MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Tren Perceraian Karena Financial Independence Istri: Analisis Maqasid Syariah dan Teori Keadilan Gender Naela Rosita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta @student. Nafiah Wachidlatul Jannah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta @student. Abstract: Divorces in Indonesia continues to rise year after year. Many of these divorce lawsuits are filed by wives. One factor that motivates a wife to file for divorce from her husband is her financial When a wife is financially stable, she is no longer dependent on her husband. Therefore, if the husband commits an act that violates the marriage, the wife can easily decide to end the marriage. This study aims to determine the factors causing divorce among financially independent wives, the concept of maqasid sharia in divorce decisions filed by wives, and the rights of wives after divorce from a gender justice perspective. This study is a normative study with a conceptual and case The results show that factors that make financially independent wives easily choose to divorce include the wife's lack of financial dependence, the hope of having equal family relationships, and a high awareness of fighting for her dignity and honor. From the perspective of maqasid sharia, divorce can be a means to maintain the dignity, emotional health, and moral safety of women. According to the theory of gender justice, a wife who is financially independent still has the right to postdivorce rights because the essence of justice is not whether a woman is economically capable or not, but rather the fulfillment of responsibilities and relational respect. The implications of this research suggest that a wife's financial independence should not be understood as a threat to the integrity of the marriage, but rather as a protection of the maqasid sharia and the enforcement of gender justice in marital and post-divorce relationships. Keywords: Divorce. Financial Independence. Maqasid Syariah. Gender Justice. Women's Rights. Abstrak: Perceraian di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun. Gugatan cerai ini banyak dilakukan oleh para istri. Salah satu faktor yang melatarbelakangi seorang istri berani menggugat cerai sang suami disebabkan karena istri telah mampu secara finansial . inancial independenc. Ketika seorang istri mapan secara finansial ia tidak lagi bergantung dengan suaminya, sehingga apabila suami melakukan tindakan yang mengingkari pernikahan dengan mudah istri memberi keputusan untuk mengakhiri ikatan pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor faktor penyebab perceraian istri yang mandiri finansial, konsep maqasid syariah dalam keputusan cerai gugat istri, serta hak-hak istri pasca perceraian perspektif keadilan gender. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menjadikan istri finansial independen mudah memilih untuk bercerai dikarenakan istri tersebut tidak memiliki ketergantungan finansial, harapan memiliki relasi hubungan keluarga yang setara dan memiliki kesadaran yang tinggi memperjuangkan harkat dan martabat dirinya. Dalam pandangan maqashid syariah perceraian dapat menjadi sarana untuk menjaga kemuliaan, kesehatan emosional, serta keselamatan moral perempuan. Adapun menurut teori keadilan gender istri yang mandiri secara finansial tetap berhak atas hak-hak pasca perceraian dikarenakan inti dari keadilan bukan pada mampu atau tidak mampunya perempuan secara ekonomi melainkan pemenuhan tanggung jawab dan penghormatan relasional. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa kemandirian finansial istri tidak tepat dipahami sebagai keadaan yang mengancam keutuhan pernikahan, melainkan sebagai perlindungan maqashid syariah dan penegakan keadilan gender dalam relasi perkawinan dan pasca Kata Kunci: Perceraian. Financial Independence. Maqasid Syariah. Keadilan Gender. Hak Perempuan. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Tren perceraian semakin meningkat di Indonesia dari tahun ke tahun. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2024 terdapat 85. 652 cerai talak dan 308. 956 cerai Data ini menunjukkan bahwa fenomena cerai gugat lebih mendominasi dan hal ini menunjukkan adanya transformasi besar dalam relasi gender di Indonesia ditunjukkan dengan banyaknya perempuan yang berani mengajukan perceraian dan memperjuangkan haknya ketika hubungan dalam keluarga sudah tidak sehat. 1 Alasan dibalik perceraian terindikasi dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya dan ekonomi seperti perselingkuhan, kesulitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan sebab-sebab lainnya. Menurut data Badan Peradilan Agama (BADILAG) faktor ketidakharmonisan dan pertengkaran terus menerus adalah faktor yang mendominasi perceraian, akar dari ketidakharmonisan seringkali disebabkan karena perbedaan prinsip dan ketidaksepahaman antar pasangan. 2 Fenomena perceraian karena kemandirian finansial seorang istri ini terjadi di Blitar, fenomena ini didasari dengan istri yang sudah terlantik sebagai pK menggugat cerai suami dan mayoritas perceraian tersebut didasari oleh suami yang bukan pekerja formal atau berpenghasilan tetap. Namun, fakta lapangan seringkali mengaitkan perceraian dengan financial independent istri. Pandangan ini menjadikan kemandirian finansial istri menjadi faktor penyebab rusaknya rumah tangga. Hal ini berbanding terbalik dengan realita yang menunjukkan bahwa kemandirian finansial istri menjadikan istri memiliki keberanian keluar dari relasi yang tidak sehat dalam pernikahan. Perceraian dan finansial independen istri bukanlah hubungan kausal keduanya hanyalah korelasi. Artinya, kemandirian ekonomi terkait dengan perceraian tapi tidak berarti menyebabkan perceraian. Selain itu terdapat penelitian yang menyatakan bahwa peningkatan pendapatan perempuan tidak menjadi dampak signifikan terjadinya perceraian, sebaliknya peningkatan pendapatan dapat mengurangi risiko perceraian karena meningkatkan kebahagiaan perempuan yang mandiri secara finansial. Secara filosofis tujuan pernikahan yakni mewujudkan sakinah mawaddah warahmah dan apabila tujuan tersebut tidak tercapai secara seorang rasional seorang istri yang mandiri secara finansial akan mudah memilih untuk bercerai dibandingkan merasa tertekan secara Dalam hal ini perceraian bisa menjadi solusi agar tercapai maqasid syariah yakni Menurut perspektif teori keadilan gender finansial independen istri merupakan daya tindak perempuan dalam menegaskan hak dan martabat diri. Perempuan dengan kemandirian finansial memiliki kebebasan menentukan pilihan hidup tanpa ketergantungan ekonomi pasangan, hal ini membuktikan bahwa finansial independen istri tidaklah penyebab perceraian melainkan sarana transformasi perempuan agar mampu menolak relasi yang timpang dan ketidakadilan dalam pernikahan. Ketika istri mandiri secara finansial maka ia tidak terikat ketergantungan ekonomi dengan pasangannya dengan kondisi tidak terdapat salah satu pihak yang dominan maka yang terjadi dalam hubungan tersebut yakni cenderung 1 Badan Pusat Statistik. Nikah dan Cerai Menurut Provinsi 2023, t. 2 BADILAG. Perselisihan Faktor Dominan Penyebab Perceraian Tahun 2024 pada Pengadilan Agama Manna . https://badilag. id/seputar-peradilan-agama/beritadaerah/perselisihan-faktor-dominan-penyebab-perceraian-tahun-2024-pada-pengadilan-agamamanna-262#::text=Berdasarkan data yang ada penyebab perceraian dari bulan,eko nomi masing-masing 1 perkara sehingga berjumlah 298 perkara. 3 Amir Baihaqi. Istri di Blitar Ramai-ramai Gugat Cerai Suami Usai Dilantik Jadi pK, t. 4 S. Rogers dan D. DeBoer. AuChanges in wivesAo income: Effects on marital happiness, psychological well-being, and the risk of divorce,Ay Journal of Marriage and Family 63, no. : 458Ae72. Scopus, https://doi. org/10. 1111/j. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 stabil. Sebaliknya apabila kondisi ketergantungan ekonomi tidak seimbang dalam artian salah suami cenderung hanya bergantung dengan istri yang mandiri finansial maka dalam hubungan tersebut akan rawan konflik dan perceraian. Berdasarkan uraian tersebut. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab permasalahan utama, yaitu faktor apa yang melatarbelakangi perceraian yang diajukan oleh istri yang mandiri secara finansial. lalu bagaimana perceraian yang diajukan oleh istri financial independent dipahami dalam kerangka maqashid syariah. serta bagaimana pemenuhan hak-hak istri pasca cerai ditinjau dari perspektif keadilan gender. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang umumnya memusatkan perhatian pada aspek sosiologis dan empiris hubungan antara kemandirian ekonomi perempuan dan perceraian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif-konseptual faktor faktor penyebab perceraian istri yang mandiri finansial, konsep maqasid syariah dalam keputusan cerai gugat istri, serta hak-hak istri pasca perceraian perspektif keadilan gender. Dengan demikian penelitian berkaitan dengan tren perceraian karena finansial independen istri: analisis maqasid syariah dan keadilan gender menjadi penting untuk diteliti sebagai cara untuk menemukan pemahaman baru bahwa perempuan berhak mengambil keputusan hukum atas dasar keadilan, kesetaraan dan kemanusiaan serta menegaskan bahwa finansial independen istri bukanlah ancaman terhadap keutuhan rumah tangga namun bagian dari mewujudkan keluarga yang suportif dan setara dalam pola relasi hubungan rumah tangga. Tinjauan Pustaka Teori Maqasid Syariah Jasser AudaAo disebut dengan pendekatan sistem. Definisi umum sistem adalah serangkaian interaksi unit-unit atau elemen-elemen yang membentuk sebuah keseluruhan terintegrasi yang dirancang untuk melaksanakan beberapa fungsi. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang holistik dimana entitas apapun dipandang sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri dari sejumlah sub sistem. Ada sejumlah fitur sistem yang dapat memengaruhi analisis sebuah sistem terhadap komponen-komponen subsistemnya, dan juga menetapkan bagaimana subsistem-subsistem ini berinteraksi satu sama lain maupun berinteraksi dengan lingkungan luar. Terdapat enam fitur sistem yang dioptimalkan Jasser Auda sebagai pisau analisis, yaitu cognitive nature . atak kognis. , wholeness . , openness . , interrelated hierarchy, multi dimentionality dan purposefulness. Menurut Jasser Auda agar syariah Islam mampu memainkan peran positif dalam mewujudkan kemaslahatan umat manusia dan mampu menjawab tantangantantangan zaman kekinian, maka cakupan dan dimensi teori maqasid klasik harus diperluas mencakup wilayah umat tidak hanya terbatas pada individu. Adapun teori keadilan gender adalah suatu kerangka konseptual kritis untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum dan gender, membahas bagaimana perbedaan jenis kelamin tercermin dalam struktur hukum dan norma-norma sosial. 7 Perspektif ini digunakan untuk mendalami peran konstruksi sosial gender dalam menentukan hak-hak dan kewajiban pendekatan feminis mendominasi teori keadilan gender dengan menitikberatkan perlunya menghapuskan struktur kekuasaan patriarki yang melibatkan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Pendekatan ini mendorong untuk mengidentifikasi dan mengatasi 5 S. Rogers. AuDollars. Dependency, and Divorce: Four Perspectives on the Role of WivesAo Income,Ay Journal of Marriage and Family 66, no. : 59Ae74. Scopus, https://doi. org/10. 1111/j. 6 Retno Gumanti. AuMaqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Isla. ,Ay Jurnal Al-Himayah 2, no. 1 (Maret 2. : 97Ae118. 7 K. Bartlett dan D. Rhode. Gender and Law: Theory. Doctrine. Commentary (Newyork: Foundation Press, t. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 segala bentuk diskriminasi gender dalam hukum, termasuk di dalamnya hak-hak perempuan dalam perceraian dan hak kepemilikan aset bersama. Prinsip ini berkaitan dengan upaya mendefinisikan hak-hak dan kewajiban gender secara adil dan setara. Penelitian terdahulu telah banyak membahas tentang hubungan antara faktor ekonomi dan perceraian. Zuhariah dkk menjelaskan bahwa kemandirian ekonomi buka merupakan penyebab langsung terjadinya perceraian, melainkan sebagai faktor yang mengubah relasi kekuasaan dan pola pengambilan keputusan dalam rumah tangga muslim kontemporer yang memicu reinterpretasi dari makna qawwam . 9 Temuan tersebut sependapat dengan Juliansyah dkk yang menemukan bahwa perceraian dalam masyarakat muslim kelas menengah di Kota Yogyakarta sebagian besar diajukan oleh perempuan dengan pendidikan tinggi dan kemandirian ekonomi yang kemudian memicu kegagalan perempuan untuk mengekspresikan harga diri dan kesetaraan sehingga menimbulkan perselisihan lunak berkepanjangan berujung perceraian. 10 Dalam penelitian lain Jumni Elli dkk mengungkapkan bahwa makna perceraian yang dilakukan oleh istri pekerja ialah . upaya untuk menyalurkan emosi ketidakpuasan terhadap sikap suami yang secara langsung merugikan istri, . perceraian adalah upaya untuk melepaskan diri dari penderitaan fisik dan mental, . perceraian adalah kebebasan dan . perceraian adalah akibat dari kegagalan untuk saling Selain itu motif perceraian gugat tersebut juga berakar dari ketidakmoralan 11 Namun Wan Wila Qurnia dkk memberikan perspektif lain yakni kemapanan ekonomi keluarga dan wanita karir bukanlah pemicu perceraian melainkan tergantung pada individu masing-masing dalam mengelola konflik rumah tangga. 12 Kemandirian ekonomi juga dipandang sebagai alat otonomi bagi perempuan. Arini Puspa Wardani dkk menekankan bahwa kemandirian ekonomi memberikan keberanian bagi perempuan untuk mengambil keputusan cerai tanpa rasa takut akan stigma sosial dan kemiskinan pasca cerai. 13 Hal ini terjadi pada pengamatan kelompok ASN yang dilakukan oleh Egi Tria Lestari yakni tingkat kemandirian ekonomi menjadi penunjang bagi perempuan ASN dalam pertimbangan gugat cerai sebab kemandirian tersebut memberikan pemahaman tentang hak-hak mereka sebagai istri sehingga istri mau memperjuangkan hak-hak tersebut. 14 Secara lebih kritis Meidyawati dkk menggunakan teori Karl Max untuk menunjukkan bahwa kesenjangan pendapatan antara 8 Anwar M Roem dkk. AuPembaruan Hukum Perdata sebagai Upaya Meningkatkan Keadilan Gender,Ay UNES Law Review 6, no. 3 (Maret 2. : 9469Ae78, https://doi. org/10. 31933/unesrev. 9 Zuhairiah. Nur Aulia Rahmah, dan St. Mukhlisshah. AuPergeseran Peran Qawwam Akibat Kemandirian Ekonomi Perempuan: Analisis Sosio-Fiqh atas Determinan Perceraian,Ay Al Fuadiy: Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (Desember 2. 10 Muhammad Iqbal Juliansyah. Euis Nurlaelawati, dan Octoberrinsyah. AuBargaining Equal Spousal Roles in Marital Life: The Phenomenon of Wife-Petitioned Divorce Among Middle-Class Muslim in Yogyakarta,Ay Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 24, no. ), https://doi. org/10. 15408/ajis. 11 Jumni Nelli dkk. AuThe Immorality of a Husband as the Cause of a Working Wife to File for Divorce Lawsuit in Indonesia,Ay Juris (Jurnal Ilmiah Syaria. 22, no. : 119Ae32. 12 Wan Wila Qurnia dan Saifunnajar. AuKemapanan Keluarga dan Kemandirian Wanita: Pada Fenomena Cerai Talak dan Cerai Gugat di Kabupaten Bengkalis,Ay Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics 16, no. 1 (Juni 2. : 59Ae74. 13 Arini Puspa Wardani dan Mirna Nuralia Abdullah. AuMerdeka Secara Finansial. Merdeka Dalam Memilih: Finansial Sebagai Faktor Pengambilan Keputusan Perceraian Pada Wanita,Ay SABANA (Sosiologi. Antropologi, dan Budaya Nusantar. 3, no. 3 (Desember 2. : 219Ae26, https://doi. org/10. 55123/sabana. 14 Egi Tria Lestari. AuPrngaruh Kemandirian Ekonomi Perempuan Terhadap Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara,Ay Journal Sosiatri-Sosiologi 10, 4 . : 46Ae60. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 istri dan suami berpotensi memicu perbandingan kelas yang menabur benih perselisihan dan berujung perceraian. Berdasarkan kajian penelitian terdahulu tersebut sebagian besar penelitian fokus pada kajian dampak sosiologi dan empiris kemandirian ekonomi terhadap angka percerian secara umum, sedangkan penelitian ini berfokus pada hubungan fenomena financial independence istri dengan analisis maqasid syariah dan teori keadilan gender. Kebaruan penelitian ini yakni upaya mendekonstruksi makna kemandirian ekonomi istri bukan sebagai ancaman perceraian melainkan sebagai upaya perlindungan jiwa . ifz an-naf. dan harta . ifz al-ma. serta sebagai upaya penegakan kemaslahatan dan martabat perempuan yang seringkali terabaikan dalam relasi kuasa patriarki dalam pernikahan Metode Penelitian Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan konseptualkasus . onceptual and case approac. Penelitian dengan pendekatan normatif memiliki konseptual rasional, konsisten dan interpretatif. 16 Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis kasus sosial masyarakat dengan dikaitkan dengan teori maqasid syariah dan keadilan gender. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah konsep hukum dan prinsip keadilan gender perempuan pasca perceraian berdasarkan realita sosial yang berkembang di Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yakni studi pustaka yang mencakup pengumpulan dan analisis terhadap sumber-sumber hukum primer dan sekunder. Adapun bahan hukum sekunder dalam penelitian ini yakni berupa data laporan BADILAG (Badan Peradilan Agam. BPS (Badan Pusat Statisti. , buku, jurnal berkaitan dengan teori maqasid syariah dan keadilan gender Sumber data penelitian ini terdiri dari data sekunder berupa dokumen empiris berupa berita dan data penelitian terkait. Hasil dan Pembahasan Faktor - Faktor Istri Financial Independent Melakukan Perceraian Istri yang memiliki financial independent akan memandang dinamika keluarga dengan kacamata yang AujernihAy dalam berbagai kondisi. Hal ini dikarenakan tidak adanya ketakutan, kekhawatiran atau ketergantungan dengan pasangan. Seringkali ketika istri memiliki kemandirian finansial ia akan takut melepas hubungan keluarga yang tidak sehat dengan bercerai dikarenakan akan dihadapkan dengan tantangan ketidakamanan finansial, tekanan emosional, kesulitan mengasuh anak bersama, dan kesulitan menjalin hubungan baru. Terdapat penelitian menjelaskan bahwa perempuan pasca perceraian menghadapi ketidakamanan finansial dan memiliki skor kepuasan hidup terendah, kesehatan mental yang buruk terutama bagi kalangan janda lanjut usia dan tidak memiliki gelar sarjana. Meidyawati dan Abdul Qodir. AuPerempuan. Ekonomi. Dan Alasan Perceraian,Ay Jurnal Hadtarul Madaniah 10, no. 1 (Juni 2. : 58Ae62. 16 Zulfadli Barus. AuANALISIS FILOSOFIS TENTANG PETA KONSEPTUAL PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS,Ay Jurnal Dinamika Hukum, 2, vol. 307Ae18. 17 Syafliansah dkk. Metode Penelitian Hukum (Zahir Publishing, 2. 18 M. Badri dkk. AuStarting over After Divorce: A Psychosocial Analysis of Emotional Distress. Social Disconnection, and Mental Well-Being Among Women in Abu Dhabi,Ay Psychiatry International 6, no. Scopus, https://doi. org/10. 3390/psychiatryint6020069. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Kemandirian finansial seorang perempuan memiliki dampak positif dalam ruma tangga seperti mengurangi kekerasan fisik dan psikologis dalam hubungan rumah tangga19, memiliki kuasa dalam pengambilan kesempatan rumah tangga20 dan mendorong kesetaraan 21 Pada hakikatnya kemandirian finansial seorang istri memiliki pengaruh positif dalam aktualisasi diri seorang perempuan, namun seringkali hal ini dianggap sebagai suatu hal negatif dikarenakan istri yang financial independent dianggap mudah dalam melakukan perceraian. Keputusan seorang perempuan memilih bercerai seringkali disebabkan ketidakpuasan dalam hubungan rumah tangga baik dalam kebutuhan lahiriyah atau batiniyah, pertengkaran terus menerus dikarenakan perbedaan prinsip, ataupun faktor eksternal seperti perselingkuhan pasangan dan pertengkaran terus menerus dengan keluarga besar. Faktor - faktor yang menjadikan istri finansial independen mudah memilih bercerai dan melepaskan hubungan keluarga yang tidak sehat dikarenakan beberapa hal yakni sebagai Tidak Ketergantungan Finansial Perempuan yang mandiri secara finansial akan lebih leluasa dalam mengatur, merencanakan dan mengambil keputusan hidupnya sendiri. Kemandirian finansial ini juga dianggap oleh sebagian perempuan sebagai tameng dalam menghadapi kemungkinan konflik yang terjadi dalam masa pernikahan. Peningkatan Kesadaran Perempuan Tentang Hak Dan Martabat Diri Perempuan yang berpendidikan dan mandiri secara finansial akan memiliki kesadaran hak dan kewajiban dalam berumah tangga. Istri yang financial independent akan membangun suatu hubungan atas dasar kesetaraan, penghormatan dan tanggungjawab bersama, ketika relasi dalam keluarga tidak sehat seperti terjadi pengkhianatan, kekerasan atau ketidakadilan maka istri yang mandiri secara finansial akan memilih menyelamatkan diri sendiri dari hubungan toxic dengan memutuskan Konflik Peran Dan Ego Dalam Rumah Tangga Seringkali dalam hubungan rumah tangga ketika istri finansial independen atau memiliki penghasil yang lebih terdapat konflik ego dan peran antar pasangan. Hal ini dikarenakan suami minder dengan penghasilan istri atau merasa istri terlalu dominan dalam menentukan jalan arah rumah tangga. 23 Sebab dari pemikiran ini yakni budaya patriarki sudah mengakar di masyarakat dan anggapan bahwa laki-laki harus selalu Oleh karena itu pentingnya hubungan egaliter dalam hubungan rumah tangga, dimana hubungan didasarkan atas kerjasama AupartnerAy bukan atasan dan bawahan. Ekspektasi Terhadap Relasi Setara Dalam Pernikahan Perempuan yang memiliki kemandirian finansial, kematangan emosional dan berpendidikan akan menganggap pernikahan sebagai ikatan untuk menjalankan kehidupan bersama dengan visi misi strategis. Dengan visi misi strategis ini istri akan 19 C. Li. Liu, dan X. Chen. AuChinese WomenAos Financial Independence and Their Intimate Partner Violence Victimization Experiences,Ay Violence Against Women 29, no. : 949Ae63. Scopus, https://doi. org/10. 1177/10778012221097143. 20 P. Das dan P. Brahmachary. AuThe Nexus between WomenAos Decision-Making Autonomy and Antenatal Care Utilization in India: Insights from National Family Health Survey (NFHS)-5,Ay Universal Journal of Public Health 13, no. : 812Ae22. Scopus, https://doi. org/10. 13189/ujph. 21 T. Meler. AuMoney, power, and inequality within marriage among Palestinian families in Israel,Ay Sociological Review 68, no. : 623Ae40. Scopus, https://doi. org/10. 1177/0038026119881093. 22 Rani Wulandari. Waithood:Tren Penundaan Pernikahan pada Perempuan di Sulawesi Selatan, t. 23 Wardani dan Abdullah. AuMerdeka Secara Finansial. Merdeka Dalam Memilih: Finansial Sebagai Faktor Pengambilan Keputusan Perceraian Pada Wanita. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 mengharapkan sosok suami yang suportif, berpendidikan, matang secara emosional dan memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik dalam hubungan, karena dengan pasangan yang setara akan memudahkan keluarga dalam mencapai visi misi strategis. 24 Oleh karena itu istri akan memiliki ekspektasi relasi-setara dalam pernikahan, dengan demikian apabila visi misi keluarga tersebut tidak dapat tercapai dan yang terjadi hubungan tidak sehat akan menjadikan istri yang memiliki kemandirian finansial memilih untuk bercerai. Perubahan Paradigma Sosial Tentang Kemandirian Finansial Istri Perubahan struktur sosial dan ekonomi di era modern menjadikan pergeseran peran istri yang mulanya hanya sebagai ruang domestik menjadi lebih luas yakni diakui sebagai subjek sosial, ekonomi dan hukum yang mandiri dan berdaya. Pandangan sosial ini menjadikan istri yang finansial independen tidak memiliki ketakutan disebut sebagai janda karena menganggap dirinya sebagai janda high class. Konsep Maqashid Syariah Terhadap Perceraian Isteri YANG Financial Independence Fenomena meningkatnya perceraian yang diajukan oleh istri tidak bisa terlepas dari pandangan syariah dalam memahami hakikat dari pernikahan. Jika hukum Islam dipandang secara luas sebagai jalan untuk tercapainya kemaslahatan dan keadilan relasional manusia, maka keputusan seorang istri untuk mengakhiri dan keluar dari ikatan perkawinan yang mecederai martabat, akal, bahkan keselamatan jiwa dan raga tidak akan serta merta dipandang sebagai suatu hal yang bertentangan dengan tujuan-tujuan syariah. Keadaan syariat saat ini harus relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Hukum tidak boleh hanya dilihat sebagai aturan literal, melainkan sebagai upaya mencapai nilai-nilai maqashid. 25 Menurut pendapat Jasser AudaAo, pemahaman maqashid tidak boleh terlalu sempit, dan hanya fokus pada lima hal utama saja . gama, jiwa, akal, keturunan dan hart. tanpa melihat kebutuhan manusia yang lebih luas. Terdapat nilai-nilai universal yang harus ditambahkan dalam melihat maqashid Syariah, yaitu nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia. Dalam konteks ini seperti melindungi martabat manusia, kesehatan emosional, serta keadaan moral perempuan yang dapat dilihat sebagai bagian dari hifz alnafs, hifz al-Aoird, hifz mal bahkan hifz al-aql. Dengan pandangan ini, maka perceraian dalam kondisi tertentu justru dapat menjadi sarana untuk mencapai kemaslahatan dan penyelamatan diri dari relasi hubungan yang tidak baik. Perempuan yang memutuskan untuk mengakhiri pernikahan tidak lahir dari keinginan membangkang, tetapi kerap kali menjadi upaya untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. Seperti menjaga diri dan jiwanya . ifz al-naq. akibat kekerasan, penghianatan, atau tekanan psikologis yang terus menerus. Menjaga akalnya . ifz aq. dari sesuatu yang menambah beban fikiran, seperti perselingkuhan, kebohongan pasangan, yang jika dilakukan secara berkelanjutan akan memengaruhi kestabilan mentalnya, dalam kondisi ini, perceraian bukanlah bentuk pembangkangan terhadap Syariah, melainkan langkah penyelamatan diri. Pilihan cerai oleh istri karena kesadaran moral dan bukan karena emosi sesaat, merupakan bagian ikhtiar mewujudkan maslahah dan mencegah mafsadah dalam rumah tangga. Kemandirian finansial istri dapat berperan sebagai penguat kesadaran akan maqashid syariah, karena perempuan yang tidak bergantung secara ekonomi lebih berani untuk mengambil keputusan yang maslahah bagi dirinya. Financial independence bukan hal yang 24 H. Gynaydin. Marital Satisfaction in Relation to Big Five. Punitiveness. Unrelenting Standard and Self-Compassion, 50, no. : 94Ae112. Scopus, https://doi. org/10. 1080/01926187. 25 Amin Mustofa dan Iskandar Wibawa. AuTinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Perceraian Karena Alasan Ekonomi,Ay Wahana Islamika : Jurnal Studi Keislaman 10, no. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 menyebabkan perceraian, melainkan keadaan yang membuat perempuan berani untuk keluar dari eksploitasi, kekerasan atau hubungan yang tidak sejalan dengan hakikat 26 Perspektif maqashid yang menjunjung tinggi perlindungan akan martabat dan kemanusian justru menunjukkan bahwa mempertahankan pernikahan tapi berada dalam keadaan yang membawa madharat bertentangan dengan tujuan-tujuan syariah. Pendapat yang mengatakan bahwa kemandirian istri dapat mengancam keutuhan rumah tangga perlu Karena keadaan tersebut justru memberi ruang keberanian bagi perempuan untuk mencapai tujuan- tujuan syariah, yaitu menjaga martabat, menegakkan keadilan dan menghidarkan dirinya dari hubungan pernikahan yang tidak sehat. Telaah Keadilan Gender Terhadap Hak-Hak Istri Financial Independence Pasca Cerai Dalam perspektif hukum Islam, perceraian tidak semata-mata dimaknai sebagai berakhirnya ikatan pernikahan, melainkan juga sebagai awal dari lahirnya tanggung jawab hukum dan moral suami terhadap mantan istrinya. Tanggung jawab tersebut diwujudkan dalam pemenuhan hak-hak pasca perceraian, yang mencakup hak atas nafkah iddah, mutAoah, pembagian harta bersama . ono-gin. , serta nafkah anak. Pemenuhan hak-hak ini bukanlah bentuk belas kasihan atau pemberian sukarela dari mantan suami, melainkan merupakan konsekuensi yuridis dan etis dari akad pernikahan yang pernah diikrarkan. Pengakuan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian juga mencerminkan penghormatan atas kontribusi dan peran istri selama masa pernikahan, baik dalam aspek ekonomi, emosional, maupun sosial. Oleh karena itu, setiap perempuan yang telah bercerai memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh hak-haknya, tanpa memandang latar belakang sosial maupun kondisi finansialnya. Namun demikian, dalam praktiknya, pemenuhan hak-hak tersebut masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kultural, sehingga belum sepenuhnya terwujud secara optimal sebagaimana dikehendaki oleh prinsip keadilan dan maqashid syariah. Paradigma sosial tentang hak pasca perceraian untuk istri finansial independen seringkali diabaikan karena dianggap perempuan finansial independen tidak membutuhkan kompensasi apapun dikarenakan tidak menuntut harta bersama ataupun hak-hak nafkah pasca perceraian sepeti nafkah iddah, nafkah mutAoah dan harta bersama. Pada realitanya istri yang finansial independen tidak menuntut hak-hak tersebut dikarenakan lemahnya regulasi yang berlaku di Indonesia. PERMA No. 3 Tahun 2017 merupakan salah satu aturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan namun pada praktik penegakannya terdapat tantangan dikarenakan bias gender dalam peradilan dan sosial budaya. Dalam realitanya tidak dapat dipungkiri bahwa keadaan tersebut muncul dari sterotipe masyarakat yang memberikan pandangan bahwa perempuan mandiri secara finansial tidak membutuhkan hak-hak pasca cerai. Pandangan ini lahir dari cara pandang keberlanjutan tentang hak pasca cerai yang merupakan konpensasi bagi perempuan yang lemah secara ekonomi saja. Teori keadilan gender membantah pandangan tersebut karena hak-hak pasca cerai tetap harus diberikan kepada istri meskipun ia sudah mapan secara finansial. Hal tersebut 26 Lisnawati. AuReaktualisasi Pemahaman Hakikat dan Tujuan Perkawinan Menuju Keluarga Sakinah,Ay Jisrah : Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 3, no. 2 (Agustus 2. , https://doi. org/10. 31958/jisrah. 27 Euis Nurlaelawati. AuMuslim Women in Indonesian Religious Courts: Reform. Strategies, and Pronouncement of Divorce,Ay Islamic Law and Society 20, no. : 242Ae71, https://doi. org/10. 1163/15685195-0010A0003. 28 Siti Musawwamah. AuThe Implementation of PERMA Number 3 of 2017 Concerning The Guidelines For Dealing With WomenAos Cases on Laws As an Effort of Women Empowerment In The Judiciary in Madura,Ay Al-Ihkam Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 15, no. ), https://doi. org/10. 19105/allhkam. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, serta perlindungan hukum yang menjamin terpenuhinya hak-hak fundamental bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Pemenuhan hak-hak tersebut merupakan prasyarat penting untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan dan stabilitas sosial setelah terjadinya perceraian. Oleh karena itu, pengakuan atas hak perempuan dan anak harus diberikan secara setara tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi sosial, ekonomi, maupun status personal perempuan yang bersangkutan. Pendekatan ini menegaskan bahwa keadilan dpasca perceraian tidak hanya bersifat formal yuridis, tetapi juga substantif yakni menjamin setiap individu memperoleh perlindungan dan dukungan yang memadai untuk mewujudkan kesejahteraan hidup yang layak. Dengan demikian, kondisi perempuan yang mandiri secara finansial tidak serta-merta menghapus hak-haknya, karena inti dari keadilan bukan pada mampu atau tidak mampunya perempuan secara finansial, melainkan atas pemenuhan tanggung jawab dan penghormatan relasional. Kesimpulan dan Saran Keputusan perceraian istri yang mandiri finansial tidak semata-mata disebabkan oleh kemandirian finansial melainkan karena kesadaran rasional terhadap hak, martabat, kualitas relasi pernikahan yang egaliter dan adil serta kesejahteraan lahir batin. Apabila hal hal tersebut tidak terpenuhi istri yang mandiri secara finansial akan mudah memilih untuk bercerai dikarenakan istri tersebut tidak memiliki ketergantungan finansial, harapan memiliki relasi hubungan keluarga yang setara dan memiliki kesadaran yang tinggi memperjuangkan harkat dan martabat dirinya. Dalam kerangka maqashid, perceraian dapat menjadi instrumen penyelamatan diri ketika ikatan perkawinan telah mencederai prinsip-prinsip dasar perlindungan jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , martabat . ife al-Aoir. , dan harta . ife al- mA. Pandangan Jasser AudaAo yang menekankan perlunya memperluas makna maqashid dengan menambahkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia menjadi relevan dalam konteks ini. Dengan demikian, perceraian dapat menjadi sarana untuk menjaga kemuliaan, kesehatan emosional, serta keselamatan moral perempuan. Adapun menurut teori keadilan gender istri yang mandiri secara finansial masih tetap berhak atas hak-hak pasca perceraian dikarenakan inti dari keadilan bukan pada mampu atau tidak mampunya perempuan secara ekonomi melainkan pemenuhan tanggung jawab dan penghormatan relasional. Secara Akademik penelitian ini berkontribusi dengan memperkaya kajian hukum keluarga Islam melalui integrasi pendekatan maqashid syariah dan keadilan gender dalam membaca fenomena perceraian istri mandiri finasial, secara non akademik, temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat peradilan, pembuat kebijakan dan masyarakat dalam membangun pemahaman yang lebih adil dan berperspektif gender terkait perceraian dan pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian, serta mendorong praktik peradilan yang lebih adil, sensitive gender, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini terbatas karena bersifat normatif dengan mengandalkan data sekunder dan belum menggali secara mendalam pengalaman empiris perempuan mandiri finansial yang mengajukan perceraian. oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan pendekatan empiris atau sosio-legal dengan melibatkan studi kasus putusan Pengadilan Agama dan pengalaman langsung para pihak, sehingga analisis tentang relasi antara kemandirian finansial, perceraian, dan keadilan gender dapat diperoleh secara lebih komprehensif dan kontekstual. 29 David S. Rosettenstein. AuAoBig MoneyAo Divorces and Unequal Distributions: Value. Risk. Liquidity and Other Issues on the Road to Unfairness,Ay International Journal of Law Policy and the Family 19, no. (Agustus 2. , https://doi. org/10. 1093/lawfam/ebi015. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Daftar Pustaka