Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku main hakim sendiri (Eigenrichtin. putusan nomor: 194/Pid. B/2022/PN Unaha La Ode Awal Saktia,1. Yeni Haeranib,2. Yahyantoc,3. Ade Caesar Premadani Adamd,4 abcd Fakultas Hukum. Universitas Sembilanbelas November Kaloka. Sulawesi Tenggara. Indonesia 1 awalsakti122@gmail. 2 haerani@usn. 3 antokeple3@gmail. 4 adecaesarpremadaniadam2001@gmail. * Email: awalsakti122@gmail. INFO ARTIKEL Sejarah Artikel: Diterima: 17 Maret 2023 Direvisi: 7 Juli 2023 Disetujui: 23 Oktober 2023 Tersedia Daring: 1 Januari Kata Kunci: Pertanggung jawaban Pidana Main Hakim Sendiri Keywords: Liability Criminal Eigenrichting ABSTRAK Main hakim sendiri . adalah tindakan untuk menghukum orang lain tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep tindak pidana main hakim sendiri . menurut hukum pidana positif di Indonesia juga untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku main hakim sendiri . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep tindak pidana main hakim sendiri . menurut hukum pidana positif di Indonesia yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Konawe adalah Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku main hakim sendiri . dalam Putusan Nomor: 194/Pid. B/2022/PN, para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan kedudukannya dan bentuk perbuatannya. Majelis Hakim menerapkan Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP yang mengatur kedudukan pelaku dalam penyertaan tindak pidana yang dinyatakan sebagai pleger . oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaha. Vigilantism . is the act of punishing another person without going through the applicable legal process. This action can be categorised as a criminal offence, because it is contrary to the provisions of Article 1 of the Criminal Code which states that every person is prohibited from committing acts prohibited by law. The purpose of this study is to determine the concept of the criminal offence of vigilantism . according to positive criminal law in Indonesia as well as to know and understand the form of criminal liability for the perpetrators of vigilantism . This research uses normative-empirical legal research methods. The results showed that the concept of vigilantism . according to positive criminal law in Indonesia that has been applied by the Public Prosecutor at the Konawe District Prosecutor's Office is Article 170 of the Criminal Code on Robbery. Article 338 of the Criminal Code on Murder, and Article 351 of the Criminal Code on Maltreatment. Criminal responsibility for the perpetrators of vigilantism . in Decision Number: 194/Pid. B/2022/PN, the perpetrators are responsible for their actions based on their position and the form of their actions. The Panel of Judges applied Article 55 Paragraph . to 1 of the Criminal Code which regulates the position of the perpetrator in the participation of a criminal offence declared as a pleger . by the Panel of Judges of the Unaha District Court. La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. A2024. La Ode Awal Sakti. Yeni Haerani. Yahyanto. Ade Caesar Premadani Adam This is an open access article under CC BY-SA license Pendahuluan Asas legalitas yang tercantum didalam Pasal 1 Ayat . KUHP, dalam bahasa Belanda disalin dalam bahasa Indonesia kata demi kata, maka berbunyi : AuTiada suatu perbuatan . yang dapat di pidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang Menurut Hazewinkle-Suringa, jika suatu perbuatan . yang mencocoki rumusan delik yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang bersangkutan, maka bukan saja hal itu tidak dapat dituntut tetapi untuk orang yang bersangkutan tidak dapat dipidana (Hamzah, 2. Dalam suatu perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu ancaman pidana. Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidana, tergantung kepada apakah dalam perbuatan itu orang tersebut memiliki kesalahan (Hamzah, 2. Kesalahan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk memidana seseorang. Tanpa itu, pertanggungjawaban pidana tidak akan pernah ada. Makanya tidak heran jika dalam hukum pidana dikenal asas Autiada pidana tanpa kesalahanAy . een straf zonder schul. Asas kesalahan ini merupakan asas yang fundamental dalam hukum pidana, demikian fundamentalnya asas tersebut, sehingga meresap dan menggema dalam hampir semua ajaran penting dalam hukum pidana Asas praduga tak bersalah memiliki arti bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan dan tidak ada unsur keraguan sedikitpun menyatakan dengan tegas kesalahannya itu (Moeljatno, 2. Hukuman hanya dapat diberlakukan bagi orang yang telah terbukti bersalah dan keputusan tersebut ditetapkan oleh hakim melalui proses pembuktian terlebih dahulu. Sebelum proses pembuktian memberikan kejelasan status orang yang dituduh melakukan pelanggaran, maka tetap berlaku prinsip praduga tak bersalah. Hal ini juga tetap berlaku pada pelaku yang telah terbukti tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana (Hamzah, 2. Masalah perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichtin. membuat keliru satu bentuk pandangan masyarakat lantaran adanya kesalahan norma berlaku di masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo, tindakan main hakim sendiri adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan, sehingga akan menimbulkan kerugian(Mertokusumo, 2. Main hakim sendiri dalam kamus bahasa Indonesia adalah menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada . iasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan lain Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Terminologi hukum pidana, menyatakan bahwa main hakim sendiri . adalah perbuatan melakukan sewenang-wenang terhadap seseorang . elaku deli. tanpa melalui prosedur hukum, misalnya, penganiayaan pelaku pencurian yang tertangkap tangan oleh warga . , pembakaran rumah-rumah penganut Ahmidiyah dan sebagainya. Kemudian dalam bahasa internasional istilah dari tindakan main hakim sendiri ini disebut dengan Street Justice yang bermakna Aukeadilan jalananAy. Keadilan jalanan dimaknai sebagai tindakan kekerasan yang cenderung berupa pelaku kolektif . yang melakukan praktek main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan yang tertangkap tangan (Welly, 2. Menurut kajian hukum pidana internasional street justice dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu dengan beralasan bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan tindakan untuk membuat para kriminal menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Di dalam KUHP secara La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. formal tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan perbuatan main hakim sendiri dan tidak dikhususkan perbuatanya sehingga perbuatan main hakim sendiri dapat disesuaikan dengan aturan-aturan yang delik dan akibatnya sesuai dengan perbuatan main hakim sendiri. Adapun perbuatan main hakim sendiri dapat kita lihat dalam hukum materil atau KUHP sebagai berikut: Pasal 170 KUHP yang berbunyi: Au. Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam: Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan Pasal 351 KUHP yang berbunyi: Au. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun penjara delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus . Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan dimaksud sengaja merusak kesehatanAy. Pasal 354 KUHP yang berbunyi: Au. Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan . Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ay . Pasal 338 KUHP yang berbunyi : AuBarangsiapa dengan sengaja merampas nyawa oranglain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunAy. Pasal 55 KUHP ayat . yang berbunyi: AuMencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriAy. Menurut Andi Hamzah kekerasan yang dilakukan dimuka umum . ejahatan terhadap ketertiban umu. yaitu ditempat orang banyak dapat melihat kekerasan tersebut. Dalam hal ini pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dapat dilihat oleh orang lain dan tidak tertutup (Hamzah, 2. Pasal 351 KUHP merupakan tindakan pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja dan berdasarkan rumusan pasalnya terlihat bahwa rumusan tidak memberikan kejelasan tentang perbuatan seperti apa yang dimaksudkannya. Unsur yang terdapat di dalam Pasal 351 KUHP sebagai berikut: Adanya kesenjangan. Adanya perbuatan. Adanya akibat perbuatan . ang dituj. , rasa sakit pada tubuh atau luka pada tubuh Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya. Kesenjangan dalam hal tindakan main hakim sendiri berupa kehendak masa untuk melumpuhkan pelaku tindak pidana serta diikuti dengan perbuatan yang akan mereka lakukan seperti, pemukulan, tampar dan sebagainya untuk menghentikan perbuatan/tindakan lain yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dalam hal ini menimbulkan akibat berupa luka pada pelaku tindak baik itu luka ringan maupun luka berat hingga menyebabkan kematian. Dan satusatunya alasan masa melakukan hal tersebut . enyerang atau melumpuhkan dengan kekerasa. agar pelaku tidak melarikan diri atau masa tidak dapat mengontrol emosi tersebab perbuatan tersebut sehingga terjadi main hakim sendiri. La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Meskipun perbuatan main hakim sendiri . jelas tidak dibenarkan di Indonesia karena bertentang dengan Undang-Undang dan norma yang berlaku, peristiwa ini kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Salah satu peristiwa main hakim sendiri . yang terjadi di Kota Unaaha. Kab. Konawe. Sulawesi Tenggara sudah terjadi bahkan hingga tiga kali, dua diantaranya menyebabkan kematian. Baru-baru ini tepatnya pada bulan agustus 2022, kejadian berawal ketika Taswin dan kawan-kawannya sedang menjaga sapi milik mereka di area perkebunan kelapa sawit yang mereka duga telah di ikat dan hendak Kemudian pada pukul 21. 00 WITA datanglah seunit mobil pick up masuk ke area perkebunan, kemudian Taswin dan kawan-kawan bersembunyi di semak-semak yang jaraknya kurang-lebih 50 M sambil mengawasi pergerakan orang yang mengendarai pick up tersebut. Beberapa saat kemudian tiga orang turun dari pick up, dua diantaranya mengambil sapi sedangkan Taswin berteriak bahwa yang mereka lihat itu adalah pencurinya. Ketiga orang ini kemudian melarikan diri kecuali Randi Kristian yang tertangkap. Saat korban tertangkap Taswin dan kawan-kawannya pun memukuli korban dan menanyakan siapa kawan korban dalam melakukan aksi tersebut. Setelah dipukuli. Taswin kemudian mengikat korban dengan berjalan kaki mereka keluar dari perkebunan lalu naik ke mobil APV menuju perkampungan warga, namun dalam perjalanan korban kemudian diturunkan paksa oleh warga dan mendapat pukulan lagi. Akibat perbuatan pelaku, korban yakni Randi Kristian akhirnya meninggal dunia di ruang ICU. Berdasarkan surat keterangan sebab kematian Nomor RM : 05/67/00 tanggal 20 agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe yang ditanda tangani oleh dr. Roni Akbar. Sp,An. Penyebab kematian dikarenakan gagal nafas, cedera kepala berat dengan adanya indikasi ada pendarahan di otak karena didapatkan jejas, bengkak akibat hantaman benda tumpul dan adanya trauma thoraks serta keterangan kematian Nomor : 475/77/2022 tanggal 16 september 2022, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sendang Mulya Sari dan ditandatangani oleh Sulpian Susanti. Sos. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Konawe, telah ditetapkan 12 orang sebagai tersangka pelaku perbuatan main hakim sendiri . yang mengakibatkan matinya seseorang. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa tindakan masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri . sampai menghilangkang nyawa orang lain tentu sudah diluar batas sewajarnya. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 28 A UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi: AuSetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaAy (Undang-Undang Dasar, 1. Kemudian juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 yang berbunyi: AuHak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hakhak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapunAy. Pasal 33 Undang-Undang tersebut yang berbunyi, ayat . AuSetiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannyaAy. Ayat . AuSetiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawaAy(Pemerintah Republik Indonesia, 1. Pelaku main hakim sendiri . dapat dikenakan hukuman yang terdapat dalam KUHP Pasal 170 KUHP Tentan Kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 55 KUHP Tentang Keikutsertaan (Delik Penyertaa. Perbuatan main hakim sendiri . meskipun belum diatur secara ekspresif didalam KUHP Indonesia, namun untuk menjerat La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. pelaku perbuatan tindak pidana main hakim sendiri . , maka dapat menggunakan Pasal-Pasal tersebut dengan menilai rumusan delik yang menjadi akibat perbuatan tersebut. Apabila beberapa orang bersama-sama melakukan tindak pidana maka perbuatannya disebut keikutsertaan dalam tindak pidana atau delik penyertaan (Deelnemin. Turut seta melakukan tindak pidana dengan nyata lebih dari 1 orang. Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindak pidana main hakim sendiri . pada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang Dengan perkiraan massa sekitar 50 orang, namun kemudian hanya ada 12 orang yang dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Kepolisian Resor Konawe yang diproses hingga ke Pengadilan Negeri Unaha, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Upaya penanggulangan tindak pidana main hakim sendiri . harus diupayakan dengan sungguh-sungguh, mengingat kejadian ini merupakan pengulangan untuk ketiga kalinya hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Tindakan main hakim sendiri . juga dianggap sebagai kecerobohan masyarakat dalam menghadapi suatu tindak pidana yang terjadi. Apabila hanya sekedar memberikan efek jera kepada pelaku, sedangkan sudah ada aparat penegak hukum yang bertugas menindaklanjuti hal tersebut dan bertugas menegakkan keadilan. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Unaaha tentang AuPertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku EigenrichtingAy Putusan Nomor : 194/Pid. B/2022/PN Unh. Metode Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah dengan cara penelitian hukum normatif-empiris yakni implementasi ketentuan hukum normatif . dan aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Teknik memperoleh data melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan cara mengumpulkan data dan bahan dari buku-buku, jurnal, artikel ilmiah dan berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian (Marzuki, 2. Sedangkan studi lapangan adalah mengumpulkan data dengan mengadakan penelitian langsung pada tempat atau objek penelitian melalui wawancara dan pengamatan langsung observasi. Hasil dan Pembahasan Konsep Tindak Pidana Main Hakim Sendiri (Eigenrichtin. Menurut Hukum Pidana Positif Di Indonesia Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 4 yang berbunyi :(Pemerintah Republik Indonesia, 1. Auhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapunAy. Kemudian dalam Pasal 33 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : AuSetiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannyaAy. Apabila Pasal 4 dan Pasal 33 ayat . kita maknai bahwa perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Perbuatan main hakim sendiri belum diatur secara khusus dalam KUHP di Indonesia, namun perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dapat digunakan beberapa Pasal dalam KUHP sesuai dengan rumusan delik yang menjadi akibat dari bentuk perbuatan pelaku, adalah sebagai berikut : Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, yang berbunyi: La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Percobaan untuk melaksanakan kejahatan senagja merusak kesehatan. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan AupenganiayaanAy yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak . , rasa sakit, atau luka. Menurut alinea . empat Pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah Ausengaja merusak kesehatan orangAy (Zilvia & Haryadi, 2. Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan (Zilvia & Haryadi, 2. Berdasarkan uraian diatas, maka unsur-unsur dari Pasal 351 KUHP adalah sebagai berikut : Objek pelaku adalah manusia. Adanya rasa sakit yang diakibatkan. Adanya luka yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, kemudian diklasifikasikan menjadi luka ringan dan luka berat. Perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kematian bagi korban, diluar kehendak pelaku. Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah gabungan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu Pasal 170 KUHP berbunyi : Barangsiapa yang dimuka umum besama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Tersalah dihukum: Dengan penjara selamalamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan itu menyebabkan sesuatu luka. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. Dengan penjara selamalamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. Pasal 89 tidak berlaku. Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:(Kristanto, 2. Yang dilarang dalam pasal ini ialah: Aumelakukan kekerasanAy. Penjelasan tentang AukekerasanAy terdapat pada Pasal 89. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari Aumerusak barangAy atau AupenganiayaanAy, akan tetapi dapat pula kurang dari pada itu. Kekerasan itu harus dilakukan Aubersama-samaAy artinya oleh sedikit-dikitnya Audua orangAy atau AulebihAy. Orang yang hanya mengikuti dan tidak benar-benar turut melakukan kekerasan, tidak dapat turut dikenakan pasal ini. Kekerasan itu harus ditujukan kepada AuorangAy atau AubarangAy. Hewan atau binatang masuk pula dalam pengertian barang. Pasal ini tidak membatasi, bahwa orang . atau barang itu harus, kepunyaan Auorang lainAy, sehingga milik sendiri masuk pula dalam pasal ini. Meskipun tidak akan terjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendiri sebagai tujuan, kalau sebagai alat atau daya upaya untuk mencapai suatu hal, mungkin bisa juga terjadi. Kekerasan itu harus dilakukan Audimuka umumAy, karena kejahatan ini memang dimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum. AuDimuka umumAy artinya ditempat publik dapat melihatnya. La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan Pasal 351 KUHP, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam Pasal 351 KUHP, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351 KUHP. Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 KUHP sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang. Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka (Kristanto, 2. Berbicara mengenai luka berat. Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut : Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu : penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. tidak lagi memakai salah satu panca indera. berubah pikiran . lebih dari empat minggu lamanya. menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas (Kristanto, 2. diterangkan bahwa : Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut . entunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalny. itu bukanlah luka berat. Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Luka berat juga dapat berupa tidak lagi memakai . salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Lumpuh . artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat. Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 . mpat mingg. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat. Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut. Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum. Pasal 338 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa yang berbunyi AuBarangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunAy(Presiden Republik Indonesia, 2. Berdasarkan uraian Pasal 338 KUHP diatas, unsur-unsur dalam Pasal tersebut adalah sebagai berikut: La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Adanya kesengajaan untuk melakukan perbuatan. Seorang pelaku harus benar-benar dengan sengaja . hendak menghilangkan nyawa orang lain, dan bukan suatu kelalaian . Objek perbuatan pelaku adalah manusia. Perbuatan tersebut harus menyebabkan mati atau hilangnya nyawa seseorang, agar memenuhi Pasal 338 KUHP tersebut. Karena jika tidak, maka perbuatan tersebut tidak sesuai dengan kandungan unsur Pasal 338 KUHP dan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana jo. Pasal 53 ayat . KUHP Tentang Percobaan. Demikian sanksi yang dapat dibebankan kepada pelaku perbuatan main hakim sendiri. Perbuatan main hakim sendiri . yang terjadi di Kel. Andabia. Kec. Anggaberi. Kab. Konawe, tepatnya di Kota Unaaha yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, penerapan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana main hakim sendiri . bagi para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya didakwakan dengan beberapa Pasal dalam KUHP menggunakan dakwaan alternatif, dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 170 ayat . ke-3 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 351 ayat . Jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, dakwaan keempat Pasal 170 ayat . ke-2 KUHP, dakwaan kelima Pasal Pasal 170 ayat . KUHP, dakwaan keenam Pasal 351 ayat . KUHP Jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, dakwaan ketujuh Pasal 351 ayat . KUHP Jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Berdasarkan proses persidangan yang berlangsung dengan memperhatikan faktafakta hukum, ketujuh dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap keenam pelaku khususnya dalam Putusan Nomor 194/Pid. B/2022/PN Unh, yang terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis hakim adalah dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum yakni pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat . Jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. UnsurUnsur Pasal sebagai berikut : Unsur Barang siapa, yang dimaksud dengan Aubarang siapaAy adalah siapa saja selaku subyek hukum baik perseorangan maumpun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum. Majelis Hakim berkesimpulan bahwa bahwa pada diri terdakwa tidak ada kelainan psikis, selanjutnya para terdakwatermasuk orang yang sehat akalnya. Untu itu Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa termasuk yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidaklah terjadi error in persona dalam perkara ini (Direktori Putusan Mahkamah Agung, 2. Unsur Melakukan Penganiayaan, untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain, dan merugikan orang lain. Berdasarkan fakta-fakta hukum. Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa menyadari atau sepatutnya menyadari serta mengetahui akibat dari perbuatannya dalam melakukan penganiayaan yang dilakukan para terdakwa adalah untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain dan merugikan kesehatan orang lain (Direktori Putusan Mahkamah Agung, 2. Unsur Mengakibatkan Mati, berdasrakan Surat Keterangan Sebab Kematian tanggal 20 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Romi Akbar. Sp. An. KIC, yang menyatakan keadaan yang langsung menyebabkan kematian adalah gagal nafas, dan penyakit yang menjadi timbulnya kematian yaitu cedera kepala berat, pendarahan di otak akibat hantaman benda tumpul, dan penyebab lainnya yaitu trauma thoraks. Para terdakwa telah melakukan penganiayaan dan menghendaki tujuan dari penganiayaan La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. yang dilakuka terhadap korban adalah untuk menimbulkanrasa sakit pada orang lain dan merugikan kesehatan orang lain, namun dengan melihat oerbuatan para terdakwa dihubungkan dengan Surat Keterangan Sebab Kematian tanggal 20 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Romi Akbar. Sp. An. KIC, dan hasil p. meriksaan fisik luar sebagaimanayang telah dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor : 104/BLUD RS/VISUM/Vi/2022, tertanggal 20 Agustus 20222 maka Majelis Hakim berpendapat akibat dari penganiayaan tersebut langsung dan mengakibatkan kematian pada korban (Direktori Putusan Mahkamah Agung, 2. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan. Yang Menyuruh Melakukan. Dan Turut Serta Melakukan. Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP merumuskan mengenai pengertian pelaku. Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan pidana (Plege. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sutu tindakan pidana (Doen Plege. Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plege. Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerjasama secara Berdasarkan fakta persidangan dan dibuktikan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara menganiaya korban secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis Hakim berpendapat dalam hal ini kedudukan para terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan . penganiayaan terhadap korban berdasarkan kesadaran dan inisiatifnya masing-masing. (Direktori Putusan Mahkamah Agung, 2. Menurut penulis, para terdakwa memang tidak berencana terlebih dahulu untuk bersama-sama menganiaya korban, namun karena perbuatan para terdakwa dilakukan dengan inisiatif sendiri dan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, tempat dan waktu yang sama sehingga telah terjalin kerjasama secara sadar. Tidak adanya perintah atau bujukan oleh orang lain untuk menganiaya korban, sehingga para terdakwa sama berperan sebagai pleger atau orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan pada Berikut data perkara tindak pidana main hakim sendiri . dengan kedua belas orang pelaku yang dibagi dalam tiga berkas perkara: Tabel 1 data perkara tindak pidana main hakim sendiri . Terdakwa Dakwaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Putusan Awaludin Alias Pasal 351 NO. REG. PERKARA- Awal Bin ALM. Asaba. Tute Alias Bapaknya Sandi Bin Tunduone. Adi Isman Alias Adi Bin Sire. KUHP Jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Putusan Nomor 75/RP-9/Eoh. 2/11/2022. 200/Pid. B/2022/PN. Unh Pidana Penjara Selama 1 dengan pidana penjara 2 . Tahun dan 6 . tahun 6 . Bulan. La Ode Awal Sakti et. al (Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku . Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 373-383 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Mildan Bin Kmaruddin. Salim. Alias Bapaknya Ari Bin Imran Thalib. Firmanto Alias Dodo Bin Guramin. Taswin Alias Tari Bin Taswin Mobina. Johan Alias Bapaknya Rian Bin Siybu. Jandriansyah Alias Jan Bin Gamudin. Lisman Bin Bio. Asmurin Alias Murik Bin Banani. Kasim Alias Ege Bin Taswin Mobina. Pasal 351 ayat . KUHP Jo. Pasal 55 ayat . KUHP. NO. REG. Perk. : PDM Putusan Nomor 76/RP- 199/Pid. B/2022/PN. Unh 9/Eoh. 2/11/2022. dengan pidana penjara 1 Pidana Penjara Selama 1 . Tahun dan 6 . Bulan. Pasal 351 ayat . KUHP Jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. NO. REG. Perk. : PDM Putusan Nomor -74/RP-9/Eoh. 2/11/2022 194/Pid. B/2022/PN. Unh Pidana Penjara Selama 1 Dengan Pidana 2 . Tahun dan 6 . tahun 6 . Bulan. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dalam uraian diatas, maka diambil kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku main hakim sendiri . dalam putusan perkara Nomor: 194/Pid. B/2022/PN Unh, sebagai berikut : Konsep tindak pidana main hakim sendiri . menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang. Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan disesuaikan dengan bentuk delik dan akibat dari perbuatan tersebut. Pelaku tindakan main hakim sendiri . dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan bentuk perbuatan dan kedudukannya masing-masing dalam melakukan tindak pidana, dalam Putusan Nomor: 194/Pid. B/2022/PN Unh para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan berkedudukan sebagai pelaku . Daftar Pustaka