U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r 2 0 2 3 | 217 Urgensi Perlindungan Jurnalis dalam Konteks Konflik Bersenjata Israel-Palestina Pasca 7 Oktober 2023 Devy Indah Paramitha. Syamsi Dduha. Mohamad Dziqie Aulia Al Faruqi. Intan Kinanthi Damarin Tyas Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur e-mail : dip923@umkt. Abstract Based on the Geneva Convention, journalists are included in the special protection group during armed conflict. However, it is not uncommon for journalists to become victims during war. This study aims to explain the urgency of protection for journalists in armed conflict by taking a case study of the Israeli-Palestinian conflict after October 7, 2023. The research method used is qualitative descriptive analytical with the approach of the special protection concept of the Geneva Convention. The results of the study show that the large number of journalist victims in the Israeli-Palestinian conflict after October 7, 2023, is evidence that the rules for protection for war journalists have been inconsistent while the risks for journalists in the conflict zone continue to increase. Universal recognition of the application of journalist protection laws is increasingly urgent to protect journalists during armed conflict. The role of international organizations is critical in voicing the urgency of protecting journalists while on duty. Keywords: armed conflict. Israel, journalists. Palestine, urgent protection Abstrak Berdasarkan pada Konvensi Jenewa, jurnalis merupakan pihak yang termasuk dalam kelompok perlindungan khusus pada saat konflik bersenjata berlangsung. Meskipun demikian, tidak jarang jurnalis justru menjadi korban pada saat perang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai urgensi perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata dengan mengambil studi kasus konflik Israel Palestina pasca 7 Oktober 2023. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif diskriptif analitis dengan pendekatan konsep perlindungan khusus Konvensi Jenewa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya korban jurnalis dalam konflik Israel-Palestina pasca 7 Oktober 2023 merupakan bukti bahwa aturan perlindungan bagi jurnalis perang selama ini tidak konsisten sementara risiko bagi J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 218 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s jurnalis di medan konflik terus meningkat. Pengakuan universal penerapan hukum perlindungan jurnalis kian mendesak guna melindungi jurnalis saat konflik Peran Organisasi Internasional sangat penting untuk menyuarakan mendesaknya perlindungan bagi jurnalis pada saat bertugas. Kata kunci: Israel, jurnalis, konflik bersenjata. Palestina, urgensi perlindungan Pendahuluan Jurnalis yang bertugas di medan konflik merupakan profesi yang menghadapi risiko ancaman kekerasan, sehingga perlu adanya aturan yang melindungi jurnalis saat Konvensi Jenewa atau biasa dikenal sebagai Hukum Humaniter Internasional merupakan instrumen hukum sekaligus pedoman bagi pihak yang terlibat konflik bersenjata untuk meminimalisasi korban, khususnya nonkombatan. Adapun kedudukan jurnalis dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional merupakan pihak yang wajib di lindungi (Ambarwati, 2. Sejatinya, dalam Konvensi Jenewa, pihak-pihak yang berkonflik wajib memberikan perlindungan, baik terhadap masyarakat sipil maupun kombatan itu sendiri dari dampak destruktif perang. Meskipun demikian, ketentuan dalam Konvensi Jenewa ternyata masih belum terimplementasikan selama konflik terlebih perlindungan terhadap jurnalis. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jurnalis yang turut menjadi korban saat konflik bersenjata berlangsung (Fitriani, 2. Banyak pelanggaran yang terjadi tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak yang berkonflik, sehingga membuat jurnalis berada dalam risiko bahaya. Seperti pada konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade ini, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa dari militer maupun warga sipil, tetapi juga di kalangan Tanpa adanya mekanisme yang kuat untuk menegakkan hukum humaniter, para jurnalis tetap rentan terhadap kekerasan dan intimidasi. Kasus-kasus penangkapan dan penyiksaan terhadap jurnalis yang melaporkan pemberitaan di wilayah konflik Israel-Palestina menjadi contoh nyata dari kurangnya perlindungan yang efektif . Ketegangan antara Israel dan Palestina kian tereskalasi setelah Hamas melakukan tindakan penyerangan ke Israel pada 7 Oktober 2023 atau dikenal dengan Operasi Banjir Al-Aqsa (Al Aqsa Flood Operatio. Tindakan Hamas tersebut, meskipun dalam sudut pandang Palestina merupakan respons atas pendudukan Israel sejak 1948 dan blokade atas Gaza sejak 2006, dibalas dengan serangan dari pihak Israel. Pasca 7 Oktober 2023. Israel melakukan penyerangan dengan presisi tinggi ke Jalur Gaza secara J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 219 brutal yang mengakibatkan banyaknya korban dari pihak sipil di antaranya ialah jurnalis. Selama berlangsungnya konflik Israel Palestina tersebut, jurnalis menghadapi beberapa tantangan seperti akses yang terbatas ke area konflik, kurangnya perlindungan, dan keselamatan pribadi. Tindakan militer khususnya Israel yang membatasi gerak jurnalis dan tekanan kelompok bersenjata memperparah pembatasan tersebut (CPJ. Selama berlangsungnya konflik, para jurnalis Gaza sering menghadapi risiko pembunuhan, intimidasi, penganiayaan, penyiksaan dan penangkapan tanpa proses hukum yang jelas serta masalah kesehatan mental (UNECSO, 2. Hal tersebut juga dialami oleh jurnalis pada kasus konflik Israel-Palestina dimana menurut laporan dari Committe to Protect Journalist (CPJ), terdapat 193 jurnalis yang menjadi korban sejak 7 Oktober 2023 sampai dengan 19 Juli 2024 di mana 108 di antaranya terbunuh, 31 terluka, 51 ditangkap oleh tentara Israel, dan 2 dinyatakan hilang. Jumlah tersebut bahkan lebih banyak jika dibandingkan dengan korban jurnalis pada konflik RusiaUkraina yang juga sedang berlangsung yakni sebanyak 53 korban. Hal ini menjadikan konflik Israel-Palestina sebagai salah satu konflik paling berisiko bagi jurnalis di abad ke21 karena intensitas kekerasan yang tinggi dalam waktu sangat singkat efektif . Adapun besaran persentase korban jurnalis pada konflik Israel Palestina dapat dilihat pada grafik berikut. Grafik 1 Data Korban Jurnalis dalam Konflik Israel-Palestina Pasca 7 Oktober 2023 Terbunuh Terluka Ditangkap Hilang Sumber : Comitte to Protect Journalis . J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 220 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s Jika merujuk pada grafik di atas, risiko paling besar yang harus dihadapi oleh jurnalis ketika bertugas dalam konflik Israel-Palestina ialah terbunuh dan tertangkap oleh tentara Israel tanpa kejelasan proses hukum. Selain itu, tindakan persekusi berupa pembredelan oleh pihak berwenang Israel terhadap kantor Al Jazeera menjadi cerminan terhadap situasi yang semakin sulit bagi jurnalis di wilayah konflik dalam memberitakan situasi konflik Israel-Palestina. Organisasi internasional seperti Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) dan Reporters Without Borders (RSF) telah mengutuk tindakan ini, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan hak atas informasi. Penangkapan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis yang meliput konflik tersebut, tetapi juga menghambat aliran informasi yang objektif kepada publik (Doja, 2. Penelitian dengan topik terkait perlindungan jurnalis pada saat konflik bersenjata telah dilakukan sebelumnya, di antaranya penelitian dari Slavko yang menjelaskan mengenai perlindungan jurnalis di bawah Hukum Humaniter Internasional yang berfokus pada tantangan modern bagi kebebasan media di bawah Hukum Perang Dalam tulisannya. Slavko menyoroti status jurnalis dalam konflik turut berimplikasi pada status perlindungannya khususnya antara jurnalis koresponden dan jurnalis non-koresponden (Slavko et al. , 2. Sementara itu. Nugraha et. dalam risetnya menyoroti efektifitas Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam melindungi jurnalis dalam konflik bersenjata. Dalam tulisannya. Nugraha menyoroti jika selama konflik berlangsung. HHI belum sepenuhnya berjalan sehingga korban dari jurnalis tidak dapat dihindari. Penelitian ini dilakukan untuk meneruskan penelitian sebelumnya dengan aspek kebaharuan terletak pada analisis konsep perlindungan khusus pada Konvensi Jenewa serta turunannya yakni Resolusi DK PBB terkait perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata dengan fokus pada fenomena konflik Israel-Palestina pasca 7 Oktober 2023. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perlindungan terhadap jurnalis yang meliput di zona konflik dengan fokus pada studi kasus konflik Israel-Palestina. Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi serta menjelaskan mengenai bagaimana urgensi perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata di tengah ketidakefektifan dari Hukum Humaniter atau Konvensi Jenewa khususnya dalam konflik Israel Palestina. Tulisan ini akan menyoroti urgensi perlindungan jurnalis dengan menyoroti peran aktif organisasi internasional terkait dalam memastikan bahwa jurnalis baik independen maupun koresponden merupakan bagian dari kelompok perlindungan khusus Konvensi Jenewa yang hak akan kebebasan berekspresi dan informasi senantiasa melekat dalam statusnya sebagai pewarta meskipun dalam konflik bersenjata sekalipun. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 221 Konsep Perlindungan Khusus dalam Konvensi Jenewa Perlindungan khusus merupakan salah satu konsep fundamental dalam hukum humaniter internasional yang dirancang untuk melindungi kelompok tertentu, khususnya non-kombatan, selama situasi konflik bersenjata. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan penderitaan dan kerugian yang dialami oleh individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan (Diastiti, 2. Dalam Konvensi Jenewa IV, perlindungan khusus diberikan kepada individu yang tergabung dalam organisasi sosial yang menjalankan tugas membantu warga sipil selama konflik Kelompok ini dilengkapi dengan fasilitas dan tanda pengenal khusus yang menjamin mereka harus dihormati dan dilindungi, serta tidak boleh menjadi sasaran serangan militer (Turlel & A. , 2. Jurnalis termasuk dalam kategori kelompok yang berhak mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa, mengingat peran penting mereka dalam menyediakan informasi yang akurat dan independen dari wilayah Perlindungan terhadap jurnalis diatur secara lebih spesifik dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa Pasal 79, yang menyatakan bahwa jurnalis di zona konflik bersenjata harus diperlakukan sebagai warga sipil selama mereka tidak terlibat langsung dalam permusuhan. Perlindungan ini bertujuan memastikan hak jurnalis untuk menyampaikan informasi tanpa ancaman kekerasan atau serangan (Pratiwi, 2. Penggunaan tanda pengenal seperti rompi bertuliskan AuPRESSAy menjadi pembeda yang menunjukkan status profesional jurnalis sebagai penyampai informasi dan bukan pihak yang terlibat dalam konflik. Konvensi Jenewa secara eksplisit mengatur penggunaan tanda tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap jurnalis dalam misi Dalam konflik bersenjata, jurnalis terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu jurnalis independen dan jurnalis koresponden. Jurnalis independen adalah mereka yang melaporkan berita tanpa afiliasi resmi dengan organisasi militer atau pihak yang berkonflik (Tameez, 2. Sebaliknya, jurnalis koresponden adalah wartawan yang bertugas meliput berita dari wilayah konflik dan memiliki afiliasi resmi dengan pemerintah atau pihak yang berkonflik. Peran jurnalis koresponden menjadi sangat penting untuk menyediakan informasi yang mendalam dan akurat mengenai situasi di medan perang kepada masyarakat global (Barnett, 2. Status jurnalis independen dan jurnalis koresponden memiliki implikasi yang berbeda dalam hukum humaniter. Menurut Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, jurnalis dianggap sebagai warga sipil selama mereka tidak terlibat langsung dalam permusuhan (Sudirman, 2. Namun, jurnalis koresponden memiliki status hukum yang diatur secara khusus dalam Konvensi Jenewa i Pasal 4. , yang menyatakan bahwa jurnalis koresponden adalah pihak yang menyertai angkatan bersenjata tetapi bukan anggota militer. Status ini memberikan perlindungan tambahan kepada mereka. J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 222 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s termasuk pengakuan sebagai "tawanan perang" jika ditangkap oleh pihak lawan, berbeda dengan jurnalis independen yang sepenuhnya diakui sebagai warga sipil. Meskipun terdapat perbedaan status hukum, baik jurnalis independen maupun koresponden bukanlah kombatan dan oleh karenanya tidak boleh menjadi sasaran serangan atau kekerasan. Peran mereka sangat krusial dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai pelanggaran hak asasi manusia, kondisi kemanusiaan, serta kejahatan perang yang terjadi (Wardana et al. , 2. Sebagai bentuk komitmen internasional terhadap perlindungan jurnalis. Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi sejumlah resolusi, termasuk Resolusi 1738 . yang menegaskan larangan serangan terhadap jurnalis dan memperkuat perlindungan hukum mereka di wilayah konflik. Resolusi ini juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugas tanpa ancaman kekerasan. Selain itu. Resolusi 2222 . mempertegas perlindungan terhadap jurnalis, pekerja media, dan personil terkait, serta menyerukan tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis (UN Security Council, 2006. UNESCO juga berperan aktif dalam mempromosikan kebebasan berekspresi, akses informasi, dan keselamatan jurnalis melalui berbagai inisiatif, termasuk kampanye "Safety of Journalists". Organisasi ini memberikan pelatihan keselamatan bagi jurnalis di wilayah berisiko tinggi dan mendukung pengembangan kebijakan nasional untuk melindungi jurnalis. Selain itu. UNESCO memfasilitasi kerja sama internasional dalam memperkuat kerangka hukum yang melindungi kebebasan pers (UNESCO, 2. Upaya kolektif ini menunjukkan pentingnya perlindungan jurnalis sebagai bagian integral dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, bahkan dalam situasi konflik bersenjata. Kebebasan serta Hak atas Informasi Jurnalis dalam Konflik Bersenjata Meskipun kebebasan berekspresi serta hak atas informasi jurnalis tidak dijelaskan secara jelas dalam Konvensi Jenewa. Namun, banyak aturan internasional yang merupakan turunan dari Konvensi Jenewa melihat bahwa perlindungan khusus yang diberikan kepada jurnalis dalam konflik bersenjata termasuk di dalamnya ialah perlindungan atas kebebasan hak atas informasi oleh jurnalis. Kebebasan hak atas informasi oleh jurnalis adalah hak asasi manusia yang mendasar dan diakui dalam instrumen UNESCO, termasuk kebebasan berpendapat. Jurnalis sering menghadapi berbagai tantangan dan risiko saat melaporkan dari zona konflik. Oleh karena itu, kebebasan Hak atas informasi bagi jurnalis dalam situasi konflik bersenjata sangat penting (United Nations, 2. UNESCO menganggap kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar utamanya. Menurut UNESCO, kebebasan berekspresi mencakup hak untuk menyampaikan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 223 pendapat tanpa rasa takut, serta hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan ide melalui media apa pun. Ini termasuk hak jurnalis untuk melaporkan berita secara bebas dan independen. Jurnalis berhak dan bebas untuk memberi tahu publik tentang masalah penting, mengungkap kejahatan perang, dan menekankan pelanggaran hak asasi manusia. UNESCO mengadvokasi dan melindungi kebebasan pers melalui berbagai upaya, seperti memberikan pelatihan kepada jurnalis, kampanye advokasi, dan mendukung reformasi kebijakan yang mendukung media yang bebas (UNESCO, 2020. UNESCO mempromosikan kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis melalui berbagai program dan publikasi. Laporan tahunan mereka seringkali berisi informasi tentang kebebasan pers dan upaya untuk melindungi jurnalis pada konflik bersenjata di seluruh wilayah. Seperti pada Deklarasi Madellin 2007, yang menekankan pentingnya keselamatan jurnalis dan kebebasan berekspresi, terutama di zona konflik. UNESCO menekankan pentingnya melindungi jurnalis dari intimidasi dan kekerasan serta meminta pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan (UNESCO, 2. Deklarasi Madellin tahun 2007 dibuat karena keprihatinan dunia internasional terhadap serangan terhadap kebebasan berekspresi pers, yang mencakup pembunuhan, penyerangan yang disengaja, penculikan, penyanderaan, pelecehan, intimidasi, penangkapan, dan penahanan yang melanggar hukum terhadap jurnalis, profesional media, dan anggota staf terkait. Mengingat Resolusi 29 C/Resolusi 29 yang disetujui oleh Konferensi Umum UNESCO pada 12 November 1997, yang mengutuk kekerasan terhadap jurnalis dan meminta negara-negara anggota untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum kejahatan yang melibatkan jurnalis (UNESCO, 2. Secara umum, kesimpulan dari Deklarasi Madellin Pentingnya Kebebasan Berekspresi: yakni menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh semua negara. Kebebasan ini termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi tanpa batasan. Perlindungan untuk Jurnalis: Menyatakan bahwa jurnalis yang bekerja di zona konflik harus dianggap sebagai warga sipil dan diberikan semua perlindungan yang diperlukan sesuai dengan hukum humaniter internasional. Langkah-langkah untuk Meningkatkan Keselamatan Jurnalis: Mendorong pemerintah dan organisasi internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan jurnalis, termasuk melalui pelatihan, kebijakan perlindungan, dan upaya melawan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnali. Merujuk pada Deklarasi Madellin apabila dikaitkan dengan temuan pada konflik Israel Palestina maka hanya poin c yang dilakukan untuk memastikan dan mendorong J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 224 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s perlindungan bagi jurnalis dalam konflik Israel-Palestina. Poin a terkait kebebasan berekspresi dan poin b terkait perlindungan jurnalis nyatanya masih belum terimplementasi dalam konflik Israel Palestina. Tindakan persekusi dan pengancaman pihak berwenang Israel terhadap kantor Al Jazeera serta pelarangan sejumlah jurnalis asing meliput di zona perang menjadi bukti bahwa pemerintah Israel mengekang jurnalis dalam memberikan informasi. Selain itu, dengan melihat banyaknya korban jiwa yang berasal dari jurnalis telah membuktikan bahwa selama konflik Israel dan Palestina pasca 7 Oktober 2023, pihak yang berkonflik khususnya Israel tidak sama sekali mempertimbangkan konsep perlindungan khusus bagi jurnalis sesuai dengan aturan hukum humaniter atau Konvensi Jenewa serta Resolusi DK PBB 1738 . Adapun langkah yang dilakukan untuk menyuarakan keselamatan jurnalis dalam konflik Israel Palestina ialah melalui upaya advokasi, pemberian bantuan serta dukungan dan kebijakan perlindungan yang dilakukan oleh organisasi internasional seperti UNESCO. IFJ (International Federation of Journalis. , dan CPJ (Committe to Protect Journalis. Hal tersebut selaras dengan poin c. Peran serta dari organisasi internasional dibutuhkan untuk meningkatkan keselamatan jurnalis yang meliput konflik Israel dan Palestina. Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Konflik Israel-Palestina pasca 7 Oktober 2023 Jurnalis dalam konflik bersenjata sering menghadapi berbagai risiko ancaman baik secara fisik, penahanan sewenang-wenang, intimidasi, dan pembunuhan. Dalam banyak kasus, jurnalis menjadi target kekerasan karena keberadaan serta informasi yang disebarluaskan dianggap merugikan salah satu pihak yang berkonflik. Karena pemberitaan yang dianggap mengancam. Jurnalis sering dijadikan sebagai sasaran kekerasan seperti ditembak, diserang, diculik, bahkan dibunuh (Antoni Herli et al. , 2. Dalam konflik Israel-Palestina, ancaman terhadap jurnalis telah menjadi isu yang serius terutama setelah peristiwa 7 Oktober 2023 di mana eskalasi konflik kedua pihak banyak memakan korban masyarakat sipil. Serangan pada area pemukiman hingga penampungan pengungsi di Gaza menyebabkan ribuan korban. Menurut laporan dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), dalam kurun waktu 1 tahun sejak 7 Oktober 2023 hingga 29 Oktober 2024 tercatat setidaknya jumlah korban dari pihak Palestina ialah sebanyak 43. 390 orang tewas dan 102. 347 orang terluka, dengan mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak. Sedangkan dari pihak Israel korban tewas tercatat 1. 568 orang termasuk warga negara asing dan 368 orang di antaranya ialah tentara. Selain itu, tercatat sebanyak 2. 394 tentara Isreal terluka akibat dari konflik yang terjadi (OCHA, 2. Data tersebut menunjukkan bahwa konflik Israel Palestina berlangsung dalam intensitas yang cukup tinggi. Laporan dari OCHA juga menyebutkan jika jumlah korban dari Jurnalis dalam kurun waktu Oktober 2023 sampai dengan November 2024 tercatat sebanyak 305 orang, dengan rincian 174 orang tewas, 101 orang terluka, dan 30 orang di tahan oleh tentara Israel (OCHA 2. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 225 Jumlah tersebut masih memungkinkan untuk bertambah mengingat konflik antara Israel dan Palestina masih terus berlangsung. Jika membandingkan data korban jurnalis yang diperoleh di bulan Juli 2024 dengan data di bulan November 2024, terdapat peningkatan korban dari jurnalis yang sangat signifikan hanya dalam kurun waktu empat bulan di mana jurnalis yang meninggal tercatat bertambah menjadi 66 orang dan yang terluka sebanyak 70 orang. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dalam konflik Israel Palestina atau bahkan konflik bersenjata yang lainnya sangat lemah. Selain tindakan kekerasan secara fisik terhadap jurnalis, banyak jurnalis yang mendapatkan perlakuan intimidatif pada saat bertugas. Peralatan mereka sering disita atau dirusak, dan mereka bisa menghadapi ancaman keamanan digital seperti peretasan dan penyadapan (Abass Abou, 2. Meskipun banyak korban dari jurnalis setiap terjadi konflik bersenjata, namun laporan UNESCO melihat bahwa impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis masih tinggi, yang berarti pelaku kejahatan tidak dihukum, meningkatkan risiko berlanjutnya kekerasan terhadap jurnalis (UNECSO, 2. Di sisi lain, pihak berkonflik sering mengontrol narasi dengan membatasi akses informasi dan menargetkan jurnalis yang melaporkan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan agenda Serangan siber terhadap platform media dan individu jurnalis juga meningkat, menambah tantangan dalam melaporkan secara akurat dan objektif dari wilayah konflik. Tantangan yang dihadapi oleh jurnalis tidak hanya berupa tantangan secara fisik namun juga dalam bentuk persekusi dan juga pembatasan kebebasan pemberitaan (Committee to Protect Journalists, 2023. Di antaranya pada tanggal 5 April 2024, pemerintah Israel mengambil tindakan drastis dengan menutup kantor Al Jazeera di negara tersebut. Keputusan ini muncul setelah Knesset . arlemen Israe. mengesahkan undang-undang pada 2 April 2024 yang memungkinkan penutupan sementara Al Jazeera yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Berdasarkan undang-undang ini, kantor Al Jazeera dapat ditutup selama 45 hari (Kaieteur, 2. Tindakan ini merupakan pertama kalinya bagi Israel menutup sebuah kantor berita secara penuh. Penutupan ini mencerminkan ketegangan yang lebih luas dalam kebebasan pers di Israel dan bagaimana negara tersebut menangani laporan yang dianggap merugikan kepentingannya. Banyak yang melihat penutupan ini sebagai upaya untuk membungkam kritik terhadap operasi militer Israel di Gaza dan tindakan lainnya. Penutupan ini menuai kritik dari beberapa kelompok politik dan masyarakat sipil yang khawatir akan dampaknya terhadap kebebasan berbicara dan hubungan diplomatik Israel (AEJ, 2. Tindakan yang dilakukan oleh Israel telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan mengenai kebebasan berekspresi, sebuah prinsip yang dijunjung oleh UNESCO dan badan internasional lainnya. UNESCO, yang memperjuangkan hak atas kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis, telah menyoroti bahwa tindakan penutupan J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 226 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s media melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar standar hak asasi manusia internasional (Kaieteur, 2. Langkah ini mendapat kecaman luas dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan kebebasan pers. Al Jazeera mengecam tindakan tersebut sebagai "aksi kriminal" dan menuduh Israel berusaha menutup-nutupi kejahatannya dengan membungkam media yang kritis. PBB dan Hak Asasi Manusia. Human Rights Watch dan Asosiasi Pers Asing di Israel semuanya mengutuk penutupan tersebut. Mereka berpendapat bahwa hal ini menempatkan Israel di samping rezim otoriter yang dikenal menindas kebebasan media, yang bertentangan dengan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang penting dalam masyarakat demokratis. Komunitas internasional telah meminta Israel untuk membatalkan keputusannya dan menjunjung hak jurnalis (Kaieteur, 2. Keputusan pemerintah Israel juga menghadapi tantangan hukum dari ACRI Association for Civil Rights in Israel" (Asosiasi untuk Hak Sipil di Israe. , yang menyatakan bahwa undang-undang ini melanggar kebebasan berbicara dan tidak konstitusional. ACRI mengajukan permintaan untuk perintah sementara agar pemerintah tidak menutup Al Jazeera sampai kasus ini didengar di pengadilan. Namun, pengadilan menolak permintaan ini (Breuer, 2. Singkatnya, penutupan kantor Al Jazeera di Israel merupakan pelanggaran signifikan terhadap kebebasan hak atas informasi serta melemahkan peran media independen dalam memberikan pemberitaan yang tidak Tindakan ini telah menuai kecaman internasional dan menyoroti perjuangan yang sedang berlangsung untuk melindungi kebebasan pers di zona konflik. Meskipun Hukum Internasional dalam Konvensi Jenewa tidak secara jelas menjelaskan mengenai perlindungan terhadap hak serta kebebasan jurnalis dalam pemberitaan. Namun, perlindungan khusus bagi jurnalis yang dijelaskan dalam Konvensi Jenewa beserta hukum internasional turunannya menunjukkan jika jurnalis merupakan pihak yang wajib dilindungi dalam konflik dan untuk memperkuat perlindungan terhadapnya maka dalam menjalankan tugas, jurnalis dilengkapi dengan simbol khusus yakni rompi bertuliskan AuPERSAy. Oleh karenanya, seluruh bentuk kekerasan baik fisik maupun non-fisik terhadap jurnalis dalam konflik bersenjata tidak hanya kejahatan perang namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan jurnalisme itu sendiri. Bahkan dalam laporannya. Al Jazeera menyebutkan bahwa konflik Israel-Palestina pasca 7 Oktober 2024 merupakan konflik yang paling mematikan bagi jurnalis (Duggal, 2. Urgensi Serta Upaya Perlindungan Jurnalis dalam Konflik Israel-Palestina Jurnalis dalam konflik bersenjata termasuk pada kelompok perlindungan khusus dalam Konvensi Jenewa di mana pada Protokol Tambahan I pasal 79 menyatakan bahwa jurnalis berhak atas perlindungan khusus pada saat bertugas di wilayah bersenjata (ICRC. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 227 Dalam konflik Israel-Palestina, jumlah jurnalis yang menjadi korban bahkan jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah korban jurnalis dalam konflik Rusia-Ukraina yang secara durasi bahkan berlangsung jauh lebih lama. Untuk itu, perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan, khususnya dalam konflik Israel-Palestina pasca 7 Oktober 2023. Banyaknya korban dari jurnalis menunjukkan bahwa Konvensi Jenewa sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak yang berkonflik. Selain itu, kekerasan terhadap jurnalis dalam konflik Israel Palestina menunjukkan bahwa hak dan kebebasan jurnalisme tidak lagi dihargai. Oleh karena itu, merujuk pada Deklarasi Madellin maka perlu adanya upaya perlindungan jurnalis selain melalui mekanisme hukum humaniter internasional. Upaya tersebut di antaranya ialah dengan mendorong organisasi internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret guna meningkatkan keselamatan jurnalis, termasuk melalui pelatihan, kebijakan perlindungan, dan upaya melawan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Untuk itu, sebagai upaya Perwujudan Perlindungan Jurnalis dalam Konflik Israel-Palestina terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh organisasi internasional, antara lain sebagai berikut. Committee to Protect Journalist (CPJ) Committee to Protect Journalist (CPJ) adalah organisasi nirlaba independen yang bertujuan untuk mempromosikan kebebasan pers di seluruh dunia dan membela hakhak jurnalis. CPJ didirikan pada tahun 1981 dan berfokus pada pendokumentasian dan pemberantasan serangan terhadap jurnalis, advokasi keselamatan, dan memberikan bantuan kepada mereka yang berada dalam kesulitan. Organisasi ini beroperasi secara global, memantau pelanggaran kebebasan pers dan menanggapi keadaan darurat yang dihadapi jurnalis (Sihombing, 2. CPJ melakukan berbagai upaya untuk melindungi jurnalis dalam konflik Pertama. CPJ memberikan dukungan darurat jangka pendek kepada jurnalis dan pekerja media yang bekerja setelah terjadinya insiden terkait pekerjaan jurnalistik Dukungan tersebut meliputi bantuan finansial dan non finansial. Bantuan nonfinansial dapat mencakup surat dukungan, rujukan ke organisasi mitra, informasi tentang peluang beasiswa dan tempat tinggal, rujukan ke spesialis kesehatan mental, dan konsultasi keselamatan fisik dan digital. Bantuan keuangan dapat diberikan kepada jurnalis yang memenuhi syarat, yang baru-baru ini menghadapi insiden serius dan keselamatannya terancam. Dana tersebut dapat menutupi biaya relokasi, biaya pengobatan, dukungan kesehatan mental, bantuan hukum, dan kebutuhan penting lainnya (Gusma, 2. Kedua, pemantauan dan dokumentasi. CPJ secara aktif memantau dan mendokumentasikan kekerasan dan pelanggaran terhadap jurnalis di seluruh dunia. J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 228 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s termasuk di zona konflik. Mereka mengumpulkan data dan menerbitkan laporan tahunan yang menjelaskan serangan, penahanan, dan pembunuhan jurnalis. Ketiga, advokasi dan tekanan internasional. CPJ melakukan advokasi kepada pemerintah, organisasi internasional, dan entitas lainnya untuk menuntut pertanggungjawaban atas serangan terhadap jurnalis. CPJ bekerja untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan dihukum dan bahwa negara-negara memperkuat hukum dan kebijakan untuk melindungi jurnalis. CPJ melakukan kampanye publik dan lobi kepada pemerintah dan organisasi internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap jurnalis dan untuk memperkuat kebijakan yang melindungi kebebasan pers (Committee to Protect Journalist, 2024. Keempat, peningkatan kesadaran. CPJ bekerja untuk meningkatkan kesadaran global tentang risiko yang dihadapi jurnalis, terutama di daerah konflik. Mereka menggunakan media dan platform lain untuk menyoroti kasus-kasus pelanggaran dan mendorong tindakan perlindungan yang lebih baik. Kelima, pelatihan keamanan: CPJ juga menyediakan atau memfasilitasi pelatihan keamanan bagi jurnalis yang bekerja di zona konflik. Pelatihan ini mencakup pengetahuan tentang keamanan fisik, digital, dan psikologis (Committee to Protect Journalists, 2023. CPJ juga menyediakan beberapa hal untuk mendukung perlindungan bagi jurnalis antara lain memberikan bantuan hidup dasar, dukungan medis, dukungan psikososial, dukungan relokasi darurat, dukungan pengasingan, dukungan hukum, dukungan penjara, dukungan pasca penjara, dan konsulasi keselamatan. Pada Oktober 2023, setelah pecahnya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina. Committee to Protect Journalists (CPJ) melakukan sejumlah advokasi dan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada jurnalis yang berada di wilayah Upaya advokasi CPJ berikan yang pertama ialah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerukan perlindungan bagi jurnalis di lapangan dan mendesak pihak berwenang untuk menghormati kebebasan pers dan menuntut perlindungan mereka sesuai dengan hukum internasional (Committee to Protect Journalist, 2024. Selain upaya advokasi. CPJ juga menyediakan berbagai layanan dukungan bagi jurnalis yang bekerja di daerah konflik. Pertama. CPJ menawarkan panduan keamanan khusus yang dirancang untuk membantu jurnalis menghadapi risiko di lapangan, termasuk cara-cara menghindari bahaya dan bagaimana mendapatkan bantuan segera bagi jurnalis yang terancam. Kedua. CPJ memberikan bantuan keuangan darurat dan dukungan hukum bagi jurnalis yang terluka atau terancam akibat pekerjaan mereka. Layanan ini mencakup bantuan medis, biaya evakuasi, serta bantuan hukum untuk jurnalis yang ditangkap atau ditahan. Dukungan semacam ini adalah bagian dari upaya CPJ untuk memastikan bahwa jurnalis dapat melanjutkan pekerjaan penting mereka tanpa harus mengorbankan keselamatan pribadi mereka (UNESCO, 2024. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 229 Pada bulan Desember 2023. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) melakukan beberapa upaya penting dalam mendokumentasikan dan melaporkan korban di kalangan jurnalis akibat konflik Israel-Palestina. CPJ secara aktif menyelidiki dan mendokumentasikan insiden-insiden di mana jurnalis terbunuh, terluka, dan hilang. CPJ juga menyoroti pola penargetan jurnalis oleh militer Israel, termasuk serangan langsung terhadap individu yang mengenakan tanda pengenal pers (CJP, 2. Pada bulan Januari 2024. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) meluncurkan kampanye internasional untuk mengatasi meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis yang meliput konflik Israel-Palestina. Kampanye ini mencakup seruan kepada Presiden Biden dan para pemimpin global lainnya untuk mengambil tindakan nyata guna melindungi jurnalis yang beroperasi di zona konflik. CPJ menyoroti risiko besar yang dihadapi jurnalis, termasuk penangkapan, penyerangan, dan pembunuhan yang ditargetkan, serta menekankan pentingnya intervensi internasional untuk menjaga kebebasan pers dan kehidupan profesional media (Committee to Protect Journalist. Kampanye CPJ juga melibatkan dokumentasi ekstensif mengenai insiden-insiden yang menyebabkan jurnalis dirugikan, ditangkap, atau diancam. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya-bahaya ini dan memobilisasi tekanan internasional terhadap Israel untuk memastikan perlindungan jurnalis sebagai non-kombatan berdasarkan hukum internasional. Selain itu. CPJ menyediakan sumber daya keselamatan dan dukungan darurat kepada jurnalis di wilayah tersebut. Mereka menawarkan panduan praktis tentang bagaimana tetap aman ketika melakukan pelaporan di lingkungan berisiko tinggi dan memfasilitasi bantuan hukum bagi mereka yang ditahan atau diancam. Kampanye ini menggarisbawahi pentingnya meminta pertanggungjawaban mereka yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis dan memastikan bahwa para profesional media dapat bekerja tanpa rasa takut akan kekerasan atau pembalasan (Gusma, 2. Pada bulan Maret 2024. Committee to Protect Journalists (CPJ) melakukan beberapa langkah advokasi hukum untuk melindungi jurnalis yang terlibat dalam konflik bersenjata antara Israel dan Palestina. Salah satu tindakan utama CPJ adalah meminta PBB untuk menyelidiki penahanan sewenang-wenang terhadap jurnalis Palestina oleh Israel. CPJ dan mitra-mitranya mendesak Dewan Keamanan PBB agar memastikan bahwa Israel menghormati hak-hak jurnalis dan segera membebaskan mereka yang ditahan tanpa alasan yang sah. Selain itu. CPJ juga bekerja sama dengan organisasi lain untuk meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan organisasi hak asasi manusia untuk memberikan akses media yang tidak terbatas ke Gaza. CPJ menekankan pentingnya dokumentasi independen dan terus-menerus oleh jurnalis untuk memastikan akuntabilitas atas potensi kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut (Committee to Protect Journalists, 2. Tindakan ini menunjukkan komitmen CPJ dalam memastikan perlindungan hak-hak jurnalis selama J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 230 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s konflik bersenjata, serta mendukung upaya hukum untuk mengatasi pelanggaran yang mereka hadapi. Langkah-langkah ini penting untuk menjamin kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis yang beroperasi di daerah konflik. Pada bulan Juni 2024. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) melanjutkan dukungan kuat dan upaya pemantauannya terhadap jurnalis yang terkena dampak konflik IsraelPalestina. Organisasi tersebut mendokumentasikan dan melaporkan tingginya jumlah penangkapan dan penahanan jurnalis, menyoroti tantangan yang mereka hadapi, termasuk penahanan administratif oleh otoritas Israel. CPJ menekankan ancaman yang terus berlanjut terhadap kebebasan pers, karena jurnalis seringkali bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya dan menghadapi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang tanpa tuntutan resmi (Daoud Doja, 2. Laporan CPJ menggarisbawahi gawatnya situasi ini dengan mencatat bahwa, hingga pertengahan tahun 2024, banyak jurnalis masih ditahan secara administratif, sebuah proses yang memungkinkan otoritas militer untuk menahan individu tanpa tuntutan resmi. Situasi ini telah menghilangkan suara jurnalistik penting di kawasan ini, sehingga berdampak pada arus informasi. Advokasi CPJ mencakup seruan pembebasan para jurnalis ini dan solidaritas internasional untuk melindungi kebebasan pers di zona konflik (Jones, 2. International Federation of Journalist (IFJ) International Federation of Journalists (IFJ) adalah organisasi terbesar di dunia yang mewakili jurnalis. IFJ didirikan pada tahun 1926 dan beroperasi di lebih dari 140 negara, mewakili sekitar 600. 000 profesional media dari 187 serikat pekerja dan asosiasi Markas besar IFJ berlokasi di Brussels. Belgia. IFJ dibentuk bertujuan untuk melindungi hak-hak jurnalis, meningkatkan kondisi kerja, dan mempromosikan kebebasan pers. IFJ melakukan berbagai kampanye, termasuk melawan impunitas terhadap kekerasan terhadap jurnalis, dan mengadvokasi perlindungan hukum internasional bagi jurnalis melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (Ambar, 2. Upaya IFJ dalam melindungi jurnalis dilihat dari berbagai aspek dengan fokus pada tindakan keselamatan langsung, advokasi, dan perlindungan hukum jangka Protokol dan nasihat keselamatan IFJ mengeluarkan nasihat dan ajaran keselamatan bagi jurnalis yang bekerja pada konflik bersenjata, seperti yang diajarkan kepada jurnalis di Ukraina. Di ajarkan cara berkomunikasi, perjalanan yang aman, dan bagaimana cara menghadapi tekanan pada saat konflik bersenjata. IFJ berkolaborasi dengan afiliasi lokal bertujuan untuk memberikan dukungan praktis, seperti hotline dan komite keselamatan (International Federation of Journalists, 2. Salah satu program pelatihan keselamatan di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. IFJ telah melaksanakan program pelatihan keselamatan yang didukung oleh J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 231 badan-badan internasional seperti Komisi Eropa dan Pemerintah Norwegia. Programprogram ini bertujuan untuk membangun budaya keselamatan dan membekali jurnalis dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk menavigasi lingkungan berbahaya. IFJ juga secara aktif mengkampanyekan Konvensi PBB untuk perlindungan jurnalis. Kampanye ini mengatasi tingginya tingkat impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis dan berupaya membangun kerangka hukum internasional untuk memastikan keselamatan dan keadilan mereka. Upaya IFJ ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan jurnalis secara global, memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut akan kekerasan atau pembalasan mereka (International Federation of Journalists. Pada bulan Oktober 2023, setelah pecahnya permusuhan antara Hamas dan Israel. IFJ aktif melakukan advokasi untuk perlindungan jurnalis yang terjebak dalam konflik tersebut. IFJ menyerukan kepada UNESCO untuk segera mengambil tindakan untuk melindungi jurnalis dan mendesak semua pihak yang terlibat untuk mengurangi eskalasi kekerasan guna mencegah kerugian lebih lanjut terhadap personel media (International Federation of Journalists, 2023. Pada November 2023. IFJ memberikan dukungan darurat yang besar kepada jurnalis di tengah konflik Israel-Palestina. Dukungan ini mencakup bantuan penting seperti pakaian, selimut, tenda, makanan, dan air, yang sangat penting bagi jurnalis dan keluarga mereka yang menghadapi kondisi mengerikan akibat konflik dan blokade di Gaza. IFJ, bekerja sama dengan Sindikat Jurnalis Palestina (PJS) dan Federasi Jurnalis Arab (FAJ), mengorganisir aksi publik dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang penderitaan jurnalis di Gaza (International Federation of Journalists, 2024. Pada bulan Desember 2023. IFJ melakukan upaya dokumentasi dan pelaporan ekstensif untuk mengatasi dampak terhadap jurnalis di tengah konflik Israel-Palestina yang sedang berlangsung. Upaya-upaya ini mencakup pengumpulan dan penyebaran laporan rinci mengenai korban jiwa dan kondisi kerja berbahaya yang dihadapi jurnalis di wilayah tersebut. Dokumentasi ini bertujuan untuk menyoroti skala kekerasan terhadap profesional media dan untuk mendorong kesadaran dan akuntabilitas internasional yang lebih besar. Laporan IFJ memberikan gambaran suram mengenai jumlah jurnalis yang terbunuh dan ancaman terus-menerus yang mereka hadapi saat meliput konflik tersebut. Dokumentasi rinci ini menjadi dasar untuk melakukan advokasi untuk meningkatkan langkah-langkah perlindungan dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas kejahatan terhadap jurnalis. Tindakan IFJ adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugas penting mereka tanpa rasa takut akan kekerasan atau pembalasan, dengan menekankan kebutuhan mendesak akan dukungan dan intervensi internasional untuk menjaga kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di zona konflik (International Federation of Journalists, 2023. J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 232 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s Pada bulan Januari 2024. IFJ meluncurkan kampanye internasional besarbesaran yang berfokus pada keselamatan dan hak-hak jurnalis yang bekerja di zona konflik, khususnya di Israel dan Palestina. Kampanye ini bertujuan untuk menarik perhatian global terhadap meningkatnya bahaya yang dihadapi jurnalis, dan mendesak badan-badan internasional dan pemerintah untuk menerapkan perlindungan yang lebih Kampanye tersebut menekankan perlunya tindakan segera untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut dan untuk memastikan bahwa jurnalis dapat melaporkan tanpa takut akan pembalasan. IFJ meminta PBB dan organisasi internasional lainnya untuk melakukan intervensi dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi pekerja media di wilayah tersebut (International Federation of Journalists, 2023. Pada bulan Maret 2024. IFJ mengintensifkan upaya advokasi hukum oleh IFJ yang mendorong penerapan hukum kemanusiaan internasional yang dirancang untuk melindungi jurnalis, dan mendesak pemerintah Israel dan Palestina untuk mematuhi peraturan tersebut. IFJ bekerja sama dengan para ahli hukum untuk mendokumentasikan pelanggaran terhadap jurnalis dan menyiapkan laporan komprehensif untuk dipresentasikan ke pengadilan internasional dan organisasi hak asasi manusia. Inisiatif ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku dan membangun preseden hukum yang memperkuat perlindungan jurnalis di bawah hukum Tindakan IFJ ini menyoroti pentingnya perlindungan yang kuat bagi jurnalis yang beroperasi di zona konflik. Upaya berkelanjutan mereka dalam advokasi dan dukungan hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi jurnalis, memastikan bahwa mereka dapat melanjutkan pekerjaan penting mereka tanpa risiko yang tidak semestinya (International Federation of Journalists, 2024. Pada bulan April 2024 IFJ memantau situasi yang sedang berlangsung, mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Mereka terus memberikan informasi terkini dan melaporkan agar komunitas internasional selalu mendapat informasi tentang risiko yang dihadapi jurnalis. Upaya berkelanjutan ini sangat penting dalam menjaga tekanan pada pihak berwenang untuk mengambil tindakan guna melindungi pekerja media (Amnesty, 2. Pada bulan Juni 2024 IFJ mengintensifkan upaya advokasinya, menyerukan gencatan senjata dan pembentukan zona aman dimana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan serangan. Organisasi ini juga berkoordinasi dengan badan-badan internasional lainnya untuk memberikan bantuan dan dukungan darurat kepada jurnalis di lapangan, termasuk peralatan keselamatan dan bantuan keuangan bagi mereka yang terluka atau terpaksa mengungsi (Amnesty, 2. Upaya-upaya yang dilakukan oleh International Federation of Journalists dengan melakukan advokasi, pemantauan, dan dokumentasi menunjukkan bahwa pentingya perlindungan yang efektif bagi jurnalis yang bertugas dalam konflik bersenjata. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 233 UNESCO UNESCO (United Nations Educational. Scientific and Cultural Organizatio. memiliki peran penting dalam mendukung dan melindungi jurnalis di seluruh dunia. Salah satu inisiatif utamanya adalah mempromosikan kebebasan pers sebagai elemen kunci dari hak asasi manusia dan pembangunan demokrasi. UNESCO bekerja untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa takut akan kekerasan, penindasan, atau Organisasi ini sering mengadvokasi lingkungan kerja yang aman dan bebas bagi jurnalis melalui kampanye global, advokasi kebijakan, dan penyediaan sumber daya (UNESCO, 2020. Selain itu. UNESCO menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan untuk Ini termasuk pelatihan dalam berbagai aspek jurnalisme, seperti etika, keselamatan, dan teknik investigasi. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas jurnalis, membantu mereka untuk melaporkan berita dengan lebih efektif dan bertanggung jawab. UNESCO juga mendukung pengembangan kurikulum jurnalisme di universitas-universitas dan institusi pendidikan lainnya untuk memastikan bahwa generasi jurnalis berikutnya diperlengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan (UNESCO, 2020. UNESCO juga berperan dalam melindungi jurnalis yang berada dalam situasi Melalui berbagai mekanisme pemantauan dan pelaporan. UNESCO mengumpulkan data tentang serangan terhadap jurnalis dan bekerja sama dengan negara anggota untuk menginvestigasi dan menuntut pelaku kejahatan terhadap Ini termasuk advokasi untuk kebijakan nasional yang lebih kuat dan penerapan hukum internasional yang melindungi kebebasan pers (UNESCO, 2020. Selanjutnya. UNESCO merayakan Hari Kebebasan Pers Dunia setiap tanggal 3 Mei. Hari ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan untuk mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan mendukung hak ini. Pada kesempatan ini. UNESCO juga memberikan penghargaan World Press Freedom Prize kepada individu atau organisasi yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam mempromosikan kebebasan pers (UNESCO, 2023. Pada bulan Oktober 2023. UNESCO mengecam keras tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis dalam konflik Israel-Palestina. UNESCO menyoroti bahwa konflik tersebut telah menjadi salah satu yang paling mematikan bagi jurnalis dalam beberapa dekade terakhir, dengan banyak jurnalis yang tewas dan terluka saat melaksanakan tugas mereka. UNESCO mendesak semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk menghormati dan melindungi jurnalis serta memastikan mereka dapat bekerja tanpa rasa takut akan kekerasan atau intimidasi (UNESCO, 2023. UNESCO menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah pilar fundamental dalam masyarakat yang demokratis. Melindungi jurnalis dalam situasi J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 234 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s konflik bersenjata merupakan kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa. UNESCO menyerukan kepada komunitas internasional untuk memperkuat perlindungan bagi jurnalis dan menegakkan akuntabilitas terhadap mereka yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis (UNESCO, 2023. Pada bulan November 2023. UNESCO memberikan dukungan darurat, termasuk penyediaan perlengkapan keamanan dan bantuan finansial bagi jurnalis yang terdampak langsung oleh kekerasan. Selain itu. UNESCO bekerja sama dengan mitra lokal dan internasional untuk memastikan bahwa bantuan dapat mencapai mereka yang membutuhkan, terutama jurnalis di lapangan. Selain bantuan darurat. UNESCO juga mempromosikan peningkatan kesadaran global mengenai risiko yang dihadapi jurnalis dalam situasi konflik. Mereka menyerukan perlindungan yang lebih baik dan penerapan hukum internasional yang lebih ketat untuk melindungi pekerja media. Kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa takut akan ancaman atau kekerasan, sehingga mereka dapat melaporkan situasi di lapangan secara akurat (UNESCO, 2023. Pada bulan Desember 2023 UNESCO dan IFJ berkolaborasi dalam mendokumentasikan dan melaporkan pelanggaran terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Israel dan Hamas dalam konflik tersebut. Mereka menerbitkan laporan rinci yang menyoroti jumlah jurnalis yang terbunuh, terluka, atau ditahan oleh. Dokumentasi ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku dan mengadvokasi perlindungan yang lebih kuat berdasarkan hukum internasional (International Federation of Journalists, 2023. Pada bulan Januari 2024 UNESCO meluncurkan kampanye internasional untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya yang dihadapi jurnalis di zona konflik. Kampanye ini mencakup melobi kerangka hukum internasional yang lebih kuat untuk melindungi jurnalis, memberikan pelatihan tentang keselamatan dan keamanan, dan mengadvokasi penyertaan perlindungan pers dalam negosiasi perdamaian dan proses resolusi konflik. Upaya-upaya ini mencakup kecaman masyarakat atas penyerangan terhadap jurnalis dan tuntutan akuntabilitas dari pihak-pihak yang berkonflik (Jones. Pada bulan Maret 2024. UNESCO melanjutkan upaya advokasinya, dengan fokus pada pendokumentasian dan pelaporan insiden yang merugikan jurnalis. Hal ini melibatkan kerja sama dengan badan-badan internasional lainnya untuk menyoroti pelanggaran hak-hak jurnalis dan mendesak dilakukannya penyelidikan yang tidak memihak terhadap setiap kasus korban dan penahanan jurnalis. Kampanye ini juga menggarisbawahi peran penting jurnalis dalam mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan perlunya perlindungan mereka berdasarkan hukum humaniter internasional (Freedom House, 2. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 U r g e n s i P e r l i n d u n g a n J u r n a l i s d a l a m K o n t e k s K o n f l i k B e r s e n j a t a P a l e s t i n a P a s c a O k t o b e r I s r a e l - 2 0 2 3 | 235 Pada bulan April 2024. UNESCO menekankan pemantauan berkelanjutan terhadap serangan terhadap jurnalis melalui pengamatan jurnalis yang dibunuh, melacak kekerasan terhadap pekerja media dan menekan pemerintah untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan ini. Selain itu, upaya advokasi UNESCO. Pada bulan Juni 2024 berfokus pada mendorong kerangka hukum internasional yang lebih kuat dan perlindungan bagi jurnalis di zona konflik. Upaya-upaya ini termasuk seruan untuk meningkatkan langkah-langkah keselamatan dan penerapan hukum internasional yang lebih baik untuk melindungi jurnalis. Inisiatif-inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan UNESCO untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan melindungi mereka yang mempertaruhkan nyawanya untuk melaporkan diri dari lingkungan yang berbahaya (UNESCO, 2024. Setelah dimulainya perang 7 Oktober 2023, dimana Israel sering menargetkan jurnalis dalam aksi pengebomannya ke Gaza. UNESCO dengan tegas menyerukan penghentian kekerasan terhadap jurnalis dan menekankan bahwa wartawan adalah warga sipil yang dilindungi oleh hukum internasional. UNESCO mengutuk keras penargetan jurnalis dan menyerukan investigasi atas serangan-serangan tersebut. UNESCO juga menyoroti peran penting jurnalis dalam menyediakan informasi yang akurat dan penting selama konflik. Mereka menekankan bahwa kebebasan pers adalah elemen kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam situasi UNESCO bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya, seperti Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), untuk memantau dan melaporkan pelanggaran terhadap jurnalis, serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan mereka (Waldo, 2. Dengan tindakan-tindakan ini. UNESCO terus berkomitmen untuk memastikan bahwa jurnalis dapat melaksanakan tugas mereka tanpa rasa takut akan kekerasan atau represi, dan bahwa hak-hak mereka sebagai warga sipil yang dilindungi dihormati dalam segala situasi. Tetapi tidak dipungkiri bahwa jurnalis masih banyak yang menjadi korban kekerasan perang. Sehingga diharapkan adanya hukum yang tegas dalam melindungi jurnalis pada saat konflik bersenjata. Simpulan Berdasarkan konsep perlindungan khusus Konvensi Jenewa, baik jurnalis independen maupun koresponden merupakan pihak yang dilindungi dan tidak boleh menjadi target kekerasan karena statusnya dalam konflik bukan merupakan kombatan yang terlibat aktif dalam perselisihan. Perlindungan khusus bagi jurnalis dapat dilihat dari atribut pembeda yang digunakan yakni rompi bertuliskan AuPRESSAy. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama konflik bersenjata berlangsung, hak akan kebebasan berekspresi dan informasi tetap melekat pada Jurnalis di mana mereka diberikan ruang untuk memberitakan secara bebas informasi terkait konflik yang terjadi. Hal ini dipertegas dalam Resolusi DK PBB 1738 . Deklarasi Madellin tahun 2007, dan J u r n a l I C M E S N o m o r D e s e m b e r 2 0 2 4 236 | D . I . P a r a m i t h a . S . D d u h a . M . D . A . A l F a r u q i . I . K . D . T y a s Resolusi DK PBB 2222 . yang seluruhnya menyatakan jika negara wajib memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata termasuk juga pengakuan terhadap kebebasan berekspresi dan informasi. Meskipun terdapat aturan internasional yang menjamin perlindungan bagi jurnalis dalam konflik, namun hal tersebut belum mampu melindungi Jurnalis ketika bertugas di zona konflik. Dalam pelaksanaannya, jurnalis kerap menjadi korban baik dalam bentuk kekerasan langsung maupun tindakan intimidatif lainnya. Konflik Israel Palestina pasca 7 Oktober 2023 menunjukkan bahwa seluruh aturan terkait perlindungan jurnalis tidak dapat menghindarkan mereka dari tindakan Banyaknya jurnalis yang menjadi korban dalam konflik Israel Palestina menunjukkan urgensi perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata. Perlu adanya langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan jurnalis yang dapat didorong oleh Organisasi Internasional terkait. Sebagai upaya pewujudan perlindungan jurnalis dalam konflik Israel-Palestina, terdapat organisasi seperti UNESCO. International Federation of Journalist, dan Committe to Protect Journalist yang menyuarakan perlindungan terhadap jurnalis dalam konflik Israel-Palestina baik dalam bentuk advokasi, pendampingan psikologis, hingga pelaporan dan penginformasian secara rutin kondisi jurnalis yang bertugas dalam konflik Israel Palestina. Meskipun langkah yang dilakukan pihak terkait tidak dapat menghentikan kekerasan terhadap jurnalis di konflik Israel Palestina, namun setidaknya upaya advokasi dan dorongan yang diberikan oleh organisasi tersebut dapat membuka mata dunia Internasional bahwa pengakuan universal terkait penerapan hukum perlindungan jurnalis perlu untuk diterapkan dan menjadi komitmen internasional. Daftar Pustaka