172 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s Sistem Pemerintahan dan Pranata Politik Timur Tengah: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina Zainal Hamdi. Nurwahidin. Mulawarman Hannase. Amany Burhanuddin Umar Lubis Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam. Sekolah Kajian Stratejik Global. Universitas Indonesia e-mail : zainal. hamdi@ui. Abstract The decades-long Israeli-Palestinian conflict has become one of the most complex and significant geopolitical issues, with far-reaching implications for political stability in the Middle East. This study aims to identify the roots of the conflict, the factors that influence it, and its impact on the region's governance system and political institutions. This study uses qualitative methods with a descriptiveanalytical approach, which provides an in-depth understanding of both parties' internal dynamics and the conflict's impact on regional stability. The results show that the governance systems of both countries play an important role in this Israel can maintain stability through a parliamentary democratic system supported by checks and balances mechanisms. In contrast, in Palestine, along with the continuing occupation by Israel and the absence of sovereignty, a dualism of power has emerged, namely the Palestinian National Authority in the West Bank and Hamas in Gaza. This dualism has triggered internal fragmentation that has hampered the effectiveness of government and added to the complexity of efforts to achieve independence. Furthermore, this conflict has also caused political instability at the regional level and complicated the foreign policies of countries in the region. Keywords: governance. Israel-Palestine Conflict. Middle East, political institutions Abstrak Konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade menjadi salah satu isu geopolitik paling kompleks dan signifikan, dengan dampak luas terhadap stabilitas politik di Timur Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 173 mengidentifikasi akar konflik, faktor-faktor yang memengaruhinya, serta dampaknya terhadap sistem pemerintahan dan pranata politik di kawasan Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai dinamika internal kedua pihak dan pengaruh konflik terhadap stabilitas kawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemerintahan kedua negara memainkan peran penting dalam dinamika ini. Israel mampu mempertahankan stabilitas melalui sistem demokrasi parlementer yang didukung oleh mekanisme checks and Sebaliknya, di Palestina, seiring dengan berlanjutnya pendudukan oleh Israel dan ketiadaan kedaulatan, muncul dualisme kekuasaan, yaitu Otoritas Nasional Palestina di Tepi Barat dan Hamas di Gaza. Dualisme ini memicu fragmentasi internal yang menghambat efektivitas pemerintahan serta menambah kompleksitas upaya mencapai kemerdekaan. Lebih lanjut, konflik ini juga menyebabkan ketidakstabilan politik di tingkat regional serta memperumit kebijakan luar negeri negara-negara di kawasan. Kata kunci: konflik Israel-Palestina, pranata politik, sistem pemerintahan. Timur Tengah Pendahuluan Sistem pemerintahan dan pranata politik merupakan dua elemen krusial dalam kehidupan suatu negara. Sistem pemerintahan mencakup struktur dan mekanisme yang digunakan untuk mengatur dan menjalankan negara, seperti demokrasi, monarki, atau Pranata politik, di sisi lain, merujuk pada aturan, norma, dan institusi yang membentuk cara bagaimana kekuasaan diorganisasikan dan digunakan, serta bagaimana keputusan politik dibuat. Kedua elemen ini berperan penting dalam menentukan kestabilan politik, ekonomi, dan sosial sebuah negara, serta dalam memfasilitasi atau menghambat perubahan dan pembangunan (Budiardjo, 2008: . Memahami sistem pemerintahan dan pranata politik suatu masyarakat sangat penting karena keduanya memberikan kerangka kerja untuk memahami dinamika kekuasaan dan tata kelola. Sistem pemerintahan menentukan bagaimana kekuasaan didistribusikan dan siapa yang memiliki otoritas untuk membuat keputusan. Pranata politik, dengan kompleksitasnya, mencakup partai politik, kelompok kepentingan, serta proses pemilihan dan legislasi yang mengatur bagaimana suara rakyat disalurkan dan bagaimana konflik politik diatasi. Pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek ini memungkinkan kita untuk menganalisis bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 174 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s kekuasaan dipertahankan atau dipertentangkan, dan bagaimana stabilitas politik dapat dicapai atau dirusak (Soehino, 2005: . Konflik Israel-Palestina, sebagai salah satu konflik paling kompleks dan berlarutlarut di dunia, menawarkan gambaran yang kaya tentang bagaimana sistem pemerintahan dan pranata politik berinteraksi dan berdampak pada stabilitas regional dan internasional. Konflik ini tidak hanya memengaruhi kedua negara yang terlibat secara langsung, tetapi juga berdampak luas pada stabilitas politik dan sosial di kawasan Timur Tengah secara keseluruhan. Ketegangan yang berlanjut ini mengganggu hubungan internasional, kebijakan luar negeri, dan aliansi politik di antara negaranegara di Timur Tengah, serta menjadi pusat perhatian dunia internasional karena dampak yang ditimbulkan (Schneer, 2010: . Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan tidak hanya dari segi praktik kebijakan politik tetapi juga untuk kontribusi akademis dalam studi geopolitik dan hubungan internasional. Penelitian ini berfokus pada identifikasi akar konflik Israel-Palestina, faktorfaktor utama yang memengaruhi berlanjutnya konflik, serta dampaknya terhadap pranata politik dan sosial di Timur Tengah. Dari sisi praktik, penelitian ini diharapkan memberikan wawasan yang mendalam untuk perumusan kebijakan dalam upaya menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam tentang konflik Israel-Palestina melalui pendekatan deskriptif analitis berbasis teori stabilitas politik yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies. Teori ini menjadi kerangka untuk memahami bagaimana kapasitas institusi politik di kedua belah pihakAiIsrael dan PalestinaAiberpengaruh terhadap stabilitas politik, respons terhadap konflik, dan dampaknya terhadap kawasan Timur Tengah secara lebih luas. Jenis penelitian ini adalah kualitatif eksploratif, yang dirancang untuk menggali dan menganalisis secara sistematis berbagai faktor yang menjadi akar konflik serta hubungannya dengan sistem pemerintahan dan pranata politik di kedua negara. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis tematik, yang melibatkan identifikasi tema-tema utama seperti sistem pemerintahan, dinamika pranata politik, serta dampaknya terhadap stabilitas regional. Data diperoleh dari literatur sekunder, termasuk jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi, yang kemudian diolah untuk menghasilkan eksplanasi komprehensif tentang keterkaitan faktor-faktor tersebut. Analisis penelitian ini mencakup dua fokus utama. Pertama, menggambarkan sistem pemerintahan di Israel dan Palestina, termasuk karakteristik, kekuatan, dan kelemahan masing-masing. Kedua, menguraikan akar konflik keduanya dan imbasnya terhadap dinamika politik yang ada. Ketiga, mengeksplorasi dampak konflik terhadap J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 175 stabilitas politik di tingkat regional, seperti perubahan aliansi politik, kebijakan luar negeri negara-negara Timur Tengah, serta penguatan gerakan radikalisasi di Kawasan. Penelitian ini tidak hanya berusaha mendeskripsikan elemen-elemen tersebut secara terpisah, tetapi juga mengeksplorasi hubungan antar elemen untuk memberikan pemahaman yang holistik. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang lebih mendalam mengenai bagaimana sistem pemerintahan dan pranata politik memengaruhi jalannya konflik, serta bagaimana konflik ini pada gilirannya membentuk dinamika politik dan sosial di kawasan. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa akar konflik Israel-Palestina terkait dengan klaim teritorial. Made Darwe dkk. , dalam tulisannya yang berjudul AuKonflik Palestina-Israel: Upaya Penghancuran dan Pertahanan yang Belum Berakhir, 1917-2017Ay, menyoroti bahwa konflik ini bermula dari periode kekuasaan kolonial Inggris atas wilayah Palestina. Selama periode ini, wilayah tersebut didatangi oleh banyak imigran Yahudi yang berasal dari berbagai negara seperti Rumania. Rusia. Polandia. Jerman, dan Amerika. Migrasi ini berkontribusi pada pembentukan negara Israel pada 15 Mei 1948, yang pada gilirannya memicu eskalasi ketegangan dan konflik antara Palestina dan Israel. Penelitian ini memberikan gambaran tentang latar belakang historis dan awal mula konflik, namun tidak membahas secara mendalam mengenai peran sistem pemerintahan dan pranata politik yang ada di kedua belah pihak dalam memperburuk atau meredakan ketegangan yang terjadi. Penelitian berikutnya oleh Raden Roro Ninda Karisha . , dalam tulisannya yang berjudul AuDampak Tindakan Genosida oleh Israel terhadap Kehidupan di Gaza. PalestinaAy, berfokus pada dampak dari konflik yang meluas tidak hanya di wilayah Palestina, tetapi juga di tingkat global. Karisha menjelaskan bahwa dampak konflik ini mencakup korban jiwa, kerugian materi, pengungsian, pencemaran lingkungan, serta kerugian dalam sektor ekonomi. Meskipun penelitian ini memberikan wawasan yang komprehensif tentang dampak yang ditimbulkan oleh konflik, namun penelitian ini tidak mengkaji secara mendalam bagaimana dinamika sistem pemerintahan dan pranata politik di kedua negara berkontribusi terhadap eskalasi konflik dan dampaknya terhadap stabilitas sosial dan politik di kawasan Timur Tengah. Dengan demikian, penulis menyadari bahwa meskipun penelitian-penelitian sebelumnya memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami akar konflik dan dampaknya, keduanya belum sepenuhnya mengeksplorasi faktor-faktor yang berhubungan dengan sistem pemerintahan dan pranata politik yang memengaruhi jalannya konflik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan menganalisis hubungan antara struktur pemerintahan, pranata politik, dan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 176 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s dinamika konflik, serta mengeksplorasi dampaknya terhadap perubahan struktur kekuasaan, kebijakan luar negeri, dan aliansi politik di kawasan Timur Tengah. Kebaharuan dalam penelitian ini terletak pada pendekatan teoritis yang digunakan, yaitu teori stabilitas politik yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies. Teori ini memberikan perspektif baru dalam menganalisis konflik Israel-Palestina dengan menilai bagaimana kapasitas institusi politik di kedua negara berperan dalam menjaga stabilitas atau malah memperburuk Pendekatan ini membedakan penelitian ini dari kajian-kajian sebelumnya, yang lebih fokus pada faktor-faktor historis atau dampak sosial-ekonomi. Dengan menggunakan teori stabilitas politik, penelitian ini dapat menggali lebih dalam bagaimana sistem pemerintahan dan pranata politik berfungsi dalam merespons dinamika konflik Struktur tulisan ini terdiri dari beberapa bagian utama. Pertama. Pendahuluan yang mencakup latar belakang, tujuan penelitian, ulasan kajian pustaka terkait konflik Israel- Palestina, dan metode penelitian yang digunakan. Kedua. Hasil Penelitian dan Diskusi, yang membahas dampak konflik terhadap pranata politik dan sosial di Timur Tengah dengan fokus pada tiga aspek utama: . sistem pemerintahan politik di Israel dan Palestina sebagai landasan dalam memahami dinamika konflik. sejarah konflik yang menguraikan akar penyebab serta perkembangan signifikan sepanjang waktu. faktor-faktor yang memengaruhi berlanjutnya konflik serta dampaknya terhadap politik dan sosial di kawasan Timur Tengah. Terakhir, artikel ini ditutup dengan Kesimpulan yang merangkum temuan utama penelitian Sistem Pemerintahan Politik Sistem pemerintahan adalah kerangka yang mendefinisikan bagaimana sebuah negara diatur, termasuk struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara serta hubungan di antara mereka. Sistem ini mencakup prinsip-prinsip dasar, aturan, dan prosedur yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan dan dipertanggungjawabkan, serta cara pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan publik, dan pemeliharaan ketertiban serta keadilan di masyarakat. Miriam Budiardjo mendefinisikan sistem pemerintahan sebagai mekanisme atau perangkat hubungan antara lembaga-lembaga negara yang diatur oleh konstitusi atau hukum dasar lainnya, yang menentukan struktur dan proses kerja lembaga-lembaga tersebut serta hubungan antar mereka dan dengan warga negara (Budiardjo, 2008: . Soehino menambahkan bahwa sistem pemerintahan adalah susunan dan aturan-aturan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 177 yang menentukan bagaimana kekuasaan negara dibagi dan dilaksanakan di antara berbagai lembaga negara dan pejabatnya (Soehino, 2005: . Tujuan utama sistem pemerintahan adalah untuk menciptakan kestabilan politik, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang unik, yang biasanya diatur dalam konstitusi atau hukum dasar negara tersebut. Adapun elemen kunci dalam sistem pemerintahan meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik, biasanya dipimpin oleh presiden atau perdana menteri. Kekuasaan legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan, yang terdiri dari parlemen atau badan legislatif lainnya. Kekuasaan yudikatif bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan sengketa hukum, yang terdiri dari pengadilan dan lembaga peradilan lainnya. Dalam berbagai sistem pemerintahan di dunia, struktur dan fungsi lembaga yudikatif ini dapat berbedabeda tergantung pada jenis sistem pemerintahan yang diterapkan. Berbagai jenis sistem pemerintahan di dunia termasuk republik, monarki, sistem presidensial, sistem parlementer, dan sistem semi-presidensial. Republik adalah bentuk pemerintahan dimana kepala negara dipilih oleh rakyat atau perwakilan rakyat untuk masa jabatan tertentu, dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum (Adam, 1902: . Monarki adalah sistem pemerintahan dimana kepala negara adalah raja atau ratu yang memerintah seumur hidup dan biasanya diwariskan secara turun-temurun, dengan varian absolut dan konstitusional (Bodin, 1955: . Dalam sistem presidensial, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif penuh dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif, meskipun terdapat mekanisme checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan. John Locke dalam Two Treatises of Government menguraikan pentingnya pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani (Locke, 1988: . Adapun sistem parlementer adalah sistem dimana pemerintah dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dipilih dari anggota parlemen. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya. Walter Bagehot, dalam bukunya The English Constitution, menjelaskan dinamika antara eksekutif dan legislatif dalam sistem parlementer Inggris (Bagehot, 2001: . Sedangkan, sistem semipresidensial menggabungkan elemen-elemen dari sistem presidensial dan parlementer. Terdapat presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 178 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s Kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri. Maurice Duverger memperkenalkan konsep ini dalam bukunya A New Political System Model: Semi-Presidential Government (Duverger, 1980: . Sistem Pemerintahan di Israel dan Palestina Sistem pemerintahan di Israel dan Palestina memiliki perbedaan mendasar yang mencerminkan dinamika politik masing-masing. Perbedaan antara keduanya tidak hanya bersumber dari struktur formal pemerintahan, tetapi juga dari faktor-faktor suprastruktur dan infrastruktur politik yang memengaruhi stabilitas dan efektivitas sistem pemerintahan mereka. Israel menerapkan sistem parlementer. Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, terdiri dari 120 anggota yang dipilih melalui sistem perwakilan proporsional. Knesset memiliki peran legislatif utama dan berfungsi sebagai pengawas eksekutif. Kepala negara Israel adalah presiden, yang dipilih oleh Knesset untuk masa jabatan tujuh tahun dan memiliki peran seremonial. Kepala pemerintahan Israel adalah perdana menteri, yang dipilih dari partai atau koalisi mayoritas di Knesset. Perdana Menteri memimpin kabinet dan bertanggung jawab atas kebijakan eksekutif. Anggota Knesset dipilih melalui pemilu setiap empat tahun menggunakan metode proporsional terbuka. Presiden dipilih oleh anggota Knesset melalui pemungutan suara rahasia, sedangkan Perdana Menteri biasanya berasal dari partai dengan mayoritas kursi di Knesset dan diangkat oleh Presiden. Karena banyaknya partai politik di Israel, pembentukan pemerintahan biasanya melibatkan koalisi antara beberapa partai untuk mencapai mayoritas di Knesset. Koalisi sering kali dinamis dan dapat berubah, yang kadang-kadang mengarah pada pemerintahan yang tidak stabil. Perdana Menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada Knesset, dan jika Knesset mengeluarkan mosi tidak percaya, pemerintah harus mengundurkan diri atau menyerukan pemilu baru. Sistem peradilan di Israel independen dari eksekutif dan legislatif, dengan Mahkamah Agung Israel sebagai pengadilan tertinggi yang berfungsi sebagai pengawas konstitusionalitas undang-undang dan keputusan pemerintah (Arian, 2005: . Sedangkan, sistem pemerintahan di Palestina lebih kompleks dan terbagi antara dua entitas politik utama: Otoritas Nasional Palestina (PA) di Tepi Barat dan Hamas yang menguasai Gaza. PA memiliki struktur pemerintahan semi-presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden dan bertanggung J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 179 jawab atas pelaksanaan kebijakan serta administrasi pemerintahan, dan harus mendapat persetujuan dari Dewan Legislatif Palestina (PLC). Dewan Legislatif Palestina (PLC) adalah parlemen unicameral yang terdiri dari 132 anggota yang dipilih melalui pemilu yang menggabungkan sistem distrik dan perwakilan proporsional. Setelah pemilihan umum 2006, terjadi perpecahan politik antara Fatah yang menguasai PA di Tepi Barat dan Hamas yang menguasai Gaza, menyebabkan dualisme pemerintahan yang menciptakan tantangan besar dalam konsolidasi kekuasaan dan efektivitas pemerintahan. Sistem peradilan di Palestina terdiri dari Mahkamah Agung, pengadilan banding, dan pengadilan negeri, namun independensi peradilan seringkali terhambat oleh konflik politik dan intervensi kekuasaan eksekutif (Hroub, 2000: . Berikut adalah tabel untuk lebih memudahkan dalam memahami sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut: Aspek Israel Palestina Bentuk Negara Demokrasi Parlementer Semi-Demokrasi (PA) / Hamas Eksekutif Perdana Menteri Presiden (PA) / Hamas Legislatif Knesset Dewan Legislatif Palestina Yudikatif Mahkamah Agung Pengadilan Otoritas Palestina Tabel 1 : Sistem Pemerintahan Israel dan Palestina Dari pembahasan di atas, dapat dikemukakan bahwa sistem pemerintahan di Israel dan Palestina menunjukkan perbedaan mendasar dalam struktur politik, dinamika sosial, dan kemampuan institusi masing-masing negara dalam mencapai tujuan utama sistem pemerintahan: kestabilan politik, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Ketiga elemen ini sangat berpengaruh dalam menentukan sejauh mana pemerintahan di kedua negara dapat mengatasi tantangan internal maupun eksternal. Israel adalah contoh negara yang berhasil mempertahankan stabilitas politik meskipun tingkat fragmentasi sosial-politiknya tinggi. Dalam pandangan Huntington, keberhasilan ini dapat dikaitkan dengan tingkat institusionalisasi politik yang baik, dimana hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan secara terorganisir dan saling melengkapi. Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, tidak hanya J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 180 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s memainkan peran legislatif tetapi juga bertindak sebagai pengawas terhadap eksekutif. Sistem parlementer ini memungkinkan checks and balances yang efektif, sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap mekanisme politik. Selain itu. Mahkamah Agung Israel, sebagai lembaga yudikatif tertinggi, menjaga supremasi hukum dan berfungsi sebagai pengawas konstitusionalitas kebijakan pemerintah, yang memperkuat legitimasi politik negara (Arian, 2005: . Keberhasilan Israel dalam menjaga stabilitas juga didukung oleh infrastruktur politik yang mampu mengintegrasikan berbagai aspirasi masyarakat. Sistem politiknya yang multipartai mencerminkan keberagaman ideologi dan kepentingan sosial, mulai dari kelompok nasionalis sayap kanan hingga minoritas Arab. Meskipun fragmentasi politik sering kali mempersulit pembentukan koalisi, hal ini justru menunjukkan tingkat partisipasi politik yang tinggi dan kemampuan sistem untuk menyerap perbedaan tanpa kehilangan stabilitas. Media massa di Israel juga memainkan peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sekaligus menjadi saluran komunikasi antara rakyat dan pengambil kebijakan. Huntington menilai bahwa keberadaan media seperti ini membantu menjaga stabilitas dengan memastikan konflik tetap berada dalam jalur institusional. Namun, stabilitas politik Israel tidak terlepas dari tantangan, terutama dalam pembentukan koalisi pemerintah. Sistem perwakilan proporsional yang diterapkan Israel sering kali menghasilkan pemerintahan koalisi yang rapuh dan dinamis. Meski demikian, mekanisme parlementer memungkinkan transisi kekuasaan berjalan damai dan terstruktur, bahkan ketika terjadi mosi tidak percaya. Hal ini mencerminkan adaptabilitas institusi politik Israel yang mampu merespons dinamika internal tanpa kehilangan legitimasi. Sementara itu. Palestina, meskipun belum berdaulat karena secara praktis berada di bawah pendudukan dan kontrol Israel, telah berupaya memberlakukan sebuah sistem pemerintahan dan sistem politik. Berbeda dengan Israel. Palestina menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas politik. Sistem pemerintahan Palestina, secara teori, adalah semi-presidensial, tetapi kenyataannya diwarnai oleh dualisme kekuasaan antara Otoritas Nasional Palestina (PA) di Tepi Barat dan Hamas di Gaza. Ketidakmampuan kedua pihak untuk mencapai kesepakatan menciptakan fragmentasi yang melemahkan suprastruktur politik Palestina. Legislatif dan yudikatif sering kali tidak berfungsi secara independen, sementara dominasi eksekutif oleh masing-masing faksi menyebabkan ketidakstabilan politik yang terus-menerus (MiltonEdwards, 2009: . J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 181 Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya infrastruktur politik di Palestina. Partai politik seperti Fatah dan Hamas lebih sering bersaing untuk mempertahankan kekuasaan daripada berkolaborasi untuk tujuan nasional bersama. Tidak adanya mekanisme yang efektif untuk mengintegrasikan aspirasi masyarakat ke dalam sistem formal mengakibatkan banyak konflik internal yang diekspresikan melalui protes atau Menurut Huntington, ketika infrastruktur politik gagal menjalankan fungsinya, sistem politik cenderung menjadi tidak stabil (Huntington, 1968: . Hal ini sangat terlihat di Palestina, dimana polarisasi antara Tepi Barat dan Gaza terus menciptakan siklus konflik yang sulit dipecahkan. Selain itu, ketergantungan Palestina pada bantuan internasional, serta kenyataan bahwa sebagian besar wilayahnya berada di bawah kontrol Israel, telah menambah kerumitan dalam menjalankan pemerintahan. Intervensi eksternal seringkali memperburuk fragmentasi politik domestik, membuat institusi-institusi politik semakin Dalam pandangan Huntington, stabilitas politik membutuhkan institusi yang tidak hanya mampu bertahan dari tekanan internal dan eksternal, tetapi juga berfungsi sebagai mediator konflik yang efektif (Huntington, 1968: . , persyaratan yang hingga kini belum terpenuhi oleh Palestina. Efektivitas pemerintahan di kedua negara juga menunjukkan perbedaan Di Israel, meskipun dinamika koalisi sering kali memperlambat pengambilan keputusan, kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri tetap mampu merumuskan kebijakan secara konsisten dan menjalankannya dengan dukungan administrasi yang Hal ini mencerminkan efektivitas pemerintahan yang cukup tinggi, meskipun ada tantangan dalam memastikan respons cepat terhadap masalah mendesak (Rahat & Hazan, 2022: . Di sisi lain, efektivitas pemerintahan di Palestina sangat terhambat oleh konflik politik internal. Dualisme kekuasaan membuat koordinasi antara PA dan Hamas hampir tidak mungkin, sehingga menghambat pelaksanaan kebijakan strategis dan pelayanan publik (Brown, 2003: . Akibatnya, efektivitas pemerintahan di Palestina jauh lebih rendah dibandingkan dengan Israel. Akuntabilitas sebagai elemen kunci dalam sistem pemerintahan juga memperlihatkan kontras antara kedua negara. Di Israel, mekanisme pemilu yang bebas dan adil, media massa yang aktif, serta Mahkamah Agung yang independen memberikan landasan kuat bagi akuntabilitas pemerintah. Sistem perwakilan proporsional memungkinkan berbagai kelompok masyarakat untuk memiliki suara dalam pengambilan keputusan, yang pada akhirnya memperkuat legitimasi institusi politik (Feige, 2002: . Sebaliknya, akuntabilitas di Palestina sangat lemah. Tekanan politik dan intervensi eksekutif seringkali menghambat independensi peradilan, sementara fragmentasi politik antara PA dan Hamas menurunkan tingkat keterwakilan dan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 182 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s transparansi dalam pengambilan keputusan (Milton-Edwards, 2009: . Lemahnya akuntabilitas ini berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Relasi antara kestabilan politik, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas sangat erat, sebagaimana dijelaskan oleh Huntington bahwa kestabilan hanya dapat tercapai jika institusi politik kuat dan mampu beradaptasi dengan dinamika sosial (Huntington, 1968: . Di Israel, kekuatan institusi ini memungkinkan terciptanya pemerintahan yang relatif stabil, efektif, dan akuntabel, meskipun ada tantangan dalam menjaga keselarasan antara berbagi kelompok politik. Sebaliknya, di Palestina, lemahnya institusi politik memperburuk fragmentasi internal, yang pada gilirannya mengurangi stabilitas politik, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas. Lebih lanjut, perbedaan ini tidak hanya disebabkan oleh struktur suprastruktur politik seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tetapi juga oleh infrastruktur politik yang meliputi partai politik, kelompok kepentingan, media massa, dan organisasi masyarakat sipil. Di Israel, meskipun sistem multipartai sering kali menciptakan dinamika koalisi yang rumit, partai-partai politik berfungsi sebagai saluran aspirasi rakyat dan mediator konflik (Rahat & Hazan, 2022: . Media massa dan kelompok kepentingan juga memainkan peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas Sebaliknya, infrastruktur politik di Palestina sangat terfragmentasi, dengan kelompok-kelompok politik yang lebih fokus pada konflik internal daripada membangun konsensus untuk kepentingan rakyat (Brown, 2003: . Kondisi ini semakin memperburuk ketidakmampuan institusi politik di Palestina untuk mencapai tiga tujuan utama sistem pemerintahan. Sejarah Konflik di Israel dan Palestina Konflik Israel dan Palestina merupakan contoh klasik dari konflik politik yang sangat kompleks dan multidimensional, dimana perebutan wilayah bukanlah satusatunya faktor utama yang terlibat. Konflik ini juga dipengaruhi oleh perbedaan identitas nasional, agama, dan ideologi, yang melibatkan berbagai faktor internal dan eksternal secara simultan. Berikut adalah pembahasan rinci mengenai sejarah latar belakang historis konflik ini. Zionisme dan Nasionalisme Arab Zionisme adalah gerakan nasional Yahudi yang muncul pada akhir abad ke-19, dipelopori oleh Theodor Herzl, yang bertujuan untuk mendirikan negara Yahudi di Palestina, wilayah yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Ottoman (Herzl, 1988: . Di sisi lain, nasionalisme Arab juga tumbuh sebagai tanggapan terhadap J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 183 dominasi Ottoman dan Eropa, dengan banyak orang Arab di Palestina mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari bangsa Arab yang lebih besar (Khalidi, 1997: . Masa Mandat Inggris . Setelah Perang Dunia I dan kejatuhan Kekaisaran Ottoman. Liga Bangsa-Bangsa memberikan mandat atas Palestina kepada Inggris. Periode ini ditandai oleh peningkatan imigrasi Yahudi ke Palestina, dipicu oleh Deklarasi Balfour 1917 yang mendukung pendirian "rumah nasional bagi orang Yahudi" di Palestina (Schneer, 2010: Konflik antara komunitas Yahudi dan Arab meningkat seiring dengan meningkatnya ketegangan dan kekerasan. Pemberontakan Arab 1936-1939 melawan dominasi Inggris dan imigrasi Yahudi adalah salah satu contoh utama dari ketegangan ini (Segev, 2000: Pembentukan Negara Israel dan Nakba . Pada 1947. PBB mengusulkan Rencana Pembagian Palestina yang membagi wilayah tersebut menjadi negara Yahudi dan negara Arab, dengan Yerusalem di bawah kendali internasional. Rencana ini diterima oleh komunitas Yahudi tetapi ditolak oleh komunitas Arab (Morris, 2008: . Pada 14 Mei 1948. David Ben-Gurion memproklamasikan kemerdekaan negara Israel. Kejadian ini segera diikuti oleh invasi dari negara-negara Arab tetangga, yang memicu Perang Arab-Israel 1948. Akibat perang tersebut, sekitar 700. 000 orang Palestina menjadi pengungsi dalam peristiwa yang dikenal sebagai Nakba atau "bencana besar" (Pappe, 2006: . Perang 1967 dan Pendudukan Teritorial Perang Enam Hari pada 1967 berakhir dengan kemenangan Israel atas Mesir. Yordania, dan Suriah. Israel mengambil alih Tepi Barat. Jalur Gaza. Sinai, dan Dataran Tinggi Golan, memperluas wilayahnya secara signifikan. Pendudukan ini membawa dampak besar bagi Palestina, termasuk pembentukan pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki, yang tetap menjadi salah satu isu paling kontroversial hingga hari ini (Oren, 2002: . (Gorenberg, 2006: . Perjanjian Oslo dan Proses Perdamaian Pada 1993, perjanjian Oslo ditandatangani antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian damai berdasarkan solusi dua negara. Perjanjian ini menciptakan Otoritas Nasional Palestina (PA) yang memiliki otonomi terbatas di beberapa bagian Tepi Barat dan Gaza. Meskipun ada kemajuan awal, proses perdamaian terhenti karena berbagai insiden kekerasan. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 184 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s pembangunan pemukiman, dan perubahan politik di kedua belah pihak (Pressman, 2003: . Intifada Pertama dan Kedua Intifada pertama . adalah pemberontakan rakyat Palestina melawan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, yang berujung pada Perjanjian Oslo. Intifada kedua . dipicu oleh kunjungan Ariel Sharon ke Kompleks Masjid Al-Aqsa dan menyebabkan kekerasan skala besar yang menghambat proses perdamaian lebih lanjut (Milton-Edwards, 2009: . Blokade Gaza dan Konflik Berulang Setelah kemenangan Hamas dalam pemilu 2006 dan pengambilalihan Gaza. Israel dan Mesir memberlakukan blokade ketat terhadap Gaza. Blokade ini menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah. Konflik bersenjata antara Israel dan Hamas terjadi berulang kali, termasuk perang di Gaza pada 2008-2009, 2012, 2014, dan 2021, yang menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang signifikan (Thrall, 2017: . Sejak Oktober tahun 2023, hingga saat artikel ini diterbitkan, terjadi serangan besar-besaran yang dilakukan oleh Israel ke Gaza, yang menurut Amnesty Internasional . telah masuk kategori Augenosida. Ay Serangan ini dipicu oleh Operasi AuBadai Al AqsaAy yang dilakukan Hamas dan Palestine Islamic Jihad ke dalam teritori pendudukan Israel untuk menyandera ratusan tawanan yang kemudian direspons dengan pengeboman tanpa henti Israel ke Gaza. Menurut laporan PBB November 2024, dari jumlah kematian yang terverifikasi oleh PBB, 70%-nya perempuan dan anak-anak. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa jumlah total kematian 43. 469 dan korban luka 102. 561 orang (Al Jazeera, 2. Secara singkat kronologi konflik Israel dan Palestina dapat dirangkum dalam tabel berikut ini. Peristiwa Utama Tahun Deklarasi Balfour Dampak Utama Peningkatan Yahudi Palestina Pembentukan Israel J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r Nakba, 700. 000 pengungsi Palestina D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m Perang Enam Hari P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 185 Pendudukan Tepi Barat. Gaza. Sinai. Golan Perjanjian Oslo Pembentukan Otoritas Nasional Palestina. Palestina Intifada Pertama Intifada Kedua Blokade Gaza Penyerangan Hamas Pemberontakan kemunculan Hamas Kekerasan proses perdamaian Krisis kemanusiaan, konflik bersenjata Krisis kemanusiaan, rakyat terpojok sampai Raffah besar-besaran. Tabel 2 : Sejarah Singkat Konflik Israel Ae Palestina dan Dampak Utamanya Dari sejarah konflik Palestina-Israel, dapat diketahui bahwa konflik keduanya merupakan contoh klasik dari konflik politik yang sangat kompleks dan multidimensional, dimana perebutan wilayah bukanlah satu-satunya faktor utama yang Konflik ini juga dipengaruhi oleh perbedaan identitas nasional, agama, dan ideologi, yang melibatkan berbagai faktor internal dan eksternal secara simultan. Jika ditelaah dari pendekatan konflik politik Johan Galtung, konflik ini dapat dipahami melalui tiga dimensi utama: konflik struktural, konflik kultural, dan konflik langsung (Galtung, 1996: . Konflik struktural berhubungan dengan ketidakseimbangan kekuasaan dan akses terhadap sumber daya. Ini mencakup dominasi politik, ekonomi, dan militer Israel atas Palestina. Konflik kultural mencerminkan perbedaan identitas, nilai, dan keyakinan antara kedua belah pihak, dimana identitas nasional Yahudi dan Arab seringkali bertentangan, terutama dalam hal narasi sejarah dan klaim terhadap tanah suci yang sama (Pappy, 2006: . Sementara itu, konflik langsung merujuk pada kekerasan fisik dan tindakan militer yang telah berulang kali terjadi dalam sejarah konflik ini, seperti peristiwa Intifada dan serangan udara yang dilancarkan Israel ke Gaza, maupun serangan roket yang dilakukan para pejuang Palestina ke arah teritori Israel. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 186 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s Adapun tipologi konflik politik dalam kasus ini mencakup dua dimensi utama: dimensi internal dan dimensi eksternal. Dimensi internal konflik ini melibatkan dua aktor utama, yaitu komunitas Yahudi yang berusaha membangun negara mereka di tanah yang mereka anggap sebagai tanah leluhur berdasarkan narasi Zionisme, dan komunitas Arab Palestina yang melihat tanah tersebut sebagai wilayah mereka yang telah dihuni selama ratusan tahun. Dalam dimensi internal ini, konflik identitas nasional sangat Setelah Holocaust, komunitas Yahudi yang tersebar di wilayah diaspora mengalami kebangkitan identitas secara besar-besaran, dengan Israel menjadi pusat dari strategi internasional untuk memastikan keselamatan komunitas Yahudi (Morris, 2008: . Di sisi lain, nasionalisme Palestina juga semakin kuat dalam menghadapi ancaman terhadap eksistensi mereka. Konflik identitas nasional ini terus diperparah oleh kondisi politik domestik di kedua belah pihak, dimana komunitas Palestina terpecah antara wilayah yang dikontrol Partai Fatah di Tepi Barat dan Partai Hamas di Jalur Gaza, sedangkan Israel sendiri menghadapi dinamika internal terkait kebijakan pemukiman dan hubungan antara komunitas Yahudi sekuler dan Ortodoks. Dimensi eksternal dalam konflik ini sangat dipengaruhi oleh intervensi internasional dan dinamika geopolitik global. Sejarah kolonialisme turut memperburuk konflik ini, terutama selama Mandat Inggris di Palestina dari tahun 1920 hingga 1948, dimana Inggris harus menyeimbangkan antara kepentingan komunitas Yahudi melalui Deklarasi Balfour dan pemberontakan dari komunitas Arab (Segev, 2000: . Setelah deklarasi Israel pada tahun 1948, konflik ini semakin mengglobal dengan keterlibatan negara-negara besar dalam Perang Dingin, dimana blok Barat cenderung mendukung Israel sementara blok Timur mendukung negara-negara Arab. Pada era kontemporer, terutama sejak Oktober 2023, muncul peta dukungan yang lebih tegas, dimana AS dan Eropa Barat menunjukkan dukungan kepada Israel . ntara lain dengan menyuplai logistik militer kepada Israe. Rusia dan China yang cenderung pasif dan memberikan dukungan pada Palestina melalui forum Dewan Keamanan PBB, negara-negara Arab yang kebijakan luar negeri formalnya mendukung Palestina meskipun cenderung pasif dalam menyikapi genosida di Gaza, serta front negara-negara dan milisi yang mendukung Palestina dengan kekuatan senjata, seperti Iran. Hizbullah Lebanon, dan Yaman. Dari kedua dimensi yang ada, dapat disimpulkan bahwa konflik Israel dan Palestina merupakan hasil dari interaksi yang kompleks antara faktor internal dan Dimensi internal, seperti identitas nasional, ideologi, dan fragmentasi politik, memperpanjang konflik ini melalui kurangnya kesatuan di pihak Palestina serta berlanjutnya pendudukan oleh Israel. Di sisi lain, dimensi eksternal seperti kolonialisme, geopolitik, dan intervensi internasional memperburuk situasi dengan menciptakan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 187 ketidakseimbangan kekuasaan yang terus memicu ketegangan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Johan Galtung, resolusi konflik yang efektif memerlukan transformasi yang mendalam, baik secara struktural maupun kultural, termasuk mengakhiri pendudukan, membuka dialog yang mengakui hak-hak nasional kedua belah pihak, serta mengurangi intervensi internasional yang bias agar tercipta perdamaian yang Faktor dan Dampak Konflik Israel-Palestina Terhadap Politik Timur Tengah Konflik antara Israel dan Palestina dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan saling terkait, yang masing-masing berkontribusi terhadap ketegangan dan kesulitan dalam mencapai perdamaian. Pertama, sejarah panjang konflik ini sangat mempengaruhi identitas nasional kedua belah pihak. Bagi Yahudi, tanah Israel dianggap sebagai tanah leluhur yang dijanjikan oleh Tuhan, yang memiliki signifikansi religius dan historis yang mendalam. sisi lain, orang Palestina menganggap tanah yang sama sebagai rumah nenek moyang mereka yang telah mereka huni selama berabad-abad (Shapira, 2012: . Identitas nasional yang kuat ini memicu klaim teritorial yang sulit untuk dikompromikan, yang kemudian menjadi salah satu isu utama dalam konflik ini (Khalidi, 1997: . Klaim teritorial tersebut semakin diperumit oleh dinamika yang muncul setelah Perang Enam Hari 1967, dimana Israel menduduki Tepi Barat. Gaza, dan Yerusalem Timur. Wilayah-wilayah ini juga diklaim oleh Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka. Pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur oleh Israel terus memperburuk situasi, karena dianggap ilegal menurut hukum internasional dan mengurangi wilayah yang tersedia bagi negara Palestina yang berdaulat, yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi di wilayah tersebut (Oren, 2002: . Ketimpangan ekonomi antara Israel dan Palestina menjadi faktor lain yang memperburuk konflik. Israel memiliki ekonomi yang jauh lebih maju dan kuat dibandingkan dengan wilayah Palestina yang mengalami kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan sumber daya akibat blokade dan pembatasan gerakan. Situasi ekonomi yang sulit di Gaza, misalnya, memicu ketidakpuasan dan frustrasi yang seringkali meledak menjadi kekerasan, yang mencerminkan ketidakstabilan politik di kedua wilayah tersebut (Roy, 2001: . Dinamika politik di kedua belah pihak juga memainkan peran penting dalam konflik ini. Di Israel, perbedaan pandangan antara kelompok politik yang moderat dan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 188 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s sayap kanan mengenai bagaimana menangani konflik ini sering menyebabkan kebijakan yang tidak konsisten. Di Palestina, persaingan antara Fatah dan Hamas menciptakan perpecahan politik yang menyulitkan negosiasi dan implementasi kebijakan yang konsisten, memperparah situasi ekonomi dan sosial yang sudah rentan (MiltonEdwards, 2010: . Selain faktor-faktor internal, konflik ini juga dipengaruhi oleh peran dan kepentingan internasional. Amerika Serikat, sebagai sekutu utama Israel, memberikan dukungan politik, militer, dan ekonomi yang signifikan kepada Israel. Di sisi lain, negaranegara Arab dan organisasi internasional mendukung perjuangan Palestina. Tekanan internasional dan mediasi oleh pihak ketiga seringkali mencoba untuk memfasilitasi perdamaian, tetapi kepentingan geopolitik sering kali menghambat solusi yang adil dan Ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak hanya memerlukan kesepakatan internal, tetapi juga dukungan dan tekanan internasional yang seimbang (Chomsky, 1999: . Selanjutnya. Konflik Israel-Palestina memiliki dampak yang luas dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dan pranata politik di Timur Tengah, yang mencakup pengaruh terhadap hubungan internasional, stabilitas politik, serta dinamika sosial dan ekonomi di kawasan tersebut. Konflik ini telah membentuk aliansi dan permusuhan antara negara-negara di Timur Tengah. Negara-negara Arab tradisional seperti Mesir. Yordania, dan Arab Saudi memiliki sejarah panjang dalam mendukung perjuangan Palestina, meskipun sikap ini telah mengalami perubahan dalam beberapa dekade terakhir dengan beberapa negara yang mulai menormalisasi hubungan dengan Israel. Sebagai contoh. Perjanjian Damai Israel-Mesir tahun 1979 dan Perjanjian Damai Israel-Yordania tahun 1994 menunjukkan perubahan dalam dinamika aliansi di kawasan tersebut. Normalisasi hubungan ini tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral tetapi juga mempengaruhi dinamika politik internal di berbagai negara Timur Tengah (Milton-Edwards, 2009: . Dampak konflik ini mencakup reformasi dan stabilitas politik, serta tren autokrasi dan demokratisasi di kawasan tersebut. Pemerintah di negara-negara seperti Mesir dan Yordania sering menggunakan isu Palestina untuk mengalihkan perhatian dari masalah domestik dan untuk menggalang dukungan rakyat. Namun, komitmen mereka terhadap perjuangan Palestina kadang-kadang memicu protes dan ketidakpuasan domestik, terutama jika kebijakan mereka dianggap terlalu lunak atau terlalu keras. Konflik ini juga berdampak pada tren autokrasi dan demokratisasi di kawasan tersebut (Anderson, 2003: . Beberapa pemerintah otoriter di Timur Tengah menggunakan ancaman konflik dengan Israel sebagai alasan untuk mempertahankan kekuasaan dan menekan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 S i s t e m P e m e r i n t a h a n d a n P r a n a t a P o l i t i k T i m u r T e n g a h | 189 oposisi politik. Sebaliknya, upaya demokratisasi di negara-negara seperti Tunisia dan Lebanon menunjukkan bahwa konflik ini dapat menjadi isu penting dalam politik elektoral, dengan berbagai partai yang berusaha menunjukkan dukungan mereka untuk Palestina sebagai cara untuk menarik pemilih (Hudson, 1977: . Selain dampak terhadap sistem pemerintahan, konflik ini juga memengaruhi pranata politik di kawasan tersebut, termasuk perubahan dalam kebijakan luar negeri dan pengaruh pada gerakan Islamis. Banyak negara Timur Tengah mengubah kebijakan luar negeri mereka sebagai respon terhadap konflik ini. Contohnya adalah pergeseran kebijakan luar negeri Mesir setelah Perjanjian Camp David, yang mempengaruhi hubungan mereka dengan negara-negara Arab lainnya dan dengan negara-negara Barat. Arab Saudi, di bawah kepemimpinan Mohammad bin Salman, juga menunjukkan perubahan dalam pendekatan terhadap Israel, yang mencerminkan kepentingan strategis yang lebih luas di kawasan tersebut. Konflik Israel-Palestina juga telah mempengaruhi gerakan Islamis di Timur Tengah. Kelompok seperti Hamas di Palestina dan Hizbullah di Lebanon mendapatkan dukungan dan legitimasi dengan menentang Israel secara langsung. Di sisi lain, konflik ini juga memicu radikalisasi di beberapa negara, dengan banyak kelompok militan yang menggunakan isu Palestina sebagai alat untuk merekrut anggota dan mendapatkan dukungan (Milton-Edwards, 2010: . Konflik ini juga mempengaruhi struktur sosial dan ekonomi di Timur Tengah. Konflik ini menciptakan migrasi massal dan polarisasi komunitas di Timur Tengah. Jutaan orang Palestina menjadi pengungsi di negara-negara tetangga, menyebabkan ketegangan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan sentimen anti-Israel dan antiSemitisme di negara-negara Arab. Di sisi lain, terjadi peningkatan xenofobia dan ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab di negara-negara seperti Israel dan Yordania. Dari segi ekonomi, konflik ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang signifikan di Timur Tengah. Wilayah Palestina, terutama Gaza dan Tepi Barat, mengalami kondisi ekonomi yang buruk akibat pembatasan gerakan, blokade, dan konflik terusmenerus. Investasi infrastruktur dan pengembangan ekonomi terhambat, menyebabkan tingkat pengangguran yang tinggi dan ketergantungan pada bantuan luar Selain itu, konflik ini juga menghambat integrasi ekonomi regional dan kerjasama antar negara di Timur Tengah. Pembatasan perdagangan dan mobilitas antara Israel. Tepi Barat, dan Gaza menyulitkan kerjasama ekonomi dan pembangunan regional yang seharusnya menjadi kunci untuk kemakmuran bersama di kawasan tersebut (Roy, 2001: Secara keseluruhan, dampak-dampak ini menunjukkan bahwa konflik IsraelPalestina memiliki implikasi yang luas dan kompleks, tidak hanya dalam hal keamanan dan stabilitas politik, tetapi juga dalam hal kesejahteraan sosial-ekonomi di Timur J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 190 | Z a i n a l H a m d i . N u r w a h i d i n . M . H a n n a s e . A m a n y B . U . L u b i s Tengah. Ketidakstabilan yang disebabkan oleh konflik ini memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan upaya diplomatik, ekonomi, dan sosial untuk mencapai solusi yang berkelanjutan. Simpulan Penelitian ini menekankan kompleksitas yang terus berlangsung dari konflik Israel-Palestina dan implikasi mendalamnya terhadap stabilitas politik di Timur Tengah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akar konflik ini terkait erat dengan ketidakpuasan historis dan faktor geopolitik yang terus membentuk dinamika antara Israel dan Palestina. Hasil penelitian menyoroti peran penting sistem politik di kedua entitas: demokrasi parlementer Israel, meskipun menghadapi tantangan yang melekat, menunjukkan ketahanan melalui mekanisme checks and balances yang menjaga keberlangsungan pemerintahannya. Sebaliknya, lanskap politik Palestina terganggu oleh dualisme kekuasaan yang menghambat efektivitas pemerintahan dan merusak upaya untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan bagi bangsa Palestina. Selain itu, penelitian ini menekankan bahwa dampak konflik ini melampaui kawasan yang langsung terlibat, memperumit kebijakan luar negeri negara-negara tetangga dan membentuk kembali aliansi politik. Temuan ini menunjukkan bahwa untuk mencapai stabilitas dan penyelesaian konflik, diperlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya menangani fragmentasi politik internal di Palestina, tetapi juga mendorong lingkungan politik regional yang mampu memberikan tekanan kepada Israel. Strategi holistik yang mengakui kompleksitas interaksi antara dinamika lokal dan regional akan sangat penting untuk mendorong perdamaian dan stabilitas yang langgeng di Timur Tengah. Daftar Pustaka