https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Eksistensi Perkawinan Adat di Tengah Pengaruh Hukum Nasional: Studi Perbandingan di Beberapa Daerah Indonesia Wiwit Juliana Sari1. Yeti Kurniati2. Eko Susanto Tejo3 Fakultas Hukum. Universitas Langlangbuana. Kota Bandung. Indonesia, wiwitjs15@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Langlangbuana. Kota Bandung. Indonesia, kurniati15yeti@gmail. Kantor Hukum Tanjung Mas. Kota Mojokerto. Indonesia, ekosusantotejo@gmail. Corresponding Author: wiwitjs15@gmail. Abstract: Indigenous marriage law in Indonesia still has a significant existence, despite coming under the pressure of national law unification through the Marriage Law. The tension between local and flexible indigenous laws and more universal national laws creates a complex dynamic, especially in the context of adaptation and resistance among indigenous The study uses a normative-empirical legal approach, in which secondary data are obtained through the study of statutory regulation literature and prior research, while primary data are collected through in-depth interviews with indigenous law practitioners and local communities. The results show that indigenous marriage laws are maintained by indigenous peoples, especially in Bali. West Sumatra, and Borneo, although in some aspects there are adjustments to national legal rules, such as marriage registration and the protection of women's rights. On the other hand, resistance was found in some areas when national laws were considered contrary to long-standing customary norms. The implication of this study is the need for a more inclusive and responsive legal policy to legal pluralism in Indonesia, which can accommodate the diversity of local traditions without compromising the principles of social justice guaranteed by national law. Keyword: Indigenous Marriage Law. National Law. Legal Adaptation Abstrak: Hukum perkawinan adat di Indonesia masih memiliki eksistensi yang signifikan, meskipun berada di bawah tekanan unifikasi hukum nasional melalui Undang-Undang Perkawinan. Ketegangan antara hukum adat yang bersifat lokal dan fleksibel dengan hukum nasional yang lebih universal menciptakan dinamika yang kompleks, terutama dalam konteks adaptasi dan resistensi masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, di mana data sekunder diperoleh melalui studi literatur peraturan perundang-undangan dan penelitian terdahulu, sementara data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku hukum adat dan masyarakat lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan adat tetap dipertahankan oleh masyarakat adat, terutama di Bali. Sumatera Barat, dan Kalimantan, meskipun di beberapa aspek terdapat penyesuaian terhadap aturan hukum nasional, seperti dalam pencatatan perkawinan dan perlindungan hak-hak perempuan. Di sisi lain, ditemukan adanya resistensi di beberapa daerah ketika hukum nasional dianggap bertentangan dengan norma adat yang sudah lama 1257 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya kebijakan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap pluralisme hukum di Indonesia, yang dapat mengakomodasi keberagaman tradisi lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh hukum nasional. Kata Kunci: Hukum Perkawinan Adat. Hukum Nasional. Adaptasi Hukum PENDAHULUAN Perkembangan hukum nasional di Indonesia setelah kemerdekaan telah membawa pengaruh yang signifikan terhadap keberlangsungan hukum adat, termasuk dalam bidang Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul AyDe AtjehersAy, yang menyebutkan istilah hukum adat sebagai Auadat rechtAy, yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial . ocial contro. yang hidup dalam masyarakat Indonesia (Yulia, 2. Hukum nasional Indonesia, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum positif, mulai terbentuk secara lebih sistematis dengan diperkenalkannya berbagai undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk perkawinan, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan (Ahmad Fadoli Rohman. Undang-undang ini memperkenalkan standarisasi hukum perkawinan yang bersifat universal dan mengikat seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang adat atau Meski demikian, hukum adat, sebagai sistem hukum yang berbasis kearifan lokal, tetap bertahan di berbagai komunitas adat, terutama di wilayah-wilayah yang masih mempertahankan tradisi dan norma-norma leluhur. Hukum perkawinan adat dan hukum nasional, meskipun berbeda dalam banyak aspek, terus berinteraksi dalam proses adaptasi dan akomodasi yang sering kali tidak terhindarkan. Pengaruh hukum nasional terhadap hukum adat dalam konteks perkawinan dapat dilihat dari bagaimana masyarakat adat menavigasi antara kepatuhan terhadap hukum negara dan pelestarian tradisi lokal mereka. Hukum nasional membawa unsur formalitas yang menekankan kesetaraan dan kejelasan hukum bagi semua warga negara, yang terkadang bertentangan dengan fleksibilitas hukum adat yang lebih kontekstual dan berbasis komunitas (Rizki Yudha Bramantyo et. al, 2. Di satu sisi, hukum nasional bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, terutama dalam konteks kesetaraan gender dan perlindungan anak, yang mungkin tidak selalu secara eksplisit diakomodasi dalam hukum adat. Di sisi lain, masyarakat adat sering kali berusaha mempertahankan unsur-unsur hukum adat yang mereka anggap esensial untuk menjaga identitas kultural dan sosial mereka (Sigit Nugroho et. Ketegangan ini menciptakan ruang diskursus mengenai bagaimana hukum adat dan hukum nasional dapat saling melengkapi atau, dalam beberapa kasus, berpotensi saling bertentangan, terutama dalam konteks hukum perkawinan yang memiliki dampak sosial yang luas di tingkat lokal maupun nasional. Urgensi memahami eksistensi hukum adat perkawinan di tengah upaya harmonisasi dengan hukum nasional terletak pada pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai lokal dan penerapan prinsip-prinsip hukum modern yang berkeadilan. Indonesia, yang memiliki keragaman budaya yang sangat kaya, hukum adat masih memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama dalam isu-isu Namun, dengan adanya regulasi hukum nasional yang bersifat lebih universal, seperti Undang-Undang Perkawinan, muncul tantangan untuk menciptakan keselarasan antara norma-norma lokal yang khas dengan aturan hukum yang lebih terstandarisasi. Harmonisasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak individu dalam konteks perkawinan adat tetap terlindungi, sembari menghormati tradisi lokal yang telah berlangsung 1258 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 selama berabad-abad. Mengabaikan eksistensi hukum adat dapat berpotensi melemahkan identitas kultural masyarakat adat, sementara tidak adanya penyesuaian dengan hukum nasional berisiko menciptakan ketimpangan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak (U. Nnawulezi & H. Nwaechefu, 2. Oleh karena itu, studi mengenai eksistensi hukum perkawinan adat dalam kerangka harmonisasi hukum nasional tidak hanya penting bagi pengembangan teori hukum, tetapi juga bagi pembentukan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. Fenomena perbedaan penerapan hukum adat dalam perkawinan di berbagai daerah di Indonesia mencerminkan keberagaman budaya dan norma lokal yang menjadi ciri khas bangsa ini. Setiap komunitas adat memiliki tradisi dan aturan yang berbeda dalam mengatur hubungan perkawinan, yang sering kali disesuaikan dengan kondisi sosial, kepercayaan, dan struktur komunitas mereka. Misalnya, dalam beberapa suku di Indonesia, aspek-aspek seperti mahar, bentuk upacara perkawinan, hingga status perempuan setelah menikah dapat berbeda secara signifikan, menunjukkan bagaimana hukum adat sangat berakar pada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat lokal. Keberagaman ini menegaskan bahwa hukum adat bukanlah entitas yang monolitik, melainkan suatu sistem yang dinamis dan beradaptasi dengan konteks sosio-kultural setiap daerah. Namun, perbedaan ini juga menimbulkan tantangan ketika hukum nasional berusaha untuk menyatukan atau mengharmonisasikan aturan-aturan lokal ini ke dalam kerangka hukum yang lebih universal. Kesadaran akan keberagaman ini sangat penting bagi pembuat kebijakan dan akademisi hukum untuk merumuskan pendekatan yang menghormati pluralitas hukum adat sambil tetap menjamin hak-hak dasar yang diakui secara Pemahaman yang mendalam terhadap fenomena ini memungkinkan terciptanya kebijakan yang tidak hanya mengakomodasi norma lokal, tetapi juga menjaga kohesi hukum di tingkat nasional. Dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, permasalahan yang muncul antara hukum adat dan hukum nasional, terutama dalam isu perkawinan, menjadi topik yang kompleks dan menarik untuk diteliti lebih lanjut. Meskipun hukum adat diakui dalam konstitusi sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia, kenyataannya terdapat banyak ketegangan antara norma-norma lokal ini dan hukum nasional yang mengadopsi prinsip-prinsip universal yang lebih terstandarisasi. Di berbagai daerah, hukum perkawinan adat sering kali memberikan fleksibilitas dalam pengaturan hubungan perkawinan yang sangat dipengaruhi oleh tradisi dan nilai-nilai budaya setempat. Namun, dengan adanya upaya harmonisasi melalui penerapan hukum nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan, muncul permasalahan di mana aturan-aturan hukum adat dapat berbenturan dengan prinsipprinsip kesetaraan, perlindungan hak-hak perempuan, dan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional. Ketegangan ini menciptakan kondisi di mana masyarakat adat harus menavigasi antara mematuhi hukum negara dan mempertahankan identitas kultural mereka. Oleh karena itu, penelitian ini memusatkan perhatian pada persoalan eksistensi hukum perkawinan adat di tengah tekanan hukum nasional, dengan tujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi bagaimana hukum adat bertahan atau beradaptasi dalam kerangka regulasi hukum nasional yang semakin formal dan terstandarisasi. METODE Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifempiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang berlaku dalam konteks hukum perkawinan adat dan nasional, terutama dalam konteks Undang-Undang Perkawinan. Penelitian normatif ini akan dikombinasikan dengan pendekatan empiris, yang bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum perkawinan adat diterapkan di berbagai daerah dan berinteraksi dengan hukum nasional. Pendekatan empiris ini penting untuk memahami dinamika sosial yang 1259 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 memengaruhi keberlanjutan hukum adat dalam praktik. Menurut Marzuki, pendekatan gabungan ini memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana norma hukum diterapkan dalam realitas sosial yang berbeda-beda (Reza Banakar, 2. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder dan data Data sekunder diperoleh dari studi literatur yang mencakup peraturan perundangundangan, dokumen hukum, putusan pengadilan, dan penelitian terdahulu yang relevan. Penggunaan sumber literatur ini bertujuan untuk memperoleh dasar teoretis yang kuat dalam menganalisis interaksi antara hukum adat dan hukum nasional. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para pelaku hukum adat, pejabat lokal, dan masyarakat yang terlibat langsung dalam penerapan hukum perkawinan adat. Teknik wawancara ini penting dalam mengungkapkan perspektif masyarakat adat mengenai peran hukum perkawinan adat dan bagaimana mereka merespons kebijakan hukum nasional. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Data yang diperoleh dari studi literatur dan wawancara dianalisis secara deskriptif-analitis, di mana hasil wawancara dibandingkan dengan teori dan peraturan hukum yang ada. Tahapan ini melibatkan proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam hal ini, pendekatan deskriptif-analitis berguna untuk memahami bagaimana hukum adat diterapkan dan dipertahankan di tengah tekanan unifikasi hukum nasional, serta mengidentifikasi faktorfaktor yang memengaruhi keberlanjutan atau perubahan hukum perkawinan adat di berbagai Teknik triangulasi juga diterapkan untuk memastikan validitas dan keandalan data dengan membandingkan hasil wawancara, literatur hukum, dan dokumen perundangundangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Dinamika Hukum Perkawinan Adat di Bawah Tekanan Unifikasi Hukum Nasional: Studi Kasus Undang-Undang Perkawinan Perkawinan adat di Indonesia merupakan bagian integral dari tradisi dan kearifan lokal yang sudah lama mengatur hubungan sosial di masyarakat. Hukum adat yang mengatur perkawinan tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga menyangkut aspek sosial, aspek spiritual, dan aspek kultural, yang menjadikan hukum ini sangat terkait dengan identitas komunitas adat. Menurut hukum adat pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata tetapi juga merupakan perikatan perdata sekaligus merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan (Aprilianti & Kasmawati, 2. Namun, dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan terjadi upaya unifikasi hukum yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman aturan perkawinan di seluruh Indonesia (Winardi, 2. Unifikasi ini menimbulkan dinamika yang kompleks, terutama ketika hukum adat, yang bersifat fleksibel dan berbasis komunitas, harus berhadapan dengan hukum nasional yang lebih normatif dan universal. Dalam konteks ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan adat tidak sepenuhnya tergantikan oleh hukum nasional, melainkan mengalami dinamika adaptasi dan Di beberapa daerah, seperti di Bali dan Sumatera Barat, hukum adat tetap mendominasi dalam berbagai aspek perkawinan. Di Bali, adat perkawinan yang didasarkan pada sistem patriarki tetap dijalankan, termasuk dalam pengaturan mahar dan ritual keagamaan yang melibatkan komunitas lokal (Nurianto Rachmad Soepadmo, 2. Sementara di Sumatera Barat, sistem matrilineal yang mendominasi struktur sosial masyarakat Minangkabau memberikan peran penting bagi perempuan dalam pewarisan tanah dan pengelolaan rumah tangga, yang tetap dipertahankan meskipun hukum nasional menekankan prinsip kesetaraan yang berbeda (Fatmariza & R. Febriani, 2. Namun, di beberapa wilayah lainnya, hukum perkawinan adat mulai mengalami transformasi akibat tekanan dari penerapan hukum nasional. Undang-Undang Perkawinan membawa perubahan 1260 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dalam hal proteksi hak-hak perempuan dan anak, yang dalam beberapa kasus tidak secara eksplisit dilindungi dalam hukum adat. Sebagai contoh, pengakuan terhadap hak-hak perempuan untuk mendapatkan warisan dan perlindungan hukum dari kekerasan dalam rumah tangga, yang dalam hukum adat tertentu tidak terlalu dijaga atau bahkan tidak Hasil wawancara di Lombok, misalnya, menunjukkan bahwa masyarakat Sasak mulai menyesuaikan praktik perkawinan adat mereka untuk lebih mengakomodasi prinsipprinsip kesetaraan gender yang diatur oleh hukum nasional, terutama dalam hal pembagian hak-hak setelah pernikahan (Hasil wawancara peneliti dengan masyarakat Sasak, 2. Di sisi lain, resistensi terhadap unifikasi hukum juga muncul dalam bentuk penolakan untuk mengakui beberapa prinsip hukum nasional. Dalam wawancara di Kalimantan Barat, ditemukan bahwa beberapa kelompok adat Dayak tetap menolak penerapan penuh hukum nasional dalam urusan perkawinan, terutama terkait dengan pelarangan mahar yang dianggap sebagai simbol penting dalam perkawinan adat mereka (Hasil wawancara peneliti dengan kelompok adat Dayak, 2. Masyarakat adat tersebut berpendapat bahwa penerapan hukum nasional yang melarang atau membatasi pemberian mahar bertentangan dengan nilai-nilai adat mereka, di mana mahar dipandang sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab keluarga laki-laki terhadap perempuan. Dinamika ini mencerminkan adanya dualisme hukum yang sangat nyata di masyarakat adat Indonesia. Masyarakat adat berada dalam posisi untuk menavigasi antara tradisi lokal yang sudah mengakar dan hukum nasional yang semakin formal dan seragam. Dualisme ini sering kali menciptakan dilema bagi masyarakat adat dalam mempertahankan identitas kultural mereka di satu sisi, dan pada saat yang sama, harus mematuhi peraturanperaturan yang ditetapkan oleh negara. Dinamika ini sejalan dengan teori pluralisme hukum yang dikemukakan oleh Hooker, yang menyatakan bahwa dalam masyarakat yang memiliki tradisi hukum ganda, terjadi interaksi yang kompleks antara sistem hukum yang berbeda, di mana satu sistem tidak selalu menggantikan sistem lainnya, tetapi bisa saling melengkapi atau saling bertentangan (Bryan S. Turner & Adam Possamai, 2. Ali Afandi mendefinisikan pluralisme hukum adalah berlakunya sistem hukum yang berlainan terhadap golongan penduduk tertentu (Ahmad Ubbe, 2. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa adaptasi terhadap hukum nasional sering kali bersifat strategis. Masyarakat adat, terutama generasi muda, mulai mengakui pentingnya mematuhi hukum nasional, terutama dalam konteks formalitas legal seperti pencatatan sipil dan pengakuan hukum terhadap hak-hak perkawinan. Namun, mereka tetap mempertahankan unsur-unsur adat dalam ritual dan praktik perkawinan sebagai bagian dari identitas kultural yang tidak dapat dilepaskan begitu saja (Angela Riley, 2. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum adat bukanlah entitas yang statis, tetapi terus berkembang untuk menavigasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi oleh komunitas adat di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada upaya unifikasi melalui Undang-Undang Perkawinan, hukum perkawinan adat di Indonesia tetap memiliki eksistensi yang kuat. Hukum adat mampu beradaptasi, namun juga menunjukkan resistensi terhadap tekanan dari sistem hukum nasional, terutama ketika nilai-nilai inti dalam hukum adat dianggap terancam oleh unifikasi hukum. Hal ini memberikan wawasan penting bagi para pembuat kebijakan dan akademisi hukum untuk mengakui bahwa harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional harus dilakukan secara lebih sensitif, menghormati pluralitas hukum tanpa mengorbankan hak-hak individu yang dilindungi oleh hukum nasional. Mekanisme Adaptasi dan Potensi Konflik: Interaksi Antara Hukum Perkawinan Adat dan Hukum Nasional 1261 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Interaksi antara hukum perkawinan adat dan hukum nasional di Indonesia menciptakan dinamika yang kompleks, terutama dalam proses adaptasi masyarakat adat terhadap aturan-aturan yang diberlakukan secara nasional (Yohanes Firmansyah et. al, 2. Mekanisme adaptasi yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan kemampuan hukum adat untuk berkompromi dengan hukum nasional, meskipun dengan berbagai variasi yang mencerminkan kekhasan budaya lokal. Masyarakat adat sering kali memilih untuk mengadopsi beberapa unsur dari hukum nasional yang dirasa lebih relevan atau memberikan perlindungan yang lebih baik, sementara tetap mempertahankan elemen-elemen adat yang dianggap esensial bagi identitas kultural mereka. Dengan adanya pengunifikasian UndangUndang Perkawinan, secara otomatis seluruh warga negara Indonesia harus menggunakan dasar Undang-Undang Perkawinan dalam mengadakan atau menyelenggarakan perkawinan, padahal sebenarnya mereka telah mempunyai hukum adat perkawinan sendiri (Benedictus Julian Thomas, 2. Di Bali, misalnya, hasil wawancara menunjukkan bahwa upacara perkawinan adat tetap dipertahankan secara ketat, tetapi pencatatan perkawinan yang diatur oleh hukum nasional juga diakui dan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan formal kepada negara (Hasil wawancara peneliti dengan masyarakat adat Bali, 2. Ini menunjukkan bahwa masyarakat adat mampu menggabungkan dua sistem hukum tanpa mengorbankan nilai-nilai inti yang ada dalam tradisi mereka. Di daerah lain, seperti Lombok, terjadi adaptasi hukum adat yang lebih substantif, terutama dalam hal perlindungan hak-hak perempuan. Di bawah tekanan hukum nasional yang mengedepankan kesetaraan gender dan perlindungan terhadap hak-hak individu, masyarakat Sasak mulai mengubah praktik-praktik adat yang dulunya cenderung memberikan hak yang lebih besar kepada laki-laki. Hal ini terlihat dari pengakuan yang semakin kuat terhadap hak-hak perempuan dalam hal pembagian harta warisan dan peran dalam keputusan keluarga pasca-perkawinan . sil wawancara peneliti dengan masyarakat adat Bali, 2. Proses adaptasi ini sejalan dengan teori perubahan hukum sosial yang dikemukakan oleh Friedman, di mana hukum bukan hanya menjadi instrumen untuk mengatur perilaku, tetapi juga cerminan dari perubahan sosial yang lebih luas di masyarakat (Ausaf Ahmad Malik. Namun, adaptasi terhadap hukum nasional tidak selalu berlangsung tanpa hambatan. Dalam beberapa kasus, ditemukan potensi konflik yang cukup signifikan antara hukum adat dan hukum nasional, terutama ketika kedua sistem hukum tersebut memiliki perbedaan prinsip yang mendasar. Di Kalimantan Barat, misalnya, beberapa kelompok adat Dayak menolak prinsip-prinsip hukum nasional yang dianggap mengganggu esensi dari praktik adat mereka, seperti pelarangan mahar yang diterapkan oleh hukum nasional. Bagi masyarakat Dayak, mahar bukan hanya sekadar syarat materiil dalam perkawinan, tetapi juga simbol tanggung jawab dan komitmen keluarga laki-laki terhadap perempuan, sehingga pelarangan atau pembatasan mahar dianggap bertentangan dengan nilai adat mereka yang sudah turuntemurun (Hasil wawancara peneliti dengan kelompok adat Dayak, 2. Konflik ini menunjukkan bahwa hukum nasional, meskipun memiliki tujuan mulia untuk menciptakan keseragaman hukum dan melindungi hak-hak individu, sering kali tidak sepenuhnya memperhitungkan dimensi budaya dan kearifan lokal yang ada di masyarakat. Selain itu, konflik yang lebih mendalam terjadi ketika hukum nasional dianggap mengancam keberlanjutan sistem sosial yang dijaga oleh hukum adat. Di beberapa komunitas adat di Papua, hukum perkawinan adat memiliki peran penting dalam mengatur hak waris dan struktur keluarga yang terkait erat dengan kepemilikan tanah. Ketika hukum nasional yang bersifat individualistis diperkenalkan, yang mengutamakan hak-hak pribadi di atas hak kolektif, muncul resistensi dari masyarakat adat yang melihat hukum nasional sebagai ancaman terhadap integritas komunitas mereka (Kunto Dewandaru et. al, 2. Hal ini 1262 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 menimbulkan konflik hukum yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menyentuh pada aspek fundamental dari identitas kultural masyarakat adat tersebut. Dalam konteks ini, penyesuaian antara hukum adat dan hukum nasional memerlukan pendekatan yang lebih dialogis dan partisipatif, di mana komunitas adat diberikan ruang untuk bernegosiasi mengenai bagaimana prinsip-prinsip hukum nasional dapat diterapkan tanpa mengorbankan nilai-nilai inti mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui proses hukum yang lebih inklusif, seperti yang diusulkan oleh teori pluralisme hukum, di mana berbagai sistem hukum yang berbeda dapat hidup berdampingan secara harmonis jika ada kesadaran untuk saling memahami dan menghormati perbedaan tersebut (Lynette J. Chua et. al, 2. Dalam hal ini, pendekatan yang lebih fleksibel dari negara dalam mengakomodasi variasi hukum adat dapat membantu mengurangi potensi konflik yang muncul, sekaligus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi. Sumber wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini juga mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat adat menyadari perlunya beradaptasi dengan hukum nasional, terutama dalam hal pencatatan pernikahan dan pengakuan formal hak-hak mereka oleh Namun, mereka juga menegaskan pentingnya mempertahankan unsur-unsur esensial dari hukum adat yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga spiritual dan kultural. Hal ini menggarisbawahi bahwa hukum adat bukanlah entitas yang statis, tetapi terus berkembang dan beradaptasi seiring dengan perubahan sosial dan politik yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme adaptasi dan potensi konflik dalam interaksi antara hukum adat dan hukum nasional sangat bergantung pada konteks sosial dan kultural setiap komunitas. Negara perlu merancang kebijakan yang tidak hanya bersifat unifikasi formal, tetapi juga memberikan ruang bagi keberagaman hukum adat yang ada, sehingga harmonisasi hukum dapat tercapai tanpa menimbulkan disrupsi terhadap tradisi lokal yang sudah ada. Pendekatan ini akan memastikan bahwa pluralitas hukum di Indonesia tetap terjaga, sambil tetap mengakomodasi tuntutan modernitas dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi ciri khas dari hukum nasional. Implikasi Sosial. Kultural, dan Hukum dari Keberlanjutan Hukum Perkawinan Adat dalam Sistem Hukum Modern Indonesia Keberlanjutan hukum perkawinan adat dalam sistem hukum modern Indonesia memiliki dampak yang luas, baik dalam konteks sosial, kultural, maupun hukum. Implikasi sosial yang dihasilkan dari keberlanjutan hukum adat terlihat dari cara masyarakat adat mempertahankan identitas sosialnya melalui praktik perkawinan yang masih mengacu pada norma dan tradisi lokal. Perkawinan adat sering kali bukan hanya tentang hubungan antara dua individu, tetapi melibatkan seluruh komunitas dan memiliki makna yang jauh melampaui hubungan pribadi, seperti memperkuat jaringan kekerabatan, status sosial, dan kedudukan dalam masyarakat. Masyarakat adat di daerah seperti Sumatera Barat dan Bali, misalnya, masih menjadikan hukum adat sebagai landasan utama dalam pernikahan, di mana aspekaspek sosial seperti peran keluarga dan komunitas dalam proses perkawinan sangat ditekankan (Hasil wawancara, 2. Keberlanjutan praktik ini menggarisbawahi peran hukum adat dalam menjaga stabilitas sosial di tengah perubahan yang dibawa oleh modernisasi hukum nasional. Implikasi kultural dari keberlanjutan hukum adat terkait perkawinan adalah pelestarian nilai-nilai budaya yang menjadi bagian integral dari identitas masyarakat adat. berbagai daerah, hukum adat telah menjadi mekanisme utama untuk menjaga tradisi turuntemurun, yang sering kali sarat dengan makna simbolis dan spiritual. Perkawinan dalam hukum adat tidak hanya mengatur hak dan kewajiban individu, tetapi juga mewakili hubungan yang lebih besar antara manusia, leluhur, dan alam semesta (Brown Umukoro. Hal ini terlihat, misalnya, dalam upacara-upacara adat yang masih dilestarikan di Bali dan Nusa Tenggara, di mana pernikahan dianggap sebagai peristiwa sakral yang melibatkan 1263 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 elemen spiritual dan ritual yang kuat. Dengan demikian, keberlanjutan hukum adat di tengah sistem hukum modern turut menjaga dan memelihara tradisi budaya yang dianggap penting bagi kelangsungan identitas kultural masyarakat. Namun, keberlanjutan hukum adat ini juga menimbulkan implikasi hukum yang cukup kompleks. Dalam konteks sistem hukum nasional yang cenderung bersifat universal dan formal, hukum adat sering kali menghadapi tantangan untuk menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip hukum modern, seperti kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, dan hak individu. Salah satu konflik utama yang muncul dari keberlanjutan hukum perkawinan adat adalah bagaimana hukum adat sering kali dianggap kurang memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan anak-anak. Dalam beberapa sistem hukum adat, hak-hak perempuan dalam perkawinan, seperti hak atas warisan dan keputusan dalam rumah tangga, masih dibatasi oleh norma-norma adat yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pengambil keputusan utama. Hasil wawancara di beberapa daerah, seperti di Lombok, menunjukkan bahwa ada pergeseran dalam praktik-praktik adat, di mana hak-hak perempuan mulai diakui lebih baik dalam beberapa aspek, meskipun belum sepenuhnya setara dengan yang diatur dalam hukum nasional . sil wawancara peneliti dengan masyarakat Sasak, 2. Dari segi harmonisasi hukum, tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional tanpa mengesampingkan nilai-nilai yang diusung oleh hukum adat itu sendiri. Undang-Undang Perkawinan, yang bertujuan untuk menciptakan unifikasi hukum perkawinan di Indonesia, sering kali berkonflik dengan aturan adat di beberapa daerah yang memiliki karakteristik hukum yang sangat lokal. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Kalimantan dan Papua, masyarakat adat mengalami kesulitan dalam mengakomodasi aturan nasional yang mengatur perkawinan, karena dianggap mengganggu struktur sosial dan budaya mereka yang sudah mapan (Kunto Dewandaru et. al, 2. Konflik ini menegaskan bahwa hukum nasional sering kali dihadapkan pada kenyataan pluralisme hukum di Indonesia, di mana tidak semua norma adat dapat dengan mudah disesuaikan dengan regulasi nasional. Meski demikian, ada juga aspek positif dari keberlanjutan hukum adat dalam sistem hukum modern. Hukum adat memberikan fleksibilitas yang sering kali tidak dimiliki oleh hukum nasional yang lebih kaku dan terstandarisasi. Di beberapa daerah, masyarakat adat mampu mengadopsi elemen-elemen dari hukum nasional yang dianggap relevan, seperti pencatatan sipil dan pengakuan hak-hak individu, tanpa harus sepenuhnya meninggalkan praktik adat mereka (Winardi, 2. Proses ini menciptakan mekanisme adaptasi yang unik, di mana hukum adat tetap hidup berdampingan dengan hukum nasional, menciptakan apa yang disebut sebagai pluralisme hukum dinamis. Dalam hal ini, hukum adat berperan sebagai penyeimbang dalam masyarakat yang menghadapi tekanan dari modernisasi, tetapi tetap berpegang pada identitas kultural yang kuat. Dari hasil wawancara dan kajian literatur, dapat disimpulkan bahwa keberlanjutan hukum perkawinan adat dalam sistem hukum modern Indonesia memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan hukum yang lebih inklusif. Tantangan utama terletak pada ketegangan antara upaya unifikasi hukum nasional dengan keberagaman adat yang meluas di seluruh nusantara. Sementara peluangnya adalah bahwa hukum adat, jika dikelola dengan tepat, dapat menjadi elemen yang memperkaya sistem hukum Indonesia, dengan memberikan dasar bagi keberagaman yang lebih menghormati tradisi lokal sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip universal yang diatur dalam hukum nasional. KESIMPULAN Penelitian ini menegaskan bahwa hukum perkawinan adat di Indonesia masih memiliki eksistensi yang kuat di tengah upaya unifikasi hukum nasional, meskipun 1264 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 menghadapi tantangan dari regulasi yang lebih formal dan universal. Hukum perkawinan adat tetap relevan karena berfungsi tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai mekanisme pelestarian identitas sosial dan budaya masyarakat adat. Interaksi antara hukum adat dan hukum nasional menunjukkan adanya dinamika adaptasi dan resistensi yang berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada konteks kultural dan sosial lokal. Sementara beberapa komunitas adat mampu beradaptasi dengan hukum nasional tanpa mengorbankan nilai-nilai inti mereka, yang lain menunjukkan resistensi ketika aturan nasional dianggap mengancam tradisi dan struktur sosial mereka. Kesimpulannya, hukum adat tidak bisa sepenuhnya disubordinasikan oleh hukum nasional, tetapi perlu dikelola dalam kerangka pluralisme hukum yang menghargai keberagaman dan kearifan lokal. Dalam upaya menciptakan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, penting bagi para pembuat kebijakan untuk mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan Negara perlu memberikan ruang bagi hukum adat untuk berkembang dan beradaptasi dalam sistem hukum nasional, sambil tetap memastikan perlindungan hak-hak individu, terutama perempuan dan anak, yang sering kali kurang diakomodasi dalam hukum Penelitian lebih lanjut harus dilakukan untuk memahami lebih dalam bagaimana mekanisme adaptasi hukum adat dapat dioptimalkan tanpa merusak nilai-nilai tradisional yang dijunjung tinggi oleh komunitas adat. Selain itu, penting bagi akademisi dan praktisi hukum untuk terus mengeksplorasi dan mengembangkan kerangka teori pluralisme hukum yang relevan bagi konteks Indonesia, sehingga sistem hukum nasional dapat benar-benar mencerminkan kompleksitas dan keragaman budaya yang ada di negara ini. REFERENSI