Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 1 (2024) 998-1009 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i1.5503 Evaluasi Kelembagaan Pinjaman Dana Syariah yang Menggunakan Pembiayaan Berbunga Perspektif Fatwa DSN MUI No. 117 Tahun 2018 Dini Aulia, Fatimah Zahara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dinigalaxy51@gmail.com, fatimahzahara@uinsu.ac.id ABSTRACT Lending institutions in Indonesia have developed digitally, both conventionally and sharia-based. The large number of sharia-based lending platforms means that the MUI must provide provisions for running them which are regulated in the MUI DSN Fatwa No. 117. The formation of sharia lending institutions must follow the provisions set by the MUI. One of the sharia-based loan platforms is PT Dana Syariah. this institution So this article was written with the aim of looking at the Fatwa's views on the interest provisions set by Dana Syariah. This article was written using a juridicalnormative research method, namely case study legal research, because the problems studied are in certain institutions and certain laws. This research approach will use a normative juridical approach supported by arguments. The research results show that PT Dana Syariah has violated 1 provision in implementing information technologybased financing services, namely providing 2% interest as an absolute additional form of financing. This must be reviewed by the MUI and OJK in implementing information technology-based financing services. Keywords: DSN MUI Fatwa 117, Interest-bearing Financing, Dana Syariah ABSTRAK Lembaga pinjaman di Indonesia telah berkembang secara digital baik konvensional maupun berbasis syariah. Banyaknya platform pinjaman berbasis syariah membuat MUI harus memerikan ketentuan dalam menjalankannya yang diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 117. Pembentukan lembaga pinjaman syariah haruslah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI. Salah satu platform pinjaman berbasis syariah adalah PT Dana Syariah. Lembaga ini telah memberikan keterangan menetapkan bunga dalam akadnya. Sehingga artikel ini ditulis dengan tujuan untuk melihat pandangan Fatwa tersebut dengan ketentuan bunga yang ditetapkan oleh Dana Syariah. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian yuridisnormatif, yaitu penelitian hukum studi kasus (study case), karena permasalahan yang diteliti pada lembaga tertentu dan hukum tertentu. Pendekatan penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan argumentasi-argumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Dana Syariah telah melanggar 1 ketentuan dalam pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yaitu memberikan bunga 2% sebagai bentuk tambahan mutlak 998 | Volume 6 Nomor 1 2024 dalam sebuah pembiayaan. Hal ini harus ditinjau kembali oleh MUI dan OJK dalam pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Kata Kunci: Fatwa DSN MUI 117, Pembiayaan Berbunga, Dana Syariah PENDAHULUAN Lembaga keuangan di Indonesia telah berkembang pesat akibat kemajuan teknologi digital yang saat ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Lembaga keuangan Indonesia yang sudah memasuki masa digital dapat dilihat dari beberapa kegiatan seperti menabung, meminjam, menjual, membeli dan segala hal yang berhubungan dengan uang dan keuangan. Saat ini bukan hanya bank saja yang memiliki digital akan tetapi sektor keuangan dalam bentuk pinjaman juga sudah memasuki era digital. Keadaan ini dapat dilihat dari banyaknya platporm pinjaman online yang tersebar di appstore. (Khuluqiyah et al., 2022) Pinjaman online di Indonesia kini sudah marak, banyak masyarakat yang menjadikan pinjaman online sebagai solusi masalah keuangan tanpa berpikir panjang dikarenakan beberapa hal yang membuat masyarakat tertarik menggunakannya. Dimana pinjaman online terbukti mudah dalam penggunaanya dari segala aspek. (Seftiyana et al., 2022). Pinjaman online yang masuk kedalam era digital saat ini bukan hanya pinjaman konvensional akan tetapi pinjaman dengan basis syariah juga memiliki platform pinjaman online. Data platform pinjaman syariah di Indonesia pada tahun 2023 di OJK tercatat sebanyak 9 platform pinjaman online syariah diantaranya: (1) Alami Syariah, (2) Investree, (3) Qazwa, (4) Ammana, (5) Duha Syariah, (6) Dana Syariah, (7) Ethis, (8) Papitupi Syariah, dan (9) Kapitalboost. (Risanti, 2023). Pinjaman berbasis syariah ini seharusnya memiliki akad tanpa riba dan menjunjung tinggi asas – asas syariah. Menjalankan pinjaman online berbasis syariah ini harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No 117/DSNMUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Pinjaman yang dilakukan dengan menggunakan teknologi, dalam penerapannya tidak boleh bertentangan dengan syariah yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, (ketidakjelasan akad), maysir (Spekulasi), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian), dan haram. (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2018). Pinjaman dalam Islam biasa disebut dengan qiradh yang artinya memberikan uang atau barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan dengan ketentuan uang atau barang yang dipinjam harus dikembalikan persis seperti sebelumnya. Alquran juga telah mendeskripsikan di dalam beberapa ayat salah satunya Albaqarah ayat 245: ُ ‫ْص‬ ُ ‫ط َويَب‬ َّ ‫ِيرة ً ۚ َو‬ َّ ‫ض‬ َ‫ط َوإِلَ ْي ِه ت ُ ْر َجعُون‬ ْ َ ‫ع ِعفَهۥُ لَ ٓهۥ ُ أ‬ ُ ِ‫ٱَّللُ يَ ْقب‬ ُ ‫َّمن ذَا ٱلَّذِى يُ ْق ِر‬ َ َٰ ُ‫سنًا فَي‬ َ ‫ٱَّللَ قَ ْرظًا َح‬ َ ‫ظعَافًا َكث‬ Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.(Kementerian Agama Republik Indonesia, 2018). Merujuk pada penafsiran Imam Jalaluddin as-Suyuti dalam kitabnya tafsir Jalalain jilid dua yang diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar, bahwa ayat tersebut menerangkan kata (Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah) dengan cara menafkahkan hartanya dijalan Allah (pinjaman yang baik) umpamanya hartanya itu dinafkahkannya karena Allah (maka Allah akan melipat gandakan balasan pinjaman itu) menurut suatu qiraat dibaca faayudaa’ifahu- (untuknya) mulai dari sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam surat al-Baqarah di samping pahala yang dilipat gandakan itu (pahala yang banyak) juga disertai mendapat keridhoan dari Allah dan disambut dengan baik. (As-Suyuthi, 2019). Selain ini Rasulullah juga pernah bersabda mengenai pinjaman yang diriwayatkan oleh Shalih bin Shuhaib RA yang tertulis: ‫ ص هللا ر سول إ س ت قزض‬.‫ م‬،‫ من خ يزا س نا ف أعطى س نا‬،‫ وق ال س نو‬: ‫ق ضاء أحا س ن كم خ يارك م‬ (‫)و صححو وال تزمذي أحمد رواه‬ Artinya: “Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta muda lalu beliau mengembalikan unta yang lebih baik usianya dari yang dipinjamnya, dan beliau bersabda: sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam mengembalikan (hutangnya).” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, ia menilainya shahih). Ayat Alquran dan hadis yang telah dideskripsikan sebelumnya dapat dipahami bahwa qardh (utang atau pinjaman) merupakan perbuatan yang dianjurkan, yang akan diberi imbalan oleh Allah SWT. dan termasuk kebaikan apabila pihak peminjam memberikan tambahan terhadap harta atau barang yang dipinjamnya atas dasar sukarela bukan karena memenuhi syarat pinjaman.(Anwar et al., 2020). Berpandangan pada hukum syariah yang mengatur mengenai pinjaman syariah online maka pinjaman online dengan basis syariah haruslah sesuai dengan aturan syariah yang paling utama adalah terhindar dari riba. Akan tetapi platform pinjaman online Dana Syariah memiliki bunga pinjaman 2%. Bunga pinjaman disini dapat diartikan sebagai riba. Hal ini diketauhi dalam platform Dana Syariah yang ada di Telegram. Beracuan pada hal ini maka dapat disimpulkan bahwa platform pinjaman Dana Syariah ini menyalahi aturan dalam lembaga keuangan syariah yang mengatur bahwa tidak adanya riba dalam segala akad pinjaman baik di lembaga keuangan bank maupun non bank. Hal ini juga menyalahi Fatwa DSN MUI No 117/DSNMUI/II/2018. Penelitian sebelumnya mengenai pinjaman syariah ini pernah dilakukan oleh Riyani et al., (2022) jurnal Ecobankers : Journal of Economy and Banking dengan judul “Analisis Sistem Pengelolaan Keuangan Pembiayaan Syariah Dengan Akad Murabahah”. Hasil penelitian ini adalah bahwa akad murabahah termasuk salah satu akad yang paling dominan di KSPPS Baitut Tamwil Tazakka. Diantara produkproduknya antara lain produk pendanaan dan pembiayaan. Dalam pembiayaan bermasalah atau kredit macet diketahui dari NPF 0.4%, sehingga untuk menghindarinya pihak KSPPS menggunakan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Perbedaannya bahwa penelitian di atas berfokus pada pembiayaan syariah dengan akad murabahah sedangkan peneliti berfokus pada pengenaan bunga ditinjau dari akad syariah. Kemudian penelitian Nadhifah, (2018) dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayan Murabahah di Koperasi Simpan Pinjam Syariah Pringgodani Demak” Hasil praktik murabahah di Koperasi simpan Pinjam Syariah Pringgodani Demak merupakan akad musiman yang disesuaikan dengan musim pertanian dengan keuntungan 2,5% untuk biaya administrasi dan 3,5% unuk keuntungan atau markup. Jika dilihat dari teori hukum Islam , praktik pembiayaan murabahah di Koperasi Simpan pinjam Syariah Pinggodani Demak belum memenuhi rukun dan syarat yang disebabkan karena ketidakjelasan barang yang dibiayai Serta pengambilan keuntungan yang didasarkan pada besarnya plafon pembiayaan yang mana hal ini bertentangan dengan aturan fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang ketentuan umum murabahah. Terkait jangka waktu yang ditentukan pihak koperasi yang menyebabkan nasabah mau harus mengikuti aturan tersebut. Perbedaannya penelitian di atas berfokus mengenai hukum Islam dalam praktik pembiayaan murabah sedangkan peneliti berfokus pada akad syariah dalam menjalankan peminjaman syariah. Analisis teori, prariset dan penelitian sebelumnya bahwa belum pernah ada yang mendapati mengenai pengenaan bunga pada lembaga keuangan syariah maka artikel ini akan membahas tentang pelaksanaan pengadaan bunga pada platform Dana Syariah dan menganalisis dengan cara mengevaluasi kelembagaan pinjaman dana syariah yang menggunakan pembiayaan berbunga perspektif Fatwa DSN MUI No. 117 Tahun 2018. TINJAUAN LITERATUR Evaluasi Evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation yang berarti penilaian atau penaksiran, evaluasi juga diartikan sebagai “The process of delineating, obtaining, and providing useful information for judging decision alternatives”. Berarti evaluasi adalah sebuah proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk merumuskan suatu alternatif keputusan. Evaluasi merupakan penilaian terhadap data yang dikumpulkan melalui kegiatan asesmen. Sementara itu evaluasi adalah suatu keputusan tentang nilai berdasarkan hasil pengukuran. Evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Berdasarkan tujuannya, terdapat pengertian evaluasi sumatif dan evaluasi formatif. Evaluasi formatif dinyatakan sebagai upaya untuk memperoleh feedback perbaikan program, sementara itu evaluasi sumatif merupakan upaya menilai manfaat program dan mengambil keputusan.(Rahman & Nasryah, 2019). Evaluasi pada artikel ini bertujuan pada aspek bunga yang ada pada lembaga pinjaman Dana Syariah. Indikator evaluasi ini berlandaskan pada kententuan Fatwa DSN MUI No. 117 Tahun 2018 mengenai pedoman umum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi pada poin berikut: 1. Tidak dibenarkan melanggar prinsip syariah dan terhindar dari riba, ghahar, maysir, tadlis, dhahar, zhulm, dan haram. 2. Akad baku yang dibuat wajib berprinsip keadilan, seimbang, dan wajar sesuai dengan ketetap hukum syariah maupun undang-undang yang berlaku 3. Akad yang digunakan harus sesuai dengan akad pembiayaan seperti: al-bai, ijarah, musyarakah, mudharabah, wakalah bil ujrah dan qardh. 4. Tanda tangan elektronik harus sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku. 5. Pengenaan biaya boleh dilakukan dengan prinsip ijarah sebagai bentuk penyedia layanan. 6. Boleh membatalkan transaksi jika pada media elektronik dan kenyataan berbeda.(Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2018). Poin ini akan menjadi indikator pada evaluasi yang akan menjadi pembahasan dalam artikel ini. Pada dasarnya evaluasi dilakuakn untuk memberikan penilaian terhadap sebuah program maupun lembaga untuk memberikan nilai sebagai bentuk dari perbaikan program maupun lembaga yang akan dievaluasi. Pinjaman Pinjaman atau Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang yang membutuhkan dan bisa diminta kembali dengan jumlah yang sama, atau meminjamkan uang tanpa mengharapkan imbalan. Atau dengan kata lain transaksi pinjam meminjam murni tanpa ada tambahan sedikitpun tanpa bunga yang dikembalikkan hanya uang pokok pada waktu tertentu di masa yang akan datang.(Jaziri, 2020). Imam Syafi’i memperbolehkan melakukan qardh atas semua benda yang boleh diperjual belikan kecuali manusia dan tidak dibenarkan melakukan qardh atas manfaat atau jasa. Kepemilikkan qardh berlaku apabila barang atau uang telah diterima, apabila barangnya mal mitsli maka muqtaridh mengembalikan barang yang sama, sedangkan apabila barangnya mal qilmi maka ia mengembalikan dengan barang yang nilainya sama dengan barang yang dipinjamnya.(Muhammad Lathief Ilhamy Nasution, 2018). Manfaat disyariatkan qardh adalah untuk menjalankan kehendak Allah agar kita sesame muslim saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan serta menguatkan ikatan ukhuwah atau persaudaraan dengan cara menyalurkan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan mengalami kesulitan sehingga dapat meringankan beban orang lain yang sedang dalam kesulitan. Pada dasarnya hukum asal qardh adalah sunnah, karena dapat membantu meringankan kesulitan orang lain. Memberi hutang hukumnya wajib apabila orang yang berhutang keadaan dalam sangat membutuhkan dan dapat membahayakan kelangsungan hidupnya, yaitu jika tidak diberi hutang maka akan terjadi sesuatu yang membahayakan bagi orang tersebut. Bisa menjadi haram apabila yang diberi hutang akan menggunakannya untuk kemaksiatan seperti judi, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya yang mempunyai kemudharatan. Dan juga bisa berubah menjadi makruh apabila harta yang dihutangkan tersebut akan digunakan untuk suatu hal yang makruh, serta bisa menjadi boleh apabila syarat dan rukunnya telah terpenuhi. Para ulama fiqih mengemukakan berbagai pendapat tentang makna dari qard, sebagai berikut : 1. Ulama Hanafiyah. Qard adalah harta yang diserahkan kepada orang lain untuk diganti dengan harta yang sama. Atau dalam arti lain, qardmerupakan suatu transaksi yang dimaksudkan untuk memberikan harta yang memiliki kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu. 2. Ulama Malikiyah. Qard adalah menyerahkan sesuatu yang bernilai harta kepada orang lain untuk mendapatkan manfaatnya, dimanaharta yang diserahkan tadi tidak boleh diutangkan lagi dengan cara yang tidak halal, dengan ketentuan barang itu harus diganti pada waktu yang akan datang, dengan syarat gantinya tidak berbeda dengan yang diterima. 3. Ulama Syafi’iyah. Qard adalah penyerahan sesuatu untuk dikembalikan dengan sesuatu yang sejenis atau sepadan. 4. Ulama Hanabillah. Qard adalah penyerahan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan ia wajib mengembalikan dengan harta yang serupa dengan gantinya.(Thoha, 2022). Beracuan pada hal ini maka pinjaman atau qard adalah memberikan sejumlah harta kepada seseorang sebagai bentuk manfaat yang dapat bergunana bagi yang diberi dan wajib dikembalikan dengan hal yang sepandan dengan yang diterima. Riba Riba berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis bermakna tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (alirtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).(Setyawati, 2017). Jaziri, (2020) mengatakan para ulama' sependapat bahwa tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu 'iwadh (imbalan) adalaha riba. Yang dimaksud dengan tambahan adalah tambahan kuantitas dalam penjualan asset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut. Riba merupakan tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu 'iwadh (imbalan). Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (alirtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).(Setyawati, 2017). Karena hal ini maka pinjaman dalam Islam tidak boleh adanya unsur riba. Fatwa DSN MUI No. 117 Tahun 2018 Fatwa ini merupakan peraturan mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini ditetapkan karena perkembangan layanan berbasis teknologi informasi dan keinginan masyarakat tentang hukum pelaksanaan layanan ini serta hukum fiqh yang mendukung harus adanya kejelasan hukum pada layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Isi Fatwa ini mengatur tentang (1) ketentuan umum, (2) ketentuan hukum, (3) subyek hukum, (4) ketentuan pedoman umum layanan berbasis teknologi informasi, (5) model layanan berbasis teknologi informasi, (6) ketentuan mekanisme dan akad, (7) penyelesaian perselisihan, dan (8) ketentuan penutup. (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2018). Hasil akhir fatwa ini bahwa hukum pembiayaan berbasis teknologi informasi ini adalah boleh asal sesuai dengan prinsip syariah. Hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip mu’amalah yaitu pada dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang terpenting dalam penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm dan haram.(Mas’ulah, 2021). Akan tetapi pada platform Pinjaman Dana Syariah ada ketentuan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah yaitu pengadaan bunga. Platform Pinjaman Dana Syariah Dana Syariah telah terdaftar di OJK pada tahun 2021 dengan surat izin KEP 10/D.05/2021 KEP-11/D.05/2021. (OJK, 2021). Memiliki visi yaitu mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai syariat Islam, agar bisa diperoleh rezeki yang halal dan barokah demi kesejahteraan dunia akhirat dan misi menjadi wadah dan pusat kegiatan ekonomi syariah yang bisa mempermudah masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai syariat Islam.(Syariah, 2023). Layanan pendanaan pada Dana Syariah Indonesia memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan asset dan dananya dengan prinsip Syariah dan Aman dari imbal hasil aktivitas jual beli properti. Proyek yang di danai adalah proyek yang sudah lolos verifikasi oleh Tim Danasyariah.id dengan beberapa sayarat salah satu diantaranya adalah sudah ada pemesan atau bahkan pembelinya. Aspek yang dinilai adalah aspek bisnis dan aspek Syariah, Aspek bisnis dilakukan dengan beberapa layer: first option & second option. Meliputi Analisa risiko atas kelayakan bisnis, kredit skoring, asset agunan, dan kesanggupan bayar. Aspek Syariah Danasyariah.id diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah merujuk pada Fatwa DSN MUI dan peraturan mengenai akad yang digunakan. METODE PENELITIAN Penelitian ini dikategorikan ke dalam penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum studi kasus (study case), karena permasalahan yang diteliti pada lembaga tertentu dan hukum tertentu. Pendekatan penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan argumentasi-argumentasi. Yakni menganalisis fatwa DSN MUI No. 117 tahun 2018 dengan aturan bunga ringan 2% yang ditawarkan oleh Dana Syariah. Sehingga akan diambil kesimpulan secara objektif, logis, konsisten dan sistematis. Subjek penelitian ini adalah platprom pinjaman online Dana Syariah. Objek penelitian ini adalah bunga 2% yang ditawarkan Dana Syariah dalam pandangan Fatwa DSN MUI No. 117 tahun 2018. Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Selalu ada hubungan antara metode mengumpulkan data dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan masalah memberi arah dan mempengaruhi metode pengumpulan data.(Nasution, 2023). Adapun Metode/teknik pengumpulan data-data pada penelitian ini terbagi atas: (1) Observasi ini akan dilakukan dengan mencari tahu dari laman peminjaman Dana Syariah dan mencoba menjadi nasabah untuk meminjam di platform tersebut. (2) Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan syarat atau aspek yang harus dimiliki sebuah lembaga keuangan syariah dalam mengatur perjanjian kepada nasabah, mulai dari tahapan, jenis akad dan segala hal yang berkaitan dengan pinjaman syariah. Jurnal maupun hukum yang berlaku Analisis data akan dilakukan dengan cara menganalisis data yang bersifat khusus kepada hal-hal yang bersifat umum, dengan menguraikan fakta-fakta yang berkenaan dengan riba pada lembaga syariah. Kemudian diambil suatu substansi dari masing-masing fakta yang selanjutnya memunculkan pemahaman secara universal. Sehingga hal ini dapat dikorelasikan dengan prinsip-prinsip umum dari sebuah norma. Kemudian menganalisis data yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus, yakni melihat prinsip-prinsip umum dari persfektif fatwa DSN MUI mengenai pengenaan bunga 2% oleh Dana Syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Evaluasi platform pinjaman Dana syariah ini akan dinilai berdasarkan Fatwa DSN MUI No, 117 Tahun 2018. Kententuan Fatwa DSN MUI No. 117 Tahun 2018 mengenai pedoman umum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Setiap poin ketentuan akan dianalis dengan ketentuan yang diterapkan oleh platform pinjaman Dana syariah. Evaluasi ini dilakukan karena lembaga ini berbasis syariah akan tetapi menetapkan bunga tahunan sebanyak 2%. Berikut adalah deskripsi hasil analisis evaluasi pembiayaan berbasis teknologi platform pinjaman Dana syariah. Pertama. Tidak dibenarkan melanggar prinsip syariah dan terhindar dari riba, ghahar, maysir, tadlis, dhahar, zhulm, dan haram. Akan tetapi pada faktanya platform ini telah melanggar riba yang mana ditemukan pada akun Dana Syariah yang ada ditelegram yang dapat dilihat dari gambar berikut: Gambar 1 Riba Dalam Pinjaman Dana Syariah Gambar 1 ini menunjukkan bahwa jelas terlihat ada unsur riba didalamnya yaitu “bunga ringan cuman 2% flat /Tahun. Hal ini menunjukkan bahwa adanya langgaran dalam ketentuan pembentukan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Hal ini dinilai platform ini telah melanggaran ketentuan fatwa yang didasari pada Q.S Albaqarah 275: ‫الربَٰ وا‬ ّ ِ ‫ّٰللاُ ۡال َب ۡي َع َو َح َّر َم‬ ‫َوا َ َح َّل ه‬ Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…….(Kementerian Agama Republik Indonesia, 2018) Ayat ini menjelaskan bahwa riba merupakan hal yang sangat tidak diperbolehkan karena dasar hukumnya adalah haram. Sudah jelas dan dalam Fatwa DSN MUI No. 117 menjelasakan bahwa riba juga hal yang tidak diperbolehkan. Pada dasarnya riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasi'ah). Bunga disini berarti tambahan penanguhan secara mutlak. Berarti Dana Syariah telah secara terang menjalankan riba nasi’ah. Kedua. Akad baku yang dibuat wajib berprinsip keadilan, seimbang, dan wajar sesuai dengan ketetap hukum syariah maupun undang-undang yang berlaku. Akad yang ada didalam Platform Dana Syariah yaitu: Akad murabah. yang didalamnya ada perjanjian pembiayaan antara PT Dana Syariah dengan akad murabah yang terdiri dalam 24 pasal. Pengadaan ini dinilai bahwa PT Dana Syariah sudah baik dalam menerapkan pembiayaan syariah dalam perjanjiannya. Ketiga. Akad yang digunakan harus sesuai dengan akad pembiayaan seperti: albai, ijarah, musyarakah, mudharabah, wakalah bil ujrah dan qardh. Ketetapan akad pembiayaan pada Dana Syariah yang berlaku adalah perjanjian murabah dan bagi hasil disetiap perjanjian yang akan dilakukan dari pihak penerima dana maupun pemberi dana. Keempat. Tanda tangan elektronik harus sesuai dengan ketetapan undangundang yang berlaku. Tanda tangan elektronik ini sudah diterapkan pada setiap perjanjian Platform Dana Syariah. Ini telah dituliskan pada akad perjajian murabah. (Syariah, 2020). Berikut contoh tanda tangan elektronik yang ada dalam dokumen perjanjian. Gambar 2. Tanda Tangan Elektronik Kelima. Pengenaan biaya boleh dilakukan dengan prinsip ijarah sebagai bentuk penyedia layanan. Hal ini diatur dalam perjanjian murabahah pasal 4 tentang syarat pembiayaan yang tertulis seperti ini: (1) PENYELENGGARA akan merealisasikan Pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah berdasarkan Akad ini, setelah PENERIMA PEMBIAYAAN terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut: (a). Menyerahkan kepada PENYELENGGARA seluruh dokumen yang disyaratkan oleh PENYELENGGARA termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri PENERIMA PEMBIAYAAN , dokumen kepemilikan jaminan dan atau surat lainnya yang berkaitan dengan Akad ini dan pengikatan jaminan, yang ditentukan dalam Surat Penawaran Pembiayaan dari PENYELENGGARA. (b). PENERIMA PEMBIAYAAN wajib membuka dan memelihara akun pada PENYELENGGARA selama PENERIMA PEMBIAYAAN mempunyai Pembiayaan Murabahah dari PENYELENGGARA. (c). Menandatangani Akad ini dan perjanjian pengikatan jaminan yang disyaratkan oleh PENYELENGGARA. (d). Menyetorkan uang muka pembelian dan atau biaya-biaya yang disyaratkan oleh PENYELENGGARA sebagai yang tercantum dalam Surat Penawaran Pembiayaan. (2). Realisasi Pembiayaan Murabahah akan dilakukan oleh PENYELENGGARA kepada Pemasok, baiksecara langsung maupun melalui PENERIMA PEMBIAYAAN. (3). Sejak ditandatanganinya Akad ini dan telah diterimanya Barang pesanan oleh PENERIMA PEMBIAYAAN , maka risiko atas Barang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENERIMA PEMBIAYAAN dan dengan ini PENERIMA PEMBIAYAAN membebaskan PENYELENGGARA dari segala tuntutan dan atau ganti rugi berupa apapun atas risiko tersebuta. dan (4) Apabila PENYELENGGARA telah membayar kepada Pemasok termasuk pembayaran uang muka, maka PENERIMA PEMBIAYAAN tidak dapat membatalkan secara sepihak Akad ini.(Syariah, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa akad ijarah telah terlaksana dengan bail. Keenam. Boleh membatalkan transaksi jika pada media elektronik dan kenyataan berbeda. Hal ini telah diatur dalam perjanjian murabah Dana Syariah pasal 13 tentang wanprestasi. Jika ada bentuk kerugian yang terjadi pada nasabah maupun pihak perusahaan ini. Sehingga pembatalan bisa dilakukan dengan ketentuan tertentu. KESIMPULAN Penjelasan hasil dan pembahasan ini menunjukkan bahwa PT Dana Syariah telah melanggar 1 ketentuan dalam pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yaitu memberikan bunga 2% sebagai bentuk tambahan mutlak dalam sebuah pembiayaan. Riba adalah hal yang sangat tidak diperbolehkan oleh syariat Islam. Hukum Riba sendiri adalah Haram. Permasalahan ini sebaiknya dapat dilirik oleh Pihak MUI dan OJK untuk lebih teliti lagi dalam memeriksa akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan berbasis teknologi informasi khususnya yang berbasis syariah sehingga tetap dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak menyalahi ketentuan syariat Islam. DAFTAR PUSTAKA Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020). Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/Dsn-Mui/Ix/2018. Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 21(2), 119–136. As-Suyuthi, J. (2019). Tafsir Jalalain Jilid 2 (Terj. Bahrun Abu Bakar). Sinar Baru Algensindo. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. 14. Jaziri, A. Al. (2020). Fiqh Empat mazhab Bagian Muamalat II. Raja Grafindo Persada. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Alquran dan Terjemahan. Bintang Indonesia. Khuluqiyah, D. A., Oktaviana, H., Zaelani, H. F., Rahmatika, P., Dewi, S., & Fajrussalam, H. (2022). Konstruksi Media Terhadap Isu Pinjam Online Dalam Perspektif Islam. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 145. https://doi.org/10.30829/ajei.v7i2.11569 Mas’ulah, I. (2021). Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 5(2), 129–136. Muhammad Lathief Ilhamy Nasution. (2018). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. FEBI UINSU Press. Nadhifah, L. (2018). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayan Murabahah di Koperasi Simpan Pinjam Syariah Pringgodani Demak. UIN Walisongo Semarang. Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Harfa Creative. OJK. (2021). Perusahaan Fintech Lending Berizin Dan Terdaftar Di OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financialtechnology/Documents/PERUSAHAAN FINTECH LENDING BERIZIN DAN TERDAFTAR DI OJK PER 23 FEBRUARI 2021.pdf Rahman, A. A., & Nasryah, C. E. (2019). Evaluasi Pembelajaran. In Uwais Inspirasi Indonesia. Risanti, S. (2023). 9 Pinjaman Syariah Online Resmi 2023, Tanpa Riba. Fortune Indonesia. Riyani, A., Pratama, G., & Surahman, S. (2022). Analisis Sistem Pengelolaan Keuangan Pembiayaan Syariah Dengan Akad Murabahah. Ecobankers : Journal of Economy and Banking, 3(1), 1. https://doi.org/10.47453/ecobankers.v3i1.672 Seftiyana, A. D., Mahira, A. H., Febrianti, R., Kholifah, A., & Rahayu, S. D. (2022). Pinjaman Online Dalam Kacamata Islam: Apakah Sudah Sesuai Syariat Islam? 2(7), 103–112. Setyawati, F. (2017). Riba Dalam Pandangan Al - Qur’an dan Hadis. AL - Intaj, 5(1), 1–8. Syariah, D. (2020). Akad Perjanjian. 1–15. Syariah, D. (2023). Sekilas Pandang Tentang Dana Syariah Indonesia. https://www.danasyariah.id/tentang-kami/tim-kami Thoha, A. B. (2022). Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam. Fahma: Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 6(Januari), 128.