JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. " Kebijakan Pemerintah Terhadap Digitalisasi Layanan Kesehatan Primer: Studi Kasus Platform SATUSEHAT " Purwanto1*. Maria Merry2. Yulia Hartanti3. Maman Sudiarman4. Eni Marlina5 Email : purwanto@upb. id, merry. mempawah123@gmail. com, yuliahr06@gmail. masterkhilaf@gmail. com, dokterbulan123@gmail. 1,2,3,4,5 Universitas Panca Bhakti. Indonesia Coressponding author : purwanto@upb. History: Submitted: 10 Juli 2025. Revised: 16 Juli 2025. Accepted: 08 Agustus 2025 ABSTRAK Transformasi digital di bidang kesehatan menjadi focus utama negara, terutama dalam hal penyediaan layanan kesehatan dasar. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah Indonesia telah meluncurkan platform SATUSEHAT yang berfungsi sebagai sistem integrasi data kesehatan di tingkat nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengevalusasi kebijakan pemerintah yang mengatur serta menerapkan digitalisasi layanan kesehatan primer melalui SATUSEHAT, dan untuk menilai dampak serta tantangan hukum yang ada. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penelitian ini menganalisis regulasi yang berlaku dan realisasinya di lapangan melalui contoh kasus di beberapa Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan digitalisasi memiliki landasan hukum yang cukup baik, terdapat berbagai hambatan teknis, keterbatasan sumber daya manusia, serta masalah privasi data pasien yang masih belum sepenuhnya teratasi. Penelitian ini menyarankan perbaikan regulasi perlindungan data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung proses transformasi digital di sektor kesehatan Kata kunci: Digita. isasi Kesehatan. Hukum Kesehatan. Kebijakan Publik. Layanan Primer. SATUSEHAT PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan besar di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Di era Revolusi Industri 4. 0, digitalisasi menjadi fondasi penting dalam transformasi layanan publik, memungkinkan integrasi data, peningkatan efisiensi, dan pengambilan keputusan berbasis bukti . vidence-based polic. (Satria et al. , 2. Dalam konteks layanan kesehatan, penerapan TIK tidak hanya memudahkan akses informasi medis bagi tenaga kesehatan dan pasien (Aliudin & Juariah, 2. , tetapi juga berperan penting dalam akurasi diagnosis, kecepatan rujukan, serta efektivitas manajemen fasilitas kesehatan(WHO, 2. Di Indonesia, salah satu masalah mendasar dalam layanan kesehatan primer adalah terpisah-pisahnya sistem informasi kesehatan, rendahnya kualitas JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. pencatatan medis digital, dan terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan yang berkualitas(Bappenas, 2. Ketidakselarasan ini menyebabkan duplikasi data, keterlambatan proses layanan, serta kurang optimalnya pemantauan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan agenda transformasi sistem kesehatan yang salah satunya berfokus pada digitalisasi layanan melalui implementasi platform SATUSEHAT (Satu Data Kesehata. Platform SATUSEHAT bertujuan mengintegrasikan seluruh data rekam medis pasien dari berbagai fasilitas kesehatan menjadi satu sistem nasional yang saling terhubung. Fungsinya tidak hanya sebagai bank data, tetapi juga sebagai infrastruktur digital utama untuk mendukung layanan kesehatan berbasis teknologi(Kemenkes RI, 2. Implementasi SATUSEHAT didukung regulasi seperti Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 07/MENKES/1089/2022 tentang Pedoman SATUSEHAT, yang menetapkan standar pengelolaan data dan mekanisme integrasi antar fasilitas kesehatan. Namun, penerapannya di tingkat layanan kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik pratama masih menghadapi tantangan serius. Keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem digital, serta isu hukum terkait perlindungan data pribadi menjadi hambatan utama(Serah et al. , 2. Meski Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan, masih terdapat celah regulasi terkait interoperabilitas sistem, mekanisme persetujuan informasi secara digital, dan pengawasan penggunaan data pasien oleh pihak ketiga(Sutanto, 2. Selain itu, keberhasilan digitalisasi kesehatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada kebijakan publik yang jelas, kepastian hukum, serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat(WHO, 2. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi digital melalui SATUSEHAT menjadi krusial untuk memastikan pengelolaan kesehatan digital yang berkeadilan, aman, dan berkelanjutan. Sejumlah penelitian sebelumnya telah menyoroti pentingnya integrasi sistem informasi kesehatan untuk meningkatkan efektivitas layanan dan mengurangi beban administratif tenaga kesehatan(Setiawan et al. , 2. Studistudi ini menekankan bahwa keberhasilan implementasi teknologi kesehatan sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur, kapasitas SDM, serta dukungan regulasi yang memadai(WHO, 2. Dengan demikian, analisis kebijakan pemerintah Indonesia terhadap digitalisasi layanan kesehatan primer melalui studi kasus platform SATUSEHAT menjadi relevan, tidak hanya untuk memahami efektivitas penerapannya, tetapi juga untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta peluang perbaikan yang dapat diambil dari pembelajaran praktik terbaik di tingkat global. Digitalisasi Layanan Kesehatan Primer Davina . mengkaji digitalisasi layanan kesehatan primer sebagai strategi penting dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Artikel ini menyoroti potensi besar seperti telemedicine, rekam medis elektronik, dan pemanfaatan big data. Namun di sisi lain, tantangan serius seperti fragmentasi sistem informasi, kesenjangan infrastruktur, rendahnya literasi digital, dan regulasi perlindungan data yang lemah turut menjadi perhatian utama Tata Kelola TIK di Layanan Primer dengan Pendekatan Enterprise Architecture Gading & Haryono . menjelaskan bahwa fragmentasi sistem, kurangnya integrasi, dan inefisiensi operasional di puskesmas merupakan hambatan utama dalam tata kelola TIK. Mereka mengusulkan pendekatan arsitektur enterprise sebagai solusi untuk optimalisasi infrastruktur TIK di layanan kesehatan primer Rekam Medis Elektronik (RME) Ariani . melalui tinjauan literatur menekankan bahwa RME berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan, kepuasan pasien, mengurangi kesalahan medis, dan memperkuat koordinasi antar tenaga Akan tetapi, tantangan seperti infrastruktur terbatas, kurangnya pelatihan, hambatan adopsi, dan keamanan data masih perlu diatasi Digitalisasi mendorong Akses. Efisiensi, dan Keadilan Dalam konteks kebijakan pemerintah, platform digital seperti Integrasi Layanan Primer (ILP) telah diterapkan di puskesmas, pustu, dan posyandu. Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan akurasi data dan pengambilan keputusan, namun masih terkendala oleh infrastruktur, kapasitas SDM, serta akses internet di beberapa daerah Penerapan Layanan Kesehatan Digital Penelitian di RSUD Balaraja menunjukkan bahwa hambatan utama adopsi layanan kesehatan digital mencakup rendahnya literasi digital, masalah akses internet, dan kompleksitas sistem. Di sisi lain, kepuasan pasien lebih tinggi ketika sistem mudah diakses, cepat, dan interaktif SATUSEHAT sebagai Platform Digitalisasi Layanan Kesehatan Nasional Platform SATUSEHAT diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai integrasi sistem informasi kesehatan nasional menggabungkan data rekam medis dari berbagai fasilitas seperti rumah sakit, klinik, dan laboratorium dengan satu ekosistem digital. Platform ini mendukung efisiensi layanan dan pengambilan keputusan berbasis data secara realActime. SATUSEHAT menggantikan PeduliLindungi dan diharapkan menjadi tulang punggung sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dan maju secara digital PERUMUSAN MASALAH Bagaimana platform SATUSEHAT akan digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung digitalisasi layanan kesehatan primer? Apa saja kendala hukum dan teknis yang dihadapi saat menerapkan SATUSEHAT di tingkat fasilitas kesehatan layanan primer? Bagaimana pemerintah menangani hambatan hukum, infrastruktur, dan perlindungan data pribadi saat menggunakan SATUSEHAT? JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang tidak hanya melihat peraturan tertulis . aw in book. , tetapi juga melihat bagaimana hukum diterapkan dalam praktik . aw in actio. Dengan kata lain, pendekatan ini memadukan studi normatif terhadap regulasi dengan pengamatan empiris terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian ini adalah : Wawancara Metode wawancara yang menggunakan pedoman pertanyaan terbuka namun tetap memberi fleksibilitas bagi peneliti untuk menggali informasi lebih dalam sesuai jawaban partisipan. Teknik ini memungkinkan eksplorasi pandangan, pengalaman, dan persepsi narasumber terkait fasilitas pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas di wilayah Kabupaten Mempawah yang telah menerapkan SATUSEHAT. Studi Literatur Pengumpulan data sekunder melalui telaah mendalam terhadap dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, laporan penelitian, dan sumber relevan lainnya. Studi literatur bertujuan memperkuat landasan teori, memahami konteks hukum agraria dan adat, serta membandingkan temuan lapangan dengan penelitian terdahulu. Sumber Data Sumber Data dalam penelitian ini diperoleh melalui dua cara,yaitu: Data Primer Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan informan penting seperti kepala puskesmas, petugas teknologi informasi, dan pejabat dari dinas kesehatan. Metode ini memungkinkan peneliti untuk mendapatkan informasi secara fleksibel namun tetap berlandaskan pada pokok Ae pokok pertanyaan penelitian. Data Skunder Data diperoleh melalui studi dokumen dan literatur, yaitu dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan seperti: UUD 1945 (Pasal 28H dan . UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU No. Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Keputusan Menteri Kesehatan tentang SATUSEHAT. Artikel ilmiah. Jurnal. Laporan Kebijakan, dan Publikasi resmi Kemenkes RI JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Analisis Data Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu menggambarkan fakta yang didapatkan secara langsung dari lapangan, kemudian menganalisisnya secara rinci untuk menemukan makna hukum di balik praktik tersebut. Peneliti membandingkan data yang ditemukan dengan norma hukum yang berlaku, untuk melihat apakah pelaksanaan SATUSEHAT sesuai dengan prinsip-prinsip hukum kesehatan, hak asasi manusia, serta kebijakan publik yang efektif. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan Pemerintah dalam Digitalisasi Layanan Kesehatan Primer melalui SATUSEHAT Digitalisasi sistem kesehatan menjadi bagian dari rencana transformasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak tahun 2021. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalah pengembangan Platform SATUSEHAT, yang bertujuan menggabungkan data kesehatan pasien dari seluruh tempat pelayanan kesehatan secara nasional. Tujuan utamanya adalah mewujudkan data kesehatan (One Health Dat. yang terstandar dan mendukung pengambilan keputusan berdasarkan data real-time. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, seperti : UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 128 yang menyatakan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menjadi kerangka hukum dalam pengelolaan data pasien Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan penggunaan rekam medis elektronik Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 07/MENKES/1089/2022 tentang SATUSEHAT, sebagai panduan dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan modernisasi sistem kesehatan, tetapi juga memperhatikan aspek regulasi dan perlindungan data pasien. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan, terutama di tingkat layanan primer. Implementasi SATUSEHAT pada Puskesmas Untuk memahami kondisi pelaksanaan SATUSEHAT, dilakukan pengamatan dan wawancara di lima puskesmas di wilayah Kabupaten Mempawah. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Tabel 1. Analisis kondisi implementasi Kondisi Kendala Strategi yang No Puskesmas Impelemtnasi Utama SATUSEHAT Puskesmas Sudah integrasi SDM belum Pelatihan Kecamatan dengan mahir dalam internal SATUSEHAT input digital Puskesmas Input manual Beban kerja Penambahan Kecamatan dominan, tinggi, integrasi sebagian shift khusus Puskesmas Migrasi data dari Sistem lama Bantuan teknis Kecamatan sistem lama masi tidak dari Dinkes Puskesmas Penerapan berjalan Koneksi Penguatan Kecamatan baik, tetapi lambat internet tidak jaringan backup offline Puskesmas Belum semua Kekhawatiran Pembentukan Kecamatan tim pengelola privasi data data pasien Sumber : Data Olahan Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan SATUSEHAT di fasilitas layanan kesehatan primer masih belum merata, dan menghadapi berbagai kendala teknis dan struktural, seperti: Kurangnya pemahaman tenaga kesehatan tentang dunia digital, terutama dalam menggunakan aplikasi dan memahami alur rekam medis elektronik Tidak memadai infrastruktur, terutama koneksi internet dan perangkat keras yang diperlukan untuk menjalankan sistem SATUSEHAT Terjadinya kerja ganda antara pencatatan manual dan digital, yang membuat beban pekerjaan petugas semakin berat Kurangnya aturan teknik operasional, seperti cara mengintegrasikan dengan sistem lama atau prosedur saat sistem tidak berfungsi. Selain kendala teknis, muncul juga masalah hukum, seperti : Belum ada standar nasional untuk persetujuan digital . nformed consent digita. yang resmi JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. Potensi pelanggaran hak atas privasi pasien, terutama jika terjadi kebocoran data Belum semua petugas memahami tanggung jawab hukum terkait pengelolaan data pasien yang bersifat rahasian dan hanya digunakan untuk keperluan medis. Analisis Hukum terhadap Kebijakan SATUSEHAT dan Perlindungan Hak Pasien Secara normatif, adanya SATUSEHAT adalah langkah yang baik dalam modernisasi sistem kesehatan nasional. Namun, dari sisi hukum ada beberapa catatan penting: Aspek Perlindungan Data Pribadi Pasien memiliki hak konstitusional atas privasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan UU No. 27 Tahun 2022. Dalam praktiknya, belum ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap akses data pasien oleh pihak ketiga, termasuk pihak swasta seperti pengembang aplikasi atau BPJS Kesehatan. Tidak semua puskesmas memiliki prosedur internal perlindungan data, seperti Data Protection Officer atau audit keamanan secara berkala. Aspek Informed Consent Digital Penggunaan platform digital dalam pelayanan kesehatan memerlukan persetujuan pasien . nformed consen. secara elektronik. Dalam wawancara ditemukan bahwa sebagian besar puskesmas belum menyediakan formulir atau prosedur persetujuan digital yang sesuai dengan standar hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum apabila data digunakan tanpa izin pasien. Aspek Tanggung Jawab Hukum Dalam hukum kesehatan, semua tenaga medis wajib menjaga kerahasiaan data pasien. Namun, belum ada ketentuan sanksi administratif khusus di tingkat puskesmas bila terjadi kelalaian dalam pengelolaan sistem SATUSEHAT. Relevansi dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial Kebijakan digitalisasi layanan kesehatan seharusnya sejalan dengan prinsip non diskriminasi dan akses yang setara. Namun, masih ada perbedaan akses antara daerah perkotaan dan pedesaan dalam penerapan SATUSEHAT. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap teknologi kesehatan belum merata, sehingga diperlukan langkah afirmatif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya ketimpangan dalam pelayanan kesehatan. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. PENUTUP Digitalisasi layanan kesehatan melalui platform SATUSEHAT merupakan aspek penting dalam perubahan sistem kesehatan nasional yang dimulai oleh Kementerian Kesehatan RI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengintegrasikan data kesehatan secara menyeluruh di wilayah negara Indonesia, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, serta pengambilan keputusan yang di dasarkan pada data. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini dalam layanan kesehatan primer, terutama di puskesmas, masih dihadapkan pada berbagai rintangan. Rintangan tersebut mencakup kurangnya infrastruktur teknologi yang memadai rendahnya tingkat literasi digital di kalangan tenaga kesehatan, peningkatan beban kerja, hingga kekhawatiran mengenai keamanan data pasien Secara normatif, meskipun sudah ada berbagai undang Ae undang yang menjadi landasan hukum untuk pengelolaan data kesehatan dan digitalisasi layanan, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan hak pasien, terutama berkenaan dengan privasi dan persetujuan yang di informasikan secara digital . nformed consent digita. Oleh karena itu, terdapat kesenjangan antara apa yang diharapkan dari kebijakan dan kenyataan di lapangan yang memerlukan pendekatan kebijakan hukum yang menyeluruh dan berfokus pada keadilan sosial. JUMPA BHAKTI: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti Vol. 1 No . , pp: 70-79. Agustus 2025 Journal Homepage: https://jurnal@upb. DAFTAR PUSTAKA