RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi ANALISIS PERBANDINGAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (STUDI KASUS PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA JEMBER) Ayu Ningratul Fitri. Muhaimin Dimyati. Nurshadrina Kartika Sari Institut Teknologi dan Sains Mandala ayuningratulfitrih@gmail. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywods: Moral Obligation. Timeliness of Reporting. Taxpayer Honesty. Understanding of Taxation. Tax Sanctions. Taxpayer Compliance Kata Kunci: Kewajiban Moral. Ketepatan Waktu Pelaporan. Kejujuran Wajib Pajak. Pemahaman Perpajakan. Sanksi Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak 14 Juli. Januari. Januari. Abstract: This study aims to examine the differences in taxpayer compliance levels before and after the implementation of the Voluntary Disclosure Program, focusing on moral obligations, timely reporting, taxpayer honesty, tax understanding, and tax penalties at the KPP Pratama Jember. The sample consists of 100 respondents selected using purposive sampling. Data were collected through questionnaires and analyzed using validity, reliability, normality, homogeneity tests, paired T-test, and ANOVA. The results reveal significant differences in taxpayer compliance levels between the periods before and after the implementation of the program across all factors examined. Additionally, simultaneous analysis indicates that these factors collectively influence taxpayer compliance. This study supports the Compliance Theory and the Theory of Planned Behavior, highlighting that incentives, penalties, and taxpayersAo positive attitudes toward taxation are key factors in improving compliance. These findings provide strategic implications for enhancing the effectiveness of tax policies in the future. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak antara sebelum dan sesudah pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela, dengan fokus pada kewajiban moral, ketepatan waktu pelaporan, kejujuran wajib pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak di KPP Pratama Jember. Sampel yang digunakan terdiri dari 100 responden, dengan metode purposive Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan uji validitas, reliabilitas, normalitas, homogenitas, paired T-test, dan ANOVA. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 pajak berbeda secara signifikan antara periode sebelum dan sesudah penerapan PPS pada seluruh faktor yang diteliti. Selain itu, analisis simultan menunjukkan bahwa faktorfaktor tersebut secara keseluruhan Bersama-sama berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini mendukung Teori Kepatuhan dan Teori Perilaku Terencana, di mana insentif, sanksi, serta sikap positif wajib pajak terhadap perpajakan menjadi faktor kunci peningkatan kepatuhan. Temuan ini menawarkan implikasi strategis untuk meningkatkan efektivitas kebijakan perpajakan di masa depan. PENDAHULUAN Pajak adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan perekonomian Indonesia (Yusuf et al. , 2. Selain itu. Menurut Widaninggar & Sari . pajak adalah sarana pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dari masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna membiayai pengeluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas mengumpulkan pajak dan perlu meningkatkan fasilitas untuk memotivasi dan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu fasilitas tersebut adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk pelaporan dan pengungkapan harta secara sukarela. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memungkinkan wajib pajak secara sukarela melaporkan kewajiban pajak yang belum terpenuhi dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan aset (PMK-196/PMK. 03/2. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak pribadi yang belum melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) antara tahun 2016 hingga 2020 (Damayanti, 2. Oleh karena itu, pada tahun 2022, pemerintah mewajibkan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kepatuhan adalah keadaan di mana wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dan memperoleh hak-haknya sesuai aturan perpajakan Pohan . Faktorfaktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak meliputi kualitas penegakan hukum perpajakan, tingkat kesadaran wajib pajak, serta perilaku wajib pajak seperti kejujuran dan tanggung jawab moral (Rahayu, 2. Menurut Pohan . Kepatuhan wajib pajak berarti wajib pajak telah melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 perpajakannya dengan sesuai. Kewajiban moral sendiri merupakan sikap etis yang dimiliki seseorang, meskipun tidak selalu dimiliki oleh semua orang (Yulianto, 2. Tepat waktu merupakan kualitas ketersediaan informasi yang baik jika dilihat dari segi waktu, dimana waktu penyampaian SPT tidak lebih dari 3 tahun (Widyadinata, 2. Kejujuran wajib pajak adalah sikap tulus dan terbuka dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya saat mengisi Surat SPT (Datu et al. , 2. Pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan adalah kemampuan wajib pajak untuk mengerti dan mempelajari aturan perpajakan yang berlaku (HERRY & SANJAYA, 2. Sanksi pajak adalah upaya untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan dipatuhi dan ditaati oleh wajib pajak (Yulianto, 2. Penelitian ini menggunakan Teori Kepatuhan (Compliance Theor. , yang menyatakan bahwa individu cenderung mematuhi aturan karena adanya insentif dan sanksi (Wardani et al. , 2. , serta Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior - TPB) menyatakan bahwa niat seseorang untuk melakukan suatu perilaku dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan persepsi terhadap kontrol atas perilaku tersebut (Supriadi et al. , 2. Faktor-faktor seperti kewajiban moral dan pemahaman perpajakan berkaitan erat dengan elemen TPB yang dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks PPS, insentif berupa kesempatan melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela tanpa terkena sanksi berat, serta keberadaan sanksi yang tegas bagi yang tidak memanfaatkan program, berfungsi sebagai pendorong utama kepatuhan wajib pajak (Ni, 2. TPB fokus pada niat berperilaku, yang dipengaruhi oleh sikap terhadap perilaku, norma sosial, dan persepsi kontrol perilaku. Faktor seperti kewajiban moral dan kejujuran wajib pajak mencerminkan sikap positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, sedangkan norma subjektif mencakup tekanan sosial yang mendorong individu untuk mengikuti aturan. Kontrol perilaku yang dirasakan terkait dengan pemahaman perpajakan dan kemampuan wajib pajak untuk memenuhi Penelitian ini mengintegrasikan kedua teori tersebut untuk memahami mekanisme yang mendasari kepatuhan wajib pajak, tidak hanya mengevaluasi dampak PPS secara langsung, tetapi juga menjelaskan bagaimana berbagai faktor psikologis dan sosial memengaruhi keputusan wajib pajak. Pendekatan ini memberikan kerangka konseptual yang komprehensif untuk menganalisis keberhasilan PPS dan menawarkan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 rekomendasi strategis dalam merancang kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan inklusif (Galilei, 2. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah Program Pengungkapan Sukarela, dengan fokus pada kewajiban moral, ketepatan pelaporan, kejujuran, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak. Berdasarkan penjelasan diatas, maka 6 hipotesis terbentuk dalam penelitian ini. H1: Ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPS terkait kewajiban moral. H2: Ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPS terkait ketepatan waktu pelaporan H3: Ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPS terkait kejujuran wajib pajak. H4: Ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPS terkait pemahaman perpajakan. H5: Ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPSterkait sanksi pajak. H6: Faktor kewajiban moral, ketepatan waktu pelaporan, kejujuran wajib pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak secara bersama-sama memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPS. METODE PENELITIAN Populasi. Sampel dan Sampling Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer dari kuesioner dan data sekunder seperti studi pustaka, peraturan, undang-undang, serta artikel ilmiah (Nur Hayati et al. , 2024. Pelayanan & Fiskus, 2. Populasinya mencakup 120. wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jember. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling (Gratia Easter Sarah NtaAoola & Christina Dwi Astuti, 2. dengan kriteria: wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berprofesi sebagai RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 pegawai/karyawan dan pedagang besar/eceraan. Perhitugan penentuan sampel menggunakan rumus slovin, dengan memperoleh hasil sejumlah 100 responden. Identifikasi Variabel Penelitian ini menggunakan variabel dependen berupa kepatuhan wajib pajak, serta variabel independen yang meliputi kewajiban moral (X. , ketepatan waktu pelaporan (X. , kejujuran wajib pajak (X. , pemahaman perpajakan (X. , dan sanksi pajak (X. Definisi Operasional Variabel Penelitian Berikut merupakan tabel yang menjelaskan terkait dengan definisi operasional variabel Tabel 1 Definisi Operasional Variabel No. Variabel Kewajiban moral (X. Ketepatan waktu pelaporan (X. Kejujuran wajib pajak (X. Pemahaman perpajakan (X. Sanksi pajak (X. Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Indikator Melanggar etika, perasaan bersalah, prinsip hidup (Yulianto. Pelaporan, penyetoran, pengisian data perpajakan (Siswanti. Menghitung pajak, membayar, melaporkan perpajakan (Putri. Ketentuan umum, prosedur perpajakan. NPWP, dan fungsi pajak (Wilestari, 2. Sanksi yang diberikan harus jelas, tidak mengandung kompromi, tidak ada toleransi, seimbang dan dapat memberikan efek jera ((Yulianto, 2. Mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP, perhitungan dan pelaporan dan pembayaran perpajakan ((Noviani, 2. Metode Analisis Data Pengujian instrumen meliputi uji validitas dan reliabilitas. Sebuah pernyataan dianggap valid jika nilai r hitung lebih besar dari r tabel dan bernilai positif, sedangkan data dinyatakan reliabel jika nilai Alpha lebih dari 0,60 (Ghozali, 2. Uji normalitas dilakukan untuk memastikan data berdistribusi normal, yaitu jika nilai signifikansi lebih dari 0,05. Uji homogenitas memastikan kesamaan varian antar kelompok, di mana data dianggap homogen jika nilai Levene test signifikan . robabilitas > 0,. Untuk uji hipotesis, uji T berpasangan menunjukkan tidak ada perbedaan antara dua sampel jika RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 nilai signifikansi lebih dari 0,05, dan uji ANOVA menunjukkan ada perbedaan signifikan jika nilai signifikansi kurang dari 0,05 (Ghozali, 2. HASIL PENELITIAN Hasil Uji Instrumen Hasil Uji Validitas Berikut adalah hasil uji validitas pada penelitian ini: Tabel 2 Hasil Uji Validitas Data Variabel Item Sebelum Penerapan PPS R tabel R hitung Sig Kewajiban Moral (X. X1. X1. X1. X1. X2. X2. X2. X3. X3. X3. X3. X4. X4. X4. X4. X5. X5. X5. X5. 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 0,165 Ketepatan Waktu Pelaporan (X. Kejujuran Wajib Pajak (X. Pemahaman Perpajakan (X. Sanksi Pajak (X. Kepatuhan Wajib Pajak (Y) 0,862 0,667 0,748 0,649 0,768 0,816 0,809 0,631 0,685 0,823 0,755 0,724 0,764 0,684 0,746 0,751 0,751 0,705 0,739 0,661 0,675 0,785 0,825 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 Setelah Penerapan PPS R tabel Sig 0,165 0,831 0,000 0,165 0,760 0,000 0,165 0,789 0,000 0,165 0,735 0,000 0,165 0,877 0,000 0,165 0,906 0,000 0,165 0,854 0,000 0,165 0,713 0,000 0,165 0,799 0,000 0,165 0,836 0,000 0,165 0,748 0,000 0,165 0,785 0,000 0,165 0,855 0,000 0,165 0,787 0,000 0,165 0,799 0,000 0,165 0,788 0,000 0,165 0,837 0,000 0,165 0,806 0,000 0,165 0,803 0,000 0,165 0,829 0,000 0,165 0,735 0,000 0,165 0,829 0,000 0,165 0,809 0,000 Ket Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Dari tabel 2 dapat diliat bahwa diantara seluruh pernyataan pada kuesioner dari masing-masing variabel untuk responden yang belum menerapkan PPS maupun untuk responden yang telah menerapkan PPS, menunjukkan bahwa nilai r hitung lebih besar dibandingkan r tabel. Hal Ini mengindikasikan bahwa seluruh pernyataan dalam kuesioner yang mengacu pada indikator variabel penelitian dianggap valid. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Uji Reliabilitas Berikut adalah hasil uji reliabilitas: Tabel 3 Hasil Uji Reliabilitas Data Variabel Kewajiban Moral (X. Ketepatan Waktu Pelaporan (X. Kejujuran Wajib Pajak (X. Pemahaman Perpajakan (X. Sanksi Pajak (X. Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Sebelum PPS CronbachAo s Alpha 0,717 0,713 0,702 0,706 0,716 0,723 Setelah PPS Keterangan CronbachAos Alpha 0,783 0,856 0,775 0,820 0,823 0,812 Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Dari tabel 3 dapat dilihat bahwa nilai cronbachAosalpha baik sebelum penerapan PPS maupun setelah penerapan PPS menunjukkan angka yang lebis besar dibandingkan nilai signifikansi yang telah ditentukan. Hal Ini menunjukkan bahwa semua pernyataan dalam kuesioner dapat dipercaya. Hasil Uji Normalitas Hasil uji normalitas data dengan menggunakan uji Kolmogorof Ae Smirnov menunjukkan hasil asymp test atau nilai signifikan pada saat sebelum penerapan Program Pengungkapan Sukarela sebesar 0,200, sedangkan pada saat sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela sebesar 0,064. Nilai signifikansi sebelum dan sesudah penerapan PPS lebih besar dari nilai signifikansi, yang menunjukkan bahwa kuesioner dalam penelitian ini berdistribusi normal. Hasil Uji Homogenitas Jika nilai signifikansi lebih dari 0,05 . ig > 0,. , dapat disimpulkan bahwa data dalam penelitian ini memiliki varian yang sama atau homogen. Hasil uji homogenitas yang telah dilakukan menunjukkan nilai levene test sebesar 0,112 dan nilai signifikan sebesar 0,738. Nilai signifikan yang diperoleh menunjukkan angka yang lebih besar dari nilai signifikan yang sudah ditentukan yaitu sebesar 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok pada penelitian ini telah bersifat homogen. Hasil Uji Hipotesis RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Hasil Uji T Berpasangan Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela Bersadarkan Kewajiban Moral Wajib Pajak. Tabel 4 Hasil Uji T Berpasangan Variabel Kewajiban Moral Paired Samples Statistics Mean Kewajiban Moral Sebelum Penerapan PPS 16,45 100 Kewajiban Moral Sesudah Penerapan PPS 17,94 100 Paired Samples Correlations Pair 1 Pair 1 Kewajiban Moral Sebelum Penerapan PPS & Kewajiban Moral Sesudah Penerapan PPS Paired Samples Test Correlation 0,535 Paired Differences Pair Kewajiban Moral Sebelum Penerapan PPS - Kewajiban Moral Sesudah Penerapan PPS Std. Error Mean Std. Deviation Mean -1,490 1,738 0,174 Std. Error Mean 0,176 0,184 Std. Deviation 1,760 1,841 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper -1,835 -1,145 8,574 Sig. 0,00 Sig. tail Berdasarkan tabel 4 dapat dilihat bahwa Nilai koefisien korelasi pada tabel Paired Samples Correlations sebesar 0,535 dan pada Paired Samples Test, nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05, sehingga H1 diterima, dimana menujukkan bahwa terdapat hubungan positif antara variabel kepatuhan wajib pajak yang diukur dengan kewajiban Hal Ini berarti ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi sebelum dan sesudah penerapan PPS berdasarkan kewajiban moral perpajakan di KPP Pratama Jember. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela Berdasarkan Ketepatan Waktu Pelaporan Perpajakan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Tabel 5 Hasil Uji T Berpasangan Variabel Ketepatan Waktu Pelaporan Paired Samples Statistics Std. Deviation Std. Error Mean 12,74 100 13,01 100 1,368 1,624 0,137 0,162 Mean Pair Ketepatan Waktu Pelaporan Sebelum Penerapan PPS Ketepatan Waktu Pelaporan Sesudah Penerapan PPS Paired Samples Correlations Pair 1 Ketepatan Waktu Pelaporan Sebelum Penerapan PPS & Ketepatan Waktu Pelaporan Sesudah Penerapan PPS N Correlation Sig. 0,793 0,000 Paired Samples Test Paired Differences 95% Confidence Std. Std. Interval of the Mea Deviat Error Difference Mean Lower Upper Pair Ketepatan Waktu Pelaporan Sebelum Penerapan PPS Ketepatan Waktu Pelaporan Sesudah Penerapan PPS 0,27 0,993 0,099 -0,467 -0,073 -2,718 Sig. tailed 99 0,008 Berdasarkan tabel 5, nilai koefisien korelasi pada tabel Paired Samples Correlations adalah 0,793 dengan nilai signifikansi 0,000 dan tabel Paired Samples Test menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,008, sehigga H2 diterima, dimana menunjukkan adanya hubungan positif dan signifikan antara kepatuhan wajib pajak yang diukur dengan ketepatan waktu pelaporan. Hasil ini menunjukkan bahwa ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi sebelum dan sesudah penerapan PPS berdasarkan ketepatan waktu pelaporan di KPP Pratama Jember. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela Berdasarkan Kejujuran Wajib Pajak Tabel 6 Hasil Uji T Berpasangan Variabel Kejujuran Wajib Pajak Paired Samples Statistics Mean Pair 1 Kejujuran Wajib Pajak Sebelum Penerapan PPS Kejujuran Wajib Pajak Setelah Penerapan PPS 16,37 17,39 Std. Deviation 1,773 1,969 Std. Error Mean 0,177 0,197 Paired Samples Correlations Pair 1 Kejujuran Wajib Pajak Sebelum Penerapan PPS & Kejujuran Wajib Pajak Setelah Penerapan PPS Paired Samples Test N Correlation Sig. 0,650 0,00 RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Paired Differences 95% Confidence Interval of the Std. Std. Difference Deviat Error Mean Mean Lower Upper Pair Kejujuran Wajib Pajak Sebelum -1,020 Penerapan PPS - Kejujuran Wajib Pajak Setelah Penerapan PPS 1,576 0,158 -1,333 Sig. taile -0,707 -6,471 99 0,00 Berdasarkan tabel 6 dapat diketahui bahwa nilai korelasi sebesar 0,650 dan nilai signifikansi sebesar 0,000. tabel Paired Samples Test nilai signifikansi menunjukkan angka sebesar 0,000 < 0,05, maka H3 diterima. Hasil menunjukkan terdapat hubungan positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dengan kejujuran wajib pajak, yang artinya ada beda tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah penerapan PPS berdasarkan kejujuran wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Jember. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela Berdasarkan Pemahaman Perpajakan Tabel 7 Hasil Uji T Berpasangan Variabel Pemahaman Perpajakan Paired Samples Statistics Pair Std. Deviation Std. Error Mean Mean Pemahaman Perpajakan Sebelum Penerapan PPS 16,49 1,560 0,156 Pemahaman Perpajakan Setelah Penerapan PPS 17,49 1,823 0,182 Paired Samples Correlations Pair 1 Pemahaman Perpajakan Sebelum Penerapan PPS & Pemahaman Perpajakan Setelah Penerapan PPS Correlation Sig 0,636 0,0 Paired Samples Test Paired Differences Std. Std. Mean Deviat Error Mean 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper Sig df RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Pair Pemahaman Perpajakan Sebelum Penerapan PPS - Pemahaman Perpajakan Setelah Penerapan PPS -1,000 1,463 0,146 -1,290 -0,710 -6,834 99 0,0 Berdasarkan tabel 7. Paired Samples Test menunjukkan nilai signifikansi 0,000 dan nilai korelasi 0,636, sehingga H4 diterima dan menunjukkan adanya hubungan positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dan pemahaman perpajakan. Maka, dapat disimpulkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi sebelum dan sesudah penerapan PPS berdasarkan pemahaman perpajakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jember. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela Berdasarkan Sanksi Pajak Tabel 8 Hasil Uji T Berpasangan Variabel Sanksi Pajak Paired Samples Statistics Pair 1 Pair Pair Mean Sanksi Pajak Sebelum Penerapn PPS 16,65 Sanksi Pajak Setelah Penerapan PPS 17,71 Paired Samples Correlations Std. Deviation 1,527 1,754 Std. Error Mean 0,153 0,175 Correlatio Sig. 0,720 0,0 Sanksi Pajak Sebelum Penerapan PPS & Sanksi Pajak Setelah Penerapan PPS Paired Samples Test Paired Differences Std. 95% Confidence Std. Erro Interval of the Mean Devia Difference tion Mea Lower Upper Sanksi Pajak Sebelum Penerapan -1,060 1,246 0,12 -1,307 -0,813 PPS - Sanksi Pajak Setelah 8,509 Penerapan PPS Sig. df 99 0,00 Berdasarkan tabel 8, nilai korelasi yang diperoleh adalah 0,720 dan nilai signifikansi 0,000, yang menunjukkan adanya hubungan positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dan sanksi pajak, maka H5 diterima, yang berarti ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi sebelum dan sesudah penerapan PPS berdasarkan sanksi pajak di KPP Pratama Jember. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Hasil Uji Anova Apabila nilai signifikansi < 0,05 maka terdapat perbedaan yang nyata diantara kedua kelompok yang telah diuji. Berikut adalah hasil perhitungan uji anova: Tabel 9 Hasil Uji Anova ANOVA Kepatuhan Wajib Pajak Sum of Squares Between Groups Within Groups Total Mean Square Sig. 0,000 Berdasarkan tabel 9, nilai signifikansi yang diperoleh adalah 0,000, sehingga menunjukkan adanya perbedaan rata-rata tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPS berdasarkan kewajiban moral, ketepatan waktu pelaporan, kejujuran wajib pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak pada wajib pajak pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jember. PEMBAHASAN Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan Kewajiban Moral Perpajakan Wajib Pajak KPP Pratama Jember Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam kewajiban moral perpajakan sebelum dan sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela, serta hubungan positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dan kewajiban moral perpajakan. Maka. H1 diterima, perbedaan tersebut disebabkan karena setelah penerapan PPS terlaksana, wajib pajak semakin memiliki sikap moral yang digambarkan dengan kesadaran bahwa setiap wajib pajak berkewajiban untuk membayar dan melaporkan perpajakan, sehingga wajib pajak berasumsi bahwa membayar pajak merupakan tindakan yang benar. Temuan ini menunjukkan bahwa setelah penerapan PPS, sikap moral wajib pajak meningkat, yang tercermin dari kesadaran mereka terhadap pentingnya membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan. Wajib pajak menganggap pembayaran pajak sebagai tindakan yang benar secara hukum dan etika, yang pada akhirnya memperkuat tingkat kepatuhan mereka. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Hasil ini mendukung Teori Kepatuhan, dimana dalam konteks PPS, kewajiban moral wajib pajak dapat dianggap sebagai dorongan internal yang membuat mereka merasa bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan perpajakan (Alfiona & Fajriana, 2023. Partika & I Nyoman Darmayasa, 2. Selain itu, temuan ini juga relevan dengan Teori Perilaku Terencana khususnya pada komponen sikap terhadap perilaku. Sikap positif wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak merupakan faktor penting yang memengaruhi niat mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan (Anggraeni et al. Saputra, 2. Hasil penelitian ini konsisten dengan temuan sebelumnya (Deffira & Kurniawan, 2. yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, terutama pada pelaporan SPT Tahunan, sebelum dan sesudah penerapan e-filing. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan Ketepatan Waktu Pelaporan Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jember Hasil pengujian yang dilakukan telah menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan ketepatan waktu pelaporan, dan terdapat hubungan positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dengan ketepatan waktu pelaporan perpajakan. Sehingga H2 diterima, hal ini disebabkan dengan adanya program PPS dapat mendorong wajib pajak untuk tidak lagi melakukan penundaan pelaporan, penyetoran dan pembayaran perpajakan, melainkan wajib pajak telah melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu agar terhindar dari sanksi Dari perspektif Teori Kepatuhan, temuan ini mendukung gagasan bahwa insentif dan sanksi merupakan elemen kunci dalam meningkatkan kepatuhan. PPS memberikan insentif berupa kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kewajiban yang belum dipenuhi, sekaligus menetapkan sanksi yang jelas bagi ketidakpatuhan (Alfiona & Fajriana, 2023. Clarina Freshya Waruwu & Lorina Siregar Sudjiman, 2. Dengan demikian, ketepatan waktu pelaporan menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan program ini. Selain itu, temuan ini juga relevan dengan Teori Perilaku RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Terencana, terutama pada aspek kontrol perilaku yang dirasakan. Ketepatan waktu pelaporan mencerminkan persepsi wajib pajak terhadap kemampuan mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. PPS memberikan panduan yang jelas dan sistem yang terstruktur, sehingga meningkatkan keyakinan wajib pajak terhadap kemampuan mereka untuk melaporkan pajak tepat waktu. Hasil ini sejalan dengan penelitian Siswanti (Siswanti, 2. yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan ratarata kepatuhan wajib pajak, meliputi ketepatan waktu pelaporan, penyetoran, dan pengisian data, sebelum dan sesudah penerapan e-filing, serta adanya hubungan antara kepatuhan wajib pajak dengan ketiga aspek tersebut. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan Kejujuran Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jember Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan rata-rata tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan kejujuran wajib pajak, dan terdapat hubungan positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dengan kejujuran wajib pajak. Hal ini berarti bahwa H3 diterima, perbedaan tersebut disebabkan karena melalui Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak dapat melaporkan dan menghitung sendiri harta yang dimiliki secara sukarela dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga program tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk memiliki sikap jujur dalam melakukan kewajiban perpajakannya (Clarina Freshya Waruwu & Lorina Siregar Sudjiman, 2022. Ko & Soepriyanto, 2. Temuan ini selaras dengan Teori Perilaku Terencana, di mana sikap individu, dalam hal ini kejujuran, menjadi salah satu elemen utama yang memengaruhi niat untuk Sikap jujur mencerminkan keyakinan positif wajib pajak terhadap pentingnya melaporkan pajak dengan benar, yang pada akhirnya memengaruhi tindakan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan (Ko & Soepriyanto, 2023. Patricia Santoso & Mulyani, 2. Selain itu, dari perspektif Teori Kepatuhan, program seperti PPS memberikan insentif moral bagi wajib pajak untuk melaporkan harta secara transparan, sehingga menciptakan suasana yang mendukung peningkatan kepatuhan (Surenggono & Djamilah, 2. Hal ini sejalan dengan penelitian studi terdahulu RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 (Siswanti, 2. yang menemukan adanya perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan e-filing, serta hubungan antara kepatuhan wajib pajak dengan sikap jujur yang dimilikinya. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan Pemahaman Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jember. Hasil pengujian menunjukkan bahwa ada perbedaan rata-rata tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan PPS berdasarkan pemahaman perpajakan, dan terdapat hubungan secara positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dengan pemahaman perpajakan. Hal ini menunjukkan bahwa H4 diterima. Perbedaan tersebut terjadi karena Program PPS memberikan peluang bagi wajib pajak yang belum atau kurang optimal melaporkan SPT Tahunan. Sebagai wajib pajak yang memiliki pemahaman perpajakan terkait kewajiban seorang wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, melaporkan dan membayar perpajakannya sendiri, maka wajib pajak tersebut akan memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk memperbaiki kepatuhannya. Dari perspektif Teori Kepatuhan, pemahaman perpajakan merupakan faktor kunci yang mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan (Limbong et al. , 2. Ketika wajib pajak memahami dengan jelas kewajiban dan haknya, mereka akan lebih cenderung mematuhi aturan perpajakan. Selain itu, temuan ini juga relevan dengan Teori Perilaku Terencana, dimana dengan meningkatnya pemahaman, wajib pajak merasa lebih percaya diri dan mampu melaksanakan tugas perpajakannya, yang pada akhirnya mendorong mereka untuk memanfaatkan program PPS (Anggraeni et al. , 2021. Hal tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Deffira & Kurniawan, 2. Penelitian tersebut menyatakan adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak pribadi, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan, sebelum dan sesudah penerapan e-filing. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan Sanksi Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jember RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan sanksi perpajakan sebelum dan sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela, dan terdapat hubungan positif dan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dengan sanksi perpajakan. Hal Ini menunjukkan bahwa H5 diterima. Perbedaan tersebut terjadi karena PPS memungkinkan wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Program Pengungkapan Sukarela membantu wajib pajak menghindari sanksi yang berlaku. Temuan ini dapat dijelaskan melalui Teori Kepatuhan. Dalam konteks PPS, sanksi yang tegas tetapi diimbangi dengan kesempatan untuk melaporkan kewajiban secara sukarela memberikan motivasi tambahan bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan Lebih jauh, program ini juga mengurangi potensi kerugian bagi wajib pajak dengan memberikan jalur perbaikan sebelum sanksi diterapkan (Mappadang et al. Dari perspektif Teori Perilaku Terencana, sanksi perpajakan dapat dilihat sebagai faktor yang memperkuat norma subjektif dan kontrol perilaku yang dirasakan. Wajib pajak yang mengetahui keberadaan sanksi cenderung merasakan tekanan sosial untuk mematuhi aturan, sementara PPS meningkatkan keyakinan mereka terhadap kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan (D. Saputra et al. , 2. Dengan kombinasi tekanan moral dan mekanisme kontrol yang efektif. PPS berhasil menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak (Partika & I Nyoman Darmayasa, 2. Hal ini sesuai dengan penelitian terdahulu (Siswanti, 2. menyatakan bahwa terdapat perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan sanksi perpajakan sebelum dan sesudah penerapan e-filing. Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengungkapan Sukarela Berdasarkan Kewajiban Moral. Ketepatan Waktu Pelaporan. Kejujuran wajib Pajak. Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi pajak Secara Bersama-sama Hasil pengujian menunjukkan bahwa H6 diterima, yang berarti ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi sebelum dan sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan kewajiban moral, ketepatan waktu pelaporan, kejujuran, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak, untuk wajib pajak yang terdaftar di RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 KPP Pratama Jember. Perbedaan tersebut disebabkan oleh terdapat hubungan antara kewajiban moral, ketepatan waktu pelaporan, kejujuran wajib pajak, pemahaman perpajakan dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Dimana pada saat setelah penerapan Program Pengungkapan Sukarela kesadaran wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, jujur atau sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan memiliki pemahaman perpajakan terkait sanksi pajak maka semakin meningkat tingkat Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Dari perspektif Teori Perilaku Terencana, temuan ini mencerminkan bahwa niat wajib pajak untuk mematuhi aturan dipengaruhi oleh kombinasi sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan (Harahap & Silalahi, 2. Kewajiban moral dan kejujuran wajib pajak menggambarkan sikap positif yang mendorong perilaku patuh, sementara ketepatan waktu pelaporan dan pemahaman perpajakan mencerminkan kontrol perilaku yang dirasakan, yaitu keyakinan wajib pajak terhadap kemampuan mereka dalam melaksanakan kewajibannya (Pebryan Indra Yudha et al. , 2. Norma subjektif juga berperan, misalnya, melalui pengaruh sosial dan program seperti PPS, yang memberikan dorongan kolektif bagi wajib pajak untuk mematuhi aturan. Selain itu, temuan ini selaras dengan Teori Kepatuhan, yang menekankan bahwa insentif, sanksi, dan tekanan moral merupakan faktor utama yang mendorong kepatuhan. PPS bertindak sebagai insentif yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan mereka, sementara sanksi yang tegas mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan (Wisudawan et al. , 2. Hasil penelitian ini telah sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Siswanti, 2. yang menyebutkan bahwa terdapat Perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela terkait ketepatan waktu pelaporan, kejujuran, dan sanksi KESIMPULAN Terdapat perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Jember sebelum dan sesudah penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan beberapa faktor. Perbedaan tersebut terlihat pada kewajiban moral perpajakan, ketepatan waktu pelaporan, kejujuran wajib pajak, pemahaman perpajakan. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 5. Nomor 2. Desember 2024. Hal 181 - 201 dan sanksi pajak. Selain itu, ketika faktor-faktor tersebut dianalisis secara bersama-sama, perbedaan tingkat kepatuhan juga dapat diamati. Semua faktor ini menunjukkan adanya perubahan yang signifikan dalam kepatuhan wajib pajak seiring dengan diterapkannya Program Pengungkapan Sukarela. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terutama KPP Pratama Jember yaitu menambah pemahaman perpajakan agar ketika program tersebut dilaksanakan kembali, wajib pajak sudah memahami manfaat dari dilakukannya program tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan mengundang wajib pajak untuk mengikuti sosialisasi atau workshop terkait program yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, dari beberapa variabel yang sudah dijelaskan, ketepatan waktu pelaporan memperoleh nilai rata-rata tingkat kepatuhan wajib pajak lebih rendah dibandingkan pada variabel lain. Sehingga dengan ini wajib pajak harus meningkatkan kesadaran diri dalam melakukan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. REFERENSI