keuangan desa. Hasilnya, desa tampaknya belum memiliki pola kejelasan perencanaan dan penganggaran berbasis SDGAos, dengan perencanaan dan penganggaran sebelumnya. Kuesioner yang menjadi standar perencanaan SDGAos pun dipandang oleh mayoritas aparat pengelola keuangan desa belum jelas nominal atau satuan pengukurnya, sehingga membingungkan saat dikompilasi dan dituangkan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa. Belum lagi aspek lingkungan yang merupakan poin baru dalam pilar SDGAos. Dengan demikian, keselarasan program SDGAos ke perencanaan dan penganggaran keuangan desa belum dapat dicapai sepenuhnya, baru sebagian, karena baru beberapa desa yang dapat memetakan kegiatan yang mencerminkan SDGAos dari 3 aspek . osial, ekonomi, dan lingkunga. , dalam perencanaan dan penganggarannya. Program SDGAos belum dapat membawa keunikan pada tahapan pengelola keuangan desa. Hal ini dikarenakan aplikasi pendataan sub indikator SDGAos yang sering bermasalah, pengukur indikator SDGAos yang belum jelas perbedaannya dengan pola penganggaran tahun sebelumnya, serta data realisasi pelaksanaan keuangan desa dari tahun sebelumnya yang juga dibiarkan oleh pemerintah pusat jika kurang lengkap diisi oleh desa. Oleh karena itu, peneliti menyarankan adanya standar pelaksanaan keuangan desa yang dirancang lebih jelas dari pemerintah pusat . aik Kementerian Dalam Negeri maupun Kemendes PDTT), baik dari segi standar utamanya, alat pengumpul datanya, maupun aplikasinya. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih mendalam sebesar-besarnya kami sampaikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Barat, beserta seluruh aparat pengelola keuangan desa yang telah bersedia menjadi informan penelitian, serta telah memberikan banyak keterangan dan informasi mengenai topik penelitian. KONTRIBUSI AUTHOR Kontribusi secara keseluruhan untuk penulisan dilakukan oleh penulis tunggal. PENDANAAN Penelitian ini tidak menerima pendanaan eksternal. KONFLIK KEPENTINGAN Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan, dalam penulisan artikel ini. Rakhmawati. Hendri & Astuti: Kajian Proses SustainableA DAFTAR PUSTAKA