JURNAL HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI Volume 6 No 1 April 2025 Analisis Pertimbangan Hakim Berdasarkan Fakta Di Persidangan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Nurul Amalia Sukma Putri 1Fakultas Hukum Universitas Jember. E-mail: nurulamaliasukmap@gmail. INFO ARTIKEL ABSTRAK Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana Transfer Dana. Pertimbangan Hakim Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan pertimbangan hakim pada perkara tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal hukum dengan cara meminjam di perpustakaan dan men-download dari internet. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yang pertama adalah bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 82 UU Transfer Dana terhadap terdakwa sudah tepat berdasarkan fakta di persidangan, yang kedua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 5 ayat . UU TPPU tidak tepat berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hakim menjatuhkan Pasal 3 UU TPPU dikarenakan terdakwa bukan bertindak sebagai pelaku pasif pencucian uang melainkan pelaku aktif atau pelaku Pasal 3 pencucian uang. DOI: https://doi. org/10. 18196/jhpk. Cara pengutipan: Nurul Amalia Sukma Putri. Analisis Pertimbangan Hakim Berdasarkan Fakta di Persidangan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. JURNAL HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI. Vol 06 No 01 Edisi April 2025 . Riwayat Artikel: Dikirim: 20 Feb 2025 Direview: 05 Maret 2025 Direvisi: 10 Maret 2025 Diterima: 10 April 2025 Copyright A 2025 JURNAL HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI. All rights Pendahuluan Kejahatan pencucian uang atau yang dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Money Laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat. Perdagangan narkotika, perjudian, dan penjualan minuman keras merupakan fenomena yang mendasari terjadinya tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang merupakan proses yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terhadap keuntungan hasil kejahatan. Tujuannya adalah untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil Para pelaku kejahatan menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 tersebut dengan cara memindahkannya ke tempat yang kurang menarik perhatian penegak hukum. Dengan cara tersebut, para pelaku kejahatan berupaya menjadikan harta yang dimilikinya seolah-olah didapat dari cara yang sah. Terjadinya tindak pidana pencucian uang mensyaratkan didahului adanya tindak pidana asal karena objek daripada tindak pidana pencucian adalah harta kekayaan yang dihasilkan dari suatu kejahatan. 2 Rekomendasi 3 FATF menyatakan bahwa setiap negara wajib menetapkan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan pada semua tindak pidana serius yang memungkinkan negara untuk mengkriminalisasi tindak pidana pencucian uang3, termasuk berbagai macam tindak pidana asal . redicate offence. , seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . ang kemudian disebut UU TPPU) yang menyatakan bahwa hasil kejahatan . roceed of crim. adalah segala harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana asal . redicate offence. yang terjadi di wilayah NKRI dan juga merupakan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia. Kriminalisasi tindak pidana pencucian uang membedakan antara pelaku aktif dan pelaku pasif yang diatur dalam ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Pelaku aktif diatur dalam Pasal 3, dan 4 sementara pelaku pasif diatur dalam Pasal 5. Pasal 3 mencakup frasa Audengan tujuanAy yaitu merupakan bentuk lain dalam mengklasifikasikan unsur kesengajaan dalam delik5, atau sebagai akibat dari kehendak dan keinsyafan pelaku6, adapun unsur Aumenyembunyikan atau menyamarkanAy menunjukkan mens rea dari Sementara itu dalam Pasal 4 unsur Aumenyembunyikan atau menyamarkanAy menunjukkan actus reus dari pelaku, karena dengan tidak adanya frasa Audengan tujuanAy, dengan kata lain bahwa menyembunyikan atau menyamarkan hanya memerlukan perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku, bukanlah niat yang melekat pada sikap batin pelaku yang hendak diwujudkan. Perkembangan tindak pidana pencucian uang sering terjadi di bidang perbankan dengan variasi modus operandi, lokasi, dan waktu yang digunakan oleh pelaku. Kejahatan transfer dana adalah salah satu bentuk tindak pidana di bidang perbankan yang mengalami perkembangan. Walaupun umum terjadi, perhatian masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Australia Department of Home Affairs. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal, (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2. Yunus Husein dan Roberts K. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Depok: Rajawali Pers, 2. , hlm. Dalam Article 2 Point . United Nations Convention Against Transnational-Organized Crime dinaytakan bahwa Tindak Pidana Serius merupakan suatu tindak pidana yang dapat dihukum dengan maksimum pidana paling kurang 4 . tahun atau sanksi yang lebih berat. Muh. Afdal Yanuar. Modul Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, (Jakarta: Pusdiklat PPATK, 2. , hlm. Jan Remmelink. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. Kanter dan S. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika, 2. , hlm. Muh. Afdal Yanuar. Op. cit, hlm. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 terhadap kejahatan transfer dana belum signifikan. 8 Kejahatan transfer dana dapat dikatakan sebagai tindak pidana asal dalam pencucian uang ketika adanya harta kekayaan yang dihasilkan dari suatu perintah transfer dana yang melawan hukum kemudian harta tersebut disembunyikan melalui sistem keuangan dengan cara memindahkan atau menjauhkannya dari pelaku. Hal tersebut bertujuan untuk memisahkan pelaku dari kejahatan yang dilakukannya, kemudian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk reinvestasi dalam bentuk yang sah sehingga pelaku dapat menikmati harta tersebut tanpa ada kecurigaan. Berkenaan dengan permasalahan yang telah diuraikan, maka tertarik untuk mengkaji dan menganalisis satu putusan perkara tindak pidana pencucian uang, putusan tersebut adalah Putusan Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg. Terdakwa dalam putusan ini adalah Christian Tanos berumur 40 tahun, seorang wiraswasta dari Kabupaten Bekasi. Kasus ini bermula ketika seseorang bernama Naemeka menghubungi terdakwa pada sekitar tahun 2017 dan meminta bantuan membuka rekening atas nama perusahaan PT. Solar Turbines Internasional (PT. ST) dan PT. Sinar Kawaluyaan (PT. SK) untuk menampung sejumlah dana yang diketahui dari luar negeri. Terdakwa bersama dengan saksi Saksi Herman Sanjaya dan Didin Solihin kemudian mendirikan perusahaan palsu dan membuka rekening untuk menampung dana atas nama perusahaan PT. Solar Turbin. Pada awal tahun 2018 Naemeka kemudian memberitahu terdakwa bahwa telah ada uang masuk ke dalam rekening PT. Solar Turbin sebesar USD 3. 000, atau senilai Rp. 300,00 . mpat puluh tiga miliar Sembilan ratus lima puluh tiga juta serratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupia. Bahwa selanjutnya terhadap dana tersebut terdakwa menyuruh saksi untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 000,00 . iga miliar Sembilan ratus juta rupia. untuk diberikan kepada terdakwa, dan melakukan pemindah bukuan sebesar Rp. 00,- . ua puluh miliar rupia. dengan 2 . kali transaksi ke rekening PT. SK. Dana yang tersisa dalam rekening PT. ST telah diblokir oleh Bank Mandiri Serang karena dianggap sebagai transaksi yang mencurigakan dan rekening PT. SK terindikasi tidak valid. Bahwa atas dasar perbuatan terdakwa di dalam putusannya, majelis hakim memutus pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu dengan dakwaan berbentuk kumulatif gabungan alternatif. Majelis Hakim secara langsung memilih dakwaan alternatif keempat: Subsidair Pasal 82 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat . KUHP, dan dakwaan subsidair ke-lima Pasal 5 ayat . Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat . ke1 KUHP jo. Pasal 65 ayat . KUHP. Sudah tepatkah bentuk perbuatan terdakwa sebagai penerima dana untuk dikatakan sebagai pelaku pasif pencucian uang dalam Pasal 5 ayat . UU TPPU. Pertimbangan hakim dalam menentukan terdakwa sebagai pelaku pasif sangat memengaruhi bagaimana hasil putusan yang memperoleh nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dengan adanya pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara sebagaimana tugas dan wewenang hakim. Kadangkala, kurang cermatnya hakim dalam memberikan pertimbangannya dalam menentukan jenis tindak pidana asal dalam suatu perkara pencucian uang kurang cermat dalam menentukan jenis tindak pidana asal yang dilakukan oleh terdakwa. Mengingat hakim bukan hanya sebagai corong undang8 Widianika Nurani dan Diana Lukitasari. Tindak Pidana Transfer Dana Melalui Perintah Transfer Dana Palsu yang Dilakukan Oleh Nasabah PT Bank International Indonesia TBK (Studi Putusan PN Surakarta Nomor: 108/Pid. Sus/2014/PN. Skt. Djurnal Recidive. Vol. No. 3, 2014, h. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 undang dalam menentukan benar atau salah seseorang, melainkan hakim mempunyai prinsip kemandirian dan kebebasan9 yang seharusnya menjadi pegangan hakim dalam menentukan tindak pidana asal . redicate crim. dalam pencucian uang. Kemudian melihat fakta persidangan yang terbukti terdakwa melakukan perbuatan menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Lantas dari itu apakah pertimbangan hakim sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa apabila melihat fakta persidangan? Apabila melihat permasalahan tersebut, menarik untuk mengkaji dan membahas dalam penelitian ini dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dan ketidaktepatan dalam penjatuhan putusan. Kemudian hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan kurang dapat dikatakan dapat melaksanakan prinsip cemat dan teliti apabila melihat fakta persidangan. Maka, penelitian ini menganalisis bentuk perbuatan tindak pidana asal dalam pencucian uang serta penerapan perbuatan aktif dan pasif pencucian uang terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang ada di Pengadilan Negeri Serang dalam Putusan Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg. Dengan demikian, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hakim yang menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terbuktinya terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg sudah tepat berdasarkan fakta di persidangan dan apakah pertimbangan hakim yang menyatakan Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terbuktinya terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg sudah tepat berdasarkan fakta di Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa putusan pengadilan dan peraturan perundangundangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan pendekatan kualitiatif yang disajikan secara deskriptif. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Analisis dan Hasil Ketepatan Pertimbangan Hakim dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Terbukti terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg Berdasarkan Fakta di Persidangan Suatu perkara pidana hakim membutuhkan pertimbangan hukum yang dapat menjadi landasan untuk mengambil keputusan. Pertimbangan hakim adalah elemen krusial dalam menentukan keadilan dan kepastian hukum dalam suatu putusan. Saat mengadili perkara di pengadilan, hakim memerlukan bukti-bukti yang diperiksa untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Proses pembuktian memiliki tujuan untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta yang Hakim tidak boleh mengambil keputusan pidana sebelum yakin bahwa perkara tersebut benar-benar terjadi dan terbukti secara sah. Dahlan Sinaga. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila (Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartaba. , (Bandung: Nusa Media, 2. , h. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Demikian halnya dalam perkara tindak pidana pencucian uang di pengadilan, hakim dipertanggungjawabkan secara pidana. Pencucian uang merujuk pada upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari Dengan kata lain, pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan yang terjadi setelah tindak pidana asal . redicate crim. Istilah "predicate crime" di sini mengacu pada semua kejahatan yang menjadi dasar dari tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjutannya. Menurut Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), hasil tindak pidana merujuk pada harta kekayaan yang diperoleh dari kegiatan kejahatan. Salah satu contohnya adalah kejahatan di sektor perbankan, seperti tindak pidana transfer dana, yang telah mengalami perkembangan. Transfer dana yang melawan hukum dapat dianggap sebagai tindak pidana asal dalam pencucian uang ketika harta yang diperoleh dari transfer dana yang melawan hukum kemudian disembunyikan melalui sistem keuangan, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya dan memungkinkan reinvestasi harta hasil kejahatan tersebut dalam bentuk yang sah, sehingga pelaku dapat menikmati kekayaan tersebut tanpa menarik kecurigaan. Selain itu, kejahatan transfer dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang menetapkan berbagai jenis pelanggaran yang bisa dilakukan oleh individu atau perusahaan dan yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam proses transfer dana. Berdasarkan uraian di atas, pada pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang diadili oleh Pengadilan Negeri Serang dalam putusan Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg. Majelis mempertimbangkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat . KUHP dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat . Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Christian Tanos Bin Lee Tanos secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas tindak pidana menerima atau menampung dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dilakukan secara melawan hukum. Terdakwa juga terbukti bersalah atas perbuatan bersama-sama dalam menerima transferan yang diketahuinya atau diduga sebagai hasil dari tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim menjelaskan unsur-unsur dari dakwaan alternatif keempat: subsidair Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat . KUHP dan membuktikan setiap unsur pasal tersebut sebagai Unsur Penerima Dalam perkara ini, penuntut umum dalam persidangan menghadirkan seorang terdakwa yang bernama Christian Tanos Bin Lee Tanos dengan identitas yang jelas, yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri. Terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur setiap orang dianggap telah terpenuhi. Unsur Dengan sengaja menerima atau menampung Muh. Afdal Yanuar. Diskursus Antara Keududukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-Xi/2015. Jurnal Konstitusi. Vol. No. 4, 2019, hlm. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Berdasarkan pemahaman kata "dengan sengaja", apabila dikaitkan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan, diketahui bahwa Udeze Celestine Naemeka meminta agar terdakwa membuka rekening untuk menerima sejumlah uang dari luar negeri. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Saksi Herman Sanjaya dan Saksi Didin Solihin Aziz untuk menyiapkan rekening yang akan digunakan sebagai tempat penerimaan dana dari luar negeri. Unsur baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain Yang dimaksud dengan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dalam perkara ini adalah saksi Herman Sanjaya melakukan serangkaian transaksi penarikan tunai dan pentransferdan dana ke beberapa rekening atas nama dirinya sendiri, perusahaan fiktif, dan terdakwa. Unsur suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum Bahwa pada awal tahun 2017 Tim Penyidik Subdit Perbankan menangkap Bernadetha Fallentyna Hadjon dan menemukan foto rekening koran Bank Mandiri atas nama PT. Solar Turbines Internasional dari HP Samsung milik Bernadetha Fallentyna Hadjon. Selanjutnya, terungkap bahwa ada pengiriman dana dari negara Argentina sebesar USD 3. 000,- atau setara dengan Rp. 300,- kepada rekening PT. Bank Mandiri atas nama PT. Solar Turbines Internasional. Pengiriman dana dalam jumlah besar ke PT Solar Turbines Internasional tersebut dilakukan tanpa jelasnya pengirim dana tersebut. Dengan demikian, unsur bahwa dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum. Unsur ajaran penyertaan: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Saksi Herman Sanjaya didirikan PT. Solar Turbines Internasional atas perintah EMEKA dan SMALL BODY melalui Terdakwa dengan tujuan menerima sejumlah uang melalui transfer dana antar Bank yang berasal dari Argentina atas nama PT. Solar Turbines Internasional di Bank Mandiri KCP Ciceri Serang Banten. Pada tanggal 5 Januari 2018, dilakukan penarikan tunai melalui ATM, transfer melalui ATM, dan penarikan tunai melalui teler. Pada tanggal 8 Januari 2018, dilakukan pemindahbukuan ke rekening PT. Sinar Kawaluyaan dan rekening atas nama SAKSI HERMAN SANJAYA. Dengan pertimbangan ini, unsur bahwa dipidana sebagai pelaku, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, telah terpenuhi menurut hukum. Unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima suatu dana yang patut diketahui berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum, melakukan pemindahbukuan dana ke rekening lain, dan melakukan pembukaan blokir rekening dengan underlying palsu merupakan beberapa perbuatan yang saling terkait sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi menurut Berdasarkan pada unsur-unsur tersebut di atas, dapat dianalisis dalam pertimbangan hakim apakah terdakwa memenuhi unsur Pasal 82 atau Pasal 85 UU Transfer dana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan keempat: kesatu primair subsidair yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan. Pada Pasal 82 UU Transfer Dana menyebutkan bahwa Aupenerima dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukumAy. Sedangkan dalam Pasal 85 UU Transfer Dana yang merumuskan perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan adalah dengan menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Adapun uraian unsur pasal dalam dakwaan keempat: kesatu primair Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat . KUHP yang akan dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan antara lain sebagai berikut: Unsur setiap orang Setiap individu, baik Warga Negara Indonesia maupun badan hukum, tercakup dalam cakupan Undang-Undang Transfer Dana. Dalam konteks Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg, individu yang dimaksud dalam unsur ini adalah terdakwa Christian Tanos bin Lee Tanos. Unsur dengan sengaja menguasai atau mengakui sebagai miliknya Unsur Audengan sengajaAy mengacu pada kesadaran terdakwa atau mereka yang turut serta bersama-sama bahwa mereka memahami makna dari tindakan yang mereka lakukan dan konsekuensi yang timbul dari tindakan tersebut Terdakwa mengerti dan menginginkan melakukan tindakan yang dilarang dalam peraturan ini, yaitu bahwa mereka menyadari bahwa mereka tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengklaim sebagai milik mereka suatu dana hasil transfer yang diketahui atau diduga bukan hak mereka. Unsur dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya Bahwa sekalipun terdakwa mengetahui uang yang ada di rekening PT. Solar Turbin tersebut bukan miliknya, akan tetapi terdakwa tidak melaporkan kepada pihak Bank Mandiri dan bahkan justru mempergunakan uang yang ada pada rekeningnya tersebut untuk berbagai keperluan antara lain pentransferan, pemindahbukuan ke rekening lain, dan penarikan tunai. Unsur ajaran penyertaan: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Unsur keempat ini telah dipertimbangkan dan dijelaskan dalam unsur dakwaan alternatif ke-empat kesatu subsidair dan telah terpenuhi. Maka, dalam analisis ini mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut diatas menjadi uraian unsur dakwaan keempat: kesatu primair, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. Unsur beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut Unsur kelima ini juga telah dipertimbangkan dan dijelaskan dalam unsur dakwaan alternatif ke-empat kesatu subsidair dan telah terpenuhi. Maka, dalam analisis ini mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut diatas menjadi uraian unsur dakwaan keempat: kesatu primair, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. Apabila dibandingkan antara unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 82 dan Pasal 85 terdapat perbedaan terhadap perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan. Dalam Pasal 82 terdapat unsur penerima dengan sengaja menerima atau menampung, dalam hal ini pada awalnya memang terdakwa memiliki niat untuk menerima atau menampung dana dari luar negeri dengan mendirikan perusahaan dan membuat rekening penampung dana atas nama perusahaan PT. Solar Turbin. Bukan dengan niat untuk menguasai dana tersebut. Kemudian unsur baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain berdasarkan fakta di persidangan juga terbukti bahwa terdakwa bersama dengan dua orang saksi melakukan serangkaian perbuatan pentransferan. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 pemindahbukuan, dan penarikan tunai dana tersebut. Kemudian unsur suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum apabila dilihat dalam fakta persidangan terbukti bahwa ada pengiriman dana dari Argentina sebesar 43 Milyar kepada rekening penerima PT. Solar Turbin, dimana pengiriman uang dalam jumlah besar tersebut tidak jelas asal-usulnya, siapa yang menjadi pengirim, dan untuk apa peruntukkan uang tersebut. Selain itu, pendirian perusahaan fiktif dan pembuatan rekening penampung juga menurut majelis hakim dalam pertimbangannya diwujudkan dalam unsur penyertaan dimana terdakwa bersama-sama dengan saksi mendirikan PT. Solar Turbin atas perintah seseorang dari luar negeri bernama Naemeka dengan tujuan menerima sejumlah uang. Serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi tidak dapat terpenuhi dalam unsur yang terdapat pada Pasal 85, karena dalam pasal tersebut hanya mengatur seseorang yang memiliki niat untuk menguasai suatu dana yang patut diketahui bukan haknya, kurang tepat apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa yang dalam hal ini berperan signifikan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang bertujuan meloloskan dana yang berasal dari Argentina. Dapat disimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terlihat bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi berperan aktif dalam tindak pidana transfer dana dengan sengaja menampung suatu dana yang patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum, yaitu dengan mendirikan perusahaan fiktif dalam menampung uang atas perintah seseorang yang sampai sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, perbuatan terdakwa melanggar dan memenuhi unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, karena dalam fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa dengan sengaja menerima atau menampung suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum. Pertimbangan Hakim dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Transfer Dana Terbukti terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg Berdasarkan Fakta di Persidangan Kriminalisasi tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, yang menggolongkan jenis-jenisnya menjadi . pencucian uang aktif. pencucian uang pasif. Pencucian uang aktif merujuk pada perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku yang juga melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sedangkan pencucian uang pasif mengacu pada perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku yang juga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat . UU TPPU. Pasal 3 dimulai dengan frasa "dengan tujuan", sementara Pasal 4 tidak memiliki frasa pendahuluan untuk unsur "menyembunyikan atau menyamarkan". Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam Pasal 3, unsur "menyembunyikan atau menyamarkan" mencerminkan mens rea atau kesengajaan pelaku, karena frasa "dengan tujuan" mengkualifikasi niat atau keinginan yang menjadi dasar dari perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut . eperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dl. Sebaliknya, dalam Pasal 4, unsur "menyembunyikan atau menyamarkan" menunjukkan actus reus atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku, karena tidak ada frasa "dengan Ini berarti bahwa tindakan "menyembunyikan atau menyamarkan" dalam Pasal Ibid, h. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 4 tidak mengharuskan adanya maksud yang melekat pada niat atau keinginan batin pelaku, melainkan hanya mengacu pada tindakan konkret yang dilakukan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, delik pencucian uang pasif diatur dalam Pasal 5 ayat . UU TPPU. Istilah "pasif" diberikan karena pelaku dianggap sebagai penerima harta kekayaan hasil tindak pidana, bukan karena aktif melakukan tindakan yang menyebabkan harta tersebut tersembunyi atau tersamarkan. Peran pelaku ini hanya sebagai perantara dari pelaku tindak pidana pencucian uang aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta yang diperoleh dari tindak pidana asal, melalui tindakan menerima, menguasai, atau memanfaatkan hasil tindak pidana Hakim menguraikan unsur-unsur dakwaan subsidair ke-lima Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat . KUHP dan membuktikan satupersatu unsur pasal tersebut antara lain sebagai berikut: Unsur setiap orang Majelis hakim mempertimbangkan bahwa unsur setiap orang sama dengan unsur penerima yang telah diajukan dalam dakwaan gabungan alternatif kumulatif subsidair: keempat yang disebutkan di atas telah terpenuhi. Unsur yang Yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Bahwa Terdakwa, melalui saksi Herman Sanjaya, secara aktif terlibat dalam pemindahan uang dari rekening PT Solar Turbines Internasional ke rekening PT Sinar Kawaluyaan. Pemindahan ini dilakukan dengan memecah nilai transfer menggunakan underlying sebagai pembelian tanah. Unsur Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta kekayaan. Bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dari luar negeri melalui transfer antar bank yang diketahui berasal dari Argentina. Setelah dana tersebut diterima dan ditransfer ke rekening lain, kemudian diambil atau dicairkan oleh para terdakwa, hal ini menunjukkan upaya para terdakwa untuk menyamarkan asal-usul uang Unsur Dipidana sebagai Pelaku, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Bahwa unsur ke 4 . Ajaran penyertaan: yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ini telah dipertimbangkan dalam unsur dakwaan alternatif ke-empat subdidair dan telah terpenuhi. Unsur gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Pasal 65 KUHP sebagaimana diterapkan dalam kasus ini hanya mengatur tentang penerapan pasal-pasal hukum dalam situasi di mana terjadi tindak pidana yang tidak sejenis. Majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang dikaitkan dengan dakwaan dari Penuntut Muh. Afdal Yanuar. Modul Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Op. Ibid, h. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Umum, menetapkan bahwa telah terjadi tindak pidana yang tidak sejenis, sehingga unsur ini dianggap terpenuhi. Pasal 5 ayat . menyebutkan bahwa pencucian uang pasif adalah ketika seseorang dianggap sebagai pelaku kejahatan bukan karena melakukan perbuatan aktif yang menyebabkan harta kekayaan hasil tindak pidana disembunyikan atau disamarkan. Pelaku pasif pencucian uang tidak terlibat dalam tindakan kejahatan untuk memperoleh kekayaan, melainkan hanya menerima kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari peran mereka sebagai perantara dalam upaya pelaku aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut. Dalam konteks ini, terdakwa Christian Tanos terbukti melakukan tindak pidana asal, yaitu transfer dana berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta tersebut menyebutkan bahwa terdakwa menerima sejumlah dana yang jelas-jelas berasal dari perintah transfer dana yang dilakukan secara melawan hukum. Awal mula terjadinya tindak pidana pencucian uang ini dimulai ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Naemeka untuk membuka rekening guna menampung sejumlah dana dari luar negeri. Terdakwa kemudian meminta saksi Herman Sanjaya untuk membuat rekening tersebut atas nama PT. Solar Turbines Internasional. Apabila dilihat pada penjelasan unsur Pasal 3 UU TPPU yaitu: Setiap orang Dengan sendirinya telah terpenuhi terhadap diri terdakwa, karena unsur setiap orang merupakan subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan Bahwa tujuan pembuatan rekening PT. Solar Turbines Internasional adalah untuk menerima uang yang berasal dari luar negeri. Terdakwa Christian Tanos menyuruh saksi Saksi Herman Sanjaya dalam pembuatan rekening tersebut. Kemudian setelah dana Rp. 300,- masuk ke dalam rekening an. PT. Solar Turbines Internasional, saksi Saksi Herman Sanjaya melakukan transfer sebesar Rp. 000,- ke rekeningnya sendiri, melakukan pemindahbukuan ke rekening an. PT. Sinar Kawaluyaan sebesar Rp. 000 dengan memecah sebanyak 2 . kali transaksi, selanjutnya saksi melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 000,- yang kemudian diberikan kepada terdakwa. Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asal pencucian uang yaitu tindak pidana transfer yang terdapat dalam Pasal 2 ayat . huruf g, dimana transfer dana merupakan tindak pidana di bidang perbankan dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dan ayang dibuat secara melawan hukum. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan Dalam ketentuan delik unsur ini, didahului dengan frasa Audengan tujuanAy yang merupakan bentuk lain dalam mengklasifikasikan atau sebagai suatu tindakan dan konsekuensi yang sepenuhnya merupakan kehendak dan kesadaran pelaku. Ini mengimplikasikan bahwa ada niat yang tertanam dalam pikiran pelaku yang ingin Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 diwujudkan melalui tindakan terdakwa, sementara unsur "menyembunyikan atau menyamarkan" mewakili kesengajaan pelaku. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan dijelaskan dengan analisis tipologi atau modus Tipologi pencucian uang sering dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar kelihatan bukan hasil tindak pidana, tetapi seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memiliki niat atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana transfer dana. Tipologi yang dilakukan oleh terdakwa Use of nominee, dengan cara menggunakan identitas lain dalam menampung harta kekayaan hasil tindak pidana. Perbuatan ini terbukti dalam fakta persidangan dimana terdakwa melalui saksi pada tanggal 8 Januari melakukan pemindahbukuan uang dari PT. Solar Turbin ke PT. Sinar Kawaluyaan sebesar Rp. 000,yang dilakukan dengan memecah nilai transaksi sebanyak 2 . kali transaksi masing-masing Rp. 000,- dengan menggunakan underlying sebagai pembelian tanah. Hal ini dilakukan agar seolah-olah ada Kerjasama diantara kedua PT dan uang tersebut didapatkan dari cara yang sah. Pass-by dengan cara melakukan penarikan tunai secara massif terhadap uang hasil tindak pidana yang telah ditempatkan pada suatu rekening penampung. Saksi Saksi Herman Sanjaya melakukan penarikan tunai pada tanggal 5 Januari 2018 sebesar Rp. 000,- dari rekening PT. Solar Turbin yang kemudian uang tersebut diberikan kepada terdakwa Christian Tanos. Apabila didasarkan pada fakta dalam persidangan, dapat dinilai bahwa unsur pada Pasal 3 TPPU terpenuhi terhadap diri terdakwa dan perbuatan terdakwa tergolong perbuatan aktif yang memiliki niat atau tujuan untuk menyamarkan menyembunyikan harta yang didapatkan dari tindak pidana transfer dana. Terlihat pada pembuatan rekening dengan menggunakan Perusahaan fiktif yaitu PT. Solar Turbines Internasional dan PT. Sinar Kawaluyaan serta melakukan pemindahbukuan dana agar seolah-olah uang tersebut didapatkan dari cara yang sah, sehingga terpenuhinya unsur dengan tujuan menyembunyikan menyamarkan asal-usul terhadap diri terdakwa. Dengan demikian akan lebih diterima apabila majelis hakim memilih Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat . KUHP dalam pertimbangannya agar dapat dipidananya terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, tindak pidana yang dilakukan harus memenuhi unsur-unsur perbuatan aktif menurut Undang-Undang Pencucian Uang dengan didasarkan pada alat bukti dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Kesimpulan Berdasarkan pada uraian hasil dan analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Tanos pada Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 588/Pid. B/2018/PN. Srg yaitu hakim memilih dakwaan keempat: kesatu subsidair Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP sudah tepat terbukti didasarkan pada fakta dalam persidangan bahwa terdakwa dengan sengaja menerima atau menampung suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum serta terdakwa berperan aktif dalam tindak pidana asal pencucian uang. Kemudian, pada praktiknya, setiap orang yang Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 terlibat atau melakukan . urut serta/pembantua. dalam predicate crime lazimnya adalah sebagai pelaku aktif TPPU. Hal ini diwujudkan dengan adanya niat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan yang telah dilakukan, maka perbuatan yang dilakukan atas predicate crime adalah perbuatan aktif TPPU. Tipologi atau modus yang digunakan oleh terdakwa dalam menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tersebut dengan cara penarikan tunai secara masif . ass b. dan penggunaan identitas lain dalam menampung suatu dana use of nomine. Oleh karena itu akan lebih tepat apabila terdakwa dikenakan pidana dalam dakwaan keempat: kedua primair Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat . ke1 KUHP jo. Pasal 65 ayat . KUHP. Referensi