Kegagalan Implementasi REDD Ulu Masen Aceh Andrea Prisca Jurusan lmu Hubungan Internasional. International University Liaison Indonesia Email: kurnadi. andrea@gmail. Abstrak Artikel ini membahas kegagalan implementasi REDD Ulu Masen di Aceh pada periode 2007-2012. Kegagalan yang dimaksudkan adalah tidak berjalannya implementasi progam REDD serta tidak tercapainya target yang telah disusun. Implementasi program REDD mengacu pada multi-level governance yang mengharuskan terjalinnya kemitraan lintas sektor dari level internasional ke nasional, internasional ke subnasional, nasional ke sub-nasional dan vice versa. Selain itu, harus terdapat sinergitas serta koordinasi antar aktor pada masing-masing level agar tujuan kolektif yang disusun tercapai. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa kegagalan implementasi REDD Ulu Masen disebabkan kemitraan lintas sektor tidak terjalin antara level satu dengan lainnya, serta adanya benturan kepentingan di antara aktor pada masing-masing level. Kata Kunci: koordinasi. multi-level governance, kemitraan lintas sektor. REDD Abstract The article explains the failure of REDD implementation in Ulu Masen. Aceh from 2007-2012. The aforementioned failure has been characterized by the unsuccessful implementation of REDD framework and failure to accomplish the designated targets. REDD implementation framework is identified with multi-level governance mechanism which requires the presence of cross-sector partnership from international to national level, international to sub-national level, national to sub-national level and vice versa. It is fundamental for each actors in each level to synergize and coordinate each actions in order to achieve the collective purposes of designated targets. This research is conducted by qualitative method and uses descriptive design. The research discovers that the failure of REDD implementation is caused by the absence of cross-sector partnership and the conflict of interests between actors in every level. Keywords: coordination. multi-level governance. cross-sector partnership. REDD banyak lainnya, memerlukan penanganan Pendahuluan bersama dalam skala global mengingat Lebih dari dua dekade berlalu setelah berlangsungnya Konferensi Rio, di mana komunitas internasional berdiskusi Permasalahan lingkungan dalam dan berusaha mencari jalan keluar dari skala global pada akhirnya memaksa permasalahan lingkungan negara menyadari bahwa mereka tidak yang semakin Permasalahan-permasalahan kerusakan biodiversitas laut dan masih Esty. Daniel and Maria Ivanova, 2002. Revitalising Global Environmental Governance: A Function-Driven Approach, dalam Daniel Esty and Maria Ivanova . , 2002. Global Environmental Governance: Options and Opportunities. Yale School of Forestry and Enviromental Studies, hlm 1 dapat mengatasinya sendirian, mereka pakta, persetujuan, piagam, protokol, atau harus bekerjasama dengan aktor non- bahkan konstitusi. Organizations Non-Governmental (NGO. Sayangnya, tata kelola lingkungan global terkesan hanya menjadi sebuah multinasional hingga individu. Interaksi di gerakan tanpa ada perkembangan dan hasil Mekanisme melahirkan sebuah bentuk tata kelola atau lingkungan global dianggap tidak efektif, rezim lingkungan yang dimaksudkan untuk lemah, fragmented. 6 Dalam sistem tata kelola lingkungan kebijakan-kebijakan permasalahan-permasalahan Dengan rezim lingkungan diatur dalam perjanjian- Situasi perjanjian multilateral yang disepakati pemikiran bahwa tata kelola lingkungan bersama oleh negara. Pada akhirnya, tata global membutuhkan bentuk mekanisme baru yang lebih efektif. Dalam beberapa mensinkronisasi kebijakan, tetapi juga tahun terakhir, mekanisme tata kelola sebagai sebuah mekanisme yang meliputi mekanisme pendanaan, aturan, prosedur dan norma-norma yang meregulasi proses perlindungan lingkungan global. 3 United Nations Environmental (UNEP) Programme Desember tahun 2009, tercatat sekitar 290 perjanjian multilateral yang diarahkan 4 Perjanjian ini dapat berbentuk Risse. Thomas, 2011. Governance without a state? policies and politics in areas of limited New York: Columbia University Press Najam. Adil. Mihaela Papa, and Nadaa Taiyab, 2006. Global Environmental Governance: A Reform Agenda. Denmark: International Institute for Sustainable Development, hlm 3 http://w. org/delc/Portals/119/audingmeas. pdf hlm 4 Ibid Esty. Daniel and Maria Ivanova. Op. Cit. , hlm 2 Gap yurisdiksi disebabkan oleh kesenjangan antara permasalahan lingkungan yang sifatnya lintas batas teritori dengan dominannya kekuasaan pemerintah nasional dalam pembuatan kebijakan. Rezim tidak memiliki kapasitas otoritatif untuk memaksakan aturan rezim dan negara tidak menyadari peranan mereka dalam upaya mengatasi masalah lingkungan global. Selain itu, ada pula gap informasi, yakni dalam bidang lingkungan di mana permasalahan tersebar pada tempat dan waktu yang beragam, maka informasi mengenai masalah lingkungan beserta kecenderungan, tren, pilihan kebijakan, hasil, kepatuhan pelaksanaan sesuai dengan komitmen dari berbagai negara menjadi Dengan adanya hal-hal tersebut, akan memudahkan adanya penilaian, verifikasi dan analisis yang berguna bagi pembuatan keputusan atau tindakan di masa depan. Hambatan utama bagi kemajuan lingkungan dalam skala global adalah adanya gap implementasi, ketika terlalu banyak aturan lingkungan yang mengakibatkan tiadanya orientasi tindakan. Banyaknya aturan menyebabkan skala nasional dimana kemampuan politik, ekonomi, administrasi untuk mengimplentasi aturan berada justru terbebani. Lihat di ibid, hlm 3-8 lingkungan dengan sistem Multi-Level terlibat dalam tata kelola. Aktor non-publik Governance (MLG) menjadi salah satu ini terdiri atas berbagai macam jenis aktor, mulai dari sektor bisnis. NGO, kelompok permasalahan lingkungan global. MLG penekan dan lainnya. Di dalamnya, aktor publik dan privat ini memiliki sasaran Ausupranational, national, regional and masing-masing Keberagaman aktor yang terlibat dalam tata kelola cenderung menciptakan multiple networksAy. 8 Oleh karenanya, konsep MLG linkages antara proses-proses tata kelola berdimensi vertical maupun horizontal. pada level yang berbeda, yang disebut Multi-level merujuk pada peningkatan dengan kemitraan lintas sektor. interdependensi antara pemerintah yang Kedua. MLG bukanlah tatanan beroperasi pada tingkatan yang berbeda- hirarki dalam sebuah proses tata kelola. beda, sedangkan governance menunjukkan MLG justru melihat bahwa institusi- aktor-aktor pemerintah dalam berbagai level teritorial. secara langsung dengan aktor-aktor sub- Dalam hal ini. MLG menitikberatkan pada nasional, dan vice versa. Dalam MLG interaksi antara negara dan non-negara yang lebih luas dan fleksibel, bukan ad-hoc sekedar hubungan top-down dan command- control yang sangat state-centric. Menurut Bache and Flinders, untuk Rezim . ktor transnasiona. bebas memilih level mana memahami MLG maka harus memahami konsep dan bentuk intergovernmentalisme. tergantung pada keadaan alamiah masalah Pertama, yang terjadi. Pemerintah nasional harus intergovernmentalisme tradisional di mana mampu memastikan bahwa kebijakan, aturan dan program yang dijalankan oleh . Dalam MLG, aktor non- level sub-nasional sinergi dengan aturan publik . rivat, non-pemerinta. sama-sama MLG Marks. Gary, 1993. Structural Policy and Multilevel Governance in the EU, dalam A. Cafruny and G. Rosenthal . The State of the European Community. New York: Lynne Rienner, hlm 402-403 Fairbrass. Jenny and Jordan. Andrew, 2005. Multilevel governance and environmental policy, dalam Ian Bache and Matthew Flinders . Multi-level governance. New York: Oxford University Press. Tata kelola yang berhasil dan inklusif dapat memaksimalkan kesetaraan kesediaan para pelaku yang berbeda pada skala-skala Kepentingan mengacu pada para pelaku yang memiliki kepentingan yang berbeda memiliki pemahaman yang sama akan sasaran atau target yang hendak dicapai . ujuan kolekti. Disini para pelaku yang berbeda kepentingan bersedia menerima kerangka yang dibuat oleh rezim Gambar: Ilustrasi MLG guna mencapai tujuan kolektif yang telah Sumber: Olahan Penulis Tata Terdapat 3 . komponen penting MLG dalam MLG, yaitu pelaku, skala dan manajemen kehutanan global dalam usaha Pelaku memiliki sasaran- sasaran yang berbeda dan tingkat pengaruh penyebab perubahan iklim, yaitu Reducing politik yang berlainan saling terkait oleh Emission garis hubungan horizontal. Para pelaku Degradation (REDD). REDD merupakan dapat berasal dari sektor yang berbeda, dari mekanisme yang bertujuan mengurangi aktor pemerintah, swasta, investor. NGO emisi karbon melalui pemberian insentif hingga masyarakat lokal. Skala mengacu kepada negara-negara atau pihak yang pada kaitan-kaitan vertikal antara para melakukan pencegahan deforestasi dan pelaku di tingkat nasional dan sub-nasional pengurangan emisi melalui konservasi kebijakan organisasi transnasional. yang menjadi Deforestation Caranya diperhitungkan sebagai kredit yang dapat diperjual-belikan di pasar karbon. 11 Kredit Forsyth. Tim, 2009. Multilevel, multiactor governance in REDD , dalam Arild Angelsen. Brockhaus. Kanninen. Sills. Sunderlin and S. Wertz-Kanounnikoff . , 2009. Realising REDD : National Strategy and Policy Options. Bogor. Indonesia: Center for International Forestry Research, hlm 113Ae122 yang didapat akan ditukarkan melalui Greenpeace (September 29, 2. Apa itu REDD?. April, http://w. org/seasia/id/campaigns/mel indungi-hutan-alam-terakhir/apa-itu-REDD/ pemerintah untuk menyediakan kompensasi finansial Kesemua aktor, kepentingan dan aktivitas bagi negara yang melakukan konservasi saling mempengaruhi satu sama lain. REDD Konsep dan mekanisme REDD lembaga pendanaan yang sudah dibentuk sendiri mengalami perubahan menjadi beberapa lapis pengambilan keputusan dan REDD (REDD plu. Perubahan ini REDD kemudian banyak diadopsi Pada awalnya REDD hanya oleh negara-negara berkembang. Indonesia mengurus masalah pengurangan emisi dari adalah salah satunya dan merupakan deforestasi dan degradasi hutan. Dalam negara yang paling aktif ikut serta di mana REDD ditambahkan ketetapan lain yaitu terdapat 30 pilot projects REDD . Proyek Ulu Masen di Aceh termsauk salah satu Mekanisme REDD juga memperhatikan proyek pertama dari pilot projects REDD pelaksanaan program konservasi hutan dan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena manajemen hutan pada tingkat global, nasional dan sub-nasional. perhatian di mana laju deforestasi semakin REDD Aceh tidak terkendali pasca bencana tsunami Permintaan kontemporer baru yang mencerminkan pembangunan kembali kota-kota yang aktor-aktor Permintaan kayu meningkat empat kali lipat dari 33. 249,25 m3 ke melibatkan sektor privat dan masyarakat. Proses REDD 209,50 Penyebab deforestasi di Aceh adalah pengalihan kepentingan dan aktivitas yang berbeda- fungsi lahan, ekspansi infrastruktur dan beda, melibatkan banyak sumber power kebakaran hutan. Dampaknya adalah banjr, dan otoritas formal maupun informalAi polusi tanah dan air, masuknya hewan liar badan-badan PBB, organisasi multilateral, ke pemukiman dan perburuan hewan liar. komunitas lokal dan organisasi non13 Bulkeley. Harriet and Peter Newell, 2010. Governing Climate Change. London: Routledge Corbera. Esteve and Heike Schroeder, 2010. Governing and implementing REDD . Environmental Science Policy, 14, 89-230, hlm 2 Husnan, et. al, 2008. Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) REDD Aceh dimana 50% dari total keuntungan akan Implementasi REDD di Ulu Masen Sebelum REDD Ulu Masen berjalan di Aceh. Gubernur Irwandi Yusuf digunakan untuk ganti rugi lahan yang tumpang tindih dengan lahan proyek. telah mencanangkan Aceh Green sebagai Tujuan lainnya adalah melindungi strategi pembangunan daerah Aceh. 15 Hal kawasan hutan seluas 750. 000 hektare ini tidak lepas dari kondisi pasca tsunami yang mencakup 6 . kabupaten yaitu dan pasca konflik yang merusak hutan di Aceh Barat. Aceh Jaya. Aceh Besar. Pidie. Aceh. Bank Dunia Pidie Jaya dan Bireuen. Wilayah ekosistem pemerintahan Aceh melalui Aceh Forest ekosistem Ulu Masen. Perlindungan hutan and Environment Project (AFEP). di ekosistem Ulu Masen dianggap penting AFEP bertujuan untuk mengatasi karena akan memberikan layanan sosial deforestasi dan degradasi hutan yang sekaligus kontribusi ekonomi yang cukup disebabkan oleh kegiatan pembangunan besar dengan sekitar 300. 000 orang yang pasca tsunami, terutama di ekosistem Leuser dan Ulu Masen. 16 Selain itu, untuk proyek tersebut. Aceh Green Vision ini, pada tahun yang sama Gubernur Untuk Irwandi Yusuf mengeluarkan kebijakan tersebut. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf moratorium logging yang melarang segala bentuk logging di Provinsi Aceh. REDD perlindungan hutan dari pembalakan liar Ulu Masen merupakan strategi kelanjutan dan ancaman alih fungsi lahan. Adapun dari AFEP. pelaksanaan proyek di lapangan dilakukan Selain itu, berdasarkan dokumen . intas rancangan proyek Ulu Masen, inisiatif ini sekto. : pemerintah provinsi Aceh. Fauna akan mampu meraup keuntungan dari hasil & Flora Internasional (FFI)18 Carbon pendanaan yang ditunjuk selama 30 tahun Seluruh disalurkan bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Dunlop. Jane, 2009. REDD. Tenure And Local Communities: A Study From Aceh. Indonesia. International Development Law Organization Kasia. Rahmad, et. al, 2011. Penanganan Masalah Pembalakan Liar di Kawasan Ulu Masen Aceh. FFI Aceh Programme. November 2011 Forest People Programme, 2011. Aceh: Proyek Uji Coba REDD Ulu Masen. Seri Briefing Hakhak. Hutan dan Iklim. May 24, 2015, hlm 1 Fauna&Flora International merupakan Nongovernmental Organization global yang bekerja di lebih dari 40 negara dengan 140 proyek. FFI berfokus pada masalah biodiversitas alam dan bertujuan menunjukkan kepada dunia pentingnya masalah biodiversitas. FFI terbentuk sejak lebih dari 100 tahun dan merupakan organisasi konservasi pertama di dunia. Gerakan awal organisasi FFI di Afrika telah berhasil menciptakan (CC). 19 Masyarakat adat Conservation lahan hutan, pembuatan peta wilayah 20 Masyarakat adat di sekitar Ulu kepemilikan adat, memfasilitasi partisipasi Masen masyarakat adat dalam perencanaan tata kemukiman dengan 200 gampong, di mana ruang di level kabupaten dan provinsi. masing-masing memiliki Kepala Mukim Berkaitan dengan proyek REDD Ulu masing-masing. Masing-masing gampong Masen. FFI terlibat dalam memberikan ini dipimpin lagi oleh seorang geuchik atau capacity building, bantuan teknis dan saran kepala desa. kebijakan kepada pemerintah Aceh. Free, masyarakat adat terhadap kepemilikan Pada awal persiapan rancangan proyek REDD Ulu Masen. Pemerintah Prior, and Informed Consent (FPIC) mulai dijalankan pada tahun 2010. Daerah Aceh menerbitkan kebijakan dan CC merupakan perusahaan pialang karbon asal Australia yang terkenal sebagai Pemda perusahaan hijau. Dalam proyek ini. CC Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser perhitungan estimasi cadangan karbon, (BPKEL), pendanaan dan penjualan, bantuan struktur logging 2007 serta Keputusan Gubernur legal dan hubungan dengan mitra serta N0. 21/284/2008 untuk pemberantasan pembalakan liar dan masih banyak lagi. berhasil mengajukan dana investasi dari FFI merupakan mitra Pemerintah Daerah Aceh hak-hak Merrill Lynch untuk membiayai lahan 000 ha. Nilai investasi yang disepakati mencapai US$ 9 juta, berjangka waktu 4 . Dalam perjanjian beberapa lahan yang harus diproteksi, seperti Taman Nasional Kruger dan Serengeti. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui http://w. fauna-flora. org/about/our-history/ Carbon Conservation adalah perusahaan jual-beli karbon asal Australiayang dimiliki oleh pengusaha sekaligus aktivis LGBT Dorjee Sun. Perusahaan ini terkenal akibat film documenter the Burning Season pada tahun 2008 serta aktivitasnya sebagai perusahaan hijau. Dorjee Sun sebagai pemilik CC Heroes Environment . , penghargaan Carbon Finance Deal of the Year . dan diberi penghargaan oleh African Rainforest Conservancy atas kerja kerasnya menangani deforestasi. Informasi http://w. Kasia, et. , 2011. Op. Cit. , hlm 2 pra-pembelian antara Pemda Aceh dan Merrill Lynch disebutkan bahwa Merrill Istilah FPIC ini sebenarnya merupakan mekanisme REDD yang dicetuskan oleh UNREDD sebagai badan yang turut membantu tahap kesiapan implementasi REDD . FPIC ini dimaksudkan agar dalam implementasi REDD , negara-negara tetap memperhatikan dampak sosial yang muncul terhadap masyarakat adat. Oleh karenanya, perlu ada sosialisasi dan pernyataan kesediaan dari masyarakat adat di sekitar proyek terhadap program REDD yang akan diadakan. Lynch akan membeli emisi bersertifikat penjualan verified emission reductions dengan harga US$ 4 per ton. (VER. atau early-action credits sebesar Secara teknis, para pihak yang 3 juta kredit karbon pertahun serta terlibat telah berhasil menyusun dokumen memonitor pembalakan liar. perencanaan proyek yang memasukkan dan juga direncanakan akan di integrasikan memperhatikan permasalahan mengenai secara nasional . Dengan kata insentif REDD serta pelaksanaannya di lain, kredit karbon yang dihasilkan akan Ulu Masen. Rancangan royek ini juga dimasukkan ke dalam skenario AibaselineAy adalah proyek REDD paling pertama di referensi emisi nasional sehingga karbon dunia yang berhasil memenuhi standar the Climate. Community UNFc. Alliance (CCBA). Biodiversity Audit Terlepas Proyek ini aktor-aktor program perencanaan proyek menyatakan terlibat secara langsung dalam proyek, terdapat pula aktor-aktor lain yang terlibat penghargaan perak. Standar ini merupakan secara tidak langsung di berbagai level tata salah satu prasyarat penjualan karbon dan Hal ini tidak terlepas dari karakter digunakan oleh banyak proyek REDD dasar REDD , dimana proses kebijakan untuk menyakinkan investor dan pembeli dan rezim terjadi pada lintas skala serta karbon mengenai kualitas proyek. Proyek lintas partisipan oleh berbagai aktor publik Ulu Masen langkah lagi yaitu sertifikasi standar Voluntary Carbon Standard (VCS). Aktor-aktor peranan yang penting dalam koordinasi Proyek Ulu Masen berjangka waktu kepentingan masing-masing pada proyek 30 tahun dan dibagi dalam dua tingkatan REDD Ulu Masen. Tabel berikut memuat yang berkesinambungan dimana tidak bisa aktor-aktor yang terlibat dari berbagai Tahap pertama adalah preREDD Credit Stage dengan rentang waktu 2008-2012 yang terdiri dari empat proses. Tahap pertama ini disebut juga sebagai Demonstration Activities dan menghendaki adanya target pencapaian insentif dari Rainforest Alliance, 2008. LEVEL AKTOR PERAN UNFc/COP*: negara Pembentukan aturan pada level maju atau ANNEX I dan global dan menjadi wadah negara berkembang. perundingan negara-negara. Melakukan audit yang akan CCBA* menentukan apakah sebuah proyek REDD layak dijalankan atau tidak. Internasional Penyandang dana melalui proyek Norwegia pemerintah, yaitu insentif bagi Lembaga kerjasama antara UNDP. UN-REDD FAO dan UNEP untuk memberikan bantuan teknikal. Pemilik proyek REDD di seluruh Kementerian Kehutanan* Indonesia, merujuk pada hukum dan UU. Satgas REDD * BP-REDD * Nasional Bappenas CIFOR* Membentuk lembaga dan skema REDD nasional. Badan yang membawahi seluruh proyek REDD nasional. Memasukkan program REDD ke dalam perencanaan nasional. CSO yang membantu mengkaji REDD dari sisi keilmuan. CSO yang vokal dan kontra WALHI terhadap keberadaan REDD di Indonesia. CSO yang vokal dan pro terhadap AMAN keberadaan REDD karena dianggap membantu masyarakat adat. Pemegang kunci dan wewenang Pemda Aceh (Task Force REDD Ace. * proyek REDD , pemimpin pelaksanaan dan mengkoordinasikan program di Ulu Masen. Sub-Nasional Penyedia dana FFI Pemberi bantuan capacity building Smallholders, di mana dukungannya dibutuhkan untuk menjamin Masyarakat Adat* pelaksanaan REDD dan merupakan komponen penting sasaran pemberdayaan REDD . Yang diwarnai merah menandakan badan pemerintah. Yang diberi tanda bintang artinya berperan sangat penting dalam REDD . Sumber: Olahan Penulis menyatakan bahwa proyek ini berhenti Namun dalam proses pelaksanaan, berbagai target pada tahapan pertama tidak tanpa adanya pemberitahuan yang jelas dari para pengelola proyek. Dengan demikian, tahap kedua Pada akhir tahun 2012, tidak ada tidak dapat dilaksanakan karena gagalnya satu ton pun karbon kredit karbon yang pencapaian target tahap sebelumnya yang penting bagi keberlanjutan proyek. Hal ini diperkuat oleh penemuan Chris Lang dari REDD Monitor23 pada tahun 2012 yang REDD Monitor adalah sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada masalah kehutanan dan REDD . Organisasi ini dijalankan sejak Oktober 2008 secara independen oleh Chris Lang, seorang master Kehutanan dan Penggunaan Tanah dari Insitut Kehutanan Oxford. Ia banyak terlibat dalam berbagai gerakan perlindungan kehutanan, misalnya dibawah organisasi TERRA . ttp://terraper. org/mainpage/index_en. php?langs=e Selanjutnya ia aktif dalam gerakan World Rainforest Movement . ttp://w. REDD Ulu yang berfokus pada tree plantation dan industri pulp dan kertas. Pendanaan REDD Monitor diperoleh dari berbagai organisasi sosial dan lingkungan seperti FERN. Rainforest Foundation Norway. Rainforest Foundation UK. Global Witness. Corner House. Arbeitsgemeinschaft Regenwald und Artenschutz. Selain itu. REDD Monitor juga didanai secara tidak langsung oleh Komisi Eropa. REDD Monitor aktif memonitor proyek REDD di negara-negara yang mengaplikasikan mekanisme ini. Pada kasus Indonesia. REDD Monitor aktif meneliti proyek Ulu Masen Aceh pada tahun 2012 didanai oleh Samdhana Institute dan World Rainforest Movement. Lihat di http://w. redd-monitor. org/about/ dan Wawancara dengan Chris Lang, 10 April 2015. Masen. Di pihak lain, pembalakan liar . eterkaitan beberapa sektor atau elemen semakin meningkat dengan adanya proyek REDD Ulu Masen terutama dilakukan kemitraan lintas sektor. Keadaan ini akan Proyek memaksimalisasi hasil akhir sebuah proyek pengurangan emisi di ekosistem Ulu REDD karena terdapat tujuan kolektif di Masen juga semakin meningkatkan emisi karbon yang dihasilkan oleh Provinsi Aceh terlaksananya REDD di negara-negara akibat peningkatan kegiatan deforestasi dan degradasi hutan di luar wilayah luar Terdapat cakupan program. Dengan demikian sulit kepentingan pada masing-masing level. dihasilkan karena tidak memiliki nilai Yang terjadi pada level global akan kompensasi akibat kebocoran. mempengaruhi desain dan implementasi di semua level. Demikian pula sebaliknya. Analisis Penyebab Kegagalan REDD yang terjadi pada level sub-nasional dan Ulu Masen nasional akan menyebabkan apa yang telah Pada dasarnya. REDD merupakan diputuskan pada level sebelumnya tidak proses desain politik pada level global, nasional dan sub-nasional. penerapan REDD . REDD menjadi sebuah terobosan kontroversial Dengan demikian, jika kemitraan dalam mitigasi perubahan iklim yang diyakini bahwa pelaksanaan penerapan berbagai level dengan kepentingan dan REDD akan berhasil. Sedangkan dalam agenda masing-masing. Acuan dasarnya kasus implementasi REDD di Ulu Masen adalah dengan adanya beragam aktor dengan beragam sasaran dan kepentingan, kegagalan kemitraan lintas sektor yang akan terjadi sebuah multiple linkages tersebut akibat ketiadaan sinergi serta koordinasi pada masing-masing level. Soriano. Eleonor Baldo, et. al, 2010. Apa Itu REDD? Sebuah Panduan Untuk Masyarakat Adat. Tebtebba: AIPP. FPP. IWGIA, hlm 44-45 Angelsen. Arild and Sheila Wertz-Kanounnikoff, 2009. Global And National REDD Architecture: Linking Institutions And Actions, dalam Arild Angelsen. Brockhaus. Kanninen. Sills. Sunderlin and S. Wertz-Kanounnikoff . , 2009. Realising REDD : National Strategy and Policy Options. Bogor. Indonesia: Center for International Forestry Research, hlm xiv Level Internasional Pada level internasional. United Nations Framework Convention Climate Change (UNF. merupakan badan yang membawahkan mekanisme REDD dimana di dalamnya terdapat agar dapat diaplikasikan secara universal. berbagai aktor yang terlibat yakni negara Aspek-aspek tersebut adalah mengenai maju (ANNEX I dan dono. , negara jangkauan, mekanisme pendanaan, skala, berkembang. NGOs, perusahaan hingga Selain itu, ada pula badan safeguard bagi komunitas lokal atau independen the Climate. Community and masyarakat adat. Biodiversity Alliance (CCBA) yang terlibat Ketiadaan Aturan Tenurial pada dalam proses audit kelayakan proyek Skema REDD Global Memicu Konflik REDD . REDD langkah-langkah Pada level internasional, sasaran konflik baru dan memperuncing konflik 27 Efek terbesar adalah mengancam populasi yang selama ini tinggal dan perundingan guna mencapai aturan rezim bergantung pada hutan terutama ketika hak, masalah tenurial dan partisipasi yang hendak dicapai adalah terciptanya REDD justru menimbulkan pertanyaan: aturan rezim, terlaksananya aturan dan siapa yang memiliki hak atas pohon, karbon hingga pengambilan keputusan REDD semua pihak di dalamnya. Tujuan kolektif Keberadaan serta hak atas benefit sharing yang Akan tetapi tetapi sasaran dan 29 Padahal, hak tenurial yang jelas dan pasti diidentifikasi sebagai salah ketidakjelasan Konsep REDD di Level satu elemen kunci bagi keberhasilan skema Internasional yang meliputi: konservasi hutan, termasuk di dalamnya Perubahan Substansi dan Perdebatan adalah skema REDD . Aturan di Level Internasional Setiap tahunnya. COP dalam ranah UNFc terus dilakukan dan konsep serta skema REDD direvisi atau diubah. Hingga saat ini, pada level internasional, terdapat beberapa aspek-aspek kunci yang masih diperdebatkan serta belum jelas dan Padahal, hal-hal tersebut diperlukan dalam mengembangkan skema REDD Ibid. , hlm 27 Knox. A, et. al, 2011. Land Tenure And Payment For Environmental Services: Challenges And Opportunities For Redd . Land Tenure Journal, 2, 7-55, hlm 17-55 Peskett. K, et. , 2008. Making REDD Work For The Poor. London. UK: Overseas Development Institute and IUCN Yasmi. Kelley. Murdiyarso, and T. Patel, 2012. The Struggle Over AsiaAs Forests: An Overview Of Forest Conflict And Potential Implications For REDD . International Forestry Review, 14. , 99-109, hlm 107 Larson. Anne M. , et. al, 2013. Land Tenure And REDD : The Good. The Bad And The Ugly. Global Environmental Change, 23, 678-689. REDD REDD justru mengisolasi masyarakat diimplementasikan di negara berkembang, adat dari proses pengambilan keputusan di mana hutan dan degradasi hutan menjadi dan mengabaikan hak-hak komunitas adat penyumbang terbesar GRK. Di negara yang bergantung pada hutan. berkembang, terutama di Asia, konflik Aturan-aturan tenurial serta perebutan sumber daya alam dengan safeguards bagi masyarakat adat justru adalah masalah terbesar yang belum tidak ditentukan dengan jelas. Dalam dapat teratasi hingga kini. Nyaris 75% hutan di Asia merupakan area perebutan dan konflik berdarah dalam 20 tahun diharapkan akan mematuhi aturan yang telah disepakati dalam COP. Hal ini Skema REDD yang dibuat dalam menyebabkan munculnya dampak negatif ranah internasional hanya secara implisit aturan REDD terhadap masyarakat adat. menyebutkan masalah manajemen hutan Berdasarkan penelitian Asia Indigenous atau konflik tenurial tersebut. Skema Peoples Pacts (AIPP) dan Forest People menyarankan adanya 3 . tahapan Programme . isalnya, tahap transisi dan implementasi menyebabkan:32 C (FPP) REDD Relokasi dan perampasan lahan. safeguards bagi dampak sosial berhasil Pengelolaan dijalankan dalam setiap tahapan. Hanya masyarakat akan diubah dengan saja, belum ada keputusan dalam forum pendekatan Aipagar dan dendaAn. REDD global (UNF. yang secara bawah pendekatan tersebut, akan eksplisit mengatur hal ini. Segala bentuk terjadi peningkatan pengkotakkan masalah tenurial diserahkan kepada hukum nasional negara masing-masing. memperbolehkan masyarakat adat Aturan REDD Tidak Mengakomodasi Masyarakat Adat sebagai kawasan lindung karbon. terhadap masalah deforestasi di negara diakui secara formal atau legal perubahan iklim dan memberikan solusi . memanfaatkan daerah hutan yang Upaya REDD dalam menghadapi Meningkatnya ketidaksetaraan dan AiramahAn konflik sosial. Peningkatan nilai terhadap masyarakat adat. Berbagai aturan hutan secara ekonomi dan manfaat Ibid Soriano. Eleanor Baldo, et. , 2010. Ibid. , hlm yang diperkirakan dari program terlalu tinggi. 33 Sebagai mekanisme yang REDD menimbulkan lebih banyak berupaya memberikan manfaat kepada konflik tapal batas. Pemilik hutan masyarakat adat sekaligus melindungi . lahan-lahan besar dan mendapatkan C REDD mekanisme kompleks. REDD , Mekanisme sedangkan masyarakat adat tidak membutuhkan banyak konsultan berbiaya menerima apapun. Larangan cadangan karbon hutan dan mensertifikasi bahwa reduksi emisi telah tercapai. Yang cara-cara Tidak menjadi masalah, harga karbon juga sangat rendah yang berarti hanya persentase kecil bentuk pemanfaat hutan dengan dari pembayaran karbon yang juga sedikit itu akan mencapai komunitas. pembakaran hutan terkontrol untuk Inkonsistensi dan Lemahnya Audit CCBA Standar bagi hewan buruan dan hewan CCBA ternak, pengumpulan kayu bakar, menentukan apakah sebuah proyek layak Klaim dari standar CCBA Aubest bangunan, bahkan mengumpulkan hasil hutan lainnya kini dianggap salah satu bentuk degradasi hutan penelitian yang dilakukan oleh Goran Eklof program-program benefitsAy. CCBA Namun. REDD . Dengan REDD menjamin akan adanya perlindungan serta manfaat bagi komunitas lokal maupun masyarakat adat. Permasalahan yang ditemukan di Irelevansi Mekanisme REDD Irelevansi REDD merujuk pada kenyataan bahwa mekanisme REDD terlalu sulit untuk dijalankan. Jangkauan-jangkauan memiliki kesulitan implementasi yang Wiersema. Annecoos, 2014. Climate Change. Forests and International Law: REDDAs Descent into Irrelevance. Vanderbilt Journal of International Law, 47. , hlm 4-5 Eklof. Goran, 2013. REDD plus or REDD AuLightAy? Ae Biodiversities. Communities And Forest. Carbon Conservation. Swedish Society for Nature Conservation masalah tenurial. FPIC, benefit sharing. Nasional. Badan perdagangan karbon dan biodiversitas. Hal Nasional (BP Bappenas juga turut serta dikarenakan Pengelola REDD ). Selain REDD pembangunan, yakni pembangunan bidang Masalah hutan juga berkaitan Dengan demikian, sertifikasi CCBA tidak dengan penetapan tanah yang dijadikan bisa dijadikan sebuah pegangan bahwa area proyek sehingga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan untuk proyek akan berjalan. Sekalipun dalam sertifikasi CCBA mewajibkan adanya FPIC. CCBA tidak tersertifikasinya sebuah proyek REDD CCBA REDD finansialnya juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan. menuliskan secara jelas proses FPIC Sasaran seperti apa yang pantas disebut berjalan langsung di level nasional adalah masalah atau tidak berjalan. Selain itu, dalam masing-masing REDD , dalam hal ini terutama antara Kementerian Kehutanan Satgas mendapatkan kesepakatan, maka sertifikasi REDD serta BP REDD Nasional. tetap diterbitkan. Sasaran Kemenhut lainnya dalah terkait penetapan lahan yang ditetapkan sebagai hutan proyek dan bukan berada di bawah Level Nasional Pada level nasional di Indonesia, wewenangnya karena 70% lahan hutan mekanisme REDD secara otomatis berada berada di bawah koordinasi langsung di bawah Kementerian Kehutanan sesuai Kemenhut. dengan amanat UU yang berlaku. Namun, dicapai secara nasional dari para pelaku di Indonesia melibatkan berbagai lembaga level ini adalah terintegrasinya berbagai negara baik yang langsung maupun tidak proyek percontohan REDD di berbagai REDD Adapun tujuan kolektif yang ingin REDD Lembaga-lembaga Dengan terintegrasinya seluruh proyek nasional yang juga akhirnya terlibat secara pengurangan emisi nasional sebesar 26% langsung adalah Satuan Tugas REDD per tahun 2020 (BP REDD Nasional Indonesia, n. Oleh karenanya, berbagai Kebijakan-Kebijakan Pro-Deforestasi proyek percontohan di berbagai daerah Untuk sebenarnya sangat penting untuk didukung tentang faktor-faktor yang mempengaruhi oleh pemerintah nasional karena pada akhirnya akan berada di bawah payung Indonesia. Hal ini disebabkan masalah Dalam berupaya mencapai kepentingan tersebut terjadi banyak benturan. Benturan tersebut melaksanakan program REDD di wilayah terjadi bukan hanya di antara para aktor Indonesia. nasional utama yang sangat berpengaruh disebabkan oleh kondisi ekonomi politik pada penyelenggaraan proyek sub-nasional Indonesia yang belum menunjang bagi REDD di Indonesia merupakan masalah benturan-benturan REDD mengurangi deforestasi serta banyaknya Salah Sunderlin Roesosudarmo benturan aturan serta UU. Selain itu, dalam Widiaryanto, menyatakan bahwa di terdapat pula masalah tenurial yang belum Indonesia, dalam level lokal maupun terselesaikan baik. regional, kebijakan pemerintah bertujuan Permasalahan di level nasional juga untuk meningkatkan kualitas kehidupan pelik karena kemudian terkait langsung dengan daerah Aceh, terkait UU hingga pendapatan perkapita. 35 Oleh karena itu, pengaturan lahan hutan yang dijadikan berlanjutnya keberlangsungan deforestasi dan degradasi hutan selama ini sebenarnya bahwa segala sesuatu yang berkaitan disebabkan oleh kebijakan pemerintah dengan proyek REDD harus melalui yang mementingkan pembangunan serba Kementerian Kehutanan dan Pemda Aceh Pemerintah terus mengandalkan tidak memiliki hak pelaksanaan proyek sumber daya alam dari hutan untuk mekanisme MLG dalam REDD , aktor sumbangan devisa, output hingga sumber Pemerintah Padahal Sektor langsung dengan aktor manapun yang REDD tersebut. Widiaryanto. Pungky, 2012. Does the Pressure of Population and Poverty Cause Deforestation?. Yogyakarta. Indonesia: JSP, hlm 85 tenaga kerja terbesar dibandingkan sektor pengembangan lahan pangan dan perekonomian lainnya. Kebijakan lahan energi (PP No. 18/2. pengembangan biofuel (Instruksi mengandalkan sumber daya alam dapat Presiden dilihat dari data keuangan APBN 2010. penyediaan dan pemanfaatan bahan Data APBN menunjukkan bahwa sektor ini bakar nabati sebagai bahan bakar berkontribusi sebesar 73,9% untuk bagian alternatif atau bahan bakar hija. pendapatan negara bukan pajak (PNPB). pembukaan lahan bagi perkebunan SDA juga berkontribusi sekitar 30% dari kelapa sawit (Peraturan Menteri keseluruhan hasil produk domestik bruto Pertanian (PDB) dan sektor kehutanan khususnya 26/Permentan/OT. 140/2/2007 yang menyumbang 2,4%. 000 hektar lahan Pendapatan No. 1/2. No. untuk perkebunan sawit di Papua, mengeksploitasi SDA terus meningkat Peraturan Menteri Kehutanan No. karena adanya kebijakan-kebijakan yang P22/Menhut-II/2009 mendorong investasi dan terciptanya iklim memberikan dasar hukum bagi investasi SDA yang aman. Menurut Cecilia perusahaan kelapa sawit memiliki Luttrell (CIFOR), kebijakan yang terus 000 hektar di mendorong eksploitasi hutan, antara lain Papu. :38 Permasalahan Tenurial keringanan pajak (PP No. 1/2007 Pemerintah Indonesia Pasal 2 mengenai potongan pajak memiliki kapasitas untuk mendefinisikan 30% pada laba bersih dari nilai secara jelas hak properti dan hak tenurial investasi selama enam tahun atau 5% setiap tahunny. Penegakan hukum berkaitan izin pertambangan kawasan hutan lindung (PP No. 2/2. dengan hak properti dan tenurial juga lemah sehingga merugikan masyarakat adat dan seringkali tenurial hutan justru Ridho. Dodhik and M. Fadhil Hasan, 2012. Ekonomi Politik Kehutanan: Mengurai Mitos Dan Fakta Pengelolaan Hutan, 2nd ed. Jakarta. Indonesia: INDEF, hlm xvi Indrarto. Giorgio Budi, et,al, 2010. The Context of REDD in Indonesia. Bogor. Indonesia: CIFOR. Luttrell. Cecilia, 2011. Lessons For REDD From Measures To Control Illegal Logging In Indonesia. CIFOR Working Paper 74 perusahaan besar atau diberikan kepada tuan tanah yang menyewakan kembali kepada petani atau masyarakat di sekitar Oleh karenanya, jika merujuk pada Selain itu. UU Pertanahan berperan penting dan dominan dalam Indonesia mengakui hak tanah adat tetapi mengontrol, mengatur dan menetapkan Kehutanan Klaim Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa 70% lahan mengontrol hubungan antara hutan dan di Indonesia dikuasai oleh lembaganya. Akibatnya, tumpang tindih klaim atas mengizinkan maupun menolak aktivitas masyarakat adat/lokal di hutan. Indonesia implementasi REDD terhenti. Namun. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 15 menyatakan bahwa Kontestasi Antar Lembaga Kementerian Kehutanan, dalam hal ini Pemerintah Pusat Meskipun pengukuhan kawasan hutan ditetapkan oleh Indonesia Menteri Kehutanan. Dengan negara pertama yang menerapkan dan demikian, penetapan mana kawasan hutan REDD memperkenalkan kerangka hukum REDD Kementerian Kehutanan. Di samping tumpang tindih UU, terjadi pula tumpang tindih pembagian REDD tugas dan tanggungjawab antara badan- Terjadinya tumpang badan pemerintah nasional. Permenhut tindih undang-undang pengaturan REDD No. 36/Menhut-II/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan mengatur Misalnya, dalam UU No. 41/1999 pasal 5 skema pendanaan REDD yang justru ayat 3 dinyatakan bahwa penetapan status kemudian ditentang oleh Kementerian hutan dilakukan pemerintah pusat. Keuangan yang menyatakan Kementerian secara nasional. Kehutanan tidak berwenang mengatur isu39 Ridho. Dodhik and M. Fadhil Hasan, 2012. Op. Cit. Larson, et. , 2013. Op. Cit, hlm 683 Huber. Suzy, 2013. Indonesia Kerangka Hukum REDD . April 4, 2015, http://theREdesk. org/sites/default/files/resources /pdf/2013/REDD_indonesia_bahasa_20_may. Kementerian Keuangan Arnold. Luke Lazarus, 2008. Deforestation in decentralised Indonesia: whatAs law got to do with Law. Environment and Development Journal, 4. , 77-100, hlm 86 menilai bahwa isu finansial masuk dalam Pasal 2 ayat 4 dalam UUPA memberikan ranah Kementerian Keuangan. dasar hukum bagi instansi pemerintah Selain terkait dengan tanah ulayat atau tanah adat, kebijakan pertanahan di Indonesia. Dalam di mana pemerintah dapat mendelegasikan tanah adalah melalui izin dari Kementerian masyarakat hukum adat selama tidak Kehutanan. Sedangkan, di luar kawasan bertentangan dengan kepentingan nasional. hutan atau yang disebut dengan Area Praktek dualisme ini memberikan Peruntukan Lain (APL), administrasi dan penguasaan tanah terletak di tangan Badan Kehutanan Pertanahan Nasional (BPN). Fakta ini Kementerian Indonesia. Kementerian Kehutanan hanya diberikan hak mengurus tanah yang dimasukkan Kementerian Kehutanan Pertanahan Nasional Badan dalam kategori kawasan hutan. Kondisi ini (BPN) Kementerian menentukan lahan hutan dan non-hutan. Kehutanan dalam mengelola lahan-lahan Hal ini meliputi perselisihan mengenai yang dianggap berada di luar kawasan kawasan pertanian di dalam dan di luar hutan, yang notabene menjadi kewenangan kawasan hutan hingga kepastian hukum BPN. Lebih lanjut, pengelolaan APL kini berada di tangan Pemerintah Daerah. masyarakat adat. Kementerian Kehutanan Penetapan kawasan hutan berada di menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak Kementerian Kehutanan, sesuai Peraturan yang berwenang atas izin proyek REDD . Pemerintah No. 44 Tahun 2004. Namun. Penunjukan yang bersifat egosentris ini UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok dijustifikasikan oleh fakta bahwa 70% dari Agraria (UUPA) pasal 19 mementahkan luas daratan Indonesia berada di bawah Peraturan Pemerintah tersebut. UU No 5 Kementerian Kehutanan. menyebutkan bahwa pendaftaran tanah Kementerian Kehutanan . awasan hutan Ae non huta. hanya proyek REDD sukarela dan proyek- diselenggarakan oleh BPN. Selain itu, proyek percontohan di bawah Permenhut No. Mardiastuti. Ani, 2012. The Role Of UN-REDD In The Development Of REDD In Indonesia Volume i: Highlights Of REDD Related Projects In Indonesia. Jakarta. Indonesia: Indonesia Ministry of Forestry 68/Menhut-II/2008 pemanfaatan karbon pada hutan produksi Masripatin. Nur, 2010. Strategi REDD Indonesia. dan hutan lindung melalui Permenhut No. independen diperlukan untuk mengurus 36/Menhut-II/2009. Kementerian Setelah Pemeruntah Satgas Indonesia REDD LoI Norwegia. Kehutanan Kementerian Kehutanan merespon dengan Satgas independen oleh Presiden SBY di luar REDD justru akan menambah kegagalan Kementerian Kehutanan. Instansi memiliki tugas untuk memonitor langsung LoI Yang tidak kalah menarik adalah masalah penyusunan tahapan implementasi menyiapkan lembaga REDD di tanah air. REDD Satgas implementasi REDD yang dikeluarkan REDD Strategi Indonesia. Nasional REDD mulai bulan Juni 2012. Tiga lembaga baru akan dibentuk sebagai dengan tahapan milik Satgas REDD . lembaga resmi pengurus REDD nasional Dualisme lembaga dengan kewenangan yakni Badan REDD (BP REDD ) yang REDD akhirnya didirikan tahun 2013. Instrumen pendanaan REDD dan Pelaporan dan karena target waktu persiapan, transisi dan Verifikasi implementasi berbeda dengan pencapaian yang berbeda pula. REDD . Pendirian REDD Indonesia Kontestasi Kehutanan Antar Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah REDD sejak Rencana Aksi Bali 2007. Di antara dua lembaga yang saling Kementerian Tahapan Kontestasi pusat-daerah merupakan perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai kewenangan REDD Indonesia, dan kekuasaan untuk mengatur sumber sebenarnya terdapat friksi. Kementerian daya alam. Hal ini berkaitan erat dengan Kehutanan menghendaki Satgas REDD Kehutanan. Kementerian Kontestasi Sedangkan. Satgas REDD semacam ini di Indonesia banyak terjadi menolak karena menganggap lembaga dan berdampak bagi pelaksanaan proyek seperti REDD . Pemerintah pusat dan Huber. Suzy, 2013. Op. Cit. , hlm 3 Society of Indonesian Environmental Journalists, 2013. Satgas REDD Dan Kementerian Kehutanan Berebut Kewenangan. May 20, 2015. http://w. id/?w=article&nid=450 Pemerintah Aceh mengalami hal yang sama ketika proyek Ulu Masen tengah disiapkan dan dijalankan. Desentralisasi pemanfaatan sumber daya alam, termasuk hutan, konservasi sumber daya alam dan memberikan kesempatan kepada daerah pembuatan standarisasi masih merupakan tanggungjawab pemerintah pusat. Soeharto Namun, undang-undang hubungan pusat-daerah adalah Peraturan kehutanan yang tumpang tindih membuka Pemerintah No. 34/2002 tentang tata hutan peluang terhadap penafsiran yang berbeda. Pengertian masing-masing pihak yang berbeda merupakan penyebab mendasar menanggapi tidak terkendalinya eksploitasi dari perselisihan kewenangan antara pusat kayu dan tuntutan pemerintah kabupaten dan daerah. atas pendapatan dari pengelolaan kayu UU No. 22/1999 dan UU No. yang dibenarkan dan diperbolehkan oleh 41/1999 memiliki kesenjangan kebijakan Surat Keputusan Menteri No. 1 Tahun 49 Dari perspektif Pemerintah Daerah, pengelolaan sumber daya alam dalam UU No. 22/1999 digunakan konsesi hutan skala kecil ini dilihat sebagai Pemerintah Daerah sebagai landasan legal upaya resentralisasi kewenangan yang yang menjamin legitimasi mempertahankan dominasi pusat dalam Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam yang membatasi mengelola sumber daya nasional. mereka di daerahnya sendiri. Undang- Selain dua undang-undang di atas undang ini pada prinsipnya mengakui keberagaman daerah dan hak bagi daerah bertentangan, dalam kasus Aceh terdapat untuk mengelola sumber daya alam di UU lainnya yang juga tergolong unik sekaligus menambah kepelikan. Setelah Di lain pihak. UU No. 41/1999 tsunami dan adanya perjanjian perdamaian merupakan senjata politik pemerintah pusat antara GAM dan Pemerintah Indonesia. Aceh diberikan hak prerogatif untuk pengelolaan sumber daya alam di seluruh Indonesia. Berdasarkan UU ini, maka Hak ini memberikan suatu Wollenberg. Eva, et. al, 2009. Antara Negara dan Masyarakat: Desentralisasi di Indonesia, dalam Moira Moeliono, et. al (Ed. Desentralisasi Tata Kelola Hutan: Politik. Ekonomi dan Perjuangan untuk Menguasai Hutan di Kalimantan. Indonesia. Bogor. Indonesia: CIFOR, hlm 8 dasar hukum dan politik yang kuat bagi Siswanto. Wandojo dan Wahjudi Wardojo, 2006. Desentralisasi Sektor Kehutanan: Pengalaman Indonesia. Bogor. Indonesia: CIFOR, hlm 180 Wollenberg. Eva, et. , 2009. Op. Cit. , hlm 17 pemerintah Aceh untuk mengatur sektor Pusat dianggap tidak memberikan restu pada proyek percontohan Ulu Masen. Kekuatan Proyek melalui Undang-Undang No. 11 Tahun wewenang pusat yang menjadi pemegang 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kuasa utama. sering disebut sebagai Otonomi Khusus Perebutan kewenangan berujung Aceh. UU ini memberikan pemerintah pada perebutan status kepemilikan REDD provinsi Aceh suatu kewenangan untuk Ulu Masen. Penerbitan izin pengelolaan mengendalikan sumber daya alamnya dan REDD dan stok karbon hanya dapat dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Dengan kerjasama kontraktual Pemerintah Daerah REDD , dengan aktor internasional harus disetujui pemerintah Aceh berhak secara mandiri mengadakan proyek tanpa harus merujuk pemerintah untuk mengatur dan mengelola Apalagi. Kekuatan proyek REDD didukung oleh UU sebagai REDD berikut:52 C nasional atau proyek. Sebaliknya, 41/1999 alam di seluruh Indonesia Peraturan Pemerintah No. internasional semacam UNFc serta 6/2007 mengatur standar dan prosedur hasil konvensi ke dalam kebijakan nasional yang harus dipatuhi pemerintah lokal. 51 Hal ini dikonfirmasi oleh Dedek Hadi, pejabat C Dinas Kehutanan Aceh yang termasuk dalam Task Force REDD Ulu Masen. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 46/2008 Clarke. Ross Andrew, 2010. Moving The REDD Debate From Theory To Practice: Lesson Learned From The Ulu Masen Project. Law. Environment and Development Journal, 6. , 36-61, hlm 53 Smith. J, et. , 2007. Illegal Logging. Collusive Corruption and Fragmented Governments in Kalimantan. Indonesia, dalam L. Tacconi (E. Illegal Logging: Law Enforcement. Livelihoods and the Timber Trade. London. UK: Earthscan Dewan McCulloch. Lesley, 2010. Ulu Masen REDD Demonstration Project: The Challenges of Tackling Market Policy and Governances Failures that Underlie Deforestation and Forest Degradation. Intitute for Global Environmental Strategies, hlm Nasional Perubahan Iklim internasional secara langsung. Pemda Aceh (DNPI) harus mendapatkan persetujuan terlebih Peraturan Menteri Kehutanan No. 68/2008 Menteri Luar Negeri. Di sisi lain, melalui UU No. Demonstration 11/2006 Activities REDD menegaskan kewenangan Pemda Aceh (DA- Pemerintah Daerah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang REDD) C dahulu dari Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri berada di wilayah Aceh. Oleh karena itu. Kehutanan No. Pemerintah Daerah Aceh tidak perlu 30/Menhut-II/2009 tentang hal-hal prosedural pelaksanaan proyek REDD Ulu Masen REDD Menteri investor-investor asing. Untuk menguatkan Kehutanan No. 36/2009 di hak kepemilikan REDD Ulu Masen, mana Kemenhut memiliki Gubernur lisensi-lisensi Peraturan REDD Gubernur Surat No. Yusuf Keputusan (SK) 522/372/2009 membentuk Satuan Tugas REDD Aceh. Undang-undang yang bertabrakan Indonesia Dengan Irwandi dalam masalah tenurial antara pusat dan daerah juga menghambat pengambilan terhadap keberadaan proyek REDD Ulu kebijakan pemanfaatan lahan yang optimal Masen. dan adil. Bersamaan dengan perselisihan pemerintah pusat berhak memiliki andil kepemilikan REDD Ulu Masen dan dan turut serta dalam proyek. Mereka juga lahan dibiarkan begitu saja. Pembiaran berhak memberikan lisensi pengelolaan seperti ini menimbulkan konflik tenurial stok karbon Ulu Masen. Pemerintah pusat yang terjadi di antara pemerintah dengan Berdasarkan Pemerintah Daerah Aceh telah merendahkan hukum Indonesia. Aceh menandatangani kontrak dengan aktor Eye on Aceh Interview with Retno Maryani. Indonesian Government Delegation to World Forestry Congress. Buenos Aires. Interviewed 24 Oktober 2009. McCulloh. Lesley, 2010. Op. Cit. masyarakat, pemerintah dengan swasta, di Ulu Masen. Konsesi ini tidak aktif dan masyarakat dengan swasta. karena kebijakan moratorium logging yang Berdasarkan daftar klasifikasi legal kawasan Ulu Masen yang dikeluarkan oleh Pengusahaan Keputusan Kementerian Kehutanan No. Permasalahannya, kebijakan moratorium 170/KPTS-II/2000 menunjukkan bahwa logging Pemerintah Daerah Aceh memiliki 58% kawasan hutan di dalam area proyek Kebijakan ini tidak menghapus tidak mendapat status perlindungan yang HPH melainkan hanya memberikan jeda Hal tersebut memungkinkan hutan tebang HPH untuk sementara. Artinya HPH dapat diaktifkan kembali melalui Hutan Hak masyarakat dan swasta sesuai dengan Kementerian perusahaan konsesi yang telah habis masa masing-masing. Akibatnya masyarakat adat sehingga semakin sulit Kehutanan. (HPH). Beberapa berlaku izinnya, ternyata diperpanjang oleh pemerintah pusat tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah. memanfaatkan hasil hutan. Meskipun Gubernur Irwandi Yusuf Level Sub-Nasional telah mengeluarkan moratorium logging Pada level sub-nasional, untuk memberhentikan pembalakan, izin berbagai aktor yang memiliki fungsi dan peranan yang berbeda dalam tata kelola perusahaan-perusahaan beroperasi di Aceh yang dikeluarkan tahun 1990-an masih berlaku. Mereka pengelola proyek yang terdiri dari aktor Hal ini sesuai publik maupun privat, dari Pemerintah dengan aturan yang telah diterbitkan Daerah Aceh. NGO internasional FFI Kementerian hingga perusahaan pialang karbon CC. Kehutanan. Dengan demikian, setiap proposal REDD di Aceh Di sisi lain, ada pula masyarakat adat yang menjadi smallholders yang kompensasi bagi para pemegang konsesi terpengaruh dengan keberadaan proyek Luas REDD Ulu Masen. Masing-masing aktor pemerintah pusat mencapai separuh dari pada level horizontal seharusnya mampu rencana luasan proyek sebesar 750,000 ha menjalankan fungsinya dalam proyek. Forest People Programme, 2011. Op. Cit. , hlm 2 Wawancara dengan anggota Task Force REDD Aceh. Dedek Hadi, 24 April 2015 Dalam Dalam pelaksanaan REDD Ulu Masen di Aceh, awalnyan kemampuan sangat penting. Sasaran utama dari para pelaku dalam perjalanannya ditemukan bahwa adalah adanya kerjasama, partisipasi lokal terjadi kesulitan dalam menerjemahkan mekanisme REDD dalam teori ke dalam sehingga tujuan kolektif tercapai. Tujuan pelaksanaan di lapangan. Terlebih lagi, kolektif dari adanya proyek REDD Ulu akuntabilitas mereka tidak dapat dicek dan Masen adalah menghasilkan kredit karbon serta mengurangi pembalakan liar di 6 khususnya oleh masyarakat adat. 000 ha Salah kawasan hutan. Selain itu, targetnya adalah pelaksanaan REDD adalah SDM yang proyek ini akan diintegrasikan ke dalam Namun Pemerintah Daerah proyek nasional setelah tahun 2012. Aceh Akan tetapi, masing-masing aktor kepemilikan tanah, hak karbon dan skema Kurangnya berbeda tanpa memiliki pemahaman yang menyebabkan pemerintah sulit terbuka sama mengenai REDD secara umum dalam mendiseminasi semua informasi- maupun proyek REDD Ulu Masen secara Terjadi kontestasi di antara mereka berhubungan dengan proyek REDD untuk yang menimbulkan berbagai permasalahan. kepentingan tingkat tapak. Kapabilitas ketika akhirnya implementasi REDD Pengelola Proyek Kapabilitas Pada tahun 2007 hingga 2010 Akuntabilitas mulai dilaksanakan, aturan internasional memang belum final dan masih banyak menjalankan fungsinya sebagaimana yang ketidakpastian, termasuk pasar karbon. tertera dalam dokumen perencanaan tata Akibatnya kelola proyek. Sedangkan, akuntabilitas semakin kesulitan menerjemahkan teori berkaitan dengan sejauh mana kinerja atau menjadi praktek karena mereka awam dan usaha yang dilakukan dapat diaudit atau Ibid Pemerintah meraba-raba57. Daerah Aceh Namun. Aceh kurang pemahaman ini justru akhirnya bahwa persoalan dana yang dijanjikan menimbulkan kecurigaan dan prasangka Carbon Conservation dalam pembayaran karbon oleh Merrill Lynch tidak dapat masyarakat adat terkait manfaat REDD . Pihak kedua, yakni perusahaan pialang karbon Carbon Conservation tidak AuIn 2008. Merrill Lynch dikenal secara luas dalam proyek REDD promised to buy US$ 9 Ulu Masen, terutama bagi masyarakat million worth of carbon Beberapa kali menanyakan hal credits from Ulu Masen. yang sama kepada para kepala mukim yang understand that no carbon selalu turut serta dalam sosialisasi awal perencanaan poryek, mereka mengaku generated from the Ulu tidak pernah tahu apa dan siapa Carbon Masen Project. In 2013. I Conservation. 58 Informasi yang beredar di asked Dorjee Sun whether masyarakat adat justru bahwa pendanaan Merrill ini berasal dari Norwegia, bukan melalui paid any money towards Carbon Conservation. the project, and what the Carbon Conservation Lynch status of the agreement menarik Merrill Lynch untuk membeli with Merrill Lynch was. hasil carbon offset sebesar US$ 9 juta. Sun did not reply to my Namun ketika akhirnya Merrill Lynch Merrill Lynch diakuisisi oleh Bank of America akibat didnAt go bankrupt, but krisis ekonomi global 2008, dana yang sold itself to Bank of dijanjikan menjadi tidak jelas. Apakah America for about US$ 50 dana tersebut sudah turun sebelumnya atau justru tidak turun akibat akuisisi tidak article in NY Time. Bank dapat dikonfirmasi. of America Merrill Lynch Christopher Lang pernah mencoba . ee Carbon Conservation, corporate and investing Dari Bank America. Ay wawancara surel yang berhasil dilakukan penulis dengan Lang, ia menyatakan Wawancara dengan Anwar Ibrahim. Kepala Mukim Teunom. Calang. Aceh Jaya, 23 April 2015 Wawancara dengan Chris Lang, 10 April 2015 Meskipun tidak berkaitan langsung Faktor pemilihan FFI sebagai mitra dengan masalah proyek REDD Ulu Masen, selama ini CC banyak bekerjasama dengan perusahaan tambang. Di Brazil, kedekatan dengan Irwandi Yusuf. Sebagai CC menggandeng Rio Tinto60 dan dalam seorang mantan pejuang GAM dan dokter hewan terlatih di Amerika. Irwandi Yusuf Kalimantan, dengan APP anak perusahaan Sinarmas. Mungkin tidak terlalu terkait dengan mendirikan FFI-Aceh. 63 Dalam proyek REDD hal-hal AFEP yang mendukung langkah Green tersebut yang membuat CC dianggap tidak Visions Irwandi. FFI juga merupakan salah akuntabel dalam menjalankan proyek. satu lembaga yang mendapatkan dana dari Ulu Dari Masen, beberapa kepala mukim yang terlibat Bank FFI Yayasan Leuser Tidak dijelaskan secara mendetail dan terbuka kemitraan yang dijalankan oleh pemda Aceh dengan FFI. Yang masyarakat adat maupun LSM lokal terkait diketahui publik hanyalah bahwa FFI pihak ketiga yakni FFI. Permasalahan memang sudah lama membantu Gubernur berkaitan dengan pengutusan FFI sebagai Irwandi dalam mewujudkan Aceh Green pihak fasilitator hingga dana yang dipakai untuk sosialisasi. 62 Menurut LSM Jaringan Komunitas Dunia Internasional (YLI). langsung, yang dilakukan pada bulan April Masyarakat Adat Aceh FFI juga dinilai tidak melakukan (JKMA) dan para tetua adat. FFI bukanlah pihak yang melakukan sosialisasi secara seluruh imeum mukim. 65 Dari pengakuan Fasilitas beberapa kepala mukim yang telah ikut serta dalam berbagai pertemuan, dari total pertemuan-pertemuan di hotel-hotel besar, 61 mukim yang ada, hanya tiga hingga mengundang pihak-pihak asing, tetua adat lima mukim yang terlibat. Sisanya tidak hingga instansi Pemerintah Daerah Aceh. pernah diikutsertakan karena yang ikut Carbon Conservation, 2006 Business Wire, 2010. Audit of How Sinarmas is Pulping the Planet. Melbourne: ITS Global Wawancara dengan Anwar Ibrahim. Kepala Mukim Teunom. Calang. Aceh Jaya, 23 April 2015 OAoNiles. John , 2007. ItAs Not Easy Being Green in Aceh. Indonesia. Forest Carbon Portal. October 25, 2007, http://w. com/news/its-noteasy-being-green-aceh-indonesia Wawancara dengan Zulfikar Arma. Badan Pelaksana JKMA Banda Aceh. Aceh, 21 April 2015 Imeum mukim adalah kepala mukim hanya mukim-mukim yang itu-itu saja. Pemerintah Contohnya adalah Anwar Ibrahim yang sudah 31 kali ikut pertemuan. melakukan pengelolaan berkelanjutan Ulu Sinergitas Pelaksanaan Proyek Masen. Lembaga CIFOR Aceh Berdasarkan dengan masyarakat adat, baik di Aceh implementasi mekanisme REDD salah Jaya. Pidie dan Aceh Besar ditemukan satunya ditentukan oleh azas partisipatoris bahwa Pemerintah Daerah Aceh tidak dan sinergitas, di mana semua pelaku berpartisipasi dalam proyek. Anggota Task diberikan kesempatan yang sama untuk Force REDD Aceh juga menegaskan melaksanakan program. 67 Bahkan pelaku bahwa memang pemerintah Aceh tidak paling lemah, dalam banyak kasus adalah Semuanya dalam mekanisme tersebut secara adil. dilakukan oleh FFI. Menurutnya, bukan Tidak ranah pemda untuk melakukan hal tersebut Masyarakat adat tidak mendapatkan Cakupan informasi dari pihak Pemerintah Daerah. pemerintah Aceh dalam proyek Ulu Masen Pemerintah Aceh keseluruhan pengendalian, manajemen dan dengan penghidupan masyarakat adat yang supervisi proyek, memimpin mitra untuk dipengaruhi oleh proyek REDD . Hanya satu kali di awal proyek, ketika Gubernur Irwandi Yusuf mengumpulkan para tetua implementasi pengendalian pembalakan mukim dalam sebuah pertemuan. liar, bekerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melalui badannya pemerintah. FFI sebenarnya berfungsi yakni Task Force REDD Aceh, ternyata menjadi fasilitator yang akan memberikan tidak pernah melakukan check and balance pelatihan baik pada anggota pemerintah terhadap sosialisasi dan capacity building Aceh dalam Task Force REDD maupun masyarakat adat. Namun, staf FFI sendiri FFI. hanya tahu sedikit soal REDD karena Wawancara dengan Sabee Basyah. Kepala Mukim Geumpang. Pidie, 22 April 2015 dan Wawancara dengan Anwar Ibrahim. Kepala Mukim Teunom. Calang. Aceh Jaya, 23 April 2015 CIFOR, 2012 The Provincial Government of Nangroe Aceh Darusslam, 2007. The Triple Benefit Project Design Note for CCBA Audit. The Provincial Government of Nangroe Aceh Darussalam, hlm 46-47 mereka ternyata tidak dilibatkan dalam penghambat proyek sehingga tidak banyak perencanaan desain proyek pada tahun informasi yang diberikan kepada mereka. 69 Hal ini menimbulkan keraguan Para kepala mukim yang diwawancara menyatakan bahwa tidak ada tugas khusus komunitas masyarakat adat memahami yang diberikan pengelola proyek kepada REDD dan dampaknya bagi kehidupan Padahal melibatkan masyarakat mereka ketika pihak yang seharusnya adat setempat merupakan salah satu kunci menjadi mentor justru tidak menguasai keberhasilan proyek, terutama di mana para pengelola dapat memantau dan Pemaparan mengenai proyek juga mendistribusikan informasi tentang proyek hingga keikutsertaan masyarakat. dimengerti, dokumen dituliskan dalam Masyarakat adat juga buta terkait bahasa inggris sehingga masyarakat sulit zonasi proyek Ulu Masen ataupun peta spesifik proyek, misalnya terkait luas batas ketidakefektifan proses pertemuan dengan zona serta zona apa saja yang termasuk kepala mukim. Ketidakpahaman kepala dalam luasan proyek 750. 000 ha, apakah zona hutan saja atau termasuk juga Hal Dengan proyek kepada warganya di puluhan masyarakat adat yang tidak mengetahui sejauh mana batas pengambilan hasil Dua menyebabkan masyarakat adat di Aceh pengelolaan hukum adat yang berlaku. tersingkirkan dalam proses partisipasi. Akibatnya, ketika mereka menganggap Sebenarnya, mengambil hasil hutan dalam wilayah teridentifikasi pada audit CCBA yang menunjukkan bahwa proyek Ulu Masen pembalakan liar. tidak memenuhi kriteria Aibest practiceAy Minimnya partisipasi masyarakat dalam melibatkan partisipasi komunitas menyebabkan mereka tidak mendukung Terdapat Wawancara Chris Lang dengan Goran Eklof. The Swedish Society for Nature Conservation. Februri McCulloch. Lesley, 2010. Op. Cit. Meski terangan, mereka enggan dengan adanya Rathgeber. Theodor, 2009. Climate Change Violates Human Rights. Heinrich Boell Stiftung, 6. Wawancara dengan Zulfikar Arma. Badan Pelaksana JKMA Aceh, 22 April 2015 kehadiran proyek yang memotong mata proyek berada di bawah kuasa FFI. Mereka juga tidak senang pemerintah Aceh hanya menjadi aktor dituduh sebagai pembalak liar, ketika perusahaan besar yang membalak secara mengadakan moratorium logging untuk liar tidak ditindak aparat pemerintah. Ulu Transparansi Proyek Masen. Transparansi adalah di mana semua pihak semuanya dilakukan oleh FFI, masyarakat yang terlibat dalam program diberikan beranggapan bahwa proyek ini adalah tanggungjawab pengelolaan yang setara, proyek buatan FFI. termasuk dalam distribusi manfaat yang Di lain pihak, karena sosialisasi Berkaitan Dengan adanya transparansi, proyek, informasi yang dibuka kepada publik juga minim. Dalam dokumen yang kepada publik, dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh langsung dampak proyek. Hasil wawancara dengan penduduk mukim yang tinggal di kawasan proyek Ulu Masen berhasil dijual kepada Merrill Lynch selaku CC. Namun, tidak diketahui secara jelas ketidakjelasan terkait proyek REDD Ulu mengenai aliran dana serta sumber dana Masen di mana masyarakat adat sendiri merasa dikucilkan. Hal ini menunjukkan REDD Ulu Ketidakjelasan Masyarakat adat sama sekali tersebut meliputi masalah kepemilikan dan tidak mengetahui kira-kira apa manfaat pengelolaan, pendanaan dan manfaat, yang akan mereka terima dengan adanya aktivitas proyek dan penghitungan karbon. proyek REDD . Mereka tidak dijelaskan Masen. Masalah Selain itu, masalah manfaat dari menjadi polemik di tengah masyarakat. proyek juga tidak dalam bentuk apa insentif dari REDD akan diberikan kepada mereka. Jika merujuk pada dokumen perencanaan proyek, seharusnya pemilik utama proyek adalah pemerintah Aceh di mana dua aktor lain adalah mitra pemerintah Aceh. Akan tetapi praktek di lapangan berkata lain. Pemerintah Aceh dijelaskan dengan Terakhir, berkenaan dengan sejauh mana program73 Wawancara dengan Dedek Hadi. Anggota Taks Force REDD Aceh. Dinas Kehutanan Aceh. Banda Aceh, 24 April 2015 Government of Aceh, 2008 Wawancara Yayasan Rumpun Bambu dengan Nas. Kepala Mukim Lam Leu Ot. Oktober 2011 program CCB tahap awal yang tidak menyertakan Kegiatan konservasi hutan serta FPIC. Baru kemudian di 2009, melalui audit kedua. FPIC diwajibkan. seharusnya dipublikasikan pula kepada Masalah terlambat atau tidaknya pelaksanaan FPIC bukan masalah utama. Masyarakat adat menjelaskan Masalah bahwa sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan FPIC ini tidak merata dan sejauh mana program dalam proyek sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. FFI Proses FPIC Tidak Berjalan dan pertemuan yang mengikutsertakan mukim Kegagalan untuk menginformasikan mereka terkait Konsolidasi Masyarakat FPIC proyek REDD Ulu Masen. Hal ini Adat Pada masa awal akan dimulainya implementasi proyek, bersama mitra FFI diakui oleh beberapa kepala mukim yang memang diundang dalam pertemuan. dan CC. Gubernur Irwandi menegaskan Dalam perencanaan FPIC terdapat bahwa ia tidak menginginkan proyek 61 mukim yang harus diundang, ternyata berjalan tanpa adanya informasi yang praktek di lapangan tidak demikian. AiFPIC tidak ada di Aceh. FPIC tidak pernah dilaksanakan 100%. Ada banyak dokumen meliputi desain, dana hingga audit proyek tentang REDD tapi tidak semua saya tahu telah selesai dilaksanakan. Implementasi dan ikut prosesnya. REDD jalan terlebih hanya tinggal menunggu waktu untuk dahulu. FPIC menyusul kemudian. Ay78 Saat pra-implementasi. Dengan Dari total 61 mukim yang terdaftar, kurang lebih hanya beberapa saja yang berarti masyarakat adat tidak dilibatkan dilibatkan dalam proses FPIC ini, seperti Mukim Teunom. Geumpang. Siem. Jika program REDD , penaksiran dampak, tidak semua mukim dilibatkan, bagaimana REDD Ulu Masen Sayangnya hal ini juga terjadi karena Ulu Masen diaudit melalui standar Wawancara dengan Anwar Ibrahim. Kepala Mukim Teunom. Calang. Aceh Jaya, 23 April 2015 McCulloh. Lesley, 2010. Op. Cit. Wawancara dengan Anwar Ibrahim. Sabee Basyah. Ibrahim. Zulfikar Arma. Mirwandah. April mengetahui REDD kawasan proyek Ulu Masen. Proyek dijalankan di wilayah hutan mereka. pertambangan yang dikenal dengan Proyek Pengagunan Hutan Aceh oleh CC Miwah merupakan area berkandungan kepada East-Asia Minerals emas tinggi berlokasi di dalam proyek Pada Mei Kanada. REDD Ulu Masen. Hingga saat ini. East- East-Asia Minerals Asia Minerals hanya mengantongi izin Memorandum Understanding (MoU) dengan Carbon eksplorasi dan belum mendapatkan izin ekstraksi emas dari pemerintah. Consevation. MoU Menyikapi sorotan dan kritikan keras mengenai hutan Aceh yang dijadikan perusahaan CC. 80 Di bawah MoU tersebut, agunan aset. CEO Dorjee Sun mengatakan East-Asia Minerals akan membayar tunai untuk bekerjasama dengan perusahaan 5 juta lembar saham bagi yang justru destruktif karena adanya CC. Minerals tekanan dari para banker dan investor. tersebut menandakan bahwa secara tidak Mereka mempertanyakan di mana hasil Carbon Conservation mundur US$ Kehadiran East-Asia dari pengelolaan proyek Ulu Masen. Dorjee menambahkan bahwa Kepentingan East-Asia Minerals di perusahaanya telah keliru dan meremehkan Ulu Masen adalah operasi pertambangan kesulitan pendanaan proyek REDD Ulu emas seluas 6000 ha di tengah-tengah Masen. Selain itu, ia menekankan bahwa Wawancara dengan Anwar Ibrahim. Kepala Mukim Teunom. Calang. Aceh Jaya, 23 April 2015 Lang. Christopher, 2013. Canadian Mining Company East Asia Minerals Is AuWorking CloselyAy With Indonesian Government Officials To Destroy AcehAs Forests. REDD-Monitor. April 24, 2015, http://w. redd-monitor. org/2013/04/19/canadianmining-company-east-asia-minerals-is-workingclosely-with-indonesian-government-officials-todestroy-acehs-forests/#more-13762. East-Asia Minerals. Press Release: East Asia Minerals Announces Acquisition of 50% of Carbon Conservation Pty Ltd. May3, 2011, http://w. com/press-release/eastasia-minerals-announces-acquisition-of-50-ofcarbon-conservation-pty-ltd-tsx-venture-eas1509149. The Aceh Post, 2011. Hutan Aceh Dijadikan Aset Transaksi Saham. August 14, 2014. The Aceh Post, http://atjehpost. com/nanggroe/daerah/1896-hutanaceh-dijadikan-aset-transaksi-saham. sebagian kecil wilayah Ulu Masen demi yang lebih melanjutkan program perlindungan bagi sisa wilayah yang jauh lebih luas. Nampaknya, proyek REDD Ulu Masen yang hingga saat itu . masih juga belum menghasilkan kredit karbon membuat bankir dan investor panik dan meminta uang mereka kembali. Uang yang telah dialokasikan untuk biaya operasional, teknis atau masuk kantong aktor-aktor hutan konsesi. 83 Dalam surat tersebut, lainnya tidak dapat dikembalikan lagi Abdullah mengajukan lima blok hutan sehingga memaksa CC menjual saham lindung seluas 21,311 ha untuk logging Tambahan tiga blok hutan lindung mengembalikan dana investasi tersebut. seluas 33,282 ha juga diajukan untuk Berhentinya Keterlibatan Pemda Aceh diubah sebagai hutan produksi. Akibat Pergantian Kekuasaan kepada Zaini Abdullah Kesimpulan Dalam pemilihan gubernur Aceh Implementasi REDD Gubernur Irwandi kalah dari Zaini sebuah proses mekanisme berjenjang dan Abdullah, juru bicara GAM di Swedia proses ini melibatkan berbagai macam Dengan Indonesia regulasi dan aktor di berbagai level yang Helsinki. Bersama Muzakir memiliki agenda dan kepentingan masing- Manaf. Gubernur Zaini Abdullah memiliki Regulasi dan kepentingan tersebut rencana yang lain terhadap hutan Aceh. harus dapat diharmonisasikan agar sebuah Ketika proyek REDD berjalan dengan baik dan sementara proyek REDD Ulu Masen, menyasar tujuan hakiki REDD , yakni sebelum sempat mencari alternatif lain Gubernur Harmonisasi Irwandi telah kalah bersaing. Cita-cita regulasi dan kepentingan ini harus terjadi Green Vision tidak lagi dapat dijual di baik antar level, dari internasional ke sub- Apalagi, proyek REDD Ulu nasional serta antara pelaku baik mengenai Masen juga jarang terdengar di masyarakat sasaran pelaku hingga tujuan kolektif di Gubernur Zaini Abdullah memiliki antara aktor-aktor pada masing-masing hutan Aceh. Ulu Masen ditemukan beberapa masalah Rencana spasial berubah total saat Gubernur Dalam implementasi REDD di Zaini Abdullah pengadopsian aturan atau regulasi serta Pada 30 Oktober 2012. Abdullah menuliskan surat resmi kepada internasional hingga ke level sub-nasional. Kementerian Kehutanan REDD perubahan status hutan lindung menjadi Greenomics Indonesia, 2013 Masalah memiliki fungsi dan peranan yang berbeda hubungan antar pelaku hingga pencapaian target serta tujuan kolektif disertai dengan pertentangan atau konflik kepentingan. Permasalahan tersebut meliputi kontestasi Pada level internasional, terjadi aturan-aturan REDD . dalam UNFc yang terus menerus pelaksanaan proyek di lapangan serta berubah pada level internasional, ketiadaan hukum tenurial yang memicu konflik, tanggungjawab, tidak adanya transparansi REDD , proyek, proses FPIC yang tidak berjalan, inkonsistensi dan lemahnya audit CCBA. proyek REDD Ulu Masen menjadi lahan Kemudian, pada level nasional, masalah yang muncul adalah adanya UU yang pro East-Asia deforestasi, permasalahan tenurial nasional Carbon yang belum beres, kontestasi antar lembaga pergantian kepemimpinan Aceh kepada pada pemerintahan pusat serta kontestasi Gubernur antara lembaga pusat dan daerah . ub- pelaksanaan proyek. yakni Pemerintah Daerah Aceh. Minerals Consertvation. Zaini Abdullah Dengan demikian, kemitraan litas Kontestasi antara lembaga pusat meliputi hirarki UU yang carut marut. Apalagi aktor pada masing-masing level antara badan-badan pemerintah nasional memiliki vested interests dan relasi power yang beragam sehingga proses REDD dikhususkan bagi (UU) REDD . pengaturan REDD Bisa jadi pada kasus di secara formal. Kontestasi antara lembaga proyek lain tidak demikian. REDD pada pusat dan daerah meliputi UU yang akhirnya sangat bersifat hirarkikal. bertentangan bagi pembagian kewenangan Penelitian di Ulu Masen juga pusat dan daerah mengatur sumber daya mempertegas bahwa mekanisme tata kelola alam. UU Otonomi Khusus Aceh tahun global memang cenderung mengabaikan 2006, perebutan tenurial antara pemerintah kearifan lokal. Aturan-aturan yang dibuat pusat dan Pemerintah Daerah Aceh. Lalu pada level sub-nasional yang masyarakat adat. Cara berpikir asing tidak melihat bahwa dalam pengelolaan hutan, masyarakat adat memiliki fungsi serta menyebabkan adanya gap insentif. Negara- hukum tersendiri. Akibatnya. REDD negara yang tidak memiliki kekuatan membenturkan pemikiran asing ini dengan ekonomi, seperti pada umumnya negara- pemikiran lokal yang menyebabkan konflik negara berkembang, tidak berpengaruh Konflik baru ini menyebabkan dalam proses tata kelola dan kehilangan haknya untuk turut andil secara adil dan berhadapan dengan masyarakat adat bukan setara dalam penentuan mekanisme sebuah tata kelola global. Selain itu. AuThink Global Act LocalAy yang menjadi motto berjalannya proyek. Dengan demikian, implementasi utama MLG tidak menutup gap partisipasi. REDD melalui mekanisme multi-level yang merujuk pada fakta bahwa kerjasama governance ternyata tidak berbeda dengan pemerintah negara dan mengesampingkan Perbedaan kekuatan negara, dari segi ekonomi dan pengaruh pada level pembuatan kebijakan dan pengambilan pembuatan kebijakan tata kelola global DAFTAR PUSTAKA