JOURNAL OF ISLAMIC STUDIES Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia https://journals. iai-alzaytun. id/index. php/jis E-ISSN: 2988-0947 Vol. 2 No. : 464-479 DOI: https://doi. org/10. 61341/jis/v2i5. ANALISIS PRAKTIK UTANG PIUTANG DALAM BUDAYA LOKAL DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM RIBA (STUDI KASUS DI DESA PRIANGANJAYA SUKABUMI) Akbar Syah Fillah1A. Moch. SyafiAoi2. Rizal Maulana3 Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia E-mail: akbarfilah43@gmail. com 1A, moch. syafii@gmail. com2, rizal@iai-alzaytun. 1,2,3 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik budaya utang piutang yang berlangsung di Desa Prianganjaya. Kecamatan Sukalarang. Kabupaten Sukabumi, serta menganalisisnya dari perspektif hukum riba dalam Islam. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami dinamika praktik utang piutang dalam kehidupan masyarakat setempat dan menilai apakah terdapat unsur-unsur riba dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara dengan masyarakat yang terlibat secara aktif dalam praktik utang piutang. Analisis dilakukan dengan mengkaji praktik yang ditemukan di lapangan berdasarkan prinsip-prinsip hukum riba dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang di Desa Prianganjaya umumnya dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Oleh karena itu, masyarakat memandang praktik tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma sosial maupun nilai agama. Berdasarkan analisis hukum Islam, tidak ditemukan adanya unsur riba dalam transaksi utang piutang yang berlangsung di desa tersebut. Meskipun secara teoritis terdapat potensi munculnya unsur riba, namun dalam praktiknya unsur tersebut tidak terwujud dalam bentuk yang dapat dikategorikan sebagai riba menurut hukum Islam. Dengan demikian, praktik utang piutang yang berlangsung di masyarakat Desa Prianganjaya dapat dikategorikan sebagai transaksi yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kata Kunci: praktik utang piutang, riba, hukum riba Abstract This study aims to examine the cultural practice of debt and lending in Prianganjaya Village. Sukalarang Subdistrict. Sukabumi Regency, and to analyze it from the perspective of Islamic law on riba . The main objective of this research is to understand how debt-lending practices are carried out within the local community and to assess whether elements of riba are present in these transactions. A qualitative approach was employed in this study, using field research methods. Data were collected through direct observation and interviews with community members who are actively involved in debt-lending practices. The analysis was conducted based on Islamic legal principles concerning riba. The results show that debt-lending practices in Prianganjaya Village are generally driven by urgent economic needs. These practices are perceived by the local community as acceptable and permissible, both socially and religiously. Based on Islamic legal analysis, no elements of riba were found in the observed transactions. Although there is a theoretical potential for the presence of riba, such elements did not manifest in actual practice. Therefore, the debt-lending practices observed in the village can be considered legitimate and in accordance with Islamic legal principles. Keywords: debt practices, riba, riba law 464 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 PENDAHULUAN Riba adalah hal yang umum di masyarakat dalam proses pinjaman atau hutang. Biaya tambahan akan dibebankan kepada peminjam pada saat pengembalian. Banyak orang melakukan ini karena meminjam itu mudah. Praktik penerapan suku bunga di masyarakat memberikan dampak negatif terhadap kondisi ekonomi baik secara individu maupun Diyakini bahwa pinjaman tanpa agunan dan tanpa modal berkaitan dengan rendahnya kebutuhan yang dirasakan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang Justru, keberadaan komunitas rentenir menyebabkan beban utang yang lebih besar, meskipun kebutuhan mereka tetap tidak terpenuhi. Para pemikir Muslim telah menyadari kenyataan ini. Mereka berpendapat bahwa ekonomi modern saat ini cenderung mengabaikan riba, dengan keyakinan bahwa segala proses dilakukan secara benar dan sistematis. Pelaku ekonomi hanya memikirkan bagaimana mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kepentingan bersama (Rosida, 2. Dalam perspektif hukum Islam, bunga yang dikenakan oleh lembaga keuangan konvensional dianggap sebagai riba. Islam melarang riba karena melihat adanya pembayaran tambahan yang dibebankan kepada peminjam tanpa adanya imbalan atau kompensasi yang Praktik ini bertentangan dengan prinsip syariah, yang mengharuskan transaksi jual beli memberikan manfaat bagi kedua belah pihak secara adil. Sengketa antar lembaga keuangan tentang suku bunga bank masih penting dan masih diperjuangkan, bahkan telah menjadi trend kehidupan masyarakat di atas tingkat keuangan tertentu saat ini (Rosida, 2. Hukum Islam mengatur berbagai aktivitas muamalah, terutama dalam sektor keuangan. Prinsip utama dalam muamalah adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan, kecuali yang secara tegas dilarang. Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi umat Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tanpa menyimpang dari ketentuan syariah. Memenuhi kebutuhan hidup adalah bagian dari fitrah manusia, dan dalam prosesnya, manusia tidak dapat terlepas dari aktivitas muamalah yang berkaitan dengan aspek finansial. Islam mengatur sistem ekonomi secara adil, bukan hanya berfokus pada keuntungan semata dengan merugikan pihak lain. Sebagai contoh, dalam transaksi yang melibatkan utang. Islam menekankan prinsip keadilan dan nilai-nilai sosial, bukan sekadar mencari keuntungan melalui praktik seperti bunga utang yang dapat membebani peminjam. Kebanyakan orang mengetahui bahwa riba itu haram, tetapi masyarakat tidak mengetahui tindakan apa yang terkandung di dalamnya dan dapat disebut dengan riba. Memang pembahasan riba yang banyak dibicarakan hanya mengenai bunga bank saja, sampai saat ini pokok bahasan riba banyak diperbincangkan baik di kalangan akademisi maupun nasional, hal itu dikarenakan masih adanya perbedaan posisi suku bunga Terkait hal ini, terdapat tiga pandangan yang berbeda. Pertama, seluruh bentuk bunga dianggap haram. Kedua, hanya bunga yang bersifat berlipat ganda yang dilarang. Ketiga, bunga diperbolehkan jika didasarkan pada kepentingan tertentu atau alasan darurat (Hendarto, 2. 465 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 Riba, sangat banyak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadist dibeberapa tempat secara berkelompok, yaitu surah an-Nisa: 161 a Aac aaEeA a AacOa e a aNIA A aE aOa ea e aaI EaeE E aA aOe aI aIeI aN eI a a a aEaeO IA a a AEO aOCa e aIaeO aeINa aOa e aN eI aeI aO aE EIA AuDan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedihAy (Q. al-Nisa: . Mereka sangat keterlaluan karena melakukan hal itu dan mereka sudah terbiasa dengan hal tersebut. Mereka terus mengambil bagian dari harta riba, meskipun hal tersebut sebenarnya dilarang. Mereka banyak memakan harta orang lain dengan dengan menggunakan praktik riba dan dengan cara-cara lain yang penuh dengan kecurangan. Kejahatan yang mereka lakukan itu menyebabkan pelarangan makanan yang dulunya Allah telah menyiapkan azab yang pedih untuk orang-orang kafir dalam golongan mereka (Quthb, 2. Umat Islam sepakat bahwa utang piutang merupakan bagian dari aktivitas muamalah. Tujuan utama dari piutang adalah untuk membantu meringankan beban orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Islam menetapkan aturan ekonomi yang memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak lain, seperti dalam praktik gharar, maisir, dan riba. Utang piutang dikategorikan sebagai riba jika menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak, seperti dalam kasus bunga pinjaman. Allah SWT mengharamkan riba, sebagaimana diperingatkan dalam QS. Al-Baqarah 278-279, yang a a a a ca AIOA AacEEa aO a aO aI aC aO I aIA ca AOI a aIIaO ac aCOA a AEa eO uaI aEIaI acI eIIA a AOaeaOac aN EA AuHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba . ang belum dipungu. jika kamu orang-orang yang berimanAy(Q. al-Baqarah: . Dan sesungguhnya Allah SWT meminta mereka untuk meninggalkan apa yang terjadi di masa lalu yaitu riba. Dia tidak memerintahkan pengembalian sisa-sisa riba dari orang-orang yang menjadi korban riba. Juga tidak boleh mengambil apapun dari hartanya, baik seluruhnya maupun sebagian, karena ada riba (Quthb, 2. a aa aca auI acEe a eA aEa O Aae aIa O a s aIIA AO eaI aOEa aE eI aE aeEa aIO aI aOaE aeEa aIO aIA a e a acEE aOa aOEN n aOuI ae a eI AaEa aE eI aA AuMaka jika kamu tidak mengerjakan . eninggalkan sisa rib. , maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat . ari pengambilan rib. , maka bagimu pokok kamu tidak menganiaya dan tidak . Ay (Q. al-Baqarah: . Arti ayat ini adalah bertobat atas kesalahanmu. Kesalahan ini adalah kesalahan Kesalahan ketidaktahuan tidak terikat pada waktu tertentu dan tidak terkait dengan sistem apa pun. Ketidaktahuan yang dimaksud adalah penyimpangan terhadap ketentuan Allah SWT, pada segala waktu dan tempat. Kesalahan ini merupakan kesalahan yang dampaknya masih membekas di hati banyak orang, baik dari segi moral maupun pandangan hidup (Quthb, 2. 466 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 Kesadaran masyarakat terhadap praktik riba cukup tinggi. Tingkat pengetahuan seseorang berpengaruh terhadap perilakunya. Perilaku sendiri merupakan tindakan atau aktivitas yang dilakukan oleh makhluk hidup. Oleh karena itu, semua makhluk hidup, termasuk tumbuhan, hewan, dan manusia, memiliki perilaku sesuai dengan aktivitasnya masing-masing. Sementara itu, informasi yang diterima seseorang berasal dari rangsangan yang ditangkap oleh panca indera, di mana mayoritas informasi diperoleh melalui penglihatan dan pendengaran (Irawati & Akramunnas, 2. Utang merupakan bentuk transaksi yang dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, baik dalam sistem tradisional maupun modern. Praktik ini telah dikenal sejak manusia mulai berinteraksi satu sama lain di muka bumi. Setiap transaksi harus melalui tahap persiapan, salah satunya adalah pembuatan kontrak sebelum kesepakatan dibuat antara kedua belah Dalam Islam, utang piutang dikenal dengan istilah qardh, yaitu memberikan pinjaman kepada orang lain dengan ketentuan bahwa peminjam wajib mengembalikan jumlah yang Hutang atau pinjaman merupakan bentuk perjanjian yang bertujuan untuk saling Oleh karena itu, penambahan syarat atau bunga, baik yang ditetapkan secara sepihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama, tidak diperbolehkan, karena pada dasarnya bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Namun dalam masyarakat, masih banyak lagi transaksi hutang yang membutuhkan bunga. Bahkan masyarakat muslim juga sering melakukannya (Nasru. Athifah, & Aidin, 2. Salah satu bentuk riba adalah riba qardh, yang terjadi ketika transaksi utang disertai dengan tambahan pinjaman modal atau bunga. Praktik ini dikategorikan sebagai riba karena melibatkan keuntungan tambahan yang dibebankan kepada peminjam. Larangan riba dalam Islam menunjukkan bahwa praktik tersebut membawa dampak negatif bagi umat Muslim. Dibalik itu tentunya ada hikmah tersendiri, dimana hikmah membawa manfaat, kedamaian dan rasa aman dunia dan akhirat (Irawati & Akramunnas, 2. Qardh riba dapat dicontohkan misalnya, meminjam seratus ribu dan kemudian harus digunakan sehubungan dengan pelunasan. Manfaatnya bisa berupa materi atau jasa. Ini bisa dikatakan riba, karena pada dasarnya tidak melibatkan pinjaman, karena yang namanya pinjaman adalah membantu dan berbuat baik kepada mereka yang membutuhkan (Irawati & Akramunnas, 2. Konsep utama pelarangan riba dalam Islam bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dan penindasan dalam setiap aktivitas ekonomi. Pada dasarnya, riba merupakan praktik pemaksaan tambahan biaya kepada debitur yang berada dalam kesulitan, padahal mereka seharusnya dibantu, bukan dieksploitasi. Selain itu, riba juga memaksakan agar setiap usaha selalu menghasilkan keuntungan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip Islam, yang menaruh perhatian besar terhadap kelompok ekonomi lemah, sehingga orang kaya atau pemilik modal tidak seharusnya mengeksploitasi mereka. Karena ajaran ekonomi Islam membawa di dalam dirinya misi humanisme dan tatanan sosial, serta menolak kezaliman dan tirani yang relasinya berdampak pada kemiskinan (Kalsum, 2. 467 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 Penelitian pada tahun 2018 mengungkapkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat masih rendah, begitu pula dengan kesadaran mereka dalam berutang. Masyarakat yang kurang memahami konsep riba cenderung menganggapnya sebagai tambahan yang berlebihan, seperti yang diterapkan oleh rentenir, sementara tambahan kecil dianggap bukan bagian dari riba. Di tingkat komunitas kecil dan negara, praktik ini begitu umum di bank, lembaga perkreditan, bahkan hal-hal kecil seperti pertemuan komunitas. Tidak hanya itu, banyak juga hutang publik di masyarakat, dimana pihak meminjamkan uang kepada pihak A untuk jangka waktu tertentu, tetapi dengan syarat setiap periode dibayar dengan bunga sampai dengan tanggal pembayaran (Irawati & Akramunnas, 2. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji data penelitian terdahulu untuk membandingkan kelebihan dan kekurangan penelitian guna memberikan landasan epistemologis terhadap pengetahuan teoritis yang ada tentang topik penelitian. Pertama, menurut penelitian yang dilakukan oleh Ayu tahun 2021 tentang AuPengetahuan Masyarakat Tentang Riba Terhadap Perilaku Hutang Piutang Di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten SarolangunAy hasil dari penelitian Skripsi ini bahwa jawaban yang diperoleh dari kuisioner yang sudah disebar oleh peneliti membuktikan pemahaman Masyrakat Cerminan Nan Gedang umumnya mengetahui apa itu riba, dan mereka juga mengetahui bahwa riba itu diharamkan oleh agama Namun pemahaman tersebut tidak menutup kemungkinan bagi asyarakat untuk tidak melakukan praktik utang piutang yang didalamnya mengandung unsur riba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif (Ayu, 2. Kedua. Penelitian terkait juga dilakukan oleh Nur Haida. Gama Pratama. Toto Sukartono. Widiawati dengan jurnal yang berjudul AuPengaruh Pemahaman Masyarakat Tentang Riba Terhadap Minat Bertransaksi Di Bank SyariahAy Hasil penelitian dalam jurnal ini menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat tentang riba di Desa Karangmekar. Kecamatan Karangsembung. Kabupaten Cirebon tergolong baik. Hal ini dibuktikan dari dominasi responden yang menyatakan setuju serta nilai rata-rata skor total sebesar 30,29, yang berada dalam rentang 29-32 dengan frekuensi relatif sebesar 36,46%. Pemahaman masyarakat mengenai riba memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat mereka dalam bertransaksi, sebagaimana dibuktikan oleh nilai koefisien regresi yang bersifat positif. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat tentang riba serta dampaknya terhadap minat bertransaksi di bank syariah (Haida et al. , 2. Ketiga. Penelitian terkait juga dilakukan oleh Irawati dan Akramunnas dengan jurnal yang berjudul AuPengetahuan Masyarakat Tentang Riba Terhadap Perilaku Utang Piutang Di Kecamatan Anreapi Polewali MandarAy hasil dari penelitian ini bahwa pengetahuan tentang riba berpengaruh terhadap perilaku utang piutang masyarakat Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar. Analisis peneliti menunjukkan pengetahuan riba memberikan pengaruh positif serta signifukan terhadap perilaku utang piutang di Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar (Irawati & Akramunnas, 2. 468 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode yang bertujuan untuk menghasilkan deskripsi dalam bentuk lisan atau tulisan berdasarkan fenomena yang diteliti. Informasi dalam penelitian ini diperoleh dari individu yang memiliki keahlian atau kompetensi di bidangnya (Moloeng, 2. Teknik pengambilan sampel pada penleitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan kategori masyarakat di Desa Prianganjaya yang pernah melakukan praktik utang piutang. Adapun populasi masyarakat di Desa Prianganjaya berjumlah 5757. Penulis mengambil sampel sebanyak 10 dari masyarakat di Desa Priangnanjaya. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis. Pertama, data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan masyarakat yang melakukan praktik utang piutang di Desa Prianganjaya. Kecamatan Sukalarang. Kabupaten Sukabumi. Kedua, data sekunder merupakan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, dokumen, hasil penelitian, jurnal, serta referensi lain yang mendukung pelaksanaan penelitian ini. Dalam proses pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu, analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta verifikasi atau penarikan Dalam penelitian ini, validitas data diuji menggunakan metode triangulasi terhadap setiap sumber data. Triangulasi merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggabungkan berbagai metode dan sumber data yang tersedia (Sugiyono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Riba dan Dampaknya Bagi Masyarakat Ibnu Qudamah al-Maqdis dalam Kitab al-Mughni menjelaskan bahwa riba merupakan tambahan dalam proses pertukaran yang berkaitan dengan sifat tertentu, yaitu harta yang dinilai berdasarkan takaran atau timbangan. Riba dapat berupa kelebihan atas harta yang ditimbang atau diukur, maupun penundaan dalam pertukaran harta yang sejenis dalam transaksi pembayaran. Kata riba memiliki banyak arti termasuk peningkatan dan peningkatan dalam konteks kekayaan. Riba mencakup pengertian keuntungan atau keuntungan yang diterima oleh pemberi riba dari orang yang berutang kepadanya. Penulis kitab al-Iqna menjelaskan bahwa riba berarti kelebihan sesuatu . dan menangguhkan harta yang dipertukarkan . Pengertian riba terbaik, menurut Salih Muhammad al-Sulthani, adalah penambahan . dari harta ribawi yang dapat ditukar yang sejenis dan penangguhan penguasaan objek yang dikuasai . l-Qabd. (Mubarak, 2. Riba memiliki beberapa makna epistemologis, misalnya. riba adalah pembayaran tambahan yang tidak ada hubungannya dengan ganti yang diminta oleh kedua belah pihak dalam akad . embelian dan penjuala. Dalam ilmu ekonomi, riba adalah sejumlah uang yang diberikan oleh peminjam sebagai tambahan dari uang yang dipinjam dengan syaratsyarat tertentu. Kenaikan yang dimaksud adalah kenaikan akibat transaksi tidak sah yang 469 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 merugikan pihak lain yang bertransaksi. Jika semua bentuk perluasan itu ilegal, maka transaksi itu ilegal. Islam menghalalkan bisnis karena mempengaruhi kepentingan orang dan diketahui dibenarkan secara agama. Hal ini karena bersifat Dharuri . Dalam Syariah, riba mengacu pada biaya tambahan yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur karena keterlambatan atau berbagai barang (Sumarti, 2. Allah SWT telah menjelaskan tentang dasar hukum riba yaitu haram. Sesuai dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 dan 278. Ayat tersebut menggambarkan ancaman yang menakutkan dan ilustrasi yang mengerikan. Tidak ada ancaman yang lebih menakutkan daripada ancaman yang terkait dengan gambar yang jelas dan bergerak, khususnya gambar orang yang kesurupan dan kejang. Hal tersebut merupakan sebuah ilustrasi yang sudah familier dan dikenal oleh manusia. Ayat ini menghadirkan ilustrasi yang telah disebutkan untuk melengkapi alur ceritanya yang penuh inspirasi dalam membangkitkan rasa takut. Tujuannya adalah mengguncang perasaan para pelaku riba dengan kuat, sehingga mereka terdorong untuk meninggalkan kebiasaan yang telah mereka jalankan dalam sistem ekonomi. Juga keluar dari ketamakan mereka yang termanifestasikan dalam pemberlakuan bunga pinjaman. Metode ilustrasi seperti ini adalah salah satu cara dalam menciptakan dampak pembelajaran yang efektif dalam konteksnya. Pada saat yang sama, ilustrasi tersebut mengungkapkan kebenaran dan kenyataan dari apa yang terjadi. Sebagian besar kitab-kitab tafsir terdahulu menyebutkan bahwa makna qiyam . pada ilustrasi menakutkan ini adalah bangkit dan berdiri teguh di hari kiamat (Quthb, 2. "Orang-orang yang memakan riba" tersebut tidak hanya orang-orang yang mengambil bunga riba saja, walaupun mereka adalah orang pertama yang diberi ancaman yang sangat menakutkan dalam ayat ini. Akan tetapi, ancaman ini berlaku bagi semua orang yang melakukan praktik riba tanpa terkecuali (Quthb, 2. a a a a ca AIOA AacEEa aO a aO aI aC aO I aIA ca AOI a aIIaO ac aCOA a AEa eO uaI aEIaI acI eIIA a AOaeaOac aN EA AuHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba . ang belum dipungu. jika kamu orang-orang yang berimanAy(Q. al-Baqarah: . Sesungguhnya Allah SWT meminta mereka untuk meninggalkan apa yang terjadi di masa lalu yaitu riba. Dia tidak memerintahkan pengembalian sisa-sisa riba dari orang-orang yang menjadi korban riba. Juga tidak boleh mengambil apapun dari hartanya, baik seluruhnya maupun sebagian, karena ada riba. Hal ini karena tidak ada larangan tanpa Nash. Tidak ada pula hukum tanpa perundang-undangan. Adapun bagi yang melakukan riba sebelum adanya larangan riba, maka urusannya dikembalikan kepada Allah SWT. (Quthb. Al-QurAoan Surah Al-Imron: 130 a AeOaOac aN Eac aOe aI aIIa eO aE ae aEEaOA A aA acI a aA acnOac aCO acEEa Ea aEac aE eI a eAEa a eO aIA e aAE eO A AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntungAy(Q. S al-Imron: . Pada masa sekarang, banyak orang ingin bersembunyi di balik teks Auberlipat gandaAy. Mereka memutarbalikkan ayat ini dengan mengatakan bahwa yang diharamkan adalah riba 470 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 yang berlipat ganda saja. Kata berlipat ganda tersebut merupakan gambaran fakta, bukan sebagai syarat yang berhubungan dengan hukum (Quthb, 2. Al-QurAoan surah Ar-Rum: 38 dan 39: aca AOO aI ONA aa a a AE aN aI Ee aI eAEa aOA ca AIO aOe aIA a acEE n aOaOEaA a AEa aOE aEA a a a Ee aC e a aCacNa aOEeI eEA a e a a AOI Oa a AE aeOU EEacA AuMaka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian . kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah. dan mereka itulah orang-orang beruntungAy (Q. S ar-Rum: . Sebagian orang mencoba menambah hartanya dengan cara memberikannya sebagai hadiah kepada orang kaya, agar orang kaya itu mengambalikannya berkali-kali lipat. Dari kejadian tersebut Allah menjelaskan bahwa cara seperti itu bukanlah cara mengembangkan harta yang hakiki (Quthb, 2. a Aac aE O O aeI aA a e a AOIe aO aI aII aa EaeO OA A AacEEA e a e a a AA aeI aOE EIA e a ae a Aa a e e e A AuRiba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Ay(Q. S ar-Rum: . Inilah yang disebutkan dalam berbagai riwayat, berkaitan tentang maksud dan tujuan ayat ini. Walaupun teks tersebut mencakup semua cara . tanpa terkecuali, bagi para pemilik harta (Quthb, 2. Al-Qur'an dan hadis dengan tegas melarang praktik riba. Bahkan, dalam hadis disebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam riba, termasuk pelaku transaksi, penerima, perantara, pencatat, serta saksi, mendapat laknat dari Rasulullah. Menurut AlFakhr al-Razi, terdapat beberapa alasan mengapa riba diharamkan, antara lain: riba memungkinkan seseorang mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang adil. mencegah pemilik modal untuk berusaha mencari rezeki karena mereka dapat memperoleh keuntungan dengan mudah melalui bunga. jika riba diperbolehkan, masyarakat cenderung berutang meskipun dengan bunga tinggi demi memenuhi kebutuhannya. riba menyebabkan kesenjangan ekonomi di mana pemodal semakin kaya sementara peminjam semakin miskin. serta keharaman riba telah ditetapkan dalam nash, meskipun tidak semua hikmahnya dapat dipahami oleh manusia (Putra, 2. Utang dan Hal-Hal yang Diharamkan dalam Utang Secara etimologis, qard berarti pemotongan. Harta yang diberikan kepada muqtarid . dianggap sebagai bagian yang diambil dari harta muqrid . emberi pinjama. Sementara itu, dalam pengertian istilah, utang merupakan sejumlah uang atau barang yang memiliki nilai ekonomi yang diterima dari pihak lain berdasarkan kesepakatan, dengan kewajiban untuk dikembalikan atau dilunasi pada waktu yang telah ditentukan (Mardani. Qardh bertujuan untuk menjalankan perintah Allah agar umat Muslim saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan tanpa adanya unsur mencari keuntungan. Selain itu, qardh juga mempererat ikatan persaudaraan dengan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan serta meringankan beban orang yang sedang mengalami kesulitan (Mardani, 2. 471 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 Utang piutang merupakan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan kontrak atau perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman yang diwajibkan untuk membayar utangnya setelah jangka waktu tertentu (Musthofa & Fauziah, 2. Pengertian utang yang lebih mudah dipahami adalah "pemberian harta berupa uang dengan kewajiban pengembalian dalam jumlah yang sama pada waktu yang telah " Frasa "pemberian harta" menunjukkan bahwa kepemilikan harta tersebut dialihkan dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, "dikembalikan pada waktunya" menandakan bahwa yang digunakan oleh peminjam hanyalah manfaat dari harta tersebut. Istilah "dalam bentuk uang" mencakup baik uang maupun barang yang dapat dinilai dengan Berdasarkan definisi ini, utang berbeda dari pinjam-meminjam karena dalam pinjammeminjam, yang diberikan berupa barang. Adapun frasa "nilai yang sama" menegaskan bahwa jika dalam pengembalian terdapat tambahan, maka transaksi tersebut tidak lagi disebut utang piutang, melainkan termasuk dalam praktik riba (Habil, 2. Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa utang merupakan pemberian sebagian harta kepada seseorang yang benar-benar membutuhkannya dalam keadaan mendesak, dengan ketentuan pelunasan dilakukan ketika peminjam sudah mampu Jumlah pembayaran utang harus sama dengan jumlah yang dipinjam tanpa adanya tambahan bunga. Oleh karena itu, utang diperbolehkan selama tidak menerapkan sistem bunga. Utang piutang dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut: QS. Al-Hadid ayat 11 a AaE aO a OEaN EaN AaOA A Eac aO a aI eIA ca AA a a a a a Ue U A aANa a aI Ca e A a AacEEa Oa eC aA AuSiapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan . pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang Ay(Q. S al-Hadid:. QS. Al-Baqarah ayat 245 Allah SWT menganjurkan hambanya untuk berinfak di jalan Allah. Dan firman Allah juga memerintahkan bersedekah dan membelanjakan uang di jalan Allah pada ayat lainnya. Qardh dalam konteks surat al-Baqarah ayat 245 artinya meminjamkan. Dalam mempelajari Al-Quran, qard artinya memotong sesuatu dengan gigi. Asal kata tersebut memberikan pesan bahwa pinjaman tersebut dilakukan dalam keadaan kesusahan. Hal ini terutama berlaku jika pemberiannya diberikan kepada kerabat. Dengan demikian, akibatnya akan positif dan harta akan lebih terpelihara. Pahalanya juga berlipat ganda hingga mencapai ratusan kali lipat (Syarifah, 2. QS. Al-Maidah ayat 2 Tafsir Surat Al Maidah Ayat 2 Menurut Tafsir Almaraghi dapat dijelaskan sebagai berikut: AuPerintah Tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan termasuk dalam prinsip Al-Quran yang berorientasi sosial. Allah SWT mewajibkan mewajibkan melakukan apa saja yang bermanfaat bagi umat manusia, baik secara perseorangan maupun bersama-sama, baik dalam urusan agama maupun urusan duniawi, serta dengan cara-cara beramal shaleh, 472 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 sehingga mencegah terjadinya keburukan dan bahaya yang mengancam keselamatannyaAy (Puspitasari, 2. Ayat di atas menjelaskan bahwa Islam sangat menganjurkan tolong-menolong, yaitu saling tolong-menolong yang dianjurkan dengan cara-cara yang tidak dilarang oleh agama. Allah SWT juga menjanjikan kemudahan di dunia dan akhirat kepada mereka yang membantu mereka yang membutuhkan. Allah SWT selalu memberikan jalan bagi mereka yang membantu sesama. Jika sudah terbiasa saling membantu, hidup ini bermanfaat dan bisa membawa kedamaian bagi sesama. Utang piutang akan sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Adapun rukun dan syarat qardh yaitu sebagai berikut: Aqidain, yaitu pemberi utang dan orang yang berutang. Keduanya mempunyai syarat sebagai berikut: Syarat bagi pemberi utang . Para ulama sepakat bahwa pemberi utang harus memenuhi syarat sebagai ahli tabarruAo, yaitu seseorang yang merdeka, telah mencapai usia baligh, berakal sehat, dalam kondisi sehat, dan memiliki kecerdasan. Syarat bagi pengutang . Mazhab SyafiAoiyah mensyaratkan bahwa peminjam harus memiliki kelayakan dalam melakukan transaksi, bukan sekadar kelayakan untuk memberikan derma. Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, peminjam harus memiliki kemampuan mengelola harta secara lisan, yang mencakup status sebagai orang merdeka, telah baligh, serta berakal sehat (Putri, 2. Sighat Sighat merupakan pernyataan ijab dan qabul. Menurut para fuqaha, ijab dianggap sah jika diungkapkan dengan lafadz yang menunjukkan maksudnya, seperti ungkapan Auaku memberikanmu utang. Ay Begitu pula, qabul dianggap sah jika dinyatakan dengan lafadz yang menunjukkan kesediaan, seperti Auaku berutang. Ay Secara terminologi, akad adalah pengikatan kehendak antara dua pihak dalam suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban untuk melaksanakan sesuatu. Akad juga memiliki makna yang lebih luas, yakni keteguhan hati seseorang dalam melakukan suatu tindakan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk orang lain (Thalib et al. , 2. Sighat dalam akad harus memiliki kejelasan makna agar tidak menimbulkan berbagai tafsiran. Kata ijab dan qabul harus disampaikan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan ambiguitas, misalnya ketika seseorang mengucapkan. Auaku serahkan benda ini,Ay pernyataan tersebut belum dapat dipastikan apakah maksudnya sebagai pemberian, penjualan, atau titipan. Selain itu, kesesuaian antara ijab dan qabul sangat penting dalam transaksi utang piutang, karena perbedaan pemahaman dapat memicu perselisihan. Contohnya, jika pemberi utang mengatakan. Auaku serahkan benda ini kepadamu sebagai titipan,Ay tetapi penerima utang memahami dan menyetujuinya sebagai pemberian, maka hal ini dapat menimbulkan sengketa. Selain itu, akad harus mencerminkan keikhlasan dan kemauan 473 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, ancaman, atau intimidasi dari pihak lain, karena dalam Ijarah harus ada kepuasan dan kesepakatan bersama. Harta yang diutangkan Harta yang dapat dijadikan utang harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Pertama, harta yang diutangkan harus berupa barang yang nilainya tidak jauh berbeda agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam transaksi, seperti uang, barang, atau benda yang dapat diukur, ditimbang, ditanam, dan dihitung. Kedua, utang hanya berlaku untuk benda berwujud, sehingga tidak sah jika yang diutangkan berupa jasa. Selain itu, harta yang diutangkan harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak, baik dalam hal jumlah maupun sifatnya, agar memudahkan proses pelunasan. Syarat ini menjadi perdebatan di kalangan fuqaha karena memastikan bahwa pengutang dapat membayar kembali utangnya dengan harta yang sebanding. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka transaksi utang piutang dianggap tidak sah (Ath-Thayyar & Abdullah. Qardh yang memberikan manfaat menjadi haram jika telah disepakati sebelumnya. Contohnya, seseorang meminjamkan mobil kepada temannya dengan syarat bahwa si peminjam harus mentraktirnya. Larangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab. Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang qardh yang mensyaratkan adanya manfaat tambahan. Namun, jika peminjam secara sukarela memberikan manfaat tanpa adanya kesepakatan di awal, maka hal tersebut dianggap sebagai hadiah yang boleh diterima oleh pemilik barang (Putra, 2. Islam menawarkan solusi bagi mereka yang kesulitan membayar utang dengan beberapa cara. Pertama, cukup membayar jumlah pokok utang tanpa tambahan apa pun, sehingga tidak memberatkan pihak yang berutang dan tetap memungkinkan mereka memanfaatkan pinjaman tersebut. Kedua, memberikan perpanjangan waktu pembayaran bagi yang sedang mengalami kesulitan finansial, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 280: *"Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai dia dalam kelapangan. "* Ketiga, memberikan keringanan dengan membebaskan utang sepenuhnya bagi yang benar-benar tidak mampu membayarnya (Putra, 2. Praktik Budaya Utang Piutang di Desa Priangan Jaya Hasil temuan penelitian yang didapatkan dari beberapa narasumber yang diwawancara bahwa terdapat macam-macam alasan untuk melakukan budaya utang piutang oleh masyarakat di Desa Prianganjaya diantaranya untuk kebutuhan hidup, keadaan mendesak seperti sakit atau berobat, terkena musibah, dan sebagainya. Biasanya, masyarakat melakukan utang piutang terhadap sesama masyarakat, kepada bank dan instansi lainnya yang terkait pada kebutuhan mereka. Hal-hal yang harus ada dalam utang piutang yang dilakukan oleh masyarakat antara lain: Adanya pihak yang membutuhkan . atau disebut yang berutang. Adanya pihak yang meminjamkan atau disebut yang memberikan utang . 474 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 Adanya sejumlah uang atau barang berharga yang menjadi objek utang piutang. Adanya perjanjian atau disebut dengan akad atas transaksi utang piutang yang Objek utang piutang diberikan atas dasar kebutuhan dan keadaan mendesak. Dalam penelitian ini mengenai praktik budaya utang piutang di Desa Prianganjaya, telah ditemukan serangkaian temuan menarik yang mencerminkan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat desa ini. Berdasarkan wawancara dengan sejumlah narasumber, terungkap bahwa praktik utang-piutang merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari warga Desa Prianganjaya. Terdapat beberapa jenis pelaksanaan utang berdasarkan pembayarannya Utang Jangka Pendek Utang jangka pendek adalah utang yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1 tahun (Ilahi. Mahbubah & Qomariah, 2. Berdasarkan hasil wawancara kepada beberapa narasumber bahwa salah satu pihak melakukan utang kepada orang lain seperti keluarga, saudara atau tetangga dan membayarnya dalam jangka waktu yang ditentukan namun, biasanya dibayarkan hanya dalam kurun waktu 1-3 bulan berupa uang dan dibayarkan secara langsung tanpa adanya penentuan bunga atau tambahan di awal. Biasanya utang jenis ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari seperti beras, susu, telur, dan lainlain. Utang Jangka Panjang Utang ini umumnya dikembalikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun (Ilahi. Mahbubah & Qomariah, 2. Pada Masyarakat Desa Prianganjaya, utang jenis ini biasanya dilakukan untuk modal usaha atau kebutuhan primer yang dipakai sehari-hari seperti rumah dan kendaraan. Utang jenis ini sering terjadi antar individu dengan sebuah instansi seperti bank, pegadaian dan lembaga keuangan lainnya yang dalam akad atau perjanjiannya bersedia membayarkan terlebih dahulu kebutuhan tersebut kepada pihak yang berutang tentunya yang memenuhi syarat. Utang tersebut dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya dalam kurun waktu 5 tahun atau bahkan sampai 10Ae20 tahun. Praktik Budaya Utang Piutang Ditinjau dari Hukum Riba Rata-rata Masyarakat Desa Prianganjaya mengetahui adanya riba, tetapi mereka tidak mengetahui riba secara luas, yang mereka tahu riba adalah bunga atau tambahan dalam pembayaran utang yang bersifat memaksa dan itu merupakan dosa besar. Menurut Masyarakat disana sesuatu bisa dikatakan riba karena adanya bunga dalam utang yang dibebankan kepada yang berutang berapapun persenannya. Adanya riba dalam utang piutang sangat merugikan bagi yang berutang karena dapat menyusahkan pihak yang berutang Ketika membayar, utang bertambah berkali lipat Ketika dalam utang piutang terdapat unsur riba hal ini menyebabkan pihak yang berutang semakin sulit untuk melunasi utangnya. 475 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 Dalam riba hanya ada dampak negatif saja, riba dapat menyebabkan sulit rezeki bagi kedua belah pihak dan memutus tali silaturahmi, uang dari hasil riba juga tidak akan berkah. Dalam riba kedua belah pihak sangat dirugikan mau itu peminjam ataupun yang meminjamkan tetapi yang paling dirugikan pihak yang meminjam karena awal mula adanya riba adalah adanya pihak yang yang ingin meminjam dan pihak yang meminjamkan memanfaatkan orang yang dibantunya dengan dibebankannya bunga dalam utang sehingga pihak yang berutang harus membayar berkali lipat. Peneliti telah memaparkan hasil wawancara terkait utang piutang dan pengetahuan tentang riba pada Masyarakat Desa Prianganjaya. Adapun hal-hal yang dapat dianalisis adalah sebagai berikut: Rukun dan Syarat Transaksi Utang Piutang Aqidain, yaitu pemberi utang dan orang yang berutang. Dalam hal ini, narasumber yang telah diwawancara memenuhi rukun pertama yaitu menjadi pihak piutang atau pihak yang berutang. Keduanya harus memenuhi syarat sebagai berikut: Syarat bagi pemberi utang . Para narasumber merupakan individu yang mampu atau merdeka, sudah baligh, berakal, sehat dan pandai, dapat menentukan mana yang baik dan Sehingga memenuhi syarat sebagai muqrid atau pemberi utang. Syarat bagi pengutang . Para narasumber merupakan individu yang layak melakukan transaksi utang piutang yaitu sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk dapat membayar kewajibannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan di awal Sighat, yaitu ijab dan qabul. Rukun ini merupakan sebuah akad berupa perjanjian yang dibuat dan ditetapkan ketentuannya diawal. Para narasumber yang melakukan transaksi utang piutang harus melakukan ijab qabul terhadap transaksi yang akan dilaksanakan sebagai tanda perjanjian yang dibuat sehingga adanya kewajiban yang harus ditunaikan setelah akad itu dibuat. Narasumber yang menjadi pihak berutang memberitahukan secara jelas kepada pihak piutang bahwa keinginannya untuk berutang kepadanya dengan alasan yang jelas dan benar terjadi serta waktu dan jumlah pembayaran yang ditetapkan. Pihak piutang harus Ikhlas jika menyetujui adanya transaksi tersebut. Pihak yang berutang tidak memaksa atau mengancam sehingga terciptanya transaksi atas dasar tolong menolong. Harta yang diutangkan harus jelas wujud dan jumlahnya serta merupakan suatu yang halal. Sebagian besar narasumber yang berutang adalah berupa uang yang bervariasi jumlahnya sesuai kebutuhan dan ada juga yang berupa kendaraan bermotor dengan harga awal yang jelas dan harga yang dibayarkan selanjutnya selama transaksi berlaku sesuai dengan akad yang dibuat di awal transaksi. Hukum Riba pada Transaksi Utang Piutang Riba Qardh yang merupakan adanya syarat keuntungan dari pihak piutang kepada pihak yang berutang. Pada kasus I. II. VI. VII. Vi. IX dan X tidak ditemukan 476 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 adanya potensi mengandung riba karena para narasumber yang menjadi pihak berutang membayar utang dengan jumlah yang sama sesuai dengan awal pinjaman dan waktu yang ditetapkan diawal. Pihak yang memberikan utang tidak memberikan adanya syarat yang menjadi beban biaya pembayaran utang tersebut. Sehingga, tidak adanya kendala dalam transaksi utang piutang tersebut. Hal ini selaras dengan QS. An-Nisa ayat 29: a AO aOacN Eac aOI IIaO aE ae aEEaO aIOEa aEI O Ia aEI aaEeA A aE uaacaE a eI a aEO aI a a a eI a a aIeI aE eI o aOaE a eCaEaO aIe aA a aE eI o ua acIA a a a e ea e a e a a AacEEa aE aI a aE eI aa OIA ca AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ay(Q. S an-Nisa: . Bahwa tidak boleh adanya pihak yang dirugikan atau dibebankan dalam sebuah Adapun Allah SWT menjanjikan melipat gandakan harta seseorang selama ia memberikan pinjaman yang baik seperti dalam QS. Al-Baqarah ayat 245 sebagai a a EaN AaOA A Eac aO a aI eIA ca AA ca A aOA a Aa e a aO aI aOuaEaeO aN aOOae aA a a a a e AacEEa o aE aeO A A aANa a aI Ca e A a AacEEa Oa eC aA a aA Oa eCA AuSiapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan . embayaran atas pinjaman it. baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan . Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. Ay Riba NasiAoah yang berarti tambahan pokok pinjaman yang disyaratkan dan diambil oleh pihak yang memberikan utang dari pihak yang berutang sebagai kompensasi atas tangguhan pinjaman yang diberikannya tersebut. Pada kasus i dan IV adanya potensi mengandung riba nasiAoah bila pinjaman atau angsuran sudah lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan namun pihak yang berutang belum bisa Bila adanya toleransi waktu dan tidak adanya tambahan beban biaya maka tidak termasuk riba nasiAoah namun, jika diberikan beban biaya lagi jika tidak bisa membayar sesuai dengan waktu yang ditetapkan diluar dari jumlah pembayaran maka hal tersebut mengandung riba nasiAoah. Riba Fadli yaitu penukaran dua barang yang sama jenisnya dengan ukuran atau kualitas barang yang beda. Pada kasus I. II, i. IV. VI. VII. Vi. IX dan X tidak termasuk adanya potensi riba fadli. Karena, para narasumber sebagai pihak yang berutang selalu mengembalikan utang khususnya uang pinjaman dengan jumlah yang sama dan setara nilainya dengan apa yang dipinjamnya. Hal ini selaras dengan hadis berikut: a AE aN aa acE aNA Aa aaEe aA aac aOEe aac aaEe aa aOEacaeOa aaEaca aeO aOE eacIa aaE eacI a aOEe aI eE a aaEe aI eE a aIe aE aeE a aO a a aO Oa aOaA ca A aOEe a a a au a Ea a AA ae a eI ua a aE aI Oa aOaA a aIA e ae a AA a aOO aEeOA e A aNN eEA 477 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 AuEmas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah Ay(Shahih Muslim no. Riba yad yaitu berpisahnya dari tempat akad sebelum menerima barang. Pada kasus I. II, i. IV. VI. VII. Vi. IX dan X tidak memiliki potensi riba ini karena setelah akad terjadi atau ijab qabul dilakukan pihak yang berutang langsung menerima apa yang ia pinjam dari pihak piutang secara langsung tanpa adanya penundaan atau pemanfaatan barang terlebih dahulu. KESIMPULAN Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut . Praktik budaya utang piutang di Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dalam hukumnya diperbolehkan. Sebagian besar dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga harus dilakukannya utang piutang. Biasanya. Masyarakat meminjam kepada keluarga, saudara, teman dekat atau bahkan sebuah instansi seperti bank, dealer dan yang lainnya. Hal-hal yang harus ada dalam sebuah transaksi utang piutang diantaranya adanya pihak yang berutang, pihak piutang atau yang meminjamkannya, adanya objek utang piutang, dilakukannya sebuah akad dan transaksi yang dilakukan karena kebutuhan atau keadaan mendesak. Terdapat dua jenis utang yaitu utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Praktik budaya utang piutang di Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi ditinjau dari hukum riba tidak terjadi dan tidak adanya potensi transaksi yang mengandung unsur riba tersebut dan bila terjadi atau ada unsur tersebut maka transaksi haram hukumnya. Pada kasus di Masyarakat Desa Prianganjaya, tidak adanya transaksi yang mengandung unsur riba walaupun terdapat beberapa potensi terjadinya unsur tersebut. Namun, dalam pelaksanannya tidak terjadi transaksi yang mengandung riba yang hukumnya haram. DAFTAR RUJUKAN Ath-Thayyar, & Abdullah. Ensiklopedia Fiqh Muaalah dalam Pandangan 4 Mazhab. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif. Ayu. Pengetahuan Masyarakat Tentng Riba Terhadap Perilaku Hutang Piutang Di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun. Institut Imu Al-Quran (IIQ) Jakarta, 89. Habil. Pengaruh tingkat pengetahuan masyarakat tentang riba terhadap perilaku utang piutang di kecamatan suli barat kabupaten luwu (Doctoral dissertation. Institut Agama Islam Negeri Palop. Haida. Pratama. Sukarnoto. , & Widiawati. Pengaruh Pemahaman Masyarakat Tentang Riba Terhadap Minat Bertransaksi Di Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy Banking, 137. 478 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Akbar Syah Fillah. Moch. SyafiAoI. Rizal Maulana Vol. No. : 464-479 Hendarto. Persepsi Masyarakat Terhadap Bunga Hutang Pihutang (Study Kasus di Desa Pangkalan Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Groboga. Artikel, 1-2. Ilahi. Mahbubah. , & Qomariah. Pengaruh Hutang Jangka Panjang dan Hutang Jangka Pendek Terhadap Kinerja Perusahaan. Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam. Irawati, & Akramunnas. Pengaruh Pengetahuan Masyarakat Tentang Riba Terhadap Perilaku Utang Piutang di Kecamatan Anreapi Polewali Mandar. LAA MAISYIR. Kalsum. Riba dan Bunga Bak Dalam Islam. Juenal Al-'Adl, 68. Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia. Moloeng. Metode Penelitian Kualitatif. Raja Grafin Persada. Mubarak. Riba Dalam transaksi Keuangan. AT-TARADHI Jurnal Studi Ekonomi, 3. Musthofa. , & Fauziah. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Hutang Piutang Melalui Media Aplikasi Gojek Pada Pengguna Gopaylater. An Nuqud Journal of Islamic Economics, 2. , 45-51. Nasru. Athifah, & Aidin. Persepsi Masyarakat Desa Katumbangan Terhadap Riba dalam Praktek Utang Piutang. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2-3. Puspitasari. Kerjasama Dalam Lembaga Pendidikanberdasarkan Tafsir Al-QurAoan Surat Al-Maidah Ayat 2. Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran. Putra. Pengetahuan Masyarakat Tentang Riba Pada Praktik Utang Piutang di Desa Paduraksa Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. E-Repository Perpustakaan IAI Bengkulu. Putri. Utang Piutang Bersyarat Antara Nelayan dengan Belantek Perspektif Madzhab Syafi'i. Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, 29. Quthb. Tafsir Ayat-Ayat Riba Sayyid Quthb. Jakarta Selatan: Wali Pustaka. Rosida. Analisa Dampak Praktik Bunga (Rib. Pada Lembaga Keuangann NonBank Bagi Perekonomian Masyarakat. Jurnal Iqtisaduna, 18. Sumarti. Riba Dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian normatif. Teraju Jurnal Syariah dan Hukum, 130-131. Syarifah. Metode Tanya Jawab Dalam Al-QurAoan (Kajian Tafsir Surat Al-Anbiyy 7. Al-QyriAoah 1-2. Al-Baqarah 28. At-Takwyr 26-27. Ar-Rahmyn 13. Al-Baqarah . FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Thalib. Hady. , & Kholiq. Esensi Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Kencana 479 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S