Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw | ISSN . Penyelesaian Sengketa Ekonomi SyariAoah dalam Gugatan Sederhana Ali Fauzan a,1,* *a STAI Brebes. Indonesia 1 fildategal@gmail. * Correspondent Author A R TI CLE I N FO Article history Received: 15 Maret 2023 Revised: 20 Maret 2023 Accepted: 20 April 2023 Keywords Penyelesaian Sengketa. Ekonomi Syariah. Gugatan Sederhana. A B S TR A CT Secara garis besar ada dua cara dalam penyelesaian sengketa, yakni Secara Litigasi . elalui pengadila. , dan Non Litigasi . iluar Pengadilan/Arbitras. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisAeempiris yakni penelitian hukum yang menekankan pada penelitian lapangan dengan langkah-langkah observasi, wawancara terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariAoah dalam gugatan sederhana. Penyelesaian sengketa Ekonomi SyariAoah melalui jalur litigasi dilakukan di peradilan agama. Sesuai amanat UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Und an g Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2. , pada Pasal 49 Undang-Undang ini dikatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariAoah Sejak adanya pembaharuan terhadap UndangUndan g ini, maka peran peradilan agama dalam menyelesaikan perkara syariah pun semakin kompleks. A B S TR A K Broadly speaking, there are two ways of resolving disputes, namely: Litigation . hrough cour. and Non-Litigation . utside Court/Arbitratio. This research method uses a juridical -empirical approach, namely legal research that emphasizes field research with observation steps, interviews on the settlement of shari'ah economic disputes in simple lawsuits. Settlement of Sharia Economic disputes through litigation is carried out in the religious courts. In accordance with the mandate of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts (UU 3/2. Article 49 of this Law states that: The religious court has the duty and authority to examine, decide and resolve cases at the first level between people who are Muslim in the fields of marriage, inheritance, wills, grants, endowments, zakat, infaq, shadaqah, and sharia economics. increasingly complex. Kata kunci : Dispute Resolution. Sharia Economics. Simple Claims. This is an open-access article under the CCAeBY-SA license. Pendahuluan Dalam kehidupan bermasyarakat manusia pasti selalu membutuhkan satu sama lain,sehingga terjalin suatu hubungan dalam bermasyarakat sebagai salah satu ciri makhluk sosial, interaksi tersebut terjadi baik sesama individu maupun kelompok lain disekitarnya, guna untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing (Ulfa. Kurniandini, and Ihsan 2. , http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw islamiceconomiclaw@gmail. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. juga untuk memenuhi hajat sosial orang banyak (Ardianta 2. Dalam hal untuk memenuhi hajat hidupnya banyak sekali yang dilakukan manusia, termasuk di dalamnya kegiatan ekonomi (Suriadi 2. Dalam kegiatan ekonomi yang dewasa ini berkembang pesat termasuk aktivitas ekonomi syariAoah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariAoah, sejalan dengan berkembang pesatnya aktivitas ekonomi syariAoah, maka berimplikasi pula pada munculnya suatu konflik atau sengketa yang tidak dapat di hindari diantara pelaku ekonomi syariAoah, sehingga salahsatu pihak harus mempertahankan haknya dari pihak lainya ataupun memaksa pihak lain untuk melakukan dan memenuhi kewajiban atas kesepakatan yang terjalin (Nashihin 2. Kesalah famahan yang dimaksud ada yang dapat diselesaikan saat itu juga tetapi terkadang ada pula yang berujung konflik atau sengketa diantara mereka yang kemudian memerlukan campur tangan pihak lain serta memerlukan penyelesaian secara Dalam dunia ilmu pengetahuan isitilah sengketa biasanya selalu dihubungkan dengan Ada juga yang menyamakan kedua istilah tersebut, namun ada juga yang Bagi mereka yang membedakanya maka disebutkan Konflik adalah keadaan dimana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan tidak puas tersebut. Sengketa adalah keadaan dimana konflik tersebut dinyatakan dimuka umum atau dengan melibatkan pihak ketiga. Dalam kosakata Inggris dua istilah itu konflik (Conflic. dan sengketa . adalah dua kata yang mengandung pengertian tentang adanya perbedaan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Tetapi dua kata tersebut dapat di bedakan yang mana konflik adalah menggambarkan sebuah situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, kemudian pihak yang merasa di rugikan telah menyatakan tidak puas atau keprihatinannya kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain , maka ini yang dinamakan sengketa. Secara garis besar ada dua cara dalam penyelesaian sengketa, yakni : Secara Litigasi ( melalui pengadilan ), dan Non Litigasi ( diluar Pengadilan/Arbitras. Sengketa yang terjadi dan di selesaikan serta di periksa melalui jalur litigasi akan di periksa dan di putus oleh Hakim. Penyelesaian melalui jalur Litigasi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur penyelasaian melalui peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan khusus seperti peradilan anak, peradilan niaga, peradilan pajak, peradilan penyelesaian hubungan industrial dan Tuntutan litigasi dapat ditimbulkan dari beberapa pihak yaitu kreditor, investor dan pemangku kepentingan lainnya. Metode Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisAeempiris (Suratman dkk, 2. yakni penelitian hukum yang menekankan pada penelitian lapangan dengan langkah-langkah observasi, wawancara terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariAoah dalam gugatan Hasil dan Pembahasan Sengketa Ekonomi SyariAoah Sengketa ekonomi syariah adalah merupakan suatu pertentangan antara satu pihak atau lebih pelaku kegiatan ekonomi, dimana kegiatan ekonomi tersebut berlandaskan pada prinsipprinsip syariah dan ajaran hukum ekonomi syariah yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan pendapat tentang suatu hal yang dapat mengakibatkan adanya sanksi hukum terhadap salah satu pihak yang bersangkutan. Dan terjadinya suatu sengketa tersebut karena salah satu pihak melakukan wanprestasi dan atau melakukan perbuatan malawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdat. sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak yang lain. Wanprestasi atau ingkar janji adalah kelalaian pihak debitor dalam memenuhi prestasi yang telah ditentukan Ali Fauzan et. al (Penyelesaian Sengketa Ekonomi A) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. dalam perjanjian ( Pasal 1238, 1239, 1243 KUHPerdata ) . Jenis sengketa Ekonomi SyariAoah / perkara ekonomi syariAoah sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1 Perma No 14 Tahun 2016 adalah . Bank SyariAoah LKMS ( Lembaga Keuangan Mikro SyariAoa. Asuransi SyariAoah Reasuransi syariAoah Reksadana SyariAoah Obligasi SyariAoah Surat berharga berjangka syariAoah Sekuritas SyraAoah Pembiayaan SyariAoah Pergadaian SyariAoah Dana Pensiun Lembaga Keuangan SyariAoah Bisnis SyariAoah Wakaf. Zakat. Infaq dan Shadaqoh yang bersifat komersial. Secara garis besar ada dua cara dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariAoah, yakni : Secara Litigasi ( melalui pengadilan ), dan Non Litigasi . iluar Pengadilan/Arbitras. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah Litigasi Sederhana (PERMA No 14/2016 jo. PERMA No 2/2. Non Litigasi Biasa (Ps 54 UU No 7/1989. Buku II. Pola Bindalmin PERMA No 14/2. - Musyawarah - Mediasi Perbankan -Badan Arbitase Syari'ah / Lembaga Sejenis ( BPMI. BPSK, dl. Untuk penyelesaian sengketa Ekonomi SyariAoah melalui jalur litigasi dilakukan di peradilan Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2. , pada Pasal 49 UndangUndang ini dikatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: . ekonomi syariAoah Sejak adanya pembaharuan terhadap UndangUndang ini, maka peran peradilan agama dalam menyelesaikan perkara syariah pun semakin Tidak hanya mengurus perkara sosial saja, namun juga merambah ke perkara ekonomi syariah yang meliputi lembaga keuangan dan industri syariah . Begitu pula peran hakim pada peradilan agama, hakim yang mengadili perkara ekonomi syariAoah dituntut untuk harus memiliki kecakapan dalam memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. 2 Selain itu, untuk menunjang kewenangan baru Peradilan Agama dalam Ali Fauzan et. al (Penyelesaian Sengketa Ekonomi A) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai hukum materiil dalam bidang hukum ekonomi syariah . Di tahun yang sama pemerintah melahirkan pula Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hingga kini rujukan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah semakin luas, seperti terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pelaksanaan Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi SyariAoah Ketentuan Hukum acara saat ini baik di dalam HIR maupun RBg tidak membedakan tata cara pemeriksaan antara nilai objek materiil yang jumlahnya besar dan kecil sehingga penyelesaian perkaranya memerlukan waktu yang lama, maka dengan munculnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tatacara Penyelesaian Perkara Ekonomi SyariAoah. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, adalah merupakan Jawaban serta solusi yang selama ini menjadi keresahan masyarakat. Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Small Claim Court adalah merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata . erkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan huku. dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200. 000,00 . ua ratus juta rupia. yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana . Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya PERMA tersebut maka proses penyelesaian perkara sederhana ekonomi syariah tidak memakan banyak waktu. Penyelesaian gugatan sederhana ini dillakukan paling lama 25 . ua puluh lim. hari sejak hari sidang pertama. Sedangkan upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan. Adapun putusan terhadap permohonan keberatan paling lambat 7 . hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Sedangkan Putusan keberatan merupakan putusan akhir di mana tidak tersedia lagi upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (Lihat Pasal: 5 . , pasal 21, pasal 27, dan pasal 30 Perma No: 2 Tahun Hal yang paling penting yang harus diperhatikan dalam putusan dan penetapan pengadilan dalam perkara ekonomi syariah adalah memuat alasan dan dasar putusan yang harus memuat prinsip-prinsip syariah untuk dijadikan dasar mengadili . ihat: Pasal 5 PERMA No. 14 Tahun 2. Baik dalam hal gugatan sederhana maupun gugatan biasa, penggugat dapat mengajukan perkaranya dengan datang ke kepaniteraan atau melalui pendaftaran elektronik. Bedanya, jika hendak mendaftarkan gugatan sederhana, penggugat cukup mengisi formulir atau blanko gugatan yang disediakan pengadilan. Isinya menguraikan identitas penggugat dan tergugat. penjelasan ringkas duduk perkara . dan tuntutan penggugat . Selain itu, ketika mendaftarkan perkaranya, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah Dalam gugatan sederhana, bukti bukti surat dari penggugat wajib di lampirkan di surat gugatan pada saat mendaftarkan gugatan, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih dini kepada tergugat guna untuk menyiapkan jawaban, sehingga pemerikasan perkara gugatan sederhana bias lebih hemat waktu. Dalam small claim court. Ketua Pengadilan cukup menunjuk satu orang hakim, sedangkan jika termasuk gugatan biasa, maka Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim. Adapun syarat Hakim yang menengani Sengketa Ekonomi SyariaAoah harus hakim yang bersertifikat/sertifikasi Ali Fauzan et. al (Penyelesaian Sengketa Ekonomi A) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. hakim ekonomi syariaAoah yang di selenggarakan oleh MA Pada saat pemeriksaan pendahuluan. Hakim berwenang untuk menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, serta mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat Tahapan-tahapan dalam gugatan sederhana : Pendaftaran. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti. Pemeriksaan pendahuluan. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak. Pemeriksaan sidang dan perdamaian. Pembuktian. Putusan Pada saat pemeriksaan pendahuluan. Hakim berwenang untuk menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, serta mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat adapun tahapan Ae tahapan proses persidangan perdata dalam gugatan biasa adalah : Sidang Pertama ( I ), hakim mendamaikan kedua bela pihak ( sidang perdamaian / Sidang Kedua ( II ). Pembacaan surat gugatan Sidang Ketiga . Jawaban Tergugat Sidang Keempat ( IV ) Jawaban Penggugat ( Replik ) Sidang Kelima ( V ) Jawaban Tergugat terhadap Replik (Dupli. Sidang Keenam ( VI ) Pembuktian oleh Penggugat Sidang Ketujuh (VII) Pembuktian oleh Tergugat Sidang Kedelapan ( Vi ) Kesimpulan Sidang Kesembilan ( IX ) Putusan. Dari urian tersebut diatas maka bisa di simpulkan perbedaan antara cara gugatan sederhana dengan cara gugatan Biasa. Perbandingan Cara Gugatan Sederhana dan Cara Gugatan Biasa Aspek Cara Sederhana Cara Biasa Nilai gugatan Domisili para pihak Paling banyak Rp200 juta Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama Harus diketahui Menggunakan blanko gugatan Lebih dari Rp200 juta Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu Jumlah para pihak Alamat tergugat Pendaftaran perkara Tidak harus diketahui Membuat surat gugatan Ali Fauzan et. al (Penyelesaian Sengketa Ekonomi A) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Pengajuan bukti-bukti Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang Pemeriksa dan Pemeriksaan Mediasi Kehadiran para pihak Konsekwensi penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah Pemeriksaan perkara Batas waktu penyelesaian perkara Penyampaian putusan Upaya Hukum Upaya hukum dan batas waktu Batas waktu pendaftaran upaya Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA ISSNa. Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara Paling lama 2 hari Pada saat sidang beragenda Paling lama hari Hakim tunggal Majelis hakim Ada Tidak ada Tidak ada Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung . , meski punya kuasa hukum Gugatan dinyatakan gugur Ada Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung . Gugatan tidak dinyatakan Hanya gugatan dan jawaban Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan 5 bulan 25 hari sejak sidang pertama Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan Upaya Hukum Keberatan Keberatan . hari sejak majelis hakim ditetapka. 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan Tidak ada Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan - Verzet - Banding - Kasasi - PK Banding . , kasasi . dan peninjauan kembali . 14 hari sejak putusan diucapkan atau Ada Simpulan Secara garis besar ada dua cara dalam penyelesaian sengketa, yakni Secara Litigasi . elalui pengadila. , dan Non Litigasi . iluar Pengadilan/Arbitras. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisAeempiris yakni penelitian hukum yang menekankan pada Ali Fauzan et. al (Penyelesaian Sengketa Ekonomi A) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. penelitian lapangan dengan langkah-langkah observasi, wawancara terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariAoah dalam gugatan sederhana. Penyelesaian sengketa Ekonomi SyariAoah melalui jalur litigasi dilakukan di peradilan agama. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2. , pada Pasal 49 Undang-Undang ini dikatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariAoah Sejak adanya pembaharuan terhadap UndangUndang ini, maka peran peradilan agama dalam menyelesaikan perkara syariah pun semakin kompleks. Daftar Pustaka